Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11105

15 ABK KM Mina Sejati Hilang

0

batampos.co.id – KRI Teluk Lada 521 mengerahkan tim pemeriksa untuk memastikan kondisi anak buah kapal (ABK) yang masih terjebak di KM Mina Sejati.

Senin (19/8/2019) tim tersebut bergerak menggunakan kapal kecil dari KRI Teluk Lada 521.

Namun, sesampainy­a di kapal tersebut, tidak ada satu pun ABK yang berhasil ditemukan. Kondisi kapal juga sudah nyaris tenggelam.

Menurut Kepala Dinas Pene­ra­­ngan TNI AL (Kadispenal) Lak­samana Pertama TNI M Za­enal, laporan terakhir yang di­terima Mabes TNI AL me­nye­but, KM Mina Sejati tingga­l menyisakan anjungan dan ha­luan di atas permukaan­ laut. Bagian lain kapal sudah hilang.

”75 persen teng­ge­lam,” imbuh dia kepada Ja­wa Pos (grup Batam Pos) ke­marin.

Sebelum mengirimkan tim pemeriksa, disebutkan, masih ada 15 ABK di atas kapa­l itu.
Namun, saat tim pemeriksa sampai, sama sekali tidak ada ABK tersisa di kapal tersebut.

Sempat dicari di sekitar lokas­i tenggelamnya kapal tersebu­t, tim pemeriksa tidak mendapa­ti temuan apa pun.

Zaenal pun menjelaskan, tim pemeriksa langsung bergegas kembali untuk membawa ABK selamat ke pangkalan TNI AL di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

”Besok kemungkinan sudah sampai,” imbuhnya.

Ilustrasi Kapal. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Zaenal pun menjelaskan kembali, instansinya turut serta mengirimkan tim lantaran mendapat kabar bahwa ada insiden perkelahian di atas KM Mina Sejati.

Dari informasi awal, tidak kurang ada 36 ABK di atas kapal itu. Tiga di antaranya disebut ’membajak’ kapal dan membunuh lima orang ABK.

”Melihat hal itu 13 orang berusaha menyelamatkan diri terjun ke laut, namun dua orang meninggal dan sebelas orang dinyatakan selamat,” imbuhnya.

Seluruhnya lantas dievakuasi ke KM Samudera Gemilang. Kemarin, usai tim pemeriksa memastikan tidak ada lagi ABK di atas KM Mina Senjati, sebelas ABK selamat dan dua jenazah itu langsung di bawa KRI Teluk Lada 521 ke Pangkalan TNI AL di Dobo.

”Untuk pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kejadian sebenarnya,” terang dia.

Sementara itu, nasib 15 ABK lainnya belum diketahui. Sebelumnya, KRI Teluk Lada 521 mendekati dan berupaya berkomunikasi dengan ABK KM Mina Sejati yang diduga dibajak di Perairan Dobo.

Mereka bergerak atas perintah Panglima Komando Armada III Laksamana Muda TNI I N. G. Ariawan.

Perintah itu diberikan setelah Komando Armada III menerima laporan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Ambon telah terjadi pembajakan di KM Mina Sejati.

KRI Teluk Lada 521 yang paling dekat dengan lokasi kejadian lantas meluncur.

”Bergerak menuju lokasi pada tanggal 18 Agustus 2019 pukul 07.00 WIT,” terang Zaenal.

Sempat berusaha mengontak melalui radio, KM Mina Sejati tidak merespons. Sehingga mereka kemudian mengirimkan tim untuk memeriksa kondisi dan situasi yang terjadi di atas kapal tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, sesuai dengan laporan terakhir yang diterima.(syn/jpg)

Toilet Antimesum

0

PEMERINTAH Kota Porthcawl, Wales, Britania Raya, punya cara tidak biasa untuk menangkal perilaku menyimpang di tempat umum.

Mereka berencana memasang toilet umum antiseks. Toilet-toilet tersebut bakal dilengkapi sensor gerak untuk mendeteksi jumlah orang dan gerakan dalam fasilitas umum itu.

Jika sensor terpicu, alarm berbunyi. Lalu, air menyemprot dan pintu toilet secara otomatis terbuka. Alhasil, pelaku aksi menyimpang bakal basah kuyup dan malu.

