Selasa, 14 April 2026
Beranda blog Halaman 10290

Wah! Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp 3 Triliun

0

batampos.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 disorot. Pemicunya adalah pemangkasan tunjangan profesi guru (TPG). Tidak tanggung-tanggung, nilainya sekitar Rp 3 triliun.

Semula, anggaran TPG untuk para PNS daerah ditetapkan Rp 53,836 triliun. Setelah Perpres 54/2020 terbit, jumlahnya dipotong menjadi Rp 50,881 triliun. Tunjangan guru lainnya juga dipotong. Misalnya, tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus berkurang dari Rp 2,063 triliun menjadi Rp 1,985 triliun.

Pemotongan anggaran TPG itu sontak menuai respons negatif dari sejumlah kalangan. ’’Saya sebenarnya menyayangkan kalau sampai ada pemotongan TPG. Karena TPG itu menjadi hak guru,’’ kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi kemarin (19/4).

Menurut dia, TPG untuk para guru PNS daerah sebaiknya jangan dipotong. Pemerintah, kata Unifah, bisa menyisir anggaran lain yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan guru. Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, guru-guru juga terdampak dari sektor ekonomi.

Unifah mengatakan, ada banyak pos anggaran yang bisa dipotong daripada harus memangkas anggaran TPG. Misalnya, anggaran perjalanan dinas, kegiatan rapat-rapat, serta anggaran pembangunan dan belanja modal. Program lain seperti organisasi penggerak yang digagas sebelum ada wabah bisa ditunda dulu.

Kemudian, pemangkasan juga bisa memanfaatkan dana penyelenggaraan ujian nasional (UN). Seperti diketahui, pemerintah sudah memutuskan UN tahun ini ditiadakan. Anggaran UN tahun ini sekitar Rp 400 miliar. ’’Dari pos-pos tersebut, bisa disisihkan Rp 3 triliun,’’ tuturnya.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli berharap Kemendikbud memiliki empati yang tinggi terhadap guru. ’’Guru-guru juga sama, menghadapi dampak Covid-19,’’ jelasnya.

Ramli lebih mendukung realokasi anggaran pendidikan dilakukan untuk program-program yang kurang bermanfaat. Di antara program yang kurang bermanfaat adalah organisasi penggerak. Ramli menuturkan, program organisasi penggerak dengan anggaran sekitar Rp 595 miliar bakal tidak berjalan maksimal.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih juga menilai pemangkasan tersebut tidak tepat. Sebab, akan berimbas langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum banyak komentar soal pemotongan anggaran TPG untuk guru PNS daerah itu. ’’Kita cek, (pengurangan itu, Red) kan ada yang pensiun dan lain-lain,’’ kata Sekjen Kemendikbud Ainun Naim.(jpg)

Sudah 38.822 Narapidana Telah Dibebaskan Karena Pandemi Covid-19

0

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19. Jumlah itu berdasarkan data pada Senin (20/4) hari ini.

“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.822. Melalui 36.641 asimilasi dan integrasi 2.181 narapidana dan Anak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (20/4).

Rika menuturkan, sebanyak 35.738 narapidana dewasa telah dibebaskan dari program asimilasi, sisanya 903 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 2.145 narapidana dewasa yang dibebaskan, 34 sisanya merupakan anak.

Program asimilasi dan integrasi, lanjut Rika, akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal ini sebagaimana diatur sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Menurutnya, pada Pasal 23 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

“Kami juga terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” tegas Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi. Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” tukas Jokowi.(jpg)

Kadisperindag Akan Razia Ponsel Ilegal

0

batampos.co.id – Sabtu (18/4/2020), pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau nomor identitas ponsel mulai dijalankan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kemendag tetap menjalankan kebijakan memblokir ponsel black market atau ponsel ilegal sesuai dengan Peraturan  Menkominfo Nomor 11/2019.

Artinya, ponsel baru yang tidak memiliki nomor IMEI, dianggap ilegal dan tak dapat diaktifkan.

Peraturan ini bertujuan mengamankan potensi pemasukan pajak ke kas negara. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap potensi pajak yang selalu hilang setiap tahunnya dapat diatasi.

Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mencatat, pada 2019 lalu Indonesia kehilangan Rp 2,8 triliun potensi pajak akibat beredarnya 11 juta ponsel
ilegal.

