Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 11407

Pekerja Galangan Tewas Tertimpa Crane

0
Kapolsek Batuaji melihat korban

batampos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di perusahaan galangan kapal. Sawal Pulungan, pekerja galangan kapal mengalami kecelakaan kerja.

Pria 30 tahun ini tewas terjepit alat berat, crane, yang dipergunakan untuk memindahkan mesin pompa minyak dalam kapal IBN AL ABBAR yang sedang dikerjakannya, Senin (4/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Marina Raya ini sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji namun nyawanya tak tertolong.

Informasi yang didapat, wajah dan tubuh bagian depan terkena benturan keras dari besi crane yang menghempasnya sehingga mengalami gagal pernapasan.

Kecelakaan kerja terjadi setelah korban makan siang. Korban diperintahkan untuk memasang L-pump (pompa minyak) di ruang mesin kapal. Untuk menurunkan pompa minyak tadi, harus menggunakan alat bantu crane. Saat sedang proses penurunan mesin dengan bobot satu ton itu, mendadak tali pengikat putus sehingga crane terhempas mengenai korban.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe membenarkan kejadian itu. Proses olah TKP dan visum jenazah korban sudah dilakukan.

“Untuk penyelidikan, tiga orang saksi sudah kami periksa. Nanti pihak perusahaan juga akan dipanggil. Jenazah korban sudah diserahkan ke keluarga,” ujar Dalimunthe.

Terkait ada kelalain atau tidak, Dalimunthe belum bisa pastikan sebab masih didalami. (eja)

Harris Barelang Peringati Hari Jadi Pertama

0

batampos.co.id – Harris Resort Barelang baru saja memperingati hari jadinya yang pertama, 22 Februari lalu. Beragam kegiatan promosi hingga CSR pun dilakukan dalam menyemarakkan hari jadi tersebut.

Marketing & Branding Manager Harris Resort Barelang Viki Wahyudi mengatakan, pihaknya sdah menggelar berbagai kegiatan sebelum dan sesudah hari H. “Kemarin tepatnya Minggu (3/3), kami membuat fun games bersama anak-anak panti dari Yayasan Permate,” ujar Viki, Senin (4/3).

Ia menjelaskan, sebanyak 35 anak diajak menikmati area Harris Resort Barelang sembari bermain dengan staf yang disebut Ace. “Kami ingin memberikan keceriaan kepada mereka melalui pengalaman yang didapat di Harris Resort Barelang,” terangnya.

Di awali penjemputan ke panti, anak-anak diajak makan, menikmati fasilitas kolam renang, berkeliling resort, dan bermain permainan tim seperti memindahkan karet gelang, memindahkan air dengan piring, bermain bola dengan dahi, bermain bola voli menggunakan kain, memasukan pensil kedalam botol, dan balap balon beregu.

“Permainan tersebut juga berfungsi membentuk jiwa kepemimpinan dalam kelompok, meningkatkan kerja sama dan kosentrasi,” sebut Viki.

Human Resources Manager Titis Marcelina menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu pilar value dari Tauzia Hotels (menaungi Harris Hotels) yakni Thinks of Others. “Artinya, kita harus saling memikirkan dan membantu orang-orang disekitar yang sedang membutuhkan,” jelas Titis.

Ia berharap, kesempatan yang diberikan melalui kegiatan CSR ini membawa keceriaan anak-anak panti agar tidak merasa berbeda dari anak-anak lainnya. “Mereka juga bisa menikmati apa yang pantas mereka dapatkan di usianya, yakni bermain dengan gembira. Dan hal ini akan menjadi perhatian kami dalam meningkatkan kepedulian terhadap sesama,” ungkapnya. (nji)

Tidak Mudah Buktikan Ponsel Bekas Singapura

0
foto: batampos.co.id / yusuf hidayat

batampos.co.id – Peredaran barang elektronik terutama ponsel bekas dari Singapura diindikasi marak di Batam. Beberapa toko ponsel juga ada yang berani menjual bebas ponsel seken dari negeri jiran tersebut secara terang-terangan.

