Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12264

Pilih Pulang Kampung karena Tak Bekerja Lagi

0

batampos.co.id – Kondisi ekonomi Batam yang belum pulih berimbas pada banyaknya warga Batam yang memilih meninggalkan kota ini. Mereka memilih pulang kampung bersama keluarganya daripada bertahan di Batam tanpa pekerjaan.

Kondisi ini tergambar dari data jumlah penduduk Batam yang mengajukan permohonan pindah keluar Batam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam. Dari Januari hingga April atau kwartal pertama 2018 saja, tercatat ada 5.859 berkas pengajuan pindah keluar Batam dengan total anggota keluarga sebanyak 9.753 jiwa.

“Kalau per hari yang mengajukan pindah keluar Batam itu berkisar 80-95 permohonan, per bulan bisa ribuan,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Informasi Disdukcapil Batam, Teddy Nuh, Kamis (24/5).

Nuh merinci, Januari 2018 pengajuan pindah keluar Batam ada 1.506 dengan total anggota keluarga 2.469 jiwa. Februari 1.225 permohonan dengan jumlah anggota keluarga 2.305 jiwa. Maret 1.574 permohonan dengan jumlah anggota keluarga 2.462 jiwa. April 1.554 permohonan dengan jumlah anggota keluarga 2.517 jiwa.

“Jika ditotal dalam empat bulan saja ada 5.859 permohonan dengan total anggota keluarga 9.753 jiwa,” sebut Nuh.

Nuh mengungkapkan, berbagai alasan yang mendasari para kepala keluarga membawa pindah keluarga mereka dari Batam. “Rata-rata karena kerjaan sudah habis di sini, jadi memilih kembali ke kampung halamannya,” ungkap Nuh.

Ia menjelaskan, untuk pengurusan surat pindah ini memakan proses hingga lima hari kerja. Saat pemohon mengajukan, petugas langsung membubuhi keterangan pengambilan surat pindah.

Sementara itu, Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Sekupang, Ripso, mengatakan untuk permintaan surat pindah keluar Batam, pemohon harus mengantongi surat keterangan masuk dari RT/RW hingga lurah dan camat setempat.

“Setelah semua selesai, baru kami bisa memberikan surat rekomendasi kepada Disdukcapil,” jelasnya.

Untuk Kecamatan Sekupang sendiri, setiap hari rata-rata pengajuan surat pindah keluar Batam mencapai 10 pengajuan. Ia menyebutkan, dari periode Januari hingga Mei ini, tercatat 1.202 berkas pemohonan pindah keluar Batam.

“Paling banyak itu ke Jawa, Sumut, dan Sumbar,” sebutnya.

Jumlah warga Batam yang pindah tersebut belum termasuk jumlah pengajuan dan besarnya jumlah keluarga yang dibawa serta pada tahun lalu (2017) dan tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya juga tak sedikit.

Tren warga Batam yang pindah ke kampung halamannya ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2017 lalu. Disduk Capil Batam mencatat, sepanjang 2017 lalu terdapat 25.781 warga Batam yang memilih meninggalkan Batam dan menetap di kampung halaman masing-masing. Alasan eksodus tersebut juga sama. Yakni karena kondisi ekonomi di Batam yang kian sulit.

Meski bagitu, jumlah warga yang datang ke Batam juga cukup banyak. Bahkan lebih banyak dibandingkan warga yang pindah. Sepanjang 2017 lalu, tercatat ada 28.150 warga yang datang ke Batam. Umumnya mereka para pencari kerja, atau pekerja yang baru direkrut sejumlah perusahaan di Batam.

Permohonan Pindah Rayon

Sementara itu, indikator banyaknya warga Batam yang meninggalkan kota ini juga bisa dilihat dari tingginya pengajuan pindah rayon sekolah keluar Batam. Meski layanan pindah rayon keluar Batam ini baru dibuka pada 4 Juni mendatang, namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam sudah menyiapkan beberapa konter pelayanan. Sebab diperkirakan jumlah yang pengajuan pindah rayon keluar Batam tahun ini jauh lebih besar, seiring banyaknya keluarga yang memilih pindah dari Batam.

“Itu langkah antisipasi supaya pelayanan pindah rayon keluar Batam nanti lebih cepat,” ujar Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hernowo, Kamis (24/5).

Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Kurikulum ini menuturkan, beberapa tahun terakhir ini pengajuan surat pindah rayon atau pindah ke luar Batam memang cukup tinggi, mencapai ribuan orang.

Seperti tahun lalu, sedikitnya ada 2.000 pengajuan surat pindah untuk jenjang SD dan SMP. Bahkan, surat pindah ke luar Batam ini tidak saja untuk mereka yang baru lulus saja, tapi juga untuk yang masih duduk di bangku kelas 1-5.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, menambahkan meski secara resmi layanan pindah rayon baru dibuka 4 Juni mendatang, namun saat ini beberapa orang tua siswa sudah ada yang mengajukan permintaan surat pindah ke sekolah ke luar Batam.

“Mudah-mudahan banyak yang pindah ke luar Batam, sehingga bisa memberi dampak bagi penerimaan peserta didik baru (PPDB) nantinya,” ujanya.

Untuk mendapatkan surat pengajuan pindah rayon ini, pemohon harus terlebih dahulu mengantongi surat pindah dari sekolah tempat siswa itu menimba ilmu.

9.565 Pendatang Baru

Meski ada 9.753 jiwa yang memilih pindah dari Batam, namun tak sedikit juga warga luar Batam yang tergiur datang ke Batam. Khususnya mereka yang baru tamat sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang memilih Batam sebagai tempat mencari pekerjaan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Informasi Disdukcapil Batam, Teddy Nuh menyebutkan, setiap hari rata-rata ada 110-120 berkas permohon pindah masuk ke Batam di Disduk.

“Yang dari Batam pindah ke Batam memang rata-rata alasannya untuk bekerja,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Informasi Disdukcapil Batam, Teddy Nuh.

Nuh mengatakan, kondisi ini terjadi setiap tahun. Lonjakan pendatang ini biasanya terjadi pascakelulusan siswa tingkat SMA sederajat.

“Sebagai kota industri, Batam dianggap masih menarik bagi pencari kerja baru,” ujar Nuh.  (yui)

Mantan Karyawan BRI Dipenjara 5,5 Tahun

0

batampos.co.id – Mantan karyawan BRI unit Kijang, Erival Yudistira dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/5). Terdakwa yang terjerat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,3 miliar tersebut didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Hakim ketua Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

Terdakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

”Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara, jika tidak mencukupi diganti hukuman 2 tahun penjara,” kata Hakim.

JPU dan terdakwa yang didampingi oleh panasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, terdakwa sebagai mantri atau marketing bank BRI unit Kijang ditangkap petugas Satreskrim Polres Bintan pada 30 Agustus 2017 lalu kerena terlibat korupsi dana KUR dengan modusnya mengajukan kredit fiktif.(odi)

Karimun Hasilkan 1,3 Ton Sampah per Hari

0
Petugas kebersihan sedang merapikan dahan pohon di Coastal Area, Kamis (24/5). F. Tri Haryono/Batam Pos

batampos.co.id – Volume sampah yang dihasilkan di Karimun setiap harinya mencapai 1,3 ton. Jumlah itu akan terus bertambah saat men­dekati Lebaran. Belum adanya peningkatan volume sampah rumah tangga disebabkan masyarakat belum melakukan aktivitas ekstra kebutuhan rumah tangga. Seperti pembuatan kue, masakan ringan dan sebagainya.

”Seperti biasanya, volume sampah satu hari bisa mencapai 1,3 ton. Dan rata-rata satu bulan mencapai 40 ton, yang diprediksi nanti akan terjadi peningkatan volume sampah,” jelas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan Karimun Rosmaswati, Kamis (24/5).

Ia mengatakan, biasanya terjadi peningkatan volume sampah menjelang hari raya Idul Fitri atau sepekan menjelang Lebaran. Karena sudah menjadi tradisi masyarakat membuat kue Lebaran maupun masakan ringan. Selain itu, ada masyarakat yang membuat kue Lebaran dengan porsi besar.

”Biasanya, mereka membuat kue Lebaran di pertengahan puasa ini untuk dijual. Nah, di sini sudah kelihatan terjadi peningkatan volume sampah yang rata-rata berbentuk cangkang telor, plastik tepung maupun plastik minyak goreng,” ungkapnya.

