Selasa, 26 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12790

Kasus e-KTP Kian Panas

0

batampos.co.id – Skandal korupsi e-KTP diprediksi akan semakin memanas. Ini setelah terdakwa kasus tersebut, Setya Novanto, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika dikabulkan, JC itu membuka peluang Novanto untuk menyeret tokoh-tokoh besar lain.

Penasihat hukum (PH) Novanto, Firman Wijaya, membenarkan kliennya telah mengajukan diri sebagai JC dalam kasus e-KTP. Hanya, tidak jelas pihak mana yang akan diungkap oleh Novanto bila JC itu dikabulkan pimpinan KPK.

”Intinya kami mencari keadilan, nanti bergantung beliau (Novanto, red) siapa yang mau diungkap,” ujar Firman, Kamis (11/1).

Firman menerangkan, pengajuan diri sebagai JC ini mengisyaratkan ada pihak lain yang perannya lebih besar dalam kasus korupsi e-KTP. Namun sekali lagi Firman enggan membeber lebih lanjut.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah menerima surat permintaan JC yang diajukan Novanto. Namun, lembaganya tidak langsung menyetujuinya. KPK akan melihat apa yang akan diungkap dalam kasus tersebut. Jika ingin mendapat status JC tentu dia harus mengungkap sesuatu yang lebih besar.

Menurut dia, orang yang ingin mendapatkan JC juga harus konsisten dalam memberikan keterangan. Baik di luar maupun saat dalam persidangan. Jangan sampai di luar menyatakan akan membuka kertelibataan pihak lain, tapi ketika di dalam persidangan tidak mau membuka. “Akan kami kaji dan teliti terlebih dahulu,” ucapnya di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika seseorang dikabulkan sebagai JC konsep normanya secara umum akan dikurangi ancaman hukumannya. Seperti diketahui, Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Setya Novanto didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC,” kata Febri.

Samarkan Transaksi Lewat Money Changer

Sementara sidang lanjutan Setya Novanto yang digelar kemarin mengurai benang kusut aliran uang 7,3 juta dolar AS yang diduga diterima mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Jaksa menghadirkan empat orang saksi yang ditengarai terlibat langsung dalam transaksi uang korupsi e-KTP itu.

Mereka adalah manager marketing PT Inti Valuta Money Changer Panglima Polim Riswan alias Iwan Barala, komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Juli Hira, pegawai PT Berkah Langgeng Abadi Nunuy Kurniasih, dan karyawan PT Sharp Indonesia Muda Ihsan Harahap. Melalui mereka, penyamaran transaksi sebagian uang diduga korupsi e-KTP (dari total 7,3 juta dolar AS) terungkap.

Misal yang disampaikan Iwan. Dia mengaku pernah melakukan transaksi jual beli dolar dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada rentang waktu Januari-Februari 2012 silam. Jumlanya 2,62 juta dolar AS. Transaksi yang dilakukan menggunakan modus barter dolar melalui money changer milik Juli Hira di Singapura.

”Dia (Irvanto) cerita ada dolar di luar negeri. Dia (Irvanto) mau tukar tapi dia nggak mau terima rupiah di Indonesia. Dia mau terima dollar di Jakarta. Itu namanya barter. Biasa itu,” ungkap Iwan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Keterangan Iwan itu merupakan fakta baru dalam skandal korupsi e-KTP yang melibatkan Novanto.

Iwan bukan pihak yang melakukan barter dolar secara langsung. Tanpa sepengetahuan Irvanto, dia meminta bantuan Juli Hira yang memiliki perusahaan money changer di Singapura di bawah naungan PT Berkah Langgeng Abadi. ”Saya bilang (ke Juli) nasabah saya ada yang mau tukar dolar,” ujar Iwan yang baru pertama kali bersaksi di pengadilan tersebut.

Sebagaimana diwartakan, berdasar surat dakwaan JPU KPK, rekanan proyek e-KTP, yakni Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem menyepakati bagian fee, yaitu sebesar 3,5 juta dolar AS untuk Novanto. Jatah itu akan direalisasikan oleh Anang selaku Dirut PT Quadra Solution.

Nah, karena waktu itu Anang belum bisa mencairkan uang dari perusahaannya, uang untuk Novanto lantas diambilkan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.

