batampos.co.id – Polda Kepri hingga saat ini belum mengeluarkan surat penahanan terhadap Abli Hanafi anggota DPRD Natuna yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Alasan pihak kepolisian, karena penahanan terhadap oknum yang statusnya sebagai tersangka bukan hal yang mutlak.”Belum, hingga kini masih kenakan wajib lapor saja,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Ponco Indrio pada Batam Pos, kemarin.
Ponco menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menahan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara. “Kami sudah melakukan semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi dari tersangka. Dan mencoba mengsinkronkan setiap keterangan dari korban dan para saksi.
Saat ini kata Ponco proses pemeriksaan masih terus berlangsung. “Sudah beberapa kali kami periksa,” ujarnya.
Nantinya kata Ponco para saksi juga bakal di konfrontir kemabali keterangnya. “Sabarlah, kami masih terus mendalami kasus ini,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswi SMA Natuna berinisial Nv mengakui dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan oknum tersebut hingga berujung pada kehamilan. Dan kedatanganya ke Batam yang dibiayai oleh Abli Hanafi, ditenggari untuk melakukan aborsi di salah satu rumah sakit swasta di Batam. (ska)
batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Deni spesialis pencuri sepeda motor. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki di kawasan Bukit Senyum, Batuampar pada 21 Juli lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Hasan Mansur, penadah barang curian beserta 5 unit motor jenis matic. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta.
Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan pengembangan pelaku pencurian helm, Edi Sibarani. Edi juga berperan sebagai penadah barang curian motor tersebut.
“Dari pelaku ini (pencuri helm) kita lakukan penyelidikan. Kita telusuri dan pancing pelaku,” ujar Arwin, kemarin di Mapolsek Batamkota.
Dia menjelaskan pelaku kerap beraksi di wilayah Batamkota dan bertransaksi di belakang Kampus Politeknik, Batamcentre. “Mereka saling kenal dan sering transaksi,” imbuh Arwin.
Arwin menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mengingat pihaknya kerap menerima laporan pencurian sepeda motor.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mencari barang bukti yang sudah dicuri pelaku,” paparnya.
Dari pengakuan Deni, ia sudah belasan kali mencuri menggunakan kunci T. Dalam aksinya, ia mengincar motor yang parkir di kawasan sepi.
“Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual,” ujar pria pengangguran ini.
Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. “Mau bayar kos dan makan uangnya,” paparnya.
Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (opi)
batampos.co.id – Pemerintah kota Batam dituntut harus lebih aktif lagi untuk mengawasi keberadaan perusahaan asing yang ada di kota Batam. Pasalnya saat ini isu kehadiran tenaga kerja asing (TKA) illegal khususnya dari Tiongkok yang membanjiri di sejumlah perusahaan asing yang ada di Batam bukan isapan jempol semata.
Sejumlah perusahaan modal asing (PMA) baik di kawasan industri galangan kapal atau kawasan industri lainnya yang ada di Batuaji dan Sagulung mulai marak mempekerjakan orang luar. Tidak sedikit pekerja lokal harus kehilangan pekerjaan karena diberhentikan oleh pihak perusahaan asing tersebut untuk digantikan dengan pekerja asing. “Pekerja lokal dibuang (PHK) dengan alasan efisiensi tapi diam-diam perusahaan masukan TKA,” ujar Jhon Sinaga, mantan pekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang.
Jhon menuturkan, isu tersebut memang benar adanya. Sebab setelah dia dikeluarkan dari perusahaan tempat kerjanya tersebut, dia mendapat kabar dari rekan-rekannya yang masih bertahan bahwa posisinya sudah digantikan oleh TKA asal Tiongkok. “Banyak yang begitu, efisiensi umumnya alasan saja untuk buang pekerja lokal apalagi kalau di perusahaan asing,” ujarnya.
Informasi yang beredar, kehadiran tenaga kerja asing tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 lalu. Kondisi ekonomi yang lesuh dijadikan alasan tepat untuk menggantikan posisi pekerja lokal dengan pekerja asing dengan alasan efisiensi perusahaan yang sepih order.
