Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11703

Medco Masih Analisa Hasil Survei Cadangan Migas

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Bagian Migas Pemkab Natuna Faisal Firman mengatakan, pencarian cadangan minyak dan gas di wilayah perairan Natuna belum final. Perusahaan-perusahaan hulu migas belum memastikan cadangan di laut Natuna.

Dikatakannya, sejauh ini PT Medco baru menyelesaikan survei dengan teknologi 3D di perairan Natuna. Belum menentukan hasil dan cadangan migas di ladang Tuna tersebut.

”Hasil survei oleh Medco masih dianalisa, surveinya sudah selesai,” kata Faisal, Rabu (28/11).

Lokasi survei dengan teknologi 3D sebelumnya, kata Faisal, dilaksanakan pada posisi 85 kilometer dari Pulau Bu-nguran dan 72 kilometer dari Pulau Subi. Lokasinya berada diantara pulau-pulau atau blok Natuna East.

Dikatakannya, tahapan menemukan dan menentukan volume cadangan migas tersebut masih panjang. Jika hasil eksplorasi positif ditemukan potensi cadangan migas baru lanjut ke tahap eksploitasi.

”Untuk menentukan cadangan migas, perusahaan melakukan pengeboran terlebih dahulu dan kegiatan ini adalah tahapan eksplorasi,” kata Faisal.

Faisal mengatakan, pemerintah daerah sudah menyambut baik kegiatan survei hingga proses eksplorasi nantinya. Bahkan pemerintah sudah menentukan dan menyiapkan kawasan agar basecamp di Teluk Buton.(arn)

Daerah Tunggu Transfer Dana Pusat

0
ilustrasi foto: bank indonesia

batampos.co.id – Arus kas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menipis. Pa-salnya realisasi transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat belum sepenuhnya ditransfer ke daerah. Hingga saat ini transfer dana pusat ke daerah baru terealisasi sekitar 72 persen. Sisanya belum ditransfer ke daerah.

“Dana transfer pusat hingga November 2018 baru 72 persen atau Rp 662 miliar,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, kepada wartawan Rabu (28/11).

Dari 72 persen yang sudah ditransfer ke daerah tersebut, serapan anggaran sudah mencapai 71 persen dari total APBD Anambas Rp 920 miliar atau sekitar Rp 653 miliar. Sehingga kas keua-ngan Pemda sudah menipis.

Menurut informasi yang dia peroleh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penyaluran dana perimbangan akan dikeluarkan dalam minggu ini.

“Namun, untuk transfer dana perimbangan ke daerah ditargetkan pada minggu pertama bulan Desember 2018,” ungkapnya lagi.

Agar keuangan daerah tak sampai kosong, BKD telah menyampaikan kepada Bupati agar penggunaan anggaran diutamakan bagi urusan yang genting.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Bupati terkait kondisi ini,” terangnya.

Meski demikian, Azwandi optimis realisasi penyaluran dana perimbangan dari pusat ke daerah sesuai dengan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 yang sudah disahkan sekitar Rp 920 miliar.

Dirinya mengaku optimis, target pendapatan daerah akan terpenuhi meski pada tahun-tahun sebelumnya jarang terpenuhi yakni sekitar 90 hingga 95 persen.

“Kita optimis asumsi pendapatan daerah tahun ini terpenuhi 100 persen,” ungkapnya mengakhiri.(sya)

Pidana Body Shaming, Polri Utamakan Mediasi

0
ilustrasi

batampos.co.id – Body shaming atau menghina fisik seseorang memang bisa dipidana. Namun, Polri tidak menerapkannya secara ketat, mediasi antara pelaku dan korban diutamakan sebelum proses penegakan hukum.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa body shaming bisa terdiri dari dua tipe, body shaming di publik dan secara langsung. Misalnya, menjelekkan tubuh seseorang di media sosial. ”Ini ke publik dan jeratan hukumnya lebih berat,” paparnya.

Lalu, menghina secara langsung ke orangnya. Hal tersebut juga bisa dipidana, namun ancaman hukumannya lebih ringan.

”Beda dengan yang di publik, kalau di media sosial bisa jutaan orang yang membaca,” paparnya.

Namun begitu, pidana body shaming tersebut tidak lantas diterapkan secara penuh. Polri melakukan langkah progresif berupaya mediasi terlebih dahulu. Anggota polisi akan menawarkan pertemuan antara pelapor dan terlapor.