Setelah edaran mengenai pelarangan penjualan HP Black Market aktivitas jual beli di Lucky Plaza, Nagoya kian sepi. Andre salah satu pedagang di Lucky Plaza hanya bisa menjual satu unit HP. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, pihaknya berencana melakukan razia jika kebijakan pengendalian IMEI ponsel sudah diterapkan.

Namun tanggal pelaksanaannya berubah dan ditunda sementara waktu karena masih fokus terhadap pencegahan pandemi covid-19, sehingga pemeriksaan yang melibatkan  orang banyak ditunda beberapa waktu.

”Memang sudah kami rencanakan jauh-jauh hari, tapi kondisi sekarang, kami tak bisa penindakan. Tapi kami akan segera laksanakan,” ujar Gustian.

Dia mengatakan, pihaknya sementara mengimbau distributor maupun pedagang ponsel agar tidak menjual ponsel ilegal lagi.

Ia berharap, dalam kondisi saat ini distributor dan pedagang bisa mengutamakan rasa kemanusiaan.

”Kasihan masyarakat yang punya uang pas-pasan, ingin punya ponsel untuk kebutuhan, ternyata tak terdaftar lagi karena kebijakan ini,” jelas Gustian.

Di sisi lain, ia tak menampik masih banyak ponsel ilegal yang diperjualbelikan di kota
ini. Penjualan kerap dilakukan secara terang-terangan.

”Ya masih ada, untuk yang ketahuan saat ini masih kami berikan teguran, belum bisa
penindakan,” ungkap Gustian.

Menurut dia, penindakan akan dilakukan jika peredaran ponsel ilegal tetap berla-
njut, serta kondisi pandemi covid-19 sudah berakhir.

Apalagi pihaknya sudah mengimbau untuk distributor maupun pedagang tak menjual ponsel ilegal lagi.

”Kalau tetap ada nantinya, pasti akan berlanjut. Segera ke penindakan,” tegas Gustian.(she)

Ayah Isolasi Anaknya di Lantai Supaya Bisa WFH dengan Tenang

0

batampos.co.id – Masa pandemi virus Korona membuat kehidupan banyak orang berubah. Keharusan bekerja di rumah alias work from home (WFH) bisa menjadi tantangan sendiri untuk keluarga dengan anak batita yang sedang bandel-bandelnya.

Seorang ayah yang berdomisili di Thailand mengalami hal ini. Demi bisa bekerja dengan tenang di depan laptopnya, ia sampai harus mengisolasi putrinya yang masih batita di lantai. Ia mengikat tubuh putrinya dengan isolasi bening untuk menempelkan putrinya sampai tak bergerak kaku seperti dilansir dari AsiaOne, Senin (20/4).

Seorang ayah di Thailand mengikat anaknya dengan isolasi di lantai agar bisa bekerja. (Facebook via SinChew Daily)

Dalam serangkaian foto yang dibagikan di Facebook, kekacauan terjadi sebelum sang anak berhasil diikat di lantai dengan isolasi. Mainan dan kursi di rumah itu bergelimpangan. Akhirnya, sang ayah terpaksa mengikat dengan isolasi perekat bening dengan posisi telentang di atas bantal untuk menyangga kepala anaknya.

Ironisnya, aksi sang ayah didukung oleh sang istri. Bahkan sang ibu mengunggah foto itu di media sosial.

“Ibu sedang memasak, ayah sedang bekerja, putri kami berbaring di ruang tamu,” tulis ibunya di akun Facebook seperti dilaporkan Sin Chew Daily.(jpc)

Pilkada (harus) Berbasis Teknologi Informasi

0

Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) telah sepakat menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ratusan warga negara Indonesia di tanah air meninggal dunia. Ribuan orang terinvfeksi dan seluruh masyarakat diminta untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jauh hari sebelum PP nomor 21 tahun 2020 ini terbit, pemerintah baik pusat maupun daerah juga telah mengeluarkan imbauan bahkan maklumat agar masyarakat tetap di rumah.

Perkantoran, sekolah, kampus dan lainnya diliburakan sementara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresponnya dengan mewajibkan seluruh satuan kerja (satker) di daerah untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) serta puncaknya adalah menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah.

Tak ada yang tahu pasti kapan wabah virus COVID-19 ini berakhir dan aktivitas masyarakat kembali pulih atau normal seperti biasanya. Efek dari ketidakpastian ini maka pemerintah pusat, DPR RI dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sepakat untuk menunda tahapan Pilkada hingga 9 Desember 2020.

