Jumat, 22 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9411

Di Persidangan Rizieq Ungkap ‘Kesepakatan’ Sebelum Pulang ke Indonesia

0

batampos.co.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Salah satu poinnya yakni adanya kesepakatan yang dibuat Rizieq dengan tiga pejabat negara saat masih berada di Arab Saudi.

Rizieq menceritakan, pada sekitar akhir Mei 2017 pernah dihubungi oleh Jenderal (Purn) Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam. Dalam perbincangan itu, Wiranto mengajak pihak Rizieq untuk melakukan rekonsiliasi.

“Beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi. Kami sambut baik himbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan,” kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Lalu sekitar awal Juni 2017, Rizieq mengaku bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel bintang Lima di Kota Jeddah – Saudi Arabia. Rizieq menilai pertemuan itu sangat bagus.

Saat itu ada kesepakatan hitam di atas putih yang ditandatangani oleh Rizieq dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya. Surat itu kemudian dibawa ke Jakarta dan ditanda tangani juga oleh Ketua Umum MUI saat itu, Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

“Di antara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi. Dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia,” ungkap Rizieq.

Eks pentolan FPI itu juga mengaku 2 kali bertemu Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang 5 di dekat Masjidil Haram, Mekkah. Dalam dua kali pertemuan tersebut, Rizieq menekankan bahwa siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Pertama stop penodaan agama artinya siapa pun yang menista agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama. Kedua stop Kebangkitan PKI. Ketiga stop penjualan aset negara ke asing mau pun aseng.

“Namun sayang sejuta sayang, dialog dan Kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia,” imbuh Rizieq.

Kendati demikian, Rizieq mengaku tidak tahu apakah Wiranto, BG, dan Tito mengkhianati kesepakatan yang telah dibuat. Rizieq juga tak tahu apakah ketiganya terlibat dalam operasi intelijen hitam berskala besar.

“Atau memang di sana ada pihak lain yang memiliki kekuatan besar yang melakukan operasi rahasia untuk melayani oligarki anti tuhan yang bersembunyi di balik instrumen kekuasaan. Wallaahu A’lam,” ujar Rizieq.

Rizieq menilai operasi intelijen ini masih berjalan setibanya dia di tanah air pada 14 November 2020. Sekelompok buzzer dianggap terus memprovokasi agar Polri menangkap dirinya. Salah satu momen yang dimanfaatkan yaitu isu pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal kegiatan tersebut, sudah dibayar denda Rp 50 juta.

Lebih lanjut, Rizieq menceritakan jika baru menerima laporan kesehatan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 November 2020 atau 3 hari setelah kedatangan. Dia pun langsung melakukan isolasi mandiri di Rumah Petamburan.

“Isolasi mandiri saya di rumah Petamburan sangat terganggu dengan sejumlah hal,” pungkasnya.

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka.

Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal.

Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.(jpg)

Masa Berlaku Vaksin Astrazeneca di Anambas Berakhir 31 Juni 2021

0
Rapat koordinasi (Rakor) percepatan vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, Pasir Peti (Foto : Istimewa untuk batampos.co.id)

batampos.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, melaporkan perkembangan terkini pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilaksanakan. Berdasarkan data, total sasaran program di wilayah ini sebanyak 32.415 orang, akan tetapi total capaian saat ini hanya 5.113 orang.

Sahtiar menyampaikan, program vaksinasi itu sudah berkali-kali ditegaskan dan ditekankan kepada sasaran PNS dan PTT akan tetapi masih saja belum mencapai target di setiap OPD.

Lanjut dia lagi mengatakan, masa kadaluarsa vaksin Astrazeneca di Kabupaten Kepulauan Anambas berakhir pada tanggal 31 Juni 2021 sehingga diharapkan sebelum masa vaksin habis sudah ada strategi untuk mencapai target vaksinasi.

“Jangan sampai kedepannya jika masih belum memiliki kesadaran untuk mengikuti program vaksinasi yang diterapkan,” ujar Sahtiar, Rabu (9/6/2021).

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi (Rakor) percepatan vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, di ruang Media Center, dan dilaksanakan secara virtual di kantor masing-masing, Rabu, 9 Juni 2021).

Masih kata Sahtiar, rapat ini sebagai upaya koordinasi untuk mempercepat percepatan vaksinasi dan mengambil langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan program di Kabupaten Kepulauan Anambas. (fai)

Kemenaker Anugerahkan Penghargaan P2 Covid-19 Kategori Platinum Kepada ATB, Bukti Komitmen Cegah Penyebaran Covid-19

0

batampos.co.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB), sebagai perusahaan dengan program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja dengan kategori Platinum.

