Selasa, 17 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13837

Ini Kata Luhut Soal Hasil Audit BPKP terhadap BP Batam

0
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Foto: istimewa
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: istimewa

batampos.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, jika memang ditemukan pelanggaran hukum dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BP Batam, maka tak menutup kemungkinan bisa masuk ke proses hukum, jika temuan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika perlu sampai ke KPK.

“Saya juga sudah terima hasil audit itu dan agak kaget,” ujar Luhut dalam Diskusi Reformulasi Strategi Kebijakan Pengembangan Wilayah Batam yang diselenggarakan Bank Indonesia, di Raddison Hotel Batam, Jumat (12/8/2016).

Yang membuat Luhut sedikit kaget terutama penerbitan 149 pengalokasian lahan (PL) seluas 3.448.219,43 meter persegi atau sekitar 300 hektare lebih. PL itu keluar dalam rentang waktu 8 Maret hingga 5 April 2016.

Sementara Menko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution telah mengeluarkan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 pada tanggal 8 Maret lalu.

Surat tersebut meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting dan strategis serta berimplikasi luas. Antara lain: pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum pada organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Baca Juga: Ini Hasil Audit BPKP Soal Keuangan dan Pengalokasian Lahan di BP Batam

Namun, terkait penerbitan PL tersebut, mantan Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono, sudah menjelaskan. Istono mengatakan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 tertanggal 8 Maret 2016 yang dikeluarkan Darmin memang meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting, dan strategis serta berimplikasi luas. Misalnya pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum dan organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Surat tersebut hanya menyarankan BP Batam untuk tidak mengambil keputusan strategis, bukan melarang,” tegas Istono.

Karena itulah, kata Istono, kebijakan BP Batam menerbitkan 149 izin penetapan lokasi (PL) untuk lahan seluas 300 hektare lebih dalam rentang waktu 8 Maret hingga 5 April 2016, bukan sebuah kesalahan.

“Menerbitkan PL itu bukanlah bagian dari keputusan strategis, itu merupakan bentuk pelayanan publik. Tak mungkin kami hentikan karena tiap harinya banyak permohonan (lahan) yang masuk,” jelasnya.

Menurut Istono, dari 149 PL yang diterbitkan itu sebagian besar datanya sudah diproses jauh sebelum Ketua DK menerbitkan surat edaran itu.

Terkait transaksi pembayaran termin kedua dana Uang Penghargaan Pengabdian (UPP) sebesar Rp 227.575.387.585 pada tangal 29 April 2016, Istono menjelaskan UPP itu merupakan uang pensiun yang berlaku di internal BP Batam dan sudah ada aturannya. Lagi-lagi Istono menyebut hal itu bukan bagian dari keputusan strategis, melainkan merupakan kewajiban rutin.

Menurut Istono, banyak yang salah menafsirkan isi surat Ketua DK tersebut. Menurut dia, keputusan yang bersifat strategis di BP Batam antara lain perombakan organisasi dan perjanjian kerjasama dengan investor luar negeri.

“Kami sudah bertanya ke Menko saat itu, dan urusan terkait layanan publik mengenai pertanahan boleh jalan,” tegasnya.

Penjelasan Istono terkait temuan-temuan BPKP itu bisa dibaca di sini: Istono: Menerbitkan PL Bukan Bagian dari Keputusan Strategis

Sebelumnya, mantan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja juga menegaskan ia siap memberikan penjelasan dan siap bertanggungjawab terhadap temuan BPKP itu. (nur)

Ini Pemilik Rumah yang Dipenuhi CCTV, Diduga Bos Sabu Kampung Aceh

0
MD, buron Polda kepri yang juga pemilik Gelper yang digerebek Polisi Rabu (10/8/2016) lalu. Dia juga diduga bos sabu Kampung Aceh. Foto: batampos.co.id
MD, buron Polda kepri yang juga pemilik Gelper yang digerebek Polisi Rabu (10/8/2016) lalu. Dia juga diduga bos sabu Kampung Aceh. Foto: batampos.co.id

batampos.co.id -Satuan Reserse Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap salah satu DPO (daftar pencarian orang) Polda Kepri dalam kasus narkoba berinisial MD pada Kamis (11/8/2016) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

MD diduga bos sabu Kampung Aceh yang terkenal licin. Ia dibekuk polisi saat bersembunyi di kamar 221 Hotel Formosa, Nagoya.

Baca Juga: Misteri Bangunan di Kampung Aceh yang Dikelilingi CCTV

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond membenarkan penangkapan ini berawal dari pengembangan dari penggrebekan gelper yang berada di Kampung Aceh, Mukakuning.