Artinya penundaan tahapan hanya tiga bulan dan dimulai lagi sekitar Juni 2020. Selain tanggal 9 Desember, ada dua skenario waktu pelaksanaan lain yang telah disiapkan yakni Maret 2021 dan akhir tahun 2021.

Penundaan ini wajib untuk direspon dengan payung hukum, baik undang-undang pilkada baru atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Untuk Undang-undang, rasanya mustahil dapat dibuat dalam waktu dekat karena pemerintah termasuk DPR RI saat ini lebih fokus untuk mengatasi wabah virus COVID-19.

Dengan demikian maka Perpu adalah satu-satunya payung hukum yang diharapkan tidak saja ‘cepat’ dibuat atau diterbitkan tapi yang terpenting adalah obyek atau isi-nya.

Perpu yang akan ditandatangani Presiden ini hematnya harus berorientasi pada perubahan (change oriented) tata pelaksanaannya yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi kekinian.

Isi Perpu ini tak hanya terkait penetapan waktu pelaksanaan (kelanjutan) tahapan tapi perlu juga memperhatikan konteks kekinian dalam setiap tahapan penyelenggaraan pasca COVID-19 atau bahkan dalam kondisi wabah ini masih ada tapi penyebarannya tidak lagi masif.

Kasarnya wabah ini telah dikendalikan dan pemerintah telah mencabut semua imbauan, maklumat serta PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB tadi.

Dapat dipastikan bahwa penundaan tahapan Pilkada 2020 ini juga berimplikasi pada proses sosialisasi ‘ulang’ baik penyelenggara, peserta, partai politik serta masyarakat sebagai pemegang hak daulat itu sendiri.

Hal penting lainnya adalah penganggaran pilkada nanti. Karena ekonomi nasional dipastikan mengalami resesi dan posisi keuangan daerah akan sangat berdampak.

Sementara seluruh pembiayaan tahapan pilkada menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui dana hibah daerah yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NHPD).

Adalah tidak ‘lebay’ jika pemerintah daerah juga akan kewalahan untuk membiayai tahapan lanjutan Pilkada ini karena sektor-sektor penerimaan asli daerah (PAD) mengalami tekanan.

Contoh untuk studi kasus adalah Kota Batam yang 60 persen sumber penghasilan daerahnya berasal dari sektor jasa. Dimana sumbangsih terbesar adalah pajak dan retribusi sementara saat ini sektor jasa sebagai penyumbang terbesar PAD ‘mati suri’.

Selain ini, dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor juga diprediksi tak signifikan. Pajak bumi dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dipastikan anjlok karena kelesuan pembelian properti.

Sedangkan dari sisi regulasi, obyek Perpu yang diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum kelanjutan tahapan ini harus mampu menjawab semua kondisi terkini di masyarakat serta punya terobosan.

Salah satunya adalah tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap tahapan baik untuk pendataan pemilih, kampanye, pemungutan suara hingga penghitungan suara. Pemanfaatan teknologi informasi ini juga ‘butuh’ anggaran yang besar tapi diyakini tidak sebesar pelaksanaan manual.

Artinya sistem pilkada manual sudah saatnya ditinggalkan. Ini juga bagian penting dalam mewujudkan sistem politik dan demokrasi yang lebih transparan, proposional, akuntabel, efektif dan efisien.

Indonesia dapat mencontoh suksesnya Korea Selatan melaksanakan pemilihan umum pada 16 April 2020 ditengah masih mewabahnya virus COVID-19 dan dunia yang masih berduka akibat virus ini.

Suksesnya Pemilu di Korsel ini tak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi hampir dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Diantaranya tahapan penting Pemilu yang memanfaatkan teknologi informasi adalah pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye dan penghitungan suara.

Sistem pendataan penduduk yang baik menjadi modal utama untuk penyusunan daftar pemilih yang akurat. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS manapun karena keberadaannya dapat terdeteksi secara online dan tidak perlu risau dengan surat suara karena selalu tersedia.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pendataan pemilih tak butuh lagi ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) karena akan berkontribusi pada anggaran. Bisa diterapkan pencocokkan dan penelitian secara elektronik (e-coklit) sesuai nomor induk kependudukan di KTP elektronik.

E-Coklit ini pernah diujicoba KPU Kota Makassar untuk digunakan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Aplikasinya dapat ditingkatkan dengan output cukup dipakai penyelenggara tingkat PPK atau PPS bahkan KPU Kabupaten/Kota.

