Jumat, 22 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10683

Ubah Daun Kelor Jadi Obat Kuat dan Kosmetik

0

Daun kelor disebut daun ajaib. Itu karena khasiatnya yang begitu banyak. Dari mempercantik wajah hingga meningkatkan vitalitas pria.

BENTUKNYA bulat dan berwarna hijau. Tidak ada yang istimewa. Tapi, siapa yang menyangka. Jika daun sederhana yang kerap tumbuh di lahan kosong ini punya manfaat yang sangat beragam. Bahkan diklaim sebagai obat kanker oleh sebagian pakar kesehatan.

“Ini terbuat dari daun kelor,” kata Owner Beauty Moringa Face dan Pengolahan Moringa Nurul Rahmadhani saat memperlihatkan daun kelor yang sudah berubah bentuk menjadi bubukan berwarna hijau pada Lombok Post (Jawa Pos Group).

Bubukan daun kelor yang digenggam Nurul memang tidak dijadikan lauk pauk. Tapi, digunakan sebagai produk kecantikan.

Olahan daun kelor dari Nurul dipercaya bisa membuat wajah berubah menjadi lebih glowing (cerah), kencang, hingga lembut bak pantat bayi. “Semuanya berawal dari kegemaran saya mengkonsumsi sayur kelor. Kenapa gak dijadikan bisnis saja,” ujarnya.

Menjadikan olahan daun kelor sebagai produk kecantikan, dianggap aneh oleh sebagian masyarakat. “Ya, orang ngelihatnya aneh. Daun kelor kok dibuat usaha, tapi saya cuek. Pantang mundur sebelum bertarung,” jawabnya sembari tertawa.

Siapa yang menyangka, bisnis rumahan yang awalnya dianggap sebelah mata. Kini berhasil go internasional. Tak tanggung-tanggung, konsumennya kebanyakan warga Jepang dan Korea.

“Tidak ada usaha yang menghianati hasil, semua berkat kerja keras dan mental baja,” katanya.

Untuk urusan omzet, Nurul bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah sampai puluhan juta dalam sebulan. “Alhamdulillah, di atas Rp 20 juta (perbulan),” jawabnya malu-malu.

Selain mampu membuat wajah glowing dengan produk masker moringa buatannya. Daun kelor ini juga diracik dengan berbagai macam produk. Ada teh moringa sasambodom (teh bubuk), hingga teh celup (teh moringa sasambodom celup).

“Untuk saat ini, teh moringa sasambodom dan beauty moringa face mask yang paling best seller,” katanya.

Nah, bagi kaum adam, produk-produk herbal milik Nurul ternyata punya beragam manfaat. Khususnya, untuk produk teh moringa sasambodom.

Usut punya usut, daun kelor bisa membantu penderita gangguan fungsi seksual. Seperti impotensi atau gairah seks rendah.

Selain membantu fungsi seksual pada pria. Kandungan zat dari daun kelor di Teh moringa sasambodom mampu meningkatkan hormone testosteron. Mencegah impotensi hingga meningkatkan kepuasan seksual.(jpg)

36 Perkara yang Dihentikan KPK Sebagian Besar Kasus Suap

0

batampos.co.id – Sebanyak 36 perkara yang telah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat penyelidikan didominasi oleh kasus-kasus suap. Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

“Dari 36 perkara yang dihentikan itu, sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,” ujar Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Marwata juga mengatakan, kasus suap yang dimaksud terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan. Namun demikian, dia enggan menyebutkan secara lebih spesifik perkara suap yang dimaksud.

“Itu termasuk informasi yang dikecualikan,” kata Marwata.

Menurut Marwata, KPK tidak bisa mengungkap secara mendetail perkara-perkara yang dihentikan tersebut, guna melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, juga termasuk kegiatannya,” ujar dia.

Lebih lanjut Marwata mengatakan, bahwa keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Adapun penghentian perkara-perkara tersebut, kata dia, umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam dua tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ucap dia.

Alex juga mengatakan, 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup yang proses penyelidikannya sebagian besar menggunakan penyadapan.

“Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu,” ucap Marwata.

Diketahui, Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2).

Ali menyatakan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan oleh KPK.

“Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” kata Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. “Adapun pertimbanganya yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain,” kata Ali.(antara)

Gelombang Capai Enam Meter, Kapal Pelni Tujuan Anambas Putar Balik ke Tanjungpinang

0

batampos.co.id – Kapal Pelni, KM Sabuk Nusantara 83 tujuan Anambas terpaksa berbalik arah ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Perlayaran tak aman untuk diteruskan lantaran gelombang setinggi enam meter mengadang.

