Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 12997

Bintan Wakili Indonesia di Tingkat ASEAN 2017

0

batampos.co.id – Bintan terpilih sebagai destinasi wisata terbaik se Indonesia setelah menyingkirkan pesaingnya Bali dan Bogor dalam Indonesia Sustainable Tourism Award (ISTA) 2017, di Bidakara, Jakarta, Rabu (28/9) malam lalu.

Ini setelah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Hotel Banyan Tree Resorts Bintan, sebagai terbaik I kategori Tata Kelola pada ISTA Award 2017. Kadispar Bintan Luki Zaiman Prawira mengatakan, dari 24 nominasi peraih ISTA Awards 2017 se Indonesia, Bintan adalah salah satunya yang mewakili Kepri.

Dijelaskannya, ada empat kategori yang dilombakan dalam ajang tersebut, yakni kategori tata kelola destinasi pariwisata, kategori pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal, kategori pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung serta kategori
pelestarian lingkungan.

“Ahamdulillah Banyan Tree Bintan berhasil mendapatkan predikat peringkat I untuk kategori tata kelola pada ISTA 2017 dan berhasil menyisihkan Plataran L Harmoni – Bali serta Taman Safari Bogor di kategori yang sama,” katanya. Dengan ini, ia menambahkan, Banyan Tree Resorts Bintan akan mewakili Indonesia dalam tingkat ASEAN Sustainable
Tourism Award (ASTA) 2017.

Bupati Bintan Apri Sujadi menyambut baik atas penghargaan itu. Menurutnya, konsep dan pengembangan pariwisata akan berkembang. Oleh karenanya, pembangunan beberapa infrastruktur harus terus disiapkan untuk menunjang kemajuan dunia pariwisata di Bintan. untuk itu, pemerintah daerah katanya, terus menggesa pembangunan bandara di
Tambelan dan Busung.

Dengan beroperasinya bandara, diharapkannya wisatawan mancanegara singgah ke Bintan sebelum ke Malaysia atau Singapura. Ia juga menambahkan, beberapa infrastruktur akan terus dibenahi, salah satunya pintu masuk kawasan pariwisata terpadu Lagoi.

Sementara itu, Direktur General Affairs dan HRD Banyan Tree Bintan, Trizno Tarmoezi mengatakan, Banyan Tree Bintan berhasil memboyong juara pertama kategori tata kelola pariwisata se Indonesia. Seleksi yang diikuti 66 destinasi wisata, terdiri dari 43 kabupaten dan 23 provinsi se Indonesia, di Kepri, hanya satu destinasil yang
berpartisipasi yakni Banyak Tree Resorts Bintan.

Menpar Arief Yahya membenarkan, para pemenang di ISTA 2017 akan diajukan ke penghargaan serupa di tingkat ASEAN, yaitu ASEAN Sustainable Tourism Award (ASTA) 2017. (cr21)

Ahmad Dahlan dan Agussahiman Jadi Saksi Kasus Korupsi

0

batampos.co.id – M Syafei dan M Nasihan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ), mangkir untuk diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, Kamis (28/9).

Penyidik akhirnya hanya memeriksa mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Agussahiman, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melalui Kasipenkum Wiwin Iskandar, ketika dikonfirmasi Batam Pos.

“Sampai sore hari ini, informasi yang saya dapatkan dua tersangka itu tidak datang. Penyidik hanya memeriksa saksi yakni Ahmad Dahlan dan Agussahiman,” ujar Wiwin.

Dikatakan Wiwin, dengan tidak hadirnya kedua tersangka untuk di periksa. Maka, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jadwalnya pun akan terlebih dulu ditentukan okeh tim penyidik.

“Nanti dijadwal ulang pemeriksaan kedua tersangka itu. Kami juga tidak tau kenapa mereka tidak datang karena tidak ada konfirmasi,” kata Wiwin.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dahlan dan Sekda Pemko Batam, terang Wiwin, karena kerjasama Pemko Batam dengan PT BAJ terjadi di masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Pemko Batam.

“Yang bersangkutan dimintai keterangannya karena kapasitas beliau saat itu Walikota Batam. Begitu juga dengan pak Agussahiman sebagai Sekda,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan money loundry (pencucian uang) dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.(ias)

Dewan Sahkan APBD P Kepri Rp 3,4 Triliun

0

batampos.co.id – Lewat sidang paripurna yang digelar Kamis (28/9), DPRD Kepri mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp3,4 triliun. Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri melakukan pemangkasan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah dibahas bersama lintas komisi, semua sepakat nilai APBD P yang diajukan TAPD. Yakni senilai Rp 3,4 trilun,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kemarin.

Jumaga berharap, dengan persetujuan ini diharapkan penyerapan anggaran semakin baik. Selain itu, pihaknya meminta Pemprov Kepri segera menyusun APBD 2018 mendatang. Karena waktu sudah semakin sempit. Sehingga tidak terjadi keterlambatan pembahasan seperti sebelumnya.

“Waktu dua bulan lagi, artinya harus kita maksimal untuk segera menyusun Rancangan APBD 2018,” harap Jumaga.

Sementara itu, juru bicara Banggar, Hotman Hutapea mengatakan, meskipun terjadi peningkatan nilai pada APBD P tahun ini, tetap dilakukan penyesuai terhadap nilai Anggaran disetiap OPD. Dalam laporannya, Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, OPD seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang dan Inspektorat dilakukan penyesuain.

“Sedangkan OPD yang mengalami peningkatan ada Biro Humas dan Protokol, RSUP Uban, dan Dinas Kebudayaan,” ujar Hotman.

Lebih lanjut katanya, dalam APBD murni, total anggaran Kepri mencapai Rp3,360 triliun, maka dalam APBD Perubahan meningkat menjadi Rp3,496 triliun. Artinya,
mengalami peningkatan sebesar Rp135 miliar.

Masih kata Hotman Hutapea, estimasi pendapatan pada perubahan APBD 2017 mengalami kenaikan target sebesar 235 miliar atau 7.53 persen dari APBD murni dan estimasi belanja mengalami kenaikan sebesar Rp153 miliar atau 4.03 persen dari APBD murni.

“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan akhirnya dapat kita sepakati Perubahan ABPD Tahun 2017 ini,” papar Hotman

Pengesahan ini berdasarkan surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2017 tentang persetujuan penetapan Ranperda perubahan APBD Tahun 2017 menjadi Perda, yang mana Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp3.496 triliun di ditandai dengan penandatanganan nota dokumen oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Dalam sambutannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan bahwa proses Perubahan dalam anggaran merupakan bahan dari formulasi kebijakan yang mana salah satunya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, langkah dan kebijakan yang diambil telah dilandasi secara hukum yang intinya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan ini, seluruh OPD agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya, terutama dalam mempercepat pembangunan fisik yang juga nantinya akan menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Nurdin.

Tak lupa Gubernur juga berterimakasih kepada jajaran DPRD khususnya Tim Badan Anggaran yang sudah ditunjuk bersama segenap OPD terkait dalam menyelesaikan berbagai tahapan dalam mencapai pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda.

“Terimakasih atas terbangunnya kesepahaman antara kita tentang satu suaranya sehingga Ranperda Perubahan Anggaran dapat ditetapkan,” sambung Nurdin.

Setelah dilakukan penandatangan Surat Keputusan selanjutnya berkas akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dievaluasi. Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Husnizar Hood, 30 orang Anggota Dewan, Perwakilan FKPD dan OPD serta kalangan pers.(jpg)

1.419 Guru Tidak Tetap Terlindungi BPJS

0
BPJS Ketenagakerjaan.

batampos.co.id – Sebanyak 1.419 Guru Tidak Tetap (GTT) di Pemerintah Kabupaten Bintan, terdaftar dan mendapat perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini dipastikan pada pertemuan sosialisasi antara Pemkab Bintan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, awal pekan lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto, mengapresiasi ketanggapan Pemkab Bintan dalam melindungi para GTT di lingkungan kerjanya. Menurut Jefri, hal tersebut adalah bagian dari komitmen atas jaminan kesejahteraan para tenaga pendidik di Bintan.

“Dengan begitu, akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru-guru di Bintan,” kata Jefri.

Jefri menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun 2016 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau, dimana setiap masyarakat pekerja yang bekerja wajib terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan termasuk Guru Tidak Tetap yang sejatinya juga termasuk pekerja.

Para GTT Bintan, sambung Jefri, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

“Sedangkan manfaat JKM , apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, maka mendapatkan atau akan dibayarkan santunan kepada ahli waris peserta,” pungkas Jefri. (aya)

Solar Subsidi Dijatah 30 Liter Sehari

0
SPBU Pertamina di Ranai, saat ini menjatah 30 liter solar setiap truk per hari. Penjatahan ini sudah berlangsung beberapa hari terakhir. F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Ranai mendadak menjadi barang langka. Meksi pasokan solar subsidi tetap lancar dari Depot Pertamina. Bahkan di SPBU Retail Pertamina di jalan DKW Benteng Ranai, hanya bisa bertahan diantrean pertama kendaraan saat SPBU dibuka, siangnya sudah habis.

Sejumlah sopir truk pengangkut kini mengeluh. Sudah beberapa hari truk barang hanya diberikan jatah 30 liter solar oleh SPBU Retail Pertamina di Ranai. Sementara saat ini kendaraan truk harus rutin melakukan aktifitas sejalan berbagai pembangunan oleh pemerintah baik dari APBD maupun APBN.

“Kami hanya diberi jatah 30 liter satu truk. Sehari mana cukup, harus angkut barang material bangunan sana sini, kami tidak bisa bekerja, sementara target belum dipenuhi,” ujar Sudir, seorang supir truk, Rabu (27/9).

Sudir mengaku, sudah hampir satu minggu ini kendaraan bahan bakar solar harus antre untuk mendapatkan solar. Namun meski bersabar, kadang tidak kebagian walaupun antreannya sejak SPBU masih tutup pukul 06.00 WIB.

“Setiap hari ada mobil tanki solar masuk, pagi satu siangnya satu. Tapi solar tetap saja tak cukup. Kami harap penjatahan solar ini ada perhatian pertamina,” ujar Sudir.

Langkanya solar di Ranai tidak hanya terjadi di SPBU ratail Pertamina. Namun juga terjadi ditiga APMS yang membuka SPBU, yang didapati hanya tulisan solar habis. Menurut data Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, alokai BBM jenis solar untuk Natuna tahun 2017 sebanyak 6.923 kilo liter dan bensin RON 88 sebanyak 8.817 kilo liter per tahun.

Kepala Bagian Migas Pemkab Natuna Faisal Firman mengatakan, alokasi tersebut disalurkan oleh Pertamina kepada lembaga penyalur seperti APMS dan SPBU Nelayan, termasuk data di SPBU Retail Pertamina di Ranai.

Kelangkaan solar ini kata Firman, Pemerintah Daerah sudah berkoordinasi dengan Pertamina kepri di Batam dan menunggu tindak lanjut. Dan sedang dipelajari oleh BPH Migas terkait regulator pendistribusian BBM.

“Persoalan solar langka dan dijatah sudah disampaikan kepada Pertamina Marketing Kepri di Batam. Tinggal menunggu tindak lanjut yang punya kewenangan,” ujar Faisal, Rabu (27/9).(arn)

One Residence Tawarkan Tipe Terbaru The Garden House

0

Tipe The Garden House di One Residence Batamcentre

batampos.co.id – PT Indonesia Paradise Property Tbk (INPP) melalui anak perusahaan PT Reztan Indonusa sebagai pemilik apartemen premium yang berada di pusat Kota Batam, One Residence menghadirkan tipe terbaru The Garden House sebanyak lima unit.

“The Garden House ini merupakan unit apartemen yang ditawarkan bernuansa rumah, dimana satu unit terdiri dari dua lantai dengan tinggi siling 5,7 meter,” ujar Sales Manager One Residence, Hen Bui Rabu (27/9).

Hen Bui menjelaskan harga perkenalan unit ini ditawar mulai dari Rp 1,6 miliar untuk pembayaran cash bertahap dan bisa dicicil selama 36 kali. Sedangkan untuk pembelian cash keras harga Rp 1,5 miliar.
“Nantinya di unit ini akan ada private vertical garden, dan hanya khusus di lima unit ini saja,” jelasnya.

Apartemen satu menara ini, berada diatas lahan seluas 3,900 meter persegi. Yang terdiri dari 25 lantai dengan total 330 unit terdiri dua tipe yakni tipe dua kamar tidur, dan tiga kamar tidur.
“Saat ini dari total yang ditawarkan sudah terjual sebanyak 70 persen, dimana untuk tipe tiga kamar sudah habis, dan tersisa tipe dua kamar saja,” sebutnya.

Adapun harga yang di tawarkan mulai dari Rp 850 juta hingga Rp 1,8 miliar per unit, yang bisa langsung dicicil dengan cicilan ringan Rp 7,8 juta perbulan.
“Promo pembelian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dan cicilan cash bertahap bisa 48 kali langsung ke developer tanpa bunga,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hen Bui mengatakan promo pembelian selama bulan September, konsumen berhak mendapatkan hadiah langsung satu unit smart tv 40 inchi.
“Penawaran ini berlaku untuk pembelian semua unit dengan semua cara bayar,” kata Hen Bui.

Sementara itu, untuk memanjakan para konsumen yang telah membeli One Residence, pengembang kembali mengundang artis ibu kota Bunga Citra Lestari (BCL) memeriahkan akhir September nanti.
“Kami memang sering mengadakan event, dua atau tiga bulan sekali. Bulan Mei lalu kami undang Rossa, bulan sebelumnya Cak Lontong. Ini semua dalam rangka memanjakan konsumen kami, dengan selalu mengadakan event,” terangnya.

Kegiatan bertema Autumn Festival diadakan di Harris Hotel Batamcentre mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.
“Kegiatan di mulai dengan dinner bersama, dan disela-sela kegiatan akan ada doorprize untuk para tamu undangan yang hadir,” ucapnya.

Informasi lebih lanjut kunjungi marketing galeri di komplek Harris Hotel Batamcentre. (cr12)

 

SKK Migas Serahkan TJS Kepada Pemerintah

0
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti menerima program tanggungjawab sosial tahun 2016 di Desa Mekar Jaya dari SKK migas wilayah Sumbagut

batampos.co.id – SKK Migas wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) bersama PT Medco E & P dan PT Premier Oil menyerahkan program Tanggung Jawab Sosial (TJS) tahun 2016 kepada pemerintah Kabupaten Natuna di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bunguran Barat. Rabu (27/9).

Penyerahan program tanggung jawab sosial diterima oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti kepala urusan administrasi dan keuangan SKK Migas perwakilan Sumbagut Supriyono ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima TJS, antara pihak PT Medco E & P dan PT Premier Oil.

Program TJS yang diserahterimakan kepada Pemerintah daerah adalah pembangunan pelantar rakyat Kampung Sebuton Desa Mekar Jaya Kecamatan Bunguran Barat. Serta pembangunan fasilitas Joging track di Pantai Kencana Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur, pemasangan 15 titik penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) yang tersebar dibeberapa kecamatan dan penggantian battray PJUTS di Pantai Kencana sebanyak 25 unit.

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, seluruh program TJS SKK Migas tahun 2016 sudah selesai dikerjakan. Diharapkan kepada pemerintah Desa dan masyarakat setempat agar dapat memelihara dan memanfaatkan aset TJS dengan baik.

“Kita semua harus berterimakasih kepada PT. Medco, Premier Oil dan SKK Migas atas kepeduliannya kepada masyarakat Natuna. Apa yang telah diberikan ini bisa dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” kata Ngesti.

Kepala urusan administrasi dan keuangan SKK Migas perwakilan sumbagut Supriyono mengatakan, program tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan-perusahaan migas yang beroprasi di Natuna. Sasarannya diperuntukkan dalam kepentingan umum. Dan diharapkan dijaga untuk dapat terus dimanfaatkan ke depannya.

“Mudah-mudahan dengan program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Di Sebuton ini kami memberikan perhatian penuh, karena masih dusun yang tertinggal dan akses jalannya juga masih sulit,” singkatnya.(arn)

Akan Ada Reshuffel Eselon II di Anambas

0
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. F. Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Reshuffle eselon II atau selevel Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas semakin dekat. Acuan untuk pergeseran jabatan ini yakni kinerja progres kegiatan yang dicapai selama ini. Jika tidak mencapai target maka Kepala Dinas tersebut akan digeser atau bisa jadi jabatannya akan dicopot.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan, bahwa reshuffle akan dilakukan beberapa bulan mendatang dan dirinya juga sedang melakukan evaluasi terkait pencapaian kinerja para eselon II. Terlihat Bupati dan Wakil Bupati Beberapa hari ini dirinya melakukan kunjungan secara langsung ke masing-masing dinas untuk mengetahui progres kegiatan yang dicapai serta kendala yang dialami selama ini.

Selain menerima laporan dari kepala dinas ia juga ingin mendengar laporan dari sejumlah kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimasing-masing dinas.

“Evaluasi kinerja tetap terus dilakukan, mengenai pergantian atau pergeseran jabatan tetap kita lakukan. Bagi eselon II yang tidak mencapai target progres kinerja maka akan dicopot dan bisa juga bergeser dari jabatannya,” ungkap Bupati Anambas Abdul Haris kepada wartawan didampingi oleh Wakil Bupati Wan Zuhendra, Rabu (27/9).

Katanya, dinas yang sudah ditinjau oleh mereka berdua yakni Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Perhubungan Lingkungan Hidup (Dishub LH) dan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga. Mengenai kinerja yang dicapai oleh dinas tersebut, dirinya enggan menjelaskan tapi yang jelas, itu merupakan bagian dari bahan pertimbangan bagi mereka berdua.

“Kita juga ingin mengetahui secara langsung laporan progres kegiatan mulai PPTK, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Artinya kita tidak serta merta menerima laporan dari kepala OPD saja,” jelasnya.

Ia berharap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas bisa memiliki semangat yang tinggi, niat yang baik dan serius dalam melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. “Saya berharap semua pegawai bisa bekerja secara maksimal,” pungkasnya. (sya)

Dirut PT Lobindo Dihukum Satu Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Yon Fredy alias Anton, Direktur Utama PT Lobindo Nursada, terdakwa kasus dugaan penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Rescourse senilai Rp 728 juta, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun.

Hal itu, berdasarkan putusan majelis hakim Mahkmah Agung (MA) Republik Indonesia yang dibacakan pada Rabu (6/9) lalu, yang menyatakan Anton bersalah dan menganulir putusan bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, beberapa bulan yang lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim MA yang mengadili dan memeriksa perkara dengan nomor register 835/ K/ Pid/2017 dipimpin oleh Sofyan Tambunan didampingi dua hakim anggota Suhardijatmo dan Desnayeti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.

“Untuk itu menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan perintah terdakwa agar langsung di tahan. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/Pid.B/2015,” ujar hakim MA.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, yang dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut. Membenarkan bahwa Dirut PT Lobindo Nusa Persada tersebut dihukum satu tahun penjara. Pihaknya pun telah menerima petikan putusan tersebut.

“Petikan ini akan kami sampaikan kepada Kejari Tanjungpinang agar sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” ujar Santonius.

Dikatakan Santonius, Kejaksaan tidak perlu menunggu salinan putusan MA tersebut secara lengkap untuk melakukan eksekusi. Sebab, petikan yang diterima pihaknya merupakan bukti dan bisa dilaksanakan Jaksa.

“Meskipun jika nanti ada upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, Jaksa tetap bisa melakukan eksekusi dan Pk tidak menghalangi itu,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Yon Fredy alias Anton Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada (LPS), terdakwa dugaan kasus penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resorces senilai Rp 728 juta di lahan dan IUP milik PT Labindo, di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Keluarahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sekitar tahun 2013 lalu, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang, Jumat (17/2) lalu.

Sidang Vonis bebas terhadap terdakwa Anton tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang dipimpin Zulfadli, didampingi dua hakim anggota, Acep Sopian Sauri dan Afrizal. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan terdakwa Yon Fredy alias Anton tidak terbukti melakukan penggelapan biji bauksit sebagaimana yang didakwakan oleh JPU melanggar pasal tunggal yakni Pasal 372 KUHP Pidana.

Sementara itu Hendie Devitra, kuasa hukum PT Gandasari Resources selaku pelapor dalam kasus penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resources yang dilakukan oleh terdakwa Yon Freddy alias Anton selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada menyampaikan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya putusan tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung dalam kasus yang merugikan kliennya. Bahwa terdakwa Yon Freddi alias

Anton yang dilaporkan pihaknya telah divonis terbukti bersalah di Pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun yang merupakan putusan incracht (telah memiliki kekuatan hukum) dalam kasus ini.

“Terdakwa yang kami laporkan itu, ditingkat kasasi telah divonis hakim MA bersalah dan dipidana selama satu tahun penjara, dan putusan kasasi itu telah turun dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Hendie, Rabu (27/9).

Hendie menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi dari pihaknya ke Polres Bintan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/101/XII/2014/Kepri/ResBintan tanggal 27 Desember 2014 lalu atas tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP yang mengambil dan menjual hasil tambang berupa batu bouksit yang telah dikerjakan oleh PT Gandasari yang dilakukan terdakwa disebuah lahan pertambangan yang terletak di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03 RW RW 03 Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2013 lalu yang juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tanjungpinang.

“Dalam sidang di PN Tanjungpinang, terdakwa divonis bebas, namun di tingkat kasasi di MA, terdakwa divonis bersalah. Kami berharap agar pihak Kejaksaan setelah menerima putusan ini dapat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Hendie. (ias)

Satu Syarat Belum Dipenuhi Calon Wagub

0

batampos.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, mengungkapkan dua calon wakil gubernur yakni Agus Wibowo dan Isdianto, belum memenuhi satu syarat saja. Sedangkan syarat kelangkapan lainnya sudah dipenuhi.

Termasuk untuk Isdianto, syarat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya dengar sudah, dan tunggu prosesnya,” kata Jumaga Nadeak saat ditemui di RS Bhayangkara, Rabu (27/9).

Ia menjelaskan syarat yang belum dipenuhi oleh keduanya itu yakni surat rekomendasi dari partai pengusung. Bila syarat itu telah dipenuhi, Jumaga menuturkan dewan akan segera melakukan pemilihan. Tapi kapannya, apakah akhir bulan ini atau bulan depan. Jumaga belum bisa memastikan.

“Kami gak tau, tunggu kelengkapan saja.” tuturnya,” ucapnya.

Dari informasi yang didapat Jumaga, Agus mengantongi dua rekomendasi partai dan Isdianto lima rekomendasi. Gubernur Kepri Nurdin Basirun enggan mengkomentari soal pemilihan wakilnya. “Nanti saja, nanti,” ucapnya sembari berlalu.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (28/9) dua calon Wagub Kepri ini akan dipangil DPRD Provinsi. Kedatangan mereka ke sana, nantinya terkait penjelasan berkas apa yang perlu dilengkapi kedua calon. (ska)