Namun, belum diketahui bagaimana proses ponsel itu bisa dibawa ke Batam. Sebab, menurut aturan yang berlaku, masuknya barang tersebut sebenarnya dilarang sehingga ponsel eks Singapura masuk ketegori ponsel ilegal. Begitu juga ponsel baru yang masuk kategori black market (BM), juga ilegal diperdagangkan bebas.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki menegaskan, pihaknya siap menindak tegas aktivias ilegal, termasuk penjualan ponsel bekas Singapura. Namun, Hengki mengaku kesulitan untuk membuktikan asal ponsel tersebut.

”Kami tidak bisa bilang handphone (ponsel) yang dijual di luar sana merupakan handphone bekas dari luar negeri. Bisa saja, seseorang yang ponselnya rusak, kemudian dijual dan dibeli konter untuk diperbaiki dan dijual lagi,” ujar Hengki, kemarin.

Untuk itu, ia meminta kerja sama masyarakat yang mengetahui adanya penyelundupan ponsel itu melalui pelabuhan tikus maupun pesisir pantai. Ia menegaskan, Polresta Barelang akan melindungi identitas yang melaporkan temuan aktivitas ilegal ini.

”Jangan takut untuk melaporkannya. Kami akan berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku mengenai ada-nya aktivitas ilegal. Termasuk juga aktivitas penyelundupan narkoba,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, larangan atau batas jumlah ponsel yang boleh dibawa dari luar negeri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Mendag Nomor 87/M-DAG/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Kemudian, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Selain itu, juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh pe-numpang dan awak sarana pengangkut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan merazia konter ponsel di beberapa pusat penjualan ponsel di Batam, Rabu (27/2) lalu. Dua instansi ini menemukan 50 unit ponsel ilegal dari berbagai merek seperti Xiaomi, Maxtron, Strawberry BOMB 1205, Apple iPhone, Apple iPad dan Sony.

”Ponsel-ponsel yang kami sita itu tidak memiliki sertifikat serta menyalahi beberapa aturan,” kata Kasubdit Monitoring Penertiban Perangkat Telekomunikasi Kominfo, Irawati, Jumat (1/3).

Kebanyakan barang-barang yang diamankan tidak memiliki petunjuk penggunaan atau instruksi manual serta kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia. Kelengkapan dokumen itu wajib ada.

”Informasi itu harus dicantumkan, agar konsumen tidak ditipu,” ucapnya. (egi)

Siapkan Dirimu, Ikuti Batam Trail Run 5 KM

0
Rute yang dilintasi Batam Trail Run. (Istimewa)

batampos.co.id – Batam Trail Run 5 KM akan digelar Minggu 7 April 2019.

Siapkan dirimu untuk mengikutinya.

Acara ini hasil kerjasama kawasan wisata alam Taman Tebing Langit di Kecamatan Sekupang dengan Karang Taruna Kota Batam.

Event olahraga ini, mengajak warga Batam dan wisatawan mancanegara (wisman) berolahraga, sekaligus menikmatian keindahan alam yang masih terjaga di salah satu sudut Kota Batam. Sembari berlari sepanjang lima kilometer (KM), peserta akan melihat rimbunan pepohonan langka yang masih alami.

Panitia juga menyediakan rute sepanjang 2.5 KM untuk anak-anak usia 10 – 15 tahun.

Ketua Panitia Acara, Rudi Hartono menjelaskan, Batam Trail Run 5 km ini menargetkan sebanyak 1.500 peserta. Dengan rincian, 1.200 peserta lokal dan 300 peserta luar negeri atau wisman. Acara juga melibatkan banyak pihak, karena masuk dalam program pemerintah untuk menarik minat wisatawan berwisata di Kota Batam.

“Ini momentum awal untuk memenuhi target pariwisata kita,” kata Rudi di Gedung LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Batam, di Batam Centre, Batam, Senin (4/3/2019).

Rudi melanjutkan, pihaknya menyediakan hadiah total sebesar Rp 77 juta dan 100 medali. Untuk hadiah Trail Run dewasa 5 km, juara 1 akan mendapatkan Rp 10 juta; juara 2 Rp 8 juta; juara 3 Rp 5 juta; dan juara 4 Rp 3 juta.

