Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13317

Titik Parkir Dipasang Plang, Jukir Dapat Seragam Baru

0
Seorang petugas parkir sedang mengatur kendaraan yang akan keluar dari parkiran dikawasan Batamcenter, Senin (13/3). F Cecep Mulyana/Batam pos

batampos.co.id – Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait titik parkir di Batam. Kehadiran keputusan ini dinilai memudahkan masyarakat tahu ilegal atau tidaknya titik parkir.

“Setelah di SK kan, akan dipasangi plang nama,” kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri, Kamis (6/7) siang.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan seragam baru yang dilengkapi tanda khusus untuk juru parkir (jukir), dan satu hal yang penting adalah jukir yang memungut parkir disertai identitas yang jelas.

“Ini salah satu yang kami lakukan terkait tata parkir,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika semua aturan yang telah disebutkan tak ada baik plang titik parkir maupun jukir yang tak berseragam dan punya identitas jelas, dipastikan ilegal. Kepada petugas parkir yang legal kelak, ia mengimbau agar memperhatikan segala aturan yang ada.

“Kalau temukan keluhan, nanti kami akan siapakan hotline juga. Masyarakat bisa lapor kami,” ujarnya.

Pria yang juga mantan kepala Dinas Pariwisata Batam ini mengklaim selain usaha-usaha yang akan dilakukan ini, kini ada tim pengawas yang didalamnya ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Mereka terus bekerja,” imbuhnya.

Namun sayang, yang terjadi di lapangan justru masih ditemui jukir yang nakal dan tidak memberikan karcis saat sedang memberikan layanan ke masyarakat, dan memungut parkrir di atas pukul 20.00 WIB yang ditentukan pemerintah.

“Mereka juga saat mau parkir tak ada yang bantu, giliran selesai datang minta uang,” kata seorang warga, Alfi.

Belum lama ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam Tongam Reigianto mengungkapkan titik parkir di Batam kini semakin bertambah, hal ini seiring kerja kajian titik potensi parkir yang digelar Dishub Batam. “Setelah kajian itu kini ada 555 titik parkir, potensinya 635 titik,” sebutnya. (cr13)

Apri Kukuhkan Pengurus FPK Bintan

0
Bupati Bintan, Apri Sujadi (dua kiri) memberikan selamat kepada Ketua FPK Bintan, yang resmi dikukuhkan pada periode 2017-2020. F., Kominfo Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi, resmi mengukuhkan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bintan, masa Bhakti (2017 – 2020), di Convention Hall Hermes Agro, Kecamatan Toapaya, Kamis (6/7).

Forum Pembauran Kebangsaan yang dikukuhkan tersebut berjumlah 30 orang dengan diketuai  Darisman, Wakil Ketua Rasino, serta Sekertaris M. Amin Padhila.

Apri Sujadi, menyambut baik terbentuknya forum pembauran kebangsaan (FPK) Kabupaten Bintan.

Menurutnya ada banyak hal yang dapat diperoleh dari terbentuknya forum ini diantaranya, dapat menjadi alat pemersatu, dapat menjaga keutuhan serta dapat merangkul segala bentuk perbedaan berdasarkan kebhinekaan.

“FPK adalah hidup berdampingan dengan mengabaikan perbedaan suku, agama, ras antar golongan atau SARA, demi kepentingan bangsa yang lebih besar,” ungkap Apri usai mengukuhkan pengurus FPK.

Ketua DPD Demokrat Provinsi Kepri, ini menuturkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang baru dikukuhkan ini akan menjadi percontohan ke depan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah terpecah belah.

“Kita semua memiliki semangat yang sama dan berharap agar kondisi yang sudah aman dan tentram jangan sampai ternodai dengan hal yang sifatnya kesukuan yang dapat memecahkan persatuan,” imbunya. (cr20)

Sabu Ditimbang Ulang dan Dipindahkan ke Polres Tanjungpinang

0

batampos.co.id – Penahanan pejabat Polres Bintan berpangkat ajun komisaris, karena diduga menggelapkan barang bukti sabu 16 kilogram, dibenarkan beberapa anggota di lingkungan Polres Bintan.

Beberapa sumber di Polres Bintan membenarkan, mantan Kasatnarkoba Polres Bintan berinisial DA, diperiksa di Propam Polda Kepri. Penelusuran Batam Pos, kemarin, seorang sumber di lingkungan kepolisian Bintan membenarkan, DA ditahan di Batam, sedangkan empat anggotanya, Bripka Kd, Brigadir Id, Bripda Tb serta Jk telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang, lantaran kasus ini pengembangan kasus narkoba di Polres Tanjungpinang.

