Kamis, 16 April 2026
Beranda blog Halaman 14003

549 Kasus DBD di Batam, 10 Meninggal Dunia

0

Nyamuk DBDbatampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat 549 kasus Demam Berdarah Dangue (DBD) terjadi periode Januari hingga Juli 2016.

“10 diantaranya meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Sri Rupiati, Selasa (26/7).

Setiap tahunnya, jumlah penderita DBD terus meningkat, data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Batam, pada tahun 2014 ada 179 kasus, 2015 naik menjadi 621 kasus, dan hingga Juli 2016 sudah ada 549 kasus.

Saat ini, Kecamatan Sagulung masih dengan jumlah penderita terbannyak yaitu 98 kasus, Batuaji 96 kasus, Batamkota 84 kasus, Sekupang 69 kasus, Lubukbaja 38 kasus, Bengkong 35 kasus, Nongsa 19 kasus, Bulang 6 kasus, dan Galang 1 kasus.

Menurut Sri, Batam bahkan pernah masuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2006 silam, tercatat 1.321 orang terkena DBD.

Untuk mengantisipasi dan menekan DBD, apalagi saat ini Batam mulai memasuki musim hujan. Masyarakat diminta untuk membudayakan 3M plus, menguras, mengubur, menutup, dan memantau.

Selain itu, pemakaian lotion anti nyamuk sebelum tidur, selalu menggunakan pakaian yang tertutup saat tidur, atau bisa juga memasang kelambu di ruang tidur.

“Hal keci seperti ini bisa membantu dan menghindarkan dari gigitan nyamuk Aedes Agepty,” jelasnya.

Masyarakat bisa juga menaburkan abate atau larvasidasi di bak penampungan air di rumah.

“Silahkan ambil di Puskesmas, gratis,” kata dia.

Sri mengingatkan, masyarakat harus mengubah mainsetnya, kalau fogging itu adalah cara terbaik untuk mengatasi penyebaran nyamuk Aedes Aegepty.

“Yang paling bagus itu adalah 3M plus,” ujar dia.

Masyarakat juga bisa mengaktifkan kembali Juru Pemantau Jentik (Jumantik) disetiak RT/RW yang dikelola oleh kelurahan.(cr17)

Nona Dewi Putri Sari Ngaku Mencuri Motor sebab Iseng

0
Nona (kanan) saat jalani sidang. foto: anggi / batampos
Nona (kanan) saat jalani sidang.
foto: anggi / batampos

batampos.co.id – Nona Dewi Putri Sari, menjadi terdakwa kasus pencurian sebuah motor. Sidang ini menarik perhatian.

“Iseng saja yang mulia. Lihat motor diparkiran, baru kepikiran untuk mencurinya,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi korban Suliman kala itu memarkir sepeda motornya di depan PG Restoran, Lubukbaja, Maret lalu. Melihat kesempatan itu, terdakwa bersama rekannya Aji (tahanan anak karena dibawah umur) menghampiri motor tersebut dan langsung beraksi.

“Kami parkir disamping motor korban. Saya ngawasin, Nona yang kerja,” ujar Aji yang menjadi saksi mahkota.

Terdakwa merusak stop kontak motor korban dengan memasukkan gunting yang kebetulan ada disaku celana terdakwa. Gunting itu dimasukkan ke stop kontak motor dan memutarnya kearah kanan dua kali, sehingga motor dalam posisi hidup. Tanpa buang waktu, keduanya berhasil kabur membawa motor korban.

Motor curian kemudian dijual terdakwa seharga Rp 600 ribu. Dua bulan setelah kejadian, terdakwa bersama Aji tertangkap karena aksinya sempat terekam oleh CCTv di PG Restoran.

Di pemeriksaan terdakwa, ia juga mengaku dapat ilmu merusak stop kontak motor agar bisa menyala itu dari rekannya yang kini ditahan di Rutan Barelang. “Baru pertama kali saya lakukan yang mulia,” ucap terdakwa.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Endi, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra, kembali menjadwalkan sidang selanjutnya pekan depan, beragendakan tuntutan dari JPU Frihesti. (cr15)

Didakwa Jual Anak sebagai PSK, Kiswati Terancam 15 Tahun Penjara

0
Kiswati saat menjalani sidang perdana. foto: anggi / batampos
Kiswati saat menjalani sidang perdana.
foto: anggi / batampos

batampos.co.id – Terdakwa Kiswati alias Sri, didakwa mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan lelaki hidung belang atau PSK, di Batam.