Bahkan sejumlah perusahaan asing baru lainnya telah mempekerjakan TKA secara penuh di dalam perusahaannya. Itulah yang terjadi di salah satu perusahaan konstruksi asing di kawasan Sagulung. Perusahaan tersebut diinformasikan mempekerjakan 90 persen TKA asal Tiongkok.
Ironisnya ratusan pekerja asing itu hanya sedikit yang memiliki izin kerja dan tinggal. Pihak kelurahan yang berhak memberikan izin domisili kepada TKA mengaku memang sangat minim mendapat laporan berupa izin domisili dari para TKA tersebut.
Kelurahan Tanjunguncang yang cukup banyak dengan kawasan dan perusahaan galangan kapal misalkan mengaku hanya sekitar 225 orang TKA yang mengurus izin domisili tahun 2015 lalu. Sementara di semester awal tahun 2016 ini juga baru 150an orang. Jumlah tersebut diakui pihak kelurahan bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan jumlah TKA yang ada, sebab pihak kelurahan sendiri tak punya wewenang untuk mengecek keberadaan para TKA tersebut. “Secara aturan ya kami hanya memberikan surat domisili ke TKA yang sudah memiliki izin kerja dan tinggal dari Imigrasi dan Disduk. Kalau pengawasan atau pengecekan itu bukan wewenang kami,” ujar lurah Tanjunguncang, Sutikno, kemarin.
Jumlah TKA yang diinformasi melebihi jumlah TKA yang memiliki izin domosili itu kata Sutikono bisa saja TKA illegal ataupun TKA yang tinggalnya di luar kelurahan Tanjunguncang sehingga dia terdaftar di surat domisili kelurahan lain. “Bisa jadi TKA illegal, bisa juga yang hanya kerjanya di sini dan tinggal di kelurahan lain ya otomatis dia harus urus surat domisilinya di kelurahan lain tersebut,” tutur Sutikno. (eja)
Ationg alias Suryanto (baju cokelat), satudari tiga terpidana mati asal Batam. Foto: istimewa
batampos.co.id – Tiga terpidana mati asal Batam, Suryanto alias Ationg Bin Swehong, Pujo Letari dan Agus Hadi, masuk dalam daftar eksekusi mati Jilid III yang rencananya akan didor, Jumat (29/7/2016) tengah malam pekan ini.
Suryanto saat itu sedang duduk di dalam area Lapas Batu. Tubuhnya ceking, bahkan kepalanya tampak lebih besar dari tubuhnya. Tidak proporsional. Raut mukanya memang tampak tenang.
Saat itu dia mengenakan kemeja kotak-kotak yang warnanya sudah memudar dan celana jeans biru yang sudah mulai memutih. Dia berbeda dengan napi lain yang biasanya merokok.
”Saya memang sejak awal tidak merokok,” ujarnya terpatah-patah.
Dengan wajah cukup tenang, dia mulai menceritakan bagaimana tanggapannya soal eksekusi mati.
Awalnya, dia mulai curiga dirinya akan dieksekusi karena dipindahkan dari Lapas Batam ke Lapas Batu, Nusakambangan. ”Pemindahan ini dilakukan mendadak,” tuturnya.
Hal itu membuatnya panik, sebab Nusakambangan merupakan lokasi eksekusi terpidana mati tahap I dan II. Apalagi, jaksa dan sipir tidak menjelaskan sama sekali alasan pemindahan tersebut.
”Saya hanya bisa menurut saja,” ujarnya.
Namun, ada hal yang cukup menyakitkan. Yakni, keluarganya tidak diberitahukan pemindahan tersebut. Padahal, Suryanto sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan keluarganya.
”Mereka belum menjenguk saya lebih dari tiga bulan,” terangnya, lalu terdiam.
Ia menghela nafas panjang, tertunduk, batinnya menjerit, namun mau mengadu sama siapa, dia tidak tahu.
Beberapa menit kemudian, dia kembali menuturkan, jangan-jangan hingga saat ini keluarga belum mengetahui bahwa dirinya dipindah ke Nusakambangan.
”Saya hingga saat ini belum komunikasi dengan keluarga. Saya tidak punya uang untuk menelepon,” tuturnya.
Dia mengakui saat itu belum mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, selain PK, dirinya ingin menulis surat pernyataan yang ditujukan pada Presiden Jokowi. ”Saya ingin menceritakan semuanya,” tuturnya.
