Minggu, 15 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13850

Jokowi Rombak Kabinet, Asman Abnur Jadi Menteri

0
Jokowi. Foto: Indopos
Jokowi. Foto: Indopos

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan perombakan Kabinet Kerja atau reshuffle jilid II dalam masa pemerintahannya. Yang menarik, dalam kabinet baru itu ada nama Asman Abnur, mantan wakil wali kota Batam.

Jokowi mengumumkan reshuffle jilid II itu di Istana Negara Rabu (27/7) pukul 11.15. Terlihat mendampingi Jokowi adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla,  Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono.

Jokowi mengatakan, pemerintah harus mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat perekonomian nasional.  Selain itu, pemerintah juga harus membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran demi kesejahteraan seluruh rakyat.

“Saya dan wakil presiden memutuskan melakukan perombakan Kabinet Kerja. Yang pertama adalah pergeseran posisi beberapa menteri dan ketua lembaga,” ujarnya.

Jokowi lantas menyebut satu per satu menteri yang terkena reposisi. Yakni Luhut Panjaitan dari posisi menteri koordinator politik, hukum dan keamanan menjadi menteri koordinator kemaritiman.

Selanjutnya ada Bambang Brodjonegoro dari posisi menteri keuangan menjadi  menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN) merangkap kepala Bappenas. Sedangkan Sofyan Djalil yang sebelumnya  menteri PPN/kepala Bappenas menjadi menteri agraria dan tata ruang.

Yang terakhir terkena reposisi adalah Thomas Lembong dari menteri perdagangan menjadi kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jokowi juga memasukkan nama-nama baru untuk kabinetnya. “Kami juga memasukkan energi baru,” katanya.

Yakni Wiranto sebagai menkopolhukam, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, Eko Putro Sanjoyo sebagai menteri desa dan transmigrasi, Budi Karya Sumadi sebagai menteri perhubungan, Muhadjir Effendi sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan, Enggartyasto Lukita sebagai menteri perdagangan, Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian, Archandra Tahar sebagai menteri ESDM, serta terakhir Asman Abnur sebagai menteri pendayagunaan aparatur negara  dan reformasi birokrasi (PAN-RB).

“Ini demi penguatan kabinet yang bekerja cepat agar rakyat merasakan manfaat nyata,” kata sambung Jokowi.

Rencananya para menteri baru akan dilantik pada pukul 13.30 nanti. “Dan akan langsung bekerja untuk mengikuti sidang paripurna (kabinet, red),” pungkasnya.(chi/jpnn)

Soal Rekalamasi, BP Batam Siap Koordinasi dengan Pemko

0
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Batam terkait reklamasi.

Masalah reklamasi bagiBP Batam memang butuh kesepakatan bersama terkait perizinan, apalagi lokasinya di kawasan strategis nasional seperti Batam.

“Kalau bicara reklamasi di kawasan strategis nasional, seharusnya sampai ke Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono belum lama ini.

Baca Juga: Garang pada Pengusaha Reklamasi, Tapi Pemko Batam Tak Berani Lapor Polisi

Selama ini, pengusaha bisa melakukan reklamasi karena sudah mendapat izin cut and fill dari BP Batam dan itu banyak melanggar peraturan terutama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2009 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kalau praktik selama ini kan cukup dengan izin cut and fill, apa ke depan perlu ditambah, itu yang harus dibahas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan pihaknya akan melaporkan empat perusahaan yang melakukan reklamasi dan cut and fill di Batam ke pihak berwajib.

Baca Juga: Dewan Batam Dukung Tim 9 Pemko Meja Hijaukan Pengusaha Reklamasi

Empat ini tidak menggubris larangan untuk menghentikan kegiatan reklamasi. Mereka tetap melanjutkan aktivitas penimbunan pantai dan pesisir di Bengkong, Batamcenter, dan Pulau Janda Berhias. (leo)

Baca Juga: 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Terkait Reklamasi di Batam

Garang pada Pengusaha Reklamasi, Tapi Pemko Batam Tak Berani Lapor Polisi

0
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa

batampos.co.id – Penyidik PPNS yang kini mengusut sejumlah kasus reklamasi di Batam terus melontarkan pernyataan ke media kalau mereka akan menyeret pengusaha yang melakukan aktivitas reklamasi ke meja hijau karena melanggar sejumlah aturan.