Walau puasa, petugas kebersihan baik itu pasukan kuning, oranye, hijau termasuk petugas penerangan lampu jalan tidak ada perubahan jam kerja. Saat puasa, para petugas tersebut tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya. Hanya, saja waktunya agak lebih longgar yang penting lokasinya tetap terjadi bersih.

Pantauan di lapangan, para petugas kebersihan tetap membersihkan jalan protokol. Selain itu ada juga, yang melakukan pemotongan dahan pohon yang ada di sekitar jalan Coastal Area maupun jalan protokol. ”Insya Allah, sampailah puasa. Biasanya, satu hari bisa lima pohon saya rapikan daunnya, tapi karena puasa terbataslah,” kata salah seorang petugas kebersihan.(tri)

Tugas Perdana Gubernur Baru Bank Indonesia, Urusi Rupiah Terlebih Dulu

0

batampos.co.id – Nilai tukar rupiah menjadi fokus jangka pendek gubernur baru Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Sejak Februari 2018, volatilitas rupiah terhadap dolar AS (USD) memang cukup tinggi.

Pekan ini rupiah sempat menyentuh level Rp 14.200 dan melemah 4,895 persen sejak Januari 2018 (ytd). Kemarin (24/5), kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menunjukkan rupiah berada di level Rp 14.205. Sedangkan di spot Bloomberg, rupiah berada di level Rp 14.133.

“Prioritas saya di BI dalam jangka pendek adalah memperkuat langkah-langkah menstabilkan nilai tukar,” ujar Perry usai pelantikan dirinya sebagai gubernur BI kemarin. Perry menggantikan Agus Martowardojo yang masa jabatannya habis. Perry akan menjabat sebagai gubernur BI hingga 5 tahun ke depan.

Arah kebijakan yang diambil Perry nantinya adalah pro stabilitas untuk jangka pendek, dan pro pertumbuhan untuk jangka panjang. Dalam upaya stabilisasi, BI telah menaikkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate (BI-7DRRR) serta melakukan intervensi di pasar surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas). Sejak awal tahun, BI telah menyerap SBN milik asing sebanyak Rp 50 triliun di pasar sekunder. Ke depan, BI tidak hanya akan melakukan penyesuaian suku bunga acuan dan mengintervensi pasar.

Perry bilang, ada instrumen kebijakan lain yang akan dikerahkan agar ekonomi mengarah pada pertumbuhan. Antara lain relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan. Hal itu rencananya akan dilakukan dengan perubahan ketentuan loan to value (LTV), sehingga uang muka pembelian rumah bisa lebih terjangkau. BI juga akan mempercepat pendalaman pasar keuangan, terutama untuk mendukung sektor infrastruktur.

“Itu dilakukan dengan penerbitan sekuritas untuk pembiayaan obligasi di sektor pembangunan infrastruktur,” lanjut Perry.

Selain itu, Perry juga akan mendorong pengembangan sistem pembayaran dan akselerasi ekonomi syariah. Perry juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk pembahasan kebijakan-kebijakan tersebut, dan akan tetap menjaga independensinya.

Dia menambahkan, masyarakat sebaiknya mengendalikan ekspektasi terhadap nilai tukar yang melemah. Sebab, pengusaha sempat beberapa kali berekspektasi bahwa rupiah akan melemah sampai Rp 15 ribu, Rp 16 ribu, dan mengeluhkan mahalnya transaksi swap.

“Setelah ini kami akan adakan pertemuan dengan pelaku usaha agar tidak ada misinformasi,” ujarnya.

Perry Warjiyo (kiri) mendapat salam dari Menkeu Sri Mulyani (kanan) usai dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (24/5/18). Perry menggantikan Agus Martowardojo.
FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Nilai tukar rupiah tertekan sejak awal Februari lalu karena tekanan eksternal. Di antaranya ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed hingga 4 kali tahun ini, serta kenaikan yield US treasury yang sempat tembus 3,11 persen. Namun dari sisi domestik inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tergolong baik. Hanya, defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) yang sebesar 2,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal I diperkirakan akan membesar hingga kuartal II ini. Pada akhir tahun diperkirakan CAD akan sebesar 2,5 persen PDB.

“Nah ini (CAD) yang harus diperbaiki dalam jangka panjang. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah bagaimana menekan CAD, meskipun CAD masih dalam batas normal karena masih di bawah 3 persen PDB,” lanjut Perry.

