Senin, 25 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10521

Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Haji Akan Dikembalikan

0

batampos.co.id – Kementerian Agama telah menyusun skenario terkait pelaksanaan haji 2020 di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. Terdapat tiga skenario yang telah disusun bersama Komisi VIII DPR RI, pertama haji terus berjalan sebagaimana biasa, kedua, berjalan dengan pembatasan kuota dan ketiga pelaksana haji 2020 dibatalkan.

Sampai 16 April 2020, ada sekitar 79,31 persen calon jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Kemenag bersama Komisi VIII DPR sepakat, setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada calon jamaah yang telah melunasi Bipih.

“Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

“Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji,” ucap Nizar dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Terkait haji reguler, lanjut Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah harus datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Menurutnya, Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Nantinya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ujar Nizar.

Sementara itu, bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Nizar menyebut, tahun depan jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.

Selain itu, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yakni adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, harus membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

Kemudian, PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Kemenag selanjutnya mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah,” pungkasnya.(jpg)

Pemko Batam Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

0

batampos.co.id – Pemko Batam sudah mengajukan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan, saat ini Pemko Batam masih menunggu perintah dan instruksi dari pemerintah pusat untuk penerapan PSBB.

“Karena yang menentukan PSBB adalah pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan jaga jarak dan melaksanakan imbauan physical distancing, kerja di rumah, menjaga kebersihan.

”Tetap tenang dan tetap istiqomah beriman kepada Allah,” tuturnya.

Mengenai penerapan yang PSBB, ia juga menilai bahwa Batam sudah layak dan pantas mengajukan PSBB. Sebab, melihat pandemi virus corona yang semakin berkembang.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) berfoto bersama 50-an warga Batam yang sempat diisolasi di Rusunawa BP Batam. Mereka diperbolehkan pulang dan dinyatakan steril dari virus corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

”Informasi dan laporan dari gugus tugas Kota Batam ini sudah masuk dan sudah pantas layak diajukan PSBB,” jelasnya.

Dengan pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19, Pemko Batam mengajukan PSBB melalui gubernur.

“Itu yang kami dapat informasi dari ketua gugus tugas. Berarti sudah tepat, tetapi keputusannya menunggu dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ketua harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan red zone, lockdown, karantina wilayah atau PSBB itu hanya soal istilah.

Ia meminta semuanya tidak larut dengan istilah tersebut.

”Tetapi ketika sebuah kebijakan itu diputuskan oleh pusat. Maka saat itu sudah diikuti dengan sanksi, yang disebut PSBB. Semula kita tak berpikir ke arah situ, setelah melihat eskalasi dari waktu ke waktu, maka usulan itu dimatangkan betul,” katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini Gubernur Kepri sudah memberikan sinyal bahwa pengajuan PSBB dari Batam akan menjadi prioritas untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan.

”11 kecamatan dari 12 kecamatan sudah terdampak. Hanya Bulang yang belum. Itu sudah semakin memperkuat, PSBB itu relevan untuk dilakukan di Batam,” tutupnya.(gie)

Dari 9 Kasus Baru di Batam, Satu Orang Guru dan Tiga Polisi Polda Kepri

0

batampos.co.id – Angka pertambahan pasien positif Covid-19 di Batam sangat tinggi dalam sehari kemarin. Semula, Kamis (16/4) kemarin, hanya ada satu tambahan positif Covid-19, namun ternyata ada tambahan lagi delapan orang. Sehingga total di Batam sudah 26 orang.

“Ini data yang kita peroleh dari hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis BTKLPP Batam dari beberapa rumah sakit di Kota Batam,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, tadi malam.

Rudi menyebutkan, tambahan satu yang pertama atau kasus 18 adalah seorang perempuan berinisial W berusia 29 tahun. Dia berprofesi sebagai guru salah satu sekolah di Batam Center. W berdomisili di sebuah perumahan di Kecamatan Batam Kota.

Berdasarkan analisa pasien tidak pernah melakukan perjalanan keluar kota, namun pada 20-24 Maret pernah dirawat di salah satu RS swasta di Batam Center akibat mengalami demam yang disertai batuk berdarah, lebih kurang satu minggu sebelumnya.

Yang bersangkutan sempat dirawat dalam satu ruangan dengan terkonfirmasi kasus 04 selama sehari (23/3). Diagnosa yang ditegakkan oleh dokter saat itu adalah TB Paru Millier+Hemaptoe. Lalu pada 24 Maret, pasien diizinkan pulang untuk selanjutnya dirawat jalan di Poli Paru rumah sakit tersebut.

