batampos.co.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang belum dapat kepastian menyalurkan hak suara atau tidak pada Pilkada Tanjungpinang 27 Juni mendatang.Pasalnya, lapas ini berdiri di Kabupaten Bintan yang merupakan area di luar wilayah pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang, Robby Patria belum bisa memberi kepastian. Dalam waktu dekat, ia akan meninjau ulang dan mencari solusi keadaan ini sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau memang memungkinkan, akan kami kirimkan KPPS ke sana. Nanti kami cek dulu,” ujar Robby, Kamis (12/4).
Menurutnya, beda wilayah administrasi antara Tanjungpinang dan Bintan memang menjadi alasan di balik belum ada kepastian solusi dari permasalahan ini. “Pemilihan dilakukan di Tanjungpinang. Jika memang mereka punya KTP elektronik atau Suket, mereka didata dalam daftar pemilih sementara (DPS). Tapi, tetap kami tidak bisa mengakomodir di wilayah Bintan, karena itu domain KPU Bintan,” kata Robby.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Misbahuddin menginginkan warga binaan yang ber-KTP Tanjungpinang mendapatkan hak menyalurkan suara. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar melakukan sosialisasi ke sana.
“Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil, meminta untuk mendata warga binaan kita agar di Pilpres dan Pilkada nantimereka juga dapat memberikan hak suaranya,” ujar Misbahuddin.
Pihak Lapas mengaku belum pernah mendapat informasi soal pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar dalam waktu dekat, seperti Pemilihan Wali Kota atau pemilihan legislatif dan Presiden 2019 mendatang.(aya)
batampos.co.id – Mahliana bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Ia nekad mencuri uang majikannya sebesar 3.000 dollar Singapura.
Ia, kini, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Batamkota akibat aksi nekatnya itu. Ia nekat mencuri uang milik orang yang telah bersedia mempekerjakannya selama ini hanya untuk bersenang-senang dengan pacarnya yang merupakan warga negara Malaysia.
Dari informasi yang dihimpun Batam Pos, diketahuinya pencurian ini bermula dari korban membuka tasnya yang disimpan di dalam kamarnya. Setelah membuka tasnya, korban kaget setelah melihat uang dollar Singapura miliknya hilang sebanyak 3000 dollar. Mengetahui uang miliknya telah hilang, korban pun menanyakan kepada Mahliana. Namun, Mahliana mengaku tidak melihat atau mengambil uang itu dari dalam tas korban.
Atas kehilangan uangnya itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batamkota. Dalam pengakuan korban kepada polisi, awalnya uang yang berada di dalam tasnya itu berjumlah 7.200 dollar Singapura. Setelah korban kembali mengecek uangnya, ternyata uang itu tingal 4.200 dollar Singapura atau hilang sebesar Rp. 31.200.000.
Usai menerima laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batamkota melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi pun mendata orang-orang yang berada di rumah korban, termasuk Mahliana. Usai dilakukan pendataan, selanjutnya korban bersama dengan Mahliana dibawa ke Polsek Batamkota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapatkan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi, diketahui bahwa pelaku pencurian itu merupakan Mahliana yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Kepada polisi, uang itu digunakannya untuk membeli barang-barang kebutuhannya seperti sendal, sepatu, tas, dompet dan perhiasan mainan.
Tidak hanya untuk membeli barang-barang pribadi, Mahliana juga menggunakan uang itu untuk bersenang-senang dengan pacarnya. Uang sebesar Rp. 5.000.000 ia gunakan untuk menginap selama satu minggu bersama pacarnya di salah satu hotel yang berada di wilayah Batamkota. Selain itu, ia juga menghabiskan uang sebesar Rp. 10.000.000 untuk membiayai pacarnya selama berada di Batam.
Adapun uang milik majikannya itu dicurinya secara bertahap. Mulai dari awal bulan maret 2018 sampai tanggal 31 maret 2018. Uang yang dicuri Mahliana tersebut, selalu ditukarkannya di money change yang berada di bilangan Nagoya. Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Mahliana. Sementara pacarnya, sejauh ini sudah pulang ke Malaysia.
Kapolsek Batamkota Kompol Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini. Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Firdaus enggan membeberkan lebih jauh terkait penangkapan ini. Ia memastikan bahwa Mahliana sudah diamankan pihaknya dan sedang dilakukan penelusuran aliran uang hasil pencurian itu.