Ekonom Institute for Development for Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menambahkan, Perry sebaiknya punya respons yang lebih cepat mengenai penyesuaian suku bunga, sebab sebelumnya, BI dinilai terlalu lama merespons pelemahan rupiah. Kemudian, jika rupiah melemah hingga Juni karena tekanan The Fed, pemerintah dapat mendesak pembuatan Perpu UU Lalu Lintas Devisa no.24/1999.

“Poin Perpu adalah mewajibkan eksporter untuk menahan devisa hasil eskpor minimum 6 bulan di bank domestik. Tujuannya memperkuat devisa ekspor. Cara ini efektif untuk meredam pelemahan nilai tukar di Thailand,” urainya.

Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia Tbk Dendy Kurniawan mengaku, volatilitas nilai tukar sangat memengaruhi bisnis maskapai.

“Biaya sewa pesawat jadi bengkak. Kami enggak bisa lepas dari dolar untuk sewa pesawat karena principalnya asing,” katanya.

Biaya sewa pesawat mencakup 24 persen dari total cost perusahaan per tahun. Jika biaya sewa pesawat naik, biasanya maskapai akan menaikkan harga tiket.

“Tapi kami ada hitung-hitungannya, bukan berarti USD naik 100, naiknya harga tiket Rp 100 juga. Pasti ada yang disubsidi juga,” imbuhnya.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menambahkan, pemerintah tengah membahas adanya APBN-P. Hal itu menyusul asumsi yang kelewat, mulai melemahnya rupiah dan naiknya harga minyak. kDi internal sudah dibahas oleh Menteri Keuangan, intern kabinet juga sudah dibicarakan,” ujarnya.

Namun pemerintah tidak ingin buru-buru. Pemerintah perlu mengkalkulasi dan menimbang langkah yang akan diambil. Tetapi, menurut Sofyan, sikap pemerintah memang mengarah pada APBNP. “Mestinya ada (APBNP). Tidak ada jalan lain,” ujarnya. (rin)

Residivis Pembobol Toko Ditembak

0
Dari kiri depan, Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edi, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, dan Kasatreskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kundur, Rabu (23/5). F. Imam Soekarno/batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap pelaku pembobol toko emas dan toko ponsel yang terjadi beberapa bulan lalu. Pelaku diketahui bernama Hastomo alias Acin, 32, residivis warga luar Pulau Karimun dan telah ditangkap, Selasa (15/5).

Pelaku diringkus saat hendak melarikan diri ke Tanjungbalai Karimun, setelah lebih dulu ditembak betisnya karena melawan petugas. Barang bukti berupa cincin, kalung emas, dan puluhan ponsel masih ada. Sedangkan laptop sudah dijual oleh pelaku.

Pernyataan di atas disampaikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, didampingi Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edy Sadono, dan Kasatreskrim AKP Lulik dalam konferensi pers di Mapolsek Kundur, Rabu (23/5).

Dalam keteranganya, Kapolres menyebutkan, saat melancarkan aksinya pelaku bekerja sendirian dengan menggunakan alat tang untuk membuka atap dan plafon toko.
Aksi pelaku terbilang profesional, hal ini terlihat sudah beberapa tempat dibobol baik rumah, toko emas dan toko ponsel.

”Pelaku ditangkap Selasa (15/5) di Tanjungbalai Karimun. Sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat, namun kami berhasil mengendus keberadaanya,” ujar Kapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu orang bernama Jhony alias Acun yang disinyalir sebagai penadah hasil curian. Aksi pelaku pertama kalinya dilakukan pada Februari lalu di rumah warga Jalan H Nawawie, Kelurahan Tanjungbatu Kota. Acun berhasil menggondol dua unit laptop dan satu unit ponsel senilai Rp 14 juta.

Aksi kedua dilakukan April di toko emas Lenggo Geni di Jalan Merdeka, Tanjungbatu Kota. Dia berhasil menggondol cincin emas dan kalung dengan nilai sebesar Rp 50 juta.
Aksi yang ketiga kalinya pada Senin (7/5) di toko emas Cantik Jewelry yang berdekatan dengan toko emas Lenggo Geni. Jhony berhasil membawa kabur belasan kalung perak dengan nilai material sebesar Rp 9,5 juta.

