Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10414

TKI dan Tekongnya Ditangkap di Pantai Nongsa

0

batampos.co.id – Polsek Nongsa menangkap dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bersama tekongnya di Pantai Nongsa, Sambau, Senin (21/4/2020).

Penangkapan bermula saat polisi melaksanakan patroli beberapa pintu masuk TKI ke Batam.

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa AKP Ramadhanto.

”Benar, sudah kami amankan,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Ia mengatakan, penangkapan terjadi Senin (21/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu 4
personel unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Aipda Neri Sugiantomi berpatroli di Perairan Pantai Nongsa menggunakan speedboat atau kapal cepat.

TKI ditangkap di perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepri, menjalani prosedur pencegahan Covid-19 kemarin. (BAKAMLA)

Saat patroli tersebut, polisi melihat ada pancung mengangkut dua orang (diduga sebagai  TKI ilegal,red) dari Malaysia.

Polisi pun mendekati pancung dan langsung menggiringnya ke Pelabuhan Pantai Nongsa.
Begitu sampai di tepi pantai.

Tim menginterogasi dua penumpang dan tekong kapal. Dari pemeriksaan tersebut, tekong kapal tidak dilengkapi dokumen resmi.

Beredar juga informasi, ada keterlibatan seorang ASN dalam kasus tersebut. Mengenai  hal tersebut, Ramadhanto mengaku saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan
pendalaman penyidik.

”Nanti ya, masih kami dalami,” ujarnya.

Saat ini, baik dua orang TKI dan tekong kapal, masih berada di Polsek Nongsa menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ramadhanto mengatakan, ke depan jajarannya akan terus menggiatkan patroli di sekitar perairan Nongsa.

Hal ini demi mengantisipasi masuknya TKI dari Malaysia secara ilegal. Apalagi di tengah pandemi Covid 19, kewaspadaan polisi akan terus ditingkatkan guna memutus rantai penyebaran oleh orang luar yang masuk.

”Pastinya patroli akan terus kami tingkatkan,” jelasnya.(ska)

Masa PSBB, 27 Orang Ini Malah Asyik Judi Sabung Ayam

0

batampos.co.id – Banyak orang masih tak mengindahkan intruksi pemerintah terkait physical distancing selama pandemi Covid-19. Mereka malah asik berkumpul, bahkan berjudi.

Aksi tak terpuji ini dilakukan oleh 27 orang di kawasan Bintara, Bekasi. Alih-alih menerapkan physical distancing di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mereka malah asik berjudi sabung ayam.

Aksi mereka kemudian dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Lokasi judi sabung ayam ini terletak di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja melakukan sebuah tempat yang dijadikan sarana perjudian yaitu jenis sabung ayam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu (22/4).

Suyudi menyebut, selain melanggar pidana perjuadian, para pelaku juga tak mengindahkan larangan berkumpul lebih dari 5 orang selama PSBB. Kegiatan sabung ayam ini dilakukan disebuah rumah milik salah seorang pelaku.

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan masyarakat yang dibuat resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan perjudian sabung ayam. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (21/4) kemarin.

“Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara,” tambah Suyudi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantina dan Kesehatan. Seluruh pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(jpg)

Kakek Gultom Pulang, ODP di Rusunawa BP Batam Tinggal Satu Orang

0

batampos.co.id – Kakek Gultom, seorang ODP yang ada di rusunawa BP Batam di Tanjunguncang akhirnya diperbolehkan pulang.

Hasil swab dari petugas medis menunjukan kalau kakek yang rela jadi ODP demi sang cucu itu negatif dari paparan Covid-19.

Dia kembali ke keluarga bersama beberapa ODP lainnya pada Minggu (19/4/2020) siang.

ODP yang tersisa di rusunawa BP Batam saat ini hanya tinggal seorang lagi.

”Semua sudah keluar kemarin (Minggu, red). Ada sekitar sepuluh orang yang sudah dipulangkan. Hari ini masuk satu lagi,” ujar Koordinator Lapangan dari Tagana yang bertugas di Rusunawa Nur Arifin, Senin (20/4).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) berfoto bersama 50-an warga Batam yang sempat diisolasi di Rusunawa BP Batam. Mereka diperbolehkan pulang dan dinyatakan steril dari virus corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

Seperti yang diketahui, kakek Gultom merupakan ayah dari Vianey Magdalensia Gultom, pasien Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit umum Daerah (RSuD) Embung Fatimah Batam di Batuaji, Senin (30/3/2020) lalu.

