Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9191

Wilayah PPKM Level 3 Sudah Boleh Sekolah Tatap Muka

0

batampos.co.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang. Sejumlah aturan pun diberikan kelonggaran. Termasuk kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) ditengah pandemi.

Dalam perpanjangan ini, pemerintah menetapkan level 1 dan 3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan ptotokol kesehatan ketat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang terbit pada 23 Agustus 2021 ini menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, terdapat pengecualian untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pengecualian juga diberikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan kapasitasnya maksimal adalah 33 persen. Warga pendidikan juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.(jpg)

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Main Judi, Karyawan Ditangkap

0

batampos.co.id – Karyawan PT Multisari Arya Sentosa diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (23/8). Karyawan inisial IM dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan pelaku diduga menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan di tempatnya bekerja.

”Modus pelaku menggelapkan uang perusahaan. Pelaku tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kebutuhan harian,” jelas Rio, Selasa (24/8).

Dari hasil audit perusahan, pelaku telah menggelapkan uang perusahaan sejak tahun 2020 lalu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. ”Nilai kerugian perusahaan mencapai ratusan juta. Uang dipakai untuk main judi daring (online),” kata Rio.

Atas perbuatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/jpg)

Kontraktor Desak Pemprov Kepri Tuntaskan Utang Proyek

0

batampos.co.id – Pembangunan Masjid Raya Nur Ilahi, Dompak, Tanjungpinang lewat program tahun jamak yang dimulai sejak era Gubernur Kepri pertama, Ismeth Abdullah masih menyisakan persoalan sampai saat ini.

PT. Waskita Karya selaku kontraktor mega proyek tersebut masih menunggu komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyelesaikan sisa hutang sebesar Rp 8 miliar.

“Ya memang benar, ada permintaan dari kontraktor Masjid Raya Dompak (Waskita Karya, red) supaya Pemprov Kepri menyelesaikan sisa utang,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (24/8) lalu.

Ditegaskan gubernur, Pemprov Kepri berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun tidak pada tahun ini, karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan. Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan permintaan secara resmi kepada pihak perusahaan. Menurut gubernur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sudah menyampaikan hal ini.

“Yang namanya kewajiba tetap akan kita selesaikan. Namun kita minta waktu, karena kondisi keuangan daerah yang kurang baik disebabkan pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri, Mahyuddin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada gubernur. Namun proses pembayaran dapat dilakukan jika memang kondisi keuangan daerah baik.

Diakuinya, kewajiban yang harus diselesaikan tersebut adalah berdasarkan keputusan pengadilan dan hasil audit.

“Kami hanya mengurus teknis administrasi saja. Namun untuk pembayaran nanti akan ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Namun untuk tahun ini, kondisinya memang belum memungkinkan,” ujar Mahyuddin.

Seperti diketahui, Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang mulai di fungsikan sejak 2013 lalu diera Gubernur HM. Sani. Rumah ibadah tersebut dirancang lewat proyek tahun jamak bersama sejumlah infrastruktur lainnya yang diperuntukan sebagai fasilitas penunjang Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, yakni Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Berdasarkan Detail Engineering Design (DED) Masjid Raya Dompak dibangun dengan Pagu Anggaran (PA) Rp 110 miliar.(*/jpg)

 

Covid-19 Jadi Endemi, Tarif PCR Harusnya Lebih Murah

0

batampos.co.id – Pemerintah saat ini sedang membuat strategi terkait hidup bersama Covid-19 dan bukan lagi fokus pada penanganan pandemi. Sebab, dalam beberapa tahun kedepan pandemi pun akan berangsur berubah menjadi endemi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, untuk menjalani hidup bersama Covid-19 perlu turun tangan dari pemerintah langsung kepada sektor-sektor terdampak dalam jangka panjang.

“Sarannya memang pemerintah perlu berikan subsidi ke sektor pariwisata yang terdampak dalam jangka panjang,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (25/8).

Selama menjalani hidup bersama Covid-19 yang saat ini masih berstatus pandemi, masyarakat juga masih dibebankan oleh persyaratan dalam menjalankan aktivitasnya. Misalnya syarat perjalanan jauh.

Seperti diketahui, tes PCR atau antigen masih menjadi syarat perjalanan jauh yang berlaku hingga saat ini. Bhima mengatakan, jika syarat PCR ini bakal menjadi protokol kesehatan saat ‘Hidup Bersama Pandemi’, maka harusnya tarifnya bisa disubsidi pemerintah.