Pemerintah juga akan memasang sensor lain untuk mendeteksi orang merokok atau melakukan vandalisme di dalam toilet. (bil/c10/fal)

Pemerintah Bagi 2,61 Juta Hektare Lahan

0

batampos.co.id – Masyarakat berpeluang mendapatkan lahan produktif secara cuma-cuma. Sebab, pemerintah akan melanjutkan redistribusikan 2,61 juta hektare lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat umum dalam waktu dekat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menga-takan, lahan yang siap diredistribusi sebanyak 2,61 juta lahan.

“Yang dari PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) 1,2 juta hektare, yang dari lahan hutan itu 1,41 juta hektare,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8/2019).

Untuk lahan PPTKH, pemerintah akan mempercepat prosesnya. Sebab di lapangan, sudah banyak kasus penduduk yang tinggal di kawasan hutan. Bahkan, fasilitas umum sudah dibangun di dalamnya.

“Ada yang bikin masjid di pinggir kawasan hutan. Ada perumahannya, segala macem, itu akan diselesaikan,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan.

Nantinya, KLHK akan me-ngubah batas-batas hutannya berdasarkan lahan yang sudah terlanjur digunakan masyarakat. Kemudian batas itu akan diresmikan Presiden sehingga nanti sertifikat tanahnya bisa dikeluarkan.

Sementara untuk lahan hutan, beberapa hutan yang dinilai sudah tidak terlalu produktif akan dikonversikan. Nantinya, pemerintah daerah atau masyarakat bisa mengusulkan dengan peruntukan yang jelas. Teknisnya masyarakat dalam bentuk kelompok bisa mengajukan penggunaan lahan. Maksimal 500 hektare.

“Untuk masyarakat bisa dibikin sawah misalnya, atau kebun apa,” terangnya.

Agar pemanfaatan lahan berjalan maksimal, Darmin menyebut pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan untuk pengelolaan lahan. Rencananya, akses tida­k me­nggunakan aliran kredit bank, namun dari perusahaan­ modal ventura.

Namun belum dirinci teknisnya. Pihak­nya akan berkomunikasi de­ngan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal kapan rencana bagi-bagi lahan itu dimulai, Darmin menyebut sudah bisa jalan pekan depan. Pasalnya, pemerintah sudah mulai merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penugasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang menjadi payung hukumnya. Untuk diketahui, redistribusi lahan berupa penyediaan TORA masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Lahan redistribusi yang ditetapkan seluas 4,1 juta hektare.(syn/)

Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan

0

batampos.co.id – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dide-ngungkan. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri belum menunjukkan sikap yang jelas terkait kelanjutan revisi UU 13/2003 itu sendiri.

Protes me­muncak ketika Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan unjuk rasa di sekitar Kompleks DPR Jumat (16/8) lalu. Gabungan dari beberapa serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi masyarakat selain buruh itu menyatakan penolakan terhadap 14 poin dalam revisi UU yang dimaksud.

Sebanyak 14 poin itu berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Di antaranya adalah penghapusan hak seperti cuti haid dan fasilitas kesejahteraan, waktu kerja yang bisa ditambah secara fleksibel, dan penghitungan masa kerja untuk pemberian pesangon yang bisa diperkecil. Menurut Gebrak, aturan-aturan versi baru itu hanya mempermudah pengusaha namun merugikan buruh.

Ketua Umum Kongres Alians­i Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebutkan bahwa para buruh sepakat revisi tersebut adalah versi pe-ngusaha. Sehingga mereka me­nuntut agar pemerintah tidak melupakan aspek-aspek pekerja sebagai penggerak perekonomian dan industri itu sendiri.

“Jangan sampai ada undang-undang yang diskriminatif,” jelas Nining, kemarin.

Nining menjelaskan, belasan poin yang diprotes tersebut merupakan laporan akhir anali­si­s dan evaluasi hukum yang didapat perwakilan buruh. Re­gulasi, lanjut dia, juga jangan ha­nya memanjakan pengusa­ha saja. Sebab, selama ini, Nining menilai praktik penegakan hukum untuk pengusaha sendiri sering melempem.

“Penindakan hukum masih lemah. Seharusnya pemerintah bisa memastikan pengawasan berjalan,” lanjutnya.

Buruh pelabuhan Batu Ampar membongkar barang | Dalil Harahap/Batam Pos

Rencana revisi UU itu sendiri­ berangkat dari semangat un­tuk menghasilkan iklim usaha yang lebih fleksibel. Namun, menurut Serikat Pekerja Media dan Indu­s­tri Kreati­f unfuk Demokrasi (Sindikasi), iklim kerja yang fleksibel justru memberi kesempatan bagi in­dustri untuk menyerap tenaga kerja semurah mungkin.