Misalnya, soal proses penyelidikan dan penyidikan yang dialaminya. Menurutnya, selama dalam kedua proses itu, banyak sekali siksaan yang dihadapinya. Pukulan dan tendangan jadi makanan sehari-hari.
”Kami terpaksa mengakui seperti yang diinginkan petugas,” jelasnya.
Yang juga memberatkannya adalah penggunaan pasal internasional, sehingga membuatnya divonis hukuman mati. ”Padahal, saya baru sekali itu melakukannya dan karena terbujuk Bandar,” tuturnya.
Suryanto merasa dihukum dua kali. Dia menuturkan, dirinya sudah dipenjara sekitar sembilan tahun, lalu sekarang ada rencana eksekusi mati. ”Padahal, dalam vonis saya tidak ada hukuman penjara,” paparnya.
Dengan itu semua, Suryanto mempertanyakan, apakah tidak boleh mendapatkan satu kesempatan lagi untuk hidup.
”Pak Jokowi, tolong beri kami kesempatan sekali saja. Saya pastikan saya tidak akan mengulangi kesalahan itu,” keluhnya dengan mata yang mulai memerah.
Kalau pun bisa, sebelum eksekusi mati dilakukan, Presiden Jokowi bisa bertemu dengan dirinya. Dengan begitu, maka Jokowi bakal bisa menilai bagaimana kepribadiannya.
”Kalau bisa ketemu presiden, tentu saya akan membuka semuanya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, untuk menjadi peringatan bagi pengedar dan pengguna narkotika, Suryanto juga akan menuliskan semua kisah hidupnya. Harapannya, semua pengedar dan pengguna belajar dari hidupnya.
”Biar semua bisa tobat dan menjauhi narkotika,” tegasnya.
Namun, apakah Suryanto sudah menulis surat untuk Presiden atau belum, belum ada kabar karena akses ke Nusakambangan kini ditutup jelang eksekusi. (jpgrup)
batampos.co.id – Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, permasalahan anak di Kota Batam masih sulit diatasi. Salah satu penyebabnya adalah arus urbanisasi yang sulit dibendung.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kota Batam, Setiasih Tri Herlina mengatakan permasalahan anak dari tahun ke tahun tidak berubah bahkan cenderung meningkat seperti anak putus sekolah, pekerja anak, dan yang paling tragis adalah kekerasan terhadap anak. Semestinya sasaran kebijakan untuk solusi masalah ini tidak hanya kepada anak namun juga melibatkan orang tua karena orang tua adalah garda terdepan dalam perlindungan anak.
Lina menambahkan ada banyak faktor penyebab permasalahan anak di Batam. Diantaranya arus urbanisasi, masyarakat yang tidak mempunyai skill yang mumpuni akhirnya menjadi penyebab permasalahan baru dan kemiskinan meningkat. Namun ia menyorot salah satu faktor penting yaitu minimnya pengawasan masyarakat.
“Lingkungan yang marginal akan lebih susah untuk anak beraktivitas dan mendapat perhatian, kesadaran antar rumah dan kehidupan bertetangga juga sangat diperlukan,” tambahnya.
Ia berharap Pemerintah setidaknya menuntaskan salah satu saja misalkan masalah pendidikan dan kesehatan. Bukan karena keterbatasan anggaran kemudian kelangsungan pembinaan anak menjadi teputus dan akibatnya hanya menjadi sebatas program bukan dari hati. “Jangan melihat umur, siapa dan darimana, semua anak di Batam bebas biaya sekolah dan bebas mengakses kesehatan dan juga buat ruang publik yang ramah terhadap anak.” katanya
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kota Batam, Dra. Nurmadiah menyorot permalasahan urbanisasi. Dihapusnya peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan membuat pemerintah tak bisa lagi mendeteksi siapa saja yang datang ke Kota Batam. Akibatnya terjadi kesenjangan ekonomi yang menjadi salah satu penyebab tejadinya permasalah terhadap anak.
