Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14009

Wali Kota Batam Rudi Ancam Beri Sanksi Pejabat yang Menolak Tugas

0
Walikota Batam MUhammad Rudi saat memimpin rapat SKPD, belum lama ini. foto:cecep mulyana/batampos
Walikota Batam MUhammad Rudi saat memimpin rapat SKPD, belum lama ini. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam belakangan ini ramai-ramai menolak terlibat dalam kegiatan proyek Pemko Batam. Alasannya takut terjerat kasus hukum.

Melihat kondisi itu, Wali Kota Batam, Rudi, turun tangan. Rudi mengancam akan memberikan sanksi pada bawahannya yang menolak tugas.

Rudi menegaskan seseorang diangkat menjadi PNS untuk melaksanakan tugas yang diberi pimpinan. Seluruh tugas rutin maupun tugas kegiatan yang dianggarkan telah diatur oleh pimpinan.

“Mereka digaji untuk melaksanakan tugas, bukan untuk duduk. Jadi tugas rutin maupun kegiatan untuk mereka telah diatur oleh pimpinan,” ujar Rudi saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Rabu (21/9/2016) siang.

Dikatakan Rudi, tak ada alasan bagi seorang PNS untuk menolak tugas yang telah diberi. Apalagi takut untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Mereka wajib menjalankan tugas. Apa sih yang mereka takutnya. Selagi mereka bekerja sesuai aturan dan standar kegiatan, mereka tak akan bermasalah,” terang Rudi.

Menurut dia, jika tak ingin bermasalah dikemudian hari, mereka harus belajar bagaimana prosedur kegiatan tersebut. Jangan sampai, proyek yang mereka pegang menguntungkan diri sendiri atapun orang lain.

“Kita juga akan minta pada level yang diatas, bahwa ada kebijakan tidak menguntungkan dia dan lain-lain, jangan dipidanakan lah. Karena mereka sudah bekerja sesuai prosedur,” jelas Rudi.

Karena itu, Rudi berharap tak ada PNS yang takut saat diberikan tugas. Apalagi untuk memegang satu proyek kegiatan. Sebab, jika mereka bekerja sesuai aturan, tak ada sanksi untuk mereka.

“Jangan takutlah, kalau bicara risiko, besaran saya lah. Karena kebijakan di saya. Tapi karena pelaksanaan anggaran, maka saya berikan ke PNS. Intinya, jangan takut. Laksanakan tugas sesuai aturan,” beber Rudi.

Dilanjutkan Rudi, seorang PNS memiliki hak untuk menolak tugas dari pimpinan. Namun dengan sanksi yang telah disiapkan. Meski begitu, ia sudah mempersiapkan calon penganti PNS yang menolak tugas. Apalagi mengingat jumlah pejabat eselon III dan IV masih banyak yang siap mengemban tugas tersebut.

“Itu hak mereka. Tapi siap-siap kena sanksi karena menolak tugas. Sanksi aturan. Kalau mereka tak bisa, tinggal ganti PNS lain. Jumlah PNS kita banyak,” pungkas Rudi. (she)

Syekh Ali Jaber Beri Ceramah Peringatan 1 Muharram 1438 H di Masjid Agung Batam

0
Syekh Ali Jaber. Foto: istimewa
Syekh Ali Jaber. Foto: istimewa

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam mengundang Syekh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber untuk memberikan ceramah pada Peringatan 1 Muharram 1438 Hijriyah, Sabtu (1/10/2016), di Masjid Agung Batam.

“Acara ini diawali   zikir dan doa oleh Ustaz Asep Rabbani,” kata Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata, usai rapat persiapan, Selasa (20/9/2016).

Syekh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber merupakan penceramah yang mengasuh beberapa program religi di televisi swasta nasional. Seperti misalnya, ‘Nikmatnya Sedekah’ dan ‘Indonesia Menghafal’. Ia juga menjadi pengajar di sejumlah majelis taklim. Pria kelahiran Madinah, Arab Saudi itu pernah menjadi Guru Tahfiz Quran di Masjid Nabawi.

“Ceramah agama akan dimulai pukul 19.30 WIB atau setelah salat Isya,” ujarnya.