Dalam sidang perdananya beragendakan dakwaan, Selasa (27/7), diketahui terdakwa telah membohongi dua korbannya My (14) dan Dv (16) dengan menjanjikan memberi pekerjaan sebagai pelayan di salah satu rumah makan.

Kedua saksi korban yang berasal dari Karimun ini kemudian menerima tawaran tersebut. Setibanya di Batam, terdakwa meminta agar kedua korban mengaku berusia diatas 17 tahun.

“Usai makan siang, terdakwa membawa dua korban kerumahnya. Korban disuruh mandi dan harus memakai pakaian yang telah disiapkan terdakwa,” ujar JPU Martua saat membaca dakwaan.

Melihat pakaian yang sangat terbuka alias seksi, kedua korban sempat tidak mau memakai pakaian itu. Lalu terdakwa marah sembari mengatakan bahwa dirinya telah mempekerjakan My dan Dv sebagai pelayan tamu di Cafe JN (Janda Nekat) di Teluk Bakau milik terdakwa.

“Tidak hanya menemani tamu minum, korban juga harus melayani kepuasan seksual laki-laki jika diminta,” lanjut Martua.

Untuk mengawasi kedua korban tersebut, terdakwa memerintahkan dua anaknya agar memantau setiap gerak gerik korban. Selama melakukan pekerjaan, terdakwa juga melarang korban untuk menggunakan handphone, bahkan kerap mengancam korban yang membuat korban tidak berani melarikan diri.

Karena tidak mendapat kabar dari sang anak semingguan lamanya, ibu My, Rosli, berniat mencari My ke Batam. Hingga informasi yang didapat Rosli, ia pun menemukan My di Cafe JN tersebut dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal perlindungan anak dan perdagangan orang.

“Ancaman hukuman terdakwa diatas 15 tahun, maka wajib didampingi Penasehat Hukum (PH),” kata hakim Ketua Zulkifli, yang menunjuk PH elisuwita dari Posbakum, sebagai PH terdakwa.

Dari dakwaan yang telah dibacakan itu, terdakwa sempat menyangkal isi dakwaan.

“Saya tidak ada menawarkan, memaksa dan membohongi anak-anak itu (korban, red),” ungkap terdakwa.

Namun Majelis Hakim meminta agar terdakwa bisa memaparkan penjelasannya saat pemeriksaan terdakwa, setelah pemeriksaan saksi usai digelar. Selanjutnya, pekan depan, terdakwa kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban. (cr15)

Dianiaya dan Dijadikan Pembantu oleh Ibu Tiri, Bunga Lapor Polisi

0
Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya bernama Bunga (nama samaran) yang baru berusia 12 tahun yang tinggal di Perumahan Griya Pertama. Pelaku ibu tiri korban.

Tak kuasa menerima penganiayaan, Bunga akhirnya melapor ke Polisi didampingi komisioner Komisaris Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Selasa (26/7/2016).

“Awalnya kasus ini terungkap dari laporan warga yang sering mendengar tangisan anak di rumah itu,” ungkap Ery.

Laporan itu, kata Ery, mereka ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tinggal Bunga di Perumahan Griya Pertama pada Senin (25/7/2016) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Namun Bunga tidak berada di rumah melainkan di sekolah.

“Kemudian kita datangi sekolahnya dan meminta izin sama gurunya untuk di bawa visum,” lanjutnya.

Ery menjelaskan, Bunga menceritakanklau ia sering dipukuli dan dicubit oleh ibu tirinya jika melakukan kesalahan dalam mengerjakan perkerjaan rumah.

“Dia ini di rumah itu di jadikan seperti pembantu, di suruh mencuci baju, ngepel rumah, jemur baju, dan pekerjaan rumah lainnya,” kata Ery lagi.

Saat ditemui di Mapolresta Barelang, Bunga sempat menunjukkan beberapa bekas dari penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya di sekujur tubuhnya.

Dari pantauan tersebut, memang terlihat beberapa luka memar yang membiru di sekitaran perut hingga dadanya.

