Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 12511

Penyidik Gunakan Tiga Saksi Ahli

0
 Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Karimun akan menggunakan saksi ahli dari berbagai bidang untuk menguatkan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka CHT yang merupakan oknum pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

”Penyidikan kasus dugaan korupsi OTT masih terus kita lakukan. Untuk melengkapi berkas penyidikan kita sudah berencana untuk mendatangkan saksi ahli sebanyak tiga dari keahlian yang berbeda-beda. Yakni, saksi ahli dibidang kelistrika. Kemudian, juga ada dari ahli di bidang tindak pidana. Termasuk juga ahli dari perlindungan konsumen,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (21/2).

Ketiga saksi ahli tersebut, katanya, semuanya berada di Pulau Jawa. Keterangannya nanti akan diminta masing-masing untuk menguatkan perkara OTT yang sedang ditangani. Apalagi, dari hasil perkembangan penyidikan, sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggan berinisial Rz belum dibuat secara resmi. Melainkan, baru dihitung setelah oleh pegawai PLN di hadapan penyidik.

”Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka CHT, diakui bahwa uang sebesar RP15 juta untuik pembayaran saksi denda karena pelangaran penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Penetapan denda sebesar Rp15 juta tidak ada. Kalau pun ada kelebihan, maka kelebihan dari uang denda itu untuk pemasangan meteran baru. Namun, berapa besarnya denda belum diketahui. Perhitungan baru dilakukan di hadapan penyidik yang jumlahnya Rp11 juta lebih termasuk biaya materai,” jelas Lulik.

Dilanjutkan Lulik, terkait untuk pemasangan meteran listrik PLN yang baru penyidik sempat menanyakan dimana berkas permohonan dari Rz untuk mendapatakan meteran baru. Permohonan ini juga tidak ada. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendapatkan dan pemasangan meteran listrik baru harus ada permohonan resmi dari pemohon. Dan, sistim penitipan uang denda pelanggan ke untuk dibayarkan melalui oknum pegawai PLN juga tidak diperbolehkan. Melainkan, pelanggan yang harus membayar sendiri secara online setelah bukti penetapan besarnya denda dikeluarkan PLN.

Seperti berita di koran ini, Tim Saber Pungli Polres Karimun berhasil melakukan OTT terhadap CHT, oknum Pegawai PLN Ranting Tanjungbalai Karimun Senin (12/2). Penangkapan dilakukan di sekitar Kantor PLN Rantu7ng Tanjungbalai Karimun setelah CHT menerima amplop yang berisi uang denda sebesar Rp15 juta yang diserahkan oleh seorang pengojek. Uang tersebut milik Rz, pelanggan PLN di Kecamatan Buru yang ditemukan melakukan pelanggaran ketika petugas PLN melakukan razia sepekan sebelumnya. (san)

Tekan Kerugian Konsumen, Timbangan akan Ditera Ulang

0
Alat timbangan ukuran 12 kilogram yang ada di salah satu toko di Tanjungbalai Karimun. F.Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, melakukan rapat koordinasi tentang pembahasan kegiatan pengawasan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan rencana pelaksanaan tera ulang terhadap timbangan yang dimilik para pedagang di kabupaten Karimun.

“Rencana kita akan melaksanakn tera ulang terhadap timbangan milik pedagang bersama pihak Polres Karimun. Tujuannya, tidak lain untuk menekan angka kerugian kepada konsumen ketika berbelanja dengan menggunakan timbangan,” kata kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun M Yosli, kemarin (21/2).

Dimana, sidang tera ulang sebagai program tahunan dari Kementerian Perdagangan RI. Dengan sasaran ditujukan para pedagang yang menggunakan alat ukur atau timbangan seperti dipasar swalayan, agen BBM, pasar tradisional dan sebagainya. Sehingga, timbangan yang beredar dipasaran dapat dipastikan tidak terjadi kecurangan oleh pedagang.

“Untuk tahun 2017 lalu, sudah dilakukan sidang tera ulang mencapai 2542 timbangan dari 12 kecamatan. Dan paling banyak berada di kecamatan Karimun yang mencapai sektiar 500 lebih,” ungkapnya.

