Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 10897

Sudah 23 Pemilik Lahan Reklamasi di Kepri Dimintai Keterangan oleh KPK

0

batampos.co.id – Sejak Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 Juli lalu dalam dugaan suap proyek reklamasi Tanjungpiayu, sudah 23 orang pengusaha pemilik lahan reklamasi di Kepri diperiksa meskipun tidak memiliki kaitan dengan kasus Tanjungpiayu.

Pada Selasa (24/9/2019), sebanyak sembilan pengusaha pemilik lahan reklamasi di-panggil ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Sehari berikutnya delapan pengusaha lagi diperiksa. Kemarin, Selasa (1/10), giliran tiga pengusaha yang juga punya proyek reklamasi di Tanjungpinang dan Karimun diperiksa KPK. Jauh sebelum itu su­dah ada beberapa pengusaha menjalani proses yang sama.

Rangkaian pemanggilan ini tak ayal membuat gemetar kalangan pengusaha, terutama yang sedang menggarap proyek reklamasi.

“Kini pada ketakutan semua,” kata seorang pengusaha, kemarin, di Nagoya, Batam. “Mereka bertanya-tanya, tidak ada hubungan dengan Kock Meng (pemilik proyek Tanjungpiayu), tapi tetap dipanggil juga,” ujarnya.

Pengusaha, kata dia, meng-hargai proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Gubernur Nurdin.

“Masalahnya, mereka tidak ada kaitan dengan kasus itu. Jadi wajar jika waswas,” katanya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)

Juru Bicara KPK Febri ­Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang dijalani Nurdin cs.

“Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Ke­pulauan Riau tahun 2018/2019,” katanya.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Di samping perkara suap, Nurdin dijuga disangka menerima gratifikasi terkait jabatan di Pemprov Kepri. Untuk kasus dugaan gratifikasi KPK telah menyita sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain SGD 43.942 (Rp 456.300.­319,3) dan USD 5.303 (Rp 74.557.528,5). Total nilai uang yang disita dari rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56.
Kini, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut.

Febri Diansyah menyebutkan, pejabat yang diperiksa kemarin antara lain Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri Buralimar, berkaitan dengan dugaan gratifikasi jabatan. Sebelum memeriksa Buralimar, penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah kantor Dispar Kepri di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait anggaran.

Selain Buralimar, KPK juga memeriksa Senja, Bendahara Pengeluaran Dispar Provinsi Kepri. Berikutnya yang turut diperiksa adalah Haryanti Shintia Dewi, Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah (UKPN) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.

Febri juga menambahkan, terhitung Senin (30/9) juga dilakukan perpanjangan penahanan tersangka Kock Meng selama 40 hari. Kock Meng merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

“Perpanjangan masa tahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan. Sama seperti yang kita lakukan kepada tersangka Gubernur NBU,” kata Febri.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal mengatakan, bahwa Pemprov Kepri sudah menunjuk Ampuan Situmeang sebagai penasihat hukum Pemprov Kepri menggantikan Andi Muhammad Asrun yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Menurut Heri, jika diperlukan, Ampuan juga akan ditunjuk untuk mendampingi para pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa KPK.

“PH yang ditunjuk bekerja sesuai dengan yang kita minta tentunya,” ujar Heri. (jpg)

Selamat Hari Batik Nasional, Ini 10 Motif Batik Kota Batam yang Sudah Memiliki Hak Paten

0

batampos.co.id – Hari ini merupakan hari batik nasional. Tahukah Anda jika Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau memiliki 10 motif batik yang telah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dua model mengenakan busana berbahan batik dengan motif khas Batam di acara Batam Culture Performance di Savanna Hill Resort, Johor Bahru, Malaysia, Rabu (14/8/2019) malam. Foto: Disbudpar Batam untuk batampos.co.id

Berikut 10 motif batik Kota Batam yang sudah dipatenkan:

  1. Awan Larat.
  2. Bunga Sakat Mayang Terurai.
  3. Bunga Sakat Dara Merajok.
  4. Siput Gonggong Kuntum Berendam.
  5. Siput Gonggong Bunga Semayang.
  6. Rajung bersusun.
  7. Bunga Kundur Awan Menjulang.
  8. Bunga Hutan.
  9. Perio Kere Sulor Bekait.
  10. Kasih Bersambut.(esa/*)

5 Keuntungan Membeli Rumah di Buana Duta Bandara

0

batampos.co.id – Cipta Group terus berinovasi menghasilkan perumahan yang terbaik untuk para konsumennya.