Vianey meninggalkan seorang putra yang berusia 13 tahun. Bintang nama anak Vianey itu. Ia harus menjalani masa karantina setelah ibunya meninggal.

Karena Bintang hanya seorang diri dikarantina, kakek Gultom tak rela. Dia yang bebas dari riwayat Covid-19 menyerahkan diri untuk dijadikan ODP demi menemani sang cucu.

Selama 14 hari bersama sang cucu di Rusunawa, kakek Gultom kembali berhadapan  dengan kenyataan pahit. Dia kembali berpisah dengan cucunya karena cucunya positif terjangkit Covid-19.

Bintang dipindahkan ke rumah sakit, sementara dia tetap di rusunawa sebagai ODP sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.(eja)

Polsek KKP Larang Warga Batam Mudik, Tapi……

0

batampos.co.id – Polsek Wilayah Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) meminta seluruh perusahaan pelayaran di berbagai pelabuhan di Batam, seperti Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Punggur, dan pelabuhan lainnya untuk menolak melayani masyarakat yang ingin mudik.

Hal ini untuk memutuskan penularan Covid-19.

“Kita sudah lakukan imbauan dan bicarakan dengan perusahaan pelayaran. Tinggal pelaksanannya saja,” ujar Kapolsek Wilayah Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Syaiful Badawi, Selasa (21/4/2020).

Badawi menjelaskan, untuk mengantisipasi mudik ini, seluruh masyarakat yang memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam akan ditolak untuk menaiki kapal.

Dua calon penumpang membeli tiket di konter tiket di Pelabuhan Domestik Sekupang. Polsek KKP meminta masyarakat Kota Batam untuk tidak mudik.  Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki identitas luar Batam akan dilayani sesuai asal atau kampung halamannya.

“Seperti KTP Jakarta, hanya bisa tujuan ke Jakarta. Nah, pihak Pelni sudah menerapkan  ini. Tinggal menunggu perusahaan lainnya,” kata Badawi.

Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik jelang Ramadan dan Lebaran untuk menunda keberangkatan hingga situasi kondusif dan wabah corona ini bisa diatasi secara keseluruhan.

“Satu kesalahan besar jika mengambil keputusan mudik yang sudah diketahui resikonya. Jangan mudik. Lindungi keluarga di kampung,” katanya.

Purwadi berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi imbauan pemerintah. Di antaranya tidak melakukan aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.(opi)

Untuk Pengamanan Selama Ramadan Polri Bentuk Satgas Begal dan Preman

0

batampos.co.id – Bulan suci Ramadan akan datang beberapa hari lagi. Polri pun mulai bersiap mengantisipasi aksi kejahatan selama periode tersebut lamtaran aksi kriminalitas kerap terjadi tiap jelang Hari Raya Idul Fitri.

Untuk tahun ini, Polri akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi kejahatan begal dan premanisme. Satgas ini akan dibentuk diseluruh Polda jajaran se-Indonesia.

“Dari pihak kepolisian membentuk Satgas Begal ya, Satgas Begal dan Preman,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (22/4).

Melalui satgas ini, Polri berharap masyarakat bisa lebih merasa nyaman selama menjalankan ibadah Ramadan. Selain itu, Polri juga berharap angka kejahatan bisa berkurang.

“Itu (satgas) masing-masing Polda dikomandani Direktur Reserse Kriminal Umum untuk menangani begal,” tambahnya.

Selain Satgas Begal dan Preman, pihaknya juga menurunkan Satgas Pangan. Satgas ini guna memastikan pasokan dan stabilitas harga di pasar. Karena sudah menjadi rahasia umum, jelang Hari Raya Idul Fitri harga sejumlah komoditas kerap kali melonjak.

“Kita turunkan Satgas Pangan. Nanti kita akan cek apakah ada harga-harga makanan yang melambung dan potensi penimbunan barang,” pungkas Argo.(jpg)

Tak Pakai Masker Langsung Disuruh Pulang

0

batampos.co.id – Pemerintah mulai memperketat aturan social distancing sebagai upaya mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

Tim satuan kerja yang terdiri dari jajaran Polsek Batuaji dan Satuan Polisi Pamong Praja langsung bekerja untuk ini.