Usai ceramah agama, Peringatan 1 Muharram itu akan dilanjutkan dengan hiburan musik dari bang Gigi. Arman dkk akan membawakan sepuluh lagu religi yang akrab di telinga para pendengar.

“Apalagi di kalangan warga Batam, lagu-lagu religi Gigi pasti sudah banyak yang kenal,” ujarnya.

Masih dalam rangkaian peringatan 1 Muharram 1438 H, Pemko Batam juga menggelar lomba manasik haji tingkat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan pelajar sekota Batam. Lomba akan digelar di Dataran Engku Puteri selama dua hari, Sabtu (15/10) dan Minggu (16/10).

Pada hari pertama, lomba akan diikuti peserta dari majelis ta’lim, ormas islam, remaja masjid, dan pelajar SMP-SMA sederajat. Sementara hari kedua khusus pelajar tingkat TK/RA, PAUD, SD/MI, dan taman pendidikan Al-Quran.

Pemko menargetkan lomba ini diikuti hingga 3.000 peserta. Tiap regu terdiri dari, minimal, 11 orang dan, maksimal, 15 orang. Pakaian peserta putra wajib ihram. Sementara peserta putri mengenakan pakaian muslmah berwarna putih.

“Bagi yang berminat mendaftar lomba bisa langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Batam di Jalan Ir. Sutami Sekupang (samping kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Pendaftaran dibuka 3-12 Oktober pukul 13.00-16.00 WIB,” pungkas Ardiwinata. (she)

Pengemis Kaya Dipulangkan ke Batam

0
Fadil Caniago membimbing Afrizal naik ferry Blue Seajet di pelabuhan Pemda Tarempa saat akan dipulangkan ke Batam. foto:syahid/batampos
Fadil Caniago membimbing Afrizal naik ferry Blue Seajet di pelabuhan Pemda Tarempa saat akan dipulangkan ke Batam. foto:syahid/batampos

batampos.co.id – Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memulangkan enam pengemis asal Batam. Mereka dipulangkan dengan menggunakan ferry cepat Blue Sea Jet 1, pada Minggu(18/9).

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas Awaluddin, mengakui mereka sempat menginap satu malam di hotel kemudian dua malam berikutnya mereka menginap di kantor Dinas Sosial. “Mereka sempat menginap di hotel tapi setelah ditangkap Satpol PP mereka diserahkan kepada kita dan menginap dua malam di kantor,” ungkapnya kepada wartawan Rabu (21/9).

Ia menambahkan, mereka memilih untuk datang ke Anambas setelah mendapatkan informasi di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Batam. Mereka benar-benar ingin pindah ke Anambas karena di Batam sudah susah untuk mencari pendapatan dengan mengemis dan menjadi tukang urut. “Di Batam Afrizal menjadi pengemis dan tukang urut, tapi karena sudah sepi, dia membawa anak istrinya ke Anambas,” ungkapnya.

Pemulangan pengemis ini pun diakuinya didasari akan keresahan masyarakat yang meminta kepada Dinas Sosial untuk mengambil tindakan terkait kehadiran pengemis tersebut. “Dalam waktu dekat ini, Perbup yang mengatur mengenai kehadiran pengemis ini akan kami rancang. Mengenai Perda trantib memang sudah ada dan sudah disahkan,” ungkapnya.

Pada satu bulan sebelumnya Anambas juga kedatangan tamu yang sama. Namun mereka sudah dipulangkan lagi ke daerah asal di salah satu daerah di Sumatera Barat. (sya/bpos)

Akibat Bensin, Nurcahyani Terbakar Bersama Rumahnya

0
Rumah Nurcahyani di Kavling Saguba Blok N Nomor 42, Terbakar Akibat Tetesan Bensi. Foto: Ahmad Yani Batam Pos
Rumah Nurcahyani di Kavling Saguba Blok N Nomor 42, Terbakar Akibat Tetesan Bensi. Foto: Ahmad Yani Batam Pos

batampos.co.id – Nasib malang menimpa Nurcahyani warga Kavling Saguba Blok N Nomor 42, gara-gara tetesan bensin yang mengenai lilin, dirinya beserta rumah terbakar, Selasa (20/9) pukul 20.00 WIB.