Namun, gertakan akan mempolisikan pengusaha tersebut baru sebatas ancaman. Belum ada laporan ke polisi.

Baca Juga: Dewan Batam Dukung Tim 9 Pemko Meja Hijaukan Pengusaha Reklamasi

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Budi Suryanto mengungkapkan sejauh ini Pemko Batam melalui Tim 9 belum membuat laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan reklamasi.

“Masih sebatas koordinasi saja,” katanya kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), edisi Rabu (27/7/2016).

Baca Juga: 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Terkait Reklamasi di Batam

Untuk itu, kata Budi, sampai saat ini pihaknya belum menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan pihaknya belum mengetahui nama-nama perusahaan yang disebut melanggar izin reklamasi tersebut.

“Kami juga tak tahu, kenapa belum ada laporan,” katanya.

Namun, katanya, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan jika Pemko Batam sudah membuat laporan resmi dalam kasus ini. (ska)

Dewan Batam Dukung Tim 9 Pemko Meja Hijaukan Pengusaha Reklamasi

0
Ketua DPRD Batam Nuryanto
Ketua DPRD Batam Nuryanto

batampos.co.id – Upaya Tim 9 Pemko Batam menyeret sejumlah pengusaha reklamasi ke meja hijau mendapat dukungan dari DPRD Batam.

Baca Juga: 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Terkait Reklamasi di Batam

Meski dinilai lamban, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemko Batam dalam menindak pelaku pengrusakan lingkungan.

“Karena ternyata dalam prosesnya, reklamasi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefry Simanjuntak, Selasa (26/7/2016).

Jefry juga memastikan bahwa reklamasi di Batam dilakukan tanpa memilikii izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang harus dikeluarkan oleh Pemko Batam.

“Harusnya reklamasi pantai itu pakai pasir laut. Bukan tanah dari proses cut and fill seperti yang terlihat saat ini,” kata politikus PKB ini.

Penggunaan tanah menurut dia akan menimbulkan terjadinya abrasi dan sedimentasi beberapa tahun kemudian.

Ia juga membeberkan sejumlah aturan yang telah dilanggar oleh perusahaan cut and fill maupun reklamasi tersebut antara lain:

  • Perwako Batam Nomor 54 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
  • Peraturtan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil,
  • PP nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan,
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang perencanaan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2012 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pertanyaannya sekarang apakah PPNS di Bapedalda dan polisi bisa menyelidiki dan menyidik masalah reklamasi ini secara tuntas karena ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,” ujar Jefry.

Terpisah, Ketua DPRD Batam, Nuryanto juga menyatakan sangat mendukung Wali Kota Batam, HM Rudi beserta jajarannya untuk melaporkan perusahaan reklamasi ke pihak berwajib.

“Saya sebagai ketua DPRD sangat mendukung. Saya juga mau tagih wacana Pemko untuk polisikan perusahaan reklamasi,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, berdasarkan laporan serta hasil rapat Muspida Kota Batam beberapa hari lalu, Pemko Batam telah menyampaikan bahwasannya aktivitas reklamasi di kota ini ada yang memiliki izin, ada yang izinnya belum lengkap tapi ada juga yang tidak berizin sama sekali.

“Nah, yang tidak punya izin harus ditegur dan jika tidak digubris maka pemerintah harus mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Jika tidak, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, wibawa pemerintah tidak ada sama sekali. Padahal tugas pemerintah untuk mengawasi, melindungi bahkan memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.

Pelaku usaha di Batam juga diminta Cak Nur untuk berusaha sesuai aturan yang ada. “Harus berusaha berdasarkan peraturan dan pemerintah jangan sampai membiarkan perusahaan yang melanggar aturan itu. Harus ditindak tegas,” harap Cak Nur.

Reklamasi di Batam menurut dia bertentangan dengan aturan-aturan terkait aspek lingkungan hidup dan dampaknya mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan bahkan material untuk penimbunan.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging juga menyambut baik semangat Pemko Batam memidanakan pengusaha reklamasi. Kini tinggal melihat keseriusan aparat penegak hukumnya.

“Karena yang kami dengar, backing-backingan-nya itu sudah sampai jenderal-jenderal,” tutur Uba.

Bila perlu, pemerintah juga dapat membawa kasus ini ke Jakarta. Menurut Uba pemerintah tidak perlu takut dengan backing-an para pengusaha. Pengusaha yang menyalahi aturan memang sudah sepatutnya ditindak. Pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan segala sesuatunya.