Pada 4 April 2020 dilakukan RDT (rapid test) di salah satu puskesmas dengan hasil reaktif. Selanjutnya pada 7 April dilakukan pemeriksaan sampel swab.

“Hari ini terkonfirmasi positif dan ditetapkan sebagai kasus baru nomor 18 Kota Batam,” ujar Rudi, tadi malam.

Saat ini, kata Rudi, kondisi yang bersangkutan baik dan stabil. Ia dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan lebih lanjut.

“Tim kami saat ini sedang melakukan proses contact tracing terhadap semua orang yang ditengarai berkontak dengan kasus 18 ini,” kata Rudi.

Sementara delapan kasus positif tambahan yang dirilis malam hari, terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Dari empat laki-laki tersebut, tiga anggota polisi dari Polda Kepri yang menjalani masa karantina di RS Bhayangkara setelah pulang dari sekolah calon perwira di Sukabumi, beberapa waktu lalu.(iza/jpg)

Segini Anggaran Pemko Batam untuk Penanganan Covid-19

0

batampos.co.id – DPRD Batam bersama Pemko Batam melaksanakan rapat koordinasi  terkait anggaran penanganan Covid-19 di halaman gedung DPRD Batam, Kamis (16/4/2020).

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan, sebagai bagian dari unsur pemerintahan, mereka harus bersinergi dalam penanganan kebijakan Covid-19 terealisasi dengan baik.

”Kalau kita koordinasi baik, Insya Allah tidak ada miskomunikasi dalam mewujudkan program, perencanaan, kegiatan, dan anggaran. Semua bisa dan sifatnya transparan,”
ujarnya.

Ia mengungkapkan, detail anggaran yang akan digunakan, secara teknis mereka membahas apabila ada penggeseran anggaran 2020.

”Intinya, DPRD komitmen tetap mendukung seluruh kegiatan penanganan Covid-19
untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, sampai saat ini anggaran
Pemko sebesar Rp 268.097.259.605 untuk penanganan Covid-19.

Dari jumlah itu, anggaran terbesar peruntukan sosial sebesar Rp 197 miliar dalam bentuk sembako yang akan dibagikan kepada 260 ribu warga Batam terdampak Covid-19.

Ilustrasi. batampos.co.id

Dari anggaran sosial ini, warga akan mendapatkan paket bantuan sembako senilai Rp 300 ribu per KK.

Jika dikalkulasikan sebesar Rp 72 miliar. Hal ini belum termasuk dari pembiayaan pengangkutan dan pendistribusian.

Sebab, Pemko Batam tidak ingin ada pengumpulan warga dalam penyaluran paket  sembako itu nantinya.

Dalam pendistribusiannya akan dilakukan perangkat RT/RW. Sehingga total anggaran yang diperlukan dalam setiap bulannya itu sebesar Rp 90 miliar.

”Petugas medis, makanan, alat kesehatan, serta support kegiatan TNI/Polri yang personelnya kurang lebih 300 orang,” ujar Amsakar.

Ia mencermati dari regulasi yang ada, pemerintah sudah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam.

Dalam pembiayaan kegiatan bencana ini, dimungkinkan bagi kepala daerah menjabarkan APBD melalui peraturan kepala daerah yang nanti penjabaran itu dilaporkan ke DPRD dan ditetapkan kemudian di APBD perubahan.

”Bagi daerah yang akan melakukan realokasi terhadap anggaran ABPD, itu sekurangnya  harus melakukan penghematan 50 persen belanja lokal dan 50 persen belanja barang
dan jasa,” katanya.

Dari penghematan itu tujuan utamanya untuk kesehatan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Atas hal itu, Pemko Batam telah menyurati DPRD Batam mengenai realokasi terhadap rencana APBD Kota Batam.

Namun, hal itu tak terlaksana karena terus mengalami perubahan.

”Mengoordinasikan suatu hal saat belum final, kami rasa juga akan menguras energi. Anggaran terus berubah. Akan membuat perdebatan panjang,” ujar Amsakar.

Sementara di sisi lain, tambahnya, persoalan ini eskalasinya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Adapun perubahan itu, kata Amsakar, Pemko Batam tidak membicarakan persoalan orang yang berangkat dari Malaysia dan Singapura.

Selain itu, mereka juga tidak memperkirakan KM Kelud mengangkut orang. Hingga  mempersiapkan rusun sebagai tempat sosialisasi.

”Setiap hari eskalasinya berubah terus. Ini hal penting kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait penanganan dan memutus penyebaran warga terinfeksi virus corona ini, pria
yang juga ketua harian Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 ini menyampaikan, inti dari Covid-19 hanya ada pada sosial distancing, physical distancing, bekerja dan seko-
lah di rumah, kolaborasi dan support dan jangan panik.

