Senin, 20 April 2026
Beranda blog Halaman 14128

Merasa Ditipu Puluhan Juta Rupiah, Pembeli Kios Liar Tuntut Semua Kios Liar Dirobohkan

0
Tim terpadu membongkar kios liar di kawasan Pasir Putih, Batamcenter. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos
Tim terpadu membongkar kios liar di kawasan Pasir Putih, Batamcenter. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id – Dua unit escavator meluluhlantakkan 48 unit bangunan kios liar di sepanjang Row jalan menuju simpang bundaran Perumahan Tropicana Batamcenter, Kamis (21/4). Pembongkaran kios liar yang lama digemborkan Tim Terpadu Penertiban Batam akhirnya terwujud. Aturan ditegakkan, bangunan yang menyalahi aturan diratakan dengan tanah.

Namun, pembongkaran itu tetap saja menyisakan duka dan sesal bagi warga yang sudah terlanjur membeli kios-kios yang berdiri di atas zona terbuka hijau tersebut. Nur, wanita paruh baya itu menangis histeris ketika moncong penggaruk escavator bersiap menghancurkan dua unit kios yang baru ia beli setahun silam.

“Modal saja belum balik, kami mau makan apa? Kami ditipu,” teriak Nur yang menyaksikan bangunan ilegal yang ia beli itu porak-poranda.

Wanita yang telah memiliki cucu itu bercerita, setahun silam penjual kios-kios liar itu menawarkan satu unit kios dengan harga Rp 20 juta. Ia pun membeli dua unit, berpegang penjelasan dari penjual yang mengklaim telah mengantongi izin keberadaan kios-kios itu dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Meskipun, kata Nur, penjual kios itu juga mengatakan ada potensi penggusuran ke depan.

“Katanya sudah dibolehkan sama Otorita (BP Batam), paling tidak dua tahunan lah masih bisa (tidak digusur), ini baru satu tahun sudah begini,” katanya lagi.

Warga lain yang kiosnya juga digusur, Suprapto malah menantang Tim Terpadu Penertiban Batam agar tak hanya menggusur kios di kawasan Tropicana itu saja. Melainkan, juga ke kios liar lainnya di seluruh Batam. Termasuk, kata dia, kios yang berada di kawasan Lytech, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pembongkaran tersebut.

“Itu juga sama-sama di Row jalan, kenapa tak dibongkar sekalian, kalau mau adil itu bongkar juga lah,” tantang Suprapto dihadapan Ketua Tim Terpadu, Syuzairi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Hendri, kemarin.

Menurut pria yang mengaku sebagai Ketua RT di Bengkong Kolam tersebut, mestinya jika pembongkaran kios liar memang ditujukan untuk penertiban kota, maka tak ada alasan untuk tebang pilih dalam membongkar kios liar.

“Jangan hanya berani ke kami saja, buktikan ke kios lain juga, itu masih banyak yang berdiri tapi dibiarkan,” geram Suprapto.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi yang turut datang dan menyaksikan penggusuran kios liar Tropicana itu juga meminta agar kios liar di lokasi lain juga digusur.

“Ke depan jalankan aturan di Kota Batam, apabila ada oknum yang membeking, gusur semua, saya dukung,” kata dia.

Hanya saja, Harmidi juga mengaku berdosa terhadap warga yang membeli kios liar di Row jalan Tropicana tersebut. Pasalnya, ia sendiri mengakui telah membina masyarakat untuk berjualan di lokasi tersebut.

“Karena saya bina makanya masyarakat mau membangun di sini,” kata Politikus Gerindra tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri mengatakan penertiban akan dilakukan bertahap di semua kios liar di Batam. Termasuk, nantinya di kios liar Lytech seperti yang dikeluhkan Suprapto dan beberapa warga lain yang memprotes penggusuran kios liar Tropicana itu.

“Nanti (kios Lytech) digusur, besok kasih SP (Surat Peringatan),” tegas Hendri.

Menurut Kepala Satpol PP itu, pihaknya berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum pembongkaran. Di antaranya, dengan meminta warga membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas Row jalan tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga agar pembongkaran tidak menimbulkan benturan dengan masyarakat.

“Kita ingin menjaga agar situasi tetap kondusif,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penertiban Batam, Syuzairi mengatakan setiap minggu pihaknya akan bergerak untuk menertibkan kios liar di Batam. Hanya saja, penertiban itu dilakukan tanpa koar-koar terlebih dahulu sehingga tak menimbulkan polemik dan mengantisipasi agar tak terjadi keributan dengan para pemilik kios.

