batampos.co.id – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengukuhkan dan melantik pengurus Satuan Karya (Saka) Pramuka Taruna Bumi masa bhakti 2017-2022, Rabu (10/1) sore kemarin. Saka Taruna Bumi yang merupakan satuan badan kwartir cabang yang menghimpun serta menggerakkan Pramuka dalam pengelolaan lingkungan dalam lingkungan pertanian.
“Ini pertama kalinya saka Taruna Bumi dibentuk semenjak Tanjungpinang menjadi Kota otonom. Maka lengkap lah saka-saka yang ada di Tanjungpinang,” ucap Syahrul dalam sambutannya, Kamis (11/1).
Pembentukan Saka ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dengan maksimal. “Selamat bekerja, selamat berkarya segenap pengurus saka. Mari bangun generasi muda berkarakter. Jayalah Pramuka! Salam Pramuka,” sambung Syahrul.
Ketua Majelis Pembimbing Saka Taruna Bumi, Raja Khairani, menjelaskan, Saka Taruna Bumi merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka penegak dan Pramuka pandega. Dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang pertanian. Ketrampilan ini nantinya dapat berguna bagi diri pribadi, keluarga, maupun lingkungan.
“Saka Taruna Bumi sebagai saka yang bertujuan untuk menanamkan rasa cinta pertanian dan berperan dalam pembangunan kepada anggota pramuka “, katanya
Sementara itu, Hamirudin, ST, M.Si yang menjabat sebagai Ketua Saka Taruna Bumi masa bakti 2017-2022, menerangkan kepengurusan saka taruna bumi yang dilantik sebanyak 24 orang, terdiri dari empat orang Mejelis Pembimbing, empat orang pimpinan saka, 11 orang pamong, dan instruktur sebanyak lima orang ,” ucapnya. (aya)
Hardi S Hood memberikan materi seminar kebangsaan, Kamis (11/1). F. Ichwanul/Batam Pos.
batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, HM Firmansyah membuka Seminar Kebangsaan, Kamis (11/1) di gedung Nilam Sari. Hadir sebagai narasumber anggota Dewan Perkwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hardi Selamat Hood.
Mengambil tema Menuju Generasi Emas 2045, Firmansyah mengaku ada tiga landasan yang harus dipenuhi. Yakni, perkuat kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
“Ketiga kecerdasan ini sangat penting sekali untuk dikuasai bagi generasi penerus bangsa. Tanpa tiga kecerdasan tersebut, mustahil akan tercapai generasi emas bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Hardi S Hood. Dikatakan, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi untuk mempersiapkan generasi emas tahun 2045 mendatang. Atau tepatnya, memasuki perayaan 100 tahun Indonesia merdeka.
Mengapa harus 2045? Karena diperkirakan, jumlah pemuda Indonesia sebagai generasi emas jumlahnya mencapai 70 sampai 100 juta jiwa. Dan mereka adalah generasi utama yang mampu menjulang tinggi dibanding generasi sebelumnya.
“Meski menjadi negara besar, tapi hanya jumlahnya saja. Artinya, kekuatan karakter, cerdas, dan kompetitif generasi mudanya tidak ada. Oleh karena itu, kita harus membangun generasi emas tadi dengan memperkuat karakter yang mempunyai jati diri memiliki kebangsaan yang kuat, dan adab sopan santun,” tutur Hardi.
Penguatan karakter generasi emas, lanjut Hardi, dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Artinya, proses pendidikan untuk mengembangkan nilai, sikap, dan perilaku yang memancarkan akhlak mulia atau budi pekerti luhur dimulai dari anak usia dini.
“Sekarang penguatan guru-guru PAUD, TK, dan SD, sudah digalakan untuk mempersiapkan generasi emas. Karena di tangan mereka (guru PAUD, TK, dan SD, red) dengan membentuk karakter bangsa sehingga mampu menjadi generasi emas,” tegas senator asal Tanjungbatu Kundur ini.