Dilansir dari Antara, Jumat (21/2), kapal tersebut berangkat pada Kamis (20/2) sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali lagi ke Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 WIB. “Akan sangat berbahaya kalau tetap dilanjutkan. Kapal terpaksa berbalik arah,” kata Kepala Operasional Pelni Cabang Tanjungpinang, Guruh Dwi Saputro.

Guruh menjelaskan sebelum kapal berangkat, hasil koordinasi dengan BMKG Tanjungpinang, kondisi cuaca saat itu mendukung untuk aktivitas pelayaran. Menurutnya, ketinggian gelombang baru diketahui saat kapal berada di tengah perjalanan.

“Ternyata semakin ke sana, ombak semakin tinggi, kami tak mau ambil risiko,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guruh menyebut keberangkatan Kapal Sabuk Nusantara rute Tanjungpinang-Anambas terpaksa ditunda sementara waktu sampai kondisi gelombang kembali normal. “Kita lihat hari Minggu (23/2) nanti, kalau kondisi cuaca membaik, kapal akan berangkat,” pungkasnya. (antara)

Polisi Tangkap 3 Tekong TKI Ilegal

0

batampos.co.id – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap tiga tekong TKI ilegal, Rabu (19/2) dari beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 orang TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, melalui jalur ilegal. Dari pemeriksaan sementara, komplotan ini meraup untung Rp 5 hingga 10 juta per orangnya.

”Para TKI ilegal ini menyeberang dari Malaysia ke Batam, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi,” kata Wakil Direskrimum Polda Kepri AKPB Ruslan A Rasyid, Jumat (21/2/2020).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan akan ada pemulangan TKI ilegal. Polisi pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Saat berada di lokasi yang disebutkan, polisi melihat satu kapal kecil memasuki perairan Tanjung Memban, Selasa (18/2/2020).

Namun, kapal tersebut tidak merapat hingga tepi pantai. Kapal tersebut berhenti sekitar 50 meter dari tepi pantai. Polisi melihat satu per satu penumpang diturunkan dari kapal. Begitu polisi mencoba mendekati kapal tersebut, nakhodanya langsung kabur melarikan diri.

”Saat itu kami hanya menemukan Pekerja Migran Indonesia ilegal saja,” ungkapnya.

Menurutnya aksi dilakukan tekong berbahaya, karena para TKI ilegal diantar hingga tepi pantai. ”Bahaya aksi dilakukannya, gimana kalau terjadi sesuatu. Penumpangnya tenggelam,” ucap Ruslan.

Foto: batampos.co.id / Cecep Mulyana

Tidak ingin buruannya kabur begitu saja. Polisi melakukan pendalaman atas kasus ini. Berdasarkan keterangan dari para korban TKI ilegal, polisi mendapati nama-nama na-khoda kapal dan anak buah kapal (ABK).

”Keesokan harinya (19/2), kami cari. Kami amankan Mk dan Ak di Kampung Melayu, Nongsa. Lalu setelah itu kami amankan An di Sagulung,” ungkap Ruslan.

Ketiganya memiliki peranan yang berbeda-beda. Ak selaku pemilik kapal, Mk selaku nakhoda kapal, dan An selaku ABK.

”Selain mengamankan tersangka kami juga mengamankan satu unit kapal berwana abu-abu.”

Ruslan mengatakan, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

Terkait nasib 11 TKI ilegal, Ruslan mengatakan akan berkoordinasi dengan BP3TKI. Kesemuanya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

”Mereka ini terdiri dari berbagai daerah. 6 orang dari Jawa tImur, satu orang dari Jawa Barat, 1 orang dari Jawa Tengah, 1 orang dari Lampung, 1 orang dari NTB dan 1 orang dari Medan,” ungkapnya. (ska)

Virus Korona Menyebar di Kapal Pesiar World Dream, Ada 270 WNI di Dalamnya

0

batampos.co.id – Wabah virus Korona jenis baru dari Wuhan, Tiongkok, lagi-lagi beredar di kapal. Kali ini “menyerang” kapal pesiar World Dream yang berlayar dari Hongkong. Di dalamnya terdapat penumpang yang terserang virus Korona jenis baru atau yang bernama COVID-19. Dari total 4.600 penumpang, ternyata ada 270 orang Warga Negara Indonesia (WNI) di dalamnya.

Dalam laman Ship Technology disebutkan kapal pesiar World Dream telah dikarantina di Terminal Kapal Pesiar Tak Kai di Hongkong, karena tiga orang yang berada di kapal dinyatakan positif terkena virus Korona. Tiga penumpang asal Tiongkok itu berada di atas kapal dari 19 hingga 24 Januari 2020.

