Kampung tua di Penagi berhias ratusan lapion dipasang menyambut malam tahun baru imlek bagi warga Tionghua beberapa waktu lalu. F. Aulia Rahman/batampos.co.id
batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Natuna Wan Siswandi mengatakan, di 2018 Kampung Penangi akan disulap menjadi kampung wisata yang akan diberi nama Kampung Pelangi. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk itu.
Menurut Siswandi, Penagi adalah kampung tua di Natuna yang sudah menjadi pusat keramaian di tahun 80 an. Dengan menjadikan Penagi sebagai kampung Pelangi akan menjadi daya tarik untuk mengenang masa keramaian waktu dulu.
Selain itu, kampung Penagi merupakan cerminan keberagaman umat beragama. Sejak lama dihuni umat muslim dan Tionghoa.
“Keberagaman umat beragama inilah yang mencerminkan warna warni umat beragama yang hidup rukun sampai sekarang,” ungkap Siswandi.
Program menyulap kampung pelangi Penagi mendapat dukungan Lanud Raden Sadjad. Menurut Danlanud Raden Sadjad, Kolonel PNB Izhar Aditama, saat ini pihaknya sudah menyulap jalan pelantar Penagi dengan lukisan tiga dimensi. Dengan cara swadaya.
“Kami sangat mendukung program pemerintah, menjadi Penagi kampung wisata,” ujarnya.(arn)
batampos.co.id – Warga Nagoya mulai khawatir dengan pembangunan diatas drainase besar di kawasan Nagoya Bumi Indah. Dampaknya memang belum dirasakan saat ini. Namun jika tak segera dilakukan, maka banjir dapat mengancam Nagoya.
“Saya sudah dapat pengaduan dari RT dan RW setempat terkait pembangunan di atas drainase. Jadi siapapun yang membangun di atas sana tidak punya hak untuk menutup akses jalan menuju drainase,” kata Lurah Kelurahan Lubukbaja Kota Joko Santoso di kantornya, Senin (4/2).
Pantauan Batam Pos, drainase besar di pusat kota tersebut telah dipagari di satu sisi. Sedangkan akses jalan umum ditutup demi keleluasaan truk-truk besar pengangkut material masuk ke wilayah pembangunan di atas drainase tersebut. Wilayah drainase yang dipagari tersebut direncakan akan menjadi lokasi pembangunan hotel 10 lantai. Pemiliknya adalah seorang pengusaha berinisial A.
Di sisi lainnya, di atas drainase tersebut sudah ada dua bangunan permanen berdiri. Bangunan pertama dimiliki oleh Lucky Plaza yang digunakan untuk parkir dan bangunan kedua yang tengah dalam proses konstruksi dimiliki oleh Hotel Formosa. Keduanya tepat berdiri di atas drainase besar yang merupakan urat nadi Nagoya tersebut.
Joko mengungkapkan kedua bangunan permanen dan lokasi pembangunan hotel tersebut berdiri secara ilegal. Mengapa. Karena tidak ada satupun dari pemilik bangunan tersebut yang meminta surat pengantar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke kelurahan setempat.
“Tapi IMB nya malah sudah ada dan sempat mereka tampilkan di lokasi pembangunan. Tapi setelah difoto, maka langsung ditarik dari peredaran,” jelasnya.
Sejatinya, IMB bisa dimiliki jika menyertakan surat pengantar dari perangkat daerah seperti lurah. Lalu Joko mengatakan bahwa pihaknya juga tak pernah diajak rapat mengenai analisis dampak lingkungan oleh pemilik bangunan tersebut.
“Rapat amdal diperlukan untuk meminta persetujuan dari masyarakat setempat. Lalu juga menentukan sempedan kiri dan kanan apa sudah oke dengan pihak yang di sebelah pembangunan,” jelasnya.
Joko mengatakan akan menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar segera mengambil tindakan. Bisa dimulai dengan pemanggilan terhadap pemilik bangunan di atas drainase tersebut.”Tapi jika tak diindahkan maka kami akan membawanya ke DPRD agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa dilakukan,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan melintas dijalan dikawasan Nagoya depan bangunan yang berada diatas drainase (kanan), senin (2/4).