“Kam­i melihat narasi fleksibel hanya un­tuk pengusaha agar lebih m­udah meng-hire,” jelas Ketua Umum Sindikasi Ellena Ekarahen­dy.

Kementerian Ketenagakerjaa­n menyampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa revis­i tersebut masih dalam proses. Terakhir kali, Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan soal status keberadaan draft tersebu­t.

“Draf revisi UU 13/2003 belum pernah ada di pemerintah, sehingga sisi draf yang be­redar di luar itu tidaklah be­nar,” ungkap Hanif.
Menurunya, cukup banyak kepentingan yang ada dalam penyusunan revisi tersebut. Sehingga dibutuhkan waktu lebih dan hingga kini belum menemui titik akhir.

Sejumlah pasal, di satu sisi menguntungkan pengusaha namun tidak disukai pekerja. Di sisi lain, ada pula aturan yang menguntungkan pekerja tetapi memberatkan pengusaha sehingga bisa menghambat investasi.

“Kita harus cari solusi agar konstruksi hukum dalam UU menyenangkan semua pihak,” lanjutnya.

Hanif melanjutkan, pemerintah akan membuka ruang-ruang dialog apabila pembahasan sudah dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Perlindungan pekerja yang sudah menjadi kewajiban pemerintah akan menjadi poin utama yang dibahas.

“Namun bagaimana melindunginya. Harapannya ada paradigma perlindungan yang hakiki,” jelas Hanif. (deb)

Pemko Batam Melirik Pajak dari Wisata Pantai

0

batampos.co.id – Sebagai daerah kepulauan, Batam memiliki banyak pantai yang menjadi tujuan wisata. Bahkan bejibun kini dikelola non pemerintah, baik swasta maupun kelompok masyarakat. Sayangnya, dari kegiatan tersebut tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan daerah.

“Memang tidak ada, untuk masuk wisata pantai belum ada (sumbangsih ke kas daerah),” imbuh Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha, Senin (19/8/2019).

Ia menerangkan, hal inilah yang dalam waktu dekat ini akan dibicarakan dan dikaji dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. “Akan diatur. Kamis ini kami rencananya akan rapat,” katanya.

Dalam hal ini, ia menerangkan Disbudpar akan menginventarisir semua destinasi pantai se Batam. Selanjutnya, potensi pendapatan akan dikaji.

foto: batampos.co.id / bobi bani

“Misalnya di dalamnya ada kegiatan hiburan, mungkin masuk pajak hiburan karena kan setiap kegiatan (hiburan) yang dipungut biaya dan mengeluarkan tiket, wajib membayar (bagian) ke kas daerah, juga parkir,” papar dia.

Tidak ada sumbangsih bagi pendapatan daerah justru berbanding terbalik dengan banyak aktivitas di destinasi wisata yang langsung justru di bawah Disbudpar, yakni Dendang Melayu.

Pungutan dari parkir yang melebihi ketentuan, failitas yang disewakan hingga untuk masuk berjualan di lokasi ini menurut pengakuan pedagang, wajib membayar uang masuk.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata geram dengan pungutan ini. Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam dengan keadaan tersebut.

“Ini akan jadi dasar kami bertindak,” katanya. (iza)

Sah, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo Dilantik Menjadi Kapolresta Barelang

0

batampos.co.id – Jajaran anggota Polresta Barelang melakukan penyambutan Kapolresta baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo dengan Welcome Parade dan Farewell Parade di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (20/8/2019) siang.

Penyambutan ini merupakan rangkaian kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) yang telah dilakukan lebih dahulu di halaman Polresta Barelang oleh Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, dari Kombes Hengki kepada AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.

Acara Farewell Parade ini diwarnai dengan tradisi payung pedang pora. Kombes Hengki memangku jabatan Kapolresta Barelang hampir  2,5 tahun.

Perwira menengah kepolisian itu telah banyak menorehkan prestasi pengungkapan kasus dan pembenahan anggota dari dalam.

Beberapa kasus yang terungkap diantaranya kasus narkoba 38,6 kilogram, kasus perampokan modus pecah ban dan lainnya. Selain itu juga pengamanan Pemilu 2019 berjalan aman dan kondusif.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo disambut dengan Welcome dan Farewell Parade di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (20/8/2019) siang. Foto: Eggie/batampos.co.id

“Terima kasih kepada seluruh anggota, perwira, Kasat, dan para Kapolsek jajaran yang telah bekerjasama ikut membangun Polresta Barelang menjadi lebih baik,” ujar Kombes Hengki.