Bunga sendiri masih dimintai keterangan seputar penganiayaan yang ia terima di Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah itu, barulah penyidik akan menindaklanjutinya. (eggi)

Hingga Kini Oknum DPRD Cabul, Belum Ditahan

0
Ilustrasi korban perkosaan. Foto: istimewah
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: istimewa

batampos.co.id – Polda Kepri hingga saat ini belum mengeluarkan surat penahanan terhadap Abli Hanafi anggota DPRD Natuna yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Alasan pihak kepolisian, karena penahanan terhadap oknum yang statusnya sebagai tersangka bukan hal yang mutlak.”Belum, hingga kini masih kenakan wajib lapor saja,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Ponco Indrio pada Batam Pos, kemarin.

Ponco menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menahan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara. “Kami sudah melakukan semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi dari tersangka. Dan mencoba mengsinkronkan setiap keterangan dari korban dan para saksi.

Saat ini kata Ponco proses pemeriksaan masih terus berlangsung. “Sudah beberapa kali kami periksa,” ujarnya.

Nantinya kata Ponco para saksi juga bakal di konfrontir kemabali keterangnya. “Sabarlah, kami masih terus mendalami kasus ini,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswi SMA Natuna berinisial Nv mengakui dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan oknum tersebut hingga berujung pada kehamilan. Dan kedatanganya ke Batam yang dibiayai oleh Abli Hanafi, ditenggari untuk melakukan aborsi di salah satu rumah sakit swasta di Batam. (ska)

Motor Dijual 1 Juta Untuk Bayar Sewa Kos

0
Ekpos Pencurian
Ekpos Pencurian

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Deni spesialis pencuri sepeda motor. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki di kawasan Bukit Senyum, Batuampar pada 21 Juli lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Hasan Mansur, penadah barang curian beserta 5 unit motor jenis matic. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta.

Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan pengembangan pelaku pencurian helm, Edi Sibarani. Edi juga berperan sebagai penadah barang curian motor tersebut.

“Dari pelaku ini (pencuri helm) kita lakukan penyelidikan. Kita telusuri dan pancing pelaku,” ujar Arwin, kemarin di Mapolsek Batamkota.

Dia menjelaskan pelaku kerap beraksi di wilayah Batamkota dan bertransaksi di belakang Kampus Politeknik, Batamcentre. “Mereka saling kenal dan sering transaksi,” imbuh Arwin.

Arwin menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mengingat pihaknya kerap menerima laporan pencurian sepeda motor.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mencari barang bukti yang sudah dicuri pelaku,” paparnya.

Dari pengakuan Deni, ia sudah belasan kali mencuri menggunakan kunci T. Dalam aksinya, ia mengincar motor yang parkir di kawasan sepi.

“Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual,” ujar pria pengangguran ini.

Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. “Mau bayar kos dan makan uangnya,” paparnya.

Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (opi)

Pekerja Tiongkok Masuk, Pekerja Lokal di-PHK

0

 

Pekerja asal Cina. Foto: istimewa
Pekerja asal Cina. Foto: istimewa

batampos.co.id – Pemerintah kota Batam dituntut harus lebih aktif lagi untuk mengawasi keberadaan perusahaan asing yang ada di kota Batam. Pasalnya saat ini isu kehadiran tenaga kerja asing (TKA) illegal khususnya dari Tiongkok yang membanjiri di sejumlah perusahaan asing yang ada di Batam bukan isapan jempol semata.

Sejumlah perusahaan modal asing (PMA) baik di kawasan industri galangan kapal atau kawasan industri lainnya yang ada di Batuaji dan Sagulung mulai marak mempekerjakan orang luar. Tidak sedikit pekerja lokal harus kehilangan pekerjaan karena diberhentikan oleh pihak perusahaan asing tersebut untuk digantikan dengan pekerja asing. “Pekerja lokal dibuang (PHK) dengan alasan efisiensi tapi diam-diam perusahaan masukan TKA,” ujar Jhon Sinaga, mantan pekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang.

Jhon menuturkan, isu tersebut memang benar adanya. Sebab setelah dia dikeluarkan dari perusahaan tempat kerjanya tersebut, dia mendapat kabar dari rekan-rekannya yang masih bertahan bahwa posisinya sudah digantikan oleh TKA asal Tiongkok. “Banyak yang begitu, efisiensi umumnya alasan saja untuk buang pekerja lokal apalagi kalau di perusahaan asing,” ujarnya.

Informasi yang beredar, kehadiran tenaga kerja asing tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 lalu. Kondisi ekonomi yang lesuh dijadikan alasan tepat untuk menggantikan posisi pekerja lokal dengan pekerja asing dengan alasan efisiensi perusahaan yang sepih order.