Aksi Hastomo alias Acin berlanjut pada Sabtu (12/5) di toko Phone Teleshop dan berhasil menggondol 38 unit ponsel berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 1 juta, dengan kerugian korban sekitar Rp 20 juta. Pelaku kini ditahan dan diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (ims)

456 Pengungsi Tinggal di Bintan

0
Petugas IOM mendata pengungsi yang dipindahkan dari Rudenim Tanjungpinang ke Hotel Hermes, Bintan, Senin (29/1). F. Slamet Nofasusanto/batampos.co.id

batampos.co.id – Coordinator for Northern Region International Organization for Migration (IOM), Pierre King mengatakan dari 14 ribu pengungsi yang tersebar di Indonesia, ada 456 orang yang tinggal di Bintan. Tepatnya di Badra Hotel di Jalan Raya Kawal, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Diakui Pierre, sebagian besar pengungsi berasal dari Afganistan dan cukup lama di Indonesia. Bahkan menyebar di beberapa kota seperti Batam, Tanjungpinang, Medan, dan Jakarta. Ada juga dari Sudan, Yaman, Iran, dan Somalia.

Pierre juga belum tahu sampai kapan mereka berada di Indonesia, sebab masih me-nunggu kepastian negara ketiga yang bersedia menerima mereka. Namun, negara ketiga mulai membatasi jumlah pengungsi. Hal ini menjadi polemik ter­sendiri bagi semua pihak, ter­masuk IOM.

Oleh karenanya, IOM sebagai lembaga yang mengurusi pengungsi berupaya pengungsi mau pulang ke negaranya secara sukarela. “Sekarang program kami memberikan pemahaman ke­pada pengungsi supaya mereka mau pulang secara sukarela, nanti IOM siap membantu kebutuhan dan biaya kepulangan mereka ke negara asalnya,” jelas Pierre di kantornya di Jalan Peralatan Km 7, Tanjungpinang, Rabu (23/5).

Yang bisa dilakukan IOM saat ini melakukan sosialisasi ke pengungsi tentang adat budaya masyarakat setempat termasuk norma-norma yang boleh dan tidak boleh dilakukan. IOM juga membuatkan program untuk pengungsi yang melibatkan masyarakat.

Hanya saja, kesan pengungsi menjadi buruk akibat per­ilaku salah seorang pengungsi bernama Abdul Hakim Faizi yang terjaring razia kepolisian kedapatan sekamar bersama wanita pribumi di penginapan di Kijang, belum lama ini. Karena kebebasan keluar dari penampungan yang diberikan selama bulan Ramadan sampai sekitar pukul 22.00 WIB justru disalahgunakan.

Peristiwa itu membuatnya kesal. Sebab pandangan masyarakat terhadap pengungsi yang berada di Badra Hotel menjadi buruk. “Saya tidak kenal orangnya tapi dia sudah diberikan sanksi, dikurung di Rudenim. Tapi rasanya ingin menghajar. Karena kesalahan satu orang saja, semua terkena dampak buruknya,” ujarnya.

Pierre juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pengungsi lainnya untuk tidak melakukan perilaku yang buruk yang bisa berdampak buruk bagi yang lainnya.
Terakhir Pierre berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang peduli terhadap pengungsi dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 125 tahun 2016. “Pemerintah Indonesia sangat bijak melihat permasalahan ini, lebih ke sisi kemanusiaannya,” pungkasnya.(met)

Mantan KaSatpol PP Pemko Batam Dihukum 2 bulan 15 hari

0
Terdakwa Hendri digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam, usai menjalani sidang beragendakan putusan, Kamis (25/5). F. doc PN Batam untuk Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Hendri dalam perkara penggelapan, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2018).

Hakim ketua Renni Pitua mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun mengingat adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, dan berjanji untuk mengganti kerugian yang disebabkan terdakwa maka hal tersebut masuk kepada hal-hal yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri, dengan hukuman penjara selama dua bulan dan 15 hari,” ujar Renni didampingi Taufik dan Egi.

Putusan tersebut, dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut penjara tiga bulan terhadap terdakwa. “Terima kasih yang mulia, saya terima,” ucap Hendri yang juga dinyatakan sama oleh JPU pengganti Rosmarlina Sembiring.