“Selain itu juga ikut menjaga terciptanya situasi kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata dia lagi.

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya, Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, menyampaikan dalam memimpin tidak mudah.

Kapolda melanjutkan, diperlukan kerja sama yang kuat dan harus saling mengingatkan untuk hal yang positif.

Kapolda Kepri, Irjen Anda Budhi Revianto (kiri) memberikan selamat kepada Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo. Foto: Humas Polda Kepri

“Tetap berikan masukan yang baik, sehingga lebih melayani, mengayomi, terpercaya, profesional dan modern,” ujarnya. Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, menyampaikan, akan memberikan yang terbaik untuk amanah yang diembannya di Kota Batam.

“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder terkait, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” paparnya.(gie)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Minta Pemko Segera Invetarisir Lahan Kampung Tua

0

batampos.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengimbau Pemko Batam untuk segera menginventarisir dan memverifikasi luasan kampung tua baik yang sudah dihuni maupun yang belum dihuni di setiap titik Kota Batam.

Inventarisir dan verifikasi dilakukan harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004.

Wakil Ketua Pansus Penataaan Kampung Tua Batam, Harmidi Umar Husein, mengatakan, arahan dan petunjuk tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil, saat timnya berkunjung dan konsultasi ke Kementerian ATR.

“Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi
terkait dengan perkampungan tua di Batam,” ujarnya,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Kata dia, ada lima poin arahan dan petunjuk langsung yang diberikan Menteri ATR kepada Pansus Pansus Penataaan Kampung Tua Batam.

Diantaranya kampung tua akan di keluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh BP Batam.

“Kemudian di Wilayah kampung tua yang terkena hutan lindung (HL) bisa diubah atas usulan pemerintahan dan DPRD daerah ke kementerian terkait,” jelasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (tengah kemeja putih) bersama Pansus penataan kampung tua Batam. Foto: Harmidi untuk batampos.co.id

Namun kata dia, apabila di wilayah kampung tua sudah dialokasikan oleh BP Batam ke
pihak investor tetapi belum dilakukan pembangunan, BP Batam berkewajiban untuk merelokasikan atau memindahkannya di luar wilayah kampung tua.

“Menteri ATR juga mengarahkan agar pemukiman kampung tua harus mempunyai jalan dan lorong yang layak dimasuki kendaraan roda empat,” ujarnya.

Tujuannya kata Harmidi, agar pemerintah bisa membangun jalan tersebut melalui APBD.

Seperti diketahui pada tahun 2004 lalu, Wali Kota Batam saat itu, Nyat Kadir, mengeluarkan SK 105 Tahun 2004 tentang penetapan ke 37 Perkampungan Tua.

Tujuannya untuk melindungi eksistensi adat istiadat, budaya melayu, arsitektur bangunan tua, pemakaman tua, serta tempat tinggal penduduk asli kota Batam.

Pulau Batam sejak lahirnya KEPRES Nomor 41 tahun 1973, tentang daerah industri dan
sebgaimana diubah menjadi KEPRES Nomor 25 tahun 2005, tentang pemberian Hak
Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah naungan Otorita Batam/BP Batam.

Sehingga pada saat ini perkampungan tua di kota Batam belum memiliki payung hukum.

“Maka oleh sebab itu dibentuk ranperda ini, sehingga ke depan masyarakat yang
menghuni kampung tua memiliki payung hukum yang jelas demi anak cucunya,” jelas politisi Gerindra tersebut.(rng)

Temukan Tumpukan Sampah Telepon atau WA Nomor Ini 0812 4785 0566 Atau Download Aplikasi Batuajiku

0

batampos.co.id – Sampah menjadi perhatian serius oleh kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Setelah meluncurkan program bank sampah di masing-masing kantor kelurahan, pihak kecamatan kembali membuka layanan pengaduan sampah kepada masyarakatnya.

Layanan pengaduan ini dikemas dalam bentuk aplikasi “batuajiku” yang bisa didownload melalui smartphone.

Masyarakat yang menemukan tumpukan sampah tinggal memfoto disertai alamat temuan sampah kemudian dikirim melalui aplikasi tersebut.

“Pelapor juga harus mencantumkan identitas diri, pelapor kita jaga kerahasiaannya, tapi laporan atau aduan juga harus valid,” ujar Camat Batuaji, Ridwan, Selasa (20/8/2019).