Sambung Yosli lagi, adapun jenis tera timbangan yang akan dilakukan seperti timbangan emas, timbangan digital, SPBU dan alat ukur lainnya. Selain itu, apabila ditemukan timbangan yang tidak layak akan dilakukan perbaikan oleh teknisi. Namun, apabila tidak bisa lagi maka akan disuruti untuk dilakukan pergantian kepada pedagang.

“Biasa kita berikan segel dan stiker kepada alat ukur yang sudah dilakukan peneraan. Yang jelas, selama ini belum ada ditemukan kecurangan yang cukup merugikan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu salah satu pedagang di bilangan eks pasar Puakang Uni mengatakan, tidak mempermasalahkan sidang tera ulang oleh Dinas tersebut. Sebab, pihaknya tidak begitu mempergunakan timbangan tersebut. “Tak masalahlah, hanya sekali-kali aja untuk nimbang koran atau majalah bekas saja,” singkatnya. (tri)

Kampanye Dilarang, Sosialisasi Nomor Urut Boleh

0

batampos.co.id – Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapatkan nomor urut. Namun, mereka tetap tidak boleh berkampanye. Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal terkait bendera partai dan nomor urut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebelumnya, kata dia, tiga hari setelah penetapan nomor urut, parpol bisa berkampanye.

’’Sekarang berbeda. Masa kampanye sudah ditetapkan,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan, masa kampanye baru dimulai pada 23 September. Jadi, masih ada waktu tujuh bulan.

Kendati dilarang berkampanye, KPU mendorong pemberitaan tentang partai politik seluas-luasnya di media. Alasannya, kata Wahyu, masyarakat membutuhkan informasi tersebut. Jika tidak diberitakan, pihaknya khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang peserta pemilu.

”Semakin banyak pemberitaan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup,” urainya.

Pria kelahiran Banjarnegara itu menerangkan, meski dilarang berkampanye, partai tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai. Ada dua metode yang bisa dilakukan. Yaitu, pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas.

Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menyatakan, pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

’’Aturan pertemuan itu harus ditaati. Wajib lapor KPU dan Bawaslu,” tegas dia.

Sementara itu, terkait bendera, lanjut dia, peserta pemilu bisa memasangnya di kantor partai masing-masing, forum pertemuan terbatas, dan tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap pemerintah daerah (pemda) mempunyai peraturan masing-masing.

’’Daerah pasti punya perda yang mengatur soal lokasi pemasangan bendera yang diizinkan,” tutur Wahyu.

Peserta pemilu juga boleh memasang informasi sosialisasi di reklame dan spanduk selama mendapatkan izin dari pemda. Misalnya, di lokasi yang harus membayar sesuai ketentuan pemda. Yang penting, isinya untuk sosialisasi, bukan kampanye. Sosialisasi sebatas bendera dan nomor urut partai.

Mereka tidak boleh memasang informasi di reklame dan spanduk yang isinya ajakan untuk memilih partai tersebut.

’’Ajakan memilih partai tertentu itu bukan sosialisasi, tapi sudah masuk kategori kampanye,” ungkap Wahyu. (lum/c7/oni/jpg)

 

Klaim Tak Ada Warga Miskin di Natuna

0

batampos.co.id – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menilai, angka bertambahnya kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sepenuhnya benar di lapangan. Menurutnya tidak ada warga miskin di Natuna.

Menurut Hamid Rizal, warga miskin di Natuna, sangat berbeda dibanding kemiskinan di pulau Jawa. Di Natuna masih bisa dapatkan uang Rp 100 ribu dalam sehari.

“Sebenarnya tidak ada warga miskin di Natuna. Natuna punya laut, punya tanah yang subur. Dikelola bisa hasilkan uang. Ke laut saja ikannya menjanjikan, sehari masih bisa dapat uang Rp 100 ribu,” kata Hamid Rizal, Rabu (21/2).

Dikatakan Hamid Rizal, survei BPS ini tidaklah data sebenarnya disampaikan warga. Diduga warga hanya mengharapkan bantuan yang diprogramkan pemerintah. Sehingga menjadi faktor memberikan data sebagai warga miskin, dengan penghasilan orang dari 300 ribu per bulan per kapita.

“Angka kemiskinan jangan bertambah, hanya karena mengharapkan program bantuan dari pemerintah. Apalagi di Natuna, ngaku miskin, tapi punya perkebunan, punya rumah dan punya kendaraan,” ujar Hamid Rizal.