Akibat kebakatan itu, Nurcahyani mengalami luka bakar yang cukup serius dikedua kakinya, kini masih mendapatkan perawatan intensif di ruang Anggrek Nomor 314, Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF).

Sementara itu, rumah dan barang berharga miliknya pun juga ludes dilalap sijago mereah. Kerugian ditafsirkan mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut pengakuan dari Nurcahyani (korban) saat dijumpai Batam Pos di RSUD mengatakan, kejadian itu sangat cepat, bermula ketika ia hendak mengisi bensin kesebuah motor becak untuk persiapan berjualan sayur di pasar kaget. Bensin yang ditantengnya itu tiba-tiba menetes ke sebuah lilin milik Suniah yang sedang bekerja di rumahanya membungkus tempe. “Netes ke api dan merembes kekaki,” ujar Nurcahyani, Rabu (21/9).

Merasa panik, melihat ada api di kakinya, Nurcahyani akhirnya melepaskan botol berisi minyak bensin dan kemudian api pun mejarah ke rumah miliknya.

“Baju dan celana saya buka. Rumah saya terbakar, semuanya habis,” ungkap Nurcahyani.

Beruntung, kata Nurcahyani kedua anaknya berada di dalam rumah saat itu berhasil keluar dengan selamat. “Saat kebakaran dua anak saya Yuyun dan Wanto belajar di kamar, di selamatkan melalui pintu belakang oleh warga,” kata Istri Wito ini.

Ibu empat anak ini mengaku sempat panik atas kejadian itu, awalnya kaki yang terbakar tak dihiraukannya memang saat itu diakuinya belum ada terasa apa-apa. “Saya sempat bantu memadamkan api waktu itu, pas senggol dengan warga kaki saya terasa sakit, kemudan saya dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Api yang membakar rumah Nurcahyani berhasil dipadamkan selama 30 menit oleh warga setempat dengan menggunakan alat seadanya. “Kita tahu ada yang teriak minta tolong pas keluar api sudah besar,” ucap Nila Wati tetangga korban.

Nila mengatakan api yang besar itu belum sempat merambah ke rumah tentangga. “Karena cepat dipadamkan warga,” tuturnya.

Satu unit mobil kebakaran sempat diturunkan. Namun setiabanya di lokasi api sudah dipadamkan. “Jadi pihak pemadam hanya memadamkan sisa api saja,” tungkasnya.

Pantauan Batam Pos di rumah korban kemarian terlihat warga dan kedua anaknya sedang membersihkan puing sisa bangunan yang jatuh akbat kebakaran. (cr14)

HARRIS Resort Waterfront Batam Rayakan Idul Adha 1437 H di Sekolah Dasar Juara

0

idul-adbatampos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1437H, minggu lalu HARRIS Resort Waterfront Batam memutuskan untuk mengunjungi Sekolah Dasar Juara yang dikelola oleh Rumah Zakat.

Tujuan acara ini adalah untuk mendistribusikan daging qurban kepada anak-anak dari kaum duafa.

Sekolah yang dipelopori oleh Rumah Zakat memiliki 25 anak didik kelas 1 SD yang dapat bersekolah tanpa biaya.

“Sekolah Dasar Juara ini dibangun atas tiga nilai inti yaitu aspek religious, aspek kecerdasan dan aspek sosial emosional” ujar Kepala Cabang Yayasan Rumah Zakat wilayah Batam, Agus Suprianto.

Di sekolah,anak-anak selain diajarkan pelajaran secara formal juga di berikan kegiatan-kegiatan extrakurikuler seperti pelajaran berenang dan pelajaran memasak.

HARRIS Resort Waterfront telah melaksanakan kurban setiap tahunnya semenjak resort ini berdiri tahun 2002.

“Biasanya kami hanya mendistribusikan daging kurban ke panti asuhan yang berdekatan dengan resort, akan tetapi di tahun ini kami ingin memberikan hal lebih dan berbeda dari biasanya” ujar Ripka Sembiring selaku Cluster Director Sales and Manager HARRIS Resort Waterfront Batam.