Lalu pada 2 Februari, World Dream memulai perjalanan keduanya ke Vietnam dan Tiongkok dengan penumpang baru. Pada 4 Februari, kapal pesiar ditolak masuk ke pelabuhan Kaohsiung di Taiwan. Kapal melanjutkan perjalanannya ke Hongkong pada 5 Februari.

Kini, penumpang di kapal sedang diuji untuk virus dan tidak diizinkan pulang sampai pemeriksaan kesehatan selesai. Kamar penumpang yang terinfeksi juga telah ditutup. Pusat Perlindungan Kesehatan Departemen Kesehatan Hongkong sedang menguji 1.800 penumpang dan 1.800 awak.

Sementara itu, 33 anggota kru memiliki gejala infeksi saluran pernapasan atas, tiga di antaranya mengalami demam dan dikirim ke rumah sakit. Kepala Petugas Pelabuhan DH Leung Yiu-hong mengatakan tidak diketahui berapa lama kapal pesiar akan dikarantina.

Ditolak Bersandar, Kapal Terombang-ambing

Hal senada dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto yang menjelaskan awal mula perjalanan kapal World Dream tersebut dimulai dari Hongkong. Setelah itu kapal tersebut berlayar lagi ke sejumlah negara namun ditolak untuk bersandar.

“Saat ini kapal itu sudah kosong tinggal ABK-nya saja. Ada WNI sebanyak 270 orang,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2).

Yurianto menjelaskan perjalanan kapal itu. Pada waktu seluruh penumpang sudah turun di Hongkong maka otoritas di sana memeriksa seluruh awak kapal dan semuanya negatif. Namun setelah semua penumpang turun, beberapa kemudian dilaporkan ada 1 penumpang positif.
Setelah itu kapal berlayar lagi tanpa penumpang.

“Lalu sempat menuju Malaysia karena kapal ini memang berbendera Malaysia, mau pulang niatnya. Begitu ada yang positif semua negara menolak. Nah, kapal itu jadi petualang laut sekarang, tak diizinkan bersandar,” ujarnya.

Yurianto menjelaskan posisi terakhir kapal tersebut masih terombang-ambing di perairan internasional di dekat Bintan, Indonesia. Dan, Indonesia pun menolak kapal itu.

“Rencana, respons sudah dibuat detail, sekali lagi ini masalah negara. Maka keputusan di tangan presiden. Kami siapkan rencana alternatif sampai detail. Rencana pemerintah tentu melindungi 270 WNI, maka pemerintah rencanakan jemput mereka,” ungkap Yurianto. (jpg)

Bea Cukai Segel Gudang Mikol dan Rokok

0

batampos.co.id – Petugas Bea Cukai (BC) Pusat menyegel gudang penyimpanan rokok dan minuman alkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Seipanas, Batam Kota, Kamis (20/2/2020) siang. Gudang tersebut diduga menyimpan ribuan mikol dan rokok ilegal.

“Iya benar, Bea Cukai tegah rokok dan minuman. Tapi masih proses lidik,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, Jumat (21/2/2020).

Sumarna mengatakan, seluruh barang bukti tangkapan Bea Cukai Pusat tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

“Biasanya penindakan ini ada pelanggaran di bidang cukainya. Bisa tanpa pita cukai atau lainnya. Tapi yang kasus ini kami masih me­nunggu datanya dari Penindakan. Sekarang belum bisa kita share,” katanya.

Petugas Bea dan Cukai Pusat meng-amankan puluhan dus minuman beralkohol dari gudang di Kompleks Villa Mas, Batam Kota, Kamis (20/2) siang.

Informasi yang dihimpun Batam Pos, beberapa orang karyawan yang sedang berada dalam gudang tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pemilik gudang penyimpanan mikol dan rokok tersebut. Selain itu, juga turut diamankan mikol beragam merek yang diduga tanpa izin edar.

Di gudang lantai II dan bercat hijau tersebut sudah dipasang dua segel pita merah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk. Di sekitar gudang juga terlihat sepi aktivitas.

“Kalau siang saya tidak pernah lihat ada aktivitas di situ (gudang). Tak tahu juga apa isinya selama ini,” ujar Jongki, seorang pekerja bengkel di sekitar lokasi.

Jongki mengaku tak pernah mencurigai gudang tersebut menyimpan barang ilegal, seperti mikol dan rokok.

“Walaupun tetanggaan, ya ngurus kerjaan masing-masing,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Bobi, pekerja bengkel lainnya. Ia menduga aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang ilegal tersebut dilakukan pada dini hari.

