Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9413

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan!

0

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. Musababnya, hukumannya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Kurnia menjelaskan, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Dia menegaskan, harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman.

Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi.

“Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu,” papar Kurnia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Perkara ini diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelia Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki.

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis salinan putusan menandaskan.(jpg)

Anak Batam Wajib Miliki KIA, Ini Syarat Pengurusannya

0

batampos.co.id – Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah diluncurkan di Batam sejak Agustus 2019 lalu. Pembuatan KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA merupakan kartu pengenal untuk anak dari usia 0 tahun hingga 17 tahun. KIA terbagi menjadi dua jenis yakni untuk anak berusia nol hingga 5 tahun dan anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun. Saat anak berulang tahun ke-17 tahun, KIA wajib diperbarui menjadi e-KTP.

Dilansir Harian Batam Pos, di Batam, sebanyak 15 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA) telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam hingga Juni 2021 ini.

Sekretaris Disdukcapil Batam, Dewi Rufianti, mengatakan, proses pembuatan KIA masih berjalan. Ditargetkan, 25-30 persen anak-anak di Batam terdaftar dan memiliki kartu identitas anak ini.

”Target kami sekira 90 ribuan atau sekitar 30 persen dari 327 ribuan anak-anak di Batam sudah memiliki KIA,” ungkap Dewi di Kantor Disdukcapil Batam di Sekupang, Senin (14/6/2021).

Untuk pendataan, pihaknya masih bekerja sama dengan sekolah-sekolah serta berbagai perusahaan di Batam. Dimana, Disdukcapil akan membagikan formulir permohonan KIA untuk selanjutnya diisi dan diserahkan ke Disdukcapil.

”Cukup tinggi antusias masyarakat Batam membuat KIA ini. Rata-rata setiap harinya Disdukcapil Batam melayani 150 permohonan pembuatan KIA,” ungkap Dewi.

Ditambahkannya, untuk blangko KIA tersedia cukup banyak dan cukup memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun. ”Blangko KIA saat ini aman sampai akhir tahun. Stok kita saat ini ada 130 ribu blangko,” sebut Dewi.

Adapun, syarat membuat KIA ini adalah, mengisi formulir permohonan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir anak, dan pas foto bewarna 2×3 sentimeter (cm) sebanyak dua lembar. ”Untuk anak berusia nol hingga 5 tahun, tidak memakai foto,” sambung Dewi.

Bagi masyarakat Batam yang ingin membuat KIA, silakan datang ke kantor Disdukcapil Batam dengan membawa syarat tersebut. Proses pembuatan secara manual dan akan dilayani dengan waktu yang cepat.

”Karena blangko kita ready (tersedia), Insyaallah dalam waktu dua hari selesai,” pungkas Dewi. (*/jpg)

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas RS hingga 40 Persen di Zona Merah dan BOR Tinggi

0
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (14/06/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

batampos.co.id – Kasus Covid-19 menunjukkan tren peningkatan pasca libur Lebaran tahun 2021. Menghadapi hal tersebut, pemerintah terus mengakselerasi dan mengintensifkan upaya penanganan yang dilakukan. Pemerintah akan segera meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit (RS) hingga mencapai 40 persen, terutama di kabupaten/kota zona merah dan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR yang tinggi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).

“Menyikapi kenaikan [kasus] di beberapa tempat, Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, ini beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk fasilitas rumah sakit ini ditingkatkan menjadi 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 juga akan ditingkatkan di rumah sakit rujukan di kota terdekat atau di ibu kota provinsi

“Terhadap kota-kota yang [zona] merah disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat, misalnya kalau Kudus antara lain ke Semarang, kalau Bangkalan ke Ibu Kota Provinsi, ke Surabaya,” ujarnya.

Khusus untuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, ungkap Ketua KPCPEN, pemerintah juga telah melakukan penambahan tempat tidur.

“Itu sudah ditambahkan fasilitas, sebelumnya tambahan 700 tempat tidur dan siang ini ditambah kembali sehingga kapasitasnya bertambah. Jumlah tempat tidur pasien ada 7.937, ditambah 2.000 unit. Jumlah [pasien] yang diisolasi 5.028, jadi masih ada sisa 2.909 tempat tidur, sehingga BOR-nya bisa 63,34 persen,” ujarnya.