“Iya memang benar ada. Masih ditangani sama penyidik kita. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya,” ujarnya singkat. (gie)
batampos.co.id – Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menggelar sejumlah kegiatan. Salah satunya lomba membaca Alquran.
Kajari Natuna Juli Isnur mengatakan, lomba mengaji tersebut sekaligus memberikan hikmah menyambut bulan suci Ramadan dan mengukuhkan mental warga bangsa yang berakhlak mulia.
“Sekarang sudah mulai dibuka pendaftaran. Lomba ngajinya dimulai saat Ramadan. Yang ngaji satu jus dapat THR,” kata Juli Isnur, Kamis (12/4).
Kegiatan ini juga ditujukan untuk mendorong umat muslim giat dalam menjalankan ibadah sehingga benar-benar menjadi umat yang tangguh dalam menjaga, membela dan menjalankan kebenaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membaca Alquran di sini (Kantor Kejari Natuna, red),” kata Isnur. Kegiatan ini dipandang cocok untuk memakmurkan bulan Ramadan.(arn)
Bupati Bintan Apri Sujadi meninjau persiapan MTQ tingkat Kabupaten Bintan di Tanjunguban, Rabu (11/4). F. Kominfo Bintan untuk batampos.co.id
batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam meninjau langsung persiapan acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Bintan, Rabu (11/4). Peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui progres persiapan arena MTQ itu.
”Sengaja saya meninjau lokasi MTQ untuk mengetahui mana saja yang belum siap. Ternyata sudah 90 persen,” ujar Apri di Kantor Bupati Bintan, Kamis (12/4).
Apri meminta seluruh panitia yang sudah ditunjuk agar saling bersinergi dan fokus terhadap segala persiapan. Sehingga waktu pelaksanaan semua kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.
Apri juga mengimbau para kafilah nanti bisa menjaga stamina dan kesehatan sebelum maupun saat pelaksanaan MTQ VIII tingkat Kabupaten Bintan 14 sampai 18 April mendatang di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Rencananya pembukaan MTQ, Sabtu (14/4) malam di Masjid Besar Baitul Makmur, Tanjunguban. Sedangkan Pawai Taaruf, Sabtu (14/4) pagi di Gedung Nasional Tanjunguban. (met)
batampos.co.id – Aparat Kepolisian akan melakukan tes urine terhadap Wan Nur Dafi, 44, oknum pegawai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terlibat di sejumlah aksi pencurian dengan modus membobol kunci pintu mobil.
“Tes urine belum kami lakukan. Tapi dalam waktu dekat ini pasti akan kita cek urinenya,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Kamis (12/4) sore.
Pria yang hari ini akan mulai menjabat sebagai Kasat Reskrim itu belum bisa memastikan kapan tes urine itu akan dilakukan. Sebab, sejauh ini Wan Nur Dafi masih dimintai keterangannya oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batamkota untuk mengusut aksi pencurian selama ini.
“Kedua pelaku yang kita amankan itu masih diproses di Polsek Batamkota. Kalau dilihat sejauh ini, dia positif narkoba. Tapi kami akan tetap memeriksa urinenya,” tuturnya.
Dalam berita sebelumnya, Wan Nur Dafi ditangkap bersama dengan rekannya Rojali atas kasus pembobolan mobil dengan kunci T. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi di 20 lokasi. Sasaran mereka selama ini adalah pusat perbelanjaan, kawasan pelabuhan, bandara, hingga di parkiran restoran.
Selain mengamankan kedua pelaku di kawasan Ruli Sengkuang Dalam, Selasa (10/4) lalu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Terios yang digunakan saat beraksi, satu pucuk senajata Air Softgun, beberapa senjata tajam, dan alat hisap sabu.
Sementara dari pengakuan Wan Nur Dafi, ia bekerja di Satpol PP Kota Batam sudah selama 11 tahun dan ditempatkan di Kantor Camat Lubukbaja. Dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena selama ini gajnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Gaji pokok saya 4 juta sebulan. Kalau ditambah tunjangan lainnya, sebuan saya dapat 6 juta. Itu belum cukup memenuhi kebutuhan saya,” ujarnya. (gie)
Panitia Fellowship Paskah BKAG Kota Batam (ki-ka): Pendeta Henny Dortama Malau, Pendeta Otniel Harefa, Pendeta Surya Wijaya, Wirya Putra Silalahi, dan Pendeta Elinson Haloho dalam keterangan pers di Batamcenter, Kamis (12/4). | Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
batampos.co.id – Sekitar 800 pendeta dan para hamba Tuhan di Batam akan merayakan ibadah paskah di Hotel Best Western Premier Panbil, Senin (16/4) mendatang. Acara ini merupakan kegiatan dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Batam dengan tujuan membangun kembali keakraban dan kebersamaan pendeta dari antar denominasi gereja.