Berdasar pemeriksaan saksi kemarin, terungkap bahwa dana sebesar 2,62 juta dolar AS yang menjadi objek barter dolar yang disepakati Iwan dan Irvanto bersumber dari Biomorf Mauritius yang berkantor di negara Mauritius, Afrika. Transaksi uang dilakukan dari negara kepulauan itu ke Singapura lewat salah satu rekening money changer Juli. ”Saya nggak punya jalur ke Singapura,” tutur Iwan.

Meski demikian, Iwan maupun Juli serta Nunuy mengaku tidak tahu menahu bila uang tersebut berkaitan dengan korupsi berjamaah e-KTP. Mereka mengaku, barter dolar yang dilakukan murni kegiatan perdagangan.

Uang-uang itu secara bertahap diserahkan Juli ke Iwan. Berikutnya, Iwan menyerahkan uang tersebut tiga kali secara tunai ke Irvanto melalui orang suruhan. Selain memanfaatkan jasa money changer, Irvanto juga meminta Ikhsan Muda Harahap untuk menjadi kurir pengambilan uang dari Singapura untuk kemudian dibawa ke Jakarta. (tyo/lum/jpg)

Paparkan Permohonan Penyelesaian Sengketa

0
Edi Safrani dan Edi Susanto. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Duo Edi menyampaikan beberapa gugatan akan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Kamis (11/12) pagi kemarin.

Edi Safrani dan Edi Susanto, diketahui menggugat keputusan KPU yang telah menetapkan sekitar 6.000 lebih dukungan kepadanya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Dikarenakan para pendukung ini menggunakan KTP Siak dan KK.

Sementara KPU mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

“Maka di musyawarah perdana ini, kami selaku pihak penengah mendengarkan laporan dari paslon perseorangan. Selanjutnya, hari Sabtu kami akan mendengarkan jawaban dari pihak KPU,” tutur Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini kemarin.

Menurut Zaini, dalam pertemuan selanjutnya, Duo Edi diharapkan dapat menghadirkan saksi dan juga membawa bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukannya. Sementara itu, ia juga memaparkan, masa penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari sesuai dengan aturan Bawaslu. “Maka itu, di hari ke 12 yakni tanggal 17 mendatang, kami akan mengeluarkan surat keputusan dan rekomendaai terhadap gugatan ini,” terang Zaini lagi. (aya)

Pendarahan di Kepala Penyebab Meninggalnya Farhan

0
Sejumlah kerabat dan keluarga korban kecelakaan menunggu di depan ruang IGD RSUD Kepri, Kamis (11/1). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dokter spesialis Emergency RSUD Provinsi Kepri, dr. H. A. Yusmanedi menyebutkan penyebab meninggalnya Ibnu Farhan diduga karena pendarahan hebat yang terjadi di bagian kepala, sehingga mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.

“Kita curiga meninggalnya akibat pendarahan di kepala. Karena di bagian kepala sampai mata kiri terdapat luka besar, dengan pendarahan yang hebat, sehingga tak sempat ditolong dan meninggal dunia sebelum sampai disini (RSUD, red),” jelas Yusmanedi, di RSUD Provinsi Kepri, Kamis (11/1).

Sementara itu, lanjutnya untuk kondisi dua korban lainnya, yakni Iwan, serta Yuzet yang merupakan Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Bintan, masih dirawat intensif diruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Provinsi Kepri.

“Kondisi parah juga dialami Iwan. Ia masih kritis, dengan luka patah tulang dibagian paha, dan retak tulang dibagian kepala. Sedangkan Yuzet hanya mengalami luka ringan dibagian kepala,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu kondisi Iwan perlahan stabil, agar bisa dilakukan pemeriksaan melalui CT Scan.

“Direncanakan setelah kondisinya stabil kita akan pindahkan ke Rumah Sakit AL, karena alat CT Scan yang kami miliki lagi perbaikan,” ungkapnya.

Kondisi yang sama juga terjadi di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Tanjungpinang, dimana Daeng Muhamad Yatir, dan rekannya Edi masih menjalani perawatan intensif diruangan IGD.

“Abang (Yatir, red) masih dirawat di dalam. Bagian Pelipis matanya masih di jahit oleh tim medis,” ungkap Misdar, adik kandung Ketua Komisi I DPRD Bintan tersebut.