Bahkan sejumlah perusahaan asing baru lainnya telah mempekerjakan TKA secara penuh di dalam perusahaannya. Itulah yang terjadi di salah satu perusahaan konstruksi asing di kawasan Sagulung. Perusahaan tersebut diinformasikan mempekerjakan 90 persen TKA asal Tiongkok.

Ironisnya ratusan pekerja asing itu hanya sedikit yang memiliki izin kerja dan tinggal. Pihak kelurahan yang berhak memberikan izin domisili kepada TKA mengaku memang sangat minim mendapat laporan berupa izin domisili dari para TKA tersebut.

Kelurahan Tanjunguncang yang cukup banyak dengan kawasan dan perusahaan galangan kapal misalkan mengaku hanya sekitar 225 orang TKA yang mengurus izin domisili tahun 2015 lalu. Sementara di semester awal tahun 2016 ini juga baru 150an orang. Jumlah tersebut diakui pihak kelurahan bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan jumlah TKA yang ada, sebab pihak kelurahan sendiri tak punya wewenang untuk mengecek keberadaan para TKA tersebut. “Secara aturan ya kami hanya memberikan surat domisili ke TKA yang sudah memiliki izin kerja dan tinggal dari Imigrasi dan Disduk. Kalau pengawasan atau pengecekan itu bukan wewenang kami,” ujar lurah Tanjunguncang, Sutikno, kemarin.

Jumlah TKA yang diinformasi melebihi jumlah TKA yang memiliki izin domosili itu kata Sutikono bisa saja TKA illegal ataupun TKA yang tinggalnya di luar kelurahan Tanjunguncang sehingga dia terdaftar di surat domisili kelurahan lain. “Bisa jadi TKA illegal, bisa juga yang hanya kerjanya di sini dan tinggal di kelurahan lain ya otomatis dia harus urus surat domisilinya di kelurahan lain tersebut,” tutur Sutikno. (eja)

Pak Jokowi, Beri Kami Kesempatan Hidup Sekali Saja!

0
Ationg alias Suryanto (baju cokelat), satudari tiga terpidana mati asal Batam. Foto: istimewa
Ationg alias Suryanto (baju cokelat), satudari tiga terpidana mati asal Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Tiga terpidana mati asal Batam, Suryanto alias Ationg Bin Swehong, Pujo Letari dan Agus Hadi, masuk dalam daftar eksekusi mati Jilid III yang rencananya akan didor, Jumat (29/7/2016) tengah malam pekan ini.

Baca Juga: Ationg, Agus Hadi, Pudjo Lestari, Terpidana Mati Asal Batam Masuk Daftar Eksekusi Jumat Tegah Malam Ini

Jelang eksekusi, ketiganya tetap memiliki harapan besar kepada Presiden Joko Widodo agar mengampuni mereka sehingga terbebas dari eksekusi mati.

Pada Mei 2016 lalu, Jawa Pos (grup batampos.co.id) berhasil menembus Nusakambangan bersama kerabat terpidana mati dan bertemu Suryanto alias Ationg.

Baca Juga: 9 Terpidana Mati Asal Batam Nunggu Giliran Dikirim ke Nusakambangan

Suryanto saat itu sedang duduk di dalam area Lapas Batu. Tubuhnya ceking, bahkan kepalanya tampak lebih besar dari tubuhnya. Tidak proporsional. Raut mukanya memang tampak tenang.

Saat itu dia mengenakan kemeja kotak-kotak yang warnanya sudah memudar dan celana jeans biru yang sudah mulai memutih. Dia berbeda dengan napi lain yang biasanya merokok.

”Saya memang sejak awal tidak merokok,” ujarnya terpatah-patah.

Dengan wajah cukup tenang, dia mulai menceritakan bagaimana tanggapannya soal eksekusi mati.

Awalnya, dia mulai curiga dirinya akan dieksekusi karena dipindahkan dari Lapas Batam ke Lapas Batu, Nusakambangan. ”Pemindahan ini dilakukan mendadak,” tuturnya.

Baca Juga: 3 Terpidana Mati dari Batam Sudah di Nusakambangan, Tak Ada Nama Yezhiekel

Hal itu membuatnya panik, sebab Nusakambangan merupakan lokasi eksekusi terpidana mati tahap I dan II. Apalagi, jaksa dan sipir tidak menjelaskan sama sekali alasan pemindahan tersebut.

”Saya hanya bisa menurut saja,” ujarnya.