“Dalam pengakuannya, ia mengakui kalau gelper itu memang punya dia,” ungkap Afuza.

Selain mengamankan MD, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah MD yang terletak di Kapling Swadaya dan menyita barang bukti berupa 3 unit Handphone dengan berbagai merek, satu unit DVR beserta sejumlah uang.

“Dari penggeledahan di rumahnya tidak menemukan apa-apa. Kita hanya menyita DVR, karena rumahnya di penuhi dengan CCTv. Kalau untuk jumlah uangnya, belum tau, karena saat ini masih dihitung,” terangnya.

Sementara itu, untuk kepemilikan narkoba sendiri, Afuza mengungkapkan belum melakukan penyelidikan sampai ke sana. Nantinya untuk penanganan kasus narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Barelang dan Ditres Narkoba Polda Kepri.

“Untuk saat ini kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudiannya saja. Kalau untuk narkoba belum ada. Kita akan koordinasikan terlebih dahulu kepada Sat Narkoba Polresta Barelang dan Polda Kepri,” pungkasnya. (egg)

Misteri Bangunan di Kampung Aceh yang Dikelilingi CCTV

0
Mesin gelper yang diamankan polisi saat penggerebekan di Kampung Aceh, Rabu (10/8/2016) lalu. Foto: eggi/batampos.co.id
Mesin gelper yang diamankan polisi saat penggerebekan di Kampung Aceh, Rabu (10/8/2016) lalu. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Kampung Aceh, Seibeduk, kembali digerebek tim dari Polresta Barelang, Rabu (10/8/2016) lalu. Hasilnya, polisi mengamankan pemain, wasit, dan kasir judi jackpot di arena gelanggang permainan (gelper) di tempat tersebut.

Namun, yang mengejutkan, ada sebuah bangunan yang sekelilingnya dilengkapi CCTV. Saat penggerebekan, bangunan ini kosong. Ternyata bangunan itu merupakan tempat transaksi narkoba.

Diduga CCTV itu difungsikan untuk mengetahui siapa saja calon pembeli narkoba yang datang, termasuk mendeteksi jika sewaktu-waku aparat datang menggerebek, mereka bisa kabur dan menyembunyikan barang bukti narkoba lebih awal, sebelum digerebek.

Kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang, Ipda Edmond Afuza mengatakan, DVR CCTV tersebut telah dikirim ke Mabes Polri untuk pemeriksaan.
“Kita lakukan pengujian dan pemeriksaan dulu. Dari pemeriksaan itu akan diketahui aktivitas di sana,” terangnya.
Menurut Afuza, CCTv itu dipantau dan diawasi pemilik gelper berinisial Md. Namun, saat penggrebekan pihaknya tak menemukan keberadaan Md.
“Kita sedang selidiki keberadaannya,” tegasnya.
Dari pengakuan MK, seorang wasit, arena itu kembali beroperasi selama dua Minggu lalu. Dalam sehari pemilik arena meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta.
“Pengunjungnya tidak menentu. Tapi satu mesin omzetya bisa Rp 4 juta,” tutur wanita ini.
Dia mengaku beberapa pemain di lokasi itu terlihat mengkonsumsi sabu.
“Saya tidak berani larang (mengkonsumsi sabu). Di depan ramai yang transaksi,” terangnya.
Edmond Afuza menjelaskan pihaknya sudah memantau lokasi tersebut selama 3 bulan. Di lokasi, pihaknya menemukan puluhan plastik kosong dan dua paket yang diduga sabu.
“Lalu kita mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Afuza di Mapolresta Barelang, Kamis (11/8/2016).
Dia menjelaskan arena tersebut beroperasi selama 24 jam. Setiap harinya, lokasi itu didatangi puluhan pengunjung untuk berjudi atau membeli sabu.
“Operasinya (arena gelper) dari pagi sampai malam. Kita amankan plastik sabu yang belum terisi,” tutur Afuza.
Afuza menambahkan pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari wasit dan pemain. Mereka masing-masing SR MK dan AS.
Selain itu pihaknya mengamankan dua unit mesin jackpot jenis Fish Hunter dan Digital Video Recorder (DVR) CCTv. (opi/bp)

Pencuri Motor ini Ditembak Polisi, Penadahnya Dibekuk

0
Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati menunjukkan kunci T yang digunakan pencuri motor yangberhasil dibekuk anggotanya. Foto: eggi/batampos.co.id
Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati menunjukkan kunci T yang digunakan pencuri motor yangberhasil dibekuk anggotanya. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja menangkap salah seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan satu orang lainnya yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Pelaku pencurian tersebut adalah KR dan seorang penadah RZ. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kunci later T dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Bison.