Mantan kasatpol PP Batam ini menjadi terdakwa akibat perbuatannya yang menggelapkan uang milik PT PKP sebesar Rp 283.200.000 dengan jabatan yang dimilikinya sebagai Kasatpol PP Batam. Adapun uang diberikan sebanyak dua kali tersebut, dijanjikan terdakwa digunakan untuk dana operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli di lahan seluas 52.902,45 meter persegi di Tanjunguma.

Namun saat Ridwan (karyawan PT PKP) beserta tim surveyor mendatangi lokasi yang akan dikosongkan tersebut, masyarakat di lokasi menghadang kedatangan pihak PKP. Setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi perihal pembebasan lahan itu.

Sementara, dana yang diberikan telah dipergunakan secara pribadi oleh terdakwa. Ia sempat menjanjikan untuk mengganti seluruh dana yang terpakai Februari lalu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak memenuhi perjanjian itu. Hingga ia dilaporkan ke pihak berwajib dan berstatuskan terdakwa. (nji)

Mendagri Siapkan Sanksi Sekda Provinsi Kepri

0
Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah saat menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang diserahkan langsung Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (21/12/2016). Foto: dok Pemprov Kepri

batampos.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sudah menugaskan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Dalam Negeri untuk membahas sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah. Sesuai dengan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif diduga telah menerima gratifikasi saat menggelar pesta pernikahan putranya pada akhir Februari lalu di Tanjungpinang.

“Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) sudah menerima rekomendasi dari KPK. Tindaklanjutnya akan dibahas Baperjakat Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Edie, Kamis (24/5).

Arief menjelaskan, struktur anggota Baperjakat terdiri dari Mendagri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Menurut Arief, Baperjakat akan mengkaji mengenai aturan kepegawaian yang dilanggar oleh Sekda Kepri, TS Arif Fadillah.

“Apa yang dibahas, tentunya tetap mengacu pada rekomendasi yang diberikan KPK,” tegas Arief.

Dijelaskan Arief, perbuatan Sekda Kepri yang menerima gratifikasi jelas melanggar UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sikap Arif tersebut tidak mencerminkan sebagai aparatur negara yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, Kemendagri sangat menyayangkan. Karena tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang pejabat negara.

“Sebagai pejabat negara kita harus paham aturan. Kita sesalkan, kenapa adanya gratifikasi tersebut tidak dilaporkan sebelum KPK bertindak,” papar Arief.

Ditanya sanksi apa yang diberikan KPK lewat rekomendasinya, Arief menolak menjawabnya. Karena hal itu merupakan ranah KPK. Dijabarkannya, yang namanya sanksi ada beberapa jenis. Karena bisa saja hanya teguran tertulis agar menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak melakukan hal serupa.

Disebutkan Arief, ada tiga jenis sanksi apabila melanggar aturan kepegawaian. Yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Sanksi berat bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, pembebasan jabatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan golongan, dan penurunan gaji. Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala. Sementara sanksi ringan adalah berupa teguran tertulis, pertama, kedua, dan ketiga.

“Kita tunggulah hasil keputusan Baperjakat nanti seperti apa,” jelas Arief.

Ditambahkannya, penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sekda Kepri, TS Arif Fadillah juga bisa berdampak bagi pemberi gratifikasi. Apalagi jika yang memberikan adalah seorang kepala daerah.

“Bisa kena itu kepala daerahnya,” terang Arief. (jpg)

Cerai 15 Menit Usai Nikah

0
Ilustrasi perceraian. Foto: pixabay

Pernikahan di Dubai, Uni Emirat Arab, ini bisa jadi yang tersingkat di dunia. Hanya berjalan 15 menit setelah ijab kabul, pasangan pengantin langsung bercerai.

Penyebabnya, mempelai pria bertengkar hebat dengan ayah mertuanya. Sang mertua tidak sabar meminta sisa uang mahar pernikahan putrinya.

Mempelai pria yang tidak disebutkan namanya langsung menjatuhkan talak akibat pertengkaran itu. Dia merasa direndahkan oleh ayah mertuanya yang tidak sabar menunggu selesainya acara.

Sebagian uang mahar itu berada di mobil yang terparkir di luar tempat pernikahan. Begitu ijab kabul selesai, sang mertua seketika meminta kekurangan mahar tersebut.