“Ini terus nanti, rutin. Yang kita utamakan yang mengganggu ketertiban umum maupun mengganggu fasilitas pemerintahan,” ujar dia.

Setelah ditertibkan, Syuzairi mengatakan pihaknya akan meminta Satpol PP yang telah diperbantukan di masing-masing kecamatan agar memantau dan mencegah berdirinya bangunan kios liar. Sehingga, masyarakat tak dirugikan karena terlanjur membeli kios ilegal.

“Kita upayakan model pencegahan, jadi kalau ada yang mau ancar-ancar mau bangun langsung dicegah,” papar pria yang menjabat Asisten I Pemerintah Kota Batam tersebut.

Sedangkan bagi para pedagang yang kiosnya dirobohkan, Syuzairi katakan pihaknya masih mengupayakan solusi, Termasuk, upaya merelokasi ke tempat yang legal dan semestinya.

“Tapi karena kita belum bisa menentukan lahannya di mana, nanti sambil dikaji, kami akan koordinasi dengan kecamatan dan Dinas PMP-KUKM (Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah),” katanya. (rna)

Baca juga:

Tim Terpadu Bongkar 48 Kios Liar di Kawasan Pasir Putih

Tak Kunjung Ditertibkan, Kios Liar di Seibeduk Terus Bertambah

Tak Ada Kepastian, Penyewa Kios Liar Pilih Bertahan

Pemko Batam Umbar Janji Lagi, Dua Hari Lagi Kios Liar Dibabat Habis

Umbar Janji, Pemko Batam Tak Serius Tertibkan Kios Liar

Minggu Ini, Kios Liar di Pasir Putih Akan Dibongkar

Senin Depan Tim Terpadu Tertibkan Kios Liar di Pasir Putih

Jumat Ini Satpol PP Batam Akan Bongkar Kios Liar

Pekan Ini Kios Liar di Pasir Putih Ditertibkan

Meski Segera Ditertibkan, Pembangunan Kios Liar Kian Menjamur

Jumat Ini Satpol PP Batam Akan Bongkar Kios Liar

DPRD Batam Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Penertiban PKL

Ngetem di Ruas Jalan, Polisi Naik Pitam Marahi Sopir Angkot

0
Angkutan umum yang ngetem di Simpang Panbil, Mukakuning membuat jalan jadi macet. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Angkutan umum yang ngetem di Simpang Panbil, Mukakuning membuat jalan jadi macet.
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Suasana di ruas jalan raya R Suprapto, tepatnya di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Mukakuning mendadak memanas, Kamis (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Seorang pengendara mobil sedan bewarna merah tiba-tiba mengamuk dengan ulah sejumlah sopir angkot Bimbar yang ngetem memenuhi badan jalan depan Plaza Batamindo.

Pengandara mobil sedan itu ternyata seorang anggota polisi di Mapolresta Barelang yang memang tidak mengenakan seragam polisi waktu itu. Dia tak terima karena seluruh badan jalan raya itu dihalangi oleh angkot Bimbar.

Mulanya anggota polisi itu melaju dengan mobilnya dari arah simpang Panbil ke arah Batuaji. Namun saat tiba di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), seluruh badan jalan sudah dipenuhi dengan angkot Bimbar dan Carry yang ngetem memenuhi badan jalan.

“Sempat saya tunggu beberapa saat tapi tak bergerak juga Bimbar itu,” kata anggota polisi yang tak mau namanya disebutkan.

Sejumlah pengendara lainnya juga mencoba mengklason panjang, namun lagi-lagi angkot-angkot yang ngetem itu tak menggubris, mengganggap itu adalah lokasi parkir yang tepat.

Kondisi itu membuat polisi itu dan sejumlah pengendara lainnya naik pitam. Sang polisi lantas keluar dari mobilnya dan menegur para sopir angkot.

Bukannya merasa bersalah, para sopir angkot malah melawan aksi protes anggota polisi itu. Adu mulut sempat terjadi dan para sopir Bimbar sepertinya sama sekali tak merasa bersalah dan tidak peduli atas apa yang diprotes tersebut.

“Kita marahin dia balik marahin kita lagi,” ungkap sang polisi.

