Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 10761

Tertibkan Reklame Tak Berizin untuk Tingkatkan PNBP

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menertibkan reklame-reklame tak berizin di Batam, Rabu (9/10/2019) malam.

Tahap pertama dimulai dari Simpang Jam sampai Sekupang, dimana tim terpadu menertibkan 12 reklame tak berizin.

“Untuk satu kali penertiban, kita lakukan selama tiga malam. Rabu malam dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (10/10/2019).

“Setelah tiga malam, maka personil akan istirahat. Kemudian dilanjutkan penertiban berikutnya dua atau tiga minggu kemudian,” ujarnya lagi.

Dalam penertiban pada Rabu malam, BP mengerahkan 46 personil yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Denpom, Direktorat Sarpras dan Ditpam BP Batam.

Sedangkan alat yang dikerahkan sebanyak dua unit truk crane, dua unit cutting toss dan dua unit pick up.

Banyak reklame yang ditertibkan itu berasal dari reklame kampanye calon legislatif kemarin dan juga reklame komersial.

BP Batam mulai menertibkan papan reklame tidak berizin di sekitar Tiban Kampung, Rabu (9/10/2019) malam. Foto: Rifki Setiawan/batampos.co.id

Untuk rute penertiban berikutnya, Andi mengatakan rutenya akan dipilih secara acak agar pemilik reklame tak berizin menjadi was-was dan membongkar reklamenya sendiri.

“Kalau tahu rutenya nanti pemilik reklame tak berizin tenang-tenang saja. Kalau tidak tahu kan, nanti mereka berpikir daripada reklameku dibongkar, lebih baik aku bongkar sendiri,” ucapnya.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7/2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.

“Ini sebagai alat pengendali untuk terwujudnya ketertiban dan keindahan lingkungan dan juga pengoptimalan pendatapan negara bukan pajak (PNBP) dan menghindarkan dari potensi kehilangan pendapatan,” ucapnya lagi.

Untuk jumlah reklame tak berizin, jumlahnya ada 60. Tapi sebenarnya jumlah mencapai ratusan reklame tak berizin yang tersebar di seluruh Batam.

“Sangat banyak tersebar merata di Batam. Ada yang izinnya habis, ada yang tidak berizin sama sekali. Makanya mulai secara bertahap ditertibkan,” jelasnya.

Untuk memasang reklame, maka pemohon memang harus meminta izin titik reklame kepada BP Batam.

Berdasarkan Perka BP Batam Nomor 23/2016 tentang jenis dan tarif layanan sarana dan prasarana, maka izin titik reklame bilboard itu dibagi atas tiga titik dengan rentang harga dari Rp 175 ribu hingga Rp 285 ribu per meter per tahun.(leo)

Menkopolhukam Ditusuk, Ketua MPR Bilang Begini

0

batampos.co.id – Penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, saat menghadiri acara di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) mendapatkan respon dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Kata dia, atas alasan apapun, tindakan anarkis dan membahayakan nyawa manusia tersebut tak dibenarkan hukum.

“Kecaman ini bukan karena penusukan ditujukan kepada Pak Wiranto yang kebetulan seorang pejabat publik,” jelasnya Kamis (10/10/2019).

“Tindakan membahayakan nyawa orang lain, apalagi ini bisa masuk kategori percobaan pembunuhan,” kata dia lagi.

Menurutnya, kejadian itu menjadi early warning bagi kepolisian yang bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu berharap, masyarakat tidak terprovokasi atas kejadian tersebut.

Dirinya percaya, kepolisian bisa segera menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Menkopolhukam, Wiranto ditusuk saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten. Foto: Istimewa

“Walaupun kejadian tersebut berdekatan dengan waktu pelantikan Presiden- Wakil Presiden 2019-2024, namun tak perlu didramatisir secara berlebihan,” ujarnya.

“Kepolisian harus segera mengusut tuntas motif pelaku, agar di masyarakat tidak berkembang berbagai teori konspirasi yang kadangkala justru menimbulkan berbagai prasangka, kekhawatiran dan ketakutan,” tutur Bamsoet lagi.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memastikan, kondisi Indonesia secara umum masih sangat baik, aman, damai dan terkendali. Masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tak perlu khawatir.

“Selain ada Polri, kita juga punya TNI yang selalu siap sedia menjaga kedamaian Indonesia,” ujarnya.

