Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 9234

Ini Target Asli Kiriman Sate Bercampur Sianida yang Tewaskan Anak Ojol

0

batampos.co.id – Nani Aprilliani Nurjaman, 25,adalah  pengirim takjil maut berisi sate beracun hingga membuat Naba Faiz Prasetya, 10, tewas. Namun dalam kasus ini, anak driver ojol tersebut bukanlah target sebenarnya.

”Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Soalnya, ini sudah merenggut nyawa anak saya. Jangan sampai ini terulang kepada driver yang lain,” tutur Bandiman sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Jogja, Senin (3/5).

Pengungkapan kasus tersebut terkuak setelah polisi menangkap Nani Apriliani Nurjaman. Perempuan 25 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nani terjerat pasal 340 KUHP subpasal 338 KUHP subpasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dia dikenai pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres Bantul,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kombespol Burkan Rudy Satria dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jogjakarta, kemarin.

Polisi belum menyimpulkan bahwa target sesungguhnya dalam kasus sate sianida adalah seorang anggota kepolisian yang bernama Aiptu Tomy. Sebab, kepolisian menduga anggota keluarga Aiptu Tomy pun bisa saja menjadi target. ”Ini belum terungkap semua dengan jelas. Kan keterangannya (Nani, Red) mbulet,” ujarnya.

Rilis resmi kepolisian menekankan kronologi penangkapan Nani, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja sebagai pegawai di salon. Semua berawal dari sakit hati terhadap Aiptu Tomy (nama lengkapnya tak disebutkan). Sebab, anggota Satreskrim Polresta Jogja itu tidak menikahinya.

”Motif sakit hati. Ternyata si target menikah dengan orang lain. Bukan dengan dirinya,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria dan Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat konferensi pers terkait satai beracun di Mapolres Bantul, DIY, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Hery Sidik)

Selain itu, diungkap Aipu Tomy berhubungan dengan Nani sebelum menikahi istrinya. Namun, Burkan enggan menuturkan lebih jauh hubungan antara Tomy dan Nani. ”Yang perlu diperhatikan adalah korbannya anak-anak, bukan ininya (hubungan khusus Aiptu Tomy dan Nani). Intinya, kami mengungkap kasus pembunuhan, cari saja korbannya siapa,” tegasnya.

Sianida yang menewaskan Naba dipesan Nani secara daring pada 28 Maret lalu. Yang dia pesan, sodium sianida. Namun, ternyata yang dia dapat adalah kalium sianida.

Sekitar sebulan kemudian, persisnya pada 25 April, Nani mendatangi Bandiman yang tengah beristirahat di samping sebuah masjid. Nani beralasan tidak memiliki aplikasi ojol (ojek online) sehingga meminta Bandiman mengantar paket takjil secara offline. Bandiman setuju dan meminta imbalan Rp 25 ribu. Oleh Nani, dia diberi bayaran Rp 30 ribu.

Target paket tersebut adalah Aiptu Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kemudian, Nani berpesan, bila ditanya, Bandiman cukup menjawab paket dari Hamid Pakualaman. Sesampai di rumah Aiptu Tomy, paket yang diantar Bandiman justru ditolak.

Sebab, Aiptu Tomy sedang berada di luar kota. Selain itu, dia dan istrinya tidak mengenal Hamid dari Pakualaman. Mereka juga tidak memesan paket takjil. ”Makanan yang dikirim ojol gagal diterima. Dibawa pulang ke rumah (oleh Bandiman) dan mengakibatkan anaknya meninggal setelah memakan sate saat berbuka puasa,” paparnya.

Bandiman masih ingat benar malam nahas itu. Sesampai di rumah, Bandiman berbuka bersama istri dan kedua anaknya. Naba meminta bertukar takjil dengan Bandiman. Namun, persis saat memakan paket takjil berisi sate ayam yang diberi bumbu, Naba merasakan pahit, pedas, dan tidak enak. ”Dia kemudian minum air dari kulkas,” kenang Bandiman.

Tak berselang lama, dia justru terjatuh. Naba sempat mendapat penanganan di RSUD Kota Jogja. Namun, nyawanya tidak tertolong. Hasil uji laboratorium terhadap sisa paket takjil berupa sate ayam yang dimakan Naba, ditemukan kandungan kalium sianida. Akibatnya, anak 9 tahun itu meninggal setelah memakannya dan minum air karena merasakan rasa pedas, panas, dan pahit.(jpg)

Warga Batam, Belajar Tatap Muka Dihentikan Mulai 8 Mei

0

batampos.co.id – Belajar mengajar di kelas atau belajar tatap muka di Kota Batam ditutup mulai Sabtu (8/5/2021) mendatang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat melaksanakan safari Ramadan di beberapa masjid di Kecamatan Bengkong pada Senin (3/5/2021) malam.

