Minggu, 15 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13849

Leher Lia Patah, Polisi Temukan Tempurung Janin

0
Mayat perempuan berhijab saat ditemukan di hutan Dam Duriangkang wilayah Nongsa, Rabu (27/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Mayat perempuan berhijab saat ditemukan di hutan Dam Duriangkang wilayah Nongsa, Rabu (27/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Penyebab kematian Lia Arzalia mulai terungkap. Dia postif dibunuh karena tulang lehernya patah. Diduga dihantam menggunakan linggis dari belakang.

Namun yang mengejutkan, Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar lokasi penemuan mayat Lia Arzalia, polisi juga menemukan tempurung dan tulang belulang janin.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengungkapkan tempurung janin yang ditemukan di dekat TKP diperkirakan berusia enam bulan.

“Iya, tempurung janin yang kami temukan diperkirakan berusia enam bulan,” ungkap Memo, Kamis (28/7/2016).

Namun Memo belum bisa memastikan apakah tempurung janin itu dari rahim Lia atau janin yang dibuang pihak lain yang kebetulan satu lokasi penemuan mayat Lia.

“Kita masih selidiki,” kata Memo.

Memo meminta kepada keluarga untuk bersikap terbuka memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian, agar polisi bisa cepat mengungkap siapa pelaku dari pembunuhan Lia.

“Kita meminta kepada pihak keluarga agar bersikap terbuka dalam memberikan keterangan kepada polisi agar kasus ini cepat terungkap,” pinta Memo.

Seperti diberitakan, mayat Lia ditemukan di hutan Bumi Perkemahan Dam Duriangkang sekitar satu kilo meter dari jalan utama, Nongsa, Rabu (27/7/2016).

Mayat yang tinggal tulang belulang pertama kali ditemukan oleh Jendi Hutabarat dan Lochkung Lumban Toruan saat menyusuri hutan mencari kayu pasak bumi. (eggi)

Begini Seharusnya! Pedagang Nurut Saat Penertiban Kawasan Kampung Bule

0
Penertiban
Penertiban

batampos.co.id – Belasan gerobak pedangang kaki lima di kawasan Kampung Bule Jodoh diamankan, Rabu (27/7) pagi. Mereka dinilai bandel karena nekat berjualan kawasan yang telah ditertibkan.

Kasat Pol PP Kota Batam, Hendri mengatakan belasan gerobak pedagang itu kini telah diamankan di Kantor Lurah Sei Jodoh untuk sementara waktu. Para pedagang diminta membuat pernyataan agar tidak kembali berjualan di daerah tersebut.

“Ada belasan gerobak. Mereka kembali berjualan ditempat yang memang dilarang,” ujar Hendri.

Menurut Hendri, sebelumnya para pedagang itu berjualan di depan Kawi Jaya. Namun karena adanya pelebaran jalan, pedangang buah dan kerupuk itu direlokasi ke pasar Angkasa. Namun, diam-diam pedangang kerupuk itu malah berjualan di kawasan Kampung Bule.

“Mereka harus ke pasar Angksa kalau memang tetap ingin berjualan. Kalau daerah lain pasti akan tetap ditertibkan,” pungkas Hendri.

Pantauan Batam Pos, kemarin puluhan anggota Satpol PP tampak turun menertibkan gerobak dan tenda pedagang kawasan Kampung Bule. Sebagian pedagang sempat menolak gerobaknya diangkut. Namun setelah diberi pengertian, mereka pun merelakan gerobak diangkut petugas. (she)

DPD REI Batam Gelar Sosialisasi Tax Amnesti

0
Halal Bihalal REI
Halal Bihalal REI

batampos.co.id – Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty adalah kesempatan besar bagi masyarakat yang belum mengungkapkan laporan hartanya. Selain menghindari denda pajak yang sangat besar, kerahasiaan data peserta akan dijaga dari pihak manapun.

“Kebijakan pengampunan pajak ini belum tentu akan dilakukan lagi di masa mendatang. Inilah momen untuk mengungkapkan harta kita,” ujar Ketua DPD REI Batam, Djaja Roselim disela halal bilhalal dan sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Planet, Selasa (26/7).