Sebelumnya, mempelai pria memang akan memberikan mahar sebesar 100.000 dirham, setara Rp383,4 juta, kepada keluarga mempelai wanita.

Pria itu baru memberikan separuh dari uang mahar itu saat prosesi akad nikah, sisanya dibayar begitu mereka keluar dari tempat pernikahan.

Keluarga kedua belah pihak dan beberapa teman ikut hadir dan menjadi saksi dalam acara akad nikah tersebut. Sesuai dengan kesepakatan, pria itu benar-benar membayar separuh dari total nilai uang mahar yang dijanjikan.

Tetapi, begitu dia dan istrinya akan meninggalkan gedung, ayah mertuanya meminta sisa uang mahar yang belum dibayarkan. Pria itu meminta untuk menunggu beberapa menit.

Dia berusaha meyakinkan ayah mertuanya sisa uangnya masih ada di dalam mobil. Bukannya memahami kesepakatan yang dibuat sebelumnya, ayah mertua pria itu malah mengamuk.

Ayah mempelai wanita terus mendesak menantunya itu untuk membayar sisa uang mahar. Padahal, pria itu sudah menjelaskan uangnya ada di mobil.

Malah, ayah mertuanya menantang dan minta keluarga atau teman menantunya yang mengambilkan uang di mobil.

“Merasa direndahkan oleh ayah mertuanya, dia memilih untuk menceraikan istrinya,” kata pengacara pengantin pria itu, dikutip dari Gulf News.

“Dia bilang tidak menginginkan putrinya dan menceraikan saat itu juga,” tambah pengacara yang tidak mau disebutkan namanya itu. (idr/Gulf News/JPG)

Pemko Batam Tegaskan Fasilitas FTZ Tidak Hilang, Pihak Lain Bilang …

0

batampos.co.id – Rencana penerapan sistem Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam sudah pernah digaungkan pada 2015. Namun sejak saat itu pula, sejumlah pihak menentangnya karena KEK dinilai tidak cocok diberlakukan di Batam.

Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja mengatakan, tahun 2015 lalu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perkonomian) pernah mewacanakan akan mengganti Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan KEK. Bahkan Kemenko Perekonomian telah menyiapkan transformasi FTZ ke KEK.

“Namun kami saat itu mengatakan KEK tak cocok di Batam,” kata Mustofa Widjaja belum lama ini.

Bukan asal menolak, Mustofa mengatakan saat itu pihaknya telah menggelar beberapa kali kajian. Kajian pertama BP Batam di era Mustofa dilakukan bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Dan hasilnya adalah FTZ masih cocok di Batam.

FTZ memang memiliki banyak kekurangan. Makanya Mustofa dan para deputinya saat itu berupaya mendorong fasilitas-fasilitas tambahan agar diberikan ke FTZ Batam.

“Keluarnya bisa lewat Peraturan Pemerintah (PP). Karena kalau merevisi Undang-Undang bisa terlalu lama,” jelasnya.

Mantan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Istono mengatakan, INDEF juga merekomendasikan agar pemerintah menguatkan struktur kelembagaan dan menambah insentif FTZ.

“Ini yang dulu sempat dikenal sebagai FTZ Plus Plus. Insentif yang ada di dalam KEK itu ditambahkan ke dalam FTZ. Jadi bukan mengubah Batam menjadi KEK Enclave. Jadi tak rumit mengubah peraturan,” paparnya.

Struktur kelembagaan KEK dinilai tidak efisien. Dalam KEK ada Administrator KEK, Dewan Kawasan, Dewan Nasional KEK, hingga kepada Presiden sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Dalam struktur tersebut, Administrator KEK tidak berperan sebagai pengambil keputusan. Sehingga jika ada masalah yang ditemui di lapangan, tak bisa diselesaikan pada tataran administrator KEK.

Butuh birokrasi yang panjang hingga mencapai jajaran pengambil keputusan.

“Padahal semangatnya, investasi harus dilayani dengan optimal dengan birokrasi yang efisien,” ujarnya.

Ketua tim FTZ Plus Plus Soerya Respationo mengatakan, selama FTZ diterapkan sudah banyak memberikan kontribusi terhadap perkonomian di Batam. Termasuk alasan beberapa investor yang ingin menananamkan modalnya di Batam.

“Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu, FTZ umurnya 70 tahun, tetapi saat ini baru sekitar 13 tahun. Padahal kepastian hukum sangat penting bagi investor,” katanya.

Soerya berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Kepri, DPRD Kota Batam, pengusaha dan tokoh masyarakat duduk bersama membahas ini. Mencari formula yang terbaik untuk kemajuan Batam.

“Kita harus melepaskan ego sektoral. Mari duduk bersama mencari yang terbaik untuk Batam. Tentunya yang berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Buruh pelabuhan Batumapr membongkar barang dari kapal. Pelabuhan mahkobar ini paling sibuk di Batam. F Dalil Harahap/Batam Pos
Pemko Dukung KEK

Sementara Pemerintah Kota Batam tetap konsisten mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“KEK itu arahan Presiden. Kalau Presiden sudah bicara, tentu sudah komprehensif pemikirannya,” kata Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, Wan Darussalam di ruang kerjanya, Kamis (24/5).

Wan mengatakan, KEK bisa menjadi solusi atas tiga permasalahan yang dihadapi Batam selama ini. Menurutnya, dengan KEK, dualisme antara Pemko dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa tuntas.

Selain itu, KEK juga membuat pembagian wilayah kerja antara Pemko dan BP Batam menjadi jelas.

“Ketiga, ada kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Jelas ke mana dia berurusan. Jika di KEK, berurusan dengan BP Batam. Kalau di luar KEK, ke Pemko Batam,” tuturnya.

Artinya, sambung Wan, seluruh kewenangan Pemko Batam pun akan dilimpahkan ke BP Batam apabila urusan dilakukan di wilayah KEK. Termasuk berbagai perizinan yang saat ini dikeluarkan Pemko Batam.

“Pak Wali Kota pun siap melimpahkan itu. Kalau sudah dibagi wilayah kerjanya. Misal IMB, untuk wilayah KEK diurus ke BP Batam, biar satu pintu,” kata dia.

Wan menjelaskan bahwa wilayah di luar KEK nantinya tetap mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ), seperti bebas PPn dan PPnBM. Sehingga masyarakat dan dunia usaha di luar KEK tidak perlu merasa khawatir.

“Fasilitas FTZ di luar KEK sama dengan yang didapat sekarang. Pak Menko Perekonomian sudah bilang, fasilitas FTZ tidak hilang dan sama seperti sekarang. Sedangkan KEK bisa berlebih,” ujarnya.

Sekali lagi Wan menegaskan bahwa wilayah di luar KEK tetap mendapat fasilitas FTZ. Walaupun dengan dibentuknya KEK secara otomatis kawasan FTZ dihapus, sesuai Undang-undang 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

“Kawasan FTZ hilang, tapi fasilitas FTZ tetap ada, untuk wilayah di luar KEK. Itu kan menjadi solusi yang hebat dari Presiden,” sebut Wan.

Mengganggu Kenyamanan Usaha

Pro kontra berkepanjangan soal rencana penerapan KEK di Batam dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan berusaha dan rencana investasi di kota industri ini. Padahal, saat ini ada beberapa calon investor dari Singapura dan Eropa yang tengah menjajaki rencana investasi di Batam.

General Manager Kawasan Industri Batamindo, Mook Soi Wah, berharap kepada pemerintah segera meredam polemik yang terjadi. Sehingga iklim investasi tidak terganggu.

“Kami berkeinginan agar Batam tetap harmonis karena investor melihat seperti itu baru cocok. Kemudian dia akan berinvestasi,” kata Mook di Hotel Radison Batam, Kamis (24/5).

Menurut Mook, situasi kondusif diperlukan karena dapat menciptakan lingkungan yang nyaman bagi para investor. “Ada dulu investor masuk, sekarang mereka sudah membuka 8 pabrik. Jadi kita harus jaga kondusivitas di Batam,” paparnya.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Ok Simatupang, mengatakan banyak investor yang berminat menanamkan modalnya di Kawasan Industri Kabil yang memang dikhususkan untuk industri minyak dan gas.

“Kabil memang diminati, tapi belum ada investasi secara fisik. Baru di tahap perizinan dan dokumen,” jelasnya.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang sekarang mempermudah perizinan. Sehingga memberikan dampak bagi pertumbuhan investasi, contohnya Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK). (leo/ian/iza)

Play sound