Untuk hadiah Trail Run Anak dengan panjang 2.5 km, juara 1 akan mendapatkan Rp 4 juta; sedangkan juara 2 mendapatkan Rp 3 juta; dan juara 3 mendapatkan Rp 2 juta dan juara 4 Rp 1 juta. Mereka juga akan mendapatkan piala.

“Peserta yang tidak juara masih berkesempatan dapet hadiah hiburan dan doorprize,” kata Rudi lagi

Selain itu, panitia juga menggelar lomba lainnya, seperti lomba fotografi; lomba mewarnai untuk anak-anak; dan pameran kuliner dan UMKM Kreatif; serta lomba kicau burung. Untuk UMKM sendiri, panitia menyediakan booth gratis dengan syarat menyajikan makanan unik dan kreatif. Baik kreatifitas makanan khas Melayu maupun makanan unik modern.

Untuk pendaftaran Batam Trail Run peserta bisa mendaftar melalui watsapp di nomor 082173111195. Nantinya, panitia akan kirimkan formulirnya berupa soft copy.

Biaya pendaftaran menjadi peserta Batam Trail Run, untuk dewasa dibanderol dengan harga Rp 100 ribu. Sementara untuk kategori anak-anak Rp 60 ribu.

Lebih jauh, Rudi menjelaskan, kalau ide trail run ini muncul untuk mendorong aktivitas olahraga masyarakat. Ia mengatakan bahwa, Indonesia masuk ke dalam kategori masyarakat yang cenderung malas berlari.

Bahkan, ada penelitian yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya malas berjalan.

“Setidaknya dengan acara ini kita bisa menurunkan predikat itu,” kata Rudi mengakhiri. (JPC)

Walikota Batam Beri Perhatian Keras kepada Segenap Pegawai Pemko

0
ilustrasi Pegawai Pemko Batam.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Walikota Batam, HM Rudi, menyampaikan keprihatinannya di hadapan ribuan pegawai dan pejabat Pemko Batam, dalam apel bulanan di Engku Putri Batam Centre, Senin (4/3/2019).

“Perkiraan, kita akan minus (defisit) Rp200 sampai 300 miliar. Ini harus perhatian kita semua,” tegasRudi.

‎Ia meminta agar menerapkan sistem prioritas dalam penentuan program yang akan dijalankan.

Untuk kegiatan bisa ditunda, jika tidak terlalu penting. Defisit sendiri diakui, diperkirakan dari laporan Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan kebutuhan anggaran yang diharapkan untuk program tahun ini.

‎”Prediksi BP2RD, tidak tercapai target. Saya minta, kurangi kegiatan yang tidak penting sekali. Jangan dipaksa diajukan ke kami,” tegas Rudi.

“APBD 2019 tidak akan tercapai. Jangan hanya kepentingan tertentu dan kelompok yang diajukan. Lebih baik (anggaran) kita gunakan untuk yang lebih besar,” sambung Rudi.

‎Rudi kembali mengatakan, himbauan efisiensi diminta untuk semua OPD di Batam.

Untuk BP2RD, diminta untuk bekerja keras dalam memaksimalkan pendapatan. Bekerja keras dengan target yang diberikan. Sehingga tidak terjadi penurunan. Demikian seperti dilansir dari Tanjungpinang Pos.

“Terutama BP2RD, semua pegawainya harus bekerja keras. Anda sudah dipercayakan menyelesaiakn pendapatan, harus diselesaikan,” imbuhnya.

Rudi juga meminta agar penggunaan APBD untuk pembangunan fisik, dilakukan dengan efisien. Sehingga tidak tersangkut hukum.

“Semua OPD, harus perhatikan belanja setiap tahun. Menggunakan belanja jangan sampai fiktif atau duplikasi dengan kegiatan diluar,” ujar dia.