”Ini pendekatan yang humanis,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu kemudian bisa keduanya bisa saling mengkoreksi. Barulah, kalau mediasi itu tidak menemukan solusi, penegakan hukum menjadi jalan terakhir.

”Lagi pula, kalau semua diproses hukum tentu polisi bisa kewalahan,” ungkapnya.
Khusus untuk body shaming di media sosial atau publik, dia menjelaskan bahwa body shaming di media sosial itu dominan terjadi karena pengetahuan yang kurang. ”Maka, literasi digital itu penting,” ujarnya.

Polri juga lebih berhati-hati bila menangani body shaming di publik. Khususnya, yang dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Polri akan membutuhkan saksi ahli bahasa, ITE dan pidana. ”Lebih rumit,” paparnya.

Menurutnya, Polri juga tidak hanya mengutamakan mediasi, namun juga melakukan pendekatan edukatif. Contohnya, memberikan informasi agar tidak mengejek orang dengan sarana media atau secara langsung. ”Saring sebelum share,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

Perlu diketahui, pidana body shaming ini juga merupakan delik aduan. Artinya, masyarakat harus melapor ke kepolisian agar bisa diproses hukum. ”Ya, harus ada laporan, kalau tidak gak jalan,” ujarnya.

Ancaman pidana pelaku body shaming diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mem­buat dapat diaksesnya informa­si elektronik dan/atau do­kumen elektronik yang me­miliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau den­da paling banyak Rp 750.000.000.(idr/JPG)

Terbangkan Pesawat, Pilot Ketiduran

0
ilustrasi

Senam jantung. Bisa jadi perasaan itu yang dirasakan para penumpang pesawat Piper PA-31 dari Devonport, Tasmania, menuju King Island, Australia, pukul 06.21 pada 8 November lalu.

Dilansir BBC, pilot yang mengemudikan pesawat kecil milik Vortex Air itu tertidur. Pesawat tersebut kebablasan 50 kilometer dari tujuan pendaratannya dan terpaksa putar balik.

Dalam penerbangan jarak jauh, biasanya memang ada beberapa pilot yang ketiduran. Tapi, ada kopilot yang berjaga. Nah, penerbangan ke King Island itu hanya berlangsung 45 menit dan si pilot yang tertidur itu satu-satunya orang di kokpit.

Tidak diketahui apa yang menjadi penyebab si pilot ketiduran maupun bagaimana dia bisa terbangun dan sadar untuk mendaratkan pesawat dengan selamat.

Badan Keselamatan Transportasi Australia (ATSB) baru mengungkap kasus itu ke publik, Selasa (27/11).

Penyelidikan masih dilakukan. Diperkirakan, laporan baru keluar Maret tahun depan. Mungkin si pilot lelah setelah begadang.(sha/c9/agm/jpg)

Coret UMKM dari Relaksasi DNI

0
ilustrasi

batampos.co.id – Pelaku usaha dalam negeri mendapat angin segar. Pemerintah akhirnya merevisi rencana kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI), khususnya yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembatalan beberapa poin dalam relaksasi DNI tersebut awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo setelah menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Hotel Allila, Solo, Rabu (28/11). Presiden menyatakan mendengar banyak masukan dari Kadin dan Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia).

”Dari komunikasi itu, saya putuskan untuk mengeluarkan urusan UMKM dari relaksasi DNI,” ujarnya.

Jokowi mengakui, di antara tiga kebijakan yang dikeluarkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, persoalan relaksasi DNI paling banyak dikeluhkan. Termasuk oleh Kadin.

”Tax holiday sudah tidak ada masalah. Kemudian, yang devisa hasil ekspor juga enggak ada masalah. Yang ada masalah relaksasi DNI,” imbuhnya.

Mantan wali kota Solo tersebut menjelaskan, peraturan presiden yang akan menjadi dasar hukum ketentuan DNI belum sampai ke mejanya. Karena itu, masih terbuka kemungkinan untuk mengubah kebijakan tersebut.

Jokowi meminta semua pihak tidak meragukan komitmennya untuk memperkuat UMKM. Apalagi keluarganya merupakan pegiat UMKM. Termasuk Gibran Rakabuming Putra yang berbisnis martabak dan Kaesang Pangarep yang bisnis pisang.

Mayoritas pengusaha Indonesia juga pelaku UMKM. Kontribusi UMKM bagi ekonomi Indonesia sangat signifikan. Saat ini ada 62 juta unit UMKM yang mempekerjakan 116 juta orang. Bahkan, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 60 persen.