Selain itu, papar Airlangga, pemerintah juga menyiapkan sejumlah hotel untuk isolasi. “Tentunya ini akan terus dilaksanakan dan ini juga terutama untuk di daerah seperti Jakarta,” imbuhnya.

Langkah lainnya, ujar Ketua KPCPEN, Presiden Jokowi menginstruksikan adanya percepatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Upaya ini akan dilakukan dengan melibatkan TNI dan Polri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengakselerasi pelaksanaan genome-sequencing untuk melacak genome (rangkaian DNA/RNA), terutama terkait dengan potensi penularan virus Corona varian baru.

“Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Airlangga juga memaparkan mengenai perkembangan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif di Tanah Air yang masih menunjukkan tren peningkatan. Tingkat kasus aktif nasional per 13 Juni adalah 5,9 persen dan tingkat kesembuhan 91,3 persen. (*)

Tiket Roro Harus Bayar Non Tunai, Segini Harga Kartunya

0
Calon penumpang membeli kartu e-Money tiket kapal roro di Pelabuhan Punggur.

batampos.co.id – Sejak 3 Juni 2021 lalu, pembelian tiket roro untuk penyeberangan di Pelabuhan Telaga Punggur (Batam) dan Tanjung Uban (Bintan) atau sebaliknya kini menggunakan metode pembayaran non-tunai atau cashless. Hal itu menyusul kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menghadirkan metode pembayaran cashless dalam pembelian tiket penyeberangan.

Pembayaran non-tunai bisa menggunakan kartu uang elektronik e-Money Bank Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, dan Flazz BCA. Kartu ini bisa dibeli sebelum keberangkatan di pintu masuk pelabuhan roro. Tepatnya di samping gerbang pelabuhan ada tenda dan petugas yang siap melayani masyarakat yang membawa kendaraan. Sementara yang tidak membawa kendaraan dilayani di loket pejalan kaki.

Untuk membeli, masyarakat tinggal menunjukkan e-KTP dan membayar harga kartu serta isi saldo. Setelah itu calon penumpang akan mendapatkan salah satu kartu yang diinginkan. “Harga kartunya ada yang Rp 23 ribu, ada yang motif Avenger Rp 25 ribu. Itu tanpa saldo ya,” ujar salah satu pengguna roro, Herliyanti yang antusias dengan metode non-tunai tersebut, akhir pekan lalu.

Untuk pengisian top-up bisa langsung dilakukan di pelabuhan dengan minimal top up sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menginstal aplikasi ASDP Seru. Aplikasi itu akan memuat data calon penumpang.

“Tahun ini, mulai dari lintasan Ujung-Kamal, Surabaya, dilanjutkan penjualan tiket lintasan Patimban-Panjang-Pontianak melalui Hotline WA, dan go live di Penajam, Balikpapan pada awal Mei, dan sejak (3/6/2021) juga telah dimulai di Telaga Punggur – Tanjung Uban, Batam,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.

Shelvy mengatakan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa uang membeli tiket penyeberangan menggunakan kartu uang elektronik. Hanya saja kata dia, untuk biaya pembelian dan pengisian ulang kartu elektronik mengikuti ketentuan bank penerbit dari masing-masing kartu elektronik tersebut.(*/uma)

Jika Megawati Nyapres Lagi, 12 Nama Berpeluang Jadi Cawapresnya

0

batampos.co.id – Figur Ketua Umum PDIP Megawati dianggap bisa menjadi calon kuat di pilpres 2024. Pasalnya, Mega yang sudah pernah menjadi presiden itu sudah mengantongi 128 kursi di DPR RI.

Direktur Pro Mega Centre Mochtar Mohamad bahkan menyebutkan, ada 12 nama yang dinilai punya peluang menjadi calon wakil presiden untuk mendampinginya di pertarungan pilpres 2024.