“Sinergi Polri dan TNI yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan. Masyarakat juga tetap waspada terhadap berbagai upaya yang berusaha memecahbelah NKRI,” paparnya.(yus)

Buzzer, Ini Kata Menteri Kominfo

0

batampos.co.id – Keberadaan buzzer sedang menjadi sorotan. Apalagi dikaitkan dengan penggiringan opini melalui media sosial saat Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara tidak mempersoalkan keberadaan buzzer tersebut.

Rudiantara menegaskan, tidak ada yang salah dengan keberadaan buzzer.

’’Di UU ITE (informasi transaksi elektronik, red) gak ada (ketentuan, red) buzzer dilarang,’’ katanya di Kompleks Istana Wakil Presiden, kemarin.

Dia menjelaskan, buzzer tidak ada bedanya dengan influencer atau endorser. Dia lantas mengatakan seorang buzzer bisa menjadi salah ketika kontennya melanggar undang-undang.

Jadi yang dia tegaskan adalah soal konten yang dihasilkan oleh buzzer tadi. Selama kontennya tidak melanggar hukum, tidak ada yang salah dengan buzzer.

Sementara itu terkait ulah buzzer yang berujung distorsi informasi, Rudiantara menegaskan harus dikembalikan ke undang-undang.

Ilustrasi

Selama informasi yang dihasilkan para buzzer itu melanggar undang-undang, maka si buzzer itu diproses hukum.

Sebaliknya jika kontennya tidak melanggar undang-undang, maka si buzzer tidak bersalah.

Terkait dengan perilaku buzzer yang kemudian melalui bullying atau persekusi secara massal, Rudiantara juga meminta kembali ke hukum.

’Buzzer kalau berlebihan itu bullying seperti persekusi. Itu kembali ada (pelanggaran, red) hukumnya gak?’’ katanya.

Rudiantara mengatakan, patokan yang ia gunakan adalah UU ITE. Selama ada pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE, maka diproses sesuai ketentuan hukum.

Dia lantas menegaskan kembali bahwa di UU ITE itu tidak ada istilah buzzer.

’’Apalagi melarang buzzer,’’ katanya. Menurut Rudiantara keberadaan buzzer itu sama seperti endorser atau influencer.

Bedanya para endorser atau influencer itu lebih cenderung urusan bisnis atau pemasaran produk.(wan/jpg)

Polisi Ungkap TPPO Bermodus Kuliah

0

batampos.co.id – Aparat mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan dari dua kasus tersebut. Yakni dua tersangka untuk kasus tujuan Taiwan dan lima tersangka untuk kasus Abu Dhabi.

Polisi menetapkan dua tersangka kasus Taiwan yang diketahui telah melakukan praktik TPPO sejak 2017.

Tersangka pertama, Lukas, memberangkatkan setidaknya 75 pekerja migran nonprosedural.

Sementara Mujiono, tersangka kedua, bertindak sebagai orang yang menampung dan telah memberangkatkan sembilan orang.

Tersangka menggunakan iming-iming kuliah dalam kasus TPPO menuju Taiwan. Dua korban, AM dan AMN, mengaku didatangi pelaku dan ditawari kuliah sambil bekerja di Taiwan.

Ilustrasi

Korban dijanjikan mendapat gaji tinggi dengan syarat membawa ijazah asli dan membayar uang sejumlah Rp 35 juta.

Persyaratan lain juga diminta agar lebih meyakinkan sebagai persyaratan kuliah, antara lain KTP dan SKCK.

Karena jumlahnya besar dan orangtua korban tidak mampu membayar, tersangka membuat perjanjian.

“Orangtua korban yang tidak mampu membayar akan diberikan penalangan oleh para tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Agus Nugroho, kemarin.

“Dengan catatan sesudah yang bersangkutan bekerja, penghasilannya akan digunakan untuk melunasi sejumlah utang administrasi,” terangnya lagi.

Para korban ditampung di Pondok Kelapa, Jakarta, sebelum diberangkatkan ke tujuan. Perjanjiannya, mereka hanya bekerja Senin-Jumat supaya akhir pekan digunakan untuk kuliah.

“Ditetapkan seperti perkuliahan tapi isinya belajar bahasa Taiwan,” lanjut Agus.

Setelah bekerja selama 4 bulan dan tidak mendapatkan gaji yang seharusnya, korban melapor ke Departemen Tenaga Kerja Taiwan.

Diketahui kemudian bahwa korban hanya menerima 5.000 dolar baru Taiwan atau sekitar Rp 2 juta.

Kasus hampir serupa juga terjadi dengan tujuan Abu Dhabi. Total ada lima tersangka yang ditetapkan.

Perusahaan penyalur pekerja migran dianggap melanggar karena adanya aturan moratorium pengiriman pekerja ke Timur Tengah.