“Kalau siang tidak ada aktivitas. Kami (bengkel) tutup sore hari. Bisa saja malam,” tuturnya. (opi)

Jawaban Lukisan Misterius

0

Selama puluhan tahun Museum Allentown Art di Pennsylvania, Amerika Serikat, memajang lukisan Potret Gadis Muda. Siapa pembuatnya bikin bingung. Hanya dijelaskan asalnya dari Studio Rembrandt. Otoritas menyebutkan bahwa lukisan berumur 400 tahun itu milik seniman tak dikenal yang menggarap karyanya di workshop Rembrandt.

Siapa sangka ternyata lukisan tersebut justru karya Rembrandt, salah seorang pelukis besar sepanjang sejarah Eropa. Hal itu diketahui setelah museum mengirim lukisan ke New York University (NYU) untuk konservasi dan pembersihan dua tahun lalu.

Sejumlah alat digunakan, termasuk X-ray, inframerah, dan mikroskop elektron. Dari situ diketahui, garis lukisan yang ditorehkan memang milik Rembrandt.

Elaine Mehalakes, wakil pimpinan kurator Museum Allentown Art, mengatakan, saat lukisan tersebut dibawa ke museum pada 1961, diyakini itu karya Rembrandt. Namun, sepuluh tahun kemudian, sekumpulan ahli memastikan bahwa itu buatan asistennya.

Dengan hasil dari NYU, kebingungan tersebut telah menemukan jawabannya.

“Kami sangat terkejut dan senang. Lukisan ini memiliki sinar yang lebih terang dari sebelumnya,” kata Mehalakes sebagaimana dikutip dari Associated Press. (*/bil/c9/ayi)

Disdik Siapkan Operator PPDB

0

batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah mempersiapkan operator yang akan bertugas dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Mei mendatang.

Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, mengatakan operator merupakan guru yang bertugas di masing-masing sekolah. Nanti mereka akan bertugas menerima siswa yang mendaftar. PPDB akan digelar dengan metode yang sama seperti tahun lalu.

”Online masih. Jadi operator nanti yang verifikasi berkas siswa. Nanti kan mereka bertugas mengecek jarak rumah sesuai jalur yang dipilih siswa,” jelasnya.

Mengenai pelatihan untuk operator PPDB ini, Hendri menyebutkan, masih melihat anggaran yang ada. Menurutnya tahun lalu pelatihan memang diadakan. Namun, untuk tahun ini belum tahu.

”Karena ini sudah bukan yang pertama. Bisa jadi operator masih orang yang sama, karena mereka sudah paham,” imbuhnya.

Panitia PPDB SMPN 9 Batam di Sagulung, mengecek jarak rumah siswa dengan sekolah melalui peta digital di laptop, Kamis (16/5/2019) lalu.
foto: batampos.co.id / Dalil Harahap

Saat ini, pihaknya sudah meminta sekolah untuk menyebarkan informasi terkait perubahan porsi jalur yang akan dibuka di PPDB nanti. Perubahan ini terlihat di jalur zonasi yang kuotanya turun menjadi 50 persen, namun ada peningkatan di jalur prestasi menjadi 30 persen.

”Ini yang harus orangtua tahu, jadi ketika PPDB berlangsung, tidak ada keributan lagi,” ucapnya.

Mengenai daya tampung, Hendri sudah memetakan berdasarkan jumlah ruang kelas yang tersedia. Menurutnya, masing-masing sekolah memiliki daya tampung dan permasalahan berbeda-beda.

”Jadi akan dipetakan berdasarkan masalahnya. Masalah yang dimaksud yaitu jumlah lulusan dan daya tampung yang tersedia,” ungkapnya.

Kepala SMPN 3 Batam, Wiwiek Darwiyati, mengatakan jumlah ruangan yang tersedia masih sama dengan tahun lalu yaitu sembilan kelas. Menurutnya, setiap PPDB berlangsung, jumlah yang mendaftar memang lebih banyak. Namun, kondisi ini dialami semua sekolah.

”Ya, kami hanya mempersiapkan PPDB agar bisa berjalan dengan baik dan lancar. Paling penting orangtua bisa menerima hasilnya nanti. Karena kalau ditampung semua, sekolah kami juga tidak sanggup,” bebernya. (yui)

KLHK Klaim Omnibus Law untuk Kesejahteraan Rakyat

0

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draf RUU Omnibus Law. RUU Cipta Kerja khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan, ditegaskan justru akan sangat berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang jadi pegangan kita bersama. Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang seketika. Informasi sepotong tersebut jelas salah, karena Negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan, justru kita ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada awak media, Jumat (21/2/2020).