Ini merupakan bukti komitmen perusahaan untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 dari lingkungan perusahaan.

“Kami berterimakasih atas apresiasi dari Kemenaker terhadap upaya yang ATB lakukan. ATB secara konsisten mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

ATB telah menunjukann komitmennya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui sejumlah program sejak awal virus tersebut mulai merebak. Perusahaan segera membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang secara aktif menjalankan program-program pencegahan di perusahaan.

ATB rutin melakukan program tes Rapid Antigen kepada seluruh karyawan. Komitmen ATB ini diganjar penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ATB untuk batampos.co.id

Tim terus melakukan langkah-langkah strategis guna meminimalisir penyebaran Virus Corona. Langkah yang diambil sejak pertengahan Maret 2020 ini berpedoman kepada prosedur resmi yang telah dikeluarkan pemerintah.

Penegakan disiplin di lingkungan kerja terus dipantau ketat, terutama terkait penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) aturan mencuci tangan, dan jaga jarak saat bekerja.

“ATB juga mengatur ulang lingkungan kerja, agar tetap mengakomodir ketentuan jaga jarak. Perusahaan juga rutin melakukan penyemprotan Disinfektan di lingkungan kerja,” jelasnya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh karyawan Baru, Satgas Covid-19 ATB juga memfasilitasi tes Rapid Antigen gratis untuk seluruh karyawan. Jika ada yang dinyatakan reaktif saat test, maka akan tes dilanjutkan dengan Swab PCR.

“Semua test ditanggung oleh perusahaan. Kami juga sudah menetapkan prosedur standar jika ada karyawan yang terpapar” imbuhnya.

Diberlakukannya tes rapid antigen untuk karyawan ATB, sebagai langkah tepat mencegah penyebaran virus Covid 19. Upaya kecil yang ATB lakukan diharapkan bisa memberi dampak baik untuk selalu menjaga kesehatan setiap saat.

Selain itu, perusahaan juga mendorong vaksinasi kepada seluruh karyawan. Dengan vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan yang baik, keluarga besar ATB bisa selalu tetap dalam kondisi sehat dan bisa fokus dalam menjalankan aktifitas kerja.

“Mari turut ambil bagian untuk segera mengambil kesempatan mengikuti program vaksinasi nasional,” ujarnya.(*)

KPK Periksa Pengusaha Tanjungpinang

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Penyidik anti rasuah kembali memeriksa dua orang saksi di Kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

”Dijadwalkan pemeriksaan dua saksi di kantor KPK,” katanya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ali menjelaskan, saksi yang diperiksa yaitu Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Mulyadi Tan.

”Selain itu, Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja Feby Yoga Budya Rizki juga diperiksa,” jelasnya.

KPK memastikan akan terus menginformasikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini, baik terkait konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka beserta pasal sangkaannya.(jpg)

Anak-anak di Gaza Trauma Berat karena Serangan Tentara Israel

0

batampos.co.id – Tiga minggu sejak Suzy Eshkuntana diselamatkan dari puing-puing rumahnya yang hancur karena serangan udara Israel, bocah perempuan berusia enam tahun itu hampir tidak berbicara kecuali untuk memanggil ibu dan empat saudara kandungnya yang terbunuh hari itu.

Sejak saat itu hidupnya berubah, Suzy dan ayahnya sekarang tinggal bersama pamannya, yang mengatakan dia hampir tidak makan, tidak bisa tidur nyenyak, dan tidak ingin bermain. “Dia banyak bertanya tentang ibunya, dan kami bilang mamanya ada di surga,” kata Ramzi, paman Suzy, yang mengatakan sebelumnya dia adalah bocah yang penuh energi. “Dia tidak bermain, dan dia berteriak ketika seseorang mendekatinya,” tambahnya

Setengah dari anak-anak di Gaza, sekitar 500.000 anak-anak, mungkin membutuhkan dukungan psikologis setelah 11 hari pertempuran pada Mei antara penguasa wilayah Hamas dan Israel, menurut pejabat dari Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF).

Sedikitnya 66 anak termasuk di antara lebih dari 250 warga Palestina yang tewas akibat serangan udara Israel di Gaza. Dua anak termasuk di antara 13 orang yang tewas di Israel oleh tembakan roket militan Gaza, yang membuat ribuan keluarga Israel berlari ke tempat perlindungan, di mana mereka menggendong anak-anak mereka selama berjam-jam.

