Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 9204

Luhut Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Terlalu Lama

0

batampos.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah terus mempelajari kebijakan yang diterapkan dan dampak yang ditimbulkan. Sebab, tak dapat dipungkiri kebijakan pembatasan telah menghambat aktivitas perekonomian seperti pariwisata hingga pusat perbelanjaan atau mal.

Melambatnya perputaran roda ekonomi akan mempengaruhi pendapatan dan keberlangsungan hidup masyarakat. “Tentu ini kita amati dengan cermat, kami ada tim juga yang mengamati sampai berapa jauh kita boleh pergi,” ujarnya dalaam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7).

Luhut mengaku, jika penerapan PPKM Darurat berlangsung lama, maka akan mematikan ekonomi masyarakat. “Istilah saya itu kalau kita bengkokkan sesuatu musti ada batasnya. Kalau bengkok terus, ya patah. Jadi, kita mengamati betul masalah ekonomi ini jangan sampai kelamaan juga, malah buat mati,” tuturnya.

Luhut menyampaikan, mengenai perpanjangan PPKM Darurat akan dikaji berdasarkan data yang ada, evaluasi dari penerapan pertama. “Kemarin Presiden minta saya untuk evaluasi. Saya janji pada Presiden besok atau nanti sore kami akan laporkan cara bertindak apa yang akan dilakukan dengan data-data yang ada. Nanti kita juga bertemu asosiasi guru besar universitas dan minta pendapat mereka juga,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Luhut, pemerintah akan melihat pengendalian Covid-19 dari hasil pembatasan mobilitas masyarakat. Menurutnya, terjadinya lonjakan kasus selama PPKM Darurat disebabkan karena virus sudah mencapai masa inkubasi 14-21 hari. Dengan kata lain, itu merupakan dampak dari longgarnya aktivitas sebelum PPKM Darurat.

“Karena pemahaman kita mengenai varian Delta ini banyak yang tidak paham betul, sudah lihat chart tadi bukan hanya Indonesia saja, banyak negara lain yang juga kena. Ilmu kedokteran belum sampai ke sana, saya selalu tanya teman-teman dokter mengenai ini,” pungkasnya.(jpg)

Mau Paket Isoman Gratis? Begini Caranya

0

batampos.co.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan pembagian paket obat dan vitamin gratis untuk pasien isolasi mandiri (isoman) akan berbasis data sesuai triase atau identifikasi oleh aparatur desa, puskesmas atau bidan desa.

“Sesuai prosedur, karena kita melaksanakan isolasi mandiri berbasis desa. Puskesmas, atau bidan desa akan melakukan triase (identifikasi pasien berbasis risiko) apakah mereka OTG (tanpa gejala), ODG (dengan gejala) ringan, sedang atau berat sehingga data tersebut sudah dimiliki bidan desa atau puskesmas,” kata Hadi di Halaman Istana Merdeka seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Kamis (15/7).

Dengan begitu, kata Hadi, pasien isoman yang mendapat paket obat dan vitamin tersebut adalah yang sudah terdata di puskesmas atau bidan desa. “Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh puskesmas atau bidan-bidan desa sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut,” kata Hadi.

Para petugas di puskesmas atau desa dan didampingi aparat Babinsa, yang akan membagikan obat atau vitamin tersebut kepada pasien isoman. Rujukan pasien yang mendapat paket obat dan vitamin itu adalah bersumber dari data puskesmas. Pembagian paket obat dan vitamin bagi pasien isoman ini, kata Hadi, akan diawasi oleh aparat kesehatan Kodam, Kodim, Koramil, dan Babinsa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan ada tiga jenis paket obat dan vitamin yang dibagikan untuk digunakan dalam masa waktu tujuh hari. Paket pertama, berisi vitamin untuk warga dengan hasil tes usap PCR Positif, namun tanpa gejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).

Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil tes usap PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman. Konsumsi paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter.

Sedangkan, paket ketiga berisi vitamin dan obat untuk warga yang mendapat tes usap PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Konsumsi paket ini juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.

“Ketiga paket obat isoman ini tidak diperjualbelikan. Pasokannya disiapkan oleh Menteri BUMN yang diproduksi oleh BUMN Farmasi, dan kemudian distribusinya ini akan dikoordinasikan oleh Panglima TNI dan nanti tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sampai pemerintah desa, maupun melibatkan Puskemas, dan pengurus RT/RW,” kata Presiden Jokowi. (*/)

Warga Batam Dilarang Menyaksikan Penyembilan Hewan Kurban

0

batampos.co.id – Pemko Batam mengatur secara ketat proses penyembelihan hewan kurban saat Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh 20 Juli mendatang.