Sampah yang berada di pinggir jalan. DLH Kota Batam mengaku kesulitan menemukan lahan untuk dijadikan TPS di wilayah Batuaji dan Sagulung. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Selain melalui aplikasi, aduan atau layanan persoalan sampah ini juga diterima melalui via telepon atau whatsapp ke nomor call center 0812 4785 0566.

“Sama juga sistemnya. Laporan harus valid biar tak sia-sia armada merespon ke lokasi yang dikeluhkan,” tutur Ridwan.

Aplikasi dan layanan ini untuk mengatasi persoalan sampah yang sering dikeluhkan masyarakat Batuaji selama ini.

Masyarakat mengeluh sebab sampah belum bisa diatasi semuanya dalam waktu yang bersamaan karena keterbatasan petugas dan armada pengangkut sampah.

Kata dia, armada pengangkut sampah di Batuaji ada 14 mobil pick up dan empat sepeda motor becak.

Sementara sampah yang dihasilkan mencapai 60 hingga 70 ton perhari dengan perhitungan satu jiwa menghasilkan 0,5 kilogram sampah perhari.

“Jumlah penduduk kita 130 ribu jiwa, kalau dikalikan dengan 0,5 kg sampah perhari bisa 60 hingga 70 ton perhari,” jelasnya.

“Ini yang perlu disadari kita bersama untuk lebih irit lagi menghasilkan sampah di manapun kita berada,” imbau Ridwan.(eja)

KPK Telusuri Uang Gratifikasi untuk Nurdin Basirun

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat dan satu pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepri terkait dugaan gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Mereka diperiksa di Mapolresta Barelang, Senin (19/8/2019).

Selain delapan orang itu, KPK juga meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti. Meski berkantor di Jakarta sejak menjadi Kepala Biro Komunikasi Publik di Kemenpar, Guntur juga diperiksa di Mapolresta Barelang, kemarin.

“Semua pihak yang bersinggungan dengan masalah ini akan diklarifikasi satu per satu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/8).

Ketujuh pejabat di Pemprov Kepri yang diperiksa kemarin masing-maisng Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri Hendri Kurniadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar; dan Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Martin Luther Maromon.

Selain itu, ada juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri Yerry Suparna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri.

Berikutnya adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri, Zulhendri, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Izhar.

“Semua pihak yang bersinggungan dengan masalah ini akan diklarifikasi satu per satu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/8).

Ketujuh pejabat di Pemprov Kepri yang diperiksa kemarin masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri Hendri Kurniadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar; dan Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Martin Luther Maromon.

Selain itu, ada juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri Yerry Suparna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri. Berikutnya adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri, Zulhendri, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Izhar.

Sedangkan satu pegawai honorer yang ikut diperiksa KPK kemarin bernama Muhammad Shalihin. Ia merupakan pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.

“Seluruh pejabat tersebut dipanggil terkait dugaan penerimaan gratifikasi jabatan oleh tersangka NBU (Nurdin Basirun, red),” kata Febri

Disinggung soal kabar ada 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kepri yang akan diperiksa KPK terkait kasus ini, Febri enggan menanggapinya. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan kepada publik, karena itu adalah kewenangan bidang penyidikkan

“Yang jelas KPK konsen dua persoalaan, yakni suap izin reklamasi dan gratifikasi jabatan kepada tersangka NBU,” kata Febri.

Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah yang ditemui di sela pemeriksaan di Mapolresta Barelang, kemarin, enggan berkomentar soal pemeriksaannya itu. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam, Arif keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB untuk salat Zuhur.

“Masjid lewat mana?” tanyanya.

Pantauan Batam Pos, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat itu dilakukan di ruangan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Pemeriksaan juga dilakukan secara tertutup dengan dijaga oleh dua aparat kepolisian dari Sat Sabhara dengan bersenjata laras panjang.

Bahkan, salah satu petugas dari KPK meminta untuk tidak mengambil foto saat tengah dilakukan pemeriksaan.

“Jangan ambil foto, tidak boleh. Ini sedang pemeriksaan KPK,” ujarnya.

Sementara mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Saksi, mengaku kaget dirinya ikut mendapat panggilan pemeriksaan dari KPK terkait dugaan gratifikasi kepada Nurdin Basirun. Padahal, ia sudah tidak berdinas di Kepri lagi sejak 2017 lalu.

Namun begitu, Guntur mengaku akan kooperatif dan mengikuti semua prosedur hukum yang tengah dijalankan KPK.

