Senin, 25 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9641

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing

0

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya
menenggelamkan 10 kapal ikan asing yang sebelumnya tertangkap mencuri ikan (illegal fishing) di perairan Kepri.

Dari 10 kapal, empat ditenggelamkan pada Rabu (3/2/2021) dan enam unit pada Kamis (4/3/2021) di perairan Pulau Air Raja, Galang.

Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, menuturkan, kesepuluh kapal ini sudah lama diputuskan untuk dimusnahkan
dengan cara ditenggelamkan.

Ini artinya, kapal-kapal yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

”Jujur saja ini sudah lama diputuskan, cuma karena ada banyak kendala selama ini, termasuk anggaran, maka baru sekarang dilaksanakan,” ujar Polin saat membuka seremonial penenggelaman kapal di kantor PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Pemusnahan kapal sitaan negara ini, sebut Polin, awalnya
direncanakan hanya empat unit.

Namun belakangan, ada dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga total sepuluh unit.

Ilustrasi. Kapal Ikan Asing (KIA) yang kedapatan melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia khususnya di Provinsi Kepri. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Penenggelaman ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan disaksikan semua pihak terkait.

”Penenggelaman ini bukti bahwa semua stakeholder pengawas perikanan dan kelautan solid dan kompak untuk menjaga wilayah perairan kita dari aksi illegal fishing. Ini patut apresiasi,”
tutur Polin.

Penenggelaman ini, lanjut Polin, sudah sesuai dengan putusan pengadilan dan memang harus ditenggelamkan.

”Kenapa harus ditenggelamkan? Kenapa tak diberdayakan saja. Ini semua sudah dipertimbangkan secara matang dan sudah diputuskan untuk ditenggelamkan,” sebutnya.

Kapal-kapal ini ditenggelamkan di lokasi yang sudah ditentukan, yang jauh dari titik koordinat aktivitas pelayaran ataupun aktivitas masyarakat.

Penenggelaman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Salman Mokoginta, di lokasi yang sama menyampaikan, kapal ikan asing yang diputuskan dimusnahkan hanya sepuluh kapal tersebut.

Kapal-kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap. Masih ada 20
kapal bermasalah lainnya yang diamankan di dermaga PSDKP Batam, menanti proses pelelangan.

”Yang berkaitan dengan kejahatan perikanan sesuai putusan pengadilan dimusnahkan dan ada sepuluh unit yang sudah kita tenggelamkan ini. Sisanya 20 ini kapal bermasalah lain yang putusannya dilelang namun masih dalam proses,” ujar Salman.

Penenggelaman ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan disaksikan semua pihak terkait.

”Penenggelaman ini bukti bahwa semua stakeholder pengawas perikanan dan kelautan solid dan kompak untuk menjaga wilayah perairan kita dari aksi illegal fishing. Ini patut apresiasi,”
tutur Polin.

Penenggelaman ini, lanjut Polin, sudah sesuai dengan putusan pengadilan dan memang harus ditenggelamkan.

”Kenapa harus ditenggelamkan? Kenapa tak diberdayakan saja. Ini semua sudah dipertimbangkan secara matang dan sudah diputuskan untuk ditenggelamkan,” sebutnya.

Kapal-kapal ini ditenggelamkan di lokasi yang sudah ditentukan, yang jauh dari titik koordinat aktivitas pelayaran ataupun aktivitas masyarakat.

Penenggelaman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Salman Mokoginta, di lokasi yang sama menyampaikan, kapal ikan asing yang diputuskan dimusnahkan hanya sepuluh kapal tersebut.

Kapal-kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap. Masih ada 20
kapal bermasalah lainnya yang diamankan di dermaga PSDKP Batam, menanti proses pelelangan.

”Yang berkaitan dengan kejahatan perikanan sesuai putusan pengadilan dimusnahkan dan ada sepuluh unit yang sudah kita tenggelamkan ini. Sisanya 20 ini kapal bermasalah lain yang putusannya dilelang namun masih dalam proses,” ujar Salman.(jpg)

268 iPhone Lolos dari Batam

0

batampos.co.id – Satgas Pengamanan Bandara Juanda Surabaya, mengamankan 268 unit iPhone berbagai tipe yang dibawa tiga penumpang pesawat yang terbang dari Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (27/2/2021).

Nilainya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, membenarkan penangkapan tersebut.

”Iya, mereka (tiga pelaku, red) berangkat dari Batam. Kita sita dari koper mereka masing-masing,” ujar Budi, Rabu (3/3/2021).

Budi menjelaskan, ketiga pelaku saling kenal. Mereka pun menumpang satu maskapai penerbangan yang sama.