Sekedar diketahui, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pemilik narkoba di KotaTanjungpinang. Pelaku mengaku, mendapatkan barang itu dari seorang warga di Tanjunguban.

Saat itu, dilakukan operasi gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan BNN. “Pak Wisnu (mantan Kapolres Bintan) turun,” kata sumber lain menimpali.

Dari operasi itu, diamankan 4 anggota polisi di tempat berbeda di wilayah Tanjunguban. “Dari 4 anggota ini akhirnya nama kasatnya terbawa,” katanya. Hanya, dirinya tidak tahu, kapan waktunya DA diamankan Propam Polda Kepri. “Tahunya sudah bising-bising di dalam,” tambahnya.

Menurut sumber itu, jabatan Kasatresnarkoba dinilai sangat rawan, sebab berkaitan narkoba. Sebagai Kasatnarkoba Polres Bintan, DA telah menjabat sekitar 1 tahun mengantikan AKP Harefa. Karir DA di kepolisian dinilai cemerlang. Sebelumnya, DA Kanit di Provost Polres Bintan lalu dipindah tugas ke Batam. Setelah itu Kanit di Polsek Bintan Utara.

“Kemudian pindah lagi ke Batam. Baru kembali sebagai Kasat di Polres Bintan,” katanya. Hanya, selama ini DA dikenal arogan. “Kita tidak berkumpul dengannya. Orangnya sombong,” timpal sumber lainnya.

Ia juga mengatakan, beberapa anggota DA memiliki rekam jejak buruk. “Kd dekat dengan dunia malam, dan cewek. Utangnya banyak. Dia baru (tugas) di Satresnarkoba, sebelum ini di Provost,” katanya.

Setelah kasus ini, ia merasa DA akan dicopot secara tidak hormat alias dipecat dari kepolisian karena narkoba yang digelapkannya sangat besar. “Kirain 500 gram, ternyata lebih. Malah sampai 1 kilo yang diduga hilang,” katanya.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) sabu yang diduga digelapkan pejabat Polres Bintan dan empat anggotanya, Kamis (6/7) kemarin ditimbang ulang. BB diambil anggota Polres Tanjungpinang di Mapolres Bintan, siang hari. Ini mengingat kasus pengelapan sabu adalah pengembangan kasus narkoba di Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pemindahan barang bukti ini dibenarkan seorang sumber di kepolisian. Hanya, ia enggan berkomentar.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bintan yang baru sepekan menjabat, AKP Joko tidak berada di ruangannya. Joko, menurut anggota di sana, dipanggil ke Polda Kepri, Batam. Ketika dihubungi ponselnya, nomornya tidak aktif.

Sebelumnya, Wakapolres Bintan Kompol Dandung PW mengatakan, BB narkoba 16 kilo sebagian diamankan di Polres Bintan, sebagian di Polda Kepri. Hanya, dia menolak komentar soal kasus dugaan pengelapan BB, yang dilakukan pejabat Polres Bintan dan empat anggotanya.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto sebelum ini membenarkan, kasus ini didalami Propam Polda Kepri. Hanya ia belum menerima laporan lengkap dari Propam. (cr21)

Imbau Warga Ikuti Program PRONA

0

batampos.co.id – Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya mengimbau kepada seluruh warganya agar bisa memanfaatkan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang sedang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan.

Menurutnya program ini memiliki keuntungan, dimana warga yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan, tentunya bisa memiliki secepatnya dengan program tersebut.

Anton menjelaskan saat ini sudah ada 8.100 dokumen milik warga yang diajukan untuk mengikuti prona tersebut, dari total keseluruhan sebanyak 26 ribu rumah di wilayah Kelurahan Kijang Kota.

“Masih terbuka untuk warga. Siapa yang mau ikut bisa langsung mendaftar di masing-masing RT, atau bisa langsung ke pos pendaftaran di Kampung Seiembat atau Kampung Jati,” jelas, Anton usai menggelar acara halal bi halal di kantornya, Kamis (6/7).

Ia mengaku dirinya juga selalu mensosialisasikan program tersebut kepada warganya. Ini dilakukan untuk bisa mengakomodir warga, agar mengikuti program Prona tersebut.

“Keinginan kami supaya warga bisa merasakan manfaat adanya program ini (Prona, red). Sebab akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas kepemilikan lahannya selama ini,” ungkapnya.