KR terpaksa dihadiahi polisi dengan timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat mau dilakukan penangkapan.

Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari korban yang bernama Nia Dewi Laksana pada tanggal 30 Juli 2016 yang kehilangan sepeda motornya di penginapan Pendowo Pelita.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran polsek Lubukbaja langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa tanggal 02 Agustus 2016 menangkap RZ dengan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

“Awalnya itu yang tertangkap penadahnya,” ungkap Putu, Jumat (12/8/2016).

Setelah berhasil mengamankan RZ, polisi langsung melakukan introgasi kepada RZ. Dan didapatkan keterangan bahwa sepeda motor itu didapatkannya dari KR. Mendapatkan keterangan RZ, polisi langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan KR di Kampung Aceh.

“Dari kedua tersangka ini, kita amankan 2 unit sepeda motor yang diantaranya satu unit untuk melakukan aksi dan yang satunya lagi sepeda motor hasil curian,” lanjutnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan kepada KR, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang keluar pada tanggal 17 Juni 2016 lalu atas kasus pencurian dengan kekerasan di TKP Batuaji.

“Pelaku yang berinisial KS merupakan residivis dari kasus Curas,” pungkas Putu.

Atas perbuatannya, KR dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun penjara. Sementara RZ dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eggi)

Dikritik, Rencana Full Day School Tetap Jalan

0
Pulang-Sekolah---F-Rezza-He
Murid Sekolah dasar di Batam pulang sekolah. Foto: rezza/batampos

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti tidak mau terbawa pusaran perdebatan implementasi sekolah sistem full day. Kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy itu akan tetap menjalankan kebijakan full day school (FDS).

Kemendikbud bahkan segera memulai kajian kebijakan tersebut, dalam waktu dekat. Kemendikbud berjanji melibatkan banyak pihak, termasuk ahli pendidikan.

Di internal Kemendikbud, kebijakan soal full day school itu dikaji bersama oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, menjelaskan kajian full day juga melibatkan psikolog dan sekolah-sekolah yang telah menerapkan sistem full day.

“Sekarang ini sedang dimatangkan. Jadi belum banyak hal yang dapat saya jelaskan,” kata Hamid di Jakarta, Kamis (12/8/2016).

Hamid mengatakan gagasan full day school akan disampaikan perkembangannya, setelah melalui kajian-kajian. Selain itu juga untuk menghindari perdebatan di masyarakat semakin meruncing antara yang pro dan kontra.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan full day tidak hanya cocok diterapkan di perkotaan saja. Tetapi juga bisa diterapkan di desa-desa. Dimana banyak orangtua yang bekerja di sektor informal sampai menjelang malam hari.

“Anak-anak bisa mendapatkan lingkungan yang tepat dengan full day,” jelasnya.

Meskipun begitu, Unifah mengatakan gagasan full day tidak bisa dilepas begitu saja ke masyarakat. Apalagi gagasan sistem seharian berada di sekolah itu bakal dibuat kebijakan nasional.

“Selain dikaji, juga perlu landasan hukum untuk penerapannya,” jelasnya.

Unifah lebih sepakat jika nantinya full day diterapkan lebih dahulu sebagai kebijakan piloting atau percontohan. Kemudian dievaluasi masalah-masalah yang muncul. Baik itu terkait proses pembelajaran, kemampuan guru, dan pembiayaan operasional sekolah full day.

PGRI juga mengharapkan ada pembagian tugas yang tepat untuk penerapan full day itu. Pembelajaran tidak bisa dilimpahkan ke guru reguler semuanya. Apalagi selama ini beban mengajar guru sudah mencapai 24 jam per pekan. Belum lagi kegiatan lain seperti penilaian rapor, remedial, dan menjadi wali kelas.

Unifah juga berharap beban atau tugas siswa bisa dikurangi ketika menjalankan full day school. Biasanya siswa mendapatkan pekerjaan rumah (PR) yang cukup banyak, tidak perlu lagi dibawa pulang ke rumah. Tetapi bisa diselesaikan di sekolah setelah jam belajar reguler selesai. Dikerjakan sendiri maupun berkelompok.

Perdebatan wacana full day school sendiri kian hangat. Pada dasarnya Mendikbud Muhadjir Efdendy menyatakan kebijakan ini akan dikaji lagi. Kalaupun nanti dinilai tidak bisa diterapkan, dia tidak mempersoalkan. Muhadjir akan mencari cara lain untuk meningkatkan penanaman karakter siswa selain sistem full day.