”Batam adalah kawasan perdagangan bebas. Ada ketentuan yang harus dipatuhi saat membawa ponsel keluar Batam,” tuturnya.

Menurut Budi, salah satu syarat yang harus dimiliki adalah bukti kepabeanan.

Sebab, ponsel yang dibawa masing-masing jumlahnya lebih dari dua unit.

”Menurut peraturan, barang impor juga harus dalam keadaan baru,” terangnya.

Ilustrasi iPhone (MartinHajek/iDropNews)

Kondisi itu, lanjut dia, berbanding terbalik dengan 268 phone yang disita. Budi menerangkan, semua ponsel tersebut bekas. Telepon seluler (ponsel) tersebut juga tidak dilengkapi kotak dan charger.

”Kami lakukan penyitaan karena melanggar peraturan. Ini sebagai bentuk penindakan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, M Rizkim Baidillah, yang dikonfirmasi tentang kasus ini membenarkan 268 iPhone bekas yang diamankan Bea Cukai Bandara Junada Surabaya berasal dari Batam.

Namun, ia menegaskan, BC maupun petugas Bandara Hang Nadim lainnya bukan kebobolan, sehingga iPhone ilegal tersebut bisa lolos.

Petugas sengaja membiarkan lolos tiga orang yang membawa 268 iPhone tersebut sebagai bagian dari control delivery.

Bahkan, petugas BC Batam ikut dalam penerbangan tersebut guna mengawasi ketiga pelaku tersebut.

”Kami melakukan control delivery, dengan cara menginformasikan serta berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai di Bandara Juanda. Semua ini kami lakukan demi mengungkap jaringan penyelundup barang ini,” tegasnya.

Rizki menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan informasi dari petugas intelijen tentang adanya penumpang rute penerbangan Batam ke Surabaya mencoba menyelundup-
kan ponsel.

”Makanya kita ikuti dan biarkan terbang menuju ke Surabaya. Di sana ditegah,” ujarnya.

Dari data yang dikirim Rizki, tiga orang yang membawa iPhone ilegal itu, yakni Hz, Ra, dan Mm.

Saat ditangkap, ketiganya menyimpan ponsel tersebut di ransel dan dua koper.

Setelah sampai di Surabaya, petugas pun melakukan pemeriksaan manual. Dari pelaku berinisial Hz, didapati 114 unit ponsel iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger.

Ponsel ini juga bukan dalam kondisi baru. Lalu dari Ra, didapati 104 unit ponsel iPhone X yang juga tidak dilengkapi kotak, charger, serta bukan barang baru.

Sementara dari Mm, petugas menemukan 15 unit ponsel iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, lalu 15 unit iPhone X, serta 11 unit iPhone XR.

Semua ponsel yang dibawa Mm ini juga tidak dilengkapi kotak, charger, serta bukan barang baru.

”Keseluruhan ponsel nilainya ditaksir Rp 1.564.740.000,” sebut Rizki.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 469.422.000. Ketiga pelaku melanggar berbagai aturan.

Salah satu aturan yang dilanggar, yakni, ketentuan yang menyatakan bahwa importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, harus mendapatkan PI (persetujuan impor).

Kemudian, setiap pelaksanaan impor (importir) harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.

Lalu dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap dokumen pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, menambahkan, bukan hanya iPhone ilegal, pihaknya juga sering mengamankan rokok ilegal.

”Hasil penindakan kami sejak akhir tahun lalu,” jelasnya.

Budi menyebut, rokok ilegal merupakan salah satu target penindakan yang menjadi atensi Bea Cukai.

Sebab, keberadaannya menimbulkan kerugian negara yang tidak
sedikit.

”Apalagi, Jatim berstatus penerima cukai terbesar,” ungkapnya.

Menurut dia, rokok yang disita jumlahnya lebih dari dua juta batang. Bea Cukai Juanda menyitanya dari sejumlah jasa ekspedisi karena tidak memenuhi persyaratan.

Mulai tidak adanya pita cukai, memakai pita cukai bekas, hingga pita cukai palsu.

”Kebanyakan pelakunya memanfaatkan jual beli online. Jadi, memanfaatkan ekspedisi untuk pengiriman,” ujarnya.

Jutaan rokok ilegal itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar petugas.(jpg)

Pemeriksaan Barang dan Penumpang Ditingkatkan

0

batampos.co.id – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang melakukan pengecekan barang bawaan penumpang kapal, Rabu (3/3/2021).

Kegiatan ini dilakukan di tiga lokasi, yakni Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Harbour Bay Batuampar, dan Pelabuhan Batuampar.

Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, mengatakan, pengecekan barang bawaan tersebut merupakan antisipasi mencegah barang berbahaya dan terlarang masuk ke Batam.

Selain itu, kegiatan ini untuk melakukan penindakan secara hukum terhadap premanisme, narkotika dan pelaku kejahatan di wilayah pelabuhan.

”Batam merupakan salah satu jalur keluar masuknya barang-barang berbahaya maupun terlarang dari luar negeri. Dimana perlu peningkatan kewaspadaan terhadap orang maupun barang bawaannya,” kata Budi seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Budi menambahkan, di pelabuhan internasional tersebut, pihaknya akan memperketat pemeriksaan dokumen para penumpang maupun pekerja tersebut.

Ilustrasi. Aktivitas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

”Memang sekarang kita mulai tingkatkan pemeriksaan. Seperti mencurigai sekelompok wanita yang berangkat dari pelabuhan. Akan kita periksa dari kelengkapan dokumen sampai legalitas agennya, terdaftar atau tidak,” ujar Budi.

Budi menyebut, pihaknya juga memperketat pemeriksaan dokumen penumpang yang melintas di pelabuhan internasional.

Sebab, dalam beberapa waktu lalu, ditemukan banyak kasus
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang lewat pelabuhan
tersebut.

”Pemeriksaan dokumen juga diperketat. Kemudian legalitas agennya, terdaftar atau tidak,” kata Budi.

Kapolsek menjelaskan, khusus di Pelabuhan Batuampar, selain pemeriksaan barang bawaan, pihaknya juga melakukan periksaan barang penumpang.

Adapun, jumlah penumpang yang diperiksa berjumlah 665 orang dari Pelabuhan Belawan, dan 166 orang penumpang dari Batam menuju Tanjungpriok, Jakarta.

”Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan pelaku pelanggaran dan barang-barang yang terlarang,” katanya.(jpg)

Setelah Divaksin, Kepala BP Batam: Saya Lapar dan Haus

0

batampos.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengaku lapar dan haus setelah divaksinasi Covid-19, Kamis (4/3/2021).

“Alhamdulillah, saya sudah divaksin. Sudah 2,5 jam ini, tidak masalah,” kata Rudi.

Rudi mengaku, usai divaksin, tidak ada gejala apapun. Ia hanya merasa lapar dan haus.

Ia pun langsung menyantap pisang saat berlangsung kegiatan di Kantor Wali Kota.

“Itu pun mungkin karena tadi pagi saya tak sarapan,” ujarnya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat divaksinasi Covid-19. Foto: Yudi Hari Purdaya untuk batampos.co.id

Rudi mengaku, sejak pencanangan vaksinasi Covid-19 di Batam ia mau divaksin.

Namun, karena ketentuan tak membolehkan, sehingga ditunda. Seiring waktu, ketentuan berubah dan Rudi diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19.

“Tadi tekanan darah masih 160, tapi sudah boleh divaksin. Ini bentuk dukungan kita semua menyukseskan vaksinasi Covid-19 dan berupaya menyelesaikan permasalahan Covid-19 di Batam,” ujarnya.

Untuk itu, Rudi mengajak semua masyarakat Batam tidak takut divaksin. Ia mengatakan, vaksin sebagai tameng diri dalam melawan virus.

Kalau vaksin dan jadwal sudah ada, ia meminta masyarakat segera ikut karena pemerintah yang menyediakan vaksinnya.

“Dengan suksesnya vaksinasi, akan menjadi momentum keberhasilan bersama dalam menangani Covid-19. Seiring itu, menjadi kebangkitan ekonomi Batam,” katanya.(esa)

Kepala BP Batam Divaksin

0

batampos.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, akhirnya divaksinasi Covid-19 di lantai 3 Balairung Sari Kantor BP Batam, pada Kamis (4/3/2021).

Rudi yang juga menjabat Wali Kota Batam itu sempat gagal divaksinasi pada tahap pertama dan kedua lalu.

“Iya tadi divaksin, mudah-mudahan tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meski nantinya sudah divaksinasi.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat divaksinasi Covid-19. Foto: Yudi Hari Purdaya untuk batampos.co.id

“Karena Covid ini belum selesai ikutilah protokol kesehatan,” tuturnya.

Rudi menjelaskan, hari ini ada dua kegiatan vaksinasi. Pertama di kantor BP Batam dan kedua di Mako 136 Raider/TS.

“Di Raider itu ada sekitar 600-an orang. Karena mereka pasukan jadi harus dilakukan secara bersamaan,” jelasnnya.

Sementara itu Kabag Humas BP Batam, Yudi Hari Purdaya, mengatakan, ada sekitar 300-an pegawai termasuk Kepala BP Batam.

