Jumat, 15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9399

Negara Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka menanggulangi Covid-19.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021 itu mengatur tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum terhadap sejumlah kondisi penyediaan vaksin dan vaksinasi Covid-19.

“Dalam pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 11A ayat 1 perpres tersebut seperti dikutip, Selasa (1/6).

Perpres itu juga mengatur pengambilalihan tanggung jawab dlhukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang waktu penyediaan dan produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berewenang asalnya.

Syarat lainnya adalah vasin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Namun tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi Pasal 11 A ayat 2.

Selain itu pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan saat pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11A ayat 3.

Selanjutnya dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang pelaksaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan.

“Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sapai kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 A ayat 4.

Kemudian dijelaskan pula bahwa pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada poin-poin tersebut dituangkan dalam perjanjaian atau kontrak. Perpres Nomor 50/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 25 Mei 2021.(jpg)

12 Pasar di Batam Diawasi Tim Terpadu

0

batampos.co.id – Tim terpadu Kota Batam memperketat tindakan pendisiplinan terhadap pelanggar protkes, baik pribadi maupun pengusaha tempat makan mulai Juni ini.

Pengawasan direncanakan dengan turun tiga kali dalam sehari. Kepala Satpol PP Batam, Salim, mengatakan, pengawasan akan kembali menyasar pelanggar protkes.

Warga yang melanggar kembali diberikan surat peringatan hingga pelaksanaan sanksi sosial.

”Juni ini akan berbeda. Kalau Mei kemarin fokus ke tempat pelaku usaha karena terjadi keramaian, sehingga pelanggar pribadi tidak terlalu kena tindakan disiplin,” kata dia, Selasa (1/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia menjelaskan, pengaturan tim terpadu yang beroperasi siang akan fokus pada pelanggar pribadi, sedangkan malam lebih kepada pusat keramaian seperti tempat makan, kafe, tempat hiburan dan lainnya.

Personel Satpol PP Kota Batam mengimbau kepada masyarkat yang sedang melakukan aktivitas jual-beli di pasar kawasan Kecamatan Sei Beduk unutk mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker. Foto: Salim untuk batampos.co.id

Salim menambahkan, penindakan kepada pelanggar pribadi ini cukup efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

Mereka yang tidak pakai masker akan ditindak tegas seperti sebelumnya.

Tim terpadu terdiri dari tingkat kota dan Tim Gugus kecamatan. Hal ini diharapkan bisa menekan penyebaran hingga tingkat paling bawah sekaligus.

Terkait pelanggaran di pasar, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini mengungkapkan, sudah ada tim dari provinsi yang bertugas langsung di pasar.

Ia menyebutkan, ada 12 pasar di Kota Batam yang diawasi yakni:

1. Pasar Bida Trade Piayu

2. Pasar Penuin

3. Pasar Tos 3000

4. Pasar Hang Tuah Nongsa

5. Pasar Botania 2

6. Pasar Nasa Poin Dapur 12

7. Pasar Botania 1

8. Pasar Mega Legenda

9. Pasar Seiharapan

10. Pasar Aviari

11. Pasar Tiban Center

12. Pasar Angkasa Bengkong.

”Tim ini bekerja sejak Mei hingga akhir Juni. Mereka stay (berada) di pasar. Sektor esensial ini memang cukup sulit ditertibkan. Bahkan kalau ada kasus, lokasi tidak bisa ditutup karena menyangkut kebutuhan orang banyak. Makanya kami hanya mengimbau protkes dan 5M,” terangnya.

Salim mengimbau masyarakat Kota Batam tetap memakai masker, baik itu pedagang, penjaga toko, maupun pembeli. Sehingga, Covid-19 bisa ditekan penyebarannya.

”Kalau disiplin pasti tak ada kasus di pasar,” tutupnya.(jpg)

Kata Wakil Wali Kota Batam Terkait Keluhan Pasien Covid-19 di Asrama Haji Batam 

0

batampos.co.id – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Batam mengambil langkah terkait keluhan pasien positif Orang Tanpa Gejala (OTG) yang saat ini dirawat di Asrama Haji Batam.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, secara rutin pihaknya terus berkoordinasi dengan petugas medis di Asrama Haji, termasuk penanganan pasien yang saat ini masih menjalani masa perawatan.

