Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9100

Ada Nama Luhut di Dokumen Pengemplang Pajak

0

batampos.co.id – Beredar isu dari Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) yang mengungkapkan dokumen Pandora Papers. Ini merupakan dokumen yang berisi data kekayaan rahasia para elite politik dan pengusaha kaya di lebih dari 200 negara di berbagai belahan dunia.

Mengutip situs ICIJ, laporan tersebut membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email sebanyak 11,9 juta file dengan volume data mencapai hampir 3 terabita. Di dalamnya terangkum data harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.

Mereka memanfaatkan negara-negara tax haven atau surga pajak dan menggunakan perusahaan cangkang atau off shore untuk membeli properti dan menyembunyikan aset kekayaan mereka.

Mengutip AFP, secara total ICIJ menemukan hubungan antara hampir 1.000 perusahaan di negara surga pajak dengan 336 politisi tingkat tinggi dan pejabat publik. Setidaknya ada 35 pemimpin dan mantan pemimpin yang ditampilkan.

Mereka termasuk lebih dari 330 politisi dan 130 miliarder Forbes, selebritas, penipu, pengedar narkoba, anggota keluarga kerajaan, dan pemimpin kelompok agama di seluruh dunia.

Dalam laporan tersebut, terdapat nama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang terkait perusahaan asal Panama yaitu Petrocapital S.A. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dari data yang ada di Pandora Papers, sebaiknya pemerintah langsung membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian atau Lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak.

“Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (5/10).

Apabila Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan SPT, sampai informasi di laporan keuangan dan transaksi ternyata berbeda dengan fakta, serta pihak terkait tidak bisa memberikan sanggahan maka kasusnya bisa naik ke tahap pemeriksaan wajib pajak.

Bhima menjelaskan, penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan. Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja maka bisa disebut penggelapan pajak.

Secara regulasi juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham. Menurutnya, perusahaan cangkang biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.

“Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep. Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak (tax haven). Biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerja sama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia,” sebutnya.

Bhima menambahkan, jika ada pejabat negara yang namanya masuk dalam Pandora Papers tapi tidak mampu menjelaskan asal dana dan memberikan klarifikasi dengan bukti yang kuat, maka sebaiknya pejabat bersangkutan mundur sebagai tanggung jawab moral.

“Kasus serupa pernah terjadi di Islandia saat nama Perdana Menteri masuk dalam Panama Papers, kemudian diberhentikan oleh Mahkamah Agung. Ada juga kasus Menteri Perindustrian di Spanyol yang mengundurkan diri saat tersangkut kasus Panama Papers,” ungkapnya.

Menurutnya, sangat disayangkan sejak adanya Panama Papers tahun 2016 yang memuat informasi terkait penggelapan pajak lintas negara, beberapa nama-nama yang disebut dalam laporan masih bebas melakukan aktivitas bisnis. Bahkan duduk di pemerintahan tanpa ada konsekuensi hukum apapun.

“Semoga nasib Pandora Papers tidak mengulang lagi kejadian laporan sebelumnya, seakan terjadi normalisasi praktik perusahaan cangkang di tax haven. Padahal pemerintah sedang berkomtimen melakukan reformasi pajak lewat RUU HPP,” pungkasnya.(jpg)

BP Batam Bersama PIKORI Gelar Vaksinasi Massal

0

batampos.co.id – Bersempena dengan Hari Bakti BP Batam ke 50 Tahun, BP Batam bersama Persatuan Istri Karyawan (PIKORI) BP Batam menyelenggarakan vaksinasi massal untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang dilaksanakan pada mulai 5 Oktober hingga 13 Oktober 2021 mendatang di Asrama Haji Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pemberian vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya memulihkan perekonomian dan mendukung program vaksinasi di Batam dapat tercapai seratus persen hingga bulan November ini.

“Bulan November saya targetkan sasaran sudah divaksin semua, terutama yang dosis satu. Ini kita gesa terus tidak lain untuk memulihkan kembali perekonomian di Batam,” kata Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang hadir dalam pembukaan kegiatan vaksinasi BP Batam bersama PIKORI BP Batam, (5/10/2021).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, meninjau kegiatan vaksinasi yang digelar Pikori BP Batam di Asrama Haji, Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Ia menjelaskan, vaksinasi memberikan manfaat bagi semua dalam menurunkan angka penyebaran dan kematian akibat Covid-19.

