batampos.co.id – Pusat perbelanjaan terbesar di Batam Center, Mega Mall dibuka kembali Jumat (15/5/2020), dengan jam operasional 11.00-20.00 WIB.
”Kebijakan ini akan kami evaluasi terus menerus sesuai dengan kondisi yang ada,” ujar Duty Operasional Mega Mall, Sarti, kemarin.
Seperti yang diketahui, Mega Mall sempat menutup sementara kegiatan mall untuk mencegah penyebaran Covid -19 di Batam. Penutupan dilakukan Senin (4/5/2020) lalu dan kembali beroperasi Jumat (15/5/2020).
”Tenant yang buka sekitar 80 persen, jadi masih ada yang tutup beberapa saja,” terangnya.
Sarti menghimbau bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja kebutuhan pokok seperti ke supermarket, toko obat, toko optik, toko makanan dan minuman serta pakaian lebaran, bisa berbelanja di Mega Mall.
”Bagi yang berbelanja tingkatkan saja kepedulian kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan selalu memakai masker saat keluar rumah dan rajin cuci tangan,” imbaunya.
Tak ketinggalan khusus tenant Hypermart setiap hari Senin-Jumat buka mulai dari 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dan Sabtu-Minggu dan libur nasional mulai buka dari 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk tenant yang kembali buka seperti tenant fashion dan restoran memberikan diskon produknya hingga 70 persen untuk memeriahkan jelang Hari Raya Idul Fitri khusus untuk bulan ini.(ocu)
batampos.co.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang sebagai Zona Merah Covid-19.
Sedangkan Karimun ditetapkan sebagai zona kuning, selebihnya masih berstatus zona hijau.
“Atas dasar itu, meskipun kasus positif di Tanjungpinang tak ada tambahan sejak beberapa hari belakangan ini, tapi bukan berarti kita bisa mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, Jumat (15/5/2020).
Status Zonah Merah Covid-19 itu, kata Tjetjep, bisa menjadi salah satu dasar bagi kota terkait atau pihak Pemprov Kepri untuk me ngajukan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB). Namun, keduanya batal mengajukan.
“Memang pada awalnya kita sudah menyiapkan skenario untuk penerapan PSBB di Batam dan Tanjungpinang. Namun karena persoalan teknis, Batam batal mengajukan, begitu pun Tanjungpinang. Meskipun kajian epidemiologi, harusnya sudah dilakukan di kedua daerah tersebut,” ungkap Tjetjep.
Petugas medis memeriksa suhu badan salah seorag pedagang di Pasar Botania 2 Kota Batam.Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Foto: Media Center untuk batampos.co.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam, Muhammad Rudi, juga membenarkan keluarnya surat dari Kemenkes tersebut.
Salah satu penyebab Kemenkes menetapkan Batam sebagai Zona Merah Covid-19 karena penambahan kasus hingga Kamis (14/5/2020) lalu.
Karenanya, meski ada surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri yang membolehkan masyarakat ibadah di wilayah terkendali atau zona hijau, tapi pihaknya tetap memutuskan agar pelaksanaan ibadah diadakan di rumah.
Rudi mengakui, meski Kemenkes menetapkan Batam secara keseluruhan sebagai zona merah, tapi ada beberapa kecamatan yang masu kategori zona hijau.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, surat dari Bapak Gubernur, surat dari MUI Provinsi Kepri, apabila daerah sudah ada penetapan zona merah, maka ibadah salat di rumah saja,” tegas Rudi.(iza/jpg)
batampos.co.id – Polda Kepri membagikan 10.145 sembako diseluruh Kepri. Dan untuk Batam, Polda Kepri membagikan sebanyak 1.645 paket sembako.
Di Batam, jajaran Polda Kepri membagikan sembako ke beberapa panti asuhan, fakir miskin, para pekerja tidak tetap, karyawan yang di PHK, dan masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemi Covid 19.
Pembagian sembako ini dibagi dalam beberapa tim, yang menyasar langsung ke orang-orang yang membutuhkan.
“Pembagian ini serentak dilakukan seluruh Kepri,” kata Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, Jumat (15/5/2020).
Ia berharap bagi orang-orang yang memiliki rezeki berlebih, dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.
“Ini salah satu bentuk empati kami terhadap saudara-saudara kami yang terdampak wabah ini,” ucapnya.