Diberitakan sebelumnya, angka kemiskinan di Natuna mengalami peningkatan berdasarkan survei badan pusat statistik (BPS) Natuna.

Menurut data BPS Natuna, survei ekonomi nasional (Susenas) tahun 2017 lalu, daya beli masyarakat menurun, untuk memenuhi kalori per harinya.

Staf Seksi Sosial BPS Natuna Nita Aprilia mengatakan, BPS sudah melakukan Susenas tahun 2017 lalu melalui 440 rumah tangga secara acak. Hasilnya tingkat kemiskinan di Natuna meningkat dibanding tahun 2016 lalu.

“Susenas yang dilakukan melalui sampling juga diacak berdasarkan berbagai jenjang pendidikan kepala rumah tangga. Hasilnya angka kemiskinan di Natuna mencapai 4,64 persen atau 3.530 jiwa dibawah kemiskinan,” kata Nita kemarin.

Dikatakan Nita, hasil survei tahun 2016 lalu, angka kemiskinan di Natuna mencapai 4,33 persen atau 3.250 jiwa masyarakat di Natuna berada dibawah garis kemiskinan. Dengan jumlah penduduk 76.192 jiwa.(arn)

Koperasi Pegawai Pemkab Anambas Perlu Perbaikan

0

batampos.co.id – Koperasi Pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mulai berjalan tahun 2018 ini meski belum tahu jumlah anggota keseluruhan. Namun setidaknya sudah empat kecamatan yang sudah berjalan sementara itu, tiga kecamatan lainnya yakni kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan kecamatan Siantan belum berjalan dan masih dalam tahapan sosialisasi.

Sayangnya ada sejumlah perbaikan yang mesti dilakukan oleh koperasi tersebut. Pasalnya belum memenuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Seharusnya anggota koperasi itu memiliki hak dan kewajiban yang sama. Namun koperasi pegawai Kepulauan Anambas ini belum melaksanakan hal tersebut.

Contohnya, sesuai standar akuntansi keuangan, seluruh anggota koperasi harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya sama. Namun di Anambas tidak demikian. Koperasi tersebut justru membedakan antara anggota yang telah PNS dan yang bukan PNS.

Untuk PNS harus membayar simpanan pokok sebesar Rp 300 ribu dan simpanan wajib sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu untuk PTT harus membayar simpanan pokok sebesar Rp 150 ribu dan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu.

“Kita tentukan pada saat rapat anggota dan sudah diatur dalam AD ART Kepengurusan koperasi. Kalau itu ternyata tidak sesuai dengan SAK, saya tidak tahu,” ungkap ketua koperasi pegawai Kabupaten Kepulauan Anambas Masykur, kepada wartawan kemarin.

Dirinya juga mengatakan tidak tahu apa yang harus dilakukan jika ternyata AD ART koperasi ternyata belum sesuai dengan SAK. “Itu saya tidak tahu,” ungkapnya lagi.

Menurutnya jika memang ada pegawai yang keberatan untuk bergabung dengan koperasi pegawai, sebaiknya tak usah mengisi formulir pendaftaran. “Koperasi asaznya suka rela,” ungkapnya.

Untuk unit usaha yang dilakukan yaitu usaha memenuhi kebutuhan pokok (Kelontong). Kalau koperasi simpan pinjam belum bisa dilakukan karena dikhawatirkan koperasi belum memiliki cukup modal, tapi sudah banyak anggota yang meminjam. “Kalau simpan pinjam, uang bisa habis kena pinjam,” jelasnya. (sya)

Empat Santri di Turki Terancam Tak Bisa Pulang

0
Encik Syarif. F. Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Santri Tahfiz Quran asal Kepri yang kini sekolah di Turki terancam biaya transportasi dan biaya lainnya. Terlebih, janji Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menganggarkan bantuan bea siswa dari Pemerintah Provisni Kepri sejak 2017 lalu tidak pernah terealisasi.

Kondisi tersebut disampaikan salah seorang wali santri asal Kabupaten Lingga, Encik Syarif. Mantan Kades Berhala ini mengatakan, anaknya yang bernama Encik Abdul Syukur yang saat ini menimba ilmu di Turki belum pernah mendapat bantuan beasiswa dari Pemerintah Pemprov Kepri.

