Selasa, 14 April 2026
Beranda blog Halaman 13872

Sengkarut Lahan di Batam

0
ilustrasi foto: rezza herdiyanto / batampos
ilustrasi
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Masalah lahan di Batam menyisakan masalah. Jajaran pimpinan baru Badan Pengusahaan (BP) Batam juga bingung dengan hal ini. Pasalnya seluruh lahan di Batam adalah sejatinya milik negara dengan status BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

“Kalau dirunut sejarahnya kan HPL Batam dikeluarkan pada tahun 1973. Tiba-tiba tahun 2000, malah keluar Sertifikat Hak Milik. Ya memang aneh bin ajaib,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Rabu (16/11).

Menurut Eko, hal ini sangat kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Ia mengatakan BP Batam akan menyelidiki hal tersebut dengan menyerahkannya kepada biro hukum BP Batam.

“Mungkin harus diselidiki,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah BP Batam akan meninjau ulang SHM yang terlanjut dikeluarkan tersebut, pria berambut putih ini enggan berkomentar.

“No Comment,” sahutnya.

Terkait permasalahan ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam akan mengusut status hak milik tanah yang dimiliki oleh beberapa warga Batam. Padahal diketahui kepemilikan lahan di Batam, hanya bisa didapat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) saja. Hal inilah menjadi tanda tanya, kenapa bisa dokumen hak milik diterbitkan di Batam.

“Sesuai aturannya, memang tak ada hak milik di sini,” kata Kepala BPN Kota Batam, Asnaedi pada Batam Pos, kemarin.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengusutan atas keluarnya dokumen tersebut. Nantinya juga akan dipetakan, daerah mana saja yang memiliki dokumen hak milik.

“Kami akan lakukan peninjaun ulang, hasilnya kita belum bisa tentukan, mau seperti apa lahan lahan yang telah memiki hak milik nantinya,” tuturnya.

Asnaedi yang baru saja satu bulan berkantor di Batam tersebut, juga mempertanyakan bisa keluarnya dokumen itu. Namun hal ini akan dikajinya saat kembali lagi ke Batam. Sebab saat ini dirinya sedang menjalani rapat kerja nasional di Jakarta.

“Nanti yah, sekembali saya dari Rakernas,” ucapnya singkat.

Disinggung mengenai lokasi lahan yang telah memiliki status hak milik, Asnaedi mengaku belum tahu pasti lokasi tersebut.

“Belum tahu di mana saja lokasi lahan yang berstatus hak milik, nanti kita liat dulu,” sebut dia.  (ceu/leo/rng/cr17)

Batam Pos Borong 4 Piala di Anugerah Karya Jurnalistik Transparansi 2016

0
Wartawan Batam Pos Yusnadi, Dalil Harahap dan Fatih Mufti berfoto  usai menerima penghargaan juara photografi yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Kepri di Hotel Pusat Informasi Haji, Selasa (15/11). Untuk katagori photografi Batam Pos borong tiga piala. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wartawan Batam Pos Yusnadi, Dalil Harahap dan Fatih Mufti berfoto usai menerima penghargaan juara photografi yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Kepri di Hotel Pusat Informasi Haji, Selasa (15/11). Untuk katagori photografi Batam Pos borong tiga piala. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wartawan dan fotografer Batam Pos berhasil menyabet empat dari enam piala yang diperebutkan dalam kompetisi jurnalistik bertajuk Anugerah Karya Jurnalistik Transparansi 2016 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri. Penghargaan ini diserahkan di Hotel Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Selasa (15/11).

Tiga dari empat penghargaan tersebut diraih fotografer dan wartwan Batam Pos untuk kategori fotografi. Ketiganya adalah Yusnadi yang berhasil meraih juara pertama melalui fotonya berjudul Sosialisasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Juara II diraih fotografer Batam Pos di Batam, Dalil Harahap, berjudul Melayani dengan Profesional, dan juara III diraih wartawan Batam Pos di Tanjungpinang, Fatih Muftih, dengan judul foto Tiga Pelancong Menguak Peta.

Sementara satu piala lagi diraih wartawati Batam Pos di Tanjungpinang, Faradilla Svendoline Verwey. Fara berhasil meraih juara dua kategori berita lewat tulisan Situs Web DPRD Kepri Meretas Jarak dan Pulau.

