Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13921

KUA-PPAS APBD Batam 2017 Akan Segera dirampungkan

0
ilustrasi

batampos.co.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 Kota Batam akan segera disahkan. Mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam sudah menyelesaikan pembahasan pagu anggaran.

“Sudah selesai kita bahas (TAPD dan Banggar). Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ini akan segera kita finalisasi (rampungkan),” ujar Aman, anggota Banggar dari Komisi II DPRD Batam, Senin (9/1).

Menurut Aman, perampungan KUA-PPAS ini berdasarkan beberapa kesepakatan terkait kebijakan umum anggaran. Konsentrasi pemerintah daerah ke depan serta menetapkan pagu anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai konsentrasinya.

“Selesai merampungkan KUA-PPAS dilanjutkan paripurna. Namun demikian tak menutup kemungkinan akan terjadi sedikit pergeseran-pergeseran. Karena inilah yang menjadi hasil akhir pembahasan,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia mencontohkan, berbicara pendidikan apakah sudah sesuai anggarannya 20 persen dari APBD. Atau kesehatan 10 persen dari APBD. Termasuk konsentrasi Pemko 2017 ini, apakah sudah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)nya.

“Kita satu per satu. Kalau semuanya sepakat, sesuai RPJMD dan tidak melanggar undang-undang, insallah paripurna nota kesepakatan segera dilaksanakan,” ucapnya. (rng)

Tidak Taat Lalu Lintas, Penyebab Utama Kecelakaan

0
Anggota Satlantas Polresta Barelang mengevakuasi motor korban tabrak lari yang mengakibatkan tewas ditempat depan Perumahan Yose Sade, jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Minggu (20/11/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pola berkendara masysrakat Batuaji dan  sekitarnya masih terlihat sangat semrawut.  Pasalnya, sebagian dari masyarakat di sini masih  banyak melanggar peraturan lalu lintas.

Pantauan Batam Pos, ada  beberapa titik jalan ataupun simpang lampu merah yang kerap semrawut akibat pola berkendara yang tidak beraturan maupun kacau. Kondisi ini mulai terlihat di Simpang Panbil, Simpang Tembesi, Simpang Putri Hijau  hingga Simpang Basecamp.

Tidak hanya itu, pengendara yang semrawut juga terlihat di Simpang lampu merah Fanindo dan simpang lampu merah Polsek Batuaji, Tanjung Uncang.

Banyak  masyarakat yang tidak peduli dengan keselamatan saat berkendara, akibatnya lokasi ini sangat rentan terjadi kecelakaan. Ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan, mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak memakai helm, hingga melawan arus jalan.

“Jalan  protokol Batuaji memang seram. Mulai  masuk simpang Panbil hingga ke Tanjung  uncang sana,” ujar Albi, warga perumahan Buana Raya, Sagulung, Senin (9/1).

Menurutnya, banyak  pengendara sekarang yang tidak peduli dengan nyawanya sendiri. “Tidak ada aturan. Semau-maunya mereka saja,” ujarnya saat ditemui di Tanjung Uncang.

Senada juga dikatakan Saiful, warga Tembesi ini  mengatakan sangat berhati-hati saat melewati jalan protokol tersebut saat mengantar anaknya ke sekolah.  Apalagi, sambungnya, bukan hanya pengendara motor yang tidak peduli dengan aturan, namun mobil angkutan juga sering melanggar aturan tersebut.

Ia  sendiri sangat mengeluhkan pola berkendara yang dilakukan para sopir mimbar maupun carry. “Bisa-bisa jantungan. Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba mobil ini berhenti di depan kita,” ungkap Saiful.

Seperti yang terjadi siang tadi, sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu pengendara motor menabrak angkutan mimbar yang berhenti secara tiba-tiba di depannya di Komplek Graha Nusa Batam, Sagulung. Pengendara yang di ketahui bernama Rio tersebut mengaku kaget, karena angkutan tersebut berhenti dengan tiba-tiba, tanpa lampu rating.