Banyak tata cara dan syarat bagi panitia yang akan melakukan pemotongan hewan kurban, termasuk yang akan diterapkan di Masjid Agung Batam di Batam Center.

Hingga kini, pihak masjid menyebut baru menerima empat ekor sapi bakal calon hewan kurban.

Ketua Pengurus Masjid Agung Batam, Firmansyah, mengatakan, total panitia hewan kurban di masjid tersebut diperkirakan 60-100 orang.

Seperti yang disyaratkan, petugas akan divaksin dan tes yang
menyatakan mereka tidak terpapar virus Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Batam Center, masih sama seperti tahun lalu.

Lokasi penyembelihan juga masih dilakukan di lapangan parkir masjid. Petugas nanti juga dilengkapi alat pelindung diri (APD).

”Ini merupakan tahun kedua pandemi, jadi tata cara pelaksanaan tidak berbeda dari tahun lalu,” ujarnya, Rabu (14/7/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pengurus masjid menetapkan aturan bahwa hanya petugas dan panitia yang berada di lokasi penyembelihan.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Batam, selain yang berkepentingan, untuk tidak datang ke area Masjid Agung Batam guna melihat jalannya penyembelihan dan pemotongan kurban.

”Panitia saja sama peserta kurban, karena daging akan kami antar ke rumah-rumah yang berhak menerima,” ujarnya.

Firmansyah menyebutkan, hingga kini data hewan kurban belum banyak. Berdasarkan laporan sementara, total hewan kurban yang
sudah ada baru empat ekor sapi.

Menurutnya, tahun ini jumlah hewan kurban diperkirakan menurun. Hal ini tidak lepas dari perekonomian Batam yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

”Kami baru terima empat ekor sapi,” ujar pria yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Batam ini.

Untuk pelaksanaan salat Iduladha, tidak dilaksanakan di masjid karena pengetatan PPKM darurat. Ibadah tahun ini cukup di rumah saja.

Panitia masjid hanya akan melakukan pemotongan hewan, sedangkan untuk persiapan salat Iduladha tidak ada di masjid.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 32
Tahun 2021. Lanjutnya, selama PPKM darurat berlangsung, Masjid Agung Batam tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah bagi masyarakat umum.

Kegiatan ibadah hanya dilakukan internal pengurus masjid, seperti muazin, imam, dan karyawan Masjid Agung Batam.

”Sesuai dengan ketentuan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dibatasi,” tutupnya.(jpg)

Pemda Wajib Beri Bantuan Sembako Selama PPKM Darurat

0

batampos.co.id – Ombudsman Perwakilan Kepri mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Pemko Tanjungpinang, menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Bantuan tersebut bersifat wajib dan ada sanksi jika tak dilakukan.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali, terdapat 8 provinsi meliputi 15 kota dan kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Batam dan Tanjungpinang.

”Pada diktum kedelapan, poin E, disebutkan, terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Rabu (14/7).

Pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, dan Wali Kota Tanjungpinang. Apabila tidak dilakukan, maka seperti yang tertuang dalam Inmendagri ini, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan, maka diancam dilakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya. (jpg)

PPKM Darurat Diperpanjang? Keputusannya Besok

0

batampos.co.id – Kabar PPKM Darurat bakal diperpanjang berembus kencang setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi keadaan yang ada saat ini. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso menegaskan, untuk saat ini PPKM Darurat masih berlaku hingga 20 Juli 2021.

Namun, pemerintah akan kembali membahas evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat besok, Jumat (16/7). Evaluasi tersebut untuk menentukan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak. “Apakah nanti diperpanjang, berapa lama diperpanjang, besok akan ada rapat, biasanya setiap Jumat,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/7).

Sementara, pada Sabtu dan Minggu, evaluasi PPKM Darurat akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Kemudian, hari Senin akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “Nah perpanjangannya kapan, berapa lama, kami selalu evaluasi periodik,” ucapnya.

Susi menjelaskan, perpanjangan PPKM yang berlangsung dilakukan secara periodik per 2 pekan. Hasil keputusannya berdasarkan pertimbangan yang meliputi kasus aktif, tambahan kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, tingkat kesembuhan, dan sebagainya.

“Besok akan ada rakor tingkat menteri dan kepala daerah, kami akan putuskan per 21 Juli nanti sampai kapan,” tegasnya. (*/jpg)

Uni Emirat Arab Resmi Buka Kedutaan di Israel

0

batampos.co.id – Uni Emirat Arab (UAE) membuka dan meresmikan kedutaan besarnya di Israel pada Rabu (14/7). Bahkan, pembukaan itu dihadiri Presiden Israel Isaac Herzog.

Pembukaan kedutaan yang terletak di gedung Bursa Efek Tel Aviv itu dilakukan setelah peresmian kedutaan besar Israel di UEA bulan lalu.