Jadi dengan pengunaan aplikasi yang handal, maka KPU tidak perlu lagi merekrut aau melibat melibatkan petugas PPDP. Ambil contoh sistem sensus penduduk berbasis elektronik yang telah dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan masih diperpanjang hingga saat ini karena COVID-19. Perekrutan ribuan PPDP juga berimplikasi membebani anggaran.

Di Korsel, materi dan cara kampanye dari peserta Pemilu dan kandidat, mayoritas menggunakan kekuatan internet untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Praktik kampanye yang dilakukan juga relatif kecil dengan mendatangi kelompok pemilih di jalan umum dan tempat-tempat publik lainnya untuk menawarkan misi kandidat beserta materinya.

Metode ini cocok diterapkan di Indonesia dengan kondisi wabah virus COVID-19 saat ini. Kampanye di media masa juga diharapkan lebih lama dengan batasan pembiayaan yang juga diatur secara ketat karena kampanye tatap muka ditiadakan dalam kondisi pandemi COVID-19 bahkan setelahnya.

Selain itu, biaya untuk alat peraga kampanye (APK) peserta juga diharapkan agar tidak lagi membebani anggaran penyelenggara tapi menjadi tanggungjawab peserta. Yang diatur dalam Perpu nanti adalah batasan besaran anggaran dalam laporan dana kampanye yang lebih transparan.

TPS di Korsel dibuka pukul 06.00 dan ditutup pukul 18.00. TPS ditempatkan di gedung-gedung milik pemerintah yang terjamin akses bagi pemilih penyandang disabilitas dengan fasilitas yang memadai.

Perlu dipikirkan bagaimana mendesain TPS yang lebih luas agar implementasi social distancing tetap terjaga. Protokol kesehatan untuk memutus rantai virus COVID-19 juga harus dipikirkan saat membuat Perpu Pilkada.

Masih di Korsel, pada saat pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara dan melakukan penandaan dengan alat yang sudah disediakan dan memasukkan ke kotak suara.

Setelah pemungutan selesai, cukup dengan validasi KTP dan identitas lainnya pada saat pendaftaran dengan membubuhkan tandatangan.  Untuk pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) agar menjadi pertimbangan dalam Pilkada kali ini.

Pemanfaatan teknologi sangat terlihat pada saat rekapitulasi suara di TPS. Rekapitulasi surat suara menggunakan mesin penghitung yang dapat langsung merekapitulasi hasil suara dan mengklasifikasi suara tersebut  untuk siapa.

Kecepatan mesin ini dapat menghitung 450 lembar surat suara dalam 1 menit dengan akurasi yang tinggi. Malam hari setelah hari pemungutan, sudah dapat diketahui siapa pemenangnya; tentu dari informasi yang cepat dan jaringan teknologi yang luas.

Rekap elektronik (e-rekap) yang telah diujicoba KPU RI diharapkan dapat diterapkan secara nasional memanfaatkan kondisi COVID-19 saat ini. Karena ini adalah salah satu dari sekian inovasi KPU yang beralih dari sistem manual ke sistem elektronik yang bertujuan untuk menyelengarakan pilkada yang transparan, proporsional, akuntabel, efisien serta efektif.

WILLIAM SEIPATTIRATU

Anggota KPU Kota Batam

Covid 19 Mewabah, Harga Sayur Kini Naik 100 Persen

0

batampos.co.id – Harga sayuran melonjak drastis di tengah pendemi virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah ini. Kenaikan harga mencapai 100 persen dari sebelumnya.

Kenaikan harga ini pun menjadi keluhan serius dari masyarakat dan juga para pedagang. Di tengah wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, kenaikan harga sayur mayur cukup memberatkan.

Warga yang sudah ngos-ngosan dengan kebutuhan sembako harus direpotkan lagi dengan melonjaknya harga sayuran.

Tak sedikit warga harus putar otak lagi agar kebutuhan dapur tetap terpenuhi. Kebutuhan
sayuran dikurangi agar isi dompet tidak terkuras lebih dalam lagi.

Seorang pembeli memilih sayuran di Pasar Mega Legenda Batam Center, beberapa waktu lalu. Saat ini harga sayur naik 100 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Mau tak mau tetap beli karena anak-anak di rumah tetap harus makan sayur. Solusinya cuman satu belanjaaan dipas-paskan saja,” ujar Yuniarti, ibu rumah tangga di Sagulung, (19/4/2020).