Sebagai tambahan dari pendistibusian daging kurban, HARRIS Resort Waterfront Batam juga membagikan alat tulis kepada anak-anak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Harris Resort Waterfront Batam silahkan mengunjungi www.harrishotels.com dan @HARRISresortbatam di sosial media.(fenny)

Sabu Dalam Kabin Mobil Dimusnahkan

0
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan memasukan narkoba jenis sabu kedalam air panas saat pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan memasukan narkoba jenis sabu kedalam air panas saat pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat 89 gram di Mapolda Kepri, Rabu (21/6/2016).

Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka, Ha dan Zu yang tertangkap, Kamis (18/8/2016) lalu.

“Total barang bukti 125,62 gram. Sisanya untuk bukti di pengadilan dan keperluan uji laboratorium,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto.

Ha dan Zu ditangkap terpisah. Masing-masing menyimpan sabu. Awalnya, Subdit I Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap Ha alias He bin A D di Perumahan Gardan Raya Blok GB 7 nomor 3 Batamkota.

Penangkapan itu dilakukan Kamis (18/8/2016) pukul 20.00 WIB. Polisi menemukannya dengan dua bungkus sabu yang dibungkus plastik bening seberat 2,56 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Zu alias Z bin A Z di Parkiran Hotel Cittic, Pelita. Polisi menemukan dua bungkus sabu dalam plastik bening tersimpan di dalam dompet coklat. Selain itu, juga ditemukan sabu lain di dalam laci kabin mobil. Beratnya, 100 gram.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, barang bukti di atas 100 gram harus ada yang dimusnahkan,” tuturnya.

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika keluar, Senin (22/8). Polda Kepri diharap segera melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian disaksikan oleh perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.

Ha dan Zu dikenakan pasal 114 ayat dua dan/atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman, masing-masing, lima hingga 20 tahun penjara.

“Keduanya pengedar. Kategorinya, bandar,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri, Kompol I Dewa Nyoman. (ceu/bp)

Napi Narkoba Kabur Saat Berobat

0

batampos.co.id – Ilhamsyah Putra, narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Barelang kabur pada Selasa (20/9) malam, sekitar pukul 18.30 WIB. Napi yang tersandung kasus narkotika ini kabur saat menjalani perawatan di ruang Teratai lantai II Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB).

Menurut informasi, awalnya Ilhamsyah dibawa petugas Lapas berobat ke RSUD Embung Fatimah. Namun yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSOB pada Minggu (18/9). Ia menderita kanker usus stadium IV.

“Di RSOB dia (Ilhamsyah, red) menjalani kemoterapi. Hari pertama ususnya dibedah untuk membuat jalur pembuangan kotoran,” ujar salah seorang sumber dari Lapas Barelang.

Saat dirawat, Ilhamsyah dijaga oleh istrinya, Meliani, beserta petugas Lapas Barelang, Suroso. Tersangka diketahui kabur saat Suroso menunaikan salat magrib.

“Dia kabur di hari kedua,” terang sumber tersebut.

Ilhamsyah sendiri terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara tujuh tahun. Dia sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun.

Dari pengakuan Meliani, suaminya tersebut kabur saat ia membeli makanan di warung sekitar rumah sakit.

“Istrinya sudah dimintai keterangan langsung oleh polisi dan petugas Lapas,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery, membenarkan adanya napi yang kabur tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pencarian,” ujarnya singkat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Batam, Marlik Subiyanto, melalui Kasibinadik Lapas, Romy, membenarkan kaburnya Ilhamsyah. Kata dia, Ilham kabur melalui toilet RSOB pada Selasa (20/9) malam.

“Begitu kami mengetahui kejadian ini, kami langsung melakukan pencarian dan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ujar Romy, Rabu (21/9).

Untuk melakukan pencarian, kata Romy, pihak Lapas Batam sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sudah kita konfirmasi ke semua jajaran agar melakukan penangkapan terhadap napi tersebut,” ungkap Romy.

Romy mengatakan, Ilhamsyah harus dibawa ke rumah sakit karena kondisi sakitnya yang sudah sangat parah.