Sang polisi dan pengendara lain sempat tersulut emosi, namun para sopir angkot itu mundur karena belakangan mereka tahu bahwa pria yang protes dengan aksi mereka itu adalah polisi.

Kejadian itu mendapat reaksi yang positif dari warga pengguna jalan lainnya. Warga mendukung aksi protes sang polisi dan menyarankan agar polisi tersebut mau membawa dan memproses para sopir angkot yang kerap melanggar aturan lalu lintas dan menguasai jalan semaunya tanpa pedulikan hak-hak pengendara lain.

“Bawa saja ke kantor pak, biar tahu rasa mereka,” ujar Meri pengendara sepeda motor di lokasi yang sama.

Namun karena sang polisi sedang terburu-buru untuk urusan yang lebih penting, para sopir angkot itu dibiarkan begitu saja.

Warga malah miris dengan keberadaan anggota Satlantas di Pos Pol Simpang Panbil yang lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian. Anggota Satlantas yang seharusnya berhak menindak para sopir angkot itu malah tidak muncul.

“Bimbar yang ngetem berderet penuhi badan jalan dicuekin. Coba kalau pengendara sepeda motor tak pakai helm atau tak berkaca spion pasti cepat kejar dan tangkap,” kata Meri lagi.

Sementara salah satu pedagang kaki lima di dekat lokasi tersebut, yang enggan diberitahu namanya menuturkan, aksi ngetem memenuhi badan jalan oleh angkot seperti Bimbar dan Carry adalah pemandangan yang biasa dan terjadi hampir setiap saat.

“Apa lagi kalau sore dan pagi saat lagi sibuk, susah mau lewat jalan ini. Badan jalan dipenuhi angkot yang ngetem,” ujarnya.(cr14)

Warga Cipta Asri Tembesi Kecewa, Retribusi Rutin Dipungut Tapi Sampah Jarang Diangkut

0
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Barelang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Barelang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Warga Perumahan Taman Cipta Asri Tembesi kecewa kepada petugas kebersihan. Pasalnya sampah diangkut dua minggu satu kali.

“Kadang lebih dua minggu,” ujar Zakia warga blok G Perumahan Taman Cipta Asri Tembesi, Kamis (21/4).

Zakia mengatakan, kejadian tersebut sudah dialami warga Perumahan Taman Cipta Asri setelah lebaran sejak bulan tujuh 2015. Hingga kini sampah selalu diangkut terlambat. “Sampai bau dan banyak belatung,” kata Zakia.

Padahal pihak retribusi selalu menagih setiap bulan tanpa ada tunggakan sedikitpun dari warga perumahan ini. “Satu bulan kita bayar Rp 7 ribu,” bebernya.

Masih di Perumahan yang sama, di Blok E misalnnya, retribusi yang dibayar lebih besar dari blok lainnya. Satu bulan blok E membayar sebesar Rp 9 ribu.

“Seharusnya diangkut tiga hari sekali, kalau tidak seminggu satu kali cukup lah,” ungkap Atik.

Permasalahan ini sering disampaikan kepada petugas retribusi, namun hingga kini tak urung ditanggapi. “Bukan bagian saya, bagian yang ngutip beda lagi,” imbuhnya.

Akibatnya petugas kebersihan jarang mengambil sampah. Warga Perumahan Taman Cipta Asri terpaksa membuang sampah di pinggir Jalan raya Trans Barelang. (cr14)

Baca juga:

Sampah Berserakan di Ruas Jalan Baru Belakang Uniba

Perda Sampah di Batam Mulai Diterapkan, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Perda Lamban Diterapkan, Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan

DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota

Jarang Diangkut, Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan

Sampah Berserakan di Ruas Jalan Baru Belakang Uniba

0
Tumpukan sampah juga terlihat di pinggir jalan Bengkongsadai. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos
Tumpukan sampah juga terlihat di pinggir jalan Bengkongsadai. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos

batampos.co.id – Sampah di ruas jalan baru dari belakang Uniba tembus Cikitsu, Batamcenter masih saja berserakan. Padahal keadaan demikian sudah lama terjadi. Tak ayal, bau busuk dari sampah kerap menganggu pengguna jalan.

Warga sekitar lokasi, Rahman mengaku sering nampak kendaraan baik motor bahkan ada mobil yang sengaja membuang sampah-sampah dalam kantong di tempat tersebut.

“Padahal tak ada tempat sampah, tapi ada saja yang buang sampah disitu,” katanya, kemarin (22/4).