“Baru pulang jemput anak sekolah. Saya kaget dan langsung nabrak mimbar,” katanya.

Sementara itu, dari kejadian tersebut, Rio mengalami luka ringan di tubuhnya, sedangkan anaknya tidak sadarkan diri. Sementara bagian depan motor ringsek. (cr19)

Mancing 2 Juta Wisatawan, Dispar Pemko Batam Undang Pelaku Wisata

0
Sejumlah wisatawan saat tiba di Pelabuhan Internasional Sekupang, Sabtu (10/12). menjelang akhir tahun wisatawan yang berkunjung ke Batam mengalami peningkatan untuk menikmati liburan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Pebrialin akan mengundang para pelaku wisata untuk membicarakan kemajuan dunia pariwisata di Batam.

Selama ini menurutnya, masih banyak potensi pariwisata yang dimiliki Batam belum dipromosikan. Selain itu banyak hal yang harus dibenahi dalam upaya mendatangkan dua juta kunjungan wisatawan ke Batam.

“Ya, ini salah satu langkah dalam mendatangkan wisatawan ke Batam, Senin (9/1).

Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, harusnya bisa mendapatkan jumlah kunjungan yang lebih besar dari target yang telah ditentukan. Tentunya pemerintah sebagai pemegang kendali harus melengkapi beberapa fasilitas pendukung untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan.

Saat ini, menurutnya memang kebanyakan pelaku wisata dipegang oleh pihak swasta. Namun pemerintah memiliki peran yang penting sebagai penghubung.

“Semua harus besinergi,” ujarnya.

Beberapa destinasi wisata yang akan dikelola seperti wisata Pulau Abang. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil seluruh guide lokal untuk mendapatkan materi cara memandu

Hal lainnya adalah melengkapi sarana wisata seperti transportasi menuju pulau, dan peralatan wisata yang nantinya digunakan oleh wisatawan seperti perlengkapan snorkling, baju pelampung, termasuk penginapan di sana.

“Inikan tidak bisa selesai kalau kerja sendiri, makanya kita butuh juga pihak swasta,” sebut mantan Kepala Dinas UKM Kota Batam ini. (cr17)

Suami Istri Libatkan Adik Kandung Jadi Kurir Sabu

0

batampos.co.id – Peredaran narkotika yang terus berkembang, kini tidak hanya di lingkungan pribadi saja tapi sudah ikut melibatkan keluarga. Seperti yang dilakukan terdakwa Ahmad Junaidi (suami) dan Yulia Suriani (istri), terhadap adik kandung Yulia, M.Fahur Rozy serta dua rekan adiknya, Dana dan Ardika.

Kelima terdakwa ini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram lebih, Senin (9/1).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, kelima terdakwa juga disidangkan bersama Rahmat bin Mansur yang merupakan terdakwa pertama kali ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di depan Masjid Baiturrahman Baloi, Juli lalu.

Rahmat mengatakan, ia mendapat perintah dari Natsir (DPO) di Malaysia untuk mengambil barang dari Hafiz (DPO) di Sei.Harapan dan dibawa ke Hotel Formosa. Barang itu diketahui berupa sabu seberat 4,2 kilogram.

“Hanya dengan menjemput dan mengantar paket itu, saya dijanjikan upah RM 5.000 atau Rp 15 juta. Maka saya bersedia,” ujarnya.

Dalam perjalanan menuju Hotel Formosa, Rahmat dihentikan oleh petugas BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti tersebut. Ditelusur lebih lanjut, terdakwa Dana dan Rozy sudah menunggu kedatangan Rahmat di Hotel Formosa. Namun Rahmat datang bersama petugas yang menangkapnya.

Diakui Dana dan Rozy, mereka mendapat perintah dari Yulia untuk menjemput sabu itu di Formosa. Sementara Yulia menjelaskan, perintah itu atas arahan suaminya (Junaidi) yang sedang berada di Palembang.