“Saat ini hanya tinggal 1 orang yang terpapar dan dirawat di Rumah Sakit, angka ini sudah sangat menurun dan Batam sudah berada pada PPKM level 2. Pintu-pintu masuk baik dari udara dan laut harus semakin diperketat untuk menghindari gelombang penyebaran berikutnya. Namun, seluruh masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan,” jelas Muhammad Rudi.

Wakil Ketua III Pikori BP Batam, Nur Indrayati Sudirman, mengatakan, kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor.

Salah satunya adalah program vaksinasi yang memegang peran yang sangat penting. Karena itulah, BP Batam dan PIKORI BP Batam menyelenggarakan program vaksinasi massal untuk masyarakat.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berfoto bersama dangan para pengurus PIKORI BP Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Dengan vaksinasi tidak berarti kita kebal dan terbebas dari Covid-19, vaksinasi juga tidak serta merta menggantikan implementasi protokol kesehatan. Tetapi vaksinasi mampu mengurangi tingkat keparahan seseorang apabila terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Nur Indrayati.

Ia menambahkan, sampai dengan kemarin sudah tercatat 982 orang yang telah mendaftarkan diri secara online untuk melakukan vaksinasi, angka ini diharapkan akan terus bertambah dari masyarakat luas.

Pihaknya juga akan melakukan vaksinasi bagi ibu hamil yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2021 di Rumah Sakit BP Batam Sekupang.

Wakil Direktur Medik dan Keperawatan, dr. Muhammad Yanto, menyampaikan dalam laporannya, terkait target penyuntikan vaksin serta dukungan tenaga medis RSBP BP Batam.

“Vaksinasi massal ini ditargetkan 1.000 vial vaksin Moderna per hari, kita menyiapkan 10 orang tenaga medis untuk melaksanakan pengecekan dan 10 orang tenaga medis untuk menyuntikkan vaksin,” kata dr. Muhammad Yanto.

“Kami berikan pelayanan yang ramah dan cepat oleh petugas, dengan tempat pelaksanaan yang nyaman dan telah diatur jarak sehingga tidak terjadi kerumunan pada saat melakukan vaksinasi. Tentunya kegiatan ini terselenggara berkat dukungan dan kerjasama seluruh pihak internal maupun ekternal,” ucapnya.

Segera daftarkan diri dan keluarga untuk divaksin, berikut link pendaftaran Vaksinasi Massal BP Batam bersama PIKORI BP Batam: https://bit.ly/3l0YxKA.(*)

Perjalanan Tanpa Tes Antigen Berlaku di Pelabuhan Sekupang

0

batampos.co.id – Kebijakan menghapus tes antigen sebagai syarat perjalanan antarpulau dalam Provinsi Kepri mulai berlaku di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Selasa (5/10). ”Sudah pak, hari ini tujuan dalam provinsi sudah tak perlu tes antigen lagi,” ujar Sri, salah seorang petugas tes antigen di PDS kemarin.

Meskipun tes antigen sudah ditiadakan, namun masyarakat yang hendak bepergian antarpulau menggunakan transportasi laut wajib atau sudah divaksin dosis kedua. ”Ya wajib dosis kedua, kalau masih dosis pertama tetap harus tes antigen,” tuturnya.

Kemudian untuk tujuan luar provinsi seperti Dumai, lanjutnya, masih diwajibkan rapid test antigen sebagai syarat utama keberangkatan. Di samping itu, calon penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama.

Sri menambahkan, untuk penumpang yang tes antigen sendiri saat ini jumlahnya sedikit berkurang dibanding beberapa hari lalu. Hal ini tak lepas dari keluarnya aturan syarat perjalanan antarpulau ini. ”Ada tapi lebih sedikit jumlahnya (penumpang yang tes antigen),” tutupnya.

Sementara itu, calon penumpang tujuan Tanjungbalai Karimun, Beto, menyambut baik aturan terbaru ini. Diakuinya, peniadaan tes antigen bagi penumpang antarpulau sangat membantu penumpang yang akan berangkat. ”Ya bersyukur lah pak, apalagi yang punya mobilitas tinggi, sehingga para penumpang cukup membeli tiket saja,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengambil kebijakan menghapus tes antigen sebagai syarat perjalanan antarpulau dalam provinsi. Hal ini menyusul turunnya PPKM dari level 3 ke level 1. ”Hasil asesmen yang dirilis Kementerian Kesehatan RI Kamis, 30 September 2021, kini Kepri sudah berada di PPKM level 1,” kata Ansar, Sabtu (2/10) lalu.