Anugerah Karya Jurnalistik Transparansi 2016 ini sempena Hari Hak untuk Tahu (HHUT), yang sudah diperingati secara internasional sejak tahun 2002. HHUT didedikasikan sebagai hari kebebasan memeroleh informasi.

Ketua panitia kegiatan, Lisminingsih dalam membacakan laporan kegiatannya menyebutkan, ada 41 peserta yang mengikuti lomba jurnalistik tersebut. Dari 41 peserta terbagi 16 peserta kategori berita, 10 peserta kategori fotografi, dan 15 peserta kategori informasi media sosial.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang keterbukaan informasi, melalui peran media,” ujarnya.

Sementara Ketua KIP Kepri, Arifudin Jalil, mengatakan sesuai dengan amanat pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 2008, KIP berkedudukan di ibu kota provinsi. “UU ini bermanfaat agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat mudah dan murah,” tegas pria yang akrab disapa Arjal ini.

Ia menyebutkan, bahwa masyarakat sudah memiliki hak akan keterbukaan informasi itu. Diharapkan, masyarakat yang mengetahui informasi bisa menunjukkan produktifitas yang tinggi dan berujung dengan tercapainya kesejahteraan.

Dalam kegiatan itu juga turut dihadiri Kadis Kominfo Kepri Guntur Sakti, Kadis Kominfo Batam Salim, anggota DPRD Kepri, serta pemimpin redaksi dari berbagai media cetak maupun online di Kepri. (cr15)

Kapal Nona Tang II Meledak di Pantai Stres Batam, 1 Tewas, 2 Kritis

0
Tanker MV Sun Ocean meledak dan terbakar di Pantai Stres Jodoh, Batuampar, Batam, Rabu (16/11/2016). Foto: Andrika Zapzup/FB/WB
Kapal Nona Tang II meledak dan terbakar di Pantai Stres Jodoh, Batuampar, Batam, Rabu (16/11/2016). Foto: Andrika Zapzup/FB/WB

batampos.co.id -Warga Batam yang tinggal di kawasan Jodoh, khususnya di sekitar pantai stres, dikejutkan dengan ledakan besar dari bibir pantai, Rabu (16/11/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Getaran ledakan terasa hingga ke kawasan Nagoya.

Sumber ledakan ternyata berasal dari kapal Nona Tang II (sebelumnya tertulis MV Sun Ocean, red). Kapal yang sudah lama sandar di bibir pantai yang bersebelahan dengan pelabuhan feri Harbour Bay itu terlihat mengeluarkan api dan asap tebal membumbung ke udara setelah ledakan keras terdengar.

Rio, salah satu saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, akibat ledakan keras itu, tiga ABK kapal tanker jadi korban. Satu tewas di tempat, dua luka-luka.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemadaman kapal masih berlangsung. Api tak terlihat lagi, tinggal kepulan asap.

Dari darat terlihat empat mobil pemadam kebakaran, sementara dari laut ada dua kapal patroli Polair melakukan penyemprotan.

Terlihat juga kapal patroli KPLP dan beberapa kapal lainnya ikut membantu memadamkan kapal tersebut.

Penyebab kapal meledak dan terbakar masih dalam proses penyelidikan polisi.

Kapal tersebut milik salah satu pengusaha di Batam. (opi/nur)

Kompak Jual Narkoba, Pasutri Divonis Penjara 8 Tahun

0
Ilustrasi foto dokumen jpnn
Ilustrasi foto dokumen jpnn

batampos.co.id – Terdakwa kasus narkoba, Susilawati, tersenyum meski divonis penjara 8 tahun pada persidangan putusan di PN Batam, Selasa (15/11/2016). Ia tetap senang karena hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa.

Hukuman sama juga dijatuhkan terhadap suami terdakwa, Mohd Azlan (WN Malaysia). Hal ini dikarenakan perbuatan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu itu, dilakukan bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut.

Dibanding tuntutan JPU Rumondang pekan lalu, vonis majelis hakim ini terbilang ringan. Pada tuntutan, terdakwa Susilawati dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Mohd Azlan, dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun.