“Karena reklamasi itu dampaknya bukan hanya ke lingkungan. Tetapi juga ke banyak orang,” ujarnya.

Uba mengatakan proposal pengajuan hak angket terkait reklamasi telah sampai ke meja pimpinan. Pimpinan merasa hal tersebut layak ditindaklanjuti. Hak angket itu kemudian akan dibawa ke rapat paripurna.

“Apakah (anggota rapat) paripurna nanti menyetujui pembentukan pansus, terkait hak angket ini,” katanya lagi. (spt/ceu/ska/rng/leo)

Takut Diterjang Timah Panas, Terpidana Mati Ramai-Ramai Ajukan Grasi

0
Freddy Budiman dikawal ketat saat menghadiri sidang lanjutan PK. Namun upanyanya itu kandas sehingga disebut-sebut masuk daftar yangakan dieksekusi Jumat malam pekan ini. Foto: merdaka.com
Freddy Budiman dikawal ketat saat menghadiri sidang lanjutan PK. Namun upanyanya itu kandas sehingga disebut-sebut masuk daftar yangakan dieksekusi Jumat malam pekan ini. Foto: merdaka.com

batampos.co.id – Eksekusi mati terpidana kasus narkotika membuat terpidana mati bergolak. Hampir semua terpidana mati mengajukan grasi alias pengampunan pada presiden.

Baca Juga: Ada Setitik Harapan Satu Terpidana Mati Asal Batam Lolos Dari Eksekusi

Pengajuan grasi menjadi jurus jitu menghindari pelor panas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan batas waktu pengajuan grasi.

Perlu diketahui, pada 16 Juni 2016 lalu MK mengabulkan permohonan anggota TNI AL Suud Rusli yang membunuh Dirut PT Aneka Sakti Bhakti. Permohonannya terkait pengubahan Pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 5/2010 tentang grasi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bila grasi tidak diajukan setahun setelah hukum berkekuatan tetap atau putusan peninjauan kembali, maka pengajuan grasi dianggap kedaluarsa atau tidak boleh dilakukan.

MK dalam putusannya mengubah pasal tersebut menjadi pengajuan grasi tidak memiliki batas waktu. Sehingga, kapan saja terpidana mati bisa mengajukan grasi, dan proses tersebut harus dihormati.

Baca Juga: Pak Jokowi, Beri Kami Kesempatan Hidup Sekali Saja!

Perubahan itu berdasarkan pada pemahaman bahwa grasi merupakan hak preogratif presiden yang kapan saja bisa diberikan presiden.

Menanggapi masalah tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad masih pede kalau eksekusi mati tidak akan terganjal putusan MK terkait grasi. Menurutnya, hukum tidak berlaku surut.

”Sehingga, putusan MK itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang telah melewati batas waktu setahun,” jelasnya.

Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MK Arief Hidayat terkait putusan tersebut. Noor memastikan bahwa ketua MK menjamin putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada terpidana mati yang jangka waktu setahunnya telah terlewati.

”Ya, penjelasannya begitu kok ketua MK,” papar mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut.

Baca Juga: Ationg, Agus Hadi, Pudjo Lestari, Terpidana Mati Asal Batam Masuk Daftar Eksekusi Jumat Tegah Malam Ini

Apakah ada dasar hukum putusan MK tidak berlaku pada terpidana mati yang terlewati jangka waktunya? Dia mengaku bahwa dasar hukum itu tentu ada. ”Ini yang menyebut ketua MK sendiri kok,” tegasnya.

Kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengaku bahwa memang pihaknya sedang berupaya mengajukan grasi. Hal tersebut dilakukan sebagai proses terakhir yang akan dilakukan oleh Freddy. ”Grasi akan diajukan secepatnya,” jelasnya.

Menurutnya, Freddy baru saja ditolak gugatan peninjauan kembalinya (PK). Hingga saat ini, Freddy sama sekali belum mengajukan grasi, karenanya Kejagung diharapkan menghormati proses yang sedang ditempuh Freddy. ”Ya, harus menunggu dululah. Tidak bisa langsung dieksekusi,” ujarnya.