Defisit juga dialami Pemko Batam, tahun 2018 hingga sekitar Rp268 miliar. Kondisi defisit itu mendorong Pemko Batam untuk melakukan evaluasi kegiatan tahun anggaran 2018. Sejumlah kegiatan ditahan, terutama yang terkait perjalanan dinas.

Termaksud belanja rutin, aparatur, rapat dan pakaian dinas. Untuk perjalanan dinas, diakui pihaknya sudah intruksikan lebih selektif. Jika kegiatan tidak urgent dan signifikan, maka perjalanan dinas tidak disetujui. Eslon III dan IV tidak mendapat peretujuan perjalanan dinas.

Sementara untuk defisit, Kepala BP2RD, Raja Azmansyah mengaku pihaknya hanya untuk memaksimalkan pendapatan. Sementara kondisi pendapatan secara keseluruhan, ada ditangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik.

“Ditanya ke pak Malik saja. Beliau yang tahu kondisinya,” imbuhnya.(mbb)

Menolak Ponsel Ilegal

0

Akhir-akhir ini, berita soal peredaran ponsel ilegal lagi hot. Murah namun membahayakan.
Ngomongin ponsel ilegal ini memang ngeri-ngeri sedap. Di satu sisi, kita sendiri agak kesulitan membedakan mana yang asli atau palsu. Mana yang benar-benar baru, mana yang rekondisi.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sudah ada perintah untuk distributor atau penjual, wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, ponsel yang dijual kepada konsumen tidak boleh sembarangan. Hal ini dipertegas dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tepatnya di Pasal 8 Ayat 1 Huruf j. Salah satu poinnya adalah mencantumkan informasi atau petunjuk dalam bahasa Indonesia.

Kalau dalam boks tidak ada keterangan dengan bahasa Indonesia, lebih baik ditolak. Karena tidak menutup ke-mungkinan ilegal.

Kementerian Kominfo sendiri sudah memberikan label standardisasi untuk ponsel resmi. Artinya, ponsel tersebut aman dan telah melewati regulasi sebelum beredar di Indonesia.
Tak hanya itu, ponsel tersebut haruslah memiliki sertifikat dari berbagai merek atau tipe.

Yang paling kentara tentu saja jaminan garansi.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka petunjuk manual dan kartu jaminan/garansi purna jual harus ada keterangan dalam bahasa Indonesia. Saya pikir cukup jelas.

Nah, bagi yang dengan sengaja membeli ponsel ilegal, agak ribet urusannya. Kalau tidak tertangkap sih oke saja. Kalau terciduk bisa masalah.

Kenapa? Karena, membeli ponsel ilegal dengan sengaja bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ponsel ilegal dianggap sebagai kejahatan. Ancamannya tidak main-main. Dipenjara empat tahun lamanya.

Jangan hanya karena tergiur harga murah, risiko yang ditanggung kian besar. Bukan hanya terjerat hukum. Namun masalah lain muncul. Pemerintah akan memblokir ponsel black market (BM) melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Wah, wah, wah… Untungnya sekejap, ruginya berkelanjutan. Ini yang coba kita hindari bersama. Bayangkan saja, efeknya begitu membahayakan bagi konsumen.

Kesadaran untuk meninggalkan ponsel ilegal perlu ditingkatkan. Efek lainnya, negara akan dirugikan karena hilangnya potensi pendapatan pajak. Padahal, dengan pendapatan pajak itu, bisa dipakai untuk membangun Batam.

Kita harus mendukung kerja keras semua instansi dalam upaya mencegah beredarnya ponsel ilegal. Bea Cukai, Komonfo, Polri. TNI, dan instansi lainnya terus berupaya mengawasi peredaran ponsel ilegal.

Bagaimana cara mendukungnya? Apakah ikut menindak seperti aparat tersebut? Tidak. Kita dukung dari hal terkecil saja. Tidak perlu ribet-ribet. Minimal kita menolak membeli ponsel black market.