Menurutnya, masih banyak teman-teman di REI Batam yang melaporkan harta kekayaannya. Diharapkan melalui sosialisasi ini, baik dalam bentuk perusahaan atau pribadi, harta tersebut bisa diungkapkan dan disegi bayarannya pun tidak terlalu besar dan memberatkan.

“Makanya dengan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan kita memberikan sosialisasi Tax Amnesty kepada teman-teman pengembang,” tuturnya.

Terkait pertumbuhan properti di Batam, ia mengaku cukup stabil. Meskipun mengalami penurunan di tahun 2015 dan awal tahun 2016. Setiap tahunnya, REI Batam membangun 10 ribu rumah dan ruko atau turun sekitar 2 ribu ditahun-tahun sebelumnya.

“Makanya dengan momen tax amnesty ini kesempatan teman-teman mengungkapkan hartanya. Dan harta tersebut bisa dimanfaatkan untuk bisnis properti,” pungkasnya. (rng)

Astaga, Diimingi Imbalan Sabu, PNS Ini Rela Jadi Kurir

0
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay

batampos.co.id – Salah satu PNS Pemko Batam, Junaidi bin Kosan, menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7) sore. Ia bersama rekannya Zulkarnain bin Ali Munar, disidangkan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket yang totalnya 8,22 gram.

“Keduanya tertangkap saat hendak melakukan transaksi,” ujar JPU Zulna Yosepha, membacakan dakwaan.

Di dakwaan itu juga diterangkan bahwa PNS yang mengenakan kacamata ini menjadi orang suruhan terdakwa Zulkarnain untuk mengantar sabu. Terdakwa Zulkarnain waktu itu (April lalu) mendapat pesanan dari Andi (DPO) untuk diantarkan sabu senilai Rp 250 ribu.

Sesuai pesanan tersebut, Zulkarnain menugaskan Junaidi untuk mengantar sepaket sabu berisi 0,29 gram ke Andi. Transaksi berhasil, Junaidi pun kembali ke rumah Zulkarnain untuk menagih sepaket sabu yang dijanjikan Zulkarnain jika berhasil mengantar pesanan ke pembeli.

Naas pun menghampiri, karena polisi telah mengincar kedua terdakwa di rumah Zulkarnain, yang beralamat di Perum Muka Kuning Paradise blok B1/08, Batuaji. Saat penangkapan, ditemukan 25 paket sabu dirumah Zulkarnain, dan satu paket di dompet Junaidi. Sementara satu paketnya sudah terjual.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu, juga diperkuat dengan keterangan dari dua saksi penangkap. “Sabu memang milik Zulkarnain yang dibelinya dari Bos (DPO). Sementara Junaidi lah yang bertugas menjadi pengantar,” sebut salah satu saksi.

Tapi pernyataan itu dibantah Junaidi. “Saya tidak pernah mengedarkan sabu,” ucap si PNS.

Sedangkan rekan yang duduk berdampingan dengannya mengakui bahwa pernyataan saksi dan isi dakwaan adalah benar adanya. “Dakwaan tidak ada yang salah, dan saksi berkata benar yang mulia,” ungkap Zulkarnain.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi, ditutup dan kedua terdakwa kembali masuk sel tahanan sementara PN Batam. (cr15)

Penyelundup Sabu Mengaku Khilaf

0
Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn
Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn

batampos.co.id – Malang. Inilah ungkapan yang menimpa Said Burhan alias Said bin Yusuf, setelah tertangkap menyelundupkan sabu seberat 116 gram. Di sidang perdananya, Rabu (27/7) pria paruh baya ini berulang memohon ampun agar terbebas dari hukuman berat yang siap menghampirinya.

Dakwaan yang dibacakan JPU Zulna, menerangkan bahwa terdakwa berniat membawa sabu ke Aceh dari Malaysia melalui Batam. “Terdesak keadaan ekonomi, terdakwa menerima tawaran mengantar sabu dengan dijanjikan upah Rp 8 juta,” kata JPU Zulna.

Perintah yang diberikan Andri dan Raju (DPO) kepada terdakwa, menghasilkan kerja yang sia-sia. Sabu ditemukan saat terdakwa melewati X-Ray pelabuhan Batamcenter setelah tiba dari Malaysia April lalu.