“Dengan modal politik 128 kursi di DPR RI, Megawati sudah memegang tiket syarat pencalonan sehingga tinggal menentukan siapa cawapres yang bisa menambah suara signifikan atau memperbesar dukungan,” ujar Mochtar dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Nama-nama itu merupakan tokoh dari internal PDI Perjuangan, tokoh partai politik, dan juga tokoh nasional di luar partai. Sementara dari PDIP ada nama Joko Widodo (Jokowi) dan Ganjar Pranowo. Kemudian dari tokoh partai yang berpeluang menjadi mitra koalisi yang berpotensi menjadi cawapres Megawati adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ada juga ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Saihu, politikus Partai Nasdem Rahmat Gobel, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Manoarfa.

Adapun tokoh nasional di luar partai yang berpeluang adalah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj. “Figur-figur itu dianggap punya modal politik dan modal sosial yang cukup untuk mendampingi Ibu Megawati,” kata Mochtar.

Megawati yang berhasil menghadapi krisis multidimensi saat menjadi Presiden (2001-2004) dan telah diakui secara akademik dengan penganugerahan Profesor Kehormatan (guru besar tidak tetap) sangat tepat untuk memimpin Indonesia yang juga dihadapkan pada situasi ancaman krisis multidimensi.

Dari sisi politik, Megawati juga punya modal kuat yakni tiga pilar partai. Pilar pertama struktural partai mulai dari pusat hingga anak ranting (RW) yang solid. Pilar kedua kader di lageslagtif di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang saat ini terbanyak diantara semua partai. Pilar ketiga, kader di eksekutif mulai dari Presiden, Menteri, hingga kepala dan wakil kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang juga terbanyak diantara semua partai.

“Tiga pilar partai itu dipastikan solid, komopak, satu rampak barisan dalam satu komando Ketua Umum Ibu Megawati,” terang Ketua Deklarasi Mega-Prabowo di Pilpres 2009 ini.

Pengalaman kepemimpinan di era krisis serta modal politik Megawati akan semakin ideal ketika berpasangan dengan salah satu diantara 12 nama kandidat calon tersebut. Hal positif lainnya, dengan kepemimpinan Megawati ke depan adalah untuk kesinambungan pembangunan yang sudah berjalan dengan baik dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama dua periode.

“Artinya, pembangunan yang sudah berjalan dengan baik itu tinggal dilanjutkan, dan ditingkatkan,” terang mantan ekskutif dan legislatif dari PDI Perjuangan ini.(jpg)

Kontak Erat dengan Pasien Covid-19 dan Bergejala Tetap Perlu Swab Test

0

batampos.co.id – Warga yang kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tak bergejala kini tidak akan diminta untuk melakukan swab test PCR. Namun sebaliknya, kontak erat pasien Covid-19 dan bergejala diusulkan untuk melakukan swab test PCR ke rumah sakit.

Kepala Puskesmas Tiban Baru, drg Anna Hashina, mengatakan, bagi keluarga atau kontak erat pasien Covid-19 yang bergejala, akan diusulkan melakukan swab ke rumah sakit oleh puskesmas. Kontak erat bergejala ini merupakan hasil tracing atau laporan dari petugas di lapangan.

”Terus pasien yang positif Covid-19, kalau di wilayah kerja kami ada yang kontak bergejala, kami yang usulkan swab ke rumah sakit,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Anna, Puskesmas Tiban Baru belum bisa melayani swab PCR kepada keluarga pasien Covid-19. Pihak puskesmas hanya bisa mendata atau menerima laporan hasil tracing dari petugas, kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Batam.

”Tes PCR di rumah sakit, bukan di puskesmas. Pengajuan swab PCR memang dari puskesmas ke Dinkes,” pungkas Anna.

Hal senada disampaikan pihak Puskesmas Batuaji. Fasilitas kesehatan ini belum bisa melayani swab PCR kepada warga yang kontak erat dengan pasien Covid-19. Pihak puskesmas hanya bisa mendata atau menerima laporan hasil tracing dari petugas, kemudian melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam untuk menentukan ke mana keluarga pasien tersebut di-swab.

”Pengajuan swab PCR memang dari puskesmas ke Dinkes. Dinkes yang akan mengkoordinir distribusi pasien di beberapa rumah sakit yang akan dilakukan swab. Sejauh ini, puskesmas belum bisa melakukan swab sendiri,” ujar Kepala Puskesmas Batuaji, Arlan, kemarin.