Baca Juga: 16 Terpidana Mati Didor Jumat Tengah Malam Pekan Ini

Namun begitu, dia mengakui bahwa pihaknya telah menerima notifikasi bahwa Freddy Budiman akan dieksekusi pada 29 Juli atau Jumat tengah malam atau Sabtu dini hari. ”Ini saya malah dipanggil ke Nusakambangan oleh Jaksa,” paparnya.

Dia belum mengetahui apa kepentingan jaksa untuk memanggil dirinya. Namun, dia menduga pemanggilan itu pasti berkaitan dengan eksekusi mati tersebut. ”Ya, pasti soal jadwal itu,” ujarnya.

Dia menguatkan bahwa eksekusi mati akan dilakukan pada akhir pekan tersebut. Dari jaksa dan petugas lapas yang ditemuinya saat mengantar kliennya, dia mendapatkan informasi tersebut.

”Saya memang belum ambil notifikasi atau pemberitahuannya. Ini baru mau diambil,” jelasnya. (idr/jpgrup)

Baca Juga: 9 Terpidana Mati Asal Batam Nunggu Giliran Dikirim ke Nusakambangan

Ada Setitik Harapan Satu Terpidana Mati Asal Batam Lolos Dari Eksekusi

0
Ationg alias Suryanto (baju cokelat), satudari tiga terpidana mati asal Batam. Foto: istimewa
Ationg alias Suryanto (baju cokelat), satudari tiga terpidana mati asal Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Suryanto bin Swehong alias Ationg, satu dari tiga terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi jilid III memiliki setitik harapan untuk lolos dari terjangan timah panas pada Jumat (29/7/2016) tengah malam pekan ini.

Setitik harapan itu setidaknya terlihat dari belum dimasukkannya Suryanto ke dalam sel eksekusi. Sementara dua rekannya, Pujo Lestari dan Agus Hadi sudah masuk ke sel eksekusii bersama terpidana mati lainnya.

Suryanto saat dipindahkan ke Nusakambangan dan berhasil ditemui wartawan Jawa Pos (grup batampos.co.id) memang memohon kepada Presiden Jokowi agar diberi kesempatan hidup sekali saja. Tujuannya, selain memperbaiki diri, dia juga akan menjelaskan semua perlakuan yang ia terima selama penyidikan.

Baca Juga: Pak Jokowi, Beri Kami Kesempatan Hidup Sekali Saja!

Selain Suryanto, ada tiga terpidana mati asal Cina hingga Selasa (26/7/2016) juga belum masuk sel isolasi. Artinya, ketiga warga Cina tersebut belum bisa dipastikan akan dieksekusi bersama terpidana mati lainnya.

Sementara para terpidana mati yang sudah masuk sel eksekusi antara lain:

  1. Freddy Budiman,
  2. Seck Osmane,
  3. Humprey Ojike alias Doctor,
  4. Obina Nwajagu,
  5. Michael Titus,
  6. Pujo Lestari,
  7. Agus Hadi,
  8. Fredderick Luttar,
  9. Jun Hao,
  10. Zulfiqar Ali,
  11. Merry Utami,
  12. Eugene Ape,
  13. Ozias Sibanda.

Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Suryanto bin Swehong sebenarnya warga Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau. Mereka terlibat kasus penyelundupan belasan ribu pil ekstasi dari Malaysia, tahun 2007 silam dan selama ini ditahan di Lapas Kelas IIA Barelang, Batam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah selesai mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati jilid III.

Dikonfirmasi terkait informasi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum, enggan menjelaskan. “Nanti pasti ada (berita pastinya) ya,” kata M Rum, Selasa (26/7/2016).

Rum menambahkan bahwa memang eksekusi mati kian dekat. Berbagai persiapan telah dilakukan di pulau penjara, Nusakambangan. ”Yang pasti sudah dekat, jaksa eksekutor juga ke Cilacap,” ujarnya.

Soal apakah keluarga dan kuasa hukum dipanggil ke Nusakambangan, dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, memang dalam notifikasi itu biasanya pihak kedutaan besar, keluarga dan pengacara dipanggil. ”Itu prosedurnya saja,” ungkapnya. (jpgrup)

Baca Juga: Ationg, Agus Hadi, Pudjo Lestari, Terpidana Mati Asal Batam Masuk Daftar Eksekusi Jumat Tegah Malam Ini

Kepala BMKG: Hati-Hati Puting Beliung dan Petir

0

putingbeliungbatampos.co.id – Kepri memasuki masa pancaroba, panas dan hujan datang tak beraturan. Pada musim ini banyak kejadian alam yang terjadi, Sepeti puting beliung dan petir.