“Kondisinya lagi sakit parah, otomatis ia membutuhkan pertolongan dokter. Di mana pun ia berobat, kami pasti bisa menemukannya, makanya saya menyarankan agar napi itu menyerahkan diri saja,” sarannya.

Romy menyesalkan sikap Ilhamsyah yang memilih kabur tersebut. Padahal selama di tahanan, kata dia, yang bersangkutan selalu mendapat perlakuan baik. Bahkan petugas Lapas juga merawat Ilhamsyah selama sakit.

“Harusnya dia bersyukur,” katanya.

Sementara Kepala Humas RSOB, Al Kindi, mengatakan Ilhamsyah masuk ke rumah sakit sebagai pasien biasa. Sehingga pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika yang bersangkutan merupakan narapidana.

Berdasarkan rekam data RSOB, pasien Ilhamsyah masuk sebagai pasien rujukan pada hari Selasa (20/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, pasien yang dirawat di ruang Teratai nomor 6 ini meninggalkan RSBP pukul 18.10 WIB. Data ini berbeda dengan yang disampaikan pihak Lapas Barelang yang menyebut Ilhamsyah dirawat di RSOB sejak Minggu (18/9).

“Dia dijaga oleh istrinya, rencanaya kami, pihak dokter akan memberikan perawatan lanjutan, namun saat tim ke ruangan, dia sudah tidak ada. Perawat sempat menanyakan kepada istri terkait keberadaan pasien,” terang Al Kindi.

Pasien diduga meninggalkan ruangan pada saat jam bezuk. Karena kondisi ruangan ramai. Menurut Al Kindi, tidak ada penjagaan khusus yang terhadap pasien tersebut.

“Lagian kami tidak terpikir kalau dia bakalan kabur, karena tidak ada informasi yang menyatakan dia merupakan tahanan Lapas. Jika ada, tentunya kami akan melakukan pengawasan yang lebih,” ujar wanita yang baru menjabat selama satu minggu ini.

Pihaknya mengetahui jika pasien merupakan narapidana setelah pasien kabur. “Ketika kami lakukan pencarian, ternyata di lobi ada orang Lapas, dari situlah kami tahu. Malam itu juga Kepala Lapas Barelang langsung datang,” sebut perempuan berkacamata ini.

Berbeda dengan keterangan pihak Lapas, Al Kindi mengatakan pasien tersebut berhasil meninggalkan ruangan perawatan melalui pintu keluar-masuk pasien. (opi/cr14/cr17)

Pak Wali, Penduduk Batam makin Padat, Cari Rumah makin Susah

0
ilustrasi foto: dalil harahap / batampos
ilustrasi
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Menurut data dari laporan tahunan Demographia World Urban Areas, Batam ditempatkan pada urutan pertama dengan tingkat pertumbuhan penduduk tertinggi di dunia, yakni mencapai 7,4 persen per tahun.

Sedangkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, pada tahun 2015, penduduk di Batam mencapai 1.188.985 jiwa. Dengan kata lain, tiap tahunnya penduduk Batam bertambah 87.984 jiwa.

Salah satu masalah yang timbul ialah pada penyediaan rumah murah.

Masalahnya, developer tidak pernah mampu menyuplai rumah  Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang biasanya berupa tipe 36 ke bawah sesuai dengan angka tersebut.

“Bahkan tiap tahunnya Batam kekurangan 2.000 unit rumah,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim.

Jika mengambil asumsi dari 3.483 rumah murah subsidi yang telah dibangun di Batam dan telah terjual sekitar 60 persen, maka sisa rumah murah yang ada di Batam hanya sekitar 1.394 rumah. Dan jumlah ini tidak bisa mengimbangi pertambahan penduduk Batam tiap tahunnya.

Di Batam, hanya ada tiga pengembang yang membangun rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan jumlahnya pun terbatas.

“Ada tiga developer yang membangun perumahan subsidi dan menjalin rekanan kerjasama dengan kami dalam pembiayaan KPR,” ungkap Pimpinan Cabang BTN Batam, Agung Komang Tri Martha, Selasa (20/9) lalu.