Zulna menyebutkan, sebanyak 116 gram sabu itu dibagi menjadi dua paket, dimana satu paket seberat 66 gram disimpan dalam ransel yang dikemas dalam lakban hitam, dan satu paket lagi seberat 50 gram dimasukkan kedalam anus yang dibungkus memakai kondom.

Dari dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa mengakui benar. Dengan nada lirih, terdakwa ini memohon agar tidak menghukumnya. “Saya khilaf yang mulia. Ampun, ampun, maafkan saya yang mulia, jangan hukum saya,” ucap Said.

Ia juga mengaku butuh uang untuk menghidupi keluarga. “Tolong yang mulia jangan hukum saya,” pintanya.

Sementara Hakim Anggota Egi yang mendampingi Hakim Ketua Tiwik, menegaskan untuk tidak memohon sekarang. “Nanti, waktu pemeriksaan terdakwa dan pembelaan, baru kamu memohon. Sekarang kita bongkar fakta persidangan dulu,” sebut Hakim Egi dengan ramah, seperti melihat rasa iba kepada terdakwa.

Selanjutnya, sidang terdakwa dijadwalkan Rabu (3/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. (cr15)

Ayo Pantau Jentik Nyamuk Untuk Tekan DBD

0
ilustrasi f.republika.co.id
ilustrasi f.republika.co.id

batampos.co.id – Kepala UPT Puskesmas Batuaji dr Harri Fajri Zisoni menilai keterlibatan masyarakat lewat Juru Pemantau Jentik (Jumantik) sangat efektif untuk menekan kasus Demam Berdarah Dengeu (DBD).

“Kalau dijalankan secara konsikuen minimal satu kali seminggu sangat efektif,” kata Harri Kepada Batam Pos, Rabu (27/7).

Menurutnya pihaknya memberdayakan anak-anak yang selanjutnya dikenal dengan Jumantik Cilik. Di wilayah kerjanya, kini sebanyak enam RW di tiga kelurahan yakni kelurahan Buliang, Bukit Tempayan dan Tanjunguncang telah melaksanakan telah melaksanakan Jumantik Cilik . Salah satu yang dinilai cukup berhasil adalah di RW VI Perumahan Mukakuning Indah I Buliang.

“Sebelum ada Jumantik tahun 2010 sarang (kasus DBD) di situ, 2015 kita jalankan tak ada kasusnya, tahun 2016 ada satu yang kena (DBD) tapi dia kenanya bukan di perumahan itu, kita telusuri ternyata di sekolahnya,” tutur Harri.

Lanjut dia hal positif lain hadirnya Jumantik cilik yang berjumlah sekitar 180 orang itu adalah anak-anak bisa belajar tentang kesehatan lingkungan sejak dini baik tentang nyamuk secara umum juga tentang karateristik tempat perindukkan nyamuk, selain itu secara psikologis dapat menyadarkan masyarakat bahwa anak kecil saja peduli, kenapa tidak dengan orang dewasa.

“Yang tentunya juga jika Jumantik aktif angka perindukkan nyamuk akan turun,”tambahnya.

Selain Jumantik yang kini telah dijalankan, rencananya 30 Agustus ini pihaknya akan mencetuskan program ‘Satu Jumantik Satu Rumah’ yang akan dilaksanakan di kelurahan Kibing tepatnya di perumahan Taman lestari. “Dipilihnya perumahan ini, karena di Taman Lestari ini juga kasus DBD-nya banyak,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Candra Rizal Jumantik juga menilai jika Jumantik efektif juga dapat menurunkan angka DBD. “Jumantik yang merupakan relawan ini bagus, nggak usah jauh-jauh, anak-anak kita didik, satu rumah satu orang,” ucapnya.

Selain lewat Jumantik dia juga berharap masyarakat ikut proaktif lawan DBD dengan cara rutin mengecek genangan air yang berpotensi sebagai tempat perindukan nyamuk atau dengan cara 3 M plus.

“Bahkan saluran air yang di atas rumah saja banyak jentiknya, masa yang begitu saja orang dinkes yang turun buang nyamuk yang begitu saja,” tukasnya.