“Padahal Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan akan memberikan bantuan beasiswa kepada seluruh santri Tahfiz Quran pada saat MTQ tingkat Provinsi di Batam. Bahkan provosal telah diberikan kepada Kemenag Kepri,” kata Encik Syarif.

Terlebih Encik Syarif menyampaikan saat ini empat santri Tahfiz Quran asal Kabupaten Lingga, Tanjungbalaikarimun, Tanjungpinang dan Batam ini sangat membutuhkan bantuan terutama untuk biaya transportasi mereka kembali ke Tanah Air. Sehingga dapat mengikuti STQ tingkat Provinsi yang akan digelar di Kabupaten Lingga.

Ke empat santri Tahfiz Quran ini membawa nama baik Provinsi Kepri pada tingkat manca negara. Mereka lolos mengikuti tes yang diselenggarakan oleh UICCI dan sekarang telah menuntut ilmu di Pesantren Sulaimaniyah, Turki. Seluruh santri ini sebagai penghafal seluruh ayat Al Quran sebanyak 30 juz.

Encik Syarif juga merasa bangga karena anaknya menjadi Wakil Kabupaten Lingga yang lolos untuk belajar ke luar negeri. Selanjutnya Encik Syarif juga mengatakan kalau Wakil Bupati Lingga M Nizar sempat memberikan janji kepada nya agar membantu biaya pendidikan, namun hingga saat ini semua janji tersebut belum pernah terealisasi.

“Saya secara pribadi sebagai nelayan yah penghasilan pas-pasan saja. Sehingga kami mengharapkan betul bantuan dari Pemerintah,” ujar Encik.

Encik Abdul Syukur anak dari Encik Syarif juga pernah mendapatkan juara pertama pada STQ tingkat Kabupaten. Waktu itu, Encik Abdul Syukur mendapat hadiah berangkat ketanah suci untuk menunaikan ibadah Umroh.

Saat ini Encik Syarif berharap anaknya dapat kembali ke Tanah Air untuk mengikuti STQ tingkat Provinsi yang diadakan di Kabupaten Lingga. Terlebih saat ini seluruh santri memasuki waktu libur panjang. (wsa)

Kominfo jadi Dinas Baru

0
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad menyerahkan dokumen dua perda ke Bupati Bintan Apri Sujadi yang disaksikan Wakil Ketua I DPRD Bintan Agus WIbowo dan Wakil Ketua II DPRD Bintan Trijono serta Sekda Bintan Adi Prihantara di kantor DPRD Bintan, Rabu (21/2) sore. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – DPRD Kabupaten Bintan mengesahkan dua perda dengan agenda perubahan perda nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bintan, di Bintan Buyu, Rabu (21/2) siang.

Sebelumnya pengesahan Sekretaris Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Hesti Gustrian mengatakan, usai disahkan perda ini semoga ke depan penyelenggaraan pendidikan mulai pemerataan sistem, pemberian beasiswa dan gunu horor lebih baik.

Sementara Sekretaris Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Umar Ali Rangkuti menyampaikan, sesuai pasal 3 Permendagri nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten Kota hanya menangani masalah penanaman modal dan ptsp, dan tidak digabung dengan urusan tenaga kerja.

Lalu, lanjutnya, perlu dibentuk dinas komunikasi dan informatika di Bintan mengingat komitmen pemerintah daerah dengan KPK bahwa program penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan publik yang berbasis teknologi agar terjamin transparasi, efeiseiensi dan efektifitas bebas kkn maka perlu dibentuk.

“Satu dinas baru, yakni Kominfo, sedangkan tenaga kerja dipisah dari dinas penanaman modal dan ptsp, kemudian ada yang digabung dan dilebur,” ujarnya menambahkan ini dilakukan untuk alasan efisiensi dan efektifitas serta menyesuaikan kebutuhan keuangan daerah.

Dinas yang digabung yakni disbudpora, kemudian kebudayaan digabung lagi ke dispar menjadi disparbud, sedangkan dinas pertanian digabung ke ketahanan pangan.
Bupati bintan Apri Sujadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD karena telah mengesahkan ranperda yang diusulkan Pemkab Bintan menjadi perda, salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. “Masalah di pendidikan sangat kompleks, makanya harus dilakukan penyempurnaan,” tukas dia. (met)

 

Pak Gubernur, Kepri Masuk Zona Merah

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kompetensi pegawai pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih rendah. Hal itu diketahui dari hasil penelitian Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Akibatnya, Kepri masuk dalam zona merah.