Setidaknya ada 42 barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Para pekerja yang menjadi korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.200 rial atau Rp 4,5 juta. Sebagian dibe-rangkatkan melalui Colombo, Srilanka, Bahrain, dan Yaman sebelum masuk ke Abu Dhabi.(deb/jpg)

Halo Pejabat Negara, Jangan Gunakan Bahasa Asing Lagi Ya Saat Pidato Kenegaraan

0

batampos.co.id – Pejabat negara baik itu presiden, wakil presiden, maupun kalangan menteri diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia saat pidato resmi di dalam atau di luar negeri.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 September lalu.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 disebutkan penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Presiden Joko Widodo didampingi Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan inspeksi pasukan penyambutan sebelum menggelar pertemuan di Singapura, Selasa (8/10/2019). Dalam pertemuan tersebut kedua kepala negara menyepakati sejumlah kerja sama di bidang ekonomi. Foto: Feline Lim/AFP

“Paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan”

Selain itu, dalam perpres ini juga ditegaskan penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

“Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Sementara itu, bahasa asing dapat tetap digunakan untuk memperjelas pemahaman dalam pidato berbahasa Indonesia.

“Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi presiden dan atau wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Untuk pidato resmi di luar negeri, penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” tulis pasal 18 Perpres ini.

Untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pidato presiden dan atau wakil presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya.

Acara itu diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Dalam hal diperlukan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi pasal 22 Perpres ini.

Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, dalam UU Nomor 24/2000 menegaskan, bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa dan kehormatan negara.

“Wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Artinya seperti bendera dan lambang negara, Bahasa Indonesia perlu juga dibawakan oleh para pejabat negara yang mewakili Indonesia di forum-forum internasional,” ungkap Adita, Rabu (9/10/2019).

Namun, Perpres ini juga menyebutkan, jika diperlukan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.

“Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Perpres ini juga mengatur penggunaan wajib bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

Selain itu, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

Khusus untuk lembaga pendidikan asing atau satuan pendikan khusus bahasa Indonesia wajib digunakan pada mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan

Selanjutnya Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Kemudian penulisan karya ilmiah, nama jalan dan gedung, nama apartemen dan perumahan, hingga media massa.(jpg)

50 Kapal Ilegal Fishing Menumpuk di Batam, Paling Banyak Dari Vietnam

0

batampos.co.id – Sebanyak 50 kapal hasil tangkapan negara menumpuk di kawasan dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Kota Batam.

Plt Kepala Pangkalan PSDKP Kota Batam, Muhammad Syamsu, menuturkan, hingga kini tangkapan kapal yang ditempatkan di pangkalan PSDKP ada sekitar 50 kapal dan yang terbanyak hasil tangkapan pada 2017 silam.

“Tahun 2015 ada 1 unit, 2016 masih ada sisa 6 unit, 2017 ada sekitar 23 kapal, 2018 ada sekitar 11 kapal, dan terakhir 2019 ada 9 kapal,” tuturnya saat dijumpai batampos.co.id, Kamis (10/10/2019).

Syamsu menyebutkan, kapal ikan tersebut paling banyak berasal Vietnam, yakni sebanyak 37 kapal. Kemudian kapal tangkapan asal Malaysia sebanyak 9 unit.

“Thailand ada 1 unit kapal, Panama 1 unit, terus kapal lokal Indonesia ada 2 unit,” jelasnya.

Dari semua kapal tersebut, rata-rata ditangkap karena penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Natuna dan Selat Malaka.

Kapal yang melakukan ilegal fishing di perairan Provinsi Kepri menumpuk di dermaga PSDKP. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Hal lainnya, disebutkan dalam skala nasional ada 40 kapal yang telah ditenggelamkan. Dari Kepulauan Riau lanjutnya ada 7 kapal yang telah ditenggelamkan hasil tangkapan di Natuna dan Batam ada 6 kapal yang juga telah resmi ditenggelamkan.

“Sementara kota lainnya yakni Belawan 6 kapal, Pontianak 18 kapal, Sambas 3 kapal,”jelasnya.

Dari 40 kapal yang telah resmi ditenggalamkan itu, didominasi dari Vietnam sebanyak 26 kapal.

“Ada juga Cina 2 kapal, Thailand 1 dan terakhir Malaysia 11 kapal,” terangnya lagi.