“Contoh kecil saja, kita tidak ingin ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan, justru dikejar-kejar dan ditangkapi,” sambungnya.

KLHK, sebut Siti, berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.

“Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya,” kata Siti.

Sementara itu Bambang Hendroyono selaku Sekjen KLHK menambahkan, RUU Cipta Kerja bidang LHK sebagai bentuk kehadiran negara. Dalam hal ini negara menyederhanakan regulasi agar rakyat sekitar hutan bisa sejahtera, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan tetap berada pada koridor yang tepat.

Kata dia, dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar saja. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus.

“Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” tegas Bambang.

Melalui RUU Cipta Kerja, sebut dia, penyederhanaan regulasi melindungi semua elemen masyarakat. Termasuk dunia usaha yang di dalamnya juga ada UMKM.

“Regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet, tetapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU Cipta Kerja adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan Bambang, ada 25 ribu desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.

Menurut Bambang, melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada.

“Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law,” jelas Bambang.

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah dari kekayaan alam sekitar. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

“Di sinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya,” terangnya.

“Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tak kunjung selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini,” jelas Bambang.

RUU ini juga disebut menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Karena pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

“Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha,” tegas Bambang.

Untuk itu dia menyatakan, membaca RUU Omnibus Law harus utuh dengan melihat keterkaitan antara pasal per pasal. Kekhawatiran karena ada penghapusan pasal di RUU ini juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Peraturan Menteri.

“Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo,” tutup Bambang. (luk)

Puskesmas Mentarau Resmi Beroperasi

0

batampos.co.id – Setelah merampungkan tahap akhir pembangunan, Puskesmas Mentarau akhirnya resmi beroperasi dan membuka pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batam.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan puskes-mas akan beroperasi sama seperti puskesmas lainnya. Sebanyak 20 tenaga medis akan bertugas melayani pengobatan pasien.

Ia menyebutkan, poli umum menjadi layanan pertama yang dibuka. Sedangkan untuk poli anak hingga gigi, akan menyesuaikan. Menurutnya, karena puskesmas baru, jadi tenaga medis belum terlalu lengkap.

Sementara ini, puskesmas hanya beroperasi pada jam normal dan tidak membuka pelayanan 24 jam. Hal ini karena petugas belum ada, pihaknya masih meminjam tenaga medis dari puskesmas lainnya.

”Bertahap akan terus ditingkatkan. Saat ini yang penting puskesmas aktif dulu. Jadi pelayanan di hari biasa sudah bisa jalan. Tinggal yang malam belum. Namun kami upayakan secepatnya bisa berjalan,” sebutnya.

f. Yulitavia/Batam Pos
Bangunan Puskesmas Mentarau di Tiban, Sekupang, yang telah resmi beroperasi dan melayani pasien, Jumat (21/2).

Puskesmas Mentarau merupakan puskesmas ke-21 di Batam yang dibangun menggunakan APBN tahun 2019 lalu. Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran Rp 5 miliar lebih untuk merampungkan gedung tiga lantai ini.

”Alhamdulillah, dengan bertambahnya layanan ini semoga masyarakat semakin terbantu,” sebutnya.

Selama ini, masyarakat Tiban Indah dan Tiban Lama berobat ke Puskesmas Tiban Baru. Ke depan, dengan keberadaan puskesmas baru ini, diharapkan bisa memecah jumlah pasien di Tiban Baru.

”Di sana cukup ramai. Hal yang sama terjadi juga di Sekupang. Jadi kalau fasilitas sudah bertambah, masyarakat semakin mudah mendapatkan pelaya-nan kesehatan,” bebernya.

Didi mengakui, fasilitas kesehatan kelas dua sudah cukup terbantu dengan keberadaan klinik swasta. Namun, pemerintah tetap wajib menyediakan pusat kesehatan sendiri, salah satunya melalui puskesmas ini.

”Kebutuhan terus bertambah seiring berkembangnya jumlah penduduk. Jadi masih butuh pastinya ke depan. Mudah-mudahan pusat bisa bantu lagi nanti,” tutupnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bangunan model baru diharapkan bisa memberikan suasana baru bagi masyarakat. Ke depan, Pemko Batam berharap dapat meningkatkan kualitas dokter dan tenaga medis lainnya.

”Kalau bisa berobat di sini saja, tidak keluar lagi. Untuk itu, kami berupaya dari level puskesmas dulu, nanti berlanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya. (yui)