“Mereka (pasien, red) mengeluhkan tempat isolasi serta tidak ada pemisah, baik pasien yang sudah lama dirawat dengan yang baru masuk,” kata Amsakar, Selasa (1/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Tim langsung melakukan evaluasi untuk menangani pasien. Kamar yang dulu berisikan delapan orang, sekarang dikurangi menjadi enam orang.

Solusi ini diambil agar pasien bisa menjaga jarak dan tidak bersentuhan, meskipun sesama pasien positif.

Para tenaga medis saat menangani pasien Covid-19 di Asrama Haji Kota Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kebijakan ini guna menghindari terjadinya penggabungan pasien lama dan baru. Tim saat ini mengatur bagaimana pasien baru bisa satu kamar,

sehingga tidak ada interaksi dengan pasien yang tengah dalam masa perawatan.

“Jadi, skemanya diatur ulang. Pasien yang masuk di hari yang sama akan ditempatkan satu kamar. Jadi tidak ada kontak dengan pasien lama, yang bisa saja sudah mau sembuh atau tengah menunggu hasil swab kedua mereka,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi sejak tempat isolasi mandiri terpusat ini dibuka Selasa, pekan lalu. Meskipun, karena pembatasan pasien dari delapan menjadi enam memengaruhi kapasitas tempat isolasi mandiri.

Asrama Haji awalnya memiliki kapasitas hingga 800 pasien, dengan kebijakan ini terjadi pengurangan kapasitas. Saat ini yang dirawat mencapai sekitar 554 pasien, dan masih menyisakan kurang lebih 200 tempat tidur.

“Jadi paling maksimal bisa menampung kurang lebih 50 pasien lagi, sedangkan angka kasus mencapai 100 lebih setiap harinya. Untuk itu, kita berharap masyarakat menjaga 5M agar bisa terbebas dari virus ini. Biar angka laju ini bisa dihentikan,” bebernya.

Amsakar menambahkan, kondisi terkini pasien di Asrama Haji dalam keadaan baik. Terdapat 77 pasien yang menunggu hasil test swab.

Menurutnya, jika semua positif, artinya kapasitas yang ada saat ini tidak mampu, kecuali ada pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

”Jadi sistem in and out. Ada yang pulang maka diisi pasien baru. Kendati demikian, Bapelkes dan Sport Hall Temenggung Abdul Jamal sudah disiapkan untuk antisipasi lonjakan pasien di Asrama Haji. Mudah-mudahan penanganan yang kami lakukan ini bisa mengendalikan penyebaran pastinya,” tutup Amsakar.(jpg)

Keluhan Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Asrama Haji Batam

0

batampos.co.id – Pasien Covid-19 yang tengah diisolasi terpadu di Asrama Haji Batam, mengeluhkan minimnya tindakan perawatan untuk penyembuhan.

Selama di sana, pasien tidak dibekali dengan obat antivirus, namun hanya diberi vitamin.

Mirisnya, pasien wajib pulang setelah 10 hari dirawat, meski masih positif Covid-19. Salah satu pasien yang tengah dirawat, sebut saja Awan, mengatakan, selama diisolasi di Asrama Haji mereka hanya dibekali dengan vitamin. Sedangkan untuk obat antivirus, sama sekali tak pernah diberikan.

“Cuma vitamin diberi sekali sehari. Obat antivirus malah tak ada sama sekali. Untuk makan aman, namun penanganan untuk sembuh itu yang minin,” jelas Awan, Selasa (1/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Para tenaga medis saat menangani pasien Covid-19 di Asrama Haji Kota Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Menurut dia, minimnya penanganan untuk pasien Covid-19, diduga jadi penyebab masih banyaknya pasien yang positif, meski sudah seminggu dirawat. Sebab, berdasarkan hasil swab, dari 90 pasien, hanya 16 yang hasilnya negatif.

“Selebihnya masih positif, padahal sebelum dikarantina di Asrama Haji, sejumlah pasien telah menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Tapi setelah dirawat mereka masih tetap positif,” terangnya.

Ia menduga, tak maksimalnya penanganan untuk penyembuhan pasien positif Covid-19 menjadi penyebab lambatnya proses penyembuhan pasien Covid. Berbeda dengan perawatan di rumah sakit yang pastinya mendapat obat antivirus.