“Contohnya tes PCR meski sudah diturunkan dan diberi potongan harga oleh salah satu maskapai harganya masih diatas Rp 250 ribu. Kalau PCR-nya bisa jadi Rp 80 ribu kan akan meringankan beban penumpang juga,” ungkapnya.

Bhima menekankan, sektor yang membutuhkan syarat ketat agar bisa bergerak harus didukung dengan berbagai stimulus pemerintah. Sebab, bentuk dari pemulihan ekonomi jangka menengah seperti huruf K shaped.

Menurutnya, sektor usaha yang tumbuhnya tinggi, bisa dikenakan pajak lebih dan dananya dialokasikan khusus membantu sektor yang terdampak seperti transportasi. “Ada sektor yang cepat pulih, ada juga yang lambat sekali karena tambahan-tambahan biaya seperti PCR itu contohnya. Maka solusinya adalah subsidi silang,” pungkasnya.(jpg)

Vaksinasi Pelaku Pariwisata di Batam Hampir Selesai

0

batampos.co.id – Vaksinasi sektor pariwisata, hampir semua karyawan hotel telah divaksinasi, sehingga dapat menjadi syarat utama untuk membuka perbatasan antara Singapura dan Indonesia.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Muhammad Mansur, vaksinasi khusus pelaku wisata khususnya perhotelan sudah hampir sempurna. Namun, belum ada sinyal akan dibukanya perbatasan antara Indonesia dan Singapura.

”Kita melihat bahwa Covid-19 ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Tapi kedua bela pihak masih berkoordinasi secara tehnik untuk mencari kemungkinan terbaik,” ujarnya, belum lama ini.

Saat ini, hotel-hotel di Batam menerima tamu dari kalangan pegawai negeri dan pengusaha yang melakukan perjalanan bisnis ke Batam. Selain itu, sejumlah hotel di Batam tercatat menampung tamu dari luar negeri baik itu warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

”Mereka masuk ke Batam menjalani swab PCR. Sambil menunggu hasilnya keluar, diinapkan di hotel-hotel yang sudah mendapat sertifikasi dari Kantor Kesehatan dan Pelabuhan,” jelasnya.

Setelah hasilnya keluar, maka nanti tim gugus tugas yang akan menentukan tamu tersebut diisolasi di mana, apakah di RSKI Galang atau rumah sakit lainnya.

Ia mengatakan, hotel-hotel di Batam masih bisa bertahan. Situasinya lebih baik dibanding hotel-hotel di Jawa yang sudah banyak mengibarkan bendera putih. Di samping itu, di Batam masih banyak ekspatriat yang tinggal di hotel, terutama pelaku bisnis dari perusahaan yang ada di Batam.

Dia mengakui bahwa pekerja hotel hanya dibayar saat mereka masuk kerja. Tapi itu merupakan bagian dari strategi agar bisa bertahan hidup di tengah pandemi. ”Jadi, sistem rotasi kerja seperti itu disesuaikan dengan jumlah kamar yang terjual,” ujarnya. (*/jpg)

Kasus Penistaan Agama, Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap

0

batampos.co.id – Penyidik Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah menangkap YouTuber Muhammad Kece. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang sempat menjadi sorotan warganet.

“Sudah ditangkap di Bali,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Kendati demikian, Agus belum merinci ihwal penangkapan ini. Dia hanya memastikan Muhammad Kece akan dibawa ke Jakarta hari ini untuk menjalani pemeriksaan.“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial, setelah ucapan kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman. Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.

“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece dalam video yang diunggahnya.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW.

Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.

“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” urai Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.(jpg)

Masuk Batam Masih Wajib Tes PCR atau Tes Antigen

0

batampos.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang di Kota Batam dan daerah lainnya di Kepri. Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny mengatakan, terkait aturan untuk masuk ke Batam atau Kepri, sejauh ini aturannya masih sama. Bagi pejalan antar-provinsi yang akan masuk Kepri atau Batam menggunakan transportasi udara, wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang berlaku 2×24 jam.

Sedangkan perjalanan laut, diperbolehkan menggunakan tes PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen berlaku hanya 1×24 jam.

Sementara itu, Pemerintah akan mewajibkan penggunaaan aplikasi PeduliLindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, Selasa (24/8).

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Di sisi lain, sesuai Inmendagri, seluruh daerah di Kepri diminta meningkatkan jumlah testing-nya. Kabupaten Karimun diminta minimal melaksanakan 171 testing sehari, Anambas 108 testing, Lingga 277 testing, Natuna 160 testing, Bintan 54 testing, dan Batam 26 testing.(*/jpg)

 

Seluruh Honorer di Pemko Batam Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

0

batampos.co.id – Mulai September mendatang, seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Tenaga honorer ini nantinya diberikan dua program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa, mengatakan, mulai dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan untuk honorer ini setelah Pemko Batam mendapatkan surat dari kejaksaan.