Ia menegaskan bahwa pembongkaran pasti dilakukan. Karena dampak pembangunan diatas drainase utama sangat berbahaya. Potensi banjir akan semakin menjadi-jadi.
Contoh kecilnya saja jika Pemko Batam ingin melakukan normalisasi, maka mereka akan kesulitan karena sudah ada bangunan permanen diatasnya. Sehingga sampah akan menumpuk dan menyebabkan pendangkalan drainase. Debit penampungan air tidak akan mencukupi, maka banjir pun akan mudah terjadi.
Senada dengan Joko, RW 002 Bumi Indah Nagoya Ambardi juga mengatakan banyak warga mengeluh karena akses jalan umum disana ditutup. Pihak pemilik bangunan juga tak pernah mau diajak bekerjasama.
“Mereka tak pernah mau duduk bersama. Dan mereka juga tak pernah memberikan kontribusi kepada warga sekitar,” ujarnya.
Padahal menurut Ambardi, pengusaha-pengusaha lain selalu mengajak rapat jika ingin membangun. “Kami sudah layangkan surat keberatan kami ke Lurah. Saya ingin segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pembangunan ilegal ini juga dianggap telah merusak tata ruang dan estetika kota Batam. Sehingga investor pun mulai khawatir karena keadaan seperti ini.
Salah satu investor yang mulai khawatir adalah Ciputra. Ciputra bekerjasama dengan pengusaha lokal untuk membangun Citra Plaza Nagoya di dekat Nagoya Citywalk dan tepat di depan drainase utama tersebut.
Salah satu mitra lokal Ciputra, General Manager Nagoya Citywalk Teddy mengungkapkan tata ruang kota Batam sudah kacau sejak bangunan permanen berdiri diatas drainase tersebut. Hal tersebut akan mengganggu kepentingan masyarakat dan tentu saja estetika dari keindahan kota. Bahkan bisa berpotensi menimbulkan banjir.
“Itu kan daerah yang tidak boleh dibangun. Ada peraturannya. Karena nanti ketika terjadi banjir, petugas tak akan punya akses untuk pembenahan drainase,” tambahnya.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Dalam isinya memang melarang adanya pembangunan diatas drainase karena drainase merupakan daerah milik jalan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Disamping itu, Ciputra juga telah mendapatkan hak pengelolaan di area sekitar drainase tersebut yang difungsikan untuk penghijauan. “Tapi mereka malah memagarinya sehingga nanti kami bisa dituduh melakukan pembangunan tersebut,” jelasnya.
Ia yakin jika tata ruang kota Batam tetap amburadul seperti saat ini, maka investor akan ragu untuk menanamkan investasinya ke Batam. Pengembang besar seperti Ciputra sangat mendambakan tata ruang yang bagus karena produk mereka diperuntukkan bagi kalangan atas.
Teddy juga sudah menyampaikan keberatannya lewat surat pengaduan ke perangkat pemerintah daerah dan berharap agar segera ditindaklanjuti.
Sedangkan Staf Khusus Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Robert Purba Sianipar mengatakan hal sebaliknya. Pembangunan di atas jalur air itu bisa saja dilakukan asal mengindahkan peraturan dan memperhatikan kebutuhan. Jangan sampai mengganggu fungsi dari drainase itu sendiri.
“Di Jakarta sudah mulai banyak seperti itu. Sebenarnya tak ada masalah, asal sudah mendapat IMB dan tidak mengganggu fungsi aliran air. Jika tidak, maka itu ilegal, ya diekspose saja,” ungkapnya.
Jika fungsi aliran air diganggu, maka ditakutkan akan terjadi banjir dan bahkan longsor.
Ia mengakui tata ruang di Nagoya memang sudah amburadul. Tata ruang yang baik harus mengindahkan peruntukan lahan dan dimana saja letak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun itu yang tak ada di Nagoya.
Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan tiap pengusaha yang ingin membangun harus mengikuti peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Tiap pengusaha harus ikuti peraturan Pemko. Dan Pemko juga harus bantu pengusaha agar bisa memahami peraturan,” jelasnya.