Dari hal terkecil itulah, akan lahir hal-hal besar. Dengan tidak membeli ponsel ilegal, kita ikut mendukung upaya negara dalam memberantas impor ilegal.(*)

Hutan di Natuna Rawan Terbakar

0

batampos.co.id – Sudah hampir satu bulan lebih, pulau Natuna dilanda musim kemarau. Suhu di siang hari cukup menyengat. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena hutan dan lahan rawan terjadi kebakaran.

Saat ini kebakaran lahan sudah terjadi dibeberapa lokasi, seperti di Kecamatan Bunguran Tengah. Mengantisipasi kebakaran tidak meluas, pemerintah Kecamatan Bunguran Tengah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, tidak membakar lahan dan ladang untuk membuka perkebunan. Warga juga dilarang membakar ilalang dan semak belukar.

Camat Bunguran Tengah, Saidir mengatakan, imbauan larangan membakar terpat terbuka dengan sembarangan saat ini disebankan kondisi cuaca di Natuna sedang berlangsung musim kemarau.

“Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan larangan membakar lahan sembarangan, apalagi segaja membakar hutan. Ini sebagai bentuk antisipasi potensi terjadinya kebakaran.” imbaunya. (arn)

Wakil Bupati Natuna Berharap Ada Pabrik Pengolahan Ikan

0
Keramba ikan Napoleon

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, potensi sumber daya perikanan di Natuna masih perlu dukungan peran serta pihak swasta, agar potensi tersebut bisa dikelola dengan maksimal. Apalagi sejauh ini pemerintah sudah berupaya mendukung, dengan menyediakan gudang beku untuk nelayan.

”Potensi perikanan di Natuna sangat besar, tapi belum ada pabrik pengelolahan ikan, seperti pengalengan ikan. Saat ini hasil tangkap harus ditampung dan dibawa keluar Natuna,” kata Ngesti saat meninjau lahan yang akan dibangun coldstorage di Sedanau Minggu (3/3).

Peninjauan tersebut Ngesti didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah dan Direktur PT Pelindo serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya, untuk memastikan lahan untuk pembangunan coldstorage di Sedanau tidak mengalami kendala.

Ngesti mengatakan, saat ini Natuna membutuhkan investor yang dapat berinvestasi di sektor pengolahan ikan dan membuka pabrik pengolahan Ikan. Selain bisa meningkatkan nilai jual ikan, juga membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat.

”Sekarang pendapatan daerah dari perikanan juga belum memadai, tentu imbasnya pertumbuhan ekonomi masyarakat belum terbantu,” ujarnya.

Nato, salah seorang pengusaha perikanan di Sedanau, mengaku potensi perikanan belum dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah, karena belum adanya regulasi yang mengatur para nelayan dari daerah lain wajib menjual hasil tangkapannya dan membatasi jumlah muatan kapal, serta wajib lapor bagi kapal nelayan daerah lain untuk didata.

”Aturan ini akan mampu mendatangkan potensi dan peluang lebih besar kepada nelayan tempatan untuk mengelola potensi perikanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Nato. (arn)

Waspadai Perusahaan Pialang Ilegal

0
ilustrasi

batampos.co.id – Saat ini, perusahaan pialang (perantara dalam kegiatan jual beli) begitu banyak bermunculan di Indonesia. Bahkan keberadaannya merajai perdagangan Forex (Foreign Exchange) atau pertukaran valuta asing di Indonesia.

Sayangnya, banyak perusahaan pialang beroperasi tanpa mengantongi lisensi alias ilegal. Namun kehadirannya mampu membius trader (pedagang valas) untuk bergabung dengan berbagai iming-iming yang tak masuk akal.

“Selama ini banyak trader berpindah dari pialang berlisensi ke pialang ilegal. Kenapa? Karena pialang ilegal biasanya menerapkan biaya yang sangat rendah dan menawarkan bunga tinggi. Para trader ini tak sadar kalau mereka masuk ke pialang ilegal, dimana risikonya sangat besar,” kata CEO Global Investa Capital (GIC) Trade, Peter Tendean.

Peter menyebutkan, perusahaan pialang tersebut selain tidak berlisensi juga tak memiliki kantor. Sehingga jika terjadi apa-apa, maka para trader tidak tahu harus meminta pertanggung jawaban kemana.