Terbaru adalah Perumahan Buana Duta Bandara. Head Marketing Cipta Group, Ranto Butar-Butar, mengatakan, perumahan tersebut memiliki tiga pilihan.

Yakni tipe 36 standart, 36 plus dapur dan tipe 48 standart. Menurutnya konsumen yang ingin memiliki rumah di Buana Duta Bandara dapat melakukan pembelian secara cash bertahap selama 5 tahun dan KPR.

“Harga jual kita sangat terjangkau mulai Rp 302 juta,” ujarnya kepada batampos.co.id, Rabu (2/10/2019).
Maket perumahan Buana Duta Bandara. Foto: Cipta Group untuk batampos.co.id
Ada lima keuntungan membeli rumah di Buana Duta Bandara. Di antaranya:

1. Sebagai investasi.

Lokasi perumahan Buana Duta Bandara berdekatan dengan Bandara Internasional            Hang Nadim, Pusat Bisnis dan Pasar Botania, sekolah negeri maupun Swasta, Rumah        Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Resort dan Perhotelan Nongsa, Kebun Raya Batam dan      beberapa tempat wisata lainnya.

2. Beli rumah Tipe 36m2 standart dapat tipe 41m2.

Maket Perumahan Buana Duta Bandara. Foto: Cipta Group untuk batampos.co.id

3. Spesifikasi lantai full keramik, rangka atap baja ringan, jendela kaca denga kusen            aluminium, plafon gypsum dengan tinggi plafon mencapai 3,2 meter dari lantai.

4. Cara bayar sesuai pilihan konsumen.

Mau cicilan DP selama 20 bulan kemudian KPR atau cicilan bertahap 60x tanpa bunga      langsung ke Developer untuk tipe 36, dengan cicilan Rp 5 juta per bulan

5. Free biaya AJB, SHGB. BPHTB, Carport di setiap unitnya dan bonus AC satu unit.(gga)

Polresta Barelang Bentuk Satgas Pembasmi Kejahatan Jalanan

0

batampos.co.id – Guna mengefektifkan penumpasan kejahatan jalanan, Polresta Barelang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembasmi Kejahatan Jalanan (Street Crime).

Satgas ini akan bekerja di titik-titik rawan untuk mencegah hingga menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Pasalnya, kejahatan jalanan dinilai sangat meresahkan. Apalagi, sasaran utama mereka perempuan.

Ayuri, warga Tanjungpiayu, Seibeduk, mengaku takut pulang malam. Sebab belum lama ini, seorang perempuan menjadi aksi korban kejahatan jalanan.

Tak hanya kehilangan harta, korban juga menderita luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor.

”Kalau pulang malam benar-benar waswas dengan penjahat jalanan. Apalagi rata-rata korban jambret perempuan,” ujar Ayuri, kemarin.

Ia berharap, aparat bisa bertindak lebih cepat membasmi penjahat jalanan karena benar-benar meresahkan masyarakat.

Personel Satuan Sabhara Polresta Barelang melakukan patroli di jalanan Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/ batampos.co.id

Kapolres Barelang AKBP Prasetyo tak menampik maraknya kejahatan jalanan baru-baru ini. Saat ini, pihaknya terus memburu pelaku.

”Iya, kejadian ada yang di Bukit Daeng. Namun, saya harap warga tetap tenang,” ujar Prasetyo.

Saat ini, pihaknya telah membentuk tim satgas khusus penin-dakan pelaku kejahatan jalanan.

Tim satgas ini tersebar hingga ke polsek-polsek di Batam.

”Jumlah tim khusus ini lebih dari 30 orang. Tugasnya memang khusus menangani kejahatan jalanan,” jelasnya.

Bahkan, tim ini sudah berhasil menangkap kompolotan jambret yang kerap beraksi di beberapa lokasi.

Tak hanya jambret, tim satgas juga meng-amankan komplotan pencuri kendaraan bermotor yang cukup meresahkan.

”Jadi begitu dapat informasi, tim satgas ini langsung turun. Ada beberapa titik yang memang diawasi, karena dinilai rawan.”