“Yang menjemput seharusnya adik saya (Rozy), Dana dan Ardika. Tapi karena Ardika kurang enak badan, mereka berdua saja yang pergi ke Formosa,” sebut Yulia.

Direncanakan, barang bukti sabu itu akan diteruskan ke Palembang oleh Rozy, Dana dan Ardika, sebagaimana sebelumnya pernah ketiga terdakwa lakukan. “Ini untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya berhasil dibawa ke Palembang, dimana sabu itu disimpan dalam telapak sepatu,” ungkap Junaidi, sebagai dalang yang memerintahkan istri dan adik terdakwa.

Sementara bagi Junaidi, pekerjaan ini sudah untuk yang ketiga kalinya dilakukan bersama istrinya. “Setiap berhasil sampai di Palembang, saya dapat upah Rp 250 juta,” ujar Junaidi yang bekerja dalam jual-beli mobil di salah satu showroom di Batam.

Jumlah barang bukti yang berhasil dibawa ke Palembang itu mulai dari dua sampai empat kilogram.

“Di Palembang, barang itu akan saya serahkan ke Kak Cik (DPO). Dia yang memerintahkan dan memberikan upah kepada saya,” terang Junaidi lagi.

Ketika ditanyakan kepada istri terdakwa kenapa mau membantu pekerjaan suami yang jelas melanggar hukum ini, Yulia beralasan kebutuhan materi dapat terpenuhi. Sedangkan adik Yulia bersama dua rekannya mengaku, karena hidup bergantung pada kakaknya tersebut. Padahal, mereka tidak dijanjikan untuk mendapatkan upah. “Kami numpang di tempat kakak. Jadi mau tak mau ikuti perintah saja,” jawab Rozy.

Atas pemaparan keenam terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Syahrial meminta JPU Ryan Anugrah untuk menyiapkan nota tuntutan. Dijadwalkan, tuntutan dibacakan setelah dua pekan. “Karena masing-masing terdakwa punya peran yang berbeda-beda, saya minta waktu dua minggu untuk menyelesaikan tuntutan para terdakwa yang mulia,” pinta JPU Ryan. (cr15)

Lia Dihipnotis, Uang 13 Juta Raib

0

batampos.co.id – Lia, 18 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapaolresta Barelang setelah merasa dihipnotis dalam transaksi jual beli kamera DSLR miliknya, Senin (9/1) pagi.

Saat ditemui, Lia menceritakan kronologis kejadian ini bermula dari dirinya memposting kameranya untuk dijual dalam forum jual beli di media sosial pada Sabtu, 31 Desember 2016 kemarin.

Setelah beberapa jam memposting penjualan kameranya, Lia kemudian ditelepon oleh seorang pria yang mengaku bernama Fendi sekitar pukul 21.00 WIB dan berniat akan membeli kamera miliknya itu.

Dalam percakapan antara korban dan pelaku di telepon itu, pelaku meminta korban menuju ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengecek uang yang telah ditransfer oleh pelaku.

Namun, sesampainya di ATM, Lia kemudian dituntun oleh pelaku untuk menuju ke menu transfer. Beruntung, pada saat dituntun pelaku untuk melakukan transfer, saldo di dalam rekeningnya dalam keadaan kosong.

“Saya diminta untuk tranfer uang ke rekeningnya dia. Tapi tidak bisa, karena saldo saya kosong,” katanya.

Dikarenakan saldo di dalam rekeningnya kosong, kemudian pelaku merayu korbannya dengan menggunakan kartu ATM lain atau meminjam ATM orang lain.

“Oh gak apa-apa itu, mungkin uangnya masih mendam. Besok aja lah kirim, tapi kirim pakai ATM ibumu. Bilang aja pinjam untuk transfer uang ke rekening mu, karena rekening kamu kosong,” ujarnya meniru perkataan pelaku malam itu.

Setelah pulang dari ATM, kemudian besoknya korban kembali mendapatkan telepon dari pelaku pada Minggu (1/1) malam dan memintanya untuk menggunakan ATM milik ibunya.