“Rencana mulai tanggal 8 mendatang hingga waktu belum ditentukan, sampai Covid-19 selesai,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat meninjau sistem belajar tatap muka di salah satu sekolah di Kecamatan Belakang Padang beberapa waktu lalu. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan memberhentikan belajar tatap muka untuk menekan penularan Covid-19. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, selain penerapan sekolah daring, pihaknya akan mempertegas penindakan disiplin Protokol Kesehatan.

Pemko Batam kata dia, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, ingin mengantisipasi agar kasus Covid-19 tidak melonjak terus.

“Sudah banyak desakan. Kita tak ingin seperti India, jangan sampai kasus Covid-19 di Batam tidak tertangani,” katanya.

Untuk itu, wali kota meminta semua masyarakat Batam wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Penularan virus ini dari manusia ke manusia, wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan,” katanya.(*/esa)

Ini Syarat untuk Berobat ke Malaysia Saat Pandemi

0

batampos.co.id – RS KPJ Johor Specialist Hospital sudah diperbolehkan menerima pasien internasional, dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah disetujui oleh pemerintah terkait perawatan kesehatan di Malaysia.

“Sejalan dengan kebijakan pemerintah, pasien harus mendapat persetujuan dari Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) juga menyampaikan sejumlah prosedur operasi standar (SOP) yang telah disetujui oleh pemerintah terkait perawatan kesehatan di Malaysia,’’ kata Chief Executive Officer (CEO) RS KPJ Johor Specialist Hospital, Mohd Azhar Abdullah.

Kata dia, keselamatan dan kesehatan pasien serta pengunjung merupakan prioritas utama RS KPJ Johor Specialist Hospital, terutama saat melakukan perawatan kesehatan di Malaysia.

“Kami yakin dan percaya bahwa, inisiatif ini memungkinkan wisatawan kesehatan untuk kembali mendapatkan akses pelayanan kesehatan di negara di mana Covid-19 ditangani dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pasien yang akan menjalani perawatan kesehatan di Malaysia, salah satunya yakni wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC.

Salah seorang wartawan di Kota Batam, Novianto, mengajukan pertanyaan kepada Chief Executive Officer (CEO) RS KPJ Johor Specialist Hospital, Mohd Azhar Abdullah saat melakukan konferensi pers melalui aplikasi zoom. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Berikut beberapa syarat untuk menjalani perawatan kesehatan di Malaysia:

1. Pasien wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh      MHTC.

2. Pasien harus menjalani isolasi selama 7 hari di rumah sakit          anggota MHTC sesuai dengan protokol isolasi yang berlaku di        setiap rumah sakit tersebut.

3. Pasien harus melakukan PCR sebelum berangkat dan setelah        berada di Johor, serta beberapa persyaratan lainnya.

4. Pasien harus mengirimkan report medical ke rumah sakit Johor.

“Dengan dibukanya akses perawatan kesehatan bagi pasien luar negeri yang membutuhkan perawatan secara intensif, pasien Internasional khususnya dari Batam, Tanjungpinang, Karimun dan sekitarnya, dapat menghubungi perwakilan resmi RS KPJ Johor Specialist Hospital yang ada di Batam,” jelasnya.

Perwakilan RS KPJ Johor Spesialist Hospital di Batam, Andra S Kelana, mengatakan, pasien-pasien yang akan mendapat perawatan medis adalah pasien emergency, jantung, kanker dan pasien dengan operasi besar lainnya.

Ia menjelaskan, untuk dapat berangkat berobat ke RS KPJ Johor Spesialist Hospital, pasien harus mengikuti persyaratan dari Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) dan mendapat persetujuan dari MHTC.

“Sebelum berangkat, pasien harus mengirimkan report medical ke rumah sakit Johor. Setelah mendapat persetujuan dokter, maka pasien mengajukan persyaratan protokol kesehatan ke MHTC, melakukan PCR di Batam dan Johor. Kalau izin sudah keluar, baru boleh berangkat,’’ tuturnya.

Namun, sebelum berangkat pasien harus menyewa kapal feri dari Batam ke Johor dengan maksimal pasien dalam satu kapal adalah tiga orang, ditambah tiga orang pendamping.