Hadirnya GIC Trade, lanjutnya, ingin menekan agar para trader di Indonesia tak terjebak oleh aksi pialang ilegal.

“Target kami menarik trader dari pialang ilegal keluar dan bergabung ke pialang yang resmi dan berlisensi,” terangnya saat menggelar road show sekaligus memberikan materi tentang perusahaan pialang yang berlisensi di Batam, kemarin.

Dikatakannya, selain sudah diakui pemerintah, GIC Trade menerapkan bebas komisi dan spread yang rendah serta aktivitas trading tanpa swap.

“Inovasi perdagangan Forex ini kami akomodir dengan memberikan akses kepada kontributor untuk bisa memposisikan diri sebagai trader dan atau market maker,” ungkapnya lagi.

Bahkan menurutnya, jika efektif margin yang terdapat dalam akun kontributor mencukupi, para kontributor dapat memposisikan dirinya sebagai trader dan market maker dalam waktu bersamaan. Hal ini dapat digunakan sebagai salah satu bagian strategi perdagangan. Dimana secara otomatis akan tercipta peer to peer trading, karena kontributor yang berperan sebagai trader akan berhadapan, berinteraksi langsung dengan kontributor lain yang mengambil peran sebagai market maker.

GIC Trade sendiri menggelar road show di Batam yang merupakan kota ke-8 di Indonesia yang dikunjungi. Di Batam sendiri calon trader sangat antusias mengikuti rangkaian acara, ini terlihat dari keaktifan peserta.

“Untuk Kepri ada dua tempat, yakni Kota Batam dan sebelumnya di Kota Tanjungpinang,” terangnya.

Dari road show itu, sudah tergabung 3.000 trader, dan diprediksi akan terus tumbuh seiring kepercayaan publik makin baik kepada GIC Trade, khususnya pialang berizin, terlebih dengan adanya trading kontes dengan hadiah Rp 1,5 miliar di akhir Februari lalu. (gas)

Penyelenggaraan Usaha Peternakan Diatur Perda untuk Jamin Kehalalan Hewan Potong

0
Warga membeli ayam segar di Pasar Fanindo, Tanjunguncang, batuaji
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan, serta retribusi rumah potong hewan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (1/3) lalu. Pembentukan perda ini bertujuan untuk menjamin kehalalan hewan potong, menjaga, melindungi, dan meningkatkan kualitas, kesehatan, serta penyediaan pangan asal hewan.

“Perda ini adalah usulan Pemko Batam untuk menjamin penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, halal, serta terpenting menjaga ketenteraman batin masyarakat,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Diakuinya, Batam dengan populasi penduduk lebih dari satu juta jiwa sangat membutuhkan payung hukum ini, sebagai jaminan kepastian hukum bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Lewat perda ini lanjutnya, pemerintah daerah mempunyai peranan penting bagi masyarakat Batam antara lain melalui aspek ekonomi.

“Yaitu untuk meningkatkan kecurigaan yang ditimbulkan oleh adanya penyakit. Sedangkan dari aspek sosial yaitu memberikan jaminan ketersediaan pangan hewan yang aman, sehat, dan halal,” kata Rudi.

Ia berharap dengan ditetapkannya perda penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan ini harus didukung seluruh komponen pemerintah, instansi terkait lainnya, dan masyarakat. Salah satunya dengan menumbuhkan sentra-sentra usaha mikro mulai dari tingkat kelurahan serta meningkatkan sarana dan prasarana pendukung.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Musofa menyambut baik hadirnya perda ini. Diakuinya, lewat perda ini mengatur seluruh usaha peternakan masyarakat yang ada di Kota Batam.

Dengan adanya Perda usaha peternakan ini, kata Musofa, juga diharapkan usaha peternakan yang aman sehat, utuh, dan halal. Disamping itu juga upaya penguatan peternakan lokal.

“Kita apresiasi terbentuknya Perda Penyelenggaraan Peternakan ini. Ini upaya memberikan payung hukum atau kepastian hukum peternakan,” terangnya.(rng)