Lia yang diduga terhipnotis oleh pelaku, kemudian menuruti perintah pelaku dan mengambil ATM ibunya untuk menuju ke ATM di kawasan Aviari Batuaji.

“Sampai disana kemudian dia mengarahkan lagi sama saya ke menu transfer dan saya melakukan transfer sebanyak tiga kali,” tuturnya.

Dari tiga kali transfer itu, uang tunai sebesar Rp13.832.000 raib dari dalam rekening ibu korban. “Saya transfernya dari ATM BNI ke Bank Mandiri,” katanya.

Setelah berselang beberapa hari atau tepatnya pada Minggu (8/1) sore akhirnya kasus ini terungkap setelah ibu korban mengecek saldo di ATM nya dan menanyakan kepada anaknya.

“Setelah ditanya oleh ibu itu, saya baru teringat lagi dan membuat laporan ke polisi,” imbuhnya. (cr1)

Kapolda Kepri : Lebih Baik Ditutup Saja Gelper Itu

0
Mesin gelper yang diamankan polisi saat penggerebekan di Kampung Aceh, Rabu (10/8/2016) lalu. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Gelanggang permainan (Gelper) selama ini dinilai selalu menjadi permasalahan. Dimana gelper ini dinilai banyak menyalahi izin, buka sampai malam hari hingga adanya indikasi judi. Menanggapi hal ini, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyerahkan hal ini sepenuhnya ke Pemko Batam. “Kalau perlu ditutup saja,” katanya pada Senin (9/1).

Ia merasa dengan diperjelasnya status gelper ini dilarang dan ditutup, maka permasalahan serta gonjang ganjing akibat permainan ketangkasan ini bisa sirna. Namun selama masih buka, permasalahan dan indikasi judi masih tetap ada.

“Diperjelas saja, tak usah diberikan izin,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Sam mengatakan pihaknya sudah menangani puluhan kasus gelper. Walau banyaknya penindakan, gelper ini masih tetap ada. Dengan izin diberikan Pemko Batam. Sam meminta pihak kepolisian, jangan hanya dijadikan tempat sampah saat ada masalah di gelper tersebut.

“Kami juga tak ingin seperti ini terus,” tuturnya.

Ia berharap permasalahan gelper ini bisa diselesaikan secepatnya. Dan ia meminta Pemko Batam bisa bertindak tegas dan menentukan sikap atas gelper yang selam ini dicurigai terjadinya tindak pidana judi. (ska)

Dishub Kota Batam Dapat Tiga Kapal dan Dua Pelabuhan Baru

0

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam mendapat bantuan tiga kapal penumpang dari Pemerintah Pusat. Sekaligus mendapat jatah pembangunan dua pelabuhan. Anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

“Kapal penumpang itu khusus mengangkut penumpang dari pulau ke pulau,” kata Dinas Perhubungan Batam, Yusfa Hendri.

Setiap kapal berkapasitas 25 penumpang. Kapal itu dapat digunakan sebagai alat transportasi masyarakat kepulauan. Baik itu orang dewasa maupun anak-anak sekolah.

Yusfa mengatakan, hal itu digunakan untuk meratakan sistem transportasi massal yang dikelola Dishub. Terlebih dengan kondisi Batam yang merupakan wilayah kepulauan. Tentu membutuhkan banyak transportasi laut.

“Kami mencoba memberikan perhatian yang cukup pada masyarakat hinterland,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pembangunan dua pelabuhan laut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemko akan membangun dua pelabuhan di Subang Mas dan Batubesar. Saat ini, para konsultan tengah melakukan kajian.

Amsakar, namun demikian, belum membeberkan besar anggaran yang diterima untuk membangun pelabuhan dan pengadaan kapal penumpang tersebut. “Kami masih menunggu. Anggarannya dari pusat semua,” ujarnya. (ceu)  

Batam Rawan Perdagangan Manusia

0
foto: cecep mulyana / batam pos

batampos.co.id – Kasus perdagangan manusia diperkirakan masih akan marak terjadi di Batam sepanjang tahun 2017 ini. Namun kejahatan jenis ini akan didominasi kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke negara tetangga, khususnya Malaysia.