Hardi dengan tegas menyebutkan, pendidikan karakter, terutama tentang adab, dan akhlak, sudah lama diterapkan di negara-negara maju. Sehingga tidak heran jika negara-negara maju dengan cepat menguasai dunia diberbagai peluang. “Tidak hanya kecerdasan, tetapi generasi muda di negara-negara maju juga diimbangi dengan karakter yang kuat. Hal inilah yang membuat negara-negara maju dengan cepat menguasai dunia,” tutur Hardi.
Melihat keberhasilan tersebut, mendorong pemerintah segera mencanangkan penguatan karakter generasi muda. Harapannya jika anak yang dimaksud telah beranjak dewasa, merekalah yang akan memimpin negeri ini. Tentunya dengan mengutamakan pendidikan etika dan adab. “Pertahankan kearifan lokal. Kita harus beradat dan beradab. Sehingga ilmu-ilmu dari luar bisa dikalahkan dengan kebudayaan kita,” ungkap Hardi.
Mewujudkan generasi emas Indonesia 2045, secara sederhananya harus diproklamirkan, kampayekan, dan melakukan aktifitas kegiatannya. Dan saat ini telah didirikan Yayasan 2045 yang mewujudkan kegiatan gerakan emas Indonesia 2045. (enl)
batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun telah menetapkan Upah Minimun Sektoral (UMS) sub granit sebesar Rp 3.045.766 untuk tahun 2018, Kamis (11/1). Penetapan tersebut adalah hasil pembahasan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan granit yang ada di Kabupaten Karimun.
“Kalau dibandingkan dengan UMK 2018, terjadi kenaikan sebesar Rp 200 ribu. Dan kita akan usulkan ke Gubernur untuk disahkan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018 ini,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Hazmi Yuliansyah, Kamis (11/1).
Dengan demikian, tenaga kerja yang bekerja di sektor pertambangan khususnya granit sudah resmi menerima gaji sebesar Rp 3 Juta lebih pada bulan ini. Sesuai dari hasil keputusan bersama, tinggal pengesahkan di tingkat Pemerintah Provinsi Kepri yang tidak lama paling pekan depan sudah selesai. “Walaupun telat, tapi sudah ada kepastian ada kenaikan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 2.900.000,” ucapnya.
Masih kata Hazmi lagi, saat ini ada tujuh perusahaan granit yang aktif beroperasi di Kabupaten Karimun dengan menyerap tenaga kerja sekitar empat ratusan pekerja. Sementara untuk tenaga kerja yang di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) akan segera dibahas setelah ada persetujuan dari pihak manajemen.
Untuk sektor konstruksi yang biasanya dilakukan pembahasan antara serikat pekerja dengan PT Saipem Indonesia Karimun Brancah (SIKB) belum ada jawaban. Hal ini disebabkan, manajemen perusahaan yang ada di Karimun masih menunggu keputusan dari kantor pusat di Milan, Itali. Meski demikian, melihat pada tahun-tahun sebelumnya untuk UMS di PT SIKB selama ini berjalan dengan baik.
“Yang jelas kami putuskan pada bulan ini semuanya untuk penetapan UMS, termasuk PT SIKB yang beroperasi di Kabupaten Karimun,” tuturnya. (tri/san)
Kawasan Tepi laut menjadi kawasan proyek multiyears penataan Pantai Gurindam Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Mega proyek milik Pemerintah Provinsi Kepri, yakni pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang senilai Rp 530 miliar belum masuk dalam daftar lelang di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri. Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemprov Kepri dengan DPRD Kepri, pekerjaan fisiknya akan dimulai tahun ini.
“Ya memang salah satu rencana strategis Pemprov Kepri adalah pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP) Kepri, Abu Bakar, kemarin.
Menurutnya, proyek tahun jamak tersebut sudah ditayangkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dijelaskannya, ketika sudah ditayangkan, tinggal diajukan untuk permintaan lelang ke LPSE. “Yang jelas semua butuh proses, dan ada aturan mainnya.
Apalagi menyangkut proyek tahun jamak. Tentu teknis sedikit berbeda dengan tahun tunggal,” papar Abu Bakar.