Ia mengatakan agar pembangunan jangan sampai melanggar estetika.”Sehingga saya berharap agar patuhi peraturan yang berlaku dan pemerintah harus bantu cari solusi,” katanya lagi.
BP Batam melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Taofan mengatakan daerah bufferzone memang tidak boleh dilakukan pembangunan, termasuk drainase.
“Jika dibangun, maka mungkin pasti sudah ada IMB-nya. Tapi yang pasti kami tidak memberikan izin untuk hal tersebut,” katanya.
Ia mengatakan akan segera mengevaluasi hal tersebut.(leo)
batampos.co.id – Seorang mahasiswa fakultas kedokteran hewan di Basra, Irak, Taher Maki, mengubah rumahnya menjadi hotel mewah khusus kucing pertama di Irak bernama 4Cats Pet Hotel. Keberadaan hotel khusus kucing ini menjadi surga bagi para pecinta kucing di kota Basra.
Dikutip dari Reuters pada Sabtu (31/3), melalui gagasan ini Maki berharap bisa mendorong lebih banyak orang untuk tidak ragu mengadopsi kucing di Basra dan memberikan kucing-kucing itu sebuah tempat bernaung yang layak ketika para pemilikinya bepergian jauh.
“Merawat hewan itu bisa membuat orang punya rasa belas kasih. Hotel kucing ini adalah sebuah penghargaan dan hal tak terduga yang bisa di temui di selatan Irak, kota Basra khususnya,” kata Maki.
Disinggung soal biaya, Maki menjelaskan biaya sewa hotel Kucing ini per malam 5.000 dinar Irak atau setara 4,20 dolar AS. Kucing-kucing tersebut bisa menikmati tempat tidur, makan setiap hari, cek kesehatan dan sebuah ruang bermain mini. Semua fasilitas ini dilapisi karpet bulu yang sejuk dari udara pendingin ruangan.
Keberadaan hotel khusus kucing yang mewah ini mencuri perhatian karena berada di bagian negara, yang rakyatnya bahkan masih sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perang melawan militan garis keras. Namun bagi Mehdi Fadel, seorang pecinta kucing, keberadaan 4Cats Pet Hotel ini sangat dinantinya.
“Saya sangat suka ide ini karena keluarga saya dan saya sering bepergian. Sulit sekali mencari tempat, dimana kami bisa meninggalkan kucing kami,” kata Fadel, dikutip dari www.ndtv.com, Minggu (1/4).
Fadel memiliki seekor kucing bernama Bella, kucing jenis Angora. Dia mendengar soal kemewahan hotel ini melalui media sosial. Rencananya, Maki sang pemilik hotel akan memperluas bisnisnya dengan menampung anjing dan bahkan burung. (JPG)
Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan barang baran tanpa dokumen di Pelabuhan Sagulung. Barang barang ini mau di bawa ke Moro Karimun, lalu ke Pekanbaru. Isinya bermacam macam, ada suku cadang sepeda, perlengkapan bayi, dan lain lain. foto: dalil harahap / batampos
batampos.co.id – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan satu buah kapal yang mengangkut barang illegal ke luar Batam, Minggu (1/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangkapan itu, nilai total barang yang berhasil ditegah sebesar Rp. 1.684 miliar.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak menemukan dokumen pengiriman barang. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial Mt, 51 selaku pembawa kapal dan Hb, 31 yang merupakan pengirim barang tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan. Kapal ini kita tangkap di pelabuhan tidak resmi, Sagulung,” kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki.
Rencananya, barang-barang yang akan dibawa ke Moro itu diantaranya rangka sepeda, sarung tangan, dan barang lainnya. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa penerima barang tersebut.
“Untuk barang-barang ini akan kita serahkan ke Bea dan Cukai, karena melanggar undang-undang Kepabeanan,” ujarnya. (gie)
batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun berjanji akan menyelesaikan persoalan belum dibayarnya gaji guru honorer SLTA negeri sederajat. Baik yang ada di Kabupaten Karimun dan kabupaten/ kota lain di Provinsi Kepri.
Menurutnya, persoalan ini muncul di surat kontrak. ”Saya janji, dalam bulan ini selesai,” ujarnya Senin (2/4).