Polda Kepri membagikan 10.145 sembako diseluruh Kepri. Dan untuk Batam, Polda Kepri membagikan sebanyak 1.645 paket sembako. Foto: Fiska Juanda/batampos.co.id
Pembagian sembako ini dilakukan seluruh jajaran Polda Kepri, Polresta dan Polres-Polres. Seluruh anggota Polda Kepri bergerak membagikan sembako ini keseluruh warga yang terdampak di Kepri.
Kabidkum, Kombes Djoko Trisulo, menambahkan bahwa pandemi ini tentunya membuat sebagian orang kehilangan pekerjaan maupun kesulitan untuk mencari uang. Sehingga inilah membuat Polri tergerak, untuk membantu masyarakat.
“Untuk Kecamatan Sekupang ini, kami membagikan sebanyak 450 paket sembako,” ungkapnya.
Sembako-sembako tersebut, nantinya akan disalurkan langsung melalui Babinkamtibmas Polsek.
Sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke tempat pembagian sembako. Hanya perlu menunggu ditempat masing-masing.
Isi sembako yang dibagikan tersebut berupa beras, gula, minyak, teh, telur dan mie instan.
“Saya berharap sembako yang dibagikan ini, dapat meringankan sedikit beban masyarakat,” ucapnya.
Salah seorang warga yang menerima pembagian sembako secara simbolis di Polsek Sekupang, Bambang menuturkan sangat senang. Ia merasa sangat terbantu dengan sembako yang diberikan tersebut.
“Sangat bermanfaat di kala corona ini. Karena pendapatan kami berkurang,” ungkapnya.(ska)
batampos.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) yang dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Jumat (15/05/2020), mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2019.
Serta memutuskan untuk membagikan deviden tahun buku 2019 sebesar Rp 1.007.477.080.625,76 atau Rp 41,56 per lembar saham kepada Pemerintah dan Pemegang Saham.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada hari ini, Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan pengurus perseroan dengan susunan baru sebagai berikut :
Susunan Komisaris
Komisaris Utama : Arcandra Tahar
Komisaris : Luky Alfirman
Komisaris : Warih Sadono
Komisaris Independen : Paiman Rahardjo
Komisaris Independen : Christian H. Siboro
Komisaris Independen : Kiswodarmawan
Susunan Direksi
Direktur Utama : Suko Hartono
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Syahrial Mukhtar
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Redy Ferryanto
Direktur Komersial : Fariz Azis
Direktur Keuangan : Arie Nobielta Kaban
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum : Beni Syarif Hidayat
Direktur Utama PGN yang baru ditetapkan dalam RUPST PGN 2020, Suko Hartono menyampaikan beberapa strategi yang hendak dilaksanakan ke depan.
PGN akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 untuk memperkuat daya saing industri dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai ketentuan tersebut, harga gas industri tertentu ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU di plant gate.
“Diharapkan dengan tumbuhnya industri hilir akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat dan negara,” ungkapnya.
Perkuatan peran sub holding gas menjadi pekerjaan rumah utama kami dalam jangka pendek dalam rangka menurunkan biaya operasi yaitu salah satunya dengan cara integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.
“PGN akan melaksanakan efisiensi untuk menurunkan biaya operasi, salah satu upayanya adalah dengan integrasi infrastruktur dalam sub holding gas seperti integrasi pipa transmisi SSJW maupun dengan pipa Pertagas Jawa Barat yang sudah menjadi keluarga besar sub holding gas,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam jangka menengah panjang, efisiensi akan dilaksanakan dengan melakukan penggabungan dan integrasi usaha sejenis di dalam sub holding gas.
Tak hanya itu, inovasi produk yang akan dilakukan menjadikan gas bukan hanya sebagai komoditas namun sebagai nilai tambah pertumbuhan ekonomi nasional dalam multiplier effect yang dihasilkan dari pemanfaatan gas disektor hilir menjadi penting untuk didorong.
Seperti pemanfaatan gas bumi oleh industri turunan gas yang meningkatkan nilai tambah produk hilir gas.
“Dalam pelaksanaannya PGN akan bekerja sama dengan pihak lain dalam membangun industri berbasis gas, contohnya industri petrochemical dengan perusahaan yang mempunyai pengalaman dibidang tersebut dengan teknologi terkini,” jelas Suko.