“Vaksinasi ini dilaksanakan selama tiga hari dan hari ini ada 100 orang. Termasuk bapak Kepala, para Deputi, pejabata eselon I,II,III dan IV serta pegawai,” tuturnya.(esa)

Hutan Dam Mukakuning Juga Terbakar

0

batampos.co.id – Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah sekaligus, Rabu (3/2/2021).

Saat petugas pemadam kebakaran dari Ditpam BP Batam sibuk memadamkan kebakaran hutan di kawasan hutan lindung Bukit Mangsang, Seibeduk, kebakaran serupa

juga terjadi hutan Dam Mukakuning pada sore harinya. Petugas gabungan dari Kepolisian, Ditpam BP Batam dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, harus kembali berjibaku menjinakkan api yang merambat dari pinggir jalan Dam
Mukakuning.

Petugas cukup kewalahan, sebab api dengan cepat merambat melalui semak belukar yang sudah mengering akibat cuaca panas sebulan belakangan ini.

Ilustrasi. Petugas pemadam kebakaran menyemprot lahan yang terbakar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Asap tebal juga sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalan yang menghubungkan wilayah Batuaji, Sagulung dan Seibeduk tersebut.

Usman, seorang petugas pemadam kebakaran di lapangan menuturkan, sumber kebakaran tidak diketahui secara pasti.

”Karena saat menerima laporan, api sudah merambat ke mana-mana dan kami langsung fokus memadamkan api,” katanya.

Sejumlah armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

Situasi yang sama juga terjadi di kawasan hutan lindung bukit
Mangsang. Kobaran api telah menghanguskan hampir seluruh lokasi hutan lindung yang membentang sampai ke Dam Tembesi.

Petugas sudah berupaya semaksimal mungkin menjinakkan api namun karena kondisi cuaca yang panas dan angin kencang ko-
baran api sulit dikendalikan.(jpg)

Jalan Trans Barelang Ditata

0

batampos.co.id – Ruas jalan utama Trans Barelang mulai ditata, Rabu (3/3/2021). Jalan yang menghubungkan Batam dan Pulau Rempang-Galang ini, akan dijadikan jalan dua jalur.

Pengerjaan tahap pertama sudah dimulai dari depan Perumahan Cipta Asri dengan rencana sampai depan Mako Yonif Raider 136/Tuah Sakti Batam.

Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, fokus dengan membangun jalur jalan dari arah Simpang Barelang ke Jembatan I.

Pengerjaan dimulai dengan membuka akses jalan baru untuk lajur ke Barelang.

Alat berat dikerahkan untuk menunjang proses pembangunan dua jalur Jalan Trans Barelang, Rabu (3/3/2021). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Proses pembukaan akses jalan baru ini berjalan dengan lancar sebab tak ada halangan yang berarti seperti bangunan ataupun kios liar.

Camat Sagulung, Reza Khadafi, menuturkan, proyek ini sebenarnya sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Batam yang menata Simpang Barelang.

Simpang tiga ini akan dilebarkan demi kelancaran arus lalu lintas ataupun estetika kota.

”Namun, rencana Pemko Batam ini belum bisa terlaksana karena masih banyak bangunan dan kios liar yang menempati lokasi row jalan di simpang tiga tersebut,” katanya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sudah memberikan peringatan kepada penghuni row jalan tersebut agar segera pindah, namun belum dituruti.

Sampai, Rabu (3/2) kemarin, simpang tiga itu masih padat
dengan bangunan kios liar.

Menindaklanjuti peringatan wali kota ini, Tim Terpadu Kota Batam melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada penghuni kios liar itu.

Peringatan ini sifatnya mengimbau agar penghuni row jalan segera pindah.

”SP 1 sudah, kita tunggu sampai SP 3. Nanti Tim Terpadu akan turun lagi jika masih tetap tak mengindahkan peringatan tersebut,” kata Reza.(jpg)

APBD Kepri Bakal Bertambah Rp 200 Miliar

0

batampos.co.id – Gubernur Ansar Ahmad meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah labuh jangkar perairan Galang, Kota Batam. Tahap awal diperkirakan pemasukan Rp700 juta per hari atau sekitar Rp 200 miliar per tahun ke APBD Kepri.

“Seluruh masyarakat Kepri mengucapkan terima kasih kepada Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan  Menteri Keuangan yang telah membantu Kepri sehingga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut. Alhamdulillah perjuangan sejak ini membuahkan hasil dengan diresmikannya pemungutan perdana jasa labuh jangkar ini,” ungkap Ansar, Rabu (3/3) di area PT Bias Delta Pratama, Galang.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan penarikan biaya jasa labuh kapal, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di PT. BIAS Delta Pratama, Galang, Rabu (3/3)

Setelah prosesi tersebut, bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, juga sempat melakukan pemantauan radar pemantau lalu lintas kapal.