Rumah Suzy dihantam gelombang serangan Israel di Kota Gaza pada 16 Mei yang menurut pejabat kesehatan Gaza menewaskan 42 orang, termasuk 10 anak-anak. Israel mengatakan serangan itu menargetkan sistem terowongan bawah tanah yang digunakan oleh Hamas untuk mengangkut senjata, dan rumah-rumah runtuh akibat runtuhnya jaringan terowongan.

Militer Israel mengatakan bahwa korban sipil tidak disengaja, dan bahwa mereka melakukan semua yang bisa dilakukan untuk menghindari kerugian sipil.

Psikolog telah mengunjungi Suzy secara teratur untuk membantunya memproses traumanya. Pada sesi terapi seni pada Minggu (6/6), dia duduk diam saat dia dan sepupunya melukis nama mereka di atas kertas.

Di samping namanya, Suzy melukis dua hati besar dengan warna merah. “Dia diambil dari pangkuan keluarganya, dari pangkuan ibunya, dia selamat dari kematian dengan keajaiban,” kata psikolog Samar Awad, yang menangani kasus Suzy.

Sekitar setengah dari dua juta penduduk Gaza berusia di bawah 18 tahun. Banyak yang hidup dengan trauma dari tiga perang sebelumnya dan beberapa konflik kekerasan lainnya yang terjadi antara Israel dan kelompok militan Gaza sejak 2008, kata psikolog.

Lucia Elmi, perwakilan khusus UNICEF di wilayah Palestina, mengatakan bahwa bahkan sebelum pertempuran Mei, satu dari tiga anak membutuhkan dukungan psikososial. ’’Saat ini penilaian sedang berjalan dan angka ini bisa mencapai 500.000 anak, jadi terus bertambah,” kata dia kepada wartawan.

Depresi dan rasa tidak aman adalah masalah psikologis yang paling umum di antara anak-anak Gaza, kata Sami Owaida, seorang psikiater di Gaza yang mengkhususkan pendampingan pada remaja. “Itu artinya kamu tidak memiliki kepercayaan diri. Kamu (merasa) tidak punya apa-apa. Kamu (merasa) tidak berdaya, putus asa, tidak berharga,” ujar dia.

Owaida mengatakan bahwa akibat trauma, banyak anak Gaza mengompol, gagap, mimpi buruk, dan menolak makan. ’’Perasaan putus asa bisa luar biasa,’’ kata Owaida. (*/jpg)

Dendam dengan Mantan Bos, Nekat Bunuh Ibu Bos

0

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Samsul Arifin di Kaveling Lama, Punggur, Nongsa, Rabu (9/6) siang. Pria 22 tahun ini diamankan usai membunuh ibu mantan bosnya, Kui Hong, 60.

Dilansir Harian Batam Pos, pembunuhan itu dilakukan Arifin di rumah mantan bosnya, Edi Sugianto, di Perumahan Everfresh, Mitra Raya, Batam Kota, Senin (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

”Di rumah itu cuma dia (korban Kui Hong, red) sendirian. Saya tahu kalau sore hari rumah itu sepi,” ujar Arifin di Mapolresta Barelang.

Arifin mengaku membunuh korban dengan cara mencekik di ruang tamu. Kemudian jasad korban diseret ke kamar dan diletakkan di kasur, serta ditutupi selimut.

”Memang sudah saya rencanakan (membunuh). Saya ke rumah itu pura-pura mengantarkan barang,” kata pria asal Pulau Rupat, Bengkalis ini.

Arifin menjelaskan, ia nekat membunuh korban karena sakit hati kepada mantan bosnya, Edi Sugianto. Pasalnya, ia sempat dipecat dari kerjaannya di PT Sheli Mulia Perkasha, Tunas Regency, Sagulung.

”Saya dikeluarkan, diusir dari tempat kerja. Jadi, saya dendam dengan mantan bos itu, jadi saya ingin kasih tahu ke dia (Edi Sugianto, red), gimana rasanya kehilangan,” ungkap warga Perumahan Marchelia ini.

Arifin mengaku bekerja di PT Sheli Mulia Perkasha sejak 2018. Ia bertugas sebagai kurir di toko bangunan dan suplier galangan tersebut. Kemudian, ia dikeluarkan karena datang terlambat dan mengantuk saat bekerja.