Tak hanya pelipis mata, lanjutnya kaki dan tangannya juga mengalami luka lecet.

“Siap dijahit, rencananya bagian dada juga mau diperiksa karena mengalami memar akibat benturan,” sebutnya.

Sementara itu, kondisi Edi juga memprihatinkan dengan luka dibagian lutut kaki, dimana tempurungnya telah bergeser.

“Kondisi korban satunya lagi lumayan parah. Kakinya itu yang bermasalah. Kemungkinan penyembuhannya akan memakan waktu yang lama,” tuturnya.

Ia mengaku terkejut mengetahui abangnya tersebut, menjadi korban kecelakaan yang melibatkan satu orang meninggal dunia.

“Saya tak sangka kejadian ini bisa terjadi. Setahu saya abang itu satu rombongan mobil dengan Edi, yang di sopiri oleh Iwan. Tapi yang parah Iwan, karena sempat terjepit mobil,” ungkapnya.

Ia berharap mudah-mudahan semua korban kecelakaan yang kini lagi dirawat bisa segera sembuh.

“Doakan ya semoga abang saya dan yang lainnya bisa cepat sembuh,” imbuhnya.

Pantauan Batam Pos, terlihat Rumkital dan RSUD Provinsi terus didatangi keluarga koban yang melihat kondisi terkini dari kesehatan korban. (cr20)

Dua Kecamatan Terendam Banjir

0
Salah satu rumah warga yang banjir hingga sepinggang orang dewasa, Kamis (11/1). F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Anambas selama kurang lebih 12 jam, membuat banjir terjadi disejumlah kecamatan. Seperti Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Mayoritas rumah warga yang ada di dua kecamatan tersebut terendam banjir. Bahkan telah beredar kabar ada satu rumah warga desa Ulumaras Kecamatan Jemaja Timur roboh akibat banjir tersebut.

Pantauan di lapangan, hujan turun mulai dari pukul 03.00 wib dini hari, debit air terus meningkat. Pada pagi hari genangan air masi setinggi mata kaki orang dewasa. Namun karena hujan tak kunjung reda, pada siang harinya debit air disejumlah desa yang ada di kedua kecamatan tersebut sudah ada yang mencapai 50 hingga 90 senti meter.

Karena hujan tak kunjung reda, maka debit air terus bertambah hingga menyebabkan satu rumah di desa Ulumaras kecamatan Jemaja Timur sudah ada rumah yang roboh. “Rumah warga yang terendam banjir sudah tidak terhitung lagi karena banjir terjadi di dua kecamatan, kabar terakhir ada satu rumah warga yang roboh akibat banjir ini,” ungkap salah satu warga Desa Ulumaras Madan, kepada wartawan Kamis (11/1)

Menurutnya, banjir seperti ini terjadi setiap kali turun hujan. Namun katanya, tahun ini menjadi tahun yang paling parah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini memang sangat parah, biasanya banjir ada tapi tidak separah ini,” ungkapnya lagi.

Lanjutnya, banjir di Jemaja Timur lebih parah dibandingkan dengan yang terjadi di Jemaja, kemungkinan di Jemaja hanya belasan rumah saja tapi kalau di Jemaja Timur sudah mayoritas rumah warga terendam banjir. “Warga ada yang kesulitan memindahkan hewan ternak yang kandangnya terendam banjir,” jelasnya.

Aktivitas warga juga secara otomatis terhenti. Mereka tidak bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari. Mereka hanya sibuk menyelamatkan barang-barang rumah tangga dari air.

Sementara itu di RT 1 Muharam kelurahan Letung juga banjir. Sebab lokasinya berada di dataran rendah yang tidak jauh dari aliran sungai Jutai. “Diperkirakan hampir 12 jam yang lalu hujan terus mengguyur kota Letung mulai dari pukul 03.00 WIB hingga sekarang. Warga tidak bisa berbuat banyak, hanya menyelamatkan barang perabot didalam rumah,” kata salah seorang warga Letung Gusdi Munandar, ketika menghubungi wartawan yang rumahnya juga terendam air, Kamis (11/1).

Katanya, bukan rumah warga saja yang ikut terendam, lapangan bola kaki juga ikut tergenang air. “Hujan cukup deras dan lama sehingga debit air terus bertambah sehingga air menjadi melimpah,” ungkapnya lagi.