Lanjut dia, tak hanya sehari dua hari sampah berserakan, keadan demikian terjadi tiap hari. “Kalau di sini tempat buang sampah, kenapa tak ada tempatnya, begini kan jadinya berserakan,” tambahnya.

Dikonfirmasi, Kabid Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Batam, Yudi Admaji mengaku di lokasi tersebut memang belum ada tempat sampah, lantaran, menurutnya masih menunggu keputusan camat setempat.

“Rencana memang mau taruh bin countainer. Tunggu camat dulu, kita langsung taruh nanti diprotes sama yang punya lahan, masalah juga,” kata Yudi.

Walau tak ada tempat sampah, dia mengkalim petugasnya tiap hari mengangkat sampah-sampah yang menumpuk di tempat tersebut.

“Tetap kita angkat, tapi tetap ada. Kami harapkan masyarakat buang sampah ditempatnya, ada belakang Mega Legenda, memang agak jauh,” katanya. (cr13)

Baca juga:

Perda Sampah di Batam Mulai Diterapkan, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Perda Lamban Diterapkan, Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan

DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota

Jarang Diangkut, Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan

Perda Sampah di Batam Mulai Diterapkan, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

0
Tumpukkan sampah terlihat di jalan raya Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Batamcentre. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Tumpukkan sampah terlihat di jalan raya Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Batamcentre. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam akhirnya melaunching satuan petugas (satgas) penegakkan perda sampah, Kamis (21/4) di halaman kantor DKP, Sekupang, Kamis (21/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Dihari pertama ini, DKP bersama tim terpadu menggunakan tiga mobil menuju ke lokasi di Depan Perumahan Happy Garden, Baloi, Rumah Sakit Elizabeth dan sekitaran Kecamatan Lubuk Baja.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam melalui Kabid Program DKP, Aisrin mengatakan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan dan menegakkan perda sampah kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Setelah melewati sosialisasi selama dua tahun, Alhamdulillah kita akhirnya bisa menjalankan penegakkan Perda Sampah ini,” kata Aisrin sesaat setelah melepas 18 anggota satgas sampah di halaman Kantor DKP, Sekupang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam 2016, ada 18 petugas yang ikut menjadi satuan petugas (satgas) penegakkan perda sampah. Tim terdiri dari Bapedalda, Satpol PP, Kepolisian, Kajari dan DKP sendiri tentunya.

Dijelaskan Aisrin, mekanisme penegakkan perda sampah ini mengacu kepada tindak pidana ringan terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, bagi masyarakat yang kedapatan melakukan perbuatan melanggar seperti membakar sampah, buang sampah ke sungai dan tempat umum, akan dikenakan denda mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.

“Yang melanggar kita akan data sesuai KTP, selanjutnya mengikuti persidangan dan membayar denda langsung ke rekening yang telah ditunjuk,” pungkasnya. (cr17)

Baca juga:

Perda Lamban Diterapkan, Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan

DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota

Jarang Diangkut, Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan

Tekan Penyelundupan, BC Batam Akan Tutup Pelabuhan Tikus

0
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho.

batampos.co.id – Bea Cukai Batam berencana akan menutup puluhan pelabuhan tikus secara perlahan-lahan. Hal ini dilakukan menanggapi anjuran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Namun untuk penertiban ini pihak Bea Cukai meminta partisipasi semua pihak. Sehingga dalam penertiban berjalan lancar.

”Saya sangat senang wacana yang dilontarkan Pak Menteri. Saya dukung rencana beliau ini,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Nugroho Wahyu Widodo, kemarin.

Ia mengatakan dengan ditutupnya puluhan pelabuhan tikus tersebut, akan mempermudah kerja Bea Cukai. Baik itu secara pengawasan maupun penindakan. ”Kalau tak ada lagi pelabuhan tikus, kemungkinan penyelundupan barang ini makin kecil,” ungkapnya.

Bila nantinya hanya pelabuhan resmi saja beroperasi. Nugroho optimis pengawasan akan menjadi lebih ketat. Barang-barang masuk, dapat terpantau secara seksama. Tapi saat ini pelabuhan tikus masih banyak, Nugroho mengakui kewalahan dalam pengawasan. Sebab anggota yang dimilikinya terbatas. Sehingga tak bisa memantau barang-barang keluar masuk di pelabuhan tikus. Sebab saat fokus ke belasan pelabuhan tikus, barang selundupan malah masuk melalui pelabuhan lain.