Anton, menambahkan penyerahan sertifikat tanah bagi warga yang mengikuti Prona juga akan dilakukan pada akhir tahun ini.

Selain Prona, Anton juga menyampaikan, Pemkab Bintan juga menyediakan program yang sama yakni Proda, dimana saat ini baru 64 rumah yang masih terdata untuk Proda, dari dana APBD Bintan itu.

“Tahapannya, tiga bulan ini sosialisasi dan pendataan. Tiga bulan selanjutnya, tahap percetakan. Akhir tahun 2017, diperkirakan sudah terbit sertifikat kepemilikan lahan dari Prona dan Proda itu,” imbunya. (cr20)

Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Batal Digelar

0
batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali batal menggelar sidang gugatan Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Kamis (6/7). Lantaran Panitera yang ditunjuk sedang berhalangan, karena ada tugas lapangan.
“Hari ini (kemarin,red) sudah kesekian kalinya perkara gugatan Pekat IB terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun batal digelar,” ujar kuasa hukuk Gubernur Nurdin, Muhammad Nasrun, kemarin di PN Tanjungpinang.
Menurut pria yang akrab disapa Nasrun tersebut, sebelum libur lebaran lalu sidang juga ditunda. Lantaran pihak penggugat tidak hadir dipersidangan. Masih kata Nasrun, pada pekan depan Gubernur juga akan menghadapi gugatan yang hampir serupa di PN Batam. Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepri, Abdul Basith.
Advokat asal Ibu Kota Jakarta itu menegaskan, melihat pokok perkara yang digugat Pekat IB. Sekarang ini sudah kehilangan objeknya. Lantaran sudah diproses oleh DPRD Kepri. Boleh dikatakan, pihak tergugatnya kurang. Karena tidak melibatkan DPRD Kepri.
Pria yang mengaku sudah 10 tahun menjadi pengacara Gubernur Nurdin tersebut memaparkan. Tidak ada diatur mengenai sanksi,  baik itu sanksi hukum maupun politik apabila Gubernur tidak memiliki Wakil Gubernur. Meskipun demikian katanya, Gubernur Nurdin tetap berkeinginan punya Wakil Gubernur.
Diungkapkannya, pernah terlontar dari mulut Gubernur Kepri Nurdin Basirun, bahwa kandidat yang ada sekarang ini seperti tidak niat untuk menjadi Wakil Gubernur. Parameternya adalah tidak kunjung menyelesaikan tuntutan-tuntan atau persyaratan yang sudah ditentukan. Padahal DPRD Kepri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri.
Nasrun juga menjelaskan, khususnya bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV membutuhkan waktu enam bulan guna mendapatkan keputusan pengunduran diri secara resmi. Karena itu harus diatus lewat Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, apabila Keppres tersebut keluar setelah terpilih, bisa menimbulkan potensi terjadinya gugatan.
“Sampai sekarang ini kita belum melihat keseriusan masing-masing calon untuk menyelesaikan itu. Melihat dinamika yang terjadi sekarang ini, tahun ini belum tentu selesai. Apalagi untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP lima partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur),” tutup Nasrun.(jpg)

Polisi Terbitkan DPO Nakhoda MT Trust Honor

0

batampos.co.id – Setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pencurian sekitar 100 ton solar di Terminal I BBM Tanjunguban, penyidik kembali menetapkan nakhoda kapal MT Trust Honor bernama Agus H dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto menyampaikan, kasus dugaan pencurian BBM di lingkungan Terminal I BBM masih berlanjut. Bahkan, ia meminta konsentrasi penyidik ke kasus dugaan pencurian 100 ton solar.

“Setelah operasi ini (Ramadniya), beberapa petugas penyidik kita minta membantu (cek) ke lokasi (Pertamina),” ungkap Kapolres, Rabu (5/7) di Mapolres Bintan, Bintan Buyu.

Upaya pencekalan, menurutnya, akan dilakukan jika nakhoda kapal berniat meninggalkan Indonesia. “Tapi kan tidak, sementara DPO,” katanya.

Sementara itu, Rizal tokoh masyarakat di Tanjunguban meminta pihak kepolisian transparan menyelidiki kasus dugaan pencurian BBM. “Jangan sampai mereka (6 tersangka) dikambinghitamkan,” katanya.