Warga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Anambas khususnya Kecamatan Jemaja segera dapat melakukan tindakan dan segera memberikan bantuan yang dibutuhkan warga. Dirinya belum bisa memastikan berapa banyak jumlah kerugian yang ditanggung oleh warga akibat musibah ini.

Dirinya dan seluruh warga sangat berharap supaya curah hujan segera reda dan air tidak bertambah terus. Hingga saat ini curah hujan masih lebat dan waktu menunjukan pukul 11.30. “Sekitar belasan rumah warga yang terendam air hujan, dirinya dan warga berharap bantuan segera dilakukan dan hujan cepat reda,” ungkapnya. (sya)

Bayi Dibuang Itu Tidak Bisa Diadopsi sebab …

0
Bayi atas nama Paradisa yang dibuang ibunya,Ic dan, Dn saat dirawat di ruang bayi RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Kamis (11/1). Dibuangnya bayi malang ini akibat Ic dan Dn malu akibat hamil diluar nikah. F. Dalil harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Ic ibu yang membuang bayi perempuan di perumahan Villa Paradise, Batuaji, Selasa (9/1) lalu, dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara, Polda Kepri, Kamis (11/1) siang. Wanita 21 itu mengalami pendaharan sebab tidak sempat menjalani pengobatan usai melahirkan anak pertamanya itu.

Dia diantar oleh anggota Polsek Batuaji bersama beberapa anggota keluarganya. Sebelum diberangkatkan ke rumah Sakit Batam Pos sempat berbincang dengan Ic. Saat itu kondisi kesehatan wanita berbadan kecil itu memprihatinkan. Wajahnya tampak pucat. Bahkan untuk berdiri dan jalan dia harus dipapah oleh Polisi. “Kurang sehat saya pak,” ujarnya.

Dia menceritakan, semenjak melahirkan bayi perempuannya itu dia belum mendapat tindakan medis yang sepadan. Dia juga belum memiliki banyak waktu untuk istrahat layaknya seorang wanita yang baru melahirkan. Akibatnya kesehatannya kembali memburuk. Organ reproduksinya mengalami pendaharan sebab bekas jahitan pada kemaluan kembali terlepas. Dia harus dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.

“Jahitannya lepas. Makanya harus dibawa ke rumah sakit dulu ini,” ujar Kanit Resrim Polsek Batuaji Ipda Yanto, kemarin.

Sebelum diberangkatkan ke rumah sakit, Ic yang sempat berbincang dengan wartawan mengaku, sangat menyesal telah berusaha membuang bayi pertamanya itu. Dia dan Dn, kekasihnya nekad melakukan itu karena malu hamil sebelum nikah.

“Apalagi Dn, nganggur, jadi kalap kami,” tutur Ic.

Namun setelah diamankan polisi dan kasus pembuangan bayi tersebut menguak ke publik, keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan. “Apalagi ingat perjuangan saat hamil dan melahirkan, saya sangat menyesal,” tutur Ic.

Untuk menebus kesalahan tersebut, baik Ic maupun Dn mengaku, sama-sama siap menjalani proses hukum yang akan mereka terima. Keduanya bertekad kelak setelah proses hukum selesai bayi mereka itu kembali bersama mereka untuk melanjutkan hidup seperti sebuah keluarga.

“Mau rawat sendiri. Tak mau kasih ke orang lain (diadopsi),” tutur Ic.

Diceritakan IC, semasa hamil anak pertamanya itu, dia memang berupaya keras menutupi kehamilannya agar tidak diketahui orang lain selain Dn, kekasihnya. Baik di kos-kosan ataupun ditempat kerja, dia berusaha semaksimal mungkin untuk tampil normal layaknya gadi lain. “Perut saya (saat hamil) tidak begitu besar jadi memang tak kelihatan. Tak ada yang tahu kalau saya hamil,” tuturnya.

Upaya untuk mengelabui orang lain dari masa kehamilannya itu diakui Ic sudah dilakukan sejak Mei 2017 lalu saat awal mengetahui kehamilannya. Selama sembilan bulan, Ic beraktifitas seperti biasa dan tidak pernah berobat ataupun periksa masa kehamilannya ke dokter ataupun bidan. Hari-hari dijalani begitu saja layaknya tidak sedang hamil.