Hakim Ketua Zulkifli bersama Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Susilawati dan suaminya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menimbang hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, maka majelis sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Zulkifli.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kedua terdakwa tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan rumah makan Densiko Bengkong (23/3/2016) lalu. Dari tangan mereka ditemukan, sabu seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir dari tangan terdakwa Susilawati. Sedangkan pada terdakwa Mohd Azlan ditemukan sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dalam kotak rokok Malboro miliknya.

Barang bukti tersebut rencananya akan dijual ke Febi (DPO) yang sudah membayar sebesar Rp 3,2 juta. Narkotika itu dibawa dari Malaysia, karena kedua terdakwa berdomisili di Malaysia. Dari barang bukti yang ditemukan, awalnya berjumlah lima gram sabu dan 31 butir pil ekstasi.

Di Batam, pasangan suami-istri ini menginap di Hotel yang berada di belakang DC Mall, Jodoh. Dalam kamar yang kedua terdakwa tempati turut digeledah dan ditemukan adanya alat penghisap sabu (bong), plastik bening transparan serta timbangan elektrik yang dipergunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. (cr15)

Gondol 13 Kompresor untuk Beli Sabu

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Bengkong menangkap dua spesialis pencuri mesin kompresor dan genset. Kedua pelaku masing-masing Riko Almiza, 39, dan Dedi Wisra, 41. Keduanya merupakan warga Perumahan Cipta Asri, Sagulung.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada 26 Oktober lalu. Pelaku diamankan di kediamannya pada awal November lalu.

“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Dan aksi pelaku terekam CCTv pemilik bengkel,” ujar Harefa di Mapolsek Bengkong, Selasa (15/11/2016) siang.

Modus yang digunakan pelaku dengan berkeliling kawasan Bengkong menggunakan mobil. Mereka mengincar mesin kompresor di bengkel dan lokasi pencucian kendaraan.

“Di bengkel atau pencucian mobil, kompresor ini hanya digembok di luar saja. Sehingga pelaku mudah untuk mencurinya dengan memotong gembok menggunakan pemotong besi,” terang Harefa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 unit mesin kompresor. Hasil curian ini kemudian dijual pelaku seharga Rp 800 ribu ke lokasi pencucian kendaraan di kawasan Batuaji.

“Sejauh ini kita baru menerima dua laporan. Kita himbau kepada korban yang merasa kehilangan untuk segera melapor ke kita,” tuturnya.

Dari pengakuan Riko, ia mencuri karena tak mempunyai pekerjaan tetap. Ia merupakan resedivis kaus narkotika yang diamankan Polresta Barelang pada tahun 2012 lalu.

“Setelah keluar penjara, saya susah cari kerjaan. Sementara harus bayar kos,” tuturnya.

Dia mengaku hasil curian itu turut digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (opi)

Curi Motor untuk Beli Susu Anak

0
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Tigor Dabariba menggiring Novri, pencuri sepeda motor di Bengkong Harapan. Foto: Yopi/batampos
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Tigor Dabariba menggiring Novri, pencuri sepeda motor di Bengkong Harapan. Foto: Yopi/batampos

batampos.co.id – Novri, warga Bengkong Harapan dibekuk polisi di kawasan Trans Barelang, Jumat ( 11/11/2016). Pria ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat di sekitar kediamannya.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa mengatakan penangkapan pelaku dilakukan saat pelaku hendak menjual barang curiannya di kawasan Sagulung.

“Sehari setelah dicuri, pelaku berencana menjualnya. Sehingga kita selidik dan menangkapnya,” ujar Harefa di Mapolsek Bengkong, Selasa (15/11/2016) siang.

Modus yang digunakan pelaku dengan berjalan berkeliling kawasan Bengkong Harapan. Ia mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Kemudian membobol kunci kontak motor korban menggunakan kunci “T”.

“Pelaku sudah mempersiapkan peralatan untuk mencuri. Ia menawarkan motor curian ini kepada rekannya,” terang Harefa.

Harefa menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kasus ini. Dugaan, pelaku kerap beraksi dan menjual barang curian motornya ke kawasan Batuaji. “Kasusnya masih kita kembangkan. Termasuk ke pembeli motor ini,” paparnya.

Sementara itu, dari pengakuan Novri, ia baru pertama kali mencuri. Dia mengaku tak mempunyai uang untuk membeli kebutuhan anak.