”Malamnya saya berjudi. Paginya ngantuk-ngantuk, jadi tidak fokus kerja,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, pembunuhan itu diketahui dari laporan pihak rumah sakit, Selasa (9/6) pagi. Dari laporan tersebut, diketahui korban tewas akibat kekerasan.

”Kita datang ke rumah duka untuk mencari informasi. Jasad korban kitra bawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, lalu diketahui ada tindak pidana pembunuhan,” kata Andri.

Andri menegaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang 24 jam setelah laporan dari pihak rumah sakit mereka peroleh. ”Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku ini dendam,” ujarnya.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/jpg)

Dicari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Siregar

0

batampos.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan memproses laporan yang dilayangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku lantaran diduga melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Sudah, sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020,” kata Anggota Dewas Albertina Ho dikonfirmasi, Kamis (10/6).

Albertina menyampaikan, dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar akan diproses oleh Dewas KPK. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengklaim akan mencari bukti dugaan pelanggaran etik Lili Siregar.

“Untuk dugaan pelanggaran etik ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” tegas Albertina.

Pelaporan itu dilayangkan oleh tiga pegawai KPK yakni Sujanarko, Rizka Anungnata dan Novel Baswedan. Dalam laporannya, Dewas KPK diapresiasi menjaga kultur dan budaya KPK yang memberikan hukuman berat dan memecat AKP Stepanus Robin Pattuju, karena melakukan pelanggaran kode etik berupa berhubungan langsung dengan tersangka.

“Sebenarnya kami sangat bersedih atas situasi ini, dimana kejadian ini yaitu jual beli perkara terjadi lagi di KPK, setelah kasus yang sama dilakukan oleh AKP Suparman yang memeras seorang saksi dari PT Industri Sandang Nusantara bernama Tin Tin Surtini tahun 2005,” ungkap Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Rizka Anungnata yang juga merupakan pelapor Lili Pintauli Siregar merupakan penyidik yang menangani perkara dugaan suap yang melibatkan AKP Stepanua Robin Pattuju. Rizka lantas mempertanyakan sikap Lili Pintauli Sirgar yang diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.

“Jika ini benar tentu ini menyalahi prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,” beber Rizka.

Dia pun mempertanyakan sikap Lili yang diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Jika ini benar tentu ini menyalahi prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi,” beber Rizka.

Oleh karena itu, Rizka menyatakan bersedia diperiksa Dewas KPK untuk mendalami hal ini. Karena memang Rizka menangani perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Karena, jika memang Ibu Lili Pintauli Siregar tidak melakukan kedua dugaan di atas maka Dewan Pengawas harus berani mengumumkannya kepada publik sehingga membebaskan KPK dari stigma bahwa di KPK adalah hal biasa jual beli kasus.

“Jangan sampai KPK juga dianggap kerapa melakukan pemerasan saksi/tersangka dalam penanganan kasus, menghentikan kasus karena menerima sesuatu/uang, mentersangkakan yang seharusnya tidak tersangka dan atau tidak mentersangkakan seseorang padahal sudah seharusnya ditersangkakan karena menerima sesuatu,” pungkasnya.(jpg)

Apindo Minta Pemerintah Pastikan Pengelola SPAM Batam

0

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengelolaan air bersih kota Batam. Pasalnya, aspek utilitas air bersih menjadi perhatian investor yang ingin masuk ke Batam.

“Karena masalah air ini masalah hajat hidup orang banyak yang juga berhubungan dengan penilaian investor untuk menanamkan modalnya di Batam,” ujar Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

Batam telah mendapat citra positif terkait pengelolaan air bersih selama puluhan tahun belakangan. Pengusaha cukup puas dengan pelayanan air bersih di Batam. Relatif tidak ada keluhan yang berarti dari masyarakat dan pelaku usaha.

“Kecuali di beberapa daerah tertentu yang masih kita dengar dari masyarakat kalau air tidak mengalir sepanjang waktu,” ujarnya.

Karena itu, pelayanan air bersih kedepan harus lebih baik lagi. Mengingat pertumbuhan penduduk dan investasi yang kian tinggi mendorong tingkat kebutuhan air yang juga naik pesat. Apalagi, pertumbuhan sektor-sektor baru kian pesat di kota industri ini.