“Sesuai maknanya, Paskah ini adalah kemenangan Tuhan atas dosa dan maut yang telah memerdekakan umat manusia. Maka ibadah dan acara fellowship ini juga bertujuan membuat saling kenal, menjaga keakraban dari sesama para hamba Tuhan dan keluarganya yang ada di Batam,” ujar Ketua Panitia Fellowship Paskah Hamba-Hamba Tuhan BKAG Kota Batam 2018, Wirya Putra Silalahi di Batamcenter, Kamis (12/4).
Wirya mengatakan, para hamba Tuhan disini termasuk semua pendeta dari Protestan, dan juga para pastor dari Katolik.
Berdasarkan data dari BKAG, para pemuka gereja, ada sekitar 576 pendeta dan pastor dari 460 gereja yang tersebar di Batam. “Jumlah jemaat sendiri ada sekitar 269.0900 jiwa, atau sekitar 21,83 persen dari penduduk Kota Batam,” jelas Wirya.
Ketua BKAG Kota Batam, Surya Wijaya menyebutkan, Fellowship Paskah ini mengangkat tema Membangun Batam Dalam Kebersamaan. “Kami punya kerinduan, dengan fellowship ini diharapkan sesama para pemuka gereja, kita menggali kebersamaan para hamba Tuhan di Batam untuk menyuarakan kebenaran di masyarakat,” jelas Surya.
Menurutnya, zaman sekarang ini ada begitu banyak permasalahan sosial di Indonesia, khususnya di Batam. Mereka berharap, sebagai pemuka agama, mereka bisa lebih mengakrabkan diri, menjadi agen perubahan suara kebenaran yang memberikan kesegaran informasi dan pesan moral kepada masyarakat supaya hidup dalam damai. “Karena kami juga mempunyai tanggung jawab menjaga kota ini untuk tetap kondusif,” ujar Surya.
Sementara itu, Sekretaris Fellowship Pendeta Dr Otniel Harefa menyebutkan, rencananya kegiatan yang baru pertama kali diadakan ini akan dihadiri Gubernur Kepri dan Walikota Batam. Meski begitu, acara ini tidak ada unsur politis yang berkaitan dengan kampanye 2019 mendatang. “Gereja dilarang berpolitik praktis. Jadi acara ini bebas dari muatan politik dan tidak ada menggunakan APBD. Hanya keakraban, ibadah serta sekaligus himbauan kepada para pendeta supaya turut serta juga mengabarkan kabar baik Pesta Paskah Oikumene Kepri pada 21 April mendatang kepada masing-masing jemaatnya,” jelas Otniel.
Acara ini juga akan diisi dengan berbagai persembahan tari-tarian. Seperti tarian khas Karo dan Nias mewakili Sumatera, Tarian NTT dari Indonesia Timur, dan juga tari persembahan etnik Tionghoa. Untuk kotbah sendiri akan diisi oleh Pendeta Timbul Silalahi MTH dari GPT Batam Kota, serta turut serta mengundang Lembaga Aras Gereja Provinsi Kepri.
“Kami berharap ini bukan hanya seremoni biasa saja. Semoga ke depan berbuah hubungan yang harmonis, saling mengisi satu sama lain, sehingga pembangunan Batam madani menjadi tujuan kita bersama,” tutup Wirya. (cha)
ENTAH apa maksud Kristina Hoefs melamar pekerjaan jadi sipir (penjaga penjara) di Hillsborough, New Hampshire, Amerika Serikat. Yang pasti, apa yang dia inginkan akhirnya tercapai: benar-benar dipenjara. Dipenjara (sebagai tahanan), bukan (kerja) di penjara sebagai sipir.
Seperti dilansir ABC News pada Selasa (10/4), Hoefs ternyata buron kasus pencurian di Maine. Dia pun ditangkap tak lama setelah menyerahkan lamaran pekerjaan sebagai sipir ke Hillsborough County Department of Corrections. Hoefs dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan pada Senin (16/4) mendatang.
