batampos.co.id – Zahra, bocah perempuan 7 tahun delapan bulan yang juga menjalani karantina di Rusunawa Tanjunguncang dalam kondisi sehat. Orang dalam pangawasan (ODP) yang berhubungan dengan kasus 35 di Bengkong ini bahkan selalu ceria meskipun harus terpisah dengan kakak-kakaknya.
Keceriaan bocah perempuan yang dikarantina sejak Senin (11/5) lalu ini, karena selalu dihibur para petugas medis yang bersiaga di sana. Dia dibelikan banyak mainan oleh para dokter dan petugas medis yang bertugas, sehingga selalu terhibur sekalipun dia ditempatkan sendirian dalam satu kamar.
“Semalam dia malah main Tik-Tok. Dia ceria karena banyak mainannya dibelikan dokter,” ujar Nur.
Selama berada di rusunawa, Zahra tidak rewel ataupun menangis. Dia justru terhibur karena ODP lain dan petugas selalu menghiburnya. Zahra merupakan adik dari tiga pasien yang berhubungan dengan DD, kasus 35. Zahra dan ketiga kakaknya adalah kakak beradik yatim.
Ayah meninggal dan ibu bekerja di Malaysia. Selama ini biaya hidup mereka dibantu keluarga DD.(eja)
batampos.co.id – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Idul Fitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.
PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan. Sebaliknya, kalau belum ada kepasatian sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan sebaiknya ditiadakan.
“Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.
Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus korona.
Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing. Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.
“Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran,” tandas Haedar.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan salat Idul Fitri di rumah. Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
“Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri saat wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Asrorun menjelaskan, fatwa salat Idul Fitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.
“Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari Pemerintah,” tukas Asrorun.(jpg)
batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, naik hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.
Sementara khusus Kelas III, kenaikan berlaku secara bertahap. Pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai kenaikan BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu, bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat.
“Di tengah kesusahan akibat wabah korona, Pemerintah menambah kesusahan itu,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
Din menuntut Pemerintah untuk menarik kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Karena kalau dipaksakan, masyarakat dikhawatirkan akan abai terhadap kebijakan Pemerintah.
“Karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial,” tegas Din.
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan sering berhutang kepada RS, di saat negara masih gencar membangun infrastruktur. Dia memandang, jika dana untuk infrastruktur dialihkan untuk menambal defisit BPJS, rakyat tak perlu terkena imbasnya.
“Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” cetus Din.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III. (jpg)
batampos.co.id – Pandemi Covid-19 tidak membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berniat mengubah jadwal kalender akademik pendidikan. Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dibuka pada pertengahan Juli. Bahkan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun telah dimulai.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menuturkan, pengumuman PPDB harusnya sudah mulai dilakukan sejak minggu pertama Mei 2020. PPDB berlangsung setidaknya hingga minggu pertama Juli 2020.
”Untuk juknis (pendaftaran PPDB, red) diterbitkan oleh masing-masing daerah berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 dan SE Mendikbud No 4 Tahun 2020,” tuturnya, Kamis (14/5).
Sebagai informasi, Permendikbud No 44 Tahun 2019 mengatur tentang PPDB. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sistem zonasi masih jadi acuan utama dalam PPDB.
Perlu diingat, ada perubahan besaran kuota yang ditetapkan. Bila sebelumnya, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dan sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Tahun ini kuota jalur zonasi hanya sebesar 50 persen. Kemudian sisanya, kuota afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Lewat kebijakan itu Kemendikbud ingin mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Daerah diberi kewenangan menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan ini juga diharapkan dapat diiringi dengan redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.
Sedangkan, SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa pandemi. Dalam poin kelima tentang PPDB, disebutkan bahwa mekanisme PPDB harus mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Kemudian, untuk PPDB jalur prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
Dibukanya PPDB ini dikabarkan bakal diikuti pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru. Pembahasan di internal pemerintah pun telah dilakukan. Kemendikbud juga sudah berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan mengenai rencana tersebut. Tinggal menunggu keputusan akhir.
Rencana tersebut pun langsung mendapat sorotan dari DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kepitusan. Apalagi saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan. Selain itu, tak ada data yang mampu meyakinkan bahwa kondisi sudah aman. ”Idealnya mendakati nol untuk pertumbuhan pasien positif baru. Lalu, data yang digunakan sebagai acuan juga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegas Abdul Fikri Faqih.
Selain itu, Abdul Fikri menyororti soal pengumuman pendaftaran PPDB yang sudah mulai berjalan. Menurut dia, di masa saat ini proses PPDB daring sangat disarankan untuk menghindari kerumunan. Akan tetapi, tak bisa dinafikkan jika ada kekhawatiran tentang upaya kecurangan peserta. Seperti pemalsuan secara digital yang dinilai lebih mudah dari fisik.
”Misal, pemalsuan dokumen. Kalau secara digital sangat mudah dilakukan,” katanya.
Oleh karena itu, Abdul Fikri meminta tahap verifikasi dilakukan dua kali dengan menambhakan pencocokan dengan data kependudukan nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun sebelumnya telah meminta pemerintah membuat skenario PPDB di masa krisis Covid-19. Sebab. Permendikbud No 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 dinilai belum mengakomodir secara ril dan objektif kondisi krisis.