Menurut Arlan, sudah banyak keluarga pasien yang direkomendasikan ke Dinkes untuk di-swab dan ini merupakan hasil tracing atau laporan dari petugas di lapangan.

Dia juga memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal demi menuntaskan masalah tracing kepada keluarga pasien.

”Petugas tetap bekerja di lapangan sesuai arahan Dinkes. Apapun arahan pemerintah, akan kita laksanakan dengan maksimal,” ujarnya.(*/jpg)

Kabar Baik! Cek Saldo dan Tarik Tunai Bank BUMN di ATM Link Tetap Gratis

0

batampos.co.id – Perbankan BUMN yang terdiri dari PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT BTN (Persero) Tbk akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana penarikan biaya pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link Himbara.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, tadinya alasan keputusan pengenaan tarif tersebut untuk mendorong masyarakat pada penggunaan aplikasi mobile banking.

“Rasanya polemiknya lebih seru daripada manfaat yang diperoleh, bank tadinya mau mengeducate orang supaya lebih ke mobile banking,” ujarnya dalam acara rapat dengar pendapat di Komisi VI, Senin (14/6).

Sunarso mengatakan, karena menimbulkan polemik dan pembahasan dari sebagian besar masyarakat, sehingga pihaknya mengurungkan rencana tersebut. “Jadi kami berempat memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu,” ucapnya.

Sunarso menjelaskan, sebenarnya penarikan tarif pada ATM semua bank. Namun, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan penarikan biaya cek saldo dan tarik tunai selama dari mulai diperkenalkan hingga saat ini.

Seperti diketahui, mulanya Bank Himbara berencana mengenakan biaya transaksi di ATM Himbara atau ATM Link mulai 1 Juni. Cek saldo akan dikenakan biaya Rp 2.500 dan Rp 5.000 untuk tarik tunai, dari semula Rp 0 alias gratis. Sementara, untuk transfer tak mengalami perubahan biaya alias dikenakan biaya Rp 4.000.(jpg)

KEK Nongsa Ditargetkan Raih Investasi 4 Miliar Dolar Amerika

0

batampos.co.id – Pemerintah pusat melalui Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menargetkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa menjadi percontohan dan mercusuar digital ekonomi untuk nasional dan mancanegara.

Untuk mencapai target tersebut Menko Airlangga didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.68 Tahun 2021 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagai kepastian hukum untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di wilawah KEK Nongsa.

”Dengan dikeluarkanya kepastian hukum untuk KEK Nongsa, maka pemerintah pusat memberikan target pada KEK Nongsa sebesar 4 miliar dolar Amerika. Berbagai sektor pendukung untuk itu sudah tersedia, selain sudah memenuhi persyaratan green energy, juga ada apple akademi sebagai IT akademi, fasilitas infrastruktur lain seperti hotel dan resort, animasi center, dan infrastruktur,” jelasnya.

Sejauh ini, yang sudah konfirmasi langsung untuk investasi US 300 juta. Prospektif sekitar US1.5 miliar US. Dan target pemerintah pusat US 4 miliar. Dengan target 400 megawatt data center.

Sehingga KEK Nongsa bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dan juga bisa membantu pengembangan sektor pariwisata dengan monitoring bagi keamanan wisatawan.

Menurut Menko Airlangga, KEK Nongsa melengkapi KEK sebelumnya yang telah diberikan untuk Kepri yakni Galang Batang. Selain itu, ada empat KEK lagi yang sedang dalam proses. Dengan demikian, Provinsi Kepri memiliki KEK terbanyak di Indonesia.

”Kendati begitu pemerintah pusat bukan tanpa maksud dan tujuan memberikan KEK tersebut untuk Kepri. Tujuannya tentu untuk menjadikan kembali Kepri sebagau tujuan investasi bagi investor manca negara,” jelas Menko Airlangga.

Digital ekonomi lanjut Airlangga merupakan satu-satunya kegiatan yang bisa mengakselerasi perekonomian melonjak bukan secara linier. Maka itu Presiden Joko Widodo menargetkan pada tahun 2025 digital ekonomi di Indonesia menjadi US 125 per hari ini baru tercapai 40.