”Setelah membaca lamaran kerjanya, para staf lantas menyadari bahwa dia adalah buron,” bunyi keterangan resmi dari Hillsborough County Department of Corrections. (*/c9/ttg/JPG)
batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus menggali dugaan penggelembungan anggaran sewa kamar penginapan saatkunjungan kerja (Kunker) DPRD Bintan pada 2015. Hingga saat ini, pihak Kejati sudah memeriksa memeriksa 18 orang saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ferytas mengatakan, pihaknya telah memanggil saksi dari agen travel perjalanan yang digunakan saat kunker.
”Ada sekitar delapan saksi lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya di kantor Kejati Kepri, Kamis (12/4).
Mengenai adanya indikasi kerugian negara, Ferytas mengaku masih melakukan pengembangan dan tindak lanjut terkait dugaan penggelembungan anggaran. ”Tidak hanya sebatas mark up yang kami lidik, kalau ada indikasi lainnya, akan kami bongkar,” tegasnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti tentang tindakan melawan hukum proses hukumnya dilanjutkan. ”Kalau ada bukti akan naik tahap,” janjinya.
Dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa orang yang sudah datang dan memberikan keterangan, antara lain Wakil Ketua DPRD Bintan Trijono, Komisi I dan III yakni M Zuhdi, R Miskal, Sahak, dan Suardi. Kemudian Fiven Sumanti, Siti Maryani, Hesti Gustrian, Bani Suparti, Amran, dan Agustinus Purba.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan anggota serta staf Sekwan Bintan lainnya. Antara lain mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, Kabag Keuangan Setwan DPRD Bintan Saadah, Sekwan DPRD Bintan Edy Yusri, dan mantan Sekwan DPRD Bintan Agustiawarman.(odi)
batampos.co.id – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan kasus bailout Bank Century semakin kuat. Rabu (12/4) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih. Dia datang bersama anak dan isteri Budi Mulya, Anne Mulya juga Nadia Mulya.
Boyamin menjelaskan, kedatangannya bersama keluarga Budi Mulya tidak lain untuk menyampaikan surat permintaan agar KPK segera menindaklanjuti putusan PN Jaksel bernomor 4/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tersebut. ”Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu,” ungkap dia kemarin.
Tujuannya tidak lain supaya kasus bailout Bank Century yang lama tidak terdengar perkembangannya dituntaskan oleh lembaga antirasuah.
Berdasar putusan Budi Mulya, Boyamin yakin betul bukan hanya satu orang yang seharusnya dipidana dalam kasus bailout Bank Century. Sebab, sejak awal KPK menyebut bahwa mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain. ”Mestinya minimal ada dua orang. Ternyata satu orang,” kata dia. Karena itu, dirinya mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan sejumlah barang bukti, saksi-saksi, berbagai dokumen, serta putusan Budi Mulya, sambung Boyamin, seharusnya KPK bisa memproses nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi setelah PN Jaksel membacakan putusan praperadilan yang dia ajukan. ”Mestinya (KPK) langsung jalan. Sehari, dua hari. Itu tinggal membuat sprindik dan penetapan tersangka baru,” bebernya.
Meski KPK tidak boleh gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Boyamin menilai tidak seharusnya lembaga super bodi itu merespons putusan PN Jaksel dengan pernyataan yang dia nilai janggal. ”Kalau sekarang masih mempelajari lagi, itu namanya bodoh,” ucap dia. ”Dan terus terang saja kok saya kaget. Kok KPK sekarang seperti itu ya. Itu jawaban bodoh,” ujarnya menegaskan.
Di luar praperadilan yang dia ajukan, Boyamin mengakui bahwa dirinya juga mencium keanehan lain dalam penanganan kasus bailout Bank Century. Menurut dia hanya dua hal yang bisa menghambat proses penegakan hukum. ”Keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan tidak mungkin lah. Berarti kekuasaan,” jelasnya. Keterangan itu dia sampaikan bukan sekedar dugaan. Melainkan tuduhan lantaran perkembangan kasus itu lambat.
Lantaran ingin cepat ditindaklanjuti oleh KPK, Boyamin mematok batas waktu sampai tiga bulan ke depan. ”Kalau tiga bulan belum (ditindaklanjuti). Nanti mungkin saya mengambil opsi praperadilan lagi dengan ganti rugi,” imbuhnya. Soal polemik putusan yang dia minta cepat ditindaklanjuti oleh KPK, dia yakin betul putusan itu tidak melewati batas atau koridor. Sebab, dasarnya adalah pekerjaan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya.