”Rencana Pak Jonan terealisasi, semua barang yang masuk Batam terawasi. Sehingga barang-barang yang berbahaya, tak akan masuk ke Batam,” ungkapnya.

Nugoroho mengungkapkan mulai minggu depan pihaknya akan menggelar operasi gerhana. Hal ini guna menangkal aksi penyelundupan. ”Semua unsur bakal turun dalam operasi ini, akan kami tangkap para penyelundup barang,” ujarnya. (ska)

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Residivis Curat Roboh Diterjang Timah Panas Polisi

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah-rumah dibekuk Unit Opsnal Polsek Batamkota, Rabu (20/4) malam. Ketiga pelaku ini yaitu TH, 22, SJ, 25, dan MY, 16. Dua pelaku diketahui merupakan residivis curat yang kerap beraksi di wilayah Batamkota.

”Pelaku ditangkap dengan ditembak kakinya karena berusaha kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara, Kamis (21/4).

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Maret lalu, dan terakhir aksinya pada Sabtu (19/4) lalu. Dari laporan terakhir, korban mengaku menjadi korban pencurian di Ruko Purimas. Modusnya, merusak jendela belakang ruko dan mengambil barang berupa laptop dan rokok.

Anggota polisi Batamkota yang langsung bergerak cepat mendapat informasi bahwa pelaku berinisial TH dan SJ berada di tempat kos Perum Blok VI depan Hotel Indah lubukbaja.

”Usai pengembangan, polisi kemudian meringkus rekannya MY di pasar induk,” kata Kanit.

Target pelaku ialah ruko, rumah kosong, dan kos-kosan yang ditinggal pergi pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak jendela atau pintu kemudian mengambil barang milik korban. Adapun lokasi pencurian pelaku ialah, Kecamatan Batamkota, Lubukbaja, Batuampar, Sekupang, Bengkong.

Ikhtiar menambahkan, barang bukti yang diamankan satu unit laptop merek Asus, laptop Lenovo, satu unit infocus, 10 unit ponsel berbagai merek, satu set tas yang berisikan alat-alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian serta satu buah tas ransel.

Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batamkota. Kini kasus tersebut masih dikembangkan, karena berdasarkan keterangan pelaku ada nama yang kini dalam pencarian. ”Ketiga pelaku kita ancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Ikhtiar. (rng)

Dihantam Innova, Taksi Terhempas Sejauh 30 Meter

0
Warga melihat taksi yang mengalami kecelakaan di Jalan Diponogoro, depan Perumahan Delta Villa, Sekupang, Kamis (21/4). Bemper taksi sampai terlepas dari bodinya. Foto: Yulitavia/Batam Pos
Warga melihat taksi yang mengalami kecelakaan di Jalan Diponogoro, depan Perumahan Delta Villa, Sekupang, Kamis (21/4). Bemper taksi sampai terlepas dari bodinya. Foto: Yulitavia/Batam Pos

batampos.co.id – Kecelakaan mobil kembali terjadi di Jalan Diponegoro atau di depan Perumahan Delta Villa, Tiban Housing, Sekupang, Kamis (21/4).

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan mobil taksi Primkopad yang biasa beroperasi di Pelabuhan Punggur, Nongsa.

Menurut pengakuan sopir taksi AT kepada pihak kepolisian, taksi yang berangkat dari arah Sekupang dengan tujuan Batuaji. Mobil Toyota Kijang Innova dengan BP 1294 GF tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak taksi yang berada di depan. ”Tak tahu, tiba-tiba sudah menabrak saja,” kata AT.

Menurut saksi mata Soni, 21, taksi berencana akan menaikkan penumpang di halte dekat Perumahan Delta Villa, dari arah belakang Kijang Innova tiba-tiba menabrak taksi. Akibatnya taksi tidak bisa mengendalikan mobil sehingga terhempas sejauh 30 meter dari lokasi awal dan menabrak pohon, sebelum akhirnya menabrak batu miring dan berhenti. Taksi dengan nopol BP 1373 YU mengalami kerusakan parah di bagian belakang, depan. ”Ban depan hampir lepas,” ujarnya.

Sementara itu sopir Kijang Innova, Dafwarida mengakui kesalahannya karena mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak taksi yang berada di depannya. ”Nanti ya, saya masih shock,” ujarnya.