“Kemungkinan terjadinya itu (puting beliung dan petir, red) cukup tinggi saat ini. Jadi saya minta warga selalu berhati-hati,” kata Kepala BMKG Hang Nadim Batam, Philip Mustamu pada Batam Pos, kemarin.

Ia mengatakan bahwa hal diprediksi akan berlangsung hingga akhir bulan. Sementara itu saat ditanyai mengenai gelombang, Philip mengungkapkan bahwa masih normal.

“Batam itu masih dibawah satu meter, paling tinggi di Natuna sekitar 2 meter,” ujarnya.

Namun walau begitu, Philip meminta masyarkat tetap selalu berhati-hati dan waspada.

Mengenai hujan yang terus mengguyur Batam dalam beberapa hari belakangan ini. Menurut Philip bukanlah disebabkan oleh cuaca ekstream.

“Untuk Batam masih hal yang biasa,” ujarnya.

Ia menuturkan ada alasan hujan sering terjadi, walau Batam sudah tak lagi di masa hujan puncak. Menurutnya angin dari selatan berhembus membawa awan commulus nimbus. Batam khususnya dan kepri umumnya termasuk daerah yang dilalui garis khatulistiwa.

“Sehingga cahaya matahari melimpah, uap air dari laut banyak. Sehingga menyebabkan Kepri selalu memiliki hujan yang berlimpah,” ungkapnya.

Hujan ini biasanya kata Philip berada pada intensitas ringan hingga sedang. Sehingga tidak terlalu mengganggu pelayaran dan penerbangan.

“Biasanya tak berlayar atau terbang karena jarak pandang. Saat ini masih normal saja,” ujarnya.

Philip mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas peringatan dini cuaca, dimana masyarakat bisa mendaftarkan e-mail atau nomor telepon. Atau masyarakat bisa melihat langsung di website BMKG. (ska)

2 Kapal Malaysia Nyolong Ikan, 22 ABK Vietnam dan 1 Ton Ikan Diamankan

0
foto: dalil harahap / batampos
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Mabes Polri bersama Direktorat Polair Polda Kepri mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Natuna, Jumat (22/7) pagi. Kapal KM JMS 00635 K dan KM JMS 00582K ini memasuki perairan Indonesia untuk melakukan illegal fisihing.

Dua kapal asing ini diamankan oleh kapal Baladewa 8002 milik mabes Polri yang dipimpin AKBP Bambang Wiriawan. Dari radar kapal yang berpatroli tersebut, terlihat dua kapal asing memasuki teritorial Indonesia.

“Kita berikan tembakan peringatan ke udara. Lalu kita lakukan pengejaran,” ujar Bambang Pelabuhan Makobar Batuampar, kemarin.

Menurut Dia, kapal asing ini mengubah modus operasinya. Yakni dengan memasuki perairan Indonesia pada pagi hari.

“Biasanya mereka pagi hingga sore itu hanya sampai perbatasan. Malam baru masuk ke perairan kita,” terangnya.

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 22 ABK warga negara Vietnam beserta dua nahkoda bernama  Nguijen Hong Ngot dan Nguyen Thanh Hai. Selain itu, satu ton ikan serta alat tangkap.

Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian mengatakan penangkapan itu berdasarkan patroli rutin anggotanya untuk mengamankan perairan Kepri. Dari patroli tersebut terdeteksi dua kapal asing yang masuk tanpa izin.

“Saat mereka masuk kita lakukan pemeriksaan terhadap izin dan dokumennya,” ujar Sam.

Dari pemeriksaan tersebut, nahkoda maupun ABK tak mampu menunjukkan izin memasuki perairan Indonesia. Sehingga polisi melakukan penahanan dan menggiringnya ke Pelabuhan Makobar  Batuampar.

“Langsung kita proses dan bawa ke sini (Makobar),” tegasnya.

Menurut Sam, saat ini pihaknya tengah mendalami modus para pelaku yang menggunakan bendera Negara Malaysia. Termasuk memeriksa dan memintai keterangan para ABK.