“Saya terpaksa mencuri, uang tidak ada. Kemarin butuh uang untuk beli susu anak,” tutur ayah satu anak ini.

Dia mengaku barang curiannya tersebut hendak dijual seharga Rp 2 juta. “Ada yang beli di Tembesi,” paparnya. (opi)

Polisi Periksa 25 Warga Kampung Harapan

0
Rumah warga di Perumahan Glory Home's terbakar akibat dimolotov warga yang menolak eksekusi pengosoangan lahan milik PT Glory diBatam Centre, Selasa (8/11/2016). Foto: eggi/batampos
Rumah warga di Perumahan Glory Home’s terbakar akibat dimolotov warga yang menolak eksekusi pengosoangan lahan milik PT Glory diBatam Centre, Selasa (8/11/2016). Foto: eggi/batampos

batampos.co.id – Sebanyak 25 orang warga Kampung Harapan, Bengkong Sadai RW5 menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Selasa (15/11/2016). Warga ini dimintai keterangan terkait provokator kericuhan eksekusi lahan pada pekan lalu.

“Kita mintai keterangan warga. Karena kita fokus kepada provokator dan penggerak kericuhan di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

Dalam kericuhan ini, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka berinisia Ir, J, dan S. Ketiganya diketahui sebagai penyedia alat seperti bom molotov, batu dan broti.

“Mereka bukan warga di sana. Tersangka ini turut melawan dan melempar petugas dengan bom molotov,” terang Memo.

Dari keterangan tersangka, mereka mendatangi lokasi dari pengumuman warga Kampung Harapan. Dari penguman itu, warga setempat menyatakan akan memberikan perlawanan dalam eksekusi lahan.

“Mereka kemudian datang ke lokasi. Bahkan membawa ratusan bom molotov,” tutur Memo.

Pantauan Batam Pos, puluhan warga melemparkan ratusan bom molotov kepada petugas. “Ini (yang melempar petugas) juga kita incar,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kampung Harapan, Bengkong Sadai menghadang tim eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri yang dibantu 570 personil polisi dan TNI. Warga kemudian melempar petugas menggunakan bom molotov dan batu. (opi)

Pemko Batam Permudah Perizinan dan Aduan, Semua Bisa Lewat Online

0
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Pemko Batam, Salim. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Pemko Batam, Salim. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam akan memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakatnya dalam waktu dekat. Sebab rencananya seluruh sistem pelayanan dan aduan bisa diakses secara online.

Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Salim mengatakan sistem pelayanan dan aduan ini masih dalam tahap uji coba. Pihaknya akan menguji sistem online ini do beberapa konten.

“Sedang kita ujicoba di Kecamatan. Mudah-mudahan jalan, ” kata Salim, Selasa (15/11/2016) di kantor Walikota Batam.

Menurut dia, pihaknya telah membuat satu website. Dimana website tersebut memiliki menu utama yang jika diklik akan keluar jenis-jenis tingkat pelayanan. Mulai dari pelayanan Kelurahan, Kecamatanan hingga seluruh dinas di Kota Batam. Selain itu juga akan ada perizinan seperti di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).

“Perizinan juga ada, termasuk pengurusan KIR di Dinas Perhubungan,”  terang Salim.

Namun ketika disinggung mengenai alamat website, Salim masih merahasiakan. Alasannya belum diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Sabar, Nananti kita luncurkan secara resmi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pembuatan website pelayanan dan perizinan merupakan langkah Pemko untuk transparan.  Sehingga semua pelayanan, perizinan atau keuangan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

“Kita berupaya bagaimana untuk transparan kepada masyarakat,” kata dia.

Upaya ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam sehingga rencana itu segera direalisasikan agar masyarakat tahu apa kegiatan dan untuk apa penggunaan uang rakyat.

“Akhir bulan ini segera kita luncurkan,” pungkas Amsakar. (she)

Tunggu UMS, Usulan UMK Batam 2017 Batal Dikirim ke Gubernur

0
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengirim usulan angka upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2017 ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Selasa (15/11/2016) kemarin batal. Alasannya, Pemko Batam masih menunggu permintaan pekerja yang ingin angka UMK dikirim bersama dengan upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan usulan dua angka berbeda itu masih belum dikirim ke Gubernur. Padahal, pihaknya sudah menyiapkan dua angka berbeda untuk UMK yakni versi PP 78 tahun 2016 dan pekerja Batam.