Namun, ada hal yang cukup menyakitkan. Yakni, keluarganya tidak diberitahukan pemindahan tersebut. Padahal, Suryanto sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan keluarganya.

”Mereka belum menjenguk saya lebih dari tiga bulan,” terangnya, lalu terdiam.

Ia menghela nafas panjang, tertunduk, batinnya menjerit, namun mau mengadu sama siapa, dia tidak tahu.

Beberapa menit kemudian, dia kembali menuturkan, jangan-jangan hingga saat ini keluarga belum mengetahui bahwa dirinya dipindah ke Nusakambangan.

”Saya hingga saat ini belum komunikasi dengan keluarga. Saya tidak punya uang untuk menelepon,” tuturnya.

Dia mengakui saat itu belum mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, selain PK, dirinya ingin menulis surat pernyataan yang ditujukan pada Presiden Jokowi. ”Saya ingin menceritakan semuanya,” tuturnya.

Misalnya, soal proses penyelidikan dan penyidikan yang dialaminya. Menurutnya, selama dalam kedua proses itu, banyak sekali siksaan yang dihadapinya. Pukulan dan tendangan jadi makanan sehari-hari.

”Kami terpaksa mengakui seperti yang diinginkan petugas,” jelasnya.

Yang juga memberatkannya adalah penggunaan pasal internasional, sehingga membuatnya divonis hukuman mati. ”Padahal, saya baru sekali itu melakukannya dan karena terbujuk Bandar,” tuturnya.

Suryanto merasa dihukum dua kali. Dia menuturkan, dirinya sudah dipenjara sekitar sembilan tahun, lalu sekarang ada rencana eksekusi mati. ”Padahal, dalam vonis saya tidak ada hukuman penjara,” paparnya.

Dengan itu semua, Suryanto mempertanyakan, apakah tidak boleh mendapatkan satu kesempatan lagi untuk hidup.

”Pak Jokowi, tolong beri kami kesempatan sekali saja. Saya pastikan saya tidak akan mengulangi kesalahan itu,” keluhnya dengan mata yang mulai memerah.

Kalau pun bisa, sebelum eksekusi mati dilakukan, Presiden Jokowi bisa bertemu dengan dirinya. Dengan begitu, maka Jokowi bakal bisa menilai bagaimana kepribadiannya.

”Kalau bisa ketemu presiden, tentu saya akan membuka semuanya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk menjadi peringatan bagi pengedar dan pengguna narkotika, Suryanto juga akan menuliskan semua kisah hidupnya. Harapannya, semua pengedar dan pengguna belajar dari hidupnya.

”Biar semua bisa tobat dan menjauhi narkotika,” tegasnya.

Namun, apakah Suryanto sudah menulis surat untuk Presiden atau belum, belum ada kabar karena akses ke Nusakambangan kini ditutup jelang eksekusi. (jpgrup)

Baca Juga: Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Depresi Berat, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

 

Permasalahan Anak Terus Meningkat, Pembinaan Harus Dilakukan dari Hati

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, permasalahan anak di Kota Batam masih sulit diatasi. Salah satu penyebabnya adalah arus urbanisasi yang sulit dibendung.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kota Batam, Setiasih Tri Herlina mengatakan permasalahan anak dari tahun ke tahun tidak berubah bahkan cenderung meningkat seperti anak putus sekolah, pekerja anak, dan yang paling tragis adalah kekerasan terhadap anak. Semestinya sasaran kebijakan untuk solusi masalah ini tidak hanya kepada anak namun juga melibatkan orang tua karena orang tua adalah garda terdepan dalam perlindungan anak.

Lina menambahkan ada banyak faktor penyebab permasalahan anak di Batam. Diantaranya arus urbanisasi, masyarakat yang tidak mempunyai skill yang mumpuni akhirnya menjadi penyebab permasalahan baru dan kemiskinan meningkat. Namun ia menyorot salah satu faktor penting yaitu minimnya pengawasan masyarakat.

“Lingkungan yang marginal akan lebih susah untuk anak beraktivitas dan mendapat perhatian, kesadaran antar rumah dan kehidupan bertetangga juga sangat diperlukan,” tambahnya.