Mereka melakukan patroli pengawasan di wilayah Batuaji, khususnya di lokasi-lokasi keramaian.

Tim pun langsung serius mengawasi lokasi keramaian. Baik di pasar, pusat perbelanjaan, pinggir jalan, ataupun dalam lingkungan pemukiman warga.

Warga yang dijumpai berkumpul akan langsung dibubarkan. Begitu juga dengan yang berkeliaran tanpa menggunakan masker, disuruh pulang.

Ternyata, pengawasan ekstra ketat ini sudah berlangsung sejak Minggu (19/4/2020) lalu dan hasilnya cukup baik.

Warga mulai menghindari lokasi keramaian dan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

”Kami awasi terus. Di rumah ibadah, pasar ataupun mall semua kita datangi. Masyarakat harus benar-benar menjalankan apa yang sudah dimaklumatkan pemerintah,” ujarnya.

Tim patroli gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam mulai bertindak tegas dan membubarkan masyarakat yang berkumpul saat makan malam. Foto; BP Batam untuk batampos.co.id

Pantauan di lapangan, selain petugas keamanan, pengawasan serupa juga dilakukan perangkat RT/RW di masing-masing lingkungan.

Akses keluar masuk pemukiman diperketat dengan penjagaan petugas keamanan lingkungan. Warga yang keluar masuk diperiksa, mulai dari cek suhu badan dengan alat pendeteksi.

Selain itu, di gerbang perumahan juga disediakan cairan pencuci tangan. Sementara itu, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh di kota ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan PSBB Batam belum  berlaku secara formil karena harus ada surat keputusan dari Menteri Kesehatan.

Namun, saat pemberlakuan PSBB, nantinya akan ada konsekuensi hukum.

”Konsekuensinya kewajiban hukum pemerintah untuk memberikan ketersediaan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya kewajiban bagi pemerintah. Dalam penerapan PSBB juga akan ada kewajiban hukum kepada masyarakat Kota Batam untuk mentaati PSBB.

Jika tidak bisa mentaati, tentunya harus ditindak mulai dari pembubaran kegiatan di tempat umum sampai pada level penindakan.

”Level penindakan untuk diberikan sanksi pidana bagi yang melanggar,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam pemberlakukan itu, nantinya harus ada produk hukum daerah menjabarkan aturannya dan menjamin teknis pelaksanaannya supaya tidak terjadi kekosongan hukum, seperti adanya Peraturan Wali Kota.

”Perwako atau produk hukum daerah ini untuk menjawab peristiwa yang terjadi pada  daerah. Karena bisa jadi daerah masing-masing memiliki kejadian atau karakteristik yang berbeda-beda,” imbuhnya.(gie/eja)

Kini Paket Sembako Murah Dari Pemko Batam Digratiskan

0

batampos.co.id – Pemko Batam mulai menyalurkan paket sembako murah tahap pertama. Sembako senilai Rp 100 ribu ini merupakan agenda rutin yang digelar Pemko setiap menghadapi momen besar seperti puasa, lebaran, hingga natal.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, sembako tahap pertama ini harganya sama dengan tahun lalu.

Bedanya, kalau tahun lalu masyarakat membayar Rp 50 ribu, sekarang karena pandemi Covid-19, sembako digratiskan.

”Jadi tidak benar Rp 300 ribu. Itu untuk harga sembako tahap kedua yang akan dibagikan baik Pemko, BP Batam hingga provinsi nanti,” kata dia, Selasa (21/4/2020).

Karena sudah menjadi agenda rutin, makanya sembako tahap pertama ini harganya sama dengan tahun lalu.

Sembako tersebut berisi lima kilogram beras, dua liter minyak makan, dan satu kilogram gula. Rencananya, pemberian sembako ini dilakukan selama tujuh bulan ke depan.

Tahap pertama ini merupakan awal dari rencana pemberian sembako karena pandemi. Untuk nilainya, menyesuaikan dengan anggaran yang ada sama seperti tahun sebelumnya.