Menurutnya, kebijakan peniadaan tes antigen itu mulai efektif diberlakukan, Senin (4/10). Meskipun tes antigen sudah ditiadakan, namun masyarakat yang hendak bepergian antarpulau menggunakan transportasi laut wajib sudah divaksin dosis satu dan dua. (*/jpg)

Rutan Batam Dapat Penghargaan dari Pemko Batam

0

batampos.co.id – Rumah Tahanan Kelas IIA Batam mendapatkan penghargaan dari pemko Batam sebagai organisasi pemerintah Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berkolaborasi dengan Pemko Batam, DPRD Kota Batam dan aparat penegak hukum lainnya dalam pembangunan Ruang sidang Online di Rutan Negara Kelas IIA Batam, Selasa (5/10/2021).

Penghargaan diberikan langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan diterima Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIA Batam, Yan Patmos.

Piagam penghargaan dengan nomor: 39/TP/PP/09/2021, diberikan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Batam, terhadap pembinaan dan pelengkapan fasilitas di Rutan Batam, ditengah Pandemi Covid-19 yakni Pembangunan ruang sidang Online.

Wali Kota Batam sangat mengapresiasi kinerja dari jajaran Rutan Batam, dan meminta untuk segala pihak yang terlibat untuk segera melaksanakan pembangunan Ruang Sidang Online tersebut.

Karutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos (kanan) menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Rutan batam untuk batampos.co.id

“Kita dukung pembangunan ruang sidang tersebut dan langung disegerakan pembangunannya serta untuk nama nya ruang sidang nya,silahkan Rutan Batam sendiri menentukannya,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos, mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan berterimakasih atas perhatian dan dukungan dari Pemko Batam, dalam hal pembinaan dan pelayanan hak-hak warga binaan di Rutan kelas IIA Batam.

“Sampai saat ini sudah hampir 1,8 bulan pandemi terjadi di Indonesia, termasuk Kota Batam. Layanan persidangan dilakukan secara online,” ujarnya.

“Namun selama ini karena tidak adanya fasilitas ruang sidang yang bisa digunakan di Rutan Batam, pihak Rutan menyediakam ruangan untuk warga binaan mengikuti sidang dengan resiko yang sangat tinggi,” kata Yan lagi.

Beliau mengatakan saat warga binaan mengikuti persidangan secara Online, hanya tinggal melewati satu pintu agar bisa keluar dari Rutan Batam.

“Jadi resikonya sangat tinggi, sementara WBP yang akan mengikuti persidangan dalam satu hari itu bisa sampai 40 orang,”kata Yan.

Dengan kondisi demikian pihaknya berusaha untuk mengajukan bantuan pembangunan ruang sidang online kepada Pemko Batam, dan DPRD Kota Batam.

“Puji Tuhan pengajuan kita diterima dan disetujui oleh pemerintah Kota Batam. Pembangunannya akan dimulai dalam waktu dekat ini,”kata Yan.(*/cr1)

Premium Kembali Langka di Batam

0

batampos.co.id – Sejumlah pengendara bermotor di Kota Batam mulai kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Bahkan, sejumlah SPBU di Batam tak lagi menyediakan premium. Novi, warga Batam Center, mengaku sudah berkeliling ke beberapa SPBU untuk mendapatkan premium.

Meski begitu, ia tetap tak mendapatkan premium untuk mengisi bahan bakar mobilnya.

“Sudah berkeliling mulai dari SPBU Bandara, Kapital, Nongsa, KDA dan Batam Center, semuanya kosong,” terang wanita berusia 30 tahun itu.

Bahkan menurutnya, beberapa SPBU yang rutin ia kunjungi untuk mengisi premium, kini tak lagi menyediakan BBM penugasaan khusus Pertamina tersebut.

Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Batam Center, Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Hal ini membuatnya kecewa, karena lokasi SPBU tersebut dekat dengan tempat tinggalnya.