Apalagi jika melihat persoalan PPDB yang muncul selama 3 tahun ini relatif masih sama. Persoalan presentase alokasi untuk jarak, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi yang implementasinya banyak berbeda di level Pemerintah Daerah.
Lalu pendataan yang kurang di tingkat Dinas Pendidikan daerah. Sehingga menyebabkan ada satu zona yang kelebihan siswa, atau sebaliknya kekurangan siswa baru. Belum lagi persoalan klasik lainnya, seperti orang tua yang tetap datang ke sekolah walaupun regulasinya mengatakan PPDB dilakukan secara online. “tetapi para orang tua tetap saja datang berduyun-duyun membawa anaknya mendaftar manual ke sekolah,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo.
Nah, di tengah kebijakan PSBB ini, lanjut dia, jaminan bahwa orang tua tak datang ke sekolah wajib menjadi perhatian daerah. Termasuk yang juga vital adalah kesiapan daerah dan orang tua dalam menyiapkan media dan akses teradap internet.(jpg)
batampos.co.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, saat inimasih adda warga yang tetap dikarantina di Rusun Tanjunguncang meski hasilnya swabnya negatif.
“Seperti enam jemaah tablig asal India yang tetap di sana sampai menunggu kepastian penerbangan ke negara asal mereka,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Ia menjelaskan, warga yang masih berada di Rusun Tanjunguncang yakni dari Pelabuhan Batam Center satu orang.
Personel Tagana dan satpol PP berjaga di Rusunawa BP Batam, Tanjunguncang. Di lokasi tersebut menjadi lokasi isolasi bagi warga Batam suspect corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara
Kemudian, Bengkong satu orang, Batuampar satu orang, PMI tangkapan Bakamla 19 orang, Tanjungbuntung satu orang, jemaah tablig asal India sebanyak enam orang, PMI tangkapan Teluktering satu orang.
“Sesuai laporan, mereka dalam kondisi sehat, kita rutin beri warga ini vitamin, pemeriksaan suhu badan dan disiplin menggunakan masker,” kata Wali Kota Batam itu.
Sehingga saat ini total warga yang berada di Rusun Tanjunguncang berjumlah 30 orang.(*/esa)
batampos.co.id – Peristiwa penembakan terjadi antara aparat kepolisian dengan TNI. Anggota Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan Bripka H, 47, menembak Babinsa Kodim 1425 Jeneponto Serda H, 46.
“Benar (oknum polisi tembak TNI),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Kendati demikian, Ibrahim enggan menjelaskan ihwal kronologi penembakan ini. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani, guna diusut secara tuntas.
“Kita mohon maaf tidak memberikan kronologis kejadiannya untuk menjaga kepekaan situasinya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini diduga didasari masalah perselingkuhan. Bripka H saat pulang ke rumah mendapati istrinya tengah berhubungan badan dengan Serda H.
Emosinya pun langsung memuncak, Bripka H memberikan tembakan peringatan. Namun istri dan Serda H berusaha merebut senjata api tersebut. Akibatnya Bripka H menembak istrinya pada bagian kaki. Sedangkan Serda H mengalami luka tembak pada bagian kaki dan dada. Kedua korban dikabarkan sudah dilarikan ke rumah sakit.(jpg)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) menyerahkan santunan kepada anak yatim di Panti Asuhan Daarul Islah, Tiban, pada Kamis (14/5/2020).
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Mochammad Badrus, berupa bantuan uang tunai dan paket untuk berbuka puasa.
Pengurus Panti Asuhan Daarul Islah, Sihabudin, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BP Batam atas bantuan yang diberikan untuk para anak asuhnya.
Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) menyerahkan santunan kepada anak yatim di Panti Asuhan Daarul Islah, Tiban, pada Kamis (14/5/2020). Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
“Syukur alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Tentunya bantuan ini sangat bermanfaat untuk anak-anak asuh kami dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” kata Sihabudin.
Panti Asuhan Daarul Islah sendiri saat ini menampung 45 anak asuh, yang terdiri dari anak-anak yatim piatu, anak yatim, dan kaum dhuafa.(*)
batampos.co.id – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan kasus jual beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 telah berhasil diungkap. Pelaku yang menjual surat tersebut pun sudah diamankan oleh jajaran Polda Bali.
“Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali, dan sudah ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Kendati demikian, Gatot belum merinci ihwal penangkapan ini. Belum diketahui pula ada berapa tersangka dalam kasus jual beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut.
Gatot hanya memastikan kasus semacam ini akan terus ditindak tegas oleh Polri. “Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi kedepan,” jelasnya.
Sebelumnya, Viral sebuah unggahan yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19 milik Rumah Sakit Mitra Keluarga. Surat tersebut dijual melalui sebuah toko online. Kabar ini pun dengan cepat viral setelah informasi ini ramai tersebar di media sosial.