Disebutkannya, saat ini ada beberapa kegiatan strategis lainnya yang sudah dalam tahap evaluasi penawaran. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah peningkatan jalan pada Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang senilai Rp 4,7 miliar.
“Khusus untuk peningkatan jalan, adalah pekerjaan lanjutan. Kita masih membutuhkan banyak anggaran untuk pembenahan jalan di Dompak. Makanya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran,” paparnya lagi.
Lebih lanjut katanya, kegiatan lainnya yang sudah dalam tahap evaluasi penawaran adalah peningkatan Jalan Temburun – Pasir Peti Kabupaten Anambas senilai Rp 14,6 miliar. Kemudian ada juga, peningkatan Jalan Coastal Area Kabupaten Karimun Rp 4,5 miliar.
“Target kita adalah pada pekan ketiga Februari nanti, kegiatan konsturksi sudah mulai berjalan. Karena lelang kegiatan sampai selesai membutuhkan waktu 45 hari,” tutup Abu Bakar.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemprov Kepri dengan DPRD Kepri tentang proyek tahun jamak sebesar Rp530 miliar sampai tahun 2020 mendatang. Di tahun 2018 include dengan biaya Manajemen Kontruksi (MK) adalah sebesar Rp120 miliar. Kemudian tahun 2019 Rp 211,2 miliar. Sedangkan 2020 adalah Rp 198,7 miliar.
Jumlah tersebut berbeda dengan rencana lelang Pemprov Kepri. Mengacu pada SIRUP LKPP Dinas PUPRP Kepri, untuk tahun 2018, pembangunan Infrastruktur Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang senilai Rp 95.374.000.000. Sedangkan Jasa Layanan Konsultan Managemen Konstruksi Penataan Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang Rp 3.126.000.000. (jpg)
batampos.co.id – Pengamanan waduk menjadi salah satu prioritas utama dari Direktorat Pengamanan (Dirpam) BP Batam tahun ini. Pasalnya waduk merupakan sumber air utama bagi masyarakat Batam, sehingga objek-objek yang mengganggu seperti keramba ikan harus disingkirkan.
“Patroli kami berjalan terus. Bahkan ada yang pasang keramba sudah kami amankan,” ujar Direktur Ditpam BP Batam, Brigjen Polisi Suherman di Kantor Ditpam, Kamis (11/1/2018).
Keramba ikan dianggap dapat mencemari waduk sehingga perlu ditertibkan. Selain itu, kegiatan penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) juga marak terjadi . Dalam sejumlah kasus, ketika oknum-oknum masyarakat ingin membuat perkebunan maka menebangi pohon-pohon besar. Lalu ditanami dengan berbagai pohon-pohon yang menghasilkan seperti pisang dan nangka.
Pohon besar ditebangi sehingga mengurangi daya serap air serta menyebabkan erosi. Akibatnya debir air jadi berkurang. Salah satu contoh kasus adalah Dam Baloi. Akibat dari aktivitas penebangan pohon untuk pembangunan ruli di sekitarnya, dam tersebut sudah tercemar.
“Kemarin kami menangkap pelaku ilegal logging dan menyita enam motor, satu sinsaw berikut orangnya. Dan sudah kami serahkan kepada Polresta. Lokasinya ada di sekitar bandara, ” ungkapnya.
Pengamanan mutlak diperlukan mengingat Batam tidak memiliki sumber daya air murni selain berharap dari air tadah hujan yang ditampung di waduk-waduk. Selain itu, BP Batam juga berniat untuk menciptakan destinasi wisata baru dengan mengandalkan waduk-waduk tersebut.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengaku sudah memikirkan ide pengembangan pariwisata ke arah sana.
“Kami akan optimalkan waduk-waduk untuk menjadi objek wisata,” katanya.
Wisata seperti apa yang akan dilakukan. Lukita mengatakan pihaknya masih akan membahasnya lebih lanjut.