Disinggung apakah ada perintah tembak di tempat untuk pelaku jambret sebagai efek jera, Prasetyo menegaskan tidak. Menurutnya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Bukan masalah meresahkan atau untuk memberi efek jera. Pelaku yang ditangkap ya diserahkan sesuai hukum. Kecuali pada saat penangkapan, pelaku melawan dan membahayakan anggota yang sedang bertugas,” pungkas Prasetyo.(gie,cr1/she)

5 Penjahat Jalanan di Kota Batam Ditangkap Ditembak

0

batampos.co.id – Sepekan terakhir, Polresta Barelang bersama dengan polsek jajaran meringkus delapan tersangka begal dan jambret yang meresahkan masyarakat. Lima di antara delapan penjahat jalanan ini ditembak.

Kapolresta Barelang, AKBP Rachmat Purboyo, menyebutkan, dari delapan tersangka, dua tersangka diamankan Polsek Sekupang, tiga tersangka diamankan Polsek Sagulung, dan dari Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan tiga tersangka.

”Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) selama kurun waktu sepekan ada beberapa korban yang sempat viral. Kita kasihan korbannya karena rata-rata perempuan,” ujar Kapolresta, Selasa (1/10/2019).

Delapan orang yang diamankan itu, yakni R, IPB, dan MF yang diamankan Polsek Sagulung. Dua tersangka yang diamankan Polsek Sekupang yakni IK dan TA.

Sementara tiga tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang, yakni RK, WBP dan KS.

Delapan orang yang diamankan itu bukan satu komplotan. Mereka hanya membuat kelompok mulai dari dua sampai tiga orang yang berperan sebagai eksekutor dan joki.

”Pada saat penangkapan, ada lima tersangka yang melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak pelaku),” tuturnya.

Anggota Provos Polresta Barelang mengawal para begal dan jambret yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang bersama polsek jajaran saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dalam melakukan aksinya, sasaran utama delapan tersangka tersebut adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian maupun berdua.

Juga, pengendara yang menaruh ponsel di dalam laci sepeda motor. Mereka melakukannya dengan memepet korban, kemudian menariknya hingga korban terjatuh.

”Untuk data yang kita dapat, daerah (rawan di) Sagulung, Batuaji dan Sekupang. Mungkin karena ramainya aktivitas kalau malam dan sepi. Itu menjadikan daerah tersebut dijadikan sebagai sasaran lokasi mereka melaksanakan aksi kejahatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, menuturkan, tiga spesialis jambret yang ditangkap tersebut sering beraksi di Simpangnato, Sagulung dan beberapa lokasi lainnya.

”Saat itu korban mengendarai sepeda motornya. Dengan cepat kedua pelaku yang sedang berboncengan dengan sepeda motor langsung menarik tas korban dan seketika melarikan diri,” terang Kapolsek.

Kapolsek menyatakan, ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan informasi dari masyarakat.

Pelaku diamankan bersa-ma barang bukti, telepon genggam dan sepeda motor Honda Tiger BP 3935 FK, berwarna merah.

Sementara Kapolresta berharap, dengan penangkapan ini bisa membuat Kota Batam lebih kondusif.

Kepada masyarakat, ia meminta beraktivitas dengan tenang. Pihaknya akan selalu mengamankan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beraktivitas.

”Kalau masih mau main-main di Polresta Barelang, maka akan berhadapan dengan anggota Polresta Barelang yang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal dan jambret,” ucapnya.

Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan puluhan ponsel hasil kejahatan dan beberapa tas wanita.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.(gie,cr1,she)

Mantan Kadisbud Kepri Ditahan

0

batampos.co.id – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir resmi men­jadi tahanan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) lalu.

Arifin merupakan tersangka ketiga yang telah diamankan jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan penahanan Arifin itu. Ia menyebut Arifin memenuhi panggilan kedua polisi pada Senin (30/9) lalu. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Arifin langsung ditahan.

“Iya, semalam,” kata Erlangga, Selasa (1/10).

Erlangga mengatakan, hingga kini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Arifin Nasir.

“Saat ini sudah ada tiga (tersangka),” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah me­nahan dua tersangka lainnya, yakni Yunus dan Mu­hammad Yasir.