”Jadi, sekali lagi, jangan meragukan komitmen saya terhadap UMKM,” tegasnya.

Apalagi sejumlah kebijakan sudah diambil. Di antaranya, penurunan bunga KUR dari 23 persen ke 7 persen. Juga, PPh final yang awalnya 1 persen menjadi 0,5 persen sejak Juni lalu.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengapresiasi keputusan presiden. Menurut dia, kebijakan tersebut tepat karena menyangkut kelangsungan dunia usaha dalam negeri.

”Ini bawa angin segar ke usaha dan masyarakat secara keseluruhan,” tuturnya.

Dia mengakui, kebijakan pemerintah merelaksasi DNI memberikan tekanan bagi pengusaha di dalam negeri. Khususnya pelaku UMKM. (rin/far/c6/fal/jpg)

Kuota Gas ke Pangkalan Tidak Sesuai Jumlah Konsumen

0
Kadisperindag Kota Batam, Zarefriadi sidak gas LPG di pangkalan di Sagulung, Selasa (27/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemilik pangkalan gas elpiji tiga kilogram mengaku masih kewalahan melayani permintaan masyarakat. Itu karena kuata yang diterima dari agen tidak seimbang dengan jumlah permintaan masyarakat yang ada di sekitar lokasi pangkalan gas.

Chandra DM pemilik pangkalan gas di Sagulung Kota misalkan mengaku, terima 200 tabung dari agen setiap kali diantar, namun itu tetap tak mencukupi sebab masyarakat sekitar pangkalan ternyata jauh lebih banyak dari jumlah kuota gas yang diterimanya itu.

“Yang di sekitar tempat tinggal saya ini saja sudah diatas 200 KK. Belum lagi yang dari luar dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) jadi tetap tak cukup,” ujar Chandra, Rabu (28/11).

Tingginya permintaan gas ini sebut Chandra, bukan karena ada peningkatan konsumen atau masyarakat yang berhak mendapatkan gas, namun karena jarak dari satu pangkalan dengan pangkalan yang lain berjauhan sehingga pembelian pada satu pangkalan terlampau banyak. “Sekali diantar bertahan paling sehari saja. Sore antar besok siang sudah habis. Masyarakat yang datang sore harinya sudah tak kebagian lagi sehingga terkesan langka,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Suyanto, pemilik pangkalan di Tanjunguncang. Kuota gas yang diterima 70 tabung dari pangkalan memang tidak mencukupi kebutuhan semua masyarakat di tempat tinggalnya. Itu karena masyarakat lebih banyak dibandingkan kuota gas yang diterima.

“Saya sudah ajukan penambahan kuota ke agen tapi tak dilayani. Masyarakat di sekitar pangkalan saya ini diatas 100 KK jadi memang agak kewalahan karena yang beli juga dari pelaku UKM,” ujar Suyanto.

Pihak Pertamina dan Desprindag kota Batam saat mengawasi peredaran gas di Sagulung, Selasa (27/11), mengakui adanya persoalan itu. Ini terjadi bukan semata karena jarak pangkalan yang berjauhan tapi ada indikasi permainan yang bisa dilakukan siapa saja untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Misalkan ada oknum warga yang membeli dalam jumlah yang banyak dan menjual kembali secara ecer dengan harga yang lebih mahal dari harga eceran tertingginya Rp 18 ribu pertabung.

“Ada banyak kemungkinan dan ini jadi perhatian serius kami kedepannya. Kami akan awasi secara ketat lagi pendiatribusian gas ini,” Kabid ESDM Disperindag Batam Januardi Arif Kurniawan.

Pihak Pertamina juga tak menampik dugaan adanya permainan tersebut sebab menurut Sales Eksekutif Elpiji Pertamina Kepri, Andri Setiawan kuota gas yang disalurkan pertamina tetap stabil sesuai dengan anjuran dari pemerintah daerah yakni 900 ribu tabung perbulan. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam secara umum, sehingga jika terjadi kelangkaan kemungkinan pendistribusian tidak tepat sasaran atau adanya permainan oknum-oknum tertentu. (eja)

Selesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana

0

batampos.co.id – Produk-produk jurnalistik yang bermasalah harus diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) Pers. Sengketa pers tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin kepada Jawa Pos (grup Batam Pos) kemarin.

’’Ranahnya sengketa pers sebagaimana amanat UU Pers,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade mengomentari perseteruan Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub dengan media online Tirto. Abdul Wahid Maktub tidak terima namanya disebut dalam pemberitaan tentang dugaan jual beli ijazah.