Dikatakan Nurdin, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Apalagi anggarannya sudah ada. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya. Diharapan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri harus bisa mengambil pelajaran. Surat kontrak guru honor dan tenaga pendukung di SLTA negeri di seluruh Provinsi Kepri dapat dilakukan perpanjangan sebelum akhir tahun.
Menyinggung tentang rencana pemberian insentif untuk guru SLTA swasta, Nurdin mengatakan seharusnya tidak harus ada perbedaan, apakah seseorang itu guru SLTA yang bertugas di negeri atau di swasta. ‘Karena, profesi mereka adalah guru yang memberikan pendidikan kepada generasi bangsa.
“Kita memang sudah punya rencana memberikan insentif guru SLTA swasta di Provinsi Kepri. Namun, tetap harus masuk dalam pembahsan di dalam APBD,” paparnya.
Seperti berita di koran ini, guru dan tenaga pendukung yang berstatus honorer di SLTA negeri di Kabupaten Karimun yang jumlahnya ratusan orang belum menerima gaji sejak Januari 2018 sampai dengan bulan ini. Penyebabnya, surat kontrak perpanjangan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kepri dilakukan pada awal tahun. Sehingga, pada saat awal tahun kontrak belum selesai, maka gaji tidak bisa dibayarkan. (san)
batampos.co.id – Batas waktu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 sudah berakhir pada Sabtu (31/3) lalu. Namun hingga Senin (2/4) kemarin masih ada 84 pejabat di Pemko Batam yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku gerah. Ia bahkan mengancam akan mencopot ke-80 bawahannya itu dari jabatannya masing-masing jika tak segera menyampaikan LHKPN 2018.
“Saya beri waktu sampai Selasa (hari ini, red) siang, kalau enggak saya non job kan,” ancam Rudi, Senin (2/4).
Rudi mengaku heran, mengapa ke-84 bawahannya itu menunda menyampaikan laporan hartanya. Ia curiga, ada sesuatu yang disembunyikan. “Apa yang 84 ini banyak harta sehingga tak mau melapor,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Yang lapor bukan hanya pejabat, saya juga,” imbuhnya.
Rudi menyampaikan, laporan kekayaan tersebut dinilai penting agar pejabat berhati-hati dalam bertugas. Dengan melapor kekayaan, KPK sebagai lembaga antirasuah dapat dengan mudah mengontrol. Dengan harapan, penyelenggara negara tidak akan bermain-main dengan duit anggaran.
“Laksanakan sesuai ketentuan. Perintah saya jelas, lakukan agar tidak terjaring KPK. Sekarang jangankan yang miliaran, Rp 20 juta (saja) ditangkap,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga mendesak para pejabat di lingkungan Pemko Batam segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia menyebut, ada 933 pejabat di lingkungan Pemko Batam yang wajib mengisi LHKPN, tahun ini.
Pada Senin (26/3) lalu, Amsakar menyebut sudah ada 669 pejabat yang mengisi LHKPN 2018. Sisanya, sebanyak 264 pejabat belum belum lapor. “Yang sudah mengisi 669 atau 72 persen,” kata Amsakar, kala itu.
Namun hingga batas waktu pengisian LHKPN 2018 berakhir, ternyata masih ada 84 pejabat Pemko Batam yang bandel.
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam | Cecep Mulyana
Selain pejabat di lingkungan Pemko Batam, sebagian besar anggota DPRD Kota Batam juga malas melaporkan hartanya ke KPK. Dari enam orang anggota DPRD yang Batam Pos wawancarai, lima di antaranya mengaku belum mengisi LHKPN 2018. Alasannya bermacam-macam.
Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus, misalnya. Politikus Demokrat itu mengaku belum membuat laporan harta karena tak tau cara pengisian LHKPN. Selain itu, ia juga bingung harta yang mana dan seperti apa yang harus dilaporkan.
“Saya memang punya dua mobil, tapi punya istri. Dua lagi masih kredit,” kata Yunus, kemarin.
Sebenarnya, Yunus juga memiliki sejumlah bidang tanah dan kebun. Namun ia mengaku ragu, apakah harta tak bergerak itu juga wajib dilaporkan ke KPK.