Menurut Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negeri jiran, Batam menjadi jalur favorit pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. Karenanya, kasus ini akan menjadi prioritas perhatian dari jajaran Polda Kepri.

“Batam ini pintu masuk dan keluar (TKI ilegal),” kata Sam saat diskusi dengan jajaran direksi Batam Pos di Mapolda Kepri, Senin (9/1).

Sam mengatakan, selama ini pihaknya sudah cukup serius menangani kasus TKI ilegal ini. Namun dia mengakui, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal. Karenanya, dia berjanji akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Perlu komitmen bersama,” kata mantan Wakakorlantas Mabes Polri ini.

Selain perdagangan manusia, lanjut Sam, potensi ancaman keamanan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi di Batam juga masih cukup tinggi sepanjang 2017 ini. Namun dia menyebut pihaknya sudah memetakan semua potensi tersebut dan menyiapkan solusi cepat untuk mengatasinya.

“Situasi Kambtibmas akan selalu kami jaga. Hal ini demi kelancaran dan kemajuan ekonomi di Batam,” kata Sam.

Persolan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Batam juga dinilai cukup tinggi. Namun Sam mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan pekerja asing itu.

Menurut Sam, pengawasan dan penindakan terhadap pekerja asing ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kantor Imigrasi. Meski begitu, pihaknya selalu membuka diri untuk dilibatkan dalam pengawasan maupun penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki jajaran kepolisian.

Sementara untuk kejahatan jalanan, Sam menuturkan telah menggiatkan patroli di seluruh daerah di Batam. Dan hasilnya cukup memuaskan. Sam mengklaim kejahatan jalanan di Batam turun sebesar 13,50 persen pada tahun 2016 dibandingkan pada tahun 2015.

Namun jajarannya tak berpuas diri. Ke depannya, Sam menyebut pihaknya akan lebih menggiatkan lagi pengawasan dan pencegahan. Sehingga dapat terus meminamalisir tindak kriminal di jalanan dan tempat-tempat rawan.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Batam Pos Marganas Nainggolan, Direktur Bisnis dan Marketing Usep Rs, Pemred Batam Pos M Iqbal, Koordinator Liputan Batam Pos Yusuf Hidayat, serta Penanggung Jawab batampos.co.id Putut Ariotedjo.

Sedangkan dari Polda Kepri terlihat hadir sejumlah petinggi Polda Kepri seperti Dirkrimum Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Dirintelkam Kombes Pol Musa Ikipson, Dir Pam Obvit Kombes Pol Yerry Oskag, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (ska)

KemenKominfo Blokir 11 Situs Islam

0

batampos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebelas situs Islam yang diduga memuat konten radikal. Kebijakan ini disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kominfo diharapkan membuka ruang dialog sebelum vonis blokir dijatuhkan.

Sikap MUI itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta kemarin. Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu mendukung program perang kepada situs penyebar kabar bohong alias hoax.

’’Tapi yang ini beda,’’ katanya.

Menurut Zainut situs itu diblokir atas tuduhan menyebarkan paham keagamaan radikal.

Zainut mengatakan Kominfo seharusnya membuka dialog dengan sejumlah pihak sebelum menetapkan sebuah situs menjadi penyebar paham keagamaan radikal. Bahkan menurutnya, upaya Kominfo itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Menurutnya sebuah paham keagamaan itu radikal atau tidak, bisa didiskusikan.

Menurutnya pemblokiran sebelas website itu berpotensi mengundang reaksi umat Islam. Sebab isu keagamaan sangat sensitif. Kominfo diharapkan bisa menjelaskan ke publik kriteria-kriteria paham keagamaan radikal itu seperti apa saja. Sehingga masyarakat bisa menerima kebijakan pemblokiran itu.

Zainut mengatakan pemblokiran secara sepihak oleh Kominfo merupakan langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi. Dia berharap ke depan pemblokiran dilakukan melalui proses hukum.