Ia berharap Pemerintah setidaknya menuntaskan salah satu saja misalkan masalah pendidikan dan kesehatan. Bukan karena keterbatasan anggaran kemudian kelangsungan pembinaan anak menjadi teputus dan akibatnya hanya menjadi sebatas program bukan dari hati. “Jangan melihat umur, siapa dan darimana, semua anak di Batam bebas biaya sekolah dan bebas mengakses kesehatan dan juga buat ruang publik yang ramah terhadap anak.” katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kota Batam, Dra. Nurmadiah menyorot permalasahan urbanisasi. Dihapusnya peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan membuat pemerintah tak bisa lagi mendeteksi siapa saja yang datang ke Kota Batam. Akibatnya terjadi kesenjangan ekonomi yang menjadi salah satu penyebab tejadinya permasalah terhadap anak.

Menurut Nurmadiah hal ini bukan masalah anggaran namun masalah hati, sejauh mana semua warga Batam peduli terhadap anak. “Bila anakmu anakku, anakku anakmu, anak orang lain menjadi anak kita kan itu menjadi suatu kekeluargaan besar. Kalau Batam sudah aman dan damai seperti itu tentu pertumbuhan dan perkembangan anak akan terjamin,” tutupnya.(cr21)

Ationg, Agus Hadi, Pudjo Lestari, Terpidana Mati Asal Batam Masuk Daftar Eksekusi Jumat Tegah Malam Ini

0
Tiga terpidana mati kasus narkoba saat istirahat di Mapolsek Bandara sebelum diterbangkan ke Cilacap, Minggu (8/5/2016). Foto: istimewa
Tiga terpidana mati kasus narkoba saat istirahat di Mapolsek Bandara sebelum diterbangkan ke Cilacap, Minggu (8/5/2016). Foto: istimewa

batampos.co.id -Dari 16 terpidana mati yang akan dieksekui regu tembak, Jumat (29/7/2016) tengah malam, enam di antaranya warga negara Indonesia. Sisanya 10 orang warga negara asing. Semua terpidana mati kasus narkoba.

Baca Juga: 16 Terpidana Mati Didor Jumat Tengah Malam Pekan Ini

Dari enam WNI itu, tiga di antaranya terpidana mati asal Batam, yakni Suryanto alias Ationg, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Ketiganya telah dipindahkan ke Nusakambangan, lokasi eksekusi sejak Mei 2016 lalu.

Dari pantauan Radar Cilacap (Jawa Pos Group/batampos.co.id) di sekitar Pulau Nusakambangan, Senin (25/7/2016), kesibukan persiapan eksekusi memang terlihat mencolok. Salah satunya, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara.

Dari catatan Jawa Pos, kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dihentikan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi. Larangan berkunjung itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Mulyanto.

’’Mulai hari ini (kemarin, Red) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh lapas di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus,’’ ujarnya.

Baca Juga: 9 Terpidana Mati Asal Batam Nunggu Giliran Dikirim ke Nusakambangan

Ketika ditanya apakah pemberlakuan larangan itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati, Molyanto mengelak.

’’Bisa iya, bisa tidak. Kalau soal eksekusi, bukan kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah kejaksaan. Tetapi, kalau pembatasan kunjungan, memang iya,’’ jelasnya.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu (24/7/2016), sejumlah pengunjung yang hendak membesuk keluarganya memang gagal menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka akhirnya meninggalkan Dermaga Wijayapura setelah bertemu dengan petugas di pos penjagaan tempat penyeberangan itu.

Baca Juga: 3 Terpidana Mati dari Batam Sudah di Nusakambangan, Tak Ada Nama Yezhiekel

Misalnya, Nasiroh, 60, yang mengaku hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.

“Saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara,’’ kata Nasiroh yang berasal dari Cilacap.

Menurut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan atau penghentian kunjungan untuk sementara itu.

Selain larangan berkunjung bagi keluarga napi, tanda kuat pelaksanaan hukuman mati adalah mulai dijemputnya terpidana mati yang masih tinggal di luar Pulau Nusakambangan.

BACA: Berita Lain tentang Eksekusi Mati

Terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2016) untuk dibawa kembali ke penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Zulfikar yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda. Dia tampak menangis ketika dijemput ambulans untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Depresi Berat, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

Dua hari sebelumnya, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Dia tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu pukul 04.30.

Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Nusakambangan memang tidak menampung narapidana perempuan.

Sementara Freddy Budiman sudah menghuni Nusakambangan sejak April 2016 lalu. (jpgrup)

Baca Juga: Regu Tembak Polri Tinggal Tunggu Jadwal Eksekusi