”Kemarin tidak berjalan mulai Januari karena menunggu fatwa dari kejaksaan apakah dari honorer ini bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen. Ternyata fatwanya boleh dan daerah lain juga melaksanakannya dan undang-undang juga mengayomi itu,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Ia melanjutkan, permintaan fatwa dari kejaksaan itu dilakukan Pemko Batam agar tidak menyalahi aturan ke depannya.

Dimana, tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam hanya diberikan JKK dan JKM.

Sementara, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), belum diakomodir karena belum mendapatkan dasar hukumnya.

”Inilah tugas dewan untuk mencari dasar hukumnya. Harapannya tiga program itu didapat honorer yang ada dan seluruh THL (Tenaga Harian Lepas) kita. Karena itu hak dasar dan itu diatur di dalam Undang-undang DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional),”
jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Undang-undang DJSN itu dinyatakan bahwa setiap lembaga yang memperkerjakan baik itu ASN maupun THL, maka diwajibkan untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Mustofa juga berjanji, akan memperjuangkan program JHT ini, agar bisa didapat oleh tenaga honorer.

”JHT ini harapan dari seluruh pekerja. Mau dia honorer atau mau dia swasta. Di saat nanti dia tidak bekerja, masih ada yang bisa dia ambil dan itu juga program pemerintah. JHT ini belum dimasukkan, karena dari pihak pemerintah masih belum berani. Jadi butuh penjelasan hukum atau fatwa hukum lain untuk JHT
ini,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam bakal mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui dana APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.

Sehingga, seluruh tenaga honorer akan dapat dua jaminan dari BPJS. Yakni, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya, honorer di lingkungan Pemko Batam hanya mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

Untuk target pembiayaan, diperuntukkan kepada seluruh honorer di Kota Batam yang berjumlah kurang lebih 6 ribu orang.

Dengan anggaran mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar per tahunnya.

”Dan itu sangat bermanfaat. Dengan contoh gaji yang Rp 2,7 juta, maka pemerintah daerah menyubsidi sebesar Rp 114.480 dan yang Rp 54.000 dari pekerja,” ujar Mustofa, beberpa waktu lalu.(jpg)

BPBD Kota Batam: Waspada Banjir dan Longsor

0

batampos.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam meminta warga untuk waspada, terutama bagi mereka yang tinggal di lokasi rawan bencana.

Sebab, dalam beberapa hari terakhir, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat terjadi merata di hampir seluruh wilayah Kota Batam.

”Tetap waspada dalam segala kemungkinan bencana, baik itu longsor dan banjir. Segera lakukan penyelamatan minimal untuk diri sendiri dan keluarga terdekat apabila tempatnya terancam bencana,” kata Kepala BPBD Kota Batam, Azman, Selasa (24/8/2021).

Ilustrasi. Banjir yang terjadi di Kavling Seroja RW 07, Sei Pelungut, Sagulung. beberapa waktu lalu. Foto: Rengga/batampos.co.id

Ia mengatakan, hingga Selasa kemarin, pihaknya belum mendapatkan adanya laporan terkait dengan adanya longsor maupun banjir.

Meski demikian, pihaknya akan tetap siaga selama 24 jam penuh jika sewaktu-waktu mendapatkan laporan adanya longsor maupun banjir.

”Kita selalu standby dan selagi belum ada laporan, masih aman-aman saja. Kita selalu monitor dan standby menunggu adanya laporan. Tapi sejauh ini belum ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

Seperti, Dinas Sosial jika memerlukan evakuasi dan dapur umum maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) dan Dinas Permukiman Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) jika membutuhkan alat berat.

”Kita nunggu perkembangan hujan ini. Paling kita standby-lah di pos kita masing-masing. Kalau memang ada, kita ke lokasi dan melihat bagaimana kondisinya. Kita koordinasi dengan dinas terkait. Kalau alat berat dengan Dinas PU dan kalau ada korban,
nanti sama Dinsos,” imbuhnya.(jpg)

Mulai Akhir Agustus, Bepergian Wajib Instal PeduliLindungi

0

batampos.co.id – Pemerintah akan mewajibkan penggunaaan aplikasi PeduliLindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, Selasa (24/8).

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Ia mengatakan, dirinya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, sosialisasi pada masyarakat juga harus dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru ini. ”Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Menurut menhub aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab. Baik antigen maupun PCR.(jpg)