Menurut Nurmadiah hal ini bukan masalah anggaran namun masalah hati, sejauh mana semua warga Batam peduli terhadap anak. “Bila anakmu anakku, anakku anakmu, anak orang lain menjadi anak kita kan itu menjadi suatu kekeluargaan besar. Kalau Batam sudah aman dan damai seperti itu tentu pertumbuhan dan perkembangan anak akan terjamin,” tutupnya.(cr21)
Tiga terpidana mati kasus narkoba saat istirahat di Mapolsek Bandara sebelum diterbangkan ke Cilacap, Minggu (8/5/2016). Foto: istimewa
batampos.co.id -Dari 16 terpidana mati yang akan dieksekui regu tembak, Jumat (29/7/2016) tengah malam, enam di antaranya warga negara Indonesia. Sisanya 10 orang warga negara asing. Semua terpidana mati kasus narkoba.
Dari enam WNI itu, tiga di antaranya terpidana mati asal Batam, yakni Suryanto alias Ationg, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Ketiganya telah dipindahkan ke Nusakambangan, lokasi eksekusi sejak Mei 2016 lalu.
Dari pantauan Radar Cilacap (Jawa Pos Group/batampos.co.id) di sekitar Pulau Nusakambangan, Senin (25/7/2016), kesibukan persiapan eksekusi memang terlihat mencolok. Salah satunya, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara.
Dari catatan Jawa Pos, kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dihentikan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi. Larangan berkunjung itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Mulyanto.
’’Mulai hari ini (kemarin, Red) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh lapas di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus,’’ ujarnya.
Ketika ditanya apakah pemberlakuan larangan itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati, Molyanto mengelak.
’’Bisa iya, bisa tidak. Kalau soal eksekusi, bukan kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah kejaksaan. Tetapi, kalau pembatasan kunjungan, memang iya,’’ jelasnya.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu (24/7/2016), sejumlah pengunjung yang hendak membesuk keluarganya memang gagal menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka akhirnya meninggalkan Dermaga Wijayapura setelah bertemu dengan petugas di pos penjagaan tempat penyeberangan itu.
Misalnya, Nasiroh, 60, yang mengaku hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.
“Saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara,’’ kata Nasiroh yang berasal dari Cilacap.
Menurut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan atau penghentian kunjungan untuk sementara itu.
Selain larangan berkunjung bagi keluarga napi, tanda kuat pelaksanaan hukuman mati adalah mulai dijemputnya terpidana mati yang masih tinggal di luar Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2016) untuk dibawa kembali ke penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Zulfikar yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda. Dia tampak menangis ketika dijemput ambulans untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan.
Dua hari sebelumnya, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Dia tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu pukul 04.30.
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Nusakambangan memang tidak menampung narapidana perempuan.
Sementara Freddy Budiman sudah menghuni Nusakambangan sejak April 2016 lalu. (jpgrup)
Siswa SMA Negeri 4 Batam sedang belajar. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
batampos.co.id – Saat ini hampir semua sekolah mengalami kekurangan ruangan kelas. Begitu juga yang dialami oleh SMAN 4 Batam, yang berlokasi di Tibanlama, Sekupang. Jumlah siswa yang harusnya hanya 252 orang meningkat menjadi 452 siswa.
Kepala Sekolah SMAN 4 Batam, Tapi Winanti mengatakan akibat kelebihan kuota, pihak sekolah harus membuka sekolah hingga dua shift. Tahun ini SMAN 4 menerima hingga 13 kelas, lima kelas diantaranya masuk dalam shift siang.
“Bina lingkungan masuk siang semua,” kata dia.
Meskipun ada protes dari orangtua yang tidak setuju dengan adanya shift siang, Tapi menuturkan terpaksa mengambil kebijakan ini agar siswa tetap bisa belajar.
“Kalau tidak masuk siang, mereka terancam belajar lesehan, karena tidak ada meja kursi,” beber mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam ini.
Lanjutnya, saat ini SMAN 4 masih kekurangan meja dan kursi untuk menunjang proses belajar mengajar. Sekolah masih membutuhkan sekitar 195 meja dan kursi. Pihaknya juga telah menyurati Dinas Pendidikan Kota Batam untuk pengadaan kursi dan meja.