Dia melaporkan Tirto ke polisi dengan tuduhan menyebar fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ade Wahyudin menyampaikan, laporan Abdul Wahid Maktub itu keliru. Jika dia merasa keberatan dengan produk jurnalistik Tirto, kata Ade, seharusnya melayangkan hak jawab atau hak koreksi.

”Atau bisa juga mengadukan ke Dewan Pers untuk dinilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” tambahnya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyampaikan pernyataan serupa. Menurut dia, produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.

”Kalau ada sengketa pemberitaan, ada UU Pers yang mengatur soal itu,” kata dia.

Penyelesaian masalah tersebut, sambung Abdul, bisa dilakukan melalui mediasi oleh Dewan Pers. Apalagi, dia menilai berita yang dipersoalkan sudah sesuai standar baku jurnalistik.

”Ada faktanya. Ada upaya verifikasi juga, dan ada dokumen pendukung. Konfirmasi terhadap pejabat kementerian yang diduga bermain juga ada,” jelasnya.

Karena itu, Abdul menyampaikan bahwa berita tersebut sudah melalui prosedur jurnalistik dan sesuai kode etik.

”Jadi, kalau komplain terhadap berita itu, pakailah mekanisme dalam UU Pers. Bukan memakai jalur pidana,” tegasnya lagi.

Dia menyampaikan, rencana Abdul Wahid Maktub melaporkan Tirto kepada kepolisian sekaligus menunjukan bahwa belum semua pejabat publik paham UU Pers.

”Mungkin ada (pejabat publik) yang tidak tahu (UU Pers). Tapi, bisa juga tidak mau tahu,” imbuh Abdul.

Kondisi itu, sambung dia, merupakan tantangan bagi komunitas jurnalis, media, dan Dewan Pers untuk terus menyosialisasikan UU Pers. Tujuannya agar ancaman serupa tidak berulang kepada jurnalis dan media lain. (tif/wan/bry/syn/oni)

2019 Jalan Lintas Timur Diaspal

0
foto: batampos.co.id / wijaya satria

batampos.co.id – Wakil Bupati Lingga M Nizar mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri akan mengaspal jalan lintas timur Lingga, tahun depan.

“Alhamdulillah, informasi yang saya terima dari provinsi pada 2019, Pemprov Kepri akan melakukan pengaspalan jalan yang tersebut,” kata Wakil Bupati Lingga M Nizar Rabu (28/11).

Pengerjaan jalan lintas timur diperkirakan pada Februari dan rencananya selesai pada Agustus mendatang. Nantinya, jalan tersebut dapat dimanfaatkan warga tanpa khawatir terjadi sesuatu kecelakaan karena jalan yang licin dan berlumpur.

Lebih lanjut Nizar mengatakan, perbaikan maupun perawatan jalan lintas Timur Pulau Lingga tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kepri. Pada tahun ini, kawasan tersebut hanya mendapat pengaspalan jalan sepanjang 1 kilometer saja. Sehingga masih banyak badan jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.

Saat ini jalan lintas timur di Pulau Lingga adalah akses yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Sebab jalan terbaru digunakan atau menjadi pintu keluar masuk tiga desa yang ada di Pulau Lingga. Walaupun saat ini berkondisi rusak parah, jalan tersebut tetap dilalui warga.

Kondisi jalan terbaru tergolong jalan yang tidak layak untuk dilalui, pasalnya saat musim hujan, jalan ini digenangi air dan menjadikan jalan tanah itu berlumpur.

“Banyak juga kendaraan yang mogok dan sangkut karena terbenam di jalan itu,” ujar  Rahmad salah seorang warga yang sering melintas jalan tersebut.

Parahnya lagi, jalan itu juga menjadi satu-satunya akses bagi anak sekolah untuk menuntut ilmu di sekolah mereka. Namun jalan yang ditempuh sangat parah dan sering mengakibatkan pengendara khsusunya sepeda motor jatuh tergelincir karena licin. (wsa)

Seharusnya PAD Batam Rp 2 Triliun, namun …

0

batampos.co.id – Perhitungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, seharusnya Batam dengan segala potensi pajak daerahnya dapat membukukan pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun per tahun.

Pimpinan KPK RI Basaria Pandjaitan mengatakan, dari empat objek pajak (hotel, restoran, yang kini tengah digalakkan pemasangan alat pencatat transaksi (tapping box) saja mencapai 1.612 objek pajak. Sehingga untuk mendapatkan Rp 2 trilun bukan hal yang mustahil, sementara PAD yang mampu dicapai Pemko Batam baru Rp 1,1 triliun.