“Biasa beli sekilo sekarang harus dikurangi setengah atau seperempat kilo saja, karena  kebutuhan lain juga diperlukan,” jelansya lagi.

Herdiansyah, pedagang sayur di pasar basah SP Plaza, menuturkan kenaikan ini juga berdampak bagi dirinya sebagai pedagang.

Penjualan menurun drastis sebab porsi belanja warga dikurangi. Jumlah pembeli juga menurun drastis semenjak Covid-19 ini mewabah.

”Berdampak juga. Omset penjualan menurun drastis. Pendapatan berkurang jauh. Bisa dibilang hanya untuk bertahan yang kami lakukan sekarang ini,” ujarnya.

Harga sayuran yang terpantau saat ini di antaranya; bayam mencapai Rp 20 ribu, kangkung Rp 15 ribu dan sawi Rp 25 ribu per kilogram. Harga ini naik dua kali lipat.

”Selain sayur, bawang merah juga naik jadi Rp 35 ribu dari Rp 25 ribu perkilogram,” ujar Herdiansyah.(eja)

Kapolresta Barelang: Tak Pakai Masker Kita Tangkap

0

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam yang melakukan aktivitas di luar rumah diminta untuk terus menggunakan masker.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, hingga kini, Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan warga yang menjadi pasien positif Covid-19 terus meningkat di kota ini.

Dia juga meminta masyarakat supaya tidak berkumpul di luar rumah dan selalu memakai
masker. Jika hal ini tak dihiraukan masyarakat, kata Purwadi, pihaknya akan menangkap dan digiring ke kantor polisi.

”Akan kami amankan. Didata untuk diedukasi atau diproses hukum agar (warga) tidak  mengulangi lagi dan patuh terhadap anjuran pemerintah di situasi wabah ini,” ujar Purwadi, Minggu (19/4/2020).

Untuk menerapkan kawasan wajib masker, Polresta Barelang melakukan sosialisasi dan razia di 10 titik kawasan Lubukbaja, dan Batuampar.

Di antaranya jalan protokol dan di persimpangan traffic light.

“Kami lakukan imbauan secara humanis. Karena sekarang sudah kawasan wajib masker. Sekarang kami buat checkpoint untuk razia secara langsung di jalanan. Ada juga anggota yang langsung turun ke lapangan untuk membagikan masker,” katanya.

Serikat Tolong Menolong Maranata Perumahan Pantai Gading, Bengkong, membagikan masker kepada masyarakat. Polresta Barelang akan menangkap warga yang tidak menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

Purwadi menjelaskan, selama sosialisasi dan edukasi ini, pihaknya juga tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu  dengan lainnya.

Ia pun berharap supaya seluruh warga Batam bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk mengantisipasi penularan covid-19.

”Jangan berkumpul, jaga jarak, dan jaga kebersihan,” ujarnya.

Sementara itu, mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19
di Batam, warga Perumahan Sumberindo RT 07/08 RW 12 Tanjunguncang memperketat akses pintu masuk ke perumahan tersebut.

Empat pintu masuk kini dipasangi portal kayu dan dijaga oleh warga. Ketua RT 08, Sakri Afandi Siregar, mengungkapkan ada lima akses masuk di perumahan tersebut.  Namun, sekarang hanya satu akses masuk saja yang difungsikan.

”Sisanya, yang empat lagi kami tutup total. Satu pintu utama kami perketat penjagaan. Tidak sembarang orang yang masuk,” jelasnya.

“Di luar warga kompleks, kami larang masuk. Bagi warga yang tidak dikenal, kami periksa. Tanya keperluannya apa,” ujar Sakri.

Sakri berharap warganya yang terpapar Covid-19.

”Saya selalu imbau warga supaya pakai masker kemana-mana kalau keluar rumah. Selain
itu, sering mencuci tangan serta menjaga kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.

Selain di Perumahan Sumberindo Tanjunguncang, beberapa kompleks di Batam juga memberlakukan warga luar kompleks melapor sebelum masuk ke perumahan dan wajib memakai masker.