Keduanya memiliki peranan cukup sentral dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pem­bangunan Monumen Bahasa Melayu itu. Keduanya ditengarai mengetahui seluk beluk pembangunan monumen tersebut.

Keterangan dari keduanya dinilai polisi cukup penting untuk pengem-bangan kasus tersebut.

Arifin Nasir saat menjabat Kadisdik Pemprov Kepri

Muhammad Yasir merupakan direktur dari CV Rida Djawari yang meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dari Yunus. Yasir mendapatkan paket pekerjaan pem­bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap kedua. Namun setelah uang muka cair sebesar 20 persen dari nilai kontrak, Yasir diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak (wanprestasi).

Sedangkan Yunus selaku direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru diduga menerima fee sebesar 3 persen dari Yasir. Fee tersebut diberikan karena Yunus meminjamkan nama perusahaannya untuk Yasir guna menggarap proyek Monumen Bahasa Melayu.

Sementara Arifin Nasir merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dari penyelidikan dilakukan kepolisian, Arifin diduga mengetahui terjadinya pengalihan pelak-sanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak. Selain itu, dia juga diduga tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Sejak kasus ini bergulir, polisi telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. Antara lain dari pihak Inspektorat Pemprov Kepri, konsultan, saksi ahli, dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui jalannya proyek tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 berbunyi, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)

Buruh Unjukrasa, Ini Tuntutannya

0

batampos.co.id – Ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Batam. Sebelum menuju kantor Wali Kota para buruh berkumpul di kawasan Panbil, Muka Kuning.

Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam,  Suprapto, mengatakan, pada aksi kali ini ada beberapa tuntutan yang akan mereka sampaikan.

Para buruh berkumpul di kawasan Panbil sebelum menuju Kantor Wali Kota Batam. Foto; Azis Maulana/batampos.co.id

“Ada beberapa tutuntan kami ke pemerintah terkait persolan perburuhan, yang menurut kami, hingga detik ini belum terselesaikan dengan baik,” katanya, Rabu (2/10/2019).

Berikut tiga tuntutan yang akan disampaikan para buruh hari ini:

  1. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
  2. Menolak revisi undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Menolak upah murah atau cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.(cr1)

Mau Investasi dan Buka Usaha, Summerland Nongsa Pilihannya

0

batampos.co.id – Anda yang ingin memiliki usaha namun masih bingung menentukan lokasinya, Summerland Nongsa bisa menjadi salah satu pilihan terbaik.

Marketing Manager Summerland Nongsa, Adi Wijaya, mengatakan, selain membangun perumahan, perusahaannya juga akan mendirikan rumah toko (ruko) dua lantai.

“Di sini nantinya akan kita bangun pasar dan plaza juga,” katanya kepada batampos.co.id, Rabu (2/9/2019).

Kata dia, ruko dua lantai tersebut memiliki luas tanah dan bangunan 132/76 m2. Tidak hanya untuk membuka usaha, ruko Summerland Nongsa juga bisa menjadi investasi Anda dibidang properti.

“Lokasinya tepat di pinggir jalan simpang tiga Batubesar dan berdekatan dengan resort serta daerah industri,” jelasnya.

Maket ruko Summerland Nongsa. Foto: PT Duta Bangun Sejati untuk batampos.co.id

Tidak hanya itu, ruko Summerland Nongsa juga berdekatan dengan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Kurang lebih 15 sampai 20 menit saja dari lokasi ruko kita ke Bandara Hang Nadim,” paparnya.

Ruko yang dibangun PT Duta Bangun Sejati itu dibanderol dengan harga Rp 800 jutaan. Cara memiliki ruko ini juga cukup mudah.

Anda bisa mendapatkannya dengan membayar angsuran Rp 15 juta per bulan sampai lunas atau bisa juga melalui KPR.

“Harga belum termasuk biaya AJB, SHGB dan BPHTB,” jelasnya lagi.

Penasaran dengan spesifikasi dan keunggulan lainnya dari ruko Summerland Nongsa?

Anda bisa datang langsung ke lokasi atau menghubungi marketing Summerland Nongsa di 0852-7473-6445, 0813-7144-0106, 0812-7631-2947, 0823-2856-9998.(gga)

KM Kelud Hentikan Pelayaran

0

batampos.co.id – KM Kelud akan menghentikan layanan pelayaran dari Batam menuju Belawan dan Tanjungpriok mulai 4-21 Oktober mendatang.