Ditengah tingginya angka DBD dia mengklaim pihaknya rutin melakukan pengawasan. Menurutnya angka DBD tinggi juga tak lepas dari perilaku hidup masyarakat yang tak sehat. “Memang mengubah perilaku sulit, terjadinya penyakit inikan karena pelaku saja,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Batam, Sri Rupiati, berharap selain menjadi Jumantik, masyarakat juga cepat tanggap jika ditemui kasus DBD di lingkungan sekitar.

“Bila ada kasus DBD, keluarga kita panas dua hari tak turun, segera ke unit kesehatan terdekat. Kami harap juga rumah sakit melaporkan ke kita jika nmerawat pasien DBD,” pungkasnya. (cr13)

Dewan Desak Pemko Keluarkan SK Larangan Jual LKS

0

Riki Indrakari 1-F Cecep Mulyan (1)batampos.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengaku Pemko Batam harus segera mengambil sikap tegas terhadap polemik jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang masih terjadi di sejumlah sekolah-sekolah negeri dibawah dinas pendidikan Kota Batam.

“Pemko harus bijak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian jual beli LKS di sekolah-sekolah. Jangan hanya ngomong hari ini dipecat (kepala sekolah-red), besoknya malah ngomong akan evaluasi. Masyarakat kita butuh kepastian,” ujar Riki, Rabu (28/7).

Terkait permasalahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi masalah LKS di sekolah kepada pimpinan DPRD Batam dalam hal ini ketua DPRD untuk selanjutnya diberikan ke pucuk pimpinan Pemko Batam.

Ada dua poin utama dalam surat tersebut. Pertama meminta walikota Batam menerbitkan SK penghentian jual beli LKS ke sekolah-sekolah negeri. Kedua memberikan tindakan tegas kepada setiap sekolah yang masih tetap menjual dan memaksa orangtua untuk membayar LKS.

“Masyarakat butuh kepastian, jangan lagi kepala daerah hanya sekedar berbalas pantun dengan masyarakat. SK inilah yang bisa dijadikan pegangan oleh masyarakat,” sebutnya.

Polemik LKS ini, kata Riki, bukan hal baru dan terjadi hampir disetiap tahun. Masalah yang berulang-ulang terjadi ini sudah seharusnya bisa diatasi Pemko Batam. Apalagi kalau dilihat dari Permendikbud No 8 tahun 2016 sendiri sudah ketentuan yang mengatur.

“LKS kan hanya bagian dari RPP dan standar proses belajar. Kalau, sudah ada larangan wajib dipauti. Agar dipatuhi ya harus ada surat edaran dari walikota,” tegasnya.

Ia menambahkan, masalah ini sudah seharusnya dapat diatasi pemerintah, salah satunya dengan cara membantu anggaran sekolah dengan Bantuan Operasional Daerah. Masing-masing sekolah diberi anggaran sehingga tidak ada lagi yang namanya bisnis atau jual beli LKS.

“Yang terjadi saat inikan malah sebaliknya, LKS dijadikan bisnis. Padahal tujuannya hanya untuk pendamping belajar anak, dan bukan bahan utama belajar,” terangnya.

Terkait sekolah yang menjual LKS, Riki menilai ini tidak serta merta tanggungjawab kepala sekolah. “Di sini saya melihat kepala sekolah hanya menjadi korban intervensi oleh sistem yang mengatur. Sehingga mau tidak mau ia terpaksa mengikuti alur sistem itu. Siapa dalang yang bermain dibelakang sistem itu, ini yang harus ditelusuri,” jelasnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Fauzan menilai disdik tak ingin bekerjasama mengatasi masalah ini. Menurutnya sebagai lembaga, DPRD Batam sudah beberapa kali memanggil disdik, namun tak pernah digubris. Hal ini menjadi kendala dewan, untuk menyelesaikan benang kusut ini.