“Keluhan (sakit) teman yang lain hampir sama dengan saya, tapi dia dirawat di rumah sakit. Di sana dia dapat obat anti virus, sedangkan di sini cuma vitamin,” jelas Awan lagi.

Tak hanya itu, lanjut Awan, pasien yang telah menjalani perawatan 10 hari wajib pulang meski masih positif Covid-19.

Mirisnya, mereka tak dibekali apapun selain disuruh karantina mandiri.

“Berarti sama saja mereka membiarkan orang yang masih memiliki virus berkeliaran. Sebab, pengawasan di rumah pastinya tak ada,” tegas Awan.(jpg)

Pemberlakuan Biaya Cek Saldo dan Transfer Lewat ATM Link Ditunda

0

batampos.co.id – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link.

Artinya, penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda. Penundaan ini diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat lebih luas lagi.

Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati menegaskan kembali, meski tarif tranksasi di ATM Link nantinya akan disesuaikan, para nasabah Himbara masih bisa menikmati layanan cek saldo dan tarik tunai secara gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu ATM BNI tidak dikenakan biaya transaksi tersebut jika digunakan di ATM Link BNI.

“Nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Setelah perubahan tarif nanti diberlakukan, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN yang bergabung dalam layanan ATM Link memastikan layanan transaksi di ATM Link akan lebih baik, dengan jaringan yang luas.

“Tetapi patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia. Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo, dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali,” tegasnya.

Selain jangkauan yang lebih luas, lanjutnya, penyesuaian biaya transaksi ATM Link diharapkan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

“Himbara juga mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara nontunai (cashless) dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital,” pungkasnya.(jpg)

Dewas KPK Pecat Penyidik Penerima Suap

0

batampos.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan putusan sidang etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (31/5). Robin divonis bersalah melakukan pelanggaran etik terkait penanganan perkara korupsi suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

Dewas menilai Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Yakni, berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Robin terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik dengan meminta dan menerima uang dari pihak-pihak tertentu. Total, Robin menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar. Robin juga menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Majelis Dewan Etik KPK menyatakan bahwa Robin terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan dewas (perdewas), yakni pasal 4 ayat 2 huruf A, B, dan C.

Pengumpulan fakta-fakta tentang pelanggaran etik Robin dilakukan sejak akhir April lalu. Dewas KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 17 Mei terkait sidang etik itu. Azis diduga memfasilitasi pertemuan Robin dengan Syahrial.(jpg)

Haji 2021 Terancam Batal

0

batampos.co.id – Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1442 H. Termasuk menyiapkan skenario bila terjadi pembatasan kuota jumlah jamaah haji, mulai dari pembatasan 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, hingga 5 persen dari kuota normal serta penerapan protokol kesehatan.

Namun, Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan pernyataan resmi apakah penyelenggaraan haji tahun ini akan dilaksanakan seperti halnya tahun 2020 lalu, yakni hanya untuk orang di dalam wilayah Saudi dan para ekspatriat.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun menilai, bila tahun ini pemberangkatan jamaah haji terpaksa harus kembali batal seperti tahun lalu, bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.

“Sepertinya jamaah haji belum tentu berangkat di tahun ini. Saya kira bila ini terjadi, kesalahannya bukan di Indonesia,” kata Yandri dalam keterangan resminya, Selasa (1/6).

Ia menegaskan bahwa dari sisi persiapan, pemerintah sudah sangat siap memberangkatkan calon jamaah haji. “Tapi sekali lagi, yang memiliki kebijakan untuk menentukan boleh atau tidak berangkat adalah Arab Saudi,” ujar Yandri.

Pihaknya pun mengakui usaha maksimal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran termasuk menteri luar negeri untuk mempersiapkan segala keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji 2021.

“Mitigasinya luar biasa, dari segala persiapan secara teknis, kami sudah melihat kesungguhan dari Kementerian Agama,” tutur dia.

Yandri menuturkan, DPR memberikan kesempatan kepada Menag Yaqut untuk berkomunikasi dengan Presiden Jokowi agar pemerintah Indonesia dapat segera menentukan sikap terkait penyelenggaran ibadah haji ini.

“Karena, tahun lalu, Menag waktu itu mengumumkan pembatalan haji tanggal 10 Syawal. Hari ini sudah 19 Syawal, artinya sudah melebihi waktu-waktu yang kita harapkan bila mana kita akan memberangkatkan jamaah haji,” ungkap dia.