“Memang rasa ngidam, pusing, mual ada, tapi saya bisa tutupi,” tuturnya.

Upayanya itu berjalan mulus, bahkan saat melahirkan anak pertamanya tidak ada kendala serius yang dihadapi. Meskipun berjibaku seorang diri di dalam kamar kos untuk melahirkan bayi tersebut, semua berjalan lancar. Bayi yang dilahirkan juga tidak rewel atau menangis yang membuat curiga tetangga sekitarnya. Bayi mungil itu baru menangis saat Polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji untuk mendapat perawatan medis.

Pengakuan Ic itu dibenarkan oleh penyidik Polsek Batuaji. Meskipun telah membuang bayinya, Ic bertekad akan kembali merawat anaknya itu.

“Rencana mau nikah mereka dan setelah proses hukum selesai mereka mau rawat kembali anak mereka itu,” ujar Yanto.

Namun tekad Ic dan Dn itu diakui Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, tidak serta merta direstu polisi atau penegak hukum lain. Bagaimanapun keduanya harus melalui proses hukum terlebih dahulu sebab mereka telah melakukan pelanggaran.

“Itu kemauan mereka tapi proses hukum dan prosedur untuk kembali merawat bayi tetap harus dilaksanakan dulu,” ujar Sujoko.

Untuk bayi mungil yang belakangan diberi nama Faradisa Puteri itu, kata Sujoko dalam kondisi sehat dan terurus dengan baik. Bayi tersebut masih ditangani pihak medis di RSUD Embung Fatimah Batam.

“Bayinya sehat karena ditangani petugas medis di RSUD. Proses selanjutnya kami akan koordinasi dengan dinsos dan pihak keluarga kedua orangtuanya,” katanya. (eja)

KaDishub Pemko Batam : Belum Ada Satupun Taksi Online Berizin

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri menyebutkan belum ada satupun taksi online di Batam yang memiliki izin, hingga saat ini. Terkait penyebabnya belum adanya terbit izin dari Dinas Perhubungan Provinsi, Yusfa mengakui kurang mengetahui penyebabnya.

“Kan di sana (Dishub Provinsi Kepri, red). Kalau sudah ada kami juga tidak melarang,” kata Yusfa, Kamis (11/1).

Yusfa mengatakan pihaknya sangat mengerti dengan kebutuhan masyarakat atas keberadaan taksi online. Tapi permasalahannya, kata Yusfa taksi online tidak mengantongi izin sebagai syarat kelengkapan berusaha di bidang transportasi.

“Kami tida menutup mata atas kemajuan teknologi. Taksi online jadi pilihan yang baik, menguntungkan serta efisien. Tapi uruslah izin dulu,” tuturnya.

Terkait dengan sikap taksi pangkalan yang membuat gaduh. Yusfa mengatakan hal ini sudah masuk ranah hukum. Dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian, perbuatan anarkis yang dilakukan oknum taksi pangkalan.

“Saya berharap semua pihak bisa menahan diri. Kami juga melakukan tindakan tegas untuk taksi online yang belum memiliki izin,” ucapnya.

Dari Desember 2017 hingga sekarang, kata Yusfa sudah ratusan taksi online yang mereka tilang. “Banyak yang kami tahan,” tuturnya.

Ia berharap semua pihak bisa saling mengerti, taksi pangkalan tidak berbuat anarkis, taksi online tidak beroperasi hingga ada izin.

“Dan masyarakat harus memahami kami hanya menerapkan aturan yang berlaku. Kalau sudah ada izin, silahkan beroperasi,” pungkasnya. (ska)

Satgas Black Campaign Polda Kepri Awasi Media Sosial

0

batampos.co.id – Pilkada Tanjungpinang sudah dimulai. Pemilihan umumnya akan dilaksanakan pertengahan tahun ini. Setelah itu dilanjutkan dengan persiapan untuk pemilihan legislatif dan presiden di tahun 2019.

Belajar dari Pilkada di Jakarta. Pihak Polda Kepri ingin pesta demokrasi ini bisa berjalan tanpa adanya hujatan berbau SARA, atau sesuatu yang menganggu jalannya Pilkada.

“Kami sudah dirikan Satuan Tugas (Satgas) black campaign,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kamis (11/1/2018).