Sementara Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, meminta gagasan full day dihentikan dulu. Jika hasil kajian menyatakan oke, dia tidak mempersoalkan full day diterapkan menjadi kebijakan nasional.

“Tidak mungkin tiba-tiba diterapkan. Masih perlu kajian mendalam terkait wacana tersebut menyangkut kesiapan penerapan kebijakan,” ungkap Puan.

Berbeda dengan Puan, Wapres Jusuf Kalla mendukung gagasan full day. Hanya saja dia meminta kebijakan ini dijalankan secara terbatas dulu. Dia mengatakan full day itu bukan sebuah sistem pembelajaran baru di Indonesia.

Menurut JK, selama ini sudah banyak sekolah swasta yang telah menerapkan konsep full day school. Bahkan, JK menyebutkan pesantren pun juga telah menerapkan model pembelajaran sepanjang hari.

”Jangankan full day, ada sekolah yang all day kayak pesantren. Pesantren kan siang malam. Bukan hal unik, jadi biasa saja,” terang pria yang juta ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Dia pun menyadari kondisi sekolah di Indonesia yang punya fasilitas berbeda. Untuk itu, yang layak untuk menerapkan konsep full day school itu adalah sekolah yang setidaknya punya kantin yang layak dan punya tempat bermain yang cukup. Ada pula kegiatan yang bisa berguna untuk pengembangan diri siswa. ”Ada yang mampu ada yang tidak mampu,” terangnya. (wan/jpgrup)

Gelper Berbau Judi Makin Berani, Beroperasi di Arena Permainan Anak

0
Polisi dan warga mengangkat mesin Gelper di Mall Top 100 Penuin, Lubukbaja, Kamis (11/8/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Polisi dan warga mengangkat mesin Gelper di Mall Top 100 Penuin, Lubukbaja, Kamis (11/8/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang menggrebek dua arena gelanggang permainan (gelper).Di lokasi, polisi mengamankan mesin jackpot dan puluhan orang yang terdiri dari pemain, wasit, kasir, serta pengawas.

Penggrebekan pertama dilakukan polisi di pujasera Losari, Batuaji, Rabu (10/8/2016) malam. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 10 orang, satu unit mesin jackpot Fish Hunter, laptop dan uang tunai Rp 820 ribu.
Kanit Unit II Satreskrim Polresta Barelanh, Iptu Budi Tambunan mengatakan penggrebekan itu atas instruksi Kapolresta untuk memberantas judi di Batam. Di lokasi ditemukan transaksi koin antara pemain dan wasit.
“Berdasarkan informasi masyarakat, di lokasi itu sering terjadi perjudian. Dan saat kita datangi, mereka (pemain) tertangkap tangan,” ujar Budi di Mapolresta Barelang.
Dia menambahkan dari pemeriksaan pemain dan wasit, arena itu baru beroperasi sejak bulan lalu. Namun, pihaknya belum mengetahui pemilik arena tersebut.
“Pemiliknya belum diketahui, karena pekerjanya juga tidak mengenal pemiliknya,” tutur Budi.
Dalam penggrebekan ini, sambung Budi, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka, yakni FF, IM, DM, IJ, Af, RS. Sementara barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang.
“Lima orang ini terlibat perjudian. Dan kita tengah mencari tau pemiliknya untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Selain di Batuaji, polisi menggrebek arena gelper di TOP 100 Penuin, Kamis (11/8) sore. Arena gelper tersebut berada di lantai II bernama E-Zone.
Mesin jackpot di lokasi ini beroperasi bersamaan dengan mesin permainan anak. Polisi turut mengamankan 2 mesin jackpot, 9 orang pemain dan seorang wasit. Mereka digiring menuju Mapolda Kepri.
Ria, salah seorang pekerja di TOP 100, Penuin mengatakan arena itu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Setiap harinya, lokasi itu diramaikan pemain dari kalangan dewasa.
“Kalau sudah malam, yang main memang orang dewasa. Soal judinya saya kurang tau juga,” ujarnya di lokasi. (opi/eggi)

Kasus Korupsi Alat Laboratorium BP Batam Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

0
Rendra, usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium BP Batam. Foto: Osias De/Batampos
Rendra, usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium BP Batam. Foto: Osias De/Batampos

batampos.co.id – Rendra (37), Direktur PT Cakrayudha, menjalani sidang perdana atas perkara korupsi proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli, dari Kejati Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/8).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam senilai Rp 3,6 miliar dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas. Karena yang bersangkutan bersama-sama dengan terdakwa Heri Purnomo (sidang terpisah) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. Badan Pengusaha Batam sebesar Rp 569. 773.460

”Atas perbuatan itu terdakwa Rendra dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Selain itu, kata JPU, terdakwa Rendra dalam pengadaan alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama yang dipersyaratkan dalam surat penjanjian nomor: 5129.001. 020. 01/G. 02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 .