Untuk mengetahui lebih jelas calon pasien dapat menghubungi perwakilan RS KPJ Johor Spesialist Hospital di nomor 08127750800.(esa)

Zona Merah dan Orange Tidak Boleh Gelar Salat Id di Masjid

0

batampos.co.id – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan, sudah ada surat edaran panduan beribadah di tengah pandemi Covid-19. Panduan tersebut meliputi kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri.

Di antara yang disorot Zainut adalah pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Seperti diketahui, pelaksanaan salat Idul Fitri lazimnya mengundang kerumunan banyak orang. Tahun ini bisa menjadi pengalaman salat Idul Fitri perdana di masjid atau musala di tengah pandemi setelah tahun lalu pemerintah meminta masyarakat salat Id di rumah masing-masing.

”Salat Id (Idul Fitri, Red) hanya boleh di zona hijau dan kuning,” kata pria yang juga wakil menteri agama itu.

Meskipun diperbolehkan, salat Id tetap wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan, memakai masker, dan membawa sajadah atau mukena sendiri. Untuk daerah persebaran Covid-19 kategori oranye dan merah, Zainut mengingatkan supaya menjalankan salat Id bersama keluarga di rumah masing-masing.

Dia mengatakan, di tengah pandemi seperti sekarang, mendahulukan keselamatan jiwa lebih utama ketimbang mengejar pahala ibadah. Apalagi, ibadahnya kategori sunah atau bukan ibadah wajib.

Zainut juga menuturkan, tradisi lain saat Lebaran seperti silaturahmi diimbau tidak dilakukan dengan kontak fisik. ”Silaturahminya bisa melalui virtual,” ujarnya.(jpg)

Tempat Hiburan Malam Melanggar Terancam Ditutup

0

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur, mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Lebaran nanti.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor: SE/175/IV/2021,SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang Waktu Penyelenggaran dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

”Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini,” ujar Yos, Senin (3/5/2021), seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Yos menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, tempat hiburan malam yang disebutkan yakni area permainan mekanik, manual, elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, spa, termasuk fasilitas hotel.

Tim terpadu saat melakukan patroli ke beberapa THM yang ada di Kota Batam. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

”Kami bersama Tim Terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberi sanksi
teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan
tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Yos menambahkan, seluruh THM ini diwajibkan tutup pada 3 hari akhir dan setelah Ramadan. Yakni, pada H-1 Idulfitri 1442 H, Hari H Idulfitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idulfitri (2 syawal 1442
H).

Selain pada malam ketentuan tersebut, kata Yos, lokasi THM diizinkan beroperasi dengan memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di lokasi tem-
pat usaha.

”Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19,” jelasnya.

Yos berharap, para pemilik tempat hiburan malam bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu.

Sehingga, Batam tetap kondusif dan perayaan Idulfitri berlangsung aman.

”Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” tutupnya.(jpg)

Penanganan Covid-19 Difokuskan di 10 Provinsi, Termasuk Kepri

0

batampos.co.id – Pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan laju kasus Covid-19. Untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada sepuluh provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam; di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu; sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu; Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara; kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang,” ujar Airlangga.

Kemudian Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.

Terkait evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), Airlangga menyampaikan yang perlu menjadi perhatian adalah pada 10 hari terakhir, di mana kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” tegasnya.

Untuk itu, imbuh Ketua KPCPEN, pemerintah kembali akan memperpanjang kebijakan PPKM Mikro yang akan berlaku pada tanggal 4-17 Mei 2021.

Pada tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes [protokol kesehatan] menggunakan masker itu wajib,” ujar Airlangga.

Ditambahkannya, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan.

Perkembangan Kasus Covid-19

Dalam keterangan persnya Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 yang terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global.

Airlangga menyampaikan, tren kasus Covid-19 di Indonesia membaik. Jika konfirmasi harian di bulan Januari mencapai sekitar 10 ribu kasus/hari, pada bulan April menurun hingga 5.222 kasus/hari. Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif, di bulan Januari terdapat 139.963 kasus, sementara pada bulan April rata-rata sekitar 107 ribu kasus.

“Angga positivity rate juga membaik, di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen. Kasus aktif juga terus mengalami perbaikan, kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang sekitar 6 persen. Jadi jauh lebih baik,” paparnya.