Ia menyebutkan 40 kapal yang telah resmi ditenggalamkan tersebut secara status hukum telah incraht ditingkat pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu menilik keterbatasan ruang di pangkalan PSDKP Batam, ia berharap agar sisa-sisa kapal yang berada di PSDKP segara diturunkan putusnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi, kata dia telah menyurati MA untuk mempercepat proses perkara-perkara upaya hukum dan kasasi kapal-kapal tersebut.

“Kita harap agar segera cepat saja, karena ruang di dermaga terbatas,” paparnya.(cr1)

PPID DPR RI Terbang ke Batam, Pelajari Kiat Sukses PPID BP Batam

0

PPID Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan kunjungan benchmarking ke PPID BP Batam, pada hari Kamis (10/10/2019). Tri Hastuti, Kepala Subbagian Pelayanan Informasi Publik DPR RI berkunjung bersama 5 anggota pranata humas dan analisis permohonan informasi di PPID DPR RI.

Tri Hastuti mengatakan Benchmark ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan sekaligus menimba kiat-kiat suskes PPID BP Batam dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh PPID BP Batam. Ia mengakui bahwa kunjungan ini dilakukan khusus di PPID BP Batam karena keberhasilan PPID BP Batam dalam memperoleh penghargaan Badan Publik “Informatif” pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami datang dengan harapan besar membawa pulang kiat-kiat dari BP Batam agar kami dapat mengembangkan PPID kami yang kami akui mengalami penuruan pemeringkatan yang cukup siginfikan setelah 2010. PPID BP Batam luar biasa, memperoleh penghargaan informatif secara 2 tahun berturut-turut dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik, untuk itu kami ingin belajar dengan BP Batam”, ungkap Tuti.

PPID (Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi) sendiri bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Seperti diketahui bersama bahwa BP Batam berhasil menerima dan mempertahankan gelar peringkat kedua Penghargaaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 kategori Lembaga Non Struktural kualifikasi informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) Republik Indonesia.

Kasi Hubungan Media & Antar Lembaga, Muhardi selaku PPID Bidang Pelayanan Informasi menyerahkan cindera mata berupa Laporan PPID BP Batam kepada Tri Hastuti Kasubbag Pelayanan Informasi Publik PPID DPR RI.

Adapun tiga besar penghargaan KIP kategori Lembaga Non Struktural (LNS) pada tahun 2018 yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengusahan (BP) Batam dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI. BP Batam mendapat gelar Badan Publik Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Kunjungan ini diterima oleh Direktur Promosi dan Humas Dendi Gustinandar selaku atasan PPID, Kasi Hubungan Media dan Antar Lembaga Muhardi selaku PPID Utama, Kasi Publikasi Sazani beserta tim PPID Utama BP Batam.

Dendi mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan suatu pilar untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas Badan Publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Capaian yang diperoleh PPID BP Batam merupakan bentuk dari komitmen yang tinggi, konsistensi dan fokus yang di bangun oleh para “punggawa” atau tim PPID BP Batam yang begitu konsen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh BP Batam.

“Pimpinan silih berganti, tapi “punggawa”nya tetap konsisten, fokus dan memiliki komitmen yang sangat tinggi. Konsentrasinya tinggi sekali untuk masalah ini dan komitmennya kuat sehingga PPID BP Batam dapat meraih capaiannya selama ini.” Ungkap Dendi memberikan apresiasi terhadap sumber daya manusianya.

Selain itu Dendi juga menekankan pentingnya membangun Capacity Development didalam semua PPID unit kerja dalam satu organisasi. Capacity Development akan meningkatkan pemahaman dan keselarasan, rasa empati terhadap fungsi organisasi, keilmuan, efisiensi, efektivitas dan reponsivitas kinerja sumber daya manusia untuk penguatan organisasi melalui PPID BP Batam.

Namun demikian, Dendi menyadari pasti kekurangan tetap ada dan melalui benchmark ini ia harapkan dapat menjadi ajang tukar pengalaman untuk pengembangan PPID di organisasi masing-masing.

“Kompleksitas yang ada di DPR RI tentu akan berbeda dengan BP Batam, kami juga harus belajar dari DPR RI bagaimana mengelola kompleksitas yang ada dan mengadopsi ketangguhan PPID DPR RI.” imbuhnya.

Usai diskusi, selanjutnya rombongan PPID DPR RI berkunjung ke Media Center BP Batam, Ruang Pelayanan PPID dan Ruang Pers BP Batam. (*)

Singapura Sepakat Berunding Dengan Indonesia

0

batampos.co.id – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat berunding dalam rangka pengembalian pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Riau, yang hingga kini masih dikelola Singapura dan Malaysia.