’’Semua berangkat bahwa negara ini adalah negara hukum. Bukan pendekatan kekuasaan,’’ katanya.

Dia menjelaskan tidak semua situs yang membawa paham radikal, mengarah pada aksi atau tindakan terorisme. Dia mempertanyakan di jagat media online, juga banyak website agama non-Islam yang menyebarkan paham radikal.

’’Kenapa hanya Islam radikal yang diblokir,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid mengatakan keprihatinan di sebuah negara demokrasi masih ada aksi pemblokiran media online.

’’Ini sama dengan pembredelan media seperti era zaman orde baru,’’ katanya.

Dia berharap pemerintah lebih dewasa dan cerdas dalam merespon keberadaan situs-situs yang diduga memuat konten keagamaan radikal itu. Dia mendukung upaya pendekatan pencegahan atau persuasi, ketimbang sebentar-sebentar ada pemblokiran.

Menanggapi penyataan MUI tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatkan bahwa pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan pemblokiran situs-situs, termasuk situs-situs Islam yang disebut MUI.

”Kita sudah diamanatkan dalam aturan. Ada 800 ribu situs yang diblokir. Masa tiap kali harus diomongin,” katanya saat ditemui di kantor Kemkominfo kemarin (9/1).

Dia menambahkan, pemblokiran situs yang telah dilakukan pun bukan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, pemblokiran situs-situs itu justru punya dasar yang kuat.

”Yang kami blokir juga yang memang diajukan oleh lembaga-lembaga negara berwenang. Kita lakukan proses. Sudah sesuai dengan prosedurnya. Kalau mau, MUI juga bisa mengajukan surat,” tuturnya.

Menurut Samuel, ini menjadi kali terakhir Kemkominfo melakukan pemblokiran situs. Ke depannya, Kemkominfo akan langsung mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan berkas-berkas terkait situs yang dinilai bermasalah ke pihak kepolisian.

”Saya enggak mau lagi. Saya kan minta untuk telusuri, cari bukti, bawa ke polisi,” kata Samuel tegas.

Lantas, situs seperti apa yang akan ditindak tegas? Samuel menjelaskan, situs-situs yang akan langsung diproses hukum adalah situs-situs yang tentunya melanggar hukum. Terutama yang sudah mengarah ke tindakan memancing agar terjadi gesekan antarwarga negara.

”Yang sudah jelas-jelas melanggar seperti itu kan tidak perlu lagi delik aduan. Langsung saja diproses hukum,” terangnya. (wan/and/jpgrup)

Judi Domino, Dihukum 5 Bulan Penjara

0
ilustrasi. Foto: istimewa

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin Corpioner, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap lima orang penjudi, dalam sidang, Senin (9/1/2017).

Kelima terdakwa tersebut masing-masing bernama Syukri, Gaguk Suronoto, Jendri Nababan, Robhita Alam, Jupri Saputra.

Mereka terbukti bersalah melakukan permainan judi domino jenis kyu-kyu.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara,”ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 KUHP. Untuk itu, barang bukti berupa kartu Domino disita untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.

“Hal yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan belum pernah dihukum,” sebut hakim.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, yang menuntut kelima terdakwa selama enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhi majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Rebuli Sanjaya dari Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus perjudian yang dilakukan kelima terdakwa ini sendiri terjadi Jumat (2/9) tahun 2016 lalu, di sebuah warung milik terdakwa Jenri Nababan  di Jalan Baru Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu set kartu domino merek Gold Fish. Uang tunai yang diamankan dari para terdakwa senilai Rp 255 ribu dengan rincian dari tangan terdakwa Jenri Nababan disita senilai Rp 75 ribu, dari tangan terdakwa Gaguk sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan dari terdakwa Jupri disita uang sebesar Rp 50 ribu dan dari tangan Syukri disita uang sebesar Rp 25 ribu serta uang taruhan di meja sebesar Rp 75 ribu. (ias)