“Sudah lapor, cuman ya itu, disuruh sabar dulu,” jelas dia.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa orangtua yang bertempat tinggal di Tibanlama, Sekupang mendatangi SMAN 4 Batam, mereka menuntut sekolah untuk bisa menerima anak mereka. Setelah menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan Kota Batam, akhirnya sekolah menerima hampir 200 siswa dengan dasar domisi atau bina lingkungan.(cr17)
Ilustrasi pelaku pembunuhan telah ditahan. Foto: Pixabay
batampos.co.id – Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Yuyun, yang dilakukan terdakwa Sugianto alias Tesi, digelar Senin (25/7) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, terdakwa nekad membunuh korban karena merasa tidak terima disebut sebagai pria tidak normal.
Tepatnya Maret lalu, terdakwa menghabisi nyawa korban. Saat itu terdakwa mengunjungi rumah rekannya Maman di Baloi Danau, dimana Yuyum juga tinggal di rumah tersebut.
“Hingga tengah malam ketika Maman tidur, Yuyun menggoda terdakwa dengan mengajak berhubungan intim,” kata JPU Yogi.
Karena terdakwa menolak, Yuyun menyebut terdakwa tidak normal. Mendengar pernyataan itu, terdakwa langsung mencumbui korban dan melakukan hubungan suami istri.
“Usai melakukan hal tersebut, terdakwa pamit untuk pulang,” lanjutnya.
Saat diperjalanan pulang, terdakwa masih tidak terima akan kata-kata Yuyum kepadanya. Hingga ia memilih kembali kerumah Yuyum, dengan sengaja mengantongi sebilah pisau.
Yogi menambahkan, emosional terdakwa semakin memuncak. “Keduanya cekcok mulut, dan terdakwa langsung menusuk punggung dan leher Yuyum secara berulang-ulang hingga tak bernyawa,” jelasnya.
Korban sempat berteriak minta tolong yang membuat Maman terbangun. Maman juga mengalami luka tusukan dari terdakwa sampai ia berhasil kabur keluar rumah mencari pertolongan. Sementara terdakwa melarikan diri lewat jendela dapur.
Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP, subsidiair pasal 338 KUHP, lebih subsidiair pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau seumur hidup.
Sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Syahrial, akan kembali berlanjut pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. (cr15)
Ampuan Situmeang memaparkan kondisi Batam saat ini kepada pengusaha yang hadir di Kantor Kadin Batam, Senin (21/3/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta segera menyerahkan persoalan faktur palsu untuk penagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam kepada aparat penegak hukum. Kasus ini harus diusut secepatnya sehingga kepercayaan masyarakat dan pengusaha terhadap BP Batam tak terganggu.
“Tidak adil jika masyarakat harus waspada akibat tindakan pemalsuan yang diduga melibatkan internal oknum BP Batam sendiri,” kata praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang, Senin (25/7/2016).
Ampuan sendiri mengaku yakin, bahwa kasus ini melibatkan oknum di internal BP Batam. Sebab menurut dia, selama ini kasus serupa jamak terjadi di institusi pengelola kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam itu.
“Tapi tidak etis jika saya ungkap di media. Karena ini menyangkut privasi,” ujarnya lagi.
Menurut dia, kasus ini harus disikapi serius oleh BP Batam. Apalagi sejumlah pejabat di BP Batam sendiri juga menduga adanya keterlibatan oknum dari dalam pada kasus ini. Sebab jika masalah ini tak diusut sampai tuntas, bisa jadi kepercayaan warga dan pengusaha kepada BP Batam akan berkurang. Terutama dalam pembayaran tagihan UWTO.
Selain masalah faktur palsu penagihan UWTO ini, Ampuan juga meminta BP Batam menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan di Batam. Menurut dia, sesuai aturan lahan yang telah dialokasikan kepada pengusaha atau investor tidak boleh dibalik-namakan sebelum dibangun.
Namun faktanya, saat ini banyak lahan yang sudah berpindah tangan ke pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Padahal secara fisik lahan tersebut masih kosong atau belum dimanfaatkan sama sekali.
Lagi-lagi, kata Ampuan, kasus ini juga dipastikan melibatkan orang dalam BP Batam. Karena BP Batam-lah yang mengeluarkan izin peralihan hal lahan tersebut ke pihak lain.