Ansar mengakui, adanya peresmian pemungutan biaya labuh jangkar untuk masuk ke dalam PAD Kepri sendiri melalui proses yang sangat panjang. Proses ini diakuinya telah berlangsung sejak kepemimpinan Ismeth Abdullah.

“Kegiatan ini memang prosesnya panjang, dari gubernur pak Ismeth Abdullah kemudian pak Sani, kemudian pak Nurdin dan pak Isdianto. Saya kira semua punya peran besar untuk ini, dan alhamdulilah memang saat kami diamanahkan masyarakat launching pungutan perdana ini,” ungkap Ansar saat wawancara dengan awak media.

Gubernur Ansar Ahmad saat meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah labuh jangkar perairan Galang, Kota Batam, Rabu (3/3). (Foto:HumasPemprov)

Ansar mengungkapkan satu bulan sebelum pelantikan Gubernur Kepri, ia melakukan pendekatan ke Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan untuk memberikan kemudahan bagi Kepri dalam melakukan pengelolaan jasa labuh jangkar tersebut.

Ansar berharap penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kepri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak itu saja, Ansar juga merencanakan memperluas pungutan pada sektor lainnya  dengan memanfaatkan kapal rute jarak jauh. Misalnya agar kapal-kapal jarak jauh bisa singgah di Kepri maka akan disediakan terminal di laut.

Terminal tersebut nantinya menyediakan kebutuhan logistik, BBM atau kebutuhan kapal lainnya  untuk kapal jarak jauh tersebut.

“Semua rencana ini sedang dalam proses. Pengelolaannya kita percayakan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri. Dengan harapan agar BUP bisa menjadi mesin ekonomi Kepri,” jelas Ansar.

Potensi-potensi pungutan lain, lanjut Ansar, juga akan terus dilakukan agar APBD Kepri semakin kuat sehingga pembangunan semakin cepat dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat.

Semua rencana dan target tersebut  bisa dilakukan kalau saling bahu membahu antara Pemerintah Kepri, Forkapimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat Kepri.

Sementara Sekretaris Daerah Kepri T.S Arif Fadillah menyebutkan pungutan jasa labuh jangkar ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Juga telah melalui beberapa kali kajian,  sampai zona labuh jangkar pun telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Laut (RZWP).

Bahkan untuk melegitimasi wewenang dalam melakukan pengelolaan labuh jangkar tersebut Pemprov Kepri juga juga meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.

“Selanjutnya tahun 2020 dengan keterlibatan langsung Menteri Marvest Bapak Luhut B Panjaitan dan jajaran, Menteri Perhubungan, maka area labuh jangkar Kepri ditata ulang sehingga dari 18 titik lokasi ditertibkan menjadi 6 lokasi,” ungkap Arif.

Keenam lokasi labuh jangkar itu meliputi peraiaran pulau Galang, peraiaran Pulau Nipah, Perairan Batu Ampar, perairan Kabil Selat Riau, peraiaran Tanjung Berakit, dan perairan Karimun.

Melalui Pergub Pemprov Kepri menetapkan jasa labuh dalam arti penggunaan ruang parkir kapal sebesar sama dengan pungutan Kemenhub sebelumnya yakni Rp700/GT per masa.

“Agar kenyamanan, keandalan, dan kepastian keamanan bisa terjamin di wilayah Provinsi Kepri, maka kapal yang masuk sehari rata-rata hanya 1 GT saja. Atau setara dengan 20 unit kapal ukuran 50.000 GT. Dengan jumlah tersebut, pemasukan Kepri bisa mencapai Rp 200 miliar lebih per tahunnya,” jelas Arif.

Lanjut Arif, Pemprov Kepri telah menyiapkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau nota tagihan retribusi daerah berupa jasa labuh jangkar lay up. Pungutan pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 nanti.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj.Dewi Kumalasari, Kapolda Kepri  Irjend.Pol Aris Budiman, Wakajati Kepri Patris Yusrian Jaya, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri  Taba Iskandar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi dan sejumlah anggota DPRD Kepri, Kepala Staff Guskamla Kol. Laut (P) Tomi Erizal, Kepala Zona Kamla Maritim Barat Laksamana Pertama TNI Hadi Pranoto, Pimpinan Bias Mandiri Grup Mayjen Marinir (Purn) Ahmad Rifai.

Hadir juga Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Biro Hukum Heri