“Kalau kebun dan tanah banyak,” sebut Yunus.
Alasan Bobi Aleksander Siregar lain lagi. Anggota Komisi IV ini mengaku tak mengisi LHKPN karena ia merasa hartanya tak bertambah dari tahun lalu.
“Cuma itu-itu saja (harta) yang abang punya,” kata Bobi sambil tertawa.
Lain halnya dengan Aman, Sukaryo, dan Bustamin. Tiga anggota DPRD Batam ini mengaku baru akan membuat laporan harta ke KPK. “Secepatnya akan kita input,” kata Aman.
Sementara Ketua Komisi IV DJoko Mulyono mengaku sudah membuat laporan harta ke KPK, sejak beberapa waktu lalu. Namun saat ini masih ada beberapa kekurangan yang harus ia lengkapi.
“Nanti dicek lagi, apakah sudah masuk atau belum,” kata Djoko.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Musofa, juga mengaku hal yang sama. Ia akui data kekayaannya sudah direkap dan diberikan pada stafnya. Namun begitu, politisi Hanura ini belum bisa memastikan hasil rekap data kekayaan tersebut sudah dilaporkan.
“Makanya harus kroscek dulu ke staf saya,” kata Musofa.
Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengaku sudah menyampaikan LHKPN 2018. Ia mengklaim patuh membuat laporan harta, setidaknya dalam dua tahun terakhir. “Saya upayakan tiap tahun laporkan harta kekayaan. Turun naik harta kita kan bisa dilihat dari sini,” kata Udin.
Bahkan saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) beberapa waktu lalu Udin juga ikut dalam program tersebut. Menurut dia, inilah kesempatan yang diberikan pemerintah guna melapor harta kekayaan yang belum dilaporkan.
“Buat apa takut kalau tax amnesty saja kita ikuti,” ucapnya.
Lagipula, lanjut dia, saat ini sudah eranya transparansi. Sehingga tidak ada guna lagi untuk menyembunyikan harta kekayaan. “Kalau kita punya usaha ada peningkatan usaha itu tak perlu lagi kita takut. Karena di SPT tentu dilaporkan juga,” tambah Udin.
Sekadar diketahui, sesuai undang-undang pejabat atau penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya meliputi menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pimpinan Bank Indonesia serta pimpinan perguruan tinggi negeri. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian, jaksa, dan penyidik. (adi/rng)
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris melakukan rapat dengan pejuang pemekaran Kecamatan Kute Siantan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas Senin (2/4). F. Syahid/batampos.co.id
batampos.co.id – Pejuang pemekaran Kecamatan Kute Siantan yang berjumlah kurang lebih 70 orang mendatangi kantor Bupati kepulauan Anambas. Rombongan Pejuang pemekaran Kecamatan yang dipimpin oleh M. Sahir dan Muslimin, diterima di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Mediasi dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Dalam forum, mereka menanyakan langsung kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah eksekutif dan DPRD. Pasalnya pemekaran Kecamatan Kute Siantan beberapa waktu lalu dikabarkan tidak dibahas di Kementrian karena belum memenuhi syarat untuk dimekarkan karena masih satu daratan dengan kecamatan induk Palmatak. Selain itu jika melalui jalur reguler, maka harus ada minimal 10 desa agar bisa dimekarkan menjadi satu kecamatan.
Salah satu pejuang pemekaran pemekaran Kecamatan Kute Siantan Muslimin, menjelaskan jika meskipun dirinya sudah mendengar kabar tersebut namun kedatangannya ingin mengetahui langsung alasannya dan penjelasan dari pemerintah daerah. “Jika terjadi kendala seperti ini, kita tentukan langkah apa yang harus kita diambil,” ungkapnya dalam forum.
Sebagai pejuang pemekaran, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pejuang pemekaran untuk dapat hadir ke Kementerian dalam negeri untuk membahas masalah ini.
Kalau dipaksa harus ada 10 desa, tidak bisa, tapi pemerintah daerah masih bisa ambil jalan pengecualian karena Anambas merupakan daerah Kepulauan dan terluar yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain. “Kita minta kejelasan dari kapan bisa menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kemendagri,” ungkapnya lagi.