Karena, diduga pencurian BBM di Terminal I BBM Tanjunguban diketahui oknum dalam Pertamina. Sebelumnya, kasus ini diungkap setelah OH Pertamina BBM I Terminal BBM Tanjunguban melaporkan pencurian BBM oleh pegawai anorganik Pertamina, 1 seorang pekerja dari Surveyor Indonesia dan 1 kru kapal MT Trust Honor. Kemudian, polisi mendatangi lokasi, didapati para pelaku sedang mentransfer BBM dari tangki pertamina ke kapal MT Trust Honor. Hanya, saat itu, nakhoda kapal dan kru kapal lainnya berhasil melarikan diri. (cr21)

PT Riau Vonis Mati Sindikat Narkoba Internasional

0
batampos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap dua kurir narkoba 96 kilogram yang terdiri dari Sabu dan Pil Ekstasi, Edo Renaldi, 24, dan Idrizal Efendi, 26, di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekan Baru. Majelis hakim PT Riau malah menjatuhi hukuman mati untuk kedua terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan bahwa putusan untuk kedua terdakwa yang dijatuhi majelis hakim PN Tanjungpinang di tolak oleh hakim PT Riau. Pihaknya pun telah menerima salinan putusan hukuman mati untuk kedua terdakwa yang merupakan sindikat Internasional.
“Hakim PT Riau menilai hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan banyaknya barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa,” ujar Santonius.
Dikatakan Santonius, majelis hakim PT Riau selain melihat dari banyaknya barang bukti. Menilai putusan PN Tanjungpinang tidak memenuhi rasa keadilan.
“Karena dengan banyaknya barang bukti seperti itu dapat merusak generasi muda. Maka dari itu dirubah hukumannya dari seumur hidup menjadi hukuman mati,” kata Santonius.
Pihaknya, sambung Santonius, akan menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Penasehat Hukum kedua terdakwa. Hal itu guna mengetahui apakah ada upaya hukum lain dari kedua belah pihak.
“Kami mempunyai waktu dua minggu untuk menyampaikan hasil tersebut kepada kedua belah pihak,” ucap Santonius.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang di PN Tanjungpinang, meski JPU menuntut terdakwa agar dihukum mati. Namun, majelis hakim yang di pimpin Prasetyo Wahyu Wibowo, didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri, menjatuhi hukuman seumur hidup.
Majelis hakim saat itu dalam pertimbangannya membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan kedua terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyelundupkan narkoba dengan modus menyimpan didalam ban mobil dapat merusak generasi muda. Untuk itu perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar PN Tanjungpinang (29/3) lalu.

Selain itu, untuk barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti dua mobil merk Suzuki Escudo dan Daihatsu Feroza di rampas untuk negara.(ias)

Hari Ini Lis Hanya Lantik Tujuh Pejabat Terpilih

0

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah akan melantik pejabat terpilih yang mengikuti lelang jabatan (open bidding) hari ini, Jumat (7/7) di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang. Namun dari sembilan pejabat terpilih, hanya tujuh orang saja yang dilantik sedangkan dua orang lagi harus berlapang dada menunggu giliran.

Sekda Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyetujui usulan sembilan pejabat yang akan dilantik dari hasil open bidding. Namun direkomendasikan tujuh pejabat dahulu yang dilantik sedangkan dua lainnya diundur sampai pejabat lamanya masuk masa pensiun.

“Ada sembilan kursi yang dilelang kemarin. Tapi dua dinas lagi masih ada pejabat lamanya, jadi pelantikan dua pejabat barunya terpaksa diundur sampai pejabat lamanya pensiun,” ujar Riono ketika dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Ditanya nama tujuh pejabat yang dilantik, Riono mengaku belum bisa membeberkannya sampai pelantikannya dilaksanakan. Sebab yang menentukan pejabat pilihan itu bukan dirinya melainkan hak penuh dari kepala daerah.

Namun untuk kursi yang diisi ketujuh pejabat itu, kata Riono yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik Hukum dan Kemasyarakatan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud).

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan (DPRKPKP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Jadi pejabat yang akan dilantik akan mengisi tujuh kursi ini. Kalau untuk nama-namanya dapat diketahui besok (hari ini-red),” bebernya.

Sedangkan dua kursi yang masih diduduki pejabat lamanya, lanjut Riono adalah Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Robert Pasaribu dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Gunawan Grounimo. Kedua pejabat ini akan memasuki masa pensiunnya pada Oktober mendatang.

Maka, sambung Riono dua pejabat terpilih yang diberikan amanah untuk menjabat sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan serta Kadispora terpaksa diundur pelantikannya.