“Intinya Batam harus punya destinasi wisata baru,” pungkasnya. (leo)
batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2018 ini banyak mengerjakan proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (Khusus). Jika ditotal jumlahnya mencapai kurang lebih lebih dari Rp 80 milliar.
Rinciannya, untuk DAK Fisik reguler sekitar Rp 40, 7 miliar, DAK Penugasan sekitar Rp 23,4 miliar dan DAK Fisik dan Afirmasi sekitar Rp 20,3 milliar. Untuk DAK Fisik reguler di Dinas Pendidikan sebesar Rp6, 7 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 17,5 miliar, sisanya sekitar Rp 16 miliar ada di Dinas Pertanian, kelautan dan perikanan, Dinas KUMPP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Untuk dinas KUMPP sekitar Rp6, 6 milliar, itu untuk revitalisasi pasar ikan Tarempa,” ungkap kepala bidang ekonomi sosial budaya Balitbangpeda Kabupaten Kepulauan Anambas Kustiorini, kepada wartawan kemarin.
Lanjutnya, berdasarkan data yang ada, DAK Penugasan untuk pembangunan jalan sekitar Rp 19, 6 miliar dan untuk pembangunan Irigasi sekitar Rp 3, 7 miliar. Sementara itu, untuk DAK Fisik dan Afirmasi digunakan untuk sarana dan prasarana transportasi sebesar Rp 4,6 miliar, untuk air minum sekitar Rp 5,01 miliar dan untuk Irigasi sebesar Rp 5,7 miliar.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas Khairul, mengungkapkan, pihaknya tahun ini mengerjakan sejumlah pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus.
Ada empat proyek besar diantaranya yakni pembangunan jalan Rewak-Kusik Kecamatan Jemaja dengan pagu anggaran sekitar Rp 18, 9 miliar, pembangunan SPAM di desa Tarempa Selatan Rp 3, 03 miliar, pembangunan SPAM di desa Batu Ampar dan Payaklaman kecamatan Palmatak sekitar Rp 1, 7 miliar. “Yang terakhir peningkatan jaringan Irigasi di Kecamatan Jemaja sekitar Rp 3, 5 miliar,” ungkapnya lagi. (sya)
batampos.co.id – Peluang munculnya banyak calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 hampir dipastikan pupus. Pasalnya, salah satu jalannya dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berakhir kandas di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Kamis (11/1). Dengan demikian, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung partai yang menguasai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mendaftar pada Agustus mendatang.
Itu sesuai dengan pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 2019 serentak, maka yang dijadikan acuan adalah hasil Pileg 2014.
Dengan ambang batas sebesar itu, tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung capes-cawapres sendirian. Bahkan PDIP sekali pun. Sebab, partai pemenang Pemilu 2014 itu hanya menguasai 19,4 persen suara nasional.
Sehingga untuk bisa mengusung capres-cawapres, partai politik harus membentuk koalisi.
Dalam pertimbangannya, MK menampik semua dalil yang diajukan pemohon. Salah satunya terkait diskriminasi. Karena partai baru tidak bisa mencalonkan capres-cawapres.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, tidak semua perbedaan disebut diskriminasi. Menurut mahkamah, dikatakan diskriminasi jika didasari pembedaan atas dasar SARA, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
”Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya di Gedung MK.
Sementara terkait dalil yang menyebut pasal 222 bertentangan dengan logika keserentakan, MK sudah berpendapat dalam Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009. Di situ sudah ditegaskan, bahwa penentuan ambang batas minimum perolehan suara partai politik dalam mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah kebijakan hukum pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Ada pun menyangkut anggapan presidential threshold tak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik, mahkamah berpendapat pembentukan UU adalah keputusan politik. Oleh sebab itu, MK tidak berwenang menilai praktik dan dinamika politik yang terjadi selama berlangsungnya proses pembentukan UU.
ilustrasi
”Selama tata cara pembentukan undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan tata cara atau prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945,” imbuhnya.