“SPBU Bandara tak lagi menjual premium, di Kapital juga tak ada. Kalau KDA tadi kosong juga, besok kata petugasnya juga tak ada. Jadi bingung mau cari di mana,” keluh Novi.

Dikatakannya, sulitnya mencari premium baru ia rasakan seminggu belakangan ini.

Sebelumnya, di beberapa SPBU masih bisa mendapatkan premium dengan mudah meski dengan pembelian terbatas, yakni Rp 100 ribu untuk sekali pengisian.

“Ini ada apalagi, kok bikin susah masyarakat saja. Kondisi seperti ini harusnya pemerintah lebih perhatian ke masyarakat menengah ke bawah, bukannya dibikin sulit seperti ini,” kesalnya.

Hal senada dirasakan Romi, warga Bengkong yang juga kesulitan mendapatkan premium.

Ia juga sudah berkeliling beberapa SPBU untuk mencari premium, namun hasilnya tetap sama.

“Akhirnya isi pertalite yang harganya lebih mahal. Biasanya beli premium Rp 100 ribu dapatnya 15 liter lebih, kalau pertalite dapatnya cuma 12 liter, jelas rugi tiga liter,” terang Romi.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, menduga kelangkaan premium terjadi karena mobil pelangsir yang mendominasi pembelian BBM tersebut.

Sebab, dari segi kuota premium yang disalurkan setiap hari, tak ada pengurangan.

“Bahkan untuk premium kuotanya selalu berlebih. Ini dikarenakan ada pelangsir, kemarin sempat kami amankan di daerah Batuaji dan Sagulung,” katanya.

Gustian mengaku sudah berkoordinasi dengan Pertamina, agar penyaluran premium tak dibatasi.

Karena, masih banyak masyarakat yang membutuhkan premium untuk kendaraan mereka.

“Untuk SPBU itu rata-rata pengisian pukul 17.00, kalau siang khusus minyak (premium) bagi nelayan,” pungkasnya.(jpg)

NPWP akan Dihapus dan Diganti dengan NIK

0

batampos.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan Ditjen Pajak untuk ke depannya akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Manurut Zudan, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Zudan menuturkan, pemerintah mendorong terjadinya era satu data. Berbagai kementerian dan lembaga mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan, pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” katanya.

Tidak hanya itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.(jpg)

PWI Gelar Sayembara Baca Puisi Multimedia

0

batampos.co.id – Tahun 2022 mendatang insan pers akan menggelar hari puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berbagai kegiatan telah dirancang dan dimatangkan, untuk membangun peradaban baru dunia pers Indonesia.

Salah satu dari kegiatan tersebut adalah Lomba Baca Puisi Multimedia yang akan digelar sejak Oktober 2021 ini dan berpuncak pada 7 Februari 2022.

Ketua Umum PWI, Atal S Depari, menjelaskan, dipilihnya Lomba Baca Puisi Multi Media ini merupakan terobosan baru kegiatan HPN.

Lewat ekspresi seni, terutama seni baca puisi, PWI ingin mengajak seluruh rakyat Indonesia bangkit dari keterpurukan covid 19 yang sudah satu tahun lebih mempandemi di Indonesia.

“Puisi adalah bahasa peradaban dan wartawan adalah saksi peradaban, maka PWI mengajak rakyat Indonesia untuk bangkit dan bersemi melawan pandemi melalui ekspresi puisi,” ungkap Atal yang didamping Ketua Bidang Budaya PWI Pusat, Ramon Damora.

Ramon Damora menambahkan, sayembara puisi dengan konsep multimedia dipilih karena selaras dengan semangat era digital.

Sayembara, kata dia, terbuka secara luas untuk masyarakat Indonesia.

“Boleh perorangan, boleh juga berkelompok tapi maksimal 1 kelompok itu tiga orang,” jelas Ramon.

Sayembara ini tidak menggunakan biaya pendaftaran dan biaya apapun.

“Gratis,” timpalnya.

Caranya cukup mudah, peserta membacakan/memproduksi puisi dengan konsep multimedia: menggunakan medium pendukung artistik-estetik.

Seperti musik, tari, seni rupa, video latar belakang, dan lain-lain, yang direkam dalam video berdurasi maksimal 5 menit.