Sahir, salah satu pejuang lainnya mengatakan, pihaknya sangat berharap masalah pemekaran ini pemda dapat segera menyelesaikan. Mengenai teknisnya itu terserah pemerintah daerah. “Masyarakat terus bertanya, kita ini sudah letih,” jelasnya.
Acok Baso, pejuang lainnya menegaskan, pemekaran Kecamatan Kute Siantan tidak melalui jalur reguler, tapi melalui jalur pengecualian. “Kalau harus pakai jalur reguler, itu namanya bukan pengecualian. Kami ingin kute mekar tapi tak ingin ada perdebatan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini Bupati kepulauan Anambas Abdul Haris, menjelaskan pemekaran merupakan tekad kita bersama. Namun mekanisme pemekaran berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang keputusannya bisa sampai level daerah. Tapi sekarang ini harus dibahas di Provinsi dan tingkat Kementerian. “Kementerian yang memferivikasi,” ungkap Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris dalam forum.
Diakuinya, pemekaran tidak lolos karena kecamatan Kute Siantan masih satu daratan dengan kecamatan induk Palmatak. “Walaupun satu daratan, kita dukung tetap harus dimekarkan karena masih banyak gugusan pulau di sekitar wilayah Kecamatan Palmatak.” Kami siap fasilitasi, kita berjuang bersama. Kita cari jalan keluar yang terbaik,” jelasnya.
Mengenai pemekaran Kecamatan ini pemerintah daerah juga sudah maksimal. Kemampuannya sudah mentok untuk membantu pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Salah satu cara lain yakni didukung dengan doa.
Setelah dirinya menyampaikan jawaban tersebut sekitar pukul 11.00 puluhan pejuang pemekaran Kecamatan tersebut membubarkan diri dan kembali ke Palmatak.
Diketahui jika Kecamatan Palmatak kurang lebih terdiri dari 15 desa. Lima diantaranya yakni Desa Teluk Bayur, Matak, Payamaram, Payaklaman dan Desa Batu Ampar. Lima desa ini yang rencananya akan dimekarkan menjadi kecamatan Kute Siantan dan berpisah dari Kecamatan induk Palmatak. (sya)
batampos.co.id – Pejabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza punya perhatian khusus terhadap kawasan Kota Lama Tanjungpinang. Ia menilai kawasan dari Jalan Merdeka sampai sekitaran Pelantar Dua kini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara.
Sebab itu, Ariza mewajibkan kepada instansi terkait, seperti petugas dari Dinas Kebersihan dan Satpol PP semakin rutin memantau kondisi kebersihan di sana. “Jangan sampai lagi ada terlihat sampah berserakan di ruang publik. Itu pasti menganggu kenyamanan turis yang sedang berkunjung,” kata Ariza, kemarin.
Menurut Ariza, ada banyak peran yang bisa dimaksimalkan agar Tanjungpinang menjadi lebih nyaman. Di antaranya adalah turut membantu pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah tentang Persampahan.
Bagi Ariza, perda ini adalah senjata ampuh dalam menggalakkan lingkungan kota yang bersih tanpa terkecuali. Satpol PP dan Dinas Kebersihan, dalam hal ini adalah rekan kerja yang harus bersinergi menegakkan perda persampahan.
Sebab itu, Ariza berharap ada pembagian teknis kerja yang rinci agar kedua instansi ini bisa berperan dengan maksimal.Seiring dengan itu, pengawasan di kawasan Gedung Gonggong area taman Laman Boenda juga tidak bisa ditinggalkan.
Ariza juga meminta kepada Satpol PP agar tidak cuma berjaga di pos, melainkan juga aktif berkeliling ke seantero kawasan di sana. Dengan begitu, segala jenis penyalahgunaan fasilitas publik bisa dicegah.