Duta Besar UEA untuk Israel, Mohamed Al Khaja, mengibarkan bendera negaranya di luar gedung Bursa Efek Tel Aviv dengan didampingi Presiden Israel Isaac Herzog yang berdiri di sampingnya.

Setelah disatukan oleh kekhawatiran bersama terhadap Iran dan harapan kerja sama komersial yang menguntungkan, Uni Emirat Arab dan Bahrain menormalisasi hubungan mereka dengan Israel tahun lalu berdasarkan “Perjanjian Abraham” (Abraham Accords) yang dibuat oleh pemerintahan Amerika Serikat terdahulu saat dipimpin Presiden Donald Trump.

Sejak itu, Sudan dan Maroko juga telah mengambil langkah untuk menjalin hubungan dengan Israel. Perjanjian Abraham merupakan pernyataan bersama antara Israel, UAE, dan Amerika Serikat pada 13 Agustus 2020 tentang normalisasi hubungan Israel dengan Uni Emirat Arab dan Bahrain. (Reuters/Antara)

Provinsi Kepri Kekurangan Ribuan Guru

0

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri masih kekurangan ribuan guru untuk mengisi berbagai bidang pendidikan di SMA/
SMK, dan SLB Negeri yang ada di Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhamamd Dali mengatakan, pada tahun ini jumlah tersebut akan tereduksi dengan adanya penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK).

“Lewat kebijakan penerimaan PPPK tahun 2021 ini, kita mendapatkan kuota sebanyak 867 formasi. Namun masih kekurangan sekitar 1.900 orang guru,” ujar Muhammad Dali,
di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Kepri tersebut menjelaskan, formasi-formasi yang masih kekurangan guru tersebut sebanyak 1.797 posisi sudah diinput ke dalam database.

Jumlah tersebut tentunya akan dipengaruhi oleh penambahan Unit Sekolah Baru (USB). Apalagi pada tahun ini, juga ada rencana penambahan tiga USB di Kota Batam.

“Secara sporadis memang kita belum mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Karena penambahan tenaga pendidik ini juga berkaitan dengan kebutuhan tambahan anggaran,” jelas Dali.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut menyebutkan, saat ini Pemprov Kepri sudah memiliki 1.913 orang Pegawai Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (PTK
Non ASN).

Akan tetapi, Pemprov Kepri masih membutuhkan banyak tambahan tenaga pendidik.

“Adanya program PPPK ini hendaknya juga dimanfaat oleh PTK Non ASN untuk ikut seleksi. Karena program ini terbuka untuk lulusan pendidik sesuai dengan spesialisasi atau bidang yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait kebutuhan-kebutuhan dibidang pendidikan perencanaannya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Kepri 2021-2026.

Hal ini menjadi target yang harus diraih dari tahun ke tahun.

“Karena ini kebutuhan, tentunya harus masuk dalam RPJMD perencanaan di bidang pendidikan. Dengan kondisi sekarang ini, pemenuhan kebutuhan dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun,” tutup Dali.(jpg)

Trip Kapal RoRo Hanya 5 Kali Sehari, Ini Jadwalnya…

0

batampos.co.id – Pengetatan perjalanan masyarakat menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berimbas penurunan calon penumpang.

Hal ini membuat kapal RoRo yang melayani lintasan Tanjunguban, Bintan ke Telagapunggur, Batam mengurangi trip.

”Benar, hari ini trip dikurangi menjadi 5 trip dari sebelumnya 11 trip sehari,” kata Supervisi ASDP Tanjunguban, Muhammad di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Selasa (13/7/2021).

Keberangkatan 5 trip kapal RoRo yang melayani lintasan
Tanjunguban-Telagapunggur yang berlaku pada Selasa (13/7/2021) ialah sekira pukul 08.00 WIB, 10.30 WIB, 13.00 WIB dan 15.30 WIB dan sekira pukul 18.00 WIB.

Pengurangan dilakukan karena sepinya calon penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang dari Tanjunguban ke Batam.

”Jauh berkurang calon penumpang dan kendaraan karena pengetatan PPKM,” ujarnya.

Seorang petugas di pelabuhan mengakui, berkurangnya calon penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang ke Batam.

”Ya calon penumpang berkurang, ada yang hanya beberapa mobil saja dalam satu kapal,” katanya.

Pantauan di lokasi, suasana pelabuhan ASDP Tanjunguban terlihat lenggang dari hasil sebelumnya.

Terlihat calon penumpang awalnya menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

Selanjutnya, calon penumpang harus menunjukkan surat sudah divaksin selain hasil rapid test antigen dengan keterangan negatif.