KEK Nongsa juga diharapkan bisa menjadi jembatan bagi Indonesia menuju digital ekonomi dunia. Indonesia mempunyai palapa ring yang terkoneksi ke KEK Nongsa dan digital ekonomi seluruh Indonesia dan ke mancanegara.

Gubernur Ansar Ahmad menyambut penuh semangat kepastian hukum berinvestasi di KEK Nongsa. Dengan begitu, target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5 persen di akhir Tahun 2021 ini bisa tercapai. PP ini untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi di kawasan BBK (Batam, Bintan, Karimun). (*/jpg)

Kepala Daerah Diminta Jujur Soal Data Covid-19

0

batampos.co.id – Transparansi kondisi dan data dalam pencegahan penularan dan penanggulangan pandemi Covid-19 merupakan hal yang mutlak ada dan menjadi prasyarat untuk suksesnya program tersebut.

Karena itu, jajaran pemerintah, mulai dari pusat hingga desa seharusnya transparan dalam menyajikan dan melaporkan data kondisi dan jumlah penderita Covid-19 di daerah masing-masing.

Pernyataan tersebut dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika, sebagai respons atas pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta kepada para pemimpin pemerintahan di daerah, terutama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum lama ini.

Nova juga mengapresiasi Puan yang peka merespons kejadian melonjaknya angka penderita Covid-19 di Kudus, dengan cara membagikan secara cuma-cuma 20 ribu dosis vaksin Covid-19 sebagai dorongan untuk diadakannya percepatan vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah.

Menurut Nova, telah menjadi rahasia umum, para pemimpin daerah, terutama di tingkat-tingkat pemerintahan terkecil di desa-desa, ditengarai menutup data sebenarnya penderita dan korban Covid-19 untuk menghindari penilaian negatif dari pimpinan pemerintahan di atasnya.

“Sudah menjadi rahasia umum, di beberapa desa, warga yang meninggal karena Covid-19) dilaporkan meninggal karena sakit yang lain, hanya agar desa tersebut tidak dimasukkan ke dalam zona merah yang menurut mereka mencoreng nama desa tersebut. Tentu saja hal itu salah dan merugikan, bukan hanya untuk desa itu, tetapi secara nasional,” kata Nova dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin, (14/6).

Nova mengingatkan, data dan kondisi riil tentang Covid-19 di daerah, akan memengaruhi data di tingkat nasional, serta berdampak langsung kepada kebijakan pemerintah pusat.

“Tak perlu ditutupi agar solusi yang dianggap pemerintah (pusat) pun tepat. Kita tahu, dalam proses pengambilan keputusan ada istilah ‘garbage in, garbage out’. Kalau infonya salah, solusi yang diambil pun bisa melenceng,” ungkapnya.

Sebagaimana beredar luas di media massa, Ketua DPR Puan Maharani belum lama ini meninjau dan melakukan proses percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat di Balai Kota Solo.

Di lokasi tersebut, selain dilakukan vaksinasi terhadap 690 orang yang merupakan guru, warga lanjut usia (lansia), difabel, pedagang kaki lima, pelaku pariwisata, pekerja media, dan masyarakat lainnya.

Menurut Puan, keterbukaan informasi itu akan memudahkan dalam penentuan langkah penanganan pandemi Covid-19. “Sampaikan masalah secara jujur, jangan sembunyikan kondisi wilayahnya, sehingga kita bisa antisipasi dan mitigasi,” ujar Puan.

Ia juga menegaskan, sebagai Ketua DPR dirinya memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama melaksanakan fungsi pengawasan.

“Prinsip utamanya, kita semua ingin seluruh warga negara dapat divaksin. Jangan sampai ada daerah yang tidak ditangani dengan baik,” kata Puan.(jpg)

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

0

batampos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Perkara itu diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelia Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki.

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan tersebut.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis salinan putusan menandaskan.

Pinangki Sirna Malasari oleh Hakim PN Tipikor Jakarta terbukti menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Hakim meyakini, mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (*/jpg)