“Dalam upaya mendukung inisiatif pemerintah untuk menekan defisit neraca migas dalam program B30 -B50, PGN bersama mitra strategis dapat bekerjasama menyediakan produk petrochemical (methanol) yang dapat digunakan untuk membantu program tersebut serta industri turunan lainnya,” imbuhnya lagi.
“Dalam lima tahun ke depan, kami merencanakan target strategis untuk pemenuhan energi bagi 4 juta jargas rumah tangga, serta peningkatan pengelolaan niaga gas bumi mencapai 1.800 BBTUD di domestik dan 600 BBTUD dari global LNG trading,” ungkapnya.
Pengembangan infrastruktur jargas itu sendiri bukan hanya untuk melayani kebutuhan masyarakat namun juga dapat digunakan untuk memperluas infrastruktur di wilayah baru.
Diharapkan pertumbuhan ekonomi baru dapat muncul sehingga gas bumi dapat menjadi pendorong pertumbuhan perekonomian baru.
Ke depan, PGN akan memperluas utilisasi gas bumi melalui pembangunan infrastruktur LNG untuk wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur yang merupakan bagian konversi 52 lokasi PLTD pembangkit listrik PLN ke gas sehingga dapat mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, PGN mempunyai lini bisnis pipanisasi Gas, CNG, dan LNG. PGN hadir melalui produk antara lain sinergi yang menyasar segmen pelanggan industri dan komersial, Gas Kita atau Jargas untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil, Gas Link untuk pengguna CNG atau LNG, serta GasKu yang melayani sektor transportasi yang disalurkan ke pelanggan melalui SPBG.
Sampai saat ini PGN berhasil menambah panjang infrastruktur pipa dengan total menjadi ±10.169 km, dengan penambahan pipa sepanjang ± 253 km yaitu pipa distribusi ±75 km dan penambahan pipa transmisi sepanjang ±177 km.(*)
batampos.co.id – Masyarakat diingatkan kembali tentang bahaya penularan virus korona yang begitu cepat. Banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan gejala sangat minimal, membuat kasus positif terus bertambah setiap hari. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto.
Pada Jumat (15/5), kasus positif bertambah 490 orang. Sehingga total kasus menjadi 16.496 orang. Semua kasus diuji dari 178.602 spesimen dengan metode pemeriksaan menggunakan PCR dan Tes Cepat Molekuler (TCM) dari 132.060 orang.
“Ini mencerminkan bahwa kasus positif terkonfirmasi masih terus meningkat. Wilayah yang terdampak semakin melebar dan meluas. Per kabupaten kota masih ada satu tren yang semakin tinggi kasusnya. Tapi ada juga daerah yang hampir mendatar jumlahnya,” kata Yurianto dalam konferensi pers, Jumat (15/5).
“Tapi kami tak melihat itu. Sebab kontak kasus positif dari penularan orang tanpa gejala masih terjadi. Bagaimana kita harus berusaha cara mencegah ini,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terakumulasi yakni 262.919 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yakni 34.360 orang.
Yurianto juga menegaskan pentingnya untuk mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia mengatakan pemerintah tak pernah melonggarkan PSBB. Pengecualian dimaksudkan untuk pekerja yang membutuhkan perjalanan penting.
“Misalnya suatu provinsi butuh tenaga sukarelawan baik medis maupun non medis. Kondisi-kondisi ini termasuk untuk orang-orang yang diberikan pengecualian perjalanan,” jelasnya.
Sedangkan jumlah pasien sembuh yakni bertambah 285 orang dalam sehari. Sehingga total pasien sembuh bertambah menjadi 3.803 orang. Angka kematian bertambah 33 orang sehingga totalnya menjadi 1.076 orang.
“Maka dari itu penting untuk mencuci tangan. Jangan memegang wajah kita sebelum tangan bersih. Sesuatu kebiasaan yang sulit ini memang hanya dibutuhkan kebiasaan pada era yang baru. Kita pasti bisa,” jelasnya.(jpg)
batampos.co.id – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diam-diam kembali dinaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu pun menuai kritik dari banyak pihak di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan mengatakan, pihaknya mempersilakan kepada masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk mengugatnya ke Mahakamah Agung (MA).
“Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga mengugat kebijakan pemerintah melalui mekanisme MA,” ujar Abetnego kepada wartawan, Jumat (15/5).
Abetnego juga mengatakan, dirinya enggan bernadai-andai dengan keputusan MA terkait dengan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.
“Kalau misalnya pemerintah gagal lagi, atau artinya kami kalah. Itu nanti kami enggak mau berandai-andai dulu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.
Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5). Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.
Sebelumnya, Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.
Ketua DPP Partai Nasdem Okky Asokawati mengatakan, materi yang tertuang di Perpres Nomor 64/2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA,” ujar Okky kepada wartawan, Jumat (15/5).
Menurut Okky, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.
“Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang,” katanya.
Okky mengingatkan, salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
“Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusunan Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA,” ungkapnya.(jpg)
batampos.co.id – Lebaran di Kota Batam, Provinsi Kepri jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Takbiran keliling yang biasanya dilakukan kini ditiadakan dan masyarakat juga diminta untuk melaksanakan salat id di rumah masing-masing.
Hal ini berdasarkan kesepakatan Pemko Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Dalam rapat yang diadakan pada Jumat (15/5/2020) semua pihak sepakat untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid, musala, atau lapangan.
Umat muslim tetap bisa melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Baik secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarga di rumah.
“Dari hasil rapat hari ini kita sepakat, tidak ada malam takbiran, tidak salat Idul Fitri berjemaah di masjid musala, berlaku di mainland dan hinterland,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Dataran Engku Putri.
Keputusan ini dibuat karena kondisi Batam yang masih masuk kategori zona merah. Yaitu masih adanya penambahan kasus corona virus disease (Covid-19) baru hingga 14 Mei 2020.
Selain itu, kegiatan open house kepala daerah yang rutin digelar setiap Idul Fitri juga ditiadakan. Anggaran yang disiapkan untuk kegiatan ini akan dialihkan menjadi nasi kotak untuk warga kurang mampu.
Petugas medis memeriksa suhu badan salah seorag pedagang di Pasar Botania 2 Kota Batam. Foto: Media Center untuk batampos.co.id
“Untuk open house itu sudah ada dananya. Saya sudah perintahkan anggota saya agar dialihkan menjadi nasi kotak,” jelasnya.
“Ada 5 ribu kotak di Pemko Batam, 5 ribu kotak di BP Batam. Nanti ini akan dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu. Supaya mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan. Tapi ini khusus untuk mainland, karena butuh waktu lagi kalau mau dikirim ke hinterland,” ujar pria yang juga menjabat Kepala BP Batam ini.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, setelah melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Menteri Agama, hingga Surat Edaran Gubernur Kepri yang menyatakan Batam zona merah, maka dapat diambil keputusan untuk tetap beribadah di rumah.
“Tentu kita kembali ke hukumnya, kembalikan ke Fatwa MUI, untuk yang zona merah beribadah di rumah. MUI bahkan sudah mengeluarkan panduan khusus bagaimana melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Maka kami mohon semua umat muslim untuk bersabar, menahan diri. Semua untuk menjaga masyarakat tetap sehat, terjaga dari virus ini,” tutur Zulkarnain.
Imbauan yang sama juga datang dari FKPD. Baik itu Kapolresta Barelang, Dan Lanal Batam, Danlanud Batam, Dandim 0316/Batam, Danyon Raider RK 136/TS, Danyon Marinir-10/SBY, dan Dandenpom 1/6 Batam. Semua berharap seluruh masyarakat dapat kompak mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti social dan physical distancing.
“Kita tidak larang ibadah. Kita melarang untuk berkumpul. Kepada para ulama, tolong sampaikan ke masyarakat, tahan dulu,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro.
Sementara itu Danlanal Batam, Kolobel Laut (P) Alan Dahlan menyampaikan agar upaya penanganan Covid-19 ini tidak berhenti di tengah jalan. Ia mengilustrasikan upaya bersama tersebut seperti mengayuh sepeda.
“Selama belum sampai di titik yang dituju kita tak boleh berhenti. Kalau berhenti mengayuh sebelum sampai titik yang dituju maka kita akan jatuh,” pesannya.(*/esa)
batampos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Provinsi Bali, menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat Covid-19. Surat tersebut diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
”Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jembrana, Bali, pada Jumat (15/5).