Pemerintah Indonesia menargetkan persoalan tersebut akan beres dalam tahun ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kesepakatan kerangka negosiasi FIR tersebut tercipta dalam pertemuan tahunan antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Istana Singapura, Selasa (8/10/2019) lalu.

“Berkaitan dengan FIR, kami bersama Kementerian Luar Negeri di bawah koordinasi Kemenko Maritim sudah bekerja hampir dua tahun ini berdiskusi untuk menyelesaikan pengelolaan FIR pada tahun ini sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Men­hub Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Kerangka negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu.

Sejumlah pesawat berbagai maskapai parkir di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Cecep Mulyana/ batampos.co.id

Selanjutnya, tim teknis akan melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan yang lebih intensif.

“Alhamdulillah sudah ada kemajuan. Saat ini framework sudah disetujui, bahkan sudah ada term of reference (TOR). Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu bahwa terdapat beberapa koreksi dari perjanjian terkait FIR yang sudah ada sejak tahun 1995. Koreksi itu tentu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.

Seperti diketahui, Singapura mendapatkan hak mengelola sebagian wilayah udara (FIR) di Kepri dari hasil keputusan Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada tahun 1946.

Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM untuk mengelola FIR Kepri.

Sementara perwakilan Indonesia yang kala itu baru merdeka tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia ditunjuk untuk mengelola FIR di wilayah Kepri.
Pada 1995, hasil perjanjian ICAO tersebut kembali dibahas.

Hasilnya, Singapura tetap mendapatkan hak mengelola FIR Kepri, sampai saat ini.

Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 458, disebutkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang didelegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.(jpg)

Menko Polhukam Wiranto, Ditusuk, Begini Kondisinya

0

batampos.co.id – Menko Polhukam, Wiranto diserang orang tidak dikenal (OTK) saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten.

Dari video yang beredar di media sosial, Wiranto yang saat itu baru saja turun dari kendaraannya langsung ditusuk seorang pria berkaos hitam.

Saat kejadian Wiranto sedang bersalaman dengan salah seorang perwira polisi. Tidak lama berselang, dari arah kirinya datang seorang pria dan langsung menusuk mantan Panglima ABRI tersebut.

Wiranto yang mendapatkan serangan mendadak langsung tersungkur. Petugas keamanan lantas langsung membopong Wiranto ke dalam mobil dinas dan membawa ke rumah sakit terdekat.

Wiranto diketahui mengalami luka dibagian perut. Sementara pelaku langsung diamankan aparat kepolisian yang berada di lokasi.(*)

 

Ruli Seibinti Terbakar

0

batampos.co.id – Kebakaran melanda delapan rumah liar (ruli) di kampung Seibinti RT 04/RW 16 Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB. Api diduga dari korsleting arus pendek dari salah satu rumah.

“Waktu itu saya masih berada didalam rumah, seketika warga panik sebab api semakin membesar,” kata RT 04 Kampung Seibinti, Ones, Kamis (10/10/2019).

Ia menjelaskan, api menjalar dengan cepat sehingga tak satupun barang berharga berhasil di selamatkan.

Kata dia, warga berusaha memadamkan api dengan air seadanya.

“Api menjalar dengan cepat, kami pun tak sempat menyelamatkan dokumen dan barang lainnya hangus terbakar,” jelasnya.

Garis polisi terpasang di lokasi kebakaran Ruli di kampung Seibinti RT 04/RW 16 Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Ia bersama warga berharap adanya bantuan dari Pemko Batam. Baik itu dari bantuan secara sukarela maupun diberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi dokumen.

“Semoga Pemko bisa mengerti kondisi kami. Dan sangat membutuhkan bantuan,” katanya.

Darmaleni Susanti, seorang ibu rumah tangga yang rumahnya juga habis terbakar mengatakan, saat kebakaran terjadi, dirinya sedang sendirian di rumahnya.

“Saya sedang duduk nonton tv, anak keluar dan suami sedang keluar juga. Mendadak api telah membesar begitu saja dari salah satu rumah,” tuturnya.

Kata dia, delapan unit rumah ludes dilahap api.

“Cuma bawa baju di badan aja lagi,” tutur warga lainnya.

Lurah Tanjunguncang, Anwaruddin, yang ditemui di lokasi kejadian, mengaku baru mendapatkan informasi dari warga tadi malam.

“Saat ini sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk bantuan tenda jika memungkinkan,” sebutnya.

Pihaknya juga akan mencoba membantu warga untuk pengurusan administrasi dokumen yang ludes terbakar.

“Kami akan prioritaskan warga, semoga bantuan segera datang,” jelasnya.(cr1)