Ia mengatakan satgas yang dimotori oleh subdit cyber Ditreskrimsus Polda Kepri ini, akan mengawasi setiap postingan semua orang di media sosial. Postingan yang berbau sara atau melakukan kampanye hitam, segera ditindak lanjuti oleh satgas ini.

“Polisi netral, tapi kami awasi jalannya pilkada ini aman, nyaman dan lancar,” tuturnya.

Hasil dari pemantauan satgas ini, akan dikoordinasikan dengan Panwaslu. Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakumdu) di Polda Kepri.

“Pihak Gakumdulah yang akan menindalanjuti laporan ini. Proses ini cepat, karena penanganan kasus berhubungan dengan pilkada tidak lama,” ucapnya.

Erlangga mengatakan kampanye hitam dalam setiap pemilu selalu saja ada. Baik itu secara perserorangan maupun terorganisir.

“Kami tidak ingin itu ada disini, makanya satgas ini dibentuk. setiap calon bisa berkompetensi secara adil dan fair,” ujarnya.

Satgas Black Campaign ini akan mengandeng cyber patrolnya Polda Kepri.

“Jadi didalamnya juga ada masyarakat umum yang tergabung di dalam cyber patrol,” katanya. (ska)

Suwarso : Carter Dulu kemudian Reguler

0
Suwarso

batampos.co.id – Bandara International Hang Nadim akan sediakan jadwal keberangkatan atau kedatangan (slot time), untuk maskapai Jin Air. Selain kesiapan jadwal penerbangan, General Manager Operasional Hang Nadim Suwarso mengatakan fasilitas yang mereka miliki juga siap untuk menyambut rute baru ini.

“Kami siap, baik itu fasilitas ataupun lainnya,” katanya, Kamis (11/1).

Suwarso menerangkan untuk rute ini, pihak Jin Air sudah melihat langsung kondisi Bandara International Hang Nadim. “Mereka tau rapat, langsung tinjau ke lapangan,” ucapnya.

Hasil pengamatan itu, kata Suwarso masih akan dibahas pihak Jin Air di Korea. Untuk pasti atau tidaknya anak perusahaan Korean Air membuka rute langsung, Suwarso mengatakan peluangnya masih 50 persen.

“Fifty-fifty lah,” tuturnya.

Dari pembicaraan pihak Jin Air dengan perwakilan Hang Nadim, untuk awalnya akan dibuka dulu dengan penerbangan carter. Setelah itu, dilanjutkan dengan rute reguler.

“Sepertinya begitu, mereka akan melanjutkan rute reguler Lion Air dulu. Sembari melihat peluang rute ini,” ucapnya.

Tapi dari pembicaraan dengan pihak Jin Air, Suwarso berkeyakinan rute reguler Batam Korea ini bisa direalisasikan.

“Semoga saja,” pungkasnya. (ska)

Perjanjian dengan Singapura Paling Alot, Singapura Minta …

0

batampos.co.id – Indonesia terus mendorong proses ratifikasi untuk perjanjian ekstradisi dengan Iran, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Dari ketiga negara itu, proses perjanjian dengan Singapura merupakan yang paling lama dan alot.

Direktur Hukum dan Perjanjian Politik Keamanan Kemlu Ricky Suhendar mengatakan, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani pada 2007 lalu. Namun hingga kini perjanjian itu belum diratifikasi sehingga belum berjalan efektif.

“Sampai sekarang masih on going process ratifikasinya,” tutur Ricky kepada Jawa Pos, Kamis (11/1).

Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia perlu mendorong penuh perjanjian ekstradisi ASEAN untuk bisa mengatasi mandeknya progres perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

”Alasannya karena Indonesia tidak setuju perjanjian ekstradisi diratifikasi dengan perjanjian pertahanan seperti yang diminta Singapura,” tutur Hikmahanto.

Dalam perjanjian ekstradisi tersebut, ada poin Singapura meminta Indonesia untuk memberikan mereka izin melakukan latihan militer di wilayah Indonesia. Hal tersebut ditentang oleh DPR. DPR lalu mengembalikan perjanjian tersebut ke pemerintah untuk dipelajari dan diselesaikan secara internal.