Sejumlah warga Kota Batam mengantre untuk pelayanan du kantor pusat SPAM Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Kebutuhan air bersih juga meningkat di era new normal, karena kebiasaan sanitasi baru seperti mencuci tangan sesering mungkin mulai diterapkan. Untuk itu, kebutuhan air bersih yang terjamin kualitas dan kontinyuitasnya sangat dibutuhkan.

“Kita tidak mau lagi mendengar di masa depan bahwa ada waduk di Batam yang mengering karena hujan lama tidak turun di Batam. Perencanaan suplai air ini tentunya harus direncanakan dengan matang agar tidak terjadi lagi kekurangan pasokan air di masa masa mendatang,” ungkapnya.

Sehingga, Rafki berharap perusahaan yang kelak memenangkan lelang nanti merupakan badan usaha yang memiliki modal kuat dan mau berinvestasi untuk membenahi saluran air di Batam yang mungkin sudah waktunya dibenahi.

“Maksud dari berinvestasi ini untuk memastikan suplai air tetap memadai dan berkualitas. Jangan sampai nanti kita masih mendengar nantinya air yang sampai ke rumah rumah warga itu kurang bersih dan tekanannya lemah atau sering tidak mengalir. Inilah saatnya memilih pengelola air yang paling baik untuk Batam,” tutupnya.(*)

Vaksin AstraZeneca di Kepri Dekati Masa Kedaluwarsa

0

batampos.co.id – Vaksin AstraZeneca yang banyak digunakan di Kepri akan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) pada akhir Juni ini. Namun, vaksin ini dipastikan masih aman digunakan sebelum masa kedaluwarsa tiba.

”Vaksin ini kan tidak sama seperti obat atau makanan. Masa berlakunya tidak tahunan, tapi hitungan bulan. Ada yang enam bulan, bahkan ada tiga bulan saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri, Selasa (8/6).

Dengan demikian, kata Bisri, walaupun hanya tinggal beberapa minggu saja masa berlakunya, vaksin AstraZeneca masih aman digunakan. Bahkan, setelah masa berlaku habis, vaksin masih bisa digunakan. ”Masih bisa, tapi ada batas toleransinya,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat tidak termakan berita-berita palsu yang tersebar melalui grup-grup WhatsApp atau media sosial lainnya yang menyatakan vaksin berbahaya karena mendekati masa kedaluwarsa. ”Percayai informasi melalui saluran yang resmi, Pak Menteri Kesehatan, atau dari saya. Jangan termakan hoaks, yang penulis tak jelas siapa,” tegasnya.

Bisri mengaku terus meningkatkan animo masyarakat yang akan divaksin. Berbagai kemudahan diberikan, agar masyarakat mendapatkan vaksin. Ia juga mengaku pemerintah sudah membangun sentra-sentra vaksinasi. Sehingga masyarakat cukup datang ke sana dengan membawa KTP dan fotokopinya. ”Segera vaksin, agar terhindar dari virus ini,” tuturnya.

Bisri mengatakan, vaksin membuat seseorang menjadi kuat dan imun tubunya dapat melawan Covid-19. Vaksin jenis AstraZeneca dan Sinovac telah terbukti keampuhannya. Sejauh ini, lanjut Bisri, tidak ada efek negatif dari vaksinasi di Kepri. ”Paling demam-demam dikit saja,” ucapnya.

Vaksin yang digunakan, merupakan stok dari pengiriman beberapa waktu lalu dari Jakarta yang telah disebarkan ke seluruh wilayah di Kepri.

”Pemerintah kota dan kabupaten terus menggalakkan vaksinasi ini. Semakin banyak yang divaksin, maka penyebaran virus dapat diminimalisir,” imbuhnya.(*/jpg)

Ini Pasal-Pasal Bermasalah Dalam RUU KUHP

0

batampos.co.id – Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritisi Pasal Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 218-220 dalam RKUHP. Pasal ini sejatinya ditujukan untuk Kepala Negara bukan kepada Kepala Pemerintahan atau disebut lesse majeste.

“Rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu penghinaan presiden, yang merupakan warisan kolonial Belanda, pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Dia menyampaikan, pasal tersebut sejatinya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 013-022/PUU-IV/2006, dimana MK menyatakan bahwa sudah tidak relevan jika dalam KUHP Indonesia masih memuat Pasal Penghinaan Presiden, yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

Dia memandang, rumusan pasal tersebut juga bertentangan dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005. Dia menyebut berdasarkan Laporan Khusus PBB 20 April 2010 tentang the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression dinyatakan bahwa Hukum Internasional tentang HAM melindungi individu dan kelompok orang, bukan suatu hal yang abstrak atau institusi yang berhak untuk diberikan kritik dan komentar.