“Gak apa-apa, sekalian pulang kampung,” ujar Guntur Sakti.

Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, sejak ia ditangkap pada 10 Juli lalu. Sejumlah pejabat sudah diperiksa terkait kasus ini. Saat ini, Nurdin sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.

Pengungkapan kasus dugaan suap izin reklamasi ini erat kaitannya dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri. Ada beberapa dinas atau OPD yang terlibat di dalam kelompok kerja (Pokja) Ranperda PZWP3K ini. Di antaranya Dinas Kela-utan dan Perikanan; Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Ener-gi dan Sumber Daya Mineral; dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sedangkan terkait dugaan gratifikasi, KPK mencurigai Nurdin Basirun menerima uang upeti dan setoran dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang gratifikasi terkait penempatan pejabat di Pemprov Kepri.

Berdasarkan catatan Batam Pos, selama tiga tahun menjadi Gubernur Kepri sejak 2016 lalu, Nurdin telah melantik 1.064 pejabat. Mulai dari pejabat eselon II hingga empat, dan para pejabat fungsional dan administrator setingkat eselon II dan III.

Sementara Plt Gubernur Kepri Isdianto mengaku hingga saat ini belum bisa menjenguk Nurdin Basirun yang menjadi tahanan KPK. Penyebabnya, KPK belum mengizinkan Nurdin dijenguk oleh siapapun, termasuk Plt Gubernur Kepri.

“Sampai sekarang belum boleh dijenguk. Kalau sudah diizinkan, saya akan menjenguknya pada kesempatan pertama,” kata Isdianto di Tanjungpinang, Senin (19/8).

Akibatnya, Isdianto sampai sekarang sulit mengetahui kondisi Nurdin. Selain ingin melihat kondisi Nurdin, Isdianto juga ingin melaporkan kondisi pemerintahan kepada Nurdin.

“Tentu saya memberi dukungan supaya kuat dan tabah menjalani cobaan ini. Semoga cepat berlalu,” ucapnya.

Isdianto berharap musibah yang terjadi di Kepri tersebut tidak terulang lagi. Karenanya, ia meminta semua aparatur pemerintahan harus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tetap bekerja secara profesional,” katanya. (jpg/gie)

IJTI Kepri Gelar UKJTV Angkatan Pertama

0

batampos.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Kepri akan menggelar Uji Kompetensi Jurnalis Televisi (UKJTV) angkatan pertama.

Acara tersebut rencananya akan dialksanakan pada Jumat (11/10/2019) hingga Minggu (13/10/2019) mendatang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Kepri, Agus Fathurohman, mengatakan, UKJTV ini dilaksanakan di Kepri karena masih banyak jurnalis yang berada di Sumatera khususnya di Kepri yang belum mengikuti UKJTV.

“Dengan UKJTV ini, jurnalis televisi diuji kemampuannya hingga layak terverifikasi,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).

“Ujian ini juga dapat meningkatkan kemampuan mereka, menjalankan tugas secara mumpuni dan memahami tugas secara kode etik,” katanya lagi.

Ketua panitia IJTI Pengda Kepri, Agus Agus Fathurohman (dua dari kiri) dan pengurus IJTI Pengda Kepri memperlihatkan kartu UKJTV yang mereka miliki. Foto: Eggie/batampos.co.id

Kegiatan UKJTV lanjutnya, akan diikuti peserta dari Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bali dan beberapa Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kepri.

IJTI Pengda Kepri menargetkan 50 peserta yang akan mengikuti UKJTV di Provinsi Kepri.

“Ini diharapkan akan menjadi UKJTV terbesar yang diselenggarakan dan kami masih mengundang teman-teman yang berasal dari daerah lain,” bebernya.

Bagi Jurnalis yang ingin ikut dalam UKJTV ini, ia meminta kepada calon peserta untuk mendaftarkan diri ke sekretariat panitia UKJTV di kawasan Baloi.

Pria yang akrab disapa Bagas itu mengatakan, persyaratan untuk menjadi peserta UKJTV wajib menyertakan kartu identitas dari IJTI, kartu pers, surat rekomendasi dari kantor media masing-masing peserta, KTP, ijazah terakhir, foto 4×6 4 lembar dan 3×6 4 lembar.

“Untuk peserta yang datang dari luar daerah, kami sebagai panitia akan membantu untuk memfasilitasi mencari hotel maupun transportasi,” imbuhnya.(gie)

Play sound