”Perjanjian ekstradisi RI-Singapura sudah ditandatangani dan disepakati kedua pihak. Sampai saat ini masih dalam proses ratifikasi oleh kedua negara,” kata Hikmanto.

Singapura

Menurut hemat dia, seluruh substansi dan isi perjanjian telah mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, khususnya Indonesia. Hikmahanto menduga, untuk mengatasi permasalahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura itu, Indonesia mendorong agar ada perjanjian ekstradisi se-ASEAN.

”Jadi perjanjian ekstradisi se-ASEAN itu bukan karena ada pelarian penjahat ke berbagai negara ke negara ASEAN lain secara masif. Tapi karena hal tadi,” kata Hikmahanto.

Namun, terlepas dari hal itu, Hikmahanto menilai perlu adanya perjanjian ekstradisi yang sifatnya multilateral antarnegara ASEAN. Karena belakangan ini kejahatan antaranegara ASEAN semakin meningkat. Saat ini, negara-negara ASEAN sudah memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memulangkan aset-aset buronan yang kabur ke negara-negara ASEAN.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 29 November 2004 oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Vietnam. Dan pada 17 Januari 2006 oleh Myanmar dan Thailand. Namun, telah adanya perjanjian tersebut disebut Hikmahanto tidak menjamin proses perjanjian ekstradisi akan mudah.

”Soalnya kalau ekstradisi ini kan berkaitan dengan orang. Nah, orang yang melarikan uang kan bisa dianggap malah mendatangkan uang untuk negara lain. Pasti masalahnya akan complicated,” jelas Hikmahanto.

Mengenai perjanjian ekstradisi dengan negara di kawasan lain, seperti Amerika dan Eropa, Hikmahanto menilai hal tersebut tidak diperlukan. Sebab negara-negara di kawasan itu juga bukan tempat yang aman (safe haven) untuk para buronan. Selama ini, negara-negara di kawasan tersebut cukup kooperatif.

“Mereka bisa diajak kerja sama kok. Buktinya David Nusa Wijaya,” ucap Hikmahanto.

David Nusa Wijaya merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia ditangkap Biro Investigasi Federal (FBI) di AS pada 2006 dan dipulangkan ke Indonesia untuk diproses hukum. (and/ttg/jpg)

Insentif Pajak Sepi Peminat, Persyaratan Terlalu Rumit dan Ketat

0

 

Ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah telah menawarkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sejak 2007. Namun, insentif pajak tersebut sepi peminat.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, ada beberapa penyebab yang membuat para pelaku usaha enggan memanfaatkan dua fasilitas tersebut. Yang paling sederhana adalah teknis administrasi.

”Ada anggapan di kalangan pengusaha kalau mengajukan, pasti ditolak. Meski diperlonggar, syaratnya tetap ketat,” kata Prastowo, Kamis (11/1).

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, ketatnya persyaratan terlihat pada proses konfirmasi yang harus dilakukan para pengusaha pada tiga institusi. Yakni, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Tiga-tiganya harus memberikan persetujuan.

Dari tiga institusi tersebut, proses konfirmasi yang paling sulit berada di Ditjen Pajak. Itu cukup wajar lantaran insentif tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan. ”Sebaiknya ke depan Ditjen Pajak tidak perlu ikut menentukan. Cukup diminta konfirmasi sehingga akan lebih objektif,” lanjutnya.

Persyaratan lainnya juga tergolong berat. Misalnya, modal minimal Rp 1 triliun dengan jumlah pekerja 500 orang. Persyaratan tersebut terlalu kumulatif sehingga banyak perusahaan yang merasa tidak memenuhi syarat.

Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan juga kerap tidak berkaitan dengan kebutuhan korporasi. Misalnya, memberikan percepatan penyusutan, perpajangan kompensasi kerugian, atau pembebasan PPh. ”Karena sebagian ini adalah persoalan cash flow, ternyata di lapangan tidak semua pengusaha membutuhkan itu,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, peminat tax allowance sebenarnya cukup banyak. Namun, dari sejumlah pengusaha yang mengajukan tersebut, ternyata banyak yang prosesnya tidak selesai. Sementara itu, sama sekali tidak ada pengajuan untuk fasilitas tax holiday.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, kerja sama antara pemerintah dan pengusaha, khususnya soal insentif, perlu disosialisasikan terus-menerus. (ken/agf/c10/sof/jpg)