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menangkap W, RF, dan PEA, yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara, serta IA warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Selain empat orang itu, polisi juga menangkap FMN warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung serta BSP dan SWP warga Kelurahan Gilimanuk.
”Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama,” kata Adi.
Menurut dia, kelompok W, RF, PEA, dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per lembar. Berdasar keterangan IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari W dengan cara membeli Rp 25 ribu per lembar, kemudian mereka menggandakan di tempat percetakan milik SWP.
”W mengaku menggandakan surat tersebut bersama PEA, setelah menemukan surat itu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk. Jadi, W, selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang ke Jawa, juga menjual surat itu kepada pelaku IA dan RF yang kemudian menggandakan sendiri,” terang Adi.
Polres Jembrana, Bali, menangkap tujuh orang pemalsu surat keterangan sehat Covid-19. (Gembong Ismadi/Antara)
Selain empat orang tersebut, polisi juga menangkap FMN, BSP, dan SWP karena melakukan tindak pidana yang sama. Bedanya, kata Adi, tiga orang itu membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut oleh SWP ”Pelaku FMN berperan mengisi identitas penumpang yang akan membeli surat tersebut. Dalam blanko surat itu juga tertera nama dokter,” ujar Adi.
Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga variatif antara Rp 25 ribu untuk penumpang travel dan Rp 100 ribu untuk penumpang kapal yang menggunakan motor. Saat FMN ditangkap, dia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP.
”Berdasarkan keterangan SWP, awalnya BSP membawa surat keterangan sehat ke percetakannya minta diedit. Namun, dia menawarkan surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputernya. Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut dan diedarkan FMN,” kata Adi.(jpg)
batampos.co.id – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Batam bertambah 3 hari ini, Jumat (15/5). Berdasarkan pemaparan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam, berdasarkan kasus baru, dan hasil tracing closes contact yang terus berlangsung dari cluster terkonfirmasi positif nomor 35 yang telah meninggal dunia.
Pasien yang positif Covid-19 terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. Pertama, seorang perempuan berinisial NS, berusia 30 tahun. Ia seorang perawat dan beralamat di kawasan perumahan Tiban, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 51 Kota Batam.
“Yang bersangkutan merupakan Tenaga kesehatan keperawatan yang bertugas di ruang perawatan isolasi pasien Covid -19 di salah satu Rumah sakit swasta di kawasan Lubukbaja,” kata Rudi.
Pasien kedua, seorang perempuan berinisial M, usia 41 tahun. Ibu Rumah Tangga yang beralamat di kawasan perumahan Bengkong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Kasus baru Covid-19 nomor 52 Kota Batam.
Sementara pasien ketiga seorang laki-laki berinisial MST, usia 32 tahun. Ia guru ASN-P3K di salah satu SDN Batam Kota. Namun yang bersangkutan beralamat di kawasan perumahan Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Ia merupakan kasus baru Covid-19 nomor 53 Kota Batam.
Sebelumnya, ia pada tanggal 26 April 2020, pernah melakukan kontak langsung dengan pasisen terkonfirmasi positif nomor 35 almarhum DD pada saat melaksanakan salat berjamaah di Masjid A-F di dekat rumahnya. (*/uma)
batampos.co.id – Sebagian warga Perumahan Tiban Permai RT 05 RW 05, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, mengaku tidak mendapatkan sembako gratis dari Pemko Batam,
Salah satunya Rahma (32). Ibu dua anak yang mengontarak di blok B2 Nomor 14 itu menjelaskan, saat ini suaminya yang bekerja di hotel sudah mau dirumahkan.
“Suami saya kadang kerja kadang libur,” tuturnya, kamis (15/5/2020).
Dia mengaku tidak pernah mendapatkan sembako gratis dari Pemko Batam, meski pembagian sudah dua kali dilakukan.
“Saya sudah 4 tahun tinggal di sini dan sudah lapor RT,” jelasnya.
Rahma menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih menggunakan KTP kampung. Namun berdasarkan penjelasan Wali kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu, jika semua warga akan mendapatkan bantuan sembako meski memegang KTP daerah asalnya.