”Spesifikasi alat kesehatan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang dalam kontrak serta dapat menyebabkan tidak dapat terpenuhi standar peralatan, standar bahan kimia, serta Kopetisi Sumber Daya Insani (SDI) untuk melakukan pengujian sesuai standar yang di persyaratan SNI ISO 8124-3. Berdasarkan laporan audit BPKP negara dirugikan Rp 569 juta,” kata Roesli.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Jogi Nainggolan menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi (pembelaan dakwaan). Namun, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Tim Penyidik dari Polda Kepri.

Mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadly bersama Iriaty Chairul Ummah dan Jhonni Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Cakrayuda tersebut sempat menghilang. Lama menghilang, Polda Kepri pun akhirnya berhasil menangkapnya di Bandung, pada Sabtu (28/5).

Dalam proyek pengadaan laboratorium BP Batam tahun anggaran 2012 tersebut, PT Cakrayuda merupakan perusahaan yang memenangi proyek tersebut. Proyek tersebut menang lelang diduga dengan cara kongkalikong bukan karena kualitas. Karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kasifikasi di kontrak, sehingga laboratorium tersebut dibangun tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan Rp 569 juta dari pagu anggaran senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu karena dari beberapa item seperti spectrometer, gas chromotography, oven dan accesories harganya di mark up tersangka.(ias/bpos)

Batam Adopsi Sistem Aplikasi Kota Surabaya

0
Walikota Surabaya Risma menujukan gambar pembangunan Kota Surabaya melalui ponselnya kepada Walikota Batam Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar di Kantor Pemko Batam, Kamis (17/8). F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Walikota Surabaya Risma menujukan gambar pembangunan Kota Surabaya melalui ponselnya kepada Walikota Batam Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar . F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sembilan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dua kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani perjanjian kerja sama sistem aplikasi dengan SKPD terkait di Pemkot Surabaya,(11/8).

Perjanjian kerja sama dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam aplikasi bidang pelayanan dan kebersihan pertamanan, aplikasi pajak/retribusi online, bidang kesehatan, dan aplikasi kebudayaan dan pariwisata.

Selain itu ada juga bidang pendidikan, teknologi informasi, manajemen, KB, dan banyak lagi.

“Saya berterimakasih kepada ibu Risma (Walikota Surabaya) memberi secara free aplikasi yang akan membantu Batam menerapkan E-Gov pada 1 Januari 2017 nanti,” ungkap walikota Batam, HM Rudi dalam kata sambutannya.(mta)

Tahun Ini Disdik Bangun 70 RKB

0
Ratusan calon siswa baru antri mendaftar di SMK N 1 Batam di Batuaji, Senin (13/6). F. Dalil Harahap/Batam Pos
ilustrasi. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Pendidikan kota Batam akan membangun 70 Ruang Kelas Baru (RKB) untuk tahun ini. Proses pengerjaannya baru jalan setengahnya dan merata di tingkat SMP.

Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Muslim Bidin, mengatakan ke depannya ia akan memetakan beberapa sekolah yang memiliki siswa lebih untuk memperoleh RKB terlebih dahulu.

Sementara itu salah seorang guru SMA Negeri yang tidak ingin disebutkan namanya, menginginkan agar pemerintah untuk bisa mengendalikan PPDB karena penambahan siswa biasanya bertambah setelah PPDB selesai dilakukan.

“Efektifnya kan 32 siswa, kalau bisa dikurangi, ini juga mempengaruhi efektifitas murid selama belajar,” tukas wanita berjilbab ini.(juanda)

Muslim Akui Sekolah Dua Shift Tidak Efektif

0
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.

batampos.co.id – Permasalahan kelebihan kapasitas di sekolah negeri, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih terjadi hingga saat ini.

Bahkan memasuki bulan kedua proses belajar mengajar berlangsung, masih saja ada siswa yang mengantri agar bisa diterima di sekolah negeri.

Tak heran, hampir di seluruh sekolah negeri di Batam menerapkan sistem dua hingga tiga shift.

Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin, sokusi dua shift sebenarnya tidak efektif. Terutama untuk tingkat SMA karena membutuhkan waktu intensif belajar selama 7 jam, mulai dari pukul 07.00 WIB- 14.00 WIB.

“Inikan tidak seimbang waktunya. Ini yang harus kita kaji dulu. Yang jelas ada pengurangan jam belajar jika mereka belajar dua shift,” paparnya.(yuli)