Sementara untuk tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ICU dan ruang isolasi, diungkap Airlangga, sampai tanggal 1 Mei rata-rata nasional adalah 35 persen, dan tidak ada provinsi dengan BOR di atas 70 persen.(*/uma)

Singapura dan Malaysia Sepakat Buka Perbatasan

0

batampos.co.id – Perbatasan Malaysia-Singapura mulai dibuka. Namun, akses yang diberikan masih terbatas. Jika ada kebutuhan mendesak seperti keluarga yang meninggal ataupun sakit keras, diperbolehkan melintas. Kesepakatan itu tercapai dalam kunjungan Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein ke Singapura.

”Perjanjian ini memberikan kerangka kerja untuk memfasilitasi perjalanan kedua negara dengan belas kasih dan situasi darurat,” bunyi pernyataan bersama Hishammuddin dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan seperti dikutip Channel News Asia.

Malaysia-Singapura memang sudah berencana membuka perbatasannya secara berkala dengan mempertimbangkan faktor keamanan akibat pandemi Covid-19. Itu ibarat langkah awal.

Detail terkait prosedur dan persyaratan untuk orang yang melintas akan dirilis otoritas masing-masing negara. Yaitu, Departemen Imigrasi Malaysia dan Otoritas Pemeriksaan dan Imigrasi Singapura. Mereka akan mengatur jenis tes yang diperlukan serta skema karantinanya.

Balakrishnan menjelaskan bahwa kebijakan itu diperlukan karena ikatan kekerabatan yang luas antara Malaysia dan Singapura. Banyak penduduk Singapura yang memiliki kerabat dekat di Malaysia, demikian juga sebaliknya. Ketika salah satu sakit atau tiada, kerabat dekat itu tentu ingin datang dan meringankan beban.

Singapura berhati-hati dengan tidak membuka perbatasannya sepenuhnya. Pandemi Covid-19 di negara mereka sudah terkendali, tapi tidak demikian di Malaysia. Malaysia masih memberlakukan status darurat hingga 1 Agustus mendatang.

Pada Minggu (2/5), pemerintah Malaysia juga mengungkapkan bahwa virus SARS-CoV-2 yang sudah bermutasi, B.1.617, terdeteksi di negara tersebut. Pembawanya adalah warga negara India yang tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Namun, tidak diungkap kapan orang tersebut masuk Malaysia.(jpg)

Pegawai Diduga Tak Lulus jadi ASN, KPK Sebut Hasil Tes Masih Disegel

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan puluhan pegawainya tak lulus seleksi alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seleksi alih status menjadi ASN ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Cahya mengakui, pada Kamis (27/4) pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.

“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara,” ucap Cahya.

Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK. Dia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.

“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” ucap Cahya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan dari BKN RI itu. Dia menyebut, sampai saat ini hasil tes masih di Sekjen KPK.

“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” ucap Firli, Senin (3/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut. “Sekitar 70-80 orang nggak lolos,” ucap sumber internal.

Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. (jpg)

Mau Terbang dengan Garuda Selama 6-17 Mei 2021? Ini Syaratnya

0

batampos.co.id – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan pihaknya siap untuk melayani transportasi udara bagi masyarakat pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021 yaitu mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Garuda Indonesia pun menerapkan beberapa syarat terbang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, terdapat beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, dan bantuan kesehatan.

Selain itu, untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

“Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik. “Dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Menurutnya, penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama, Mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara.

“Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan,” tuturnya.

Irfan berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta perseroan dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini.

“Khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini,” pungkasnya.(jpg)

Polisi Terus Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik

0

batampos.co.id – Larangan mudik dari pemerintah jadi perhatian serius aparat kepolisian di Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) Batam.

Polsek KKP mengimbau masyarakat untuk menunda mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Imbauan ini ada yang disampaikan langsung kepada masyarakat dan juga melalui spanduk yang dipasang di tempat-tempat strategis di pelabuhan. Spanduk-spanduk dengan tulisan imbauan tunda mudik ini dipasang.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono, mengatakan, tujuan pemasangan spanduk imbauan tunda mudik ini untuk mengingatkan kembali masyarakat yang akan berencana mudik agar menundanya terlebih dahulu di masa pandemi Covid-ini.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan bahwa personel Polsek Kawasan Pelabuhan Batam saat berpatroli di setiap pelabuhan juga selalu menyosialisasikan protkes pencegah Covid-19 kepada warga khususnya yang beraktivitas di pelabuhan.

”Harapannya masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan terutama tinda mudik. Ini penting demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Budi, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.(jpg)