Salah seorang warga mengendong beras yang diperolehnya dari bazar sembako murah. Tahun ini Pemko Batam kembali menyalurkan paket sembako murah secara gratis karena pandemi Covid-19. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Selanjutnya untuk enam bulan ke depan, Pemko, BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri akan kembali memberikan sembako, namun jumlahnya lebih besar dari yang tahap pertama.

Rencananya sembako yang diterima masyarakat berupa 10 kilogram (kg) beras, tiga liter minyak makan, dan satu dus mie instan.

”Ini nilainya diperkirakan Rp 300 ribu. Inilah yang akan dibagikan selama enam bulan
ke depan. Pemko dua bulan, BP Batam dua bulan, dan provinsi dua bulan. Bulan ini sudah dari yang sembako murah itu yang dikelola Disperindag,” jelasnya.

Ia mengatakan, sembako tahap awal yang disiapkan Pemko Batam hanya ada sebanyak 192 ribu kepala keluarga (KK).

Paket sembako yang dibagikan itu masih kurang. Karena ada 260 ribu KK yang sudah terdata waktu lalu.

”Sebenarnya jumlah warga yang terdata ada 260 ribu KK. Sedangkan paket yang ada
di Disperindag hanya ada 192 paket. Jadi kami masih kekurangan 68 ribu kemarin,” jelasnya.

“Ini yang kami minta bantuan ke pengusaha. Jadi kalau ada paket yang berbeda jangan
risau. Karena memang itu ada bantuan dari pengusaha juga. Sebab kan kita hanya
menganggarkan 192 paket,” bebernya lagi.

Ia menjelaskan kekurangannya ada sekitar 30 ribu paket. Pihaknya berupaya mencari bantuan agar kebutuhan sembako terpenuhi.

Amsakar mengimbau kepada pihak lainnya yang mampu membantu Pemko Batam dalam menutupi kekurangan tersebut.

“Setidaknya bersama-sama membantu masyarakat. Kalau ingin berkontribusi lebih baik
satu tangan mumpung pada saat yang sama kita masih membutuhkan bantuan,” ucapnya.

Ia menegaskan untuk tahap awal sekarang ini bisa dibilang keputusan yang cepat dalam
menangani permasalahan Covid ini.

”Bisa dibilang bonuslah. Biar sembako murah ini dihabiskan jadi tak ada penumpukkan di gudang karena barang itu kan sudah ready,” tambahnya.(gie)

Kepala BP2RD: Denda Pajak Kendaraan Dihapus

0

batampos.co.id – Masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena tutupnya pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak akan dikenakan denda.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, program ini berlaku bagi semua denda pajak yang PKB-nya jatuh tempo pelayanan Samsat tutup.

“Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan setelah pelayanan kembali dibuka normal,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang bisa menggunakan e-Samsat bisa membayarkan pajaknya di aplikasi tersebut.

Di luar itu, lanjutnya, yang tidak ada berkaitan dengan penutupan pelayanan Samsat atau yang berhubungan dengan wabah virus corona tetap mengikuti aturan seperti biasa.

Semisalnya denda pajak tahunan yang bukan disebabkan dua hal ini tetap harus dibayarkan.

”Kalau gak ada kaitan dengan Covid 19 ikuti saja aturannya,” ucap Reni.

Ia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada kebijakan mengenai penghapusan  denda pajak kendaraan tahunan atau yang mati lebih dari satu tahun.

Hanya saja untuk diskon pajak kendaraan tua masih berlaku, yakni diskon hingga 50 persen bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tua tahun 1997 ke bawah.

”Kita hanya menjalankan kebijakan dari gubernur. Sejauh ini masih ada diskon pajak kendaraan tua. Di luar itu atau penghapusan secara keseluruhan belum ada,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Kepri, Kombes Mujiyono, mengatakan saat ini pihaknya meniadakan penilangan untuk para pengendara.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya kerumunan pada saat pengurusan tilang di kantor kejaksaan.

“Kebijakan tidak tilang ini sudah diberlakukan. Kecuali menyebabkan kecelakaan fatal akan tetap ditilang,” ujar Mujiyono, Selasa (21/4/2020) siang.

Mujiyono menjelaskan meski peniadaan penilangan ini berlaku, personel Sat Lantas
tetap bertugas seperti biasanya di pos-pos lalu lintas yang ada di sejumlah ruas jalan
protokol.