Tidak semua hakim konstitusi sepakat untuk menolak gugatan presidential treshold itu. Dua di antara sembilan hakim, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo, menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dalam penjelasannya, Suhartoyo menilai, mempergunakan hasil pemilu legislatif sebagai syarat mengisi posisi eksekutif merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah. Kepada legislatif dan eksekutif (presiden).
”Mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik membuktikan acapkali berbeda, dengan mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan eksekutif,” ujarnya.
Saldi Isra menambahkan, pemberian kursi sekurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR tidak menjamin terjadinya stabilitas pemerintahan. Apalagi, tidak ada jaminan, hasil di Pemilu 2019 akan sama dengan Pemilu 2014.
”Bahkan, yang jauh lebih tragis, bagaimana pula jika partai politik peserta Pemilu DPR 2014 yang mengajukan calon Presiden dalam Pemilu 2019 tetapi gagal menjadi peserta Pemilu 2019 karena tidak lolos verifikasi faktual,” tuturnya.
Dengan demikian, syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilu akan kembali diberlakukan pada pendaftaran calon presiden Agustus mendatang. Gugatan tersebut dilakukan oleh Partai Idaman dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya Perludem, Effendy Ghazali, hingga mantan KPU RI Hadar Nafis Gumay.
Hadar Nafis Gumay menilai, ditolaknya PT membuat pilihan presiden pada 2019 hanya akan diikuti sedikit calon. Bahkan jika melihat peta politik saat ini, kemungkinan hanya ada dua.
”Bahkan orangnya masih sama seperti 2014 lalu,” ujarnya ditemui usai persidangan.
Pernyataan dia sendiri merujuk pada fakta di mana kekuatan politik mayoritas condong ke kubu inkamben Joko Widodo. Bahkan PPP, Golkar, Hanura, dan Nasdem sudah menyampaikan deklarasinya. Adapun PKB dan PDIP kemungkinan besar akan mengikuti.
Sementara, total kursi partai koalisi yang digawangi Gerindra dan PKS hanya memiliki 20,1 persen kursi parlemen atau satu tiket pasangan calon. Di sisi lain, gabungan suara PAN dan Demokrat yang kini berstatus abu-abu hanya memiliki kursi total 19,5 persen.
Hadar menambahkan, jumlah capres yang hanya dua pasangan tidak cukup baik. Apalagi, melihat polarisasi masyarakat yang masih terasa. ”Dampak polarisasi 2014 saja tidak selesai sampai sekarang. Bagaimana jika nanti berlanjut,” imbuhnya.
Terpisah, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai, putusan MK itu sudah sesuai dengan tugas dan fungsi MK dalam mengambil putusan. ”Karena kalau MK menentukan angka berapa persen, berapa persen, itu kan ndak ada dasarnya,” lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menilai munculnya suara yang kontra terhadap putusan MK adalah hal yang wajar. Sebab, putusan MK di satu sisi memang disambut sukacita bagi yang menang, dan muncul kekecewaan dari yang kalah.
Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan MK.
“Ini tidak rasional, karena dengan keserentakan seharusnya tidak ada lagi threshold,” terangnya. Apalagi, kata dia, ambang batas yang digunakan sudah digunakan pada 2014.
Jadi, kata Fadli, dari sisi rasional sangat sulit untuk diterima. Tapi, karena merupakan putusan MK, maka pihaknya menghargai putusan tersebut. Partainya siap dengan keputusan apa pun dan tidak kaget dengan keputusan yang dikeluarkan. Dengan presidential threshold, dia memprediksi pada pemilu 2019 nanti akan muncul sekitar dua atau tiga calon. “Bisa juga empat atau tiga, tapi saya lihat akan muncul dua,” tutur Plt Ketua DPR itu.
Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia justru mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas pilpres. Menurut dia, sebagaimana pembahasan UU Pemilu, mayoritas partai di DPR memang setuju perlunya syarat presidential threshold.