“Anda bayangkan, hampir separuh tidak diterima oleh Pemko Batam,” ucap dia, kemarin.

Namun ia enggan menduga mengapa hal ini tidak dapat terserap. Menurutnya akan sulit untuk melacak karena sebelumnya penerimaan daerah tidak berbasis online. Kini, yang bisa dilakukan yakni peralihan sistem dari konvensional ke sistem berbasis online yang dihubungkan ke bank daerah.

“Supaya secara transparan berapa jumlahnya setiap saat,” imbuhnya.

Sistem online ini apakah akan menyasar sumber pendapatan lain, Basaria mengatakan pada prinsipnya berharap akan hal ini. Tetapi ia mengaku penerapannya tidak mudah. Dalam hal ini, salah satunya ia meminta komitmen pengusaha.

“Dari objek pajak 1.612, belum bisa dilaksanakan semuanya, apalagi dilakukan untuk seluruh objek pajak. Niat aturan ini benar, tapi tidak mudah,” paparnya.

Kini, sudah ada Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), yang meliputi berbagai Kementerian. dengan ini akan coba dilakukan pemusatan penyelenggaran pengelolaan keuangan secara terpusat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, ini akan menjadi tantangan Pemko Batam untuyk meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini tantangan bagi kami, termasuk melakukan pengawasan,” kata Raja.

Mulai tahun ini Pemko Batam menerapkan pengelolaan pajak menggunakan sistem dalam jaringan. Mesin perekam data transaksi (taping box) dipasang di tempat usaha wajib pajak. Alat itu langsung terhubung ke komputer di Kantor BP2RD secara langsung, dalam waktu yang sama.

Alat ini sudah terpasang 301 alat, akhir tahun 2018 ditargetkan akan terpasang 1.500 alat. dengan target jangka panjang terpasang 1.500 pada 2021 mendatang.

“Kami berharap dengan support teknologi, potensi bisa optimal. bahkan kami diberi tantangan 1.500 terpasang itu terpasang di 2019,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pasca pemasangan 301 tapping box pada empat sektor pendapatan (hotel, restoran, hiburan dan parkir) , rata-rata naik 20 persen. Perbandingan jumlah pendapatan Januari sampai Oktober antara tahun 2017 dan 2018.

“Sekarang kami kejar yang incomenya besar,” imbuhnya.

Kemarin, walikota memastikan penggunaan ‘tapping box’ tidak melanggar aturan karean tidak memakai aplikasi baru. Juga tidak ada biaya tambahan yang diberlakukan pemerintah.

“Tapping tidak merubah aplikasi. Tak langar kami hanya ingin mengetahui transaksi,” pungkasnya. (iza)

Cabai Diserbu di Pasar Murah

0
Suasana pasar murah.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Sejumlah warga langsung menyerbu cabai merah kriting di pasar murah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Batam. Dalam sekejab, ratusan kilo cabai habis di dua lokasi seperti Nongsa dan Seipanas.

Pantauan Batam Pos, puluhan ibu-ibu rela berdesakan di pasar murah yang dilaksanakan di Simpang Kuda Seipanas. Dalam sekejab cabai dan bawang habis.

“Warga lebih banyak berburu cabai dan bawang,” ujar Kepala Bidang Ekonomi TPID Batam, Zurniati, kemarin.

Warga antuasias membeli di pasar murah karena harga distributor. Perkilonya cabai Rp 30 ribu, sedangkan bawang merah Rp 28 ribu.

“Di Nongsa cabai juga habis beberapa karung. Respon warga masih tinggi,” imbuhnya.

Menurut dia, tujuan digelarnya pasar murah adalah untuk menekan harga di pasaran. Dimana cabai yang dulunya sempat Rp 50 ribu sekilo, saat ini sudah mulai turun Rp 30 ribu perkilonya.

“Kalau tak diintervensi, kemungkinan harga cabai akan terus naik. Dulu sebelum ada TPID, harga cabai itu Rp 100 ribu perkilonya,” ungkap Zurniati.

Dikatakannya, pasar murah TPID akan berlangsung hingga 30 November mendatang, kemudian dilanjutkan awal bulan hingga pertengahan Desember.

“Apalagi jelang hari besar Natal nanti, harga-harga dipastikan naik juga. Karena itu kita giat melaksanakan pasar murah ini untuk mengintervensi harga,” pungkasnya. (she)