“Hal ini guna menjaga kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran arus lalu lintas),” katanya.

Mujiyono menjelaskan, selain meniadakan penindakan tilang, khusus untuk pengendara yang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) mati, nantinya akan diberiksan
dispensasi.

“Ada toleransinya sampai situasi Covid berakhir. Jadi jangan sengaja melanggar dengan alasan masa berlaku SIM habis,” ujarnya.

Dengan mewabahnya Covid-19 ini, Mujiyono mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas berkendara.

Ia juga meminta pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi rambu lalu-lintas.

“Bukan hanya membahayakan keselamatan dirinya sendiri, melainkan juga pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki,” tutupnya.(rng)

Ini Sanksi-sanksi bagi yang Nekat Mudik

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik lebaran 2020 di tengah bencana nasional Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengaku tengah menyiapkan aturan pembatasan transpotasi umum. Bahkan, bagi warga yang nekat mudik akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi sanksi yang paling ringan dengan mengembalikan kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik. Dipulangkan lagi,” kata Budi dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Sanksi yang paling berat adalah kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” demikian bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Budi.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menjelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Hal ini semata sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” ucap Luhut, Selasa (21/4).

Keputusan pemerintah melarang mudik diambil setelah melihat hasil survei Kementerian Perhubungan yang menunjukkan, sebanyak 24 persen warga masih bersikeras untuk mudik, meskipun sudah ada imbauan untuk tetap di rumah. (jpg)

PDI Perjuangan Bagikan Sembako untuk Petugas Pemakaman

0

batampos.co.id – DPD PDI Perjuangan (PDI P) Kepri menyalurkan paket sembako kepada petugas pemakaman di Sei Temiang, baik di pemakaman Muslim, Kristen maupun Tionghoa, Selasa (21/4/2020).

Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, mengatakan, bantuan tersebut dibagikan guna meringankan beban para petugas pemakaman agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sembako yang kita bagikan terdiri dari beras 5 kilogram, ikan kemasan kaleng, minyak goreng, gula, teh dan mie instan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Romo itu mengatakan, pembagian dilakukan langsung ke lokasi pemakaman.

Dia pun mengaku cukup prihatin atas kondisi saat ini.

“Dampak Covid-19 tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga berimbas terhadap kondisi perekonomian masyarakat di Kepri untuk itu setidaknya kita harus saling bahu-membahu dalam menghadapi Covid-19 ini,” ujarnya.

Menurut Soerya, warga yang menerima bantuan tersebut benar-benar yang paling terdampak Covid-19.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, memberikan sembako kepada salah seorang pengurus pemakaman. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

“Kita semua terdampak. Tapi kita prioritaskan kepada saudara-saudara kita yang paling membutuhkan saat ini,” katanya.

Soerya menyebut, anggaran kegiatan ini dari pengurus dan donatur. Selain paket sembako, pihaknya juga membagikan masker dan hand sanitizer untuk upaya pencegahan Covid-19.

Disela-sela kegiatan, tidak lupa Soerya mengimbau kepada para petugas pemakaman agar tetap menjaga kesehatan, menggunakan masker, mampu menerapkan physical dan social distancing yang disarankan pemerintah.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 ini, perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat. Tetap jaga kesehatan kita bersama keluarga di rumah agar wabah ini segera teratasi,” katanya.

Soerya juga mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan dari DPP PDI Perjuangan ke DPD PDI Perjuangan dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se Kepri.

Soerya mengatakan, dia bersama para kader PDI Perjuangan selalu berkomitmen membantu masyarakat agar meringankan sedikit beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini.

“Kami terus berusaha membantu masyarakat mulai dari menyemprot disenfektan, membagikan masker, hand sanitizer hingga memberikan sembako untuk masyarakat,” ujar Soerya.

Soerya menambahkan, jelang Ramadan tahun ini dia bersama para kader PDI Perjuangan tetap hadir di tengah-tengah masyarakat dengan menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah-rumah warga.

“Kita berharap masyarakat tetap di rumah, selalu pake masker bila keluar rumah, selalu cuci tangan dan tentunya menjaga jarak agar penyebaran virus ini meniadi terputus dan wabah ini segera berakhir,” pesan Calon Gubernur Kepri itu.(iwa)