“Ini yang ketiga kali. Padahal hari ini pimpinan langsung yang mengundang, namun sampai hari ini tak datang. Kondisi ini kian memprihatinkan, masyarakat memerlukan jawaban. Kepada Pemko pun kita lebih responsif terhadapa permasalahan masyarakat ini,” pungkasnya. (rng)

Lia Dibunuh Pakai Linggis, Tapi Hapenya Masih Aktif 18 Juli

0
Lia Arzalina, Foto: FB Lia
Lia Arzalina, Foto: FB Lia

batampos.co.id – Lia Arzelina, 22, alumni MAN1 Batam yang juga Mahasiswi STAI Ibnu Sina batam positif korban pembunuhan. Ia dihabisi menggunakan Linggis. Polisi menemukan linggis di lokasi ditemukan mayat Lia yang tinggal tulang belulang.

Namun, handphone Lia ternyata masih aktif pada tanggal 18 Juli. Diduga handphone itu diambil pelaku.

Informasi kalau handphone Lia masih aktif diungkapkan salah satu teman korban. Ia sempat mengirimkan pesan lewat layanan whatsapp. Pesan tersebut sampai dan baca tapi tidak dibalas.

“Aktif pada 18 Juli pukul 4.12, WA saya hanya di read (dibaca) saja. Tapi saya tidak tau apakah Lia yang baca atau orang lain,” kata Agung, salah satu teman korban pada koran Batam Pos (grup batampos.co.id) saat mendatangi Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri, Rabu (27/7/2016).

Baca Juga:
> Mayat Perempuan di Nongsa Benar Lia Arzalina, Alumni MAN 1 Batam, Mahasiswi STAI Ibnu Ibnu Sina
> Ayah Meninggal Saat Cari Lia, Ternyata Lia Juga Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
> Wanita Berjilbab Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Hutan Duriangkang Nongsa

Ia membeberkan pesan yang dikirimnya berbunyi: “Mamah tiap hari tangisi terus loh dek mikiri sampean. Sampean di (dimana) sekarang biyar (biar) mas agung jemput”.

“Pesan ini hanya di-read saja, lalu saya coba WA lagi bilang mamanya masih sedih. Dan beberapa orang saudaranya udah di Batam, mencari dia,” ujarnya.

“Tapi tetap, hanya di read saja,” lanjutnya.

Paman korban Boim, yang juga ikut mendatangi RS Bayangkara tak kuasa menahan tangisnya begitu melihat foto KTP korban yang ditemukan polisi di lapangan.

“Iya ini benar ponakan saya,” ujarnya terisak-isak.

Dengan suara tertahan dan air mata bercucuran, Boim menceritakan bahwa pada 2 Juli ia mendapat laporan dari ibu korban anaknya tak pulang-pulang. Sehingga pada 3 Juli, ia melaporkan hal ini ke Polsek Sagullung.

“Saya sendiri yang datang, dan buat laporannya,” ungkapnya.

Tapi satu hari berselang, orangtua laki-laki korban Zamzali yang terus mencari anaknya tewas di tabrak lori di Simpang Barelang. Hal ini menambah luka bagi sang ibu, akibatnya hingga kini perempuan paruh baya tersebut kata Boim masih terbaring sakit.

“Sudah sakit juga sebelumnya, tapi di tambah menghilangnya anaknya dan suami tewas. Menambah sakitnya,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu ciri-ciri korban, saat meninggalkan rumah terakhir kalinya itu menggunakan pakaian berwarna biru dengan celana abu-abu.

“Orangtuanya yang ngantar dari rumah ke simpang depan rumah,” ungkapnya.

“Setelah itu, kami tak mendapat kabar dari korban,” lanjutnya.

Tak berapa lama ia menceritakan hal itu. Seorang petugas rumah sakit keluar dengan membawa sehelai baju warna biru dan celana abu-abu. Saat melihat tangis Boim langsung pecah. “Keponakanku, keponakanku,” teriaknya.

Apakah ada orang yang dicurigai ? Boim mengatakan tak ada satupun orang yang mencurigakan. Sebab menurutnya, korban anak yang baik dan berprilaku santun.
“Tak ada,” ucapnya sembari mengelap air matanya.

Kapolsek Nongsa Kompol S Dalimunthe mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Tapi dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, pihaknya berkesimpulan pembunuhan tidak terjadi di Bumi Perkemahan, Nongsa.

