batampos.co.id – Dinas Pendidikan (disdik) Kota Batam diminta untuk secepat mungkin memetakan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara adil dan merata di seluruh kecamatan bahkan kelurahan pascaterbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 terkait PPDB.
Bahwasannya kata Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho, PPDB tahun ini diwajibkan untuk dilaksanakan berdasarkan Permendikbud tersebut. Disisi lain, waktu pelaksanaan PPDB tinggal beberapa minggu bahkan saat ini PPDB untuk sekolah favorit sedang berlangsung.
Udin mengaku kuatir akan tetap terjadi persoalan dengan sistem zonasi 90 persen sesuai amanat Permendikbud tersebut. Hal ini didasarkan pada fakta bahwasannya ada beberapa wilayah di Batam yang masih kekurangan bahkan tidak ada SD, SMP bahkan SMA/SMK negeri-nya.
“Contohnya di Kelurahan Seijodoh. Sampai saat ini kelurahan itu tidak punya SD, SMP atau SMA/SMK negeri. Jadi Disdik diminta untuk secepatnya memetakan zonasi itu untuk mengakomodir semua anak,” ujar Udin kepada Batam Pos, Selasa (6/6).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, PPDB yang sedang berjalan saat ini masih menggunakan sistem rayonisasi sementara Permendikbud terkait PPDB tahun 2017 telah dikeluarkan dan wajib untuk dilaksanakan.
“Jadi kami akan segera rapat dengan Disdik untuk evaluasi sistem yang ada karena PPDB akan tetap mengacu pada Permendikbud yang baru,” ujarnya.

Ia juga berharap, walau dengan siste zonasi 90 persen, Disdik harus merangkul sekolah-sekolah swasta yang ada di kota ini terutama sekolah-sekolah swasta yang kekurangan murid. “Sebab operasional sekolah seperti bayar gaji guru akan sulit dilakukan oleh sekolah swasta jika kekurangan murid. Jadi harus dirangkul,” ujarnya.
Menggandeng sekolah swasta menurut Udin tidak hanya memberikan imbauan kepada orang tua untuk tidak memaksakan anaknya masuk sekolah negeri tapi Disdik harus memberikan terobosan dengan menempatkan guru negeri untuk mengabdi di sekolah swasta dan pendanaan lain seperti subsidi uang pendaftaran kepada anak dari keluarga tidak mampu dan lainnya.(spt)