Sebut saja, Kompleks Perumahan Baloi Indah di Kampung Pelita Lubukbaja, dan juga  warga Perumahan Cendana, di Kelurahan Belian, Batam Kota.(opi/ali)

Pengumuman! Pendaftaran Gelombang Kedua Kartu Prakerja Dibuka

0

batampos.co.id – Pendaftaran program kartu prakerja gelombang kedua dibuka hari ini, Senin (20/4). Pendaftaran gelombang kedua ini dibuka sampai Kamis (23/4) pukul 16.00 WIB.

Saat pendaftaran gelombang pertama lalu, jumlah pendaftar lebih dari 5 juta orang. Sementara itu, yang dinyatakan lolos dan diumumkan pada Jumat (17/4) sampai tadi malam (19/4) belum menerima kucuran uang dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan bahwa peserta yang lolos seleksi bisa langsung ikut pelatihan. Namun, ternyata uang untuk membeli paket pelatihan itu belum diterima. Misalnya yang dialami Najib Munandar. Pria asal Pontianak tersebut lolos gelombang pertama. ”Sampai saat ini (kemarin, Red) saldo belum masuk,” katanya.

Karena itu, dia belum bisa memilih dan mendaftar pelatihan online. Pria yang bekerja di hotel dan sedang dirumahkan itu ingin mengambil paket pelatihan online kursus bahasa Inggris, IT, dan industri kreatif.

Untuk diketahui, biaya pelatihan tidak seratus persen masuk ke platform. Baik Ruangguru, Pintaria, maupun yang lain. Uang yang masuk dari harga paket itu dibagi untuk vendor atau pembuat konten pelatihan dan pemilik platform. Pembagiannya bervariasi. Untuk platform Maubelajarapa, skemanya 20:80. Maksudnya, 80 persen untuk vendor atau lembaga kursus pembuat konten pelatihan dan 20 persen untuk platform.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira mengkritik model pelatihan online berbayar tersebut. Dia menganggap tarif pelatihan itu cukup mahal. ”Pelatihan kartu prakerja seharusnya bisa diakses gratis, tidak perlu bayar. Materinya juga sudah banyak di Google,” ujar Anggawira.

Dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan. BPK harus memeriksa proyek senilai Rp 5,6 triliun tersebut.

Sebagaimana diketahui, total anggaran program kartu prakerja mencapai Rp 20 triliun. Dari jumlah itu, yang dialokasikan untuk pelatihan online Rp 5,6 triliun.

”Di sisi lain, penetapan kriteria penerima dan seleksinya perlu diperjelas. Dalam hal ini pelibatan asosiasi dunia usaha seperti Kadin dan Hipmi adalah mutlak karena posisi dunia usaha adalah user,” ujarnya. Pelatihan tersebut tidak boleh sampai mubazir karena tidak match dengan kebutuhan. Karena itu, harus ada skema link and match.

Anggawira juga meminta anggaran kartu prakerja dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sebab, rakyat yang mengisolasi diri sangat membutuhkan ketersediaan bahan makanan.

”Apakah tidak sebaiknya program ini di-switch saja menjadi program bantuan sosial yang dilakukan secara kolaboratif dengan pelaku usaha sehingga iklim bisnis dan usaha tetap terjaga,” katanya. Dengan anggaran Rp 20 triliun, lanjut dia, program itu bisa dimanfaatkan untuk jutaan keluarga miskin. Misalnya untuk membeli sembako.(jpc)

Wakil Wali Kota Batam: Cukup Diangka 29 Orang

0

batampos.co.id – Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Batam, Amsakar Achmad, berharap jumlah pasien positif Covid-19 tak bertambah.

Cukup diangka 29 orang, diluar klaster RS Galang yang jumlahnya juga sudah mencapai 28 orang (versi RS Galang 27 orang, red).

“Kalau jumlah pasien terus bertambah, kapasitas rumah sakit rujukan (RSUD dan
RSBP) memang terbatas. Namun kita tak berharap ada tambahan lagi,” ujar Amsakar,
Minggu (19/4/2020).

Namun, kalaupun terus bertambah dan dua RS rujukan (RSUD dan RSBP) penuh, Amsakar, mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Kodim, kepala rumah sakit
Galang, dan pihak terkait lainnya, saat ini pasien positif sudah bisa dirujuk ke RS Khusus Infeksi Covid-19 Galang untuk perawatan.

“Saya rasa, rumah sakit rujukan ditambah RS di Galang, sudah cukup dan mampu
menampung pasien positif Covid-19. Namun saya berharap grafiknya tidak naik atau bertambah,” kata Amsakar, Minggu (19/4/2020).