“Lokasi ini hanya tempat pembuangan saja,” ujarnya. (ska)

KPPAD Kepri Minta Hukum Berat Pelaku Penganiayaan dan Perdagangan Al

0
ilustrasi prostitusi
ilustrasi penganiayaan dan perdagangan anak

batampos.co.id – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri meminta polisi mengusut tuntas penganiayaan dan perdagangan anak yang dialami Al. Termasuk memberikan hukuman yang berat kepada ibu angkat dan ayah tiri Al.

“Laporan kasus ini sudah dierima pihak kepolisian. Kita minta pelakunya dihukum berat,” ujar Komisione KPPAD, Erry Syahrial, kemarin.

Menurutnya, Al kini mengalami trauma berat dan sudah menjalani terapi psikologi. Gadis cilik ini mengaku takut untuk bertemu ibu angkatnya, Yanti.

“Maka dari itu kita terus mendampingi korban. Dan saat ini dia (Al) dalam asuhan dan pengawasan kita,” terangnya.

Erry menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPPAI untuk mencari keberadaan ibu kandung korban, Mega yang kini berada di Jakarta. Selain itu, meminta pihak kepolisian menangkap Herman yang tega menjual anak tirinya tersebut seharga Rp 5 juta.

“Ini akan menjadi pengajaran kepada orangtua angkat lainnya agar tidak sembarangan mendidik anak,” tegas Erry.

Dia meminta kepada seluruh orangtua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran yang benar kepada anak-anaknya. Dan menitipkan anak kepada orang yang benar.

“Sehingga nantinya tidak ada kesalahan dalam mendidik anak,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Al, warga Perum griya Pratama Aviari Batuaji mengalami luka disekujur tubuhnya. Bocah berusia 9 tahun ini dianiaya ibu angkatnya bernama Yanti. Ironisnya, penganiayaan itu diterima Al sejak dua tahun belakangan. (opi)

Pemko Batam Cari Pembuang Sampah Sembarangan akan Diganjar Denda

0
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam mesti taat aturan. Tak boleh membuang hingga membakar sampah sembarangan. Apalagi ada petugas yang disiapkan pemerintah menangkap warga nakal karena membuang sampah sembarangan.

Kabag Humas Pemko Batam Ardi Winata mengatakan sejak diberlakukannya peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bulan April lalu telah banyak warga yang diamankan. Sebanyak 14 orang telah disidang dan wajib membayar denda kepada negara hingga jutaan rupiah.

“Denda ratusan ribu hingga jutaan. Tahap awal sudah ada 14 orang dan dendanya beragam tergantung kesalahan dan putusan hakim,” ujar Ardi di kantor Walikota Batam, kemarin.

Menurut dia, kemarin tim pengawas kembali mengamankan lima orang yang membuang sampah sembarangan, yakni dua di daerah Tiban Housing , dua Legenda Malaka dan satunya kawasan Sekupang. Kelimanya akan menjalani sidang pada 12 Agustus mendatang. Sanksi Perda yang akan menjerat kelimanya adalah denda hingga jutaan rupiah.

“Ini sudah kita sosialisasikan selama dua tahun terakhir.

Menurut dia, denda tak hanya dijatuhkan bagi pembuang sampah. Namun juga bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Sanksi yang dijatuhkan bagi warga yang membakar sampah secara pribadi Rp 300 ribu. Sedangkan untuk kawasan industri bisa Rp 10 juta.

“Kemarin kawasan Industri dikenakan denda Rp 5 juta karena membayar sampah sembarangan. Sudah jelas diatur dalam Perda, warga dilarang membakar sampah sembarangan,” sebutnya.

Ia berharap dengan adanya warga yang diamankan dan denda, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan bisa tinggi. Sehingga kebersihan Kota Batam bisa dirasakan oleh sesama.

“Tim pengawas kita tersebar dimana saja. Apalagi untuk tahun ini tim pengawas akan turun berulangkali dan waktu dan tempatnya bisa dimana saja,” pungkas Ardi. (she)

 

baca juga:

Tim Yustisi Bergerak, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta

Perda Sampah di Batam Mulai Diterapkan, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Di Batam, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 2,5 Juta

Perda Larangan Buang Sampah di Batam Makan Korban, 9 Disidang, Denda Rp 500 Ribu