Pelaku menjual surat bebas Covid-19 dengan harga Rp 70 ribu. Dalam foto yang dipajang pelaku, terdapat sebuah website www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com. (jpg)
batampos.co.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) resmi menjadi konstituen baru Dewan Pers. Organisasi para jurnalis foto ini kini bergabung dengan tujuh organisasi kewartawanan yang sudah lebih dulu terverifikasi.
Di antaranya: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyambut baik bergabungnya PFI sebagai keluarga baru Dewan Pers.
Menteri Pendidikan 2009-2014 ini mengibaratkan bergabungnya PFI bisa menjadi spektrum penyempurna Dewan Pers.
“Ibarat cahaya, (PFI,red) ini sebagai cahaya putih dengan tingkat clarity paling tinggi, cahaya yang paling terang, dan mampu memberikan pencerahan yang paling kuat,” ucap Nuh dalam pertemuan daring, Selasa (12/5/2020) lalu.
Mantan Rektor ITS ini juga berpesan agar PFI bisa menjaga kaderisasi organisasinya.
“Mohon betul untuk kaderisasi, terutama dari aspek forensik (hukum), agar bisa menjadi menjadi judge dalam sebuah perselisihan, persoalan, dan komplain yang terkait gambar (foto jurnalistik,red),” kata Ketua Dewan Pers ke-12 ini.
Para pengurus PFI Provinsi Kepri berfoto bersama. Foto: PFI Kepri untuk batampos.co.id
PFI menjadi konstituen termuda Dewan Pers usai diterbitkannya SK Dewan Pers dengan nomor:19/SK-DP/III/2020 tentang hasil verifikasi organisasi wartawan Pewarta Foto Indonesia tahun 2020.
SK ini menjelaskan PFI telah memenuhi ssyarat dan kriteria organisasi wartawan sebagaimana diatur dalam SK Dewan Pers nomor:04/ SK-DP/III/2006 tentang standar organisasi wartawan.
Selain M Nuh, hadir dalam pertemuan daring tersebut di antaranya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun beserta anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Agung Dharmajaya, Ahmad Djauhar, Asep Setyawan, dan Jamalul Insan.
Ada juga Dewan Penasehat PFI Arbain Rambey, Oscar Motuloh, Hermanus Prihatna, Hendra Suhara, dan Melly Riana.
Tak ketinggalan pengurus PFI Pusat dan tiga Koordinator Wilayah PFI yakni PFI Medan, PFI Jakarta, dan PFI Malang. Ketua PFI Pusat, Reno Esnir, mengucapkan rasa syukurnya kepada Dewan Pers.
“Alhamdulillah, akhirnya keringat kerja keras pengurus PFI terbayar dengan diterbitkannya SK Dewan Pers.
Selama Januari hingga Maret, pihaknya mendata semua anggota dari seluruh Indonesia sebagai persyaratan wajib konstituen Dewan Pers.
”Kami juga mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Jurnalis Antara itu.
Jurnalis senior Oscar Motuloh turut memberikan apresiasi pada pertemuan online tersebut. Ia menyampaikan, Selasa, 12 Mei 2010 merupakan hari awal pergerakan dibentuknya PFI.
Momen reformasi Mei 1998 menjadi pencetus jurnalis foto saat itu untuk membentuk organisasi yang mewadahi para fotografer ini.
“Untuk dunia fotografi, foto rekan kita Julian Sihombing itu menjadi sebuah awal dari pergerakan reformasi, dimana PFI juga menjadi bagiannya,” ungkap Oscar.
PFI sebagai satu-satunya organisasi legal yang menaungi pewarta foto di Indonesia. Ia berharap dengan diangkatnya PFI sebagai konstituen Dewan Pers, bisa menjadikan sebuah titik awal pembaruan kinerja organisasi ke depan.(she)
batampos.co.id – Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia juga menghadapi musim kemarau panjang. Hal tersebut pun akan berpengaruh terhadap produksi pangan, termasuk beras.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin menjelaskan memang untuk beberapa bulan ke depan, stok beras masih aman. Namun, akan memasuki krisis pada periode November hingga Januari 2021.
“Titik kritis kita ada di November sampai Januari 2021. Produksi beras itu turun 7,7 persen dari 2018-2019. Kemungkinan 2020 turun lagi,” terangnya melalui diskusi online.
Apalagi, saat ini pemerintah Indonesia masih belum bisa menangani penyebaran virus. Maka dari itu, hal tersebut pun harus diantisipasi dengan pemerintah harus melakukan penambahan impor beras sebanyak 2 juta ton.
“Saya kira 2020 akan ada impor lagi antara 1,5 juta ton hingga 2 juta ton,” tambah dia.
Pasokan beras yang berpotensi berkurang pun disebut akan berdampak pada harga. Diprediksi, harga beras akan mengalami peningkatan di tingkat pedagang.
“Marginnya antara harga gabah dan beras itu Rp 6.000 karena ada yang sedikit turun ini beras kualitas rendah turun. Beras not so bad (ada harga) yang masih di Rp 12 ribu per kg,” tutur dia.
Pasalnya pada April kemarin, harga beras medium di tingkat pedagang mengalami kenaikan 1,73 persen menjadi Rp 11.750 per kg jika dibandingkan periode yang sama pada 2019.(jpg)