“Itu sudah sesuai dengan yang diharapkan, serta sesuai dengan yang didorong partai politik,” kata Airlangga. (far/lum/bay/jpg)
batampos.co.id – Untuk menjaga kelancaran Pilkada Tanjungpinang, Polisi Daerah Kepuluan Riau (Polda Kepri) mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Black Campaign. Sehingga pesta demokrasi di Ibu Kota Provinsi Kepri itu berjalan tanpa adanya halangan dan hujan berbau sara.
“Kami sudah dirikan Satgas Black Campaign,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kamis (11/1).
Ia mengatakan, satgas yang dimotori Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri ini akan mengawasi postingan media sosial. Postingan yang berbau sara atau melakukan kampanye hitam, segera ditindak lanjuti oleh satgas ini. “Polisi netral, tapi kami awasi jalannya pilkada ini aman, nyaman dan lancar,” tuturnya.
Hasil dari pemantauan satgas ini, akan dikoordinasikan dengan Panwaslu. Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Pihak Gakumdulah yang akan menindalanjuti laporan ini. Proses ini cepat, karena penanganan kasus berhubungan dengan pilkada tidak lama,” ucapnya.
Erlangga mengatakan, kampanye hitam dalam setiap pemilu selalu saja ada. Baik itu secara perserorangan maupun terorganisir. “Kami tidak ingin itu ada di sini (Tanjungpinang,red) makanya satgas ini dibentuk. Kami berharap setiap calon bisa berkompetensi secara adil dan fair,” ujarnya. (ska)
Sekelompok mahasiswa yang melakukan aksi di Kantor Bupati Bintan ditemui Kepala BUPera Kabupaten Bintan Junirianto, Kamis (11/1). F. Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Mahasiswa Pospera dan Pergerakan Indonesia Raya (Parindra) Provinsi Kepri melakukan aksi di Kantor Bupati Bintan, Kamis (11/1) siang.
Dalam aksinya, mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan meninjau ulang kelayakan bus dan penggunaan anggaran bus sekolah yang dikelola pihak ketiga. “Kami minta Pemkab memeriksa kelayakan bus sekolah,” teriak salah seorang demonstran.
Tidak hanya itu, sekelompok mahasiswa dalam aksinya juga meminta kejelasan mengenai perencanaan pembangunan Gedung Community Center di Kota Kijang Kecamatan Bintan Timur yang dianggap tidak sesuai perencanaan.
Menangapi tuntutan sekelompok mahasiswa dalam aksinya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPera) Kabupaten Bintan, Junirianto mengaku jika pihaknya telah membangun sesuai dengan perencanaan. “Saya gak tahu kalau ada gambar perencanaan gedung tanjak yang beredar,” katanya.
Ia menegaskan, gedung sudah selesai dibangun merupakan gedung community center, bukan gedung tanjak. “Itu sudah sesuai perencanaan dan anggarannya,” tukasnya. (cr21)
batampos.co.id – Untuk mempermudah warga pesisir, Polres Bintan membuat program pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Anggota Polres langsung mendatangi pemukiman warga yang berada di Pulau. “Kami siap jemput bola,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, Kamis (11/1) siang.
Ia mengatakan, program layanan SKCK keliling antarpulau pertama kalinya dilakukan di Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir. Hasilnya, masyarakat di pulau tersebut merespon positif program ini.
Ia juga menjelaskan, maksud program layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat pesisir yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian dan meningkatkan fungsi pelayanan Polres Bintan kepada masyarakat Bintan.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelkam Polres Bintan Iptu Afrizal mengatakan, Intelkam akan berkoordinasi dengan Babinkamtibmas jika ada masyarakat yang ingin membuat SKCK. “Jika ada masyarakat yang ingin membuat SKCK minimal 10 orang, pihak Intelkam siap ke pulau untuk melaksanakan program SKCK keliling,” katanya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Kelong, Rusman Ependi mengatakan, program layanan SKCK keliling antar pulau disambut baik oleh masyarakat. Karena selama ini kendalanya jarak tempuh yang cukup jauh ke Mapolres Bintan.
Selain program layanan SKCK keling antar pulau, ia juga berharap, Polres Bintan juga membuat pelayanan SIM keliling di pulau. (cr21)