“Prinsipnya ada dua angka yang disepakati dewan pengupahan. Ini akan kita sampaikan, namun  belum hari ini,”  kata Amsakar di sela-sela acara di Swissbel Hotel, Selasa (15/11/2016).

Dikatakannya, pada pertemuan beberapa waktu lalu para pekerja meminta Pemko agar mengirim angka UMK disertai dengan UMS. Namun ternyata UMS ini tak dapat dibahas, karena beberapa diantaranya (sektoral) tak memiliki asosiasi.

“Karena itu, yang akan kita sampaikan ke Gubernur sesuai berita acara saja,”  terang Amsakar.

Meski begitu, lanjut Amsakar, Disnaker Batam masih berdiskusi dengan para pekerja menyoal permintaan UMS yang dikirim bersama UMK. Apakah para pekerja sepakat mengirim sebagian UMS yang memang ada asosiasinya.

“UMS tergantung besok (hari ini, red). Soalnya tadi sudah telpon pak Rudi (Kadisnaker Batam) dan beliau bilang masih mencoba membahas. Kalau sudah selesai akan segera kita kirim,” jelas Amsakar.

Amsakar juga mengakui jika PP 78 tahun 2016 sudah mengunci besaran UMK untuk Kota Batam. Namun sebagai pemerintah daerah, pihaknya hanya mencoba menjembatani apa yang menjadi harapan pekerja.

“Kita hanya menjembatani harapan mereka,” kata Amsakar.

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun masih menunggu usulan UMK Batam. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat langsung usulan tersebut.

“Saya belum lihat, jadi saya belum bisa menentukan,” katanya. (she)

Tarif Baru UWTO Ditunda, Pengusaha Janji Tak Demo Lagi

0
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya. foto:wijaya satria/batampos
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya. foto:wijaya satria/batampos

batampos.co.id – Meski sejumlah pengusaha properti di Batam masih ragu dan khawatir pelayanan pertahanan di Badan Pengusahaan (BP) Batam terhenti setelah Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tarif baru UWTO ditunda, namun reaksi berbeda ditunjukkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Cahya.

Dia mengaku lega dengan keputusan ditundanya tarif baru UWTO. Menurut dia, ini merupakan keputusan yang tepat.

“Penundaan itu sudah positif buat kami. Ini menjawab semua kemauan kami,” kata Cahya, kemarin.

Dengan keputusan itu, Cahya mengatakan, para pengusaha tidak akan lagi menggelar protes dan demo. Ia juga sudah mengimbau semua pengusaha untuk membuka kembali toko-tokonya.

Sebenarnya, Cahya menilai wajar jika tarif UWTO naik. Sebab, selama ini, tarif tersebut tidak pernah naik. Tapi jumlahnya juga harus diperhatikan.

“Kalau naik sedikit saja itu wajar-wajar saja. Tapi kalau naiknya sampai ribuan persen atau sampai ratusan kali lipat itu kan membuat takut semua orang,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Cahya sempat mempertanyakan status hukum bagi orang yang tidak mampu membayar perpanjangan UWTO. Sebab, menurutnya, ketika jatuh tempo nanti, jumlah UWTO yang dibayarkan seseorang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan sampai bermiliar-miliar rupiah.

“Ini akan merembet ke status hukum yang tidak jelas. Dan itu menyentuh rasa keadilan masyarakat. Rumah kita punya sementara lahannya sewa. Mau bagaimana?”

Pangkal masalah tarif uang wajib tahunan ini, menurutnya, ada pada PMK 148. PMK itu memberikan kewenangan yang terlalu besar bagi BP Batam. Kewenangan itu bisa saja disalahgunakan. Ini berbahaya. Seluruh sektor akan terkena imbasnya.

Ia berharap, dalam revisi nanti, tarif uang wajib tahunan yang diatur PMK itu tidak dibuat dalam kisaran. Melainkan langsung ditetapkan besaran kenaikan tarifnya.

“Putuskan maksimum kenaikan tarif berapa persen sehingga tidak mengambang. Kalau mengambang itu semua jadi takut,” ujarnya lagi. (leo/ceu/spt/she/cr13/bp)