“Maka kami, akan mendukung, akan membackup dan sama-sama bertangung jawab bila mana apa pun keputusan Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan haji tahun ini bila mana sudah komunikasi dengan Presiden Jokowi,” pungkasnya.(jpg)

Waspada, Angin dan Gelombang Laut Berubah Setiap Hari

0

batampos.co.id – Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, mengimbau masyarakat atau nelayan menunda aktivitas melaut.

Sebab, saat ini angin kencang dan gelombang laut tinggi sehingga dinilai dapat membahayakan nyawa.

”Perhatikan cuaca. Sekarang keadaan ombak dan cuaca di lautan setiap hari berubah. Pantau cuaca demi keselamatan dalam berlayar, kalau keadaan tidak mungkin, tunda saja,” saran Badawi, Minggu (1/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Badawi menjelaskan, dalam kondisi ini, pihaknya sudah melakukan imbauan langsung ke masyarakat pesisir dan di sejumlah pelabuhan.

Ilustrasi. Gelombang laut. Foto: INT

Ia meminta untuk selalu menggunakan pelampung atau life jacket. Sedangkan khusus kapal, kata Badawi, ia meminta nakhoda terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

”Selalu waspada. Apabila ada kejadian atau menemukan yang mencurigakan, dapat menghubungi call center 110,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Basarnas Tanjungpinang, Mu’min Maulana. Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap cuaca perairan yang tidak menentu seperti yang dirilis oleh Badan Meteorologi dan Geofisika Provinsi Kepri.

”Imbauan ini dikhususkan untuk masyarakat yang memanfaatkan angkutan penyeberangan dan yang melakukan usaha di lautan. Ini peran semua pihak untuk ikut andil, karena keselamatan itu tanggung jawab semua warga negara,” tutupnya.(jpg)

Warga Batam, Jangan Lewati Jalan Ini Ya…

0

batampos.co.id – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Kota Batam tengah mengerjakan jalan utama didekat Tiban Koperasi, Sekupang.

Kepala DBM SDA, Yumasnur, mengimbau agar warga pengguna jalan tersebut untuk tidak melewati jalan tersebut sementara waktu.

“Imbauan ini kami sampaikan untuk kenyamanan bersama. Masyarakat sebagai pengguna jalan agar tidak terjebak kemacetan dan penggerjaan jalan juga akan lancar,” imbuh Yumasnur.

Denah pengerjaan jalan di Tiban Koperasi Kota Batam.

Seperti diketahui, jalan tersebut kerap menjadi alternatif (jalan potong) yang dilewati pengguna jalan dari Lubuk Baja maupun Tiban jika menuju ke Batuaji.

Karena pengerjaan tersebut, pengguna jalan diminta untuk melewati jalan protokol Jalan Gajah Mada menuju Simpang Seiharapan.

“Yang ke Batuaji belok kiri seperti biasa masuk ke Jalan Diponegoro menuju Simpang Basecamp,” papar dia.

Pemko Batam beberapa tahun belakangan memang sangat konsen perihal pembangunan infrastruktur, termasuk jalan. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Seperti jalan ini (Tiban Koperasi) kami akan perbaiki dulu baru kemudian kami akan aspal semuanya,” jelasnya.(*/esa)

Malaysia Lockdown Total Dua Pekan

0

batampos.co.id – Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan, dan keperluan pokok selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) terkait lockdown total mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Pengumuman standar operasi prosedur (SOP) dari PKP tersebut diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato’ Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya.

Pemerintah setempat juga membatasi maksimal tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan layanan kesehatan, pengobatan, tes Covid-19, keselamatan atau darurat dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.

“Jumlah penumpang dalam taksi dan ‘e-hailing’ dibatasi dua orang saja termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk di kursi penumpang belakang,” katanya.

Transportasi umum laut dan darat seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum beroperasi hanya 50 persen kapasitas kendaraan.

“Kapasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan dan pertahanan) dan 100 persen bekerja dari rumah yang bukan pelayanan umum,” kata Dato’ Seri Ismail Sabri Yaakob.

Secara umum semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan pelayanan penting bisa beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu Malaysia dengan sejumlah perkecualian seperti pasar segar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).(jpg)

Play sound