”Ini yang paling diperlukan sekarang.(gie)

BP Batam Tawarkan Jasa Kuras Septic Tank

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyediakan jasa pengurasan sumur tinja atau septic tank.

Jasa baru ini bertujuan menjaga saluran air agar tetap bersih dari pencemaran limbah domestik.

BP Batam mengerahkan enam truk tinja kerja sama dengan swasta yang siap menerima panggilan dari masyrakat.

”Jadi, tak ada lagi sumber air yang lolos masuk ke selokan dan perairan. Semua akan diolah untuk kepentingan masyarakat Batam,” kata Manajer Lingkungan Hidup Iyus Rusmana, Kamis (15/4/2020).

Limbah domestik seperti tinja dan lainnya akan dikumpulkan dan diolah menjadi sesuatu yang berguna seperti pupuk dan air baku.

Prosesnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bengkong Sadai. IPAL untuk mengamankan sumber air baku seperti dam dan membersihkan perairan dari limbah domestik seperti yang di Tanjunguma.

Ia juga yakin dengan begitu, kesehatan masyarakat akan lebih terjamin karena lingkungan akan semakin bersih.

Tinja dan limbah lainnya akan diolah di Food Chain Reactor (FCR) IPAL Bengkong Sadai yang juga sudah hampir rampung pembangunannya.

”FCR ini mengolah air limbah domestik menggunakan bakteri yang tersimpan dalam media sintetis mirip akar pohon dengan kedalaman 5,5 meter,” ucapnya.

Bangunan lain yang sudah mendekati tahap akhir yakni bangunan komposting yang  memiliki peralatan komposting.

”Itu untuk menghasilkan kompos siap pakai dengan kapasitas 18 meter kubik per
hari,” jelasnya.(leo)

Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perppu Penanganan Korona ke MK

0

batampos.co.id – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan virus Korona. Gugatan uji materi itu telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4).

Gugatan mereka soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Gugatan itu juga dilayangkan bersama gugatan judicial review (JR) itu terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Din Syamsudin pun membenarkan gugatan uji materi Perppu 1/2020 tersebut. “Ya benar,” ucap Din dikonfirmasi, Jumat (17/4).

Sebelum melakukan gugatan ke MK, Din sempat melakukan kajian terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Untuk menguatkan gugatannya, mereka menggandeng 12 advokat dan konsultan hukum.

Hal ini merupakan gugatan kedua terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dilayangkan masyarakat ke MK. Terlebih dulu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan tersebut.

Dalam permohonannya, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan untuk dibatalkan.

Dalam gugatannya, MAKI berpendapat Pasal 27 merupakan superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945. MAKI menilai, pemerintah mengarah pada kebal dan tidak dapat dikontrol hukum.

“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(jpg)

AHY Pilih Osco Mengurusi Energi, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi

0

batampos.co.id – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan susunan pengurus Partai Demokrat periode 2020-2025.

Salah satu nama yang muncul ialah Osco Olfriady Letunggamu bakal calon wakil wali kota Batam.

Ketua Tim Sahabat Osco, Boy Hermansyah, mengatakan, Osco dipercaya AHY untuk duduk sebagai Sekretaris di Departemen VII yang membidangi Energi, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi.

Osco kata dia, mendampingi Ketua Departemen Rusda Mahmud, mantan Bupati Kolaka Utara 2007-2017 yang juga aktif sebagai Anggota DPR-RI dari Komisi VII Dapil Sulawesi Tenggara.

AHY lanjutnya membuat susunan Departemen seperti refleksi Komisi yang ada di Parlemen.

Departemen tersebut akan menjadi mitra strategis Fraksi Partai Demokrat yang ada di DPR-RI.

Osco Olfriady Letunggamu bakal calon wakil wali kota Batam (kanan) berfoto bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

“Tujuannya adalah untuk membuat kajian-kajian strategis dibidang masing-masing dan menjadi bahan pertimbangan serta rekomendasi kepada Ketua Umum dalam menentukan kebijakan-kebijakan serta sikap Partai dalam menanggapi berbagai isu,” jelasnya, Jumat (17/4/2020)

Boy menjelaskan, dalam pengumuman susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat yang disampaikan AHY pada Rabu (15/4/2020), terlihat Ketua Umum Partai Demokrat itu sangat teliti dan detail dalam memilih kader yang akan mendampinginya selama lima tahun kedepan.

Selain beriman, bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, serta berlandaskan Pancasila dengan semangat nasionalis religius, Pengurus DPP Partai Demokrat harus memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas yang baik.