“Puisi harus sesuai dengan tema Bersemi di Tengah Pandemi yang secara subtansi mengajak Indonesia Bangkit di tengah badai Covid-19, ini boleh puisi sendiri ataupun puisi karya orang lain,” sambungnya.

File video puisi multimedia dikirim menggunakan format MP4, dengan resolusi rekaman minimal 15 MB, Full HD, ke alamat email: [email protected]

Batas waktu pengiriman video hasil karya hingga 30 November 2021 pukul 23.59 WIB.

“Lima finalis lomba akan kita berangkatkan ke Kendari untuk mengikuti Final secara langsung di Kendari pada awal Februari 2022,” sebut Ramon.

Juara 1 dalam sayembara ini akan mendapatkan uang tunai Rp10 juta, juara 2 mendapatkan Rp7 juta dan Juara 3 sebesar Rp5 juta, Juara harapan 1 dan 2 masing-masing Rp1,5 juta.

Untuk ketentuan lebih rinci tentang lomba ini, silahkan menghubungi Novianto di nomor WA: 0813 6364 9304.(*)

Ini Syarat Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Polresta Barelang

0

batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM),
saat ini wajib menjalani tes psikologi.

Layanan tes psikologi tersedia langsung di Mapolresta Barelang.

”Sekarang wajib mengikuti tes psikologi di Polres untuk bikin SIM,” ujar Ricky, Selasa (5/10/2021).

Ricky menjelaskan, tes psikologi ditujukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM baru, yakni SIM A, SIM C, serta SIM B.

”Kalau dalam tes tidak lulus, maka tidak bisa memperpanjang atau buat baru,” katanya.

Pengujian tes psikologi pada pemohon SIM ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2021 dan hal itu sesuai dengan Surat Telegram Polri No: ST/559/IX/YAN.1.1.2021.

Kata Ricky, tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kejiwaan pengemudi tersebut.

Serta, untuk menekan angka kecelakaan di Batam yang mayoritas disebabkan kelalaian para pengendara.

”Psikologi dalam berkendara itu sangat penting. Karena saat di jalan, nyawa taruhannya,” tutupnya.(jpg)

Sudah Vaksin Dua Kali, Perjalanan Tak Perlu Tes PCR

0

batampos.co.id – Saat ini, masyarakat yang sudah mendapatkan dua kali vaksin, tidak perlu lagi menyertakan dokumen negatif Covid-19 untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Provinsi Kepri. Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi dan ingin masuk ke Kepri, hanya perlu memperlihatkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen, jika sudah divaksin dua kali.

Penerapan aturan baru tersebut disampaikan General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang. ”Sudah berlaku (peraturan baru perjalanan antardaerah dalam provinsi dan antarprovinsi, red). Mulai hari ini,” katanya, Selasa (5/10).

Ia mengatakan, untuk perjalanan dari Batam menuju ke provinsi lainnya, masyarakat sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, hanya perlu menyiapkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen.

”Sejauh ini, beberapa provinsi lainnya, belum ada mengeluarkan syarat khusus, wajib PCR (polymerase chain reaction) untuk masuk daerah mereka. Jadi, selama belum ada edaran khusus dari provinsi lain, dari Batam jika sudah vaksin dua kali maka cukup antigen saja yang masa berlaku suratnya dua hari,” jelasnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi namun hanya memiliki vaksin dosis pertama, maka wajib menyertakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR. Dokumen ini masa berlakunya selama 3 hari saja.

Terkait aturan terbaru ini juga dibenarkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM. Ia mengatakan, untuk perjalanan antardaerah merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 611 Tahun 2021.

Farchanny menjelaskan berdasarkan surat edaran Gubernur No 611/2021, untuk perjalanan antarkota dan kabupaten menggunakan moda tranportasi laut dalam Provinsi Kepri, masyarakat wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin.

Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak perlu lagi melampirkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen maupun PCR. Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melengkapi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen. Dokumen pemeriksaan PCR berlaku 3 hari dan pemeriksaan antigen berlaku 2 hari.

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan tranportasi laut antarprovinsi, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melampirkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau PCR.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR maupun antigen. Dokumen pemeriksaan PCR berlaku 3 hari, dan antigen berlaku 2 hari.

Sedangkan anak di bawah 12 tahun, masih belum diizinkan untuk melakukan perjalanan antarkota atau provinsi. Namun, dapat melakukan perjalanan jika dalam kondisi mendesak, seperti mengikuti orangtua pindah.