Beruntung dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa, kedua mobil langsung dibawa ke Polresta Barelang. Kejadian ini sempat menyebabkan kemacetan dan menjadi tontonan bagi pengendara yang menuju arah Batuaji. (cr17)

Dispenda Gelar Razia Kenderaan Penunggak Pajak di Tiban Centre

0
Petugas Dispenda Kepri memeriksa surat kendaraan pengendara sepeda motor saat razia pajak kendaraan di lampu merah Seipanas, Batamcenter, Selasa (12/4). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Petugas Dispenda Kepri memeriksa surat kendaraan pengendara sepeda motor saat razia pajak kendaraan di lampu merah Seipanas, Batamcenter, Selasa (12/4). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan denda pajak motor dan pengembalian nama kedua secara gratis. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia kepada pengendara bermotor di Jalan Gajah Mada atau depan Pasar Tiban Center, Kamis (21/4) sekira pukul 09.00 WIB

”Ini merupakan rangkaian penertiban pajak motor. Penghapusan denda pajak masih berlaku hingga 18 Mei nanti,” kata petugas Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Isnur Fauzi saat dijumpai selesai razia.

Pengendara yang belum membayar pajak, maka akan langsung diberikan surat keterangan. Selain itu dalam razia kali ini juga disediakan satu unit mobil Samsat keliling untuk membantu pengendara melunasi pajak motor.

”STNK yang lama langsung kami tahan, jadi mereka mau tak mau langsung bayar di tempat,” jelasnya.

Banyaknya pengendara yang terjaring dalam razia kali ini, menurut Isnur karena kesadaran pengendara sebagai wajib pajak masih rendah. Dengan adanya penghapusan denda ini, dirinya berharap pengendara segera membayar kewajiban pajak motor.

”Selagi masih ada waktu, ayo bayar pajak,” ajak Isnur.

Wakil Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Bobby mengatakan selain menitikberatkan pada pajak kendaraan, razia ini juga menertibkan beberapa pelanggaran. Seperti pelanggaran tidak menggunakan helm, kaca spion, dan SIM. (cr17)

Mahasiswa Universitas Atmajaya Kunjungi BP Batam

0

bpbatammahasiswabatampos.co.id – 38 mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya mengunjungi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis, (21/4) pagi.

Ketua Rombongan sekaligus dosen pendamping, Elisabeth Sundari mengatakan kunjungan tersebut dimaksud untuk mengetahui kewenangan BP Batam dalam mengelola kawasan industri. Kewenangan dalam menjalankan status Free Trade Zone (FTZ) sebagai pelopor perekonomian nasional.

Ia menambahkan kunjungan ke Batam karena ada sesuatu yang khas dari Batam dimana terdapat  kewenangan tugas antara BP dengan Pemko dalam memberikan pelayanan satu pintu dan membangunan infrastruktur.

“Keberadaan BP Batam dapat dikatakan eksis pada suatu daerah dimana memiliki peran sebagai  akselerasi pembangunan kota Batam,” katanya.

Kasubdit Humas, Sulasmono menyambut baik kunjungan rekan rekan mahasiswa dari Universitas Atmajaya.

Ia menjelaskan pembangunan Batam sampai saat ini tidak terlepas dari peran BP Batam. Menurutnya kedepan BP Batam optimis dengan kebijakan pemerintah saat ini dapat merubah dan meminimalisir persoalan yang dihadapi. Tranformasi Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat membawa perubahan baik bagi BP Batam.

Selama berlangsungnya acara, pertanyaan yang diberikan sangat beragam dan kritis diantaranya pembagian tugas pemerintah daerah, anggaran yang digunakan, kendala-kendala yang dihadapi membangun Batam, hingga pelayanan investasi.

Menanggapi berbagai pertanyaaan, Sulasmono menambahkan dalam membangun Batam membuat perencanaan otomatis masuk dalam RTRW daerah, mengenai anggaran

“BP Batam memiliki sumber anggaran berasal dari APBN dan PNBP dengan mitra Komisi VI DPR RI dan dibawah Dewan Kawasan, dengan kebijakan baru untuk Batam, BP Batam akan lebih fokus pada peningkatan investasi sebagai peningkatan ekonomi nasional,” katanya memberi penjelasan.

Dengan diadakan kunjungan tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran mahasiswa magister Ilmu Hukum Unversitas Atmajaya Yogyakarta. Acara diakhiri dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. (rilis)