“Inilah bahagian dari sumber masalah tumpang tindih tadi,” jelasnya.
Ampuan juga menyarankan BP Batam menggandeng pihak independen dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Itupun jika BP Batam memang benar-benar berkomitmen memberantas praktik mafia lahan di pulau ini.
“Jangan dia-dia (internal BP Batam, red) juga yang periksa, ya sama saja. Tentu akan disempurnakan penutupan masalahnya dan tidak jadi dibongkar,” ujarnya.
Senada dengan Ampuan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk BP Batam memang perlu membenahi mental jajarannya. Menurut dia, ruwetnya persoalan di Batam, khususnya masalah lahan, tak terlepas dari mental korup orang-orang di internal BP Batam.
“Lahan yang tak kunjung dibangun tentu ada sebabnya. Bisa saja Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya bermasalah atau hal lainnya,” jelas Jadi.
Jadi menambahkan, selama ini masih ada laporan pengusaha atau calon investor yang mengaku di-pimpong saat meminta izin alokasi lahan ke BP Batam. Kata mereka, BP Batam selalu mengatakan tak ada lagi lahan. Namun ujung-ujungnya, mereka mengarahkan pengusaha ke makelar untuk mendapatkan lahan.
Praktik inilah yang kemudian sering dikeluhkan pengusaha. Sebab selain harus melalui prosedur yang rumit dan bertele-tele, pengusaha juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mendapatkan izin alokasi lahan dari BP Batam.
“Banyak cara untuk mengolah (memeras, red) pengusaha yang dilakukan oknum, jadi BP Batam harus introspeksi dulu ke dalam internal yang carut marut itu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BP Batam menemukan sejumlah lembar faktur penagihan UWTO yang diduga palsu. Namun BP Batam terang-terangan menyebut kasus ini melibatkan orang dalam BP Batam.
Kasus ini kemudian mengungkap fakta baru yang tak kalah menarik. Salah satu perusahaan yang tercantum dalam faktur tagihan UWTO palsu itu mengaku baru pertama kali mendapatkan alokasi lahan, dan itupun pengurusannya melalui jasa makelar. (leo/bp)
batampos.co.id – Dibanding tahun 2015, kasus penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) di wilayah kerja Puskesmas Seilekop tergolong meningkat. Tahun ini peningkatan mencapai dua kali lipat.
“Tahun ini sebanyak 66 kasus penderi DBD yang terdata, 2015 lalu hanya 33 kasus,” ujar Staf Kesehatan Lingkungan Puskesmas Seilekop, Dewi Pangastuti, Senin (25/7).
Kenaikan jumlah kasus DBD tersebut mulai terjadi pada bulan Januari dengan jumlah 33 kasus, kemudian Februari 10 kasus, Maret 8 kasus, April 8 kasus, Mei 0 kasus, Juni 7 kasus dan bulan Juli belum ada laporan.
“66 kasus ditahun ini, kebanyakan usia balita dan anak-anak sekolah. Sudah tergolong kejadian luarbiasa,” kata Dewi.
Untuk mengantisipasi peningkatan DBD itu, pentingnya kesadaran dari masyarakat untuk mengubah pola hidup bersih.
“Jentik tumbuh karena hidup yang kurang bersih,” ucap Dewi.
Dewi mengatakan, selain hidup bersih masyarakat juga diminta untuk melakukan 4M Plus, yakni menguras, menutup, mengubur dan memantau, plus jangan menggantung baju yang mengundang nyamuk bersarang, tutup rapat wadah air dan laisebangainya.
Selain itu, upaya lain untuk mengurangi kasus peningkatan DBD, pihak Puskesmas Seilekop juga akan menganjurkan kepada warga untuk melakukan satu rumah satu orang yang bertanggung jawab, sebagai Jumantik.
“Puskemas yang mengkoordinasi warga, untuk menjalankan program itu,” pungkas Dewi.
Program Jumantik tersebut akan diadakan pada tahun ini, saat ini program tersebut masih dalam masa persiapan.
“Kami juga akan melibatkan perangkat RT dan RW. Pemantauan Jumantik ini seminggu sekali kita lakukan,” ungkapnya. (cr14)