Penelitian yang dipublikasikan di Kantor ORI di Jakarta, Rabu (21/2), itu dilakukan di 22 provinsi, 44 kota, dan 106 kabupaten. Yang diteliti adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) atau sejenisnya. Sedangkan respondennya para kepala dinas atau sekretaris dinas, kepala bidang, dan petugas pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Hasilnya, dari 22 provinsi yang diteliti hanya satu yang masuk zona hijau yakni Sulawesi Selatan dengan nilai 76,43. DKI Jakarta masuk zona kuning bersama delapan provinsi lainnya. Selain itu, ada 12 provinsi yang tercatat zona merah. Di antaranya, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Yogyakarta, Banten, Kepri, Papua, dan Kalimantan Utara.

Sedangkan dari 106 kabupaten tidak ada yang masuk zona hijau. Tercatat 34 kabupaten masuk zona kuning termasuk Kediri dan Bojonegoro, dan sisanya atau 72 kabupaten masuk zona merah. Di antaranya Lumajang, Tulungagung, dan Kudus. Sedangkan untuk level kota ada empat masuk zona hijau, 26 zona kuning, dan 14 zona merah.

Anggota ORI Adrianus Meliala menuturkan, idealnya orang yang bekerja di pelayanan perizinan DPMPTSP itu orang pilihan dari masing-masing satuan kerja. Tapi, ternyata hasil temuan dari ORI membuktikan sebaliknya. Tidak semua orang pilihan yang tahu betul pelayanan publik.

”Mereka tidak tahu apa itu maladministrasi, nggak pernah mengadakan survei, puas-puas saja ketika layanannya kurang. Demikian pula tidak pernah mengakses LAPOR,” ujar dia usai paparan, kemarin. LAPOR adalah layanan aspirasi online dan pengaduan rakyat.

Diduga penyebab pegawai yang kurang punya kompetensi itu lantaran para pegawai hanya bekerja berdasarkan rutinitas keseharian saja. Ada dugaan mereka yang ditempatkan di tempat pelayanan publik itu adalah orang-orang buangan yang tidak cocok di satuan kerja lain. Para pegawai itu cenderung patuh tapi tidak tahu betul prinsip dalam pemberian pelayanan yang harus melibatkan masyarakat.

”Misalnya ketersediaan pengaduan 92 persen itu dari segi kepatuhan. Tapi dari segi kelengkapan evaluasi, mereka tidak pernah evaluasi. Seperti beli mobil tapi tidak pernah diservis,” ungkap dia.

Kompetensi pegawai itu menjadi salah satu hal yang menjadi persoalan dalam pelayanan publik. Tiap tahun, ORI mensurvei ribuan pelayanan publik mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Mereka memberikan pendampingan bagi instansi yang masuk zona merah untuk menjadi kuning atau hijau.

Selain soal pelayanan publik di bidang perizinan, ORI kemarin juga mengungkapkan pelayanan yang terkait denagn tambang. Anggota ORI Laode Ida memaparkan data penghentian pelayanan terhadap 2.509 izin usaha pertambangan (IUP) yang non CnC (clear and clean) yang tersebar di antaranya di Kalimantan Selatan (243), Jawa Barat (289), Kalimantan Timur (244), dan Jambi (198). Tapi, ada pula penghentian pelayanan atau pencabutan IUP meskipun sudah CnC.

”Penyebabnya kelambanan pelayanan di tingkat pemda, lamban dan atau tidak sinkronnya administrasi pelayanan lintas instansi terkait di tingkat pusat,” ujar Laode. Selain itu, ada pula dugaan arogansi kekuasaan di pemda. Termasuk indikasi pengaruh pemodal di belakang penguasa lokal.

Semua persoalan itu berdampak kerugian besar pada pebisnis hingga sengketa melalui jalur hukum. Iklim investasi di daerah tidak berjalan baik hingga kerusakan lingkungan.