“Mereka (ABK dan kapal) tetap kita proses dan diajukan untuk persidangan. Untuk modus penggunaan bendera Malaysia masih kita dalami,” pungkasnya. Para pelaku ilegal fishing ini dikenakan pasal Pasal 22 Nomor 31 UU Perikanan, serta Pasal 92 dan 93. (opi)

Kisah Pilu Bocah 9 Tahun, Dijual Rp 5 Juta, Disiksa Pembelinya

0

anakbuayabatampos.co.id – Alk, warga Perum griya Pratama Aviari Batuaji mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bocah berusia 9 tahun ini dianiaya ibu angkatnya bernama Yanti. Ironisnya, penganiayaan itu diterima Alk sejak dua tahun belakangan.

Selain dianiaya, Alk yang duduk di bangku kelas V SD ini sebelumnya menjadi korban perdagangan anak. Ia dijual ayah tirinya Herman dengan harga Rp 5 juta kepada pelaku.

“Kalau tak kerja saya dimarahi. Ada yang salah dicubit, kalau tidak dijambak,” ujar Alk di Mapolresta Barelang yang didamping Komisionel Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Ery Syahrial, kemarin.

Dia menceritakan, penganiayaan tersebut hampir setiap hari diterimanya. Bahkan, pelaku memaksanya untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

“Saya ngepel, nyapu, cuci piring, cuci baju. Sedikit salah langsung dimarahi,” tuturnya.

Menurut Alk, ia sempat berusaha melarikan diri. Namun, pelaku yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu selalu mengawasinya.

“Selalu diawasi. Jadi tidak bisa kabur. Tetangga juga takut sama ibuk (Yanti),” terangnya.

Alk menceritakan dipertemukan bersama Yanti, dua tahun lalu. Saat itu pelaku memberikan uang tunai kepada ayah tirinya di Pelabuhan Merak, Jakarta.

“Saya dengar dikasih uang sebelum naik kapal,” tuturnya.

Alk merupakan anak kandung ke dua dari pasangan Ombi dan Mega. Orangtuanya memutuskan berpisah, sementara Mega menikahi Herman. Herman lantas jual putri tirinya tersebut kepada Yanti.

“Saat itu (dijual) ibu sedang hamil. Saya takut mau kembali lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat sekitar. Tetangga pelaku kerap mendengar korban menangis.

“Dari laporan ini kita langsung menjemput korban. Tetangganya sendiri takut untuk melarang perbuatan pelaku,” ujar Erry.

Menurutnya, pihaknya sudah membuat laporan ke Mapolresta Barelang atas kasus penganiayaan anak dan perdagangan anak tersebut.

“Sudah kita laporkan. Dan anak ini di bawah perlindungan kita,” ujar Erry.

Erry menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga pelaku dituntut dengan hukuman semaksimal mungkin.

“Kami akan kawal sampai kasus ini dipersidangkan,” tutup Erry. (opi)

Curi Dua Karung Bawang Putih, Pengangguran Babak Belur Diamuk Massa

0
ilustrasi bawang putih
ilustrasi bawang putih

batampos.co.id – Sigit, warga perumahan Barelang Tanjunguncang, Batuaji babak belur diamuk massa di pasar Sagulung, Senin (25/7) malam. Pria 25 tahun itu tertangkap basah mencuri dua karung bawang putih dengan berat sekitar 15 kilogram milik salah satu pedagang di dalam pasar basah Sagulung.

Beruntung saat diamuk massa ada anggota Polsek Sagulung yang melintas dengan mobil patroli di lokasi pasar tersebut sehingga Sigit diselamatkan dari amukan massa yang cukup bringas itu. Sigit kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung dalam kondisi babak belur untuk ditindak lanjuti.

“Warga sendiri yang tangkap dan dia (pelaku) sempat dikeroyok massa,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan, kemarin (26/7).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua karung bawang putih dan sepeda motor Honda Vario BP 3783 JP yang dikendarai pelaku.

Sigit sendiri mengakui perbuatannya itu. Dia bahkan mengaku sudah dua kali mencuri barang dagangan para pedagang di dua lokasi pasar basah di wilayah Sagulung.

“Pertama saya curi kentang di Pasar Putra Jaya Bintang (PJB) Sagulung dan ini (curi bawang) yang kedua kali,” ujarnya.

Sigit mengaku nekat mencuri barang dagangan pedagang di pasar itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Telah lama menganggur, Sigit mengaku kewalahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Mau makan saja susah, makanya muncul niat mencuri. Apa saja yang penting laku dijual,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu Sigit diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (eja)