”Bagi yang belum vaksin sama sekali, tidak dapat melakukan perjalanan. Makanya anak di bawah 12 tahun tidak bisa melakukan perjalanan karena belum bisa divaksin,” kata Farchanny.

Sementara itu, untuk orang dewasa dan belum mendapatkan vaksinasi, Farchanny menjelaskan bahwa mereka dapat melakukan perjalanan antardaerah, tapi wajib memperlihatkan surat keterangan dari dokter spesialis.

”Jadi, surat ini menerangkan alasan, kenapa tidak divaksin. Jika tidak ada surat ini, tidak boleh sama sekali melakukan perjalanan walaupun sudah menyertakan surat negatif PCR,” tuturnya. (*/jpg)

Keluhan Masyarakat terkait Air Tanggung Jawab BP Batam

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan kembali menggelar lelang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Batam dalam pekan ini.

”Minggu ini lelang kalau tidak salah. Informasi yang sampai ke saya seperti itu. Namun, nanti untuk memastikan coba tanya ke Pak Shahril (Japarin, Deputi IV BP Batam Anggota Bidang
Pengusahaan),” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa (5/10/2021).

Rudi mengatakan, lantaran belum ada pemenang lelang, maka pihaknya memperpanjang PT Moya Indonesia selaku operator SPAM Batam yang bertanggung jawab dalam pengoperasian air
untuk masyarakat Batam.

Ia menjelaskan, oprasional sementara tidak bisa dialihkan ke perusahaan lain, karena sudah memperpanjang kontrak dengan Moya.

”Tidak bisa tunjuk yang lain, nanti kerjanya malah setengah-
setengah. PT Moya ini hanya operasional saja, kalau kendali tetap di BP Batam. Kalau mereka sudah permanen sebagai pengelola, baru kita bisa minta pertanggungjawaban mereka. Hari ini, tanggung jawab masih di kami (BP Batam),” jelasnya.

Sejumlah warga Kota Batam mengantre untuk mendapatkan pelayanan di kantor pusat SPAM Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Rudi mengungkapkan, keluhan masyarakat terkait persoalan air saat ini menjadi catatan dan masukan untuk pengelolaan air ke depannya.

Ia selalu memantau keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih.

”Saya belum dengar lagi kalau ada yang mengeluh. Kalau mereka kesulitan dan airnya tidak lancar, nanti dicarikan solusi. Karena ini untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya.

Ia berharap lelang yang akan segera dibuka bisa berjalan dengan baik. Sehingga, sistem pengelolaan air di Batam diharapkan lebih baik lagi.

”Sayaselal u pantau. Hari ini tidak ada yang ribut. Biasanya memang ada. Tapi mudah-mudahan lah secepatnya dapat pemenang lelang, agar pengelolaan air ini lebih baik dari saat ini,” bebernya.

Sebelumnya, BP Batam menyatakan, pengumuman prakualifikasi lelang kerja sama operasional dan pemeliharaan SPAM Batam, baik di hulu maupun di hilir, dinyatakan gagal.

Untuk itu, lelang SPAM akan diulang. Sebelum lelang SPAM diulang, panitia lelang sempat mengumumkan dua konsorsium dan peserta tunggal yang dinyatakan lolos dalam tahapan prakualifikasi lelang SPAM Batam.

Sementara, ATB yang sebelumnya mengelola air di Batam, gagal lolos dari tahapan ini karena dianggap tidak memenuhi hasil evaluasi dari BP Batam.

Sementara itu, berdasarkan sumber informasi Batam Pos yang enggan disebutkan namanya, BP Batam belum mengumumkan sikap apapun setelah membatalkan proses prakualifikasi yang hasilnya disanggah oleh ATB dan Konsorsium PT Tritech Batam Internasional, PT Traya Tirta Makasar dan PT Enersteel tersebut.

”Belum ada kabar pasti, kapan lelang kerja sama operasional dan pemeliharaan SPAM Batam ini akan dilanjutkan. Kabarnya, proses lelang baru akan dimulai kembali pada November 2021. Sementara itu, kontrak Moya Indonesia sebagai operator transisi pengelolaan SPAM Batam, akan berakhir pada 31 Oktober 2021,”
ungkapnya.(jpg)