Ketiga developer tersebut membangun ribuan rumah subsidi di kawasan Tanjunguncang, Batam. Yakni PT Darmawan Azka yang membangun perumahan Puri Pesona Batam, PT Graha Harmoni yang membangun perumahan Ricci II Marina, dan terakhir, anak perusahaan PT Trias Jaya Propertindo, PT Pelita Timur Karya yang membangun perumahan Putra Jaya Residence.

Jumlah total rumah bersubsidi ini mencapai 3.483 unit. Perumahan Puri Pesona Batam dengan tipe 28/71 dibangun sebanyak 153 unit dan harga per unitnya mencapai Rp 119 juta.

Perumahan Ricci II Marina menyediakan hunian tipe 36/66 sebanyak 330 unit dan. Harga per unitnya mencapai Rp 122 juta.

Sedangkan perumahan Putra Jaya Residence yang dikembangkan PT Pelita Timur Karya tersedia dalam tipe 28/72 dan 28/66. Ada sebanyak 3.000 unit rumah murah di perumahan ini. Harga per unitnya bervariasi mulai dari Rp 109 juta hingga Rp 115 juta.

Djaja Roeslim mengungkapkan perumahan Putera Jaya Residence, pembangunannya telah rampung 60 persen dan sudah terjual semua.

“Berarti sekitar 1.800 unit sudah siap dan sudah terjual. Sedangkan sisanya akan diselesaikan dalam tempo dua tahun dan proses penjualannya pun berjalan beriringan,” ungkapnya.

Ia juga berbicara tentang perumahan Puri Pesona Batam yang dibangun oleh anggota Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (APERSI) Batam, PT Darmawan Azka Pratama.

Developer ini, kata Djaja, membangun perumahan ini bekerjasama dengan PT Pelita Timur Karya. “Tanah yang ditempati adalah milik PT Pelita. Mereka berbagi hasil,” ungkapnya.

Perumahan Puri Pesona Batam ini sudah laku lebih dari 60 persen. Lokasinya yang berada tepat di jalan raya mendorong penjualannya begitu cepat.

Umumnya, masyarakat yang membeli rumah murah ini berasal dari para pekerja industri dan sektor informal. Harga yang murah dan tingkat suku bunga yang rendah menjadi pertimbangan utama para pembeli.

Gebrakan pemerintah yang membatalkan penghapusan subsidi untuk rumah tapak melalui KPR dengan skema FLPP sejak 2014 memang menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dibuat menyusul untuk memenuhi keinginan pemerintah untuk memenuhi kekurangan rumah di Indonesia yang mencapai 13,5 juta unit.

Dengan kebijakan tersebut, maka masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan membayar uang muka sebesar 1 persen dari harga jual. Tingkat suku bunga kredit juga sangat rendah hanya 5 persen dan bisa dicicil hingga 20 tahun.

Namun sayangnya, tingginya permintaan rumah di Batam, khususnya rumah murah, tak mampu dipenuhi oleh para pengembang dan pemerintah. Alasan utamanya karena terbatasnya lahan.

Djaja juga mengungkapkan setelah proyek Putera Jaya Residence ini selesai, maka para pengembang tidak akan membangun rumah FLPP ini lagi. Alasannya, lahan untuk rumah tersebut sudah terbatas dan dalam dua atau tiga tahun lagi, pembangunan rumah tapak tipe 36 ke bawah baik subsidi maupun non subsidi takkan dilakukan lagi.

“Kenaikan harga tanah takkan bisa terkejar dengan harga rumah FLPP yang hanya berkisar Rp 126 juta ke bawah,” imbuhnya.

Namun, sebagai pengembang, Djaja meminta publik tidak serta merta melimpahkan bumerang kepada pihak pengembang. Karena pada dasarnya, menyediakan permukiman layak kepada masyarakat adalah kewajiban pemerintah.

“Penyediaan rumah bukanlah tugas developer, tetapi tugas negara,” ujarnya.

Pemerintah daerah (Pemda) setempat harus aktif membina program pembangunan rumah murah. “Kami siap jadi mitra jika disediakan lahan dan diberikan kemudahan perizinan,” katanya lagi.