”Penyelesaian masalahnya masukan dalam daftar black list terhadap pebisnis yang tidak patuh dan koreksi administrasi pelayanan,” tegas dia. (jun/jpg)

Warga Temukan Kerangka Manusia

0
ilustrasi

batampos.co.id – Warga Wacopek Kabupaten Bintan digegerkan penemuan tulang belulang dan tengkorak diduga menyerupai kerangka manusia. Temuan ini di sekitar 100 meter dari bahu jalan di jalan raya perbatasan Kijang dan Tanjungpinang, Selasa (20/2) sekitar pukul 18.00. Belum jelas penemuan tulang belulang itu apakah terkait kasus pembunuhan atau bukan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman membenarkan adanya ceceran tulang belulang yang ditemukan warga Wacopek ketika hendak mencari batu tak jauh dari jalan raya. Tidak hanya itu, warga juga menemukan tengkorak menyerupai tengkorak kepala manusia.

Penemuan itu langsung dilaporkan warga ke aparatur ketua RT setempat. Ketua RT kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selang menerima laporan itu, anggota kepolisian dari Polsek Bintan Timur mendatangi tempat kejadian. “Sudah dimakamkan di TPU Kampung Wacopek,” katanya ketika dihubungi, kemarin (21/2).

Perihal kasusnya, ia menjelaskan, kasus ini ditangani Polsek Bestari Tanjungpinang,
karena lokasi penemuannya berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. “Datanya kami tidak ada, karena kasusnya ditangani Polsek Bestari Tanjungpinang,” singkatnya. (met)

Nasib 2.000 Guru Tidak Tetap Harus Diperjuangkan

0
Teddy Jun Askara. F:RPG

batampos.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA) mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bijak dalam membuat keputusan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Politisi Partai Golkar tersebut berharap, yang harus diprioritaskan adalah nasib Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Kepri.

“Khusus penerimaan CPNS untuk guru, ada baiknya memberikan ruang GTT Kepri untuk diangkat menjadi CPNS,” ujar TJA menjawab pertanyaan Batam Pos di Tanjungpinang, Rabu (22/2).

Menurut Legislator Dapil Tanjungpinang tersebut, ada lebih kurang 2.000 GTT yang di bawah tanggungjawab Pemprov Kepri. Apalagi GTT yang berada di daerah-daerah terdepan, harus mendapatkan prioritas utama. Masih kata Teddy, GTT saat ini adalah orang-orang terpilih yang dinyatakan sudah memenuhi syarat verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepri.

“Memang untuk mengakomodir semua membutuhkan waktu yang panjang. Tetapi bisa dilakukan secara bertahap. Peningkatkan status tersebut adalah merupakan sesuatu yang wajar, apalagi bagi mereka yang sudah berkorban untuk sebuah pengabdian,” paparnya.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Pemprov Kepri itu menegaskan, dalam waktu dekat ini, Komisi IV DPRD Kepri akan mendatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

“Tujuannya tidak lain adalah, untuk menjadi pelecut spirit bagi para guru. Sehingga mempercepat Indeks Pembangunan Manusia (SDM) Kepri,” tutup Teddy.

Seperti diketahui, Pemprov Kepri sudah mengajukan 400 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk penerimaan tahun 2018 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tenaga pendidik mendapatkan prioritas utama.

“Kami sudah mengajukan 400 formasi CPNS 2018 ke BKN. Kita berharap, jumlah tersebut bisa diakomodir semuanya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS. Arif Fadillah belum lama ini.

Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, formasi-formasi yang diajukan adalah terdiri dari 98 untuk tenaga kesehatan, 193 guru, dan 109 tenaga administrasi umum. Seperti informasi teknologi, planologi, keuangan dan sebagainya.

“Dalam pariwisata penyampaian hasil reses DPRD Kepri juga menyinggung terkait ketersediaan tenaga pendidik di desa-desa,” papar Arif.

Mantan Sekda Karimun itu, mengatakan, meningkat atau tidaknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kepri juga dipengaruhi oleh kualitas tenaga pendidik. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) guru di daerah-daerah terdepan memang menjadi persoalan.

“Kita berharap dengan adanya penerimaan tahun ini, bisa menutupi kebutuhan tenaga pendidik. Sehingga kualitas pendidikan Kepri bisa lebih baik lagi,” paparnya lagi.(jpg)