Jika sudah memenuhi syarat berangkat, calon penumpang baru dibolehkan membeli tiket di loket dan masuk ke dalam kapal roro untuk melanjutkan perjalanan.(jpg)

Pandemi, Ekspor Batam Surplus

0

batampos.co.id – Lockdown tidak selamanya berdampak buruk. Sisi baiknya bisa dilihat dari peningkatan ekspor Batam pada semester awal 2021. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, neraca perdagangan hingga Mei 2021 surplus 75,10 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Surplus tersebut berasal dari nilai ekspor Batam hingga Mei sebesar 937,37 juta dolar AS, dikurangi nilai impor sebesar 862,27 juta dolar AS. Ekspor terbesar disumbangkan nonmigas sebesar 833,25 juta dolar AS. Komoditas ekspor tertinggi yakni mesin peralatan listrik senilai 310,47 juta dolar AS.

Negara tujuan ekspor utama yakni Singapura dengan persentase 41,56 persen, Amerika 18,94 persen, dan Tiongkok 7,33 persen.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng, mengatakan, ekspor sepanjang 2021 menunjukkan kestabilan tinggi di antara lima tahun terakhir. ”Pandemi ini seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, banyak kasus terkonfirmasi, tapi di sisi lain ekspor kita meningkat,” tuturnya, kemarin.

Penyebab peningkatan ekspor terjadi karena lockdown negara-negara tetangga yang merupakan pesaing seperti Filipina, Myanmar, Kamboja, dan lainnya. ”Sister company mereka di sana lagi lockdown, jadi tak bisa lakukan kegiatan apapun. Sehingga ordernya itu datang ke daerah yang masih bisa beroperasi seperti Batam. Makanya sekarang kita malah kebanjiran order,” ungkapnya.

Peningkatan produksi industri manufaktur yang berdampak pada peningkatan ekspor, juga menyebabkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan peti kemas di Batam juga meningkat. Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Batuampar mengalami kenaikan pada semester I 2021. Persentase kenaikan sebesar 18 persen, yakni dari 261.394 TEUs di semester I 2020 menjadi 307.785 TEUs.

”Meski seluruh sektor lumpuh akibat pandemi, kenaikan volume bongkar muat peti kemas ini cukup bagus. Peningkatan ini terjadi karena ekspor yang meningkat sebesar 36 persen,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nelson Idris, kemarin.

Kenaikan ekspor Batam bisa terlihat dari jumlah muatan ekspor senilai 239.061 TEUs yang terjadi pada semester awal 2021. ”Meningkat 36 persen dibandingkan semester awal tahun lalu sebesar 174.543 TEUs,” papar Nelson.

Nelson mengatakan, jumlah kunjungan kapal barang di semester I ini juga mengalami peningkatan sebesar 1,1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020, yakni dari 11.507 call menjadi 11.637 call kapal. Dari sisi Gross Tonase (GT) juga terjadi peningkatan cukup signifikan yakni sebesar 17,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020, dari 17.695.630 GT ke 20.829.205 GT.

“Hal ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang ke wilayah perairan Batam cenderung berbobot besar yang dapat dilihat dari GT kapal. Kita harapkan volume bongkar muat dan arus kapal terus meningkat sehingga di semester II nanti kita dapatkan pencapaian yang lebih menggembirakan,” imbuhnya.

Peningkatan volume produksi di pelabuhan barang ini turut berimbas pada pendapatan yang diperoleh BUP. Nelson mengatakan bahwa pendapatan di pelabuhan bongkar muat pada semester I 2021 meningkat 27.9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

Untuk saat ini, kegiatan Ship to Ship-Floating Storage Unit (STS-FSU) menjadi salah satu fokus BP Batam dalam meningkatkan potensi pendapatan negara yang selama ini belum tergarap. Nelson menyebut, ada potensi pendapatan yang luar biasa dari kegiatan SSTS-FSU tersebut.

”Dalam kegiatan ini, BP Batam melalui unit Badan Usaha Pelabuhan dapat memperoleh penerimaan negara dalam bentuk biaya labuh, bongkar muat dan throughput fee,” paparnya. (*/jpg)

Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Tempat Penimbunan Sementara

0

batampos.co.id – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kinerja yang maksimal, terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021) lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, temuan tersebut berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam yangmemeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam.

“Saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar,” jelasnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima batampos.co.id, Rabu (14/7/2021).

Paket tersebut lanjutnya diketahu dikirim oleh pria berinisial A dan akan diterima oleh seorang Pria berinisial F di Ujung Pandang.

Barang bukti paket ganja yang ditemukan Bea Cukai Kota Batam. Foto: Bea Cukai untuk batampos.co.id

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan. Namun setelah paket dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan,” jelasnya.

Atas barang tersebut lanjutnya dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kata dia, dari hasil uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam
marijuana.

“Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*)