Djaja menyarankan agar pemerintah menggiring pembangunan pemukiman menuju hunian vertikal. Dengan kata lain, Pemda harus membangun apartemen subsidi, rumah susun, dan lainnya.

“Hunian vertikal adalah solusi paling memungkinkan jika melihat keterbatasan lahan di Batam,” katanya. (leo)

Dituding Tak Independen, Buruh Desak Hakim PTUN Diganti

0
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Selain meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak segala gugatan yang dilakukan Apindo terkjait UMS 2016, buruh juga mendesak hakim yang menagani kasus gugatan Apindo terhadap Gubernur itu diganti.

Buruh menuding hakim yang menangani kasus UMS ini tidak independen dan lebih memihak kepada Apindo Kota Batam.

“Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasus ini sudah tidak independen dan sudah tidak netral dalam menangani kasus upah sektoral ini,” ujar Komandan garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, Rabu (21/9/2016), saat orasi di depan kantor PTUN di Sekupang.

Ketidaknetralan hakim ini, kata Suprapto, bisa dilihat dari putusan sela yang diputuskan hakim pada akhir Ramadan lalu atau awal Juli 2016 lalu.

“Dalam putusan sela itu menunda pemberlakuan upah sektoral karena berlakunya THR. Berlakunya THR itu berdasarkan UU tenaga kerja, bukan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena ada pengusaha yang meminta penundaan, bukan ke PTUN tapi ke Dinas Tenaga Kerja, itu domain mereka,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada saat ini sudah banyak perusahaan yang telah memberlakukan upah sektoral. Bahkan di perusahaan Ketua Apindo Cahya sendiri juga telah berlaku upah sektoral bagi karyawannya.

“Kan ini tidak konsisten ketua Apindo ini, di tempat dia kerja sudah berlaku upah sektoral, tapi dia menggugat. Ini kan aneh. Makanya kami menilai gugatan Apindo ini menginginkan buruh untuk turun ke jalan, bikin rusuh dan nantinya kaum buruh yang disalahkan,” katanya.

Suprapto bersama buruh lainnya meminta kepada PTUN Tanjungpinang untuk menolak seluruh gugatan Apindo, sebab ini pernah digugat dan Apindo selalu kalah.

“Sudah dua kali mereka gugat permasalahan ini, yaitu di tahun 2010 dan 2013. Hasilnya mereka kalah sampai kasasi di MA dan selalu ditolak majelis hakim. Makanya kami tekan kenapa ini dilakukan lagi, karena sudah pernah ditolak. Jadi tidak perlu disidangkan ” pungkasnya.

Sementara itu, dari dalam ruang sidang PTUN, sidang dengan agenda Duplik telah selesai digelar, dan akan dilanjutkan pada tanggan 28 September 2016 mendatang.

“Terima kasih kepada kepada teman-teman semua yang telah hadir hari ini. Aksi ini akan kita lanjutkan pada tanggal 28 mendatang,” ungkap Suprapto di depan buruh. (eggi)

Ratusan Buruh di Batam Demo Tuntut SK Gubernur Soal UMS Tak Dicabut

0
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Rabu (21/9/2016) pagi.

Mereka meminta majelis hakim tidak memenangkan tuntutan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).

Menurut buruh, gugatan yang dilakukan Apindo ini merupakan sebagai unsur kesengajaan dari Apindo untuk memperlambat pemberlakuan UMS yang di-SK-kan oleh Gubernur Kepri.

“Kami minta kepada PTUN Tanjungpinang, untuk tidak mengabulkan tuntutan yang dilakukan oleh Apindo Kota Batam,” ungkap salah satu koordinator aksi.

Besaran UMS yang ditetapkan pemerintah melalui SK Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016 masing-masing sektor I Rp 2.998.454, sektor II Rp 3.027.855 dan sektor III Rp 3.203.699.

“Untuk upah yang ditetapkan dari SK Gubernur telah di sosialisasikan kepada sebagian dari buruh. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membatalkannya,” lanjutnya.

Sementara itu, dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga berita ini diturunkan masih berlangsung sidang guggatan Apindo terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Kepri dengan agenda Duplik dari tergugat. (eggi)