RSUD Embung Fatimah, menurutnya, saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Pasien terbaru juga sudah dirujuk dan mendapatkan perawatan di sana.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) berfoto bersama 50-an warga Batam yang sempat diisolasi di Rusunawa BP Batam. Mereka diperbolehkan pulang dan dinyatakan steril dari virus corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

Begitu juga dengan RSBP Batam yang berada di Sekupang. Bertambahnya jumlah pasien
ini tidak lepas dari peralatan medis yang sudah dimiliki Batam.

Penelusuran yang dilakukan tim kesehatan yang mendeteksi secepat mungkin pasien ODP maupun PDP. Mereka yang positif langsung dirawat agar bisa menekan penyebaran.

Untuk mereka yang close contact juga langsung dites dan menjalani karantina meskipun hasilnya negatif.

“Saya rasa langkah-langkah ini sudah sangat baik. Petugas kesehatan berupaya agar bisa
secepat mungkin memutus mata rantai penyebaran,” sebutnya.

Untuk itu, agar angka ini tidak bertambah, masyarakat perlu menerapkan protokol
kesehatan seperti physical dan social distancing.

Hal ini bisa membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Pemberlakuan karantina
tingkat RT diharapkan bisa melindungi masyarakat dari virus ini.

“Karena virus ini tidak memandang siapa saja. Karena itu harus kita sendiri yang menjaga agar tidak terkena virus ini. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut,” jelasnya.

Imbauan pemerintah berupa pemakaian masker, mencuci tangan, hingga physical dan social distancing merupakan langkah untuk menghentikan penyebaran virus ini.

“Sekarang sudah sangat banyak warga yang sadar. Kalau kita lihat sekarang warga sudah pakai masker kalau keluar rumah. Kalau tidak penting memang di rumah saja atau stay at home,” ucap Amsakar.

Menurutnya, jika warga sudah patuh, diharapkan pasien positif ini tidak bertambah. Sehingga pasien di rumah sakit juga tidak bertambah.

“Harapan kami tetap rumah sakit sepi dari pasien Covid-19 ini. Kalau bisa yang dirawat  saat ini sembuh dan bisa kembali ke keluarganya,” harapnya.(iza)

RUU Cipta Kerja Jangan Jadi Komoditas Politik

0

batampos.co.id – Anggota Badan Legilasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik. Pasalnya, politikus Golkar itu meyakini lewat regulasi baru itu perekonomian negara bisa maju.

“Saya berharap, semua pihak jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja. Jangan juga dijadikan komoditas politik. Seharusnya RUU ini menjadi kepentingan nasional bersama,” ujar Firman.

Firman juga mengatakan, hadirnya omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi. Karena lewat aturan itu, pemerintah bisa membuat langkah konkret dan terobosan guna memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi.

“Apalagi nanti pasca-pandemi virus corona ini, tentu pemerintah butuh payung hukum yang tepat untuk bisa mendongkrak perekonomian nasional,” paparnya.

Selain itu, Firman juga menyesalkan adanya pernyataan dari sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU ini di tengah pandemi virus corona. Padahal, itu adalah upaya nyata parlemen untuk menyelamatkan ekonomi nasional.

Menurutnya, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sudah dirasakan oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dampak itu harus direspon cepat. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat terobosan regulasiekonomi yang dibutuhkan guna mengimbangi negara lain, maka bangsa ini akan ketinggalan. Bahkan bisa terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.

“Target investasi bisa tidak tercapai. Ekonomi kita bisabisa sulit untuk pulih. Ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak di PHK akan terus bertambah serta menjadi lebih susah diatasi. Sekarang justru saat tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” katanya.

Firman juga menyatakan, jika tugas Baleg adalah menyiapkan regulasi dan membahas RUU guna mengantisipsi permasalahan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hal itu dibutuhkan agar tidak terjadi krisis ekonomi berkepanjangan.

“Ancaman krisis ini jauh lebih berbahaya, karena data dari Kadin Indonesia menyebutkan pengangguran atau PHK serta karyawan yang dirumahkan diperkirakan sudah mencapai tiga juta orang efek dari pandemi itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan ribuan buruh akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (30/4) mendatang. Dalam aksinya nanti akan menyuarakan penolakan pembahasan RUU omnibus Law Cipta Kerja.

“Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah tolak omnibus Law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Said Iqbal pun memastikan, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, pakai masker, dan membawa hand sanitizer. (jpg)