“Jangan lupa, perlu santun dalam bertugas. Tegas bukan berarti kasar, sapa dan tegur masyarakat dengan sopan, tunjukkan kewibawaan dan disiplin sebagai pamong praja,”
pungkas Ariza. (aya)
Bupati Bintan Apri Sujadi yang didampingi Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menerima penghargaan Tata Pemerintahan dari Direktur IPDN Kampus Sumatera Barat Abdul Malik di Kampus IPDN Sumatera Barat, Padang, Senin (2/4). F . Kominfo Bintan
batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi dosen tamu di Kampus Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Senin (2/4). Dalam kesempatan itu, Apri yang didampingi Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menerima penghargaan Tata Pemerintahan dari Direktur IPDN Kampus Sumbar.
Kesempatan itu tidak disia-siakan Apri. Dia mempromosikan potensi Kabupaten Bintan dan menyebut Kabupaten Bintan sebagai salah satu beranda di Republik Indonesia. Menurut dia, Kabupaten Bintan diuntungkan karena bertetangga langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Posisi strategis ini dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan memaksimalkan potensi objek wisata di Kabupaten Bintan sehingga menjadi destinasi unggulan di Indonesia. Keunggulan tersebut, kata Apri tidak semata menjadi peluang namun sekaligus tantangan untuk Pemkab Bintan dalam memberdayakan potensi pariwisata. Seiring itu, ia berharap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bintan bisa meningkat.
Direktur IPDN Kampus Sumbar Abdul Malik mengatakan, dipilihnya Kabupaten Bintan sebagai lokus kepemimpinan pemerintahan karena sering mendapatkan penghargaan di tingkat Nasional. “Karena itu kita akan mengirimkan 140 Praja IPDN ke Kabupaten Bintan pada tanggal 15 April 2018,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk mengikuti praktek pemerintahan dan pembekalan administrasi pemerintahan daerah di 4 Kecamatan dan 11 Desa. “100 madya praja dan 40 nindya praja akan kita turunkan ke Kabupaten Bintan selama 1 bulan di pertengahan April 2018 ini,” kata dia.
Harapannya, para praja tersebut bisa mempelajari dan mempraktekkan sistem pemerintahan dan pembekalan administrasi.”Saya berharap belajarlah secara cermat, tekun dan disiplin,” pesan dia. (met)
batampos.co.id – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memberikan atensi khusus pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang. Mantan Kapolres Lingga tersebut menegaskan jika Pilwako Tanjungpinang akan dikawal ketat.
“Rencana dan strategi pengawalan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya tentu akan dilanjutkan,” ujar Kapolres Ucok usai kegiatan Farewell di Mapolres Tanjungpinang, Senin (2/4).
Pada kesempatan itu, Ucok mengaku optimis dengan program prioritas Kapolri dan program Prometer dapat berjalan di Kota Tanjungpinang. Ini, akan terbukti jika kenyamanan dan ketentraman masyarakat dapat terjaga.
Meskipun demikian, untuk tertib dan amannya Kota Tanjungpinang, pihaknya membutuhkan kerjasama semua pihak. “Kegiatan yang bersifat khusus kaitannya dengan Pilkada itu polanya saja yang lebih diaktifkan,” papar Ucok.
Masih kata Ucok, selain memberikan atensi khusus terkait Pilwako, pihaknya juga akan bersinergi dengan pemerintah dalam memastikan kebutuhan pokok selama bulan Ramadan mendatang. Apalagi sudah ada satgas pangan yang terbentuk. “Kita akan mengawal peredaran sembako dan sebagainya. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat,” paparnya lagi.
Diakuinya juga, ada beberapa pekerjaan rumah yang menjadi tanggungjawabnya. Ia berharap selama dirinya duduk di Polres Tanjungpinang bisa menyelesaikannya. “Kita tentu tak bisa bekerja sendiri, ada pekerjaan-pekerjaan yang juga perlu dukungan masyarakat,” tutup Ucok.
Sementara itu, pada akhir pekan lalu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Maryamah menilai adem ayemnya Pilkada Tanjungpinang sekarang ini tidak menjadi jaminan sampai pada hari pencoblosan. Menurutnya, kesibukan akan terlihat di bulan Ramadan nanti.
“Kita punya kekhawatiran itu, jangan sampai kita kewalahan. Makanya dari sekarang disiasati dengan tim yang sudah terbentuk,” ujar Maryamah sewaktu Focus Group Disscusion (FGD) di Hotel Aston, Tanjungpinang 31 April lalu.(jpg)