Kepala Operasional PT Pelni Batam, Dicky Dermawadi mengatakan mengatakan penghentian layanan ini karena KM Kelud akan menjalani proses docking di Galangan Panjang, Lampung.

“Proses docking akan dilakukan kurang lebih 20 hari,” kata Dicky, Selasa (1/10/2019).

Ia menyebutkan tidak ada kapal pengganti yang akan beroperasi selama KM Kelud menjalani perawatan. Untuk itu bagi calon penumpang tujuan Belawan, Medan bisa menggunakan pesawat.

“Sedangkan untuk mereka yang ke Tanjungpriok bisa melalui Kijang,” sebutnya.

Dicky menambahkan docking merupakan persiapan untuk menghadapi mudik natal Desember nanti. Saat ini jumlah penumpang kapal terbilang sepi. Untuk itu PT Pelni memilih untuk melakukan perawatan kapal.

“Jadi nanti pas mudik kapal sudah ready. Apalagi selama peak season,” ujarnya.

Kapal masih akan beroperasi, Rabu (2/10) besok untuk mengangkut penumpang terakhir tujuan Belawan. Setelah itu kapal langsung menuju galangan untuk docking.

“Jadi masih ada keberangkatan besok (hari ini, red). Mudah-mudahan proses docking lancar jadi akhir Oktober sudah mulai beroperasi kembali,” tutupnya. (yui)

Batam Open Marching Band Championship 2019

0

batampos.co.id – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Batam bekerja sama dengan Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Batam menggelar kejuaraan bertajuk Batam Open Marching Band Championship 2019. Kejuaraan ini akan dilaksanakan di Dataran Engku Putri, 10-13 Oktober mendatang.

Kepala Dispora Batam Hendriana Gustini menuturkan maksud kejuaraan ini digelar untuk menyalurkan minat dan bakat generasi muda. Terutama dalam bidang olahraga dan seni secara lebih terarah. Selain itu agar lebih terprogram dan berkesinambungan memberikan ruang kreativitas bagi gene-rasi muda khususnya pelajar.

”Ini agar generasi muda terhindar dari kegiatan negatif seperti kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba,” beber Hendriana, Minggu (29/9).

Ia juga menjelaskan tujuan digelarnya kejuaraan ini untuk meningkatkan rasa percaya diri dan keberanian bersaing dalam satu kompetisi. ”Tentunya menjunjung tinggi sportivitas dalam pencapaian prestasi. Juga untuk meningkatkan kualitas sesuai standar mutu nasional,” tegasnya.

ilustrasi

Tak hanya itu, kejuaraan ini juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan marching band di Batam. ”Memasyarakatkan marching band agar dapat diterima oleh masyarakat luas sebagai sebuah kegiatan yang konstruktif, edukatif, dan rekreatif,” tambahnya.

Kejuaraan ini diperuntukkan bagi umum dan sekolah se-Kota Batam dan Kepri. Dibagi menjadi tiga kategori besar, yakni Divisi Junior Band (SD sederajat), Divisi Senior Band (SMP dan SMA sederajat), dan divisi umum.

Divisi junior band terbagi menjadi lima nomor, yaitu lomba unjuk gelar (display non brass), junior individual mayoret (paramanandi), junior individual field commander (gitapati), colorguard contest, dan drum battle. Sedangkan divisi senior band juga terbagi menjadi lima nomor seba-gaimana divisi junior band.

Untuk divisi umum hanya mempertandingkan satu nomor saja, yakni lomba unjuk gelar (display non brass). ”Kejuaraan ini memperebutkan total hadiah Rp 41,5 juta yang terbagi 11 nomor bagi pemenang pertama hingga ketiga,” ungkapnya.

Sebanyak 20 tim telah memastikan sebagai peserta. Ini tertuang saat technical meeting, Sabtu (28/9) lalu.

”Kejuaraan marching band ini dipastikan menarik dan kompe­titif. Apalagi pesertanya tak hanya dari Batam saja. Tetapi juga ada dari Bintan, Tanjungpinang, dan Lingga,” tutupnya. (yan)