“Akan menjadi sebuah nilai tambah jika kader memiliki riwayat pendidikan dan rekam jejak serta prestasi di bidang politik maupun bidang profesional,” jelasnya.

Osco kata dia, merupakan calon wakil wali kota alternatif terkuat di Batam memang sangat cocok dalam mengisi departemen tersebut.

Dengan latar belakang pendidikan teknik di Jerman dan keuangan di Australia, membuat Teknokrat dan Pengusaha muda ini akan menjadi nilai tambah tersendiri untuk Departemen VII DPP Partai Demokrat.

“Sebagai Sekretaris Departemen, Osco akan banyak berkordinasi dengan Wakil Ketua Departemen Drs. Ayub Khan, Kepala Biro ESDM Ferdinand Hutahaean, Kepala Biro Ristek H.M.Kahfi Siregar dan Kepala Biro Lingkungan Hidup Hans Albert Putrama,” tuturnya.(*)

Dikira Burung, Ayah Tembak Anak Sendiri Hingga Tewas di Batu Ampar

0

batampos.co.id – Polsek Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengamankan Ykb, warga Batu Ampar yang menembak anaknya sendiri hingga meninggal dunia pada Kamis (16/4) malam. Polsek Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin. Berdasar keterangan, kata kapolres, tersangka Ykb mengatakan bahwa dia menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.

”Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB. Pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon,” kata Yani Permana seperti dilansir dari Antara.

Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembak dari bawah. Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.

”Saat tertembak itu, anaknya berteriak sehingga Ykb baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri. Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses,” terang Yani.

Dia menambahkan, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Pelaku akan kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujar Yani.(jpg)

Hujan Buatan di Batam Dilakukan 24 April

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) berupa hujan buatan pada 24 April 2020 mendatang.

Hujan buatan ini untuk meningkatkan level Dam Duriangkang ke level aman.

”Hujan buatan akan dimulai 24 April nanti. Selanjutnya tanya ke Pak Hadjad (Manajer Air Baku BP Batam) ya, karena ia yang teleconference dengan pihak terkait,” kata Direktur Fasilitas Lingkungan dan Aset BP Batam, Binsar Tambunan, Kamis (16/4/2020).

Sedangkan Manager Air Baku BP Batam, Hadjad Widagdo, mengatakan pola TMC akan disesuaikan dengan kondisi cuaca pada akhir April nanti.

”Kita menyesuaikan pola hujannya direncanakan mulai dari akhir April sampai dengan akhir Mei 2020, ” ujarnya.

Ia juga mengatakan tim BPPT sudah datang ke Batam dan koordinasi dengan Stamet
Hang Nadim.

Ilustrasi hujan. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Tim BPPT sudah melakukan survei sejak Maret lalu dan memperkirakan hujan buatan
bisa dilaksanakan di April.

“Mereka sudah di Batam keliling melihat dinamika atmosfer dengan penglihatan visual. Data itu diolah kemudian dilaporkan ke BP tentang bagaimana kelayakan TMC di Batam. Itu butuh waktu sekitar 30 hari,” ”tuturnya.

Sebelumnya, ATB melakukan pendalaman alur di sekitar Intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tanjungpiayu.

Pendalaman alur ini diharapkan mampu membuat IPA bisa tetap beroperasi hingga 40
hari ke depan.

“Kami akan melakukan berbagai upaya agar pelayanan air bersih bisa tetap terjaga
baik,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Saat ini, pipa intake ponton di IPA Tanjungpiayu hanya tinggal 40 cm dari dasar waduk
yang telah dipasang plat baja sebelumnya.

Diprediksi, pipa ini hanya akan mampu menyedot air selama 15 hari kedepan jika hujan tak kunjung turun dengan intensitas yang memadai.(leo)

Warga Negara Singapura Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya…

0

batampos.co.id – Norizal, warga negara (WN) Singapura divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4/2020).

Pria 30 tahun itu terbukti menganiaya sang pacar, Ridha. Dalam sidang putusan itu,
Majelis Hakim yang dipimpin Jasael berpendapat, terdakwa harus dihukum karena telah
terbukti bersalah.

Sebab, ia dengan sengaja mendorong korban ke jalan dan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.

Sehingga pasal 351 tentang penganiayaan telah terpenuhi.

”Menghukum terdakwa Norizal bin Mohamed Yatim dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim Jasael, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea, yaitu 6 bulan penjara.

”Terdakwa, vonis yang barusan Kami jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa. Atas putusan itu, Kamu terima, pikir-pikir atau banding,” tanya majelis hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

”Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” jawab mereka serentak. Sidang pun akhirnya ditutup.(she)