“Kenapa yang dapat bantuan orang yang mampu dan rumah gedong. Sementara saya ini ngontrak tidak dapat sembako. RT 05 ini banyak yang tidak dapat. Tukang gosok pakaian saja tidak dapat sembako dan rumahnyapun juga menyewa,” tuturnya.
Bahkan kata dia, di tempat tinggalnya tersebut ada anak kos yang sudah menunggak hingga lima bulan juga tidak mendapatkan sembako gratis dari pemerintah.
Anak kos itu kata dia, tinggal di Blok A2/13.
“Setelah dikomplain ke kantor lurah barulah anak kos itu dikasih beras 40 kilogram dan itu untuk tujuh orang. Diantar tengah malam. Tapi indomie dan gula tidak dapat lagi,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan Ana (38). Ia menetap di Blok C2 Nomor 26 dan sudah 11 tahun tinggal di perumahan tersebut.
Perangkat RT/RWmembawa bantuan sembako dari Pemko batam yang diambil dari kantor Lurah Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (22/4/2020). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id
“Saya punya KTP Batam juga tidak dapat, padahal sudah 2 kali pembagian sembako,” ujarnya.
Kata Ana, suaminya seorang pedagang martabak kecil-kecilan di pasar.
“Saya sangat berharap bantuan dari pemerintah karena suaminya hanya penjual martabak,” jelasnya.
Julfikar (48) warga lainnnya mengatakan, dirinya sudah lima bulan tidak bekerja. Sama dengan yang lainnya, ia juga tidka mendapatkan batnuan sembako dari pemerintah.
“Kenapa orang yang berada dan bekerja dapat sembako dan sementara saya tidak dapat,” keluhnya.
Untung (70) juga menyampaikan hal serupa.
Ketua RT 05 Perumahan Tiban Indah, Sumari, mengatakan, yang diberikan bantuan sembako murni warga yang tidak mampu.
“Yang dapat sembako hanya 96 KK dari 153 KK, itupun dari 153 KK ada rumah yang kosong serta ruko yang kosong,” katanya.
Sumari menjelaskan, jika ada warga yang tidak dapat merupakan anak kos yang tidak terdata karena tidak melapor ke RT.
“Pas kita mau data orangnya tidak ada. Seharusnya ada inisiatif sendirilah lapor RT bawa berkas jangan pas ada pembagian seperti ini baru komplain,” ujarnya.
“Kita kan banyak yang mau diurusin dan yang KTP luar Batam itu sangat singkat waktunya untuk pengumpulan datanya. Karena peraturan barunya boleh KTP luar Batam dapat sembako, sementara data awal sudah masuk ke kantor lurah,” sebutnya.
Ia berharap warga Perumahan Tiban Indah dapat membantu peragkat RT/RW dengan sering berkomunikasi.
Sementara Lurah Tiban Indah, Rizky Surya Lestari, mengatakan, total warganya yang mendapat sembako sebanyak 4.631. Dengan kriteria tidak mampu dan yang terdampak Covid-19.
Awalnya kata dia, yang mendapatkan bantuan sembako hanya warga yang berKTP Batam saja. Namun berjalannya waktu ada aturan baru yang menyebutkan warga dengan KTP luar Batam bisa mendapatkan sembako.
“Karena sangat mepet waktu yang diberikan dan singkat jadi kita data sebisa mungkin,” jelasnya.
Nah disinggung soal warga yang tidak mendapatkan sembako, ia mengatakan, kemungkinan tidak melapor ke RT setempat. Atau saat pendataan yang bersangkutan tidak ada di rumah.
“Kemudian anak kos mungkin tidak melapor dan Anak kos inikan tidak menetap, kadang 2 bulan saja sudah pindah gonta ganti kos,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga membuat surat pernyaataan kepada RT untuk mendata orang yang tidak mampu. Dengan adanya surat pernyataan ini perangakt RT benar-benar mendata orang yang tidak mampu.
“Jadi tidak ada main-main, RT mendata yang baik dan benar dan tidak sembarangan, tuturnya.
Ia berharap warga untuk lebih kooperatif kepada RT masing-masing. Karena lanjutnya, ada yang sudah lama menetap di satu kawasan tapi tidak pernah berkomunikasi atau melapor ke RT.
“Tiba-tiba ada bantuan baru ribut,” tuturnya.(ali)