Selain itu, terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240-241 RKUHP. Erasmus menegaskan, pasal ini disebut juga dengan nama pasal Haatzaai Artikelen.

Haatzaai artikelen, sambung Erasmus, sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code, pada waktu itu dianggap tepat untuk diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Dengan kondisi Indonesia sekarang, sudah merupakan negara merdeka yang bebas dari penjajah, namun pasal tersebut masih saja dipertahankan.

“Sudah sepatutnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka. Pasal tersebut pun sudah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-V/2007,” ucap Erasmus.

“Jika kita merujuk pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 juga disebutkan bahwa pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi contohnya kemiliteran dan juga kepada administrasi negara,” sambungnya.

Pasal yang dinilai kontroversial juga terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang diatur dalam pasal 353-354 RKUHP. Sama halnya dengan kedua poin diatas, Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dengan potensi pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif.

“Pasal ini, tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik,” beber Erasmus.

RKUHP juga memuat terkait Tindak Pidana Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi Tanpa izin yang diatur dalam pasal 273 RKUHP. Erasmua menilai, pasal ini merupakan produk hukum kolonial Belanda yang dikenal sebagai Pasal 510 KUHP.

Selain itu, Pasal ini juga merupakan produk hukum rezim Demokrasi Terpimpin UU Nomor 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik. Gabungan kedua rezim kolonial dan demokrasi terpimpin tersebut, Pasal 273 RKUHP ini ada mengatur kegiatan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum dimana pihak penyelenggara harus memohon izin polisi atau pejabat berwenang.

“Adanya politik perizinan mencerminkan watak birokrasi pemerintah yang penerapannya sangat bertumpu pada keamanan dan ketertiban umum (rust en orde) yang akrab dipakai pemerintah kolonial Belanda, dan juga sebagai bentuk acuan legal pemerintah atau aparat dalam memantau gerak-gerik masyarakat di Tahun 1960-an. Belum lagi pada rezim orde baru, digunakan juga sebagai pasal langganan penguasa saat itu untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berdemonstrasi karena diketahui berbeda pendapat dengan penguasa,” papar Erasmus.

“Padahal yang perlu diminta dari masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya dalam berdemonstrasi adalah pemberitahuan, dan bukan izin. Pasal 273 RKUHP ini jelas cerminan watak politik perizinan peninggalan kolonial, peninggalan rezim demokrasi terpimpin dan orde baru yang sengaja dipertahankan untuk mengontrol akitivitas rakyatnya sendiri,” imbuhnya.

Pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP juga terkait Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan yang diatur dalam pasal 281 RKUHP. Pasal 281 huruf b dan c RKUHP sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi dan kemerdekaan Pers.

Dia menyebut, Pasal 281 huruf b melarang setiap orang untuk tidak bersikap tidak hormat termasuk dalam menyerang integritas hakim, misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur. Pasal ini akan dengan mudah menyasar akademisi, pers atau media, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial.

“Aliansi justru melihat bahwa menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk juga hakim atau pengadilan, dalam dunia demokrasi merupakan hal yang biasa. Lalu, Pasal 281 huruf c melarang perbuatan tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan saat sidang pengadilan berlangsung,” bebernya.

Menurutnya justru Pemerintah berdalih, Pasal ini ditujukan untuk melarang adanya Trial by Press, karena dengan adanya pemberitaan yang mendahului putusan pengadilan, dapat mempengaruhi indepensi hakim.

“Padahal peradilan di Indonesia bersifat terbuka untuk umum sehingga pemberitaan bebas dilakukan, dengan begtu logikanya bukan izin melainkan dalam hal hakim memerintahkan persidangan dilakukan tertutup,” tegasnya.

Oleh karena itu, melihat catatan-catatan tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka dan meninjau serta membahas ulang draft pembahasan RKUHP secara transparan, dapat diakses oleh publik, dan melibatkan berbagai keahlian dan masyarakat sebagai jaminan bahwa RKUHP adalah proposal produk kebijakan yang demokratis, sebelum dimasukkan kembali dalam Prolegnas Tahunan.

“Selanjutnya yang terpenting adalah menghapus pasal-pasal yang akan membunuh dan mengekang iklim demokrasi di Indonesia, utamanya dalam kondisi Indonesia saat ini,” pungkasnya.(jpg)