Dalam kesempatan kemarin, Boyamin turut membandingkan penanganan kasus bailout Bank Century dengan kasus e-KTP. Menurut dia, kasus e-KTP diproses cepat oleh KPK. Sedangkan kasus bailoutBank Century sangat lambat prosesnya. ”KPK ngomongdalam hal (kasus bailoutBank) Century masih berjalan, masih mengkaji, masih mendalami. Tapi, kok tiga tahun cuma begitu saja,” keluhnya.
Sementara itu, Nadia Mulya menyebutkan bahwa keluarganya merasa Budi Mulya menjadi korban dalam kasus bailout Bank Century. ”Bapak saya dikorbankan,” ungkap perempuan yang akrab dipanggil Nadia tersebut. Lebih dari itu, dia meras hukuman yang ditimpakan kepada ayahnya tidak adil.
”Bapak saya mendapat hukuman yang menurut saya kejam untuk seseorang yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.
Karena itu, Nadia meminta keadilan untuk keluarganya.
ilustrasi
”Jadi, kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang,” tegas finalis Puteri Indonesia 2004 tersebut. Karena itu, dia merasa putusan PN Jaksel terkait kasus yang menjerat ayahnya menjadi momentum bagi KPK untuk menyelesaikan pekerjaan. ”Kalau demi keadilan memang harus ditetapkan tersangka baru, harus ada pengadilan lagi, dan so be it,” imbuhnya.
Di sela wawancara dengan awak media kemarin, Nadia juga kembali menceritakan pertemuan antara ayahnya dengan Boediono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin dua tahun lalu. Dalam pertemuan yang turut disaksikan olehnya, sambung Nadia, Boediono memang tidak banyak bicara. Selain meminta maaf, mantan wakil presiden (wapres) itu sempat mengusulkan agar Budi Mulya menggiring opini media.
Berdasar keterangan Nadia, memang tidak ada intervensi dari Boediono saat itu. Hanya saja, dia dan ayahnya merasa heran dengan kedatangan mantan gubernur BI tersebut. ”Saat itu beliau (Boediono) mengatakan, oke bagaimana kalau kita menggiring opini media untuk mengatakan ini adalah kebijakan yang tak dapat dipidanakan,” terang ibu tiga anak itu. Namun demikian, tidak pernah ada kesepakatan apapun dari pertemuan tersebut.
Hanya saja, sampai saat ini Nadia dan keluarganya masih bertanya-tanya. Sebab, mereka yakin Boediono tahu banyak hal berkaitan dengan kasus bailoutBank Century. ”Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan,” ucap dia. ”Bahwa bapak saya dalam melaksanakan tugasnya sebagai deputi bidang moneter (BI), dialah yang ditumbalkan sebagai satu-satunya orang yang harus menjalani hukuman yang sangat berat ini,” kata dia tegas.
Menanggapi kedatangan Boyamin bersama keluarga Budi Mulya kemarin, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, instansinya tidak pernah menghentikan penanganan perkara kasus bailout Bank Century. Berkaitan dengan putusan praperadilan yang diketuk PN Jaksel, sampai saat ini KPK masih memelajarinya. Dia pun meyakinkan, instansinya segera menyelesaikan analisis putusan tersebut dan mengambil kesimpulan.
Untuk kelanjutan penanganan perkaranya Febri mengakui bahwa sejauh ini instansinya masih mendalami banyak hal. Yang pasti, ada atau tidak ada putusan tersebut, kata dia, penanganan perkara kasus bailout Bank Century terus berjalan. Instansinya harus sangat hati-hati lantaran penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. ”Penetapan tersangka itu baru bisa dilakukan (apabila ada) bukti permulaan yang cukup,” imbuh Febri.
Sementara itu, pakar hukum pidana TPPU Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai putusan PN Jakarta Selatan tidak tepat. ”Putusan kok harus mentersangkakan. Tidak bisa lah,” kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center DPR kemarin. Menurut dia, menetapkan tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan kewenangan hakim.
Jika KPK tidak punya dua alat bukti, bagaimana lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia mengatakan, tidak mempunyai alat bukti itu bisa saja karena KPK tidak melakukan pengumpulan atau belum menemukan alat bukti.Menurutnya, KPK bisa mengambil semangat dari putusan itu dalam menuntaskan kasus tersebut.
Jadi, komisi antirasuah didorong untuk mengusut tuntas perkara yang sudah lama mandek itu. Tapi, kata dia, KPK tidak boleh mentersangkakan orang karena perintah hakim. “KPK menetapkan orang sebagai tersangka karena mempunyai dua alat bukti, bukan perintah hakim,” tegas dia.KPK harus bergerak cepat menyelesaikan kasus bailoutBank Century yang sudah tiga tahun berhenti sejak Budi Mulya divonis bersalah.
Dia juga mengkritik KPK yang selama ini menyebutkan nama-nama dalam surat dakwaan, tapi status mereka tidak jelas. Jika disebutkan, seharusnya mereka sudah tersangka. “Mereka baru jadi saksi,” ucapnya.Misalnya, kasus e-KTP. Dalam surat dakwaan, komisi tersebut menyebutkan banyak nama, tapi sampai sekarang tidak jelas status mereka.
Menurut dia, KPK tidak boleh seperti itu. Jika mereka dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama, alat buktinya harus cukup. Kalau alat bukti tidak cukup, nama mereka harus dipisah.Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, PN Jaksel tidak ada bedanya dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dengan gampangnya meminta seseorang dijadikan tersangka. “Putusan ini merusak,” ucap dia.
Menurut dia, putusan tersebut cacat hukum. Kalau cacat bagaimana bisa dilaksanakan. Seharusnya hukum itu memperbaiki yang cacat, tapi hukumnya sendiri malah yang cacat.Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan PN Jaksel terkait kasus Century harus menjadi momentum baru penegakan hukum mega skandal bailout itu.
Fahri menilai KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus Century. Dia justru mengusulkan lebih baik penanganan kasus skandal Bank Century itu diambil alih oleh Mabes Polri.”Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” ujar dia.
Fahri memandang di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Hal itu nampaknya menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak di proses oleh lembaga tersebut. Apalagi, sebelumnya ada sosok Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailoutCentury.
”Dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK,” paparnya.Fahri menilai, penanganan kasus Century oleh KPK sudah terbukti tidak berjalan.
Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan agar penanganan kasus tersebut tidak lagi diproses oleh KPK, sebab sudah pasti tidak akan diproses. ”Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu,” katanya. (bay/lum/syn/JPG)
Polisi melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban yang diduga meninggal akibat laka tunggal di Jalan Raya Galang Batang, Rabu (11/4). F. AKP Dunot P Gurning untuk batampos.co.id
batampos.co.id – Evans Machsel Supit, 31, ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Galang Batang, Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh warga Jalan Wiratno, Kampung Baru, Tanjungpinang ini terdapat luka lecet di kiri, luka lebam di paha, dan luka membentuk garis melengkung di bagian dada.
Polisi menyimpulkan bahwa Evans tewas akibat kecelakaan (laka) tunggal. Dugaan sementara, korban kehilangan kendali saat motor Suzuki Shogun BP 4723 TM yang ia kendarai menabrak gundukan batu di pinggir jalan hingga terjungkal.
”Kemungkinan saat jatuh korban menghantam stang motor. Sedangkan luka di paha karena gesekan,” kata Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P Gurning di Mapolsek Gunung Kijang, Kamis (12/4).
Korban pertama kali ditemukan sekuriti PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Johan yang kebetulan melakukan patroli. Kejadian itu kemudian diceritakannya kepada rekan kerjanya Edi. ”Pak Edi melaporkan ke petugas Babinkamtibmas ada pengendara yang tidur di jalan,” ujar Dunot.
Anggota Polsek Gunung Kijang, kata Dunot, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Korban kemudian dibawa ke RSUD Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib di Batu 8, Tanjungpinang.
”Sudah dilakukan visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujar Dunot.
Menurutnya, korban diduga baru keluar dari tempat kerjanya dan berencana pulang ke rumahnya di Tanjungpinang. ”Korban tidak mabuk. Menurut keterangan pamannya, korban tidak pernah mengeluh sakit. Jadi, sementara kami menyimpulkan korban tewas karena laka tunggal,” katanya.
Meski demikian pihaknya tetap akan memanggil sejumlah saksi dari pihak keluarga dan teman-teman kerja korban. Kini jasad korban sudah dikembalikan ke keluarganya di Jalan Wiratno, Kampung Baru, Tanjungpinang. ”Tadi pagi sudah kami serahkan ke rumahnya di Tanjungpinang,” pungkasnya.(met)