“Ketika Pak Robert dan Pak Gunawan masuk masa pensiunnya. Kami baru melantik pejabat terpilih tersebut, jadi diharapkan pejabat-pejabat baru itu bisa bersabar,” ungkapnya. (ary)

HKI Sambut Baik Perka 9/2017

0
ilustrasi

batampos.co.id – Terkait Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), sejumlah pengusaha menyambut baik Perka itu. Menurut Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, OK Simatupang, kebijakan baru ini memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Perka sebelumnya (Perka Nomor 1 Tahun 2017), kita sama sekali tidak tahu berapa kenaikannya. Sekarang menjadi jelas di Perka noor 9/2017,” kata Oka, Kamis (6/7).

Ia mencontohkan di pasal 6 disebutkan bahwa pengajuan perpanjangan alokasi lahan dapat dilakukan paling cepat tiga tahun dan paling lambat dua tahun sebelum jatuh tempo.

Dan dengan ketentuan tarif yang dikenakan adalah tarif yang berlaku pada saat mulai berlakunya perpanjangan lahan.”Ini yang membuat was-was investor, karena tidak ada kepastian,” terangnya lagi.

Sedangkan untuk Perka terbaru ini, khususnya untuk kategori industri baik alokasi lahan maupun perpanjangan, Oka melihat adanya semacam garansi tarif berupa uang wajib tahunan yang harus dibayar.”Sehingga para investor yang telah eksis di Batam dapat menyampaikan laporan ke kantor pusat mereka di luar negeri mengenai tarif yang harus dibayar,” jelasnya.

Misalnya, jika masa sewa lahan habis pada Oktober 2019, maka investor sudah tahu bahwa tarif di Batamcentre sebesar Rp 74.200 per meter persegi dan di Mukakunig adalah Rp 51.800 per meter persegi.

“Sehingga investor dapat mencadangkan dananya untuk membayar UWTO nanti,” ungkapnya.

Oka berharap agar BP Batam jangan pernah mengubah lagi tarif UWTO terbaru ini. “Harapan kami harus ada kepastian dan jangan sering-sering berubah. Tapi kalau perubahan baik, kita beri apresiasi,” ungkapnya lagi. (leo)

KRK Tidak Bisa Jadi Syarat bagi Developer untuk Urus Izin Peralihan Hak

0
ilustrasi

batampos.co.id – Niat baik Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang fungsinya sama dengan fatwa planologi ternyata memicu polemik. KRK tidak bisa menjadi syarat bagi developer untuk mengurus izin peralihan hak (IPH) di Badan Pengusahaan Batam.

“BP tetap mewajibkan dokumen fatwa planologi untuk mengurus IPH. Tanpa IPH kami tak bisa menjual,” ujar Robinson Tan, salah satu pemilik Cipta Group Batam, di Kantor Griya Real Estate Indonesia (REI) Batam, Kamis (6/7).
.
Jika masyarakat yang mengurus untuk keperluan pribadi tidak akan ada masalah. Robinson mencontohkan masyarakat yang mau membangun rumah pribadi, hotel atau resort yang tak akan menjualnya karena untuk kepentingan sendiri.

Mayarakat baru merasakan terkendala saat mau menjual propertinya itu pada orang lain. Harus ada IPH ke pembeli. Sementara jika menggunakan KRK, tidak bisa dipakai mengurus IPH di BP Batam.

Senada dengan Robinson, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan juga meminta kepada BP Batam dan Pemko Batam untuk bersinergi terkait perizinan ini.

“Untuk rumah pribadi cocok, tapi untuk penjualan tak cocok. Itulah KRK. Sedangkan fatwa sendiri tak ada diatur dalam Perda Gedung dan Bangunan,” terang Achyar.

Dengan lancarnya penerbitan IPH saat ini, seharusnya dokumen fatwa planologi juga lancar. Setahun sebelumnya, lambatnya penerbitan fatwa memang dikeluhkan pengembang.

“Kepastian hukum harus dibuat. Inilah yang membuat gonjang ganjing, kedua instansi harus bisa bersinergi, ini persoalan serius,” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar juga menegaskan BP Batam akan terus menerbitkan fatwa karena sudah ada undang-undangnya.

“Fatwa itu berguna sebagai mekanisme untuk mengontrol tata guna lahan di Batam agar rapi,” katanya saat itu.

Sementara Pemko Batam mengeluarkan KRK juga ada dasar hukumnya yang kuat. Selain itu, Pemko berkaca dengan kasus sebelumnya dimana pengurusan IPH terkendala di BP Batam sehingga pemasukan Pemko Batam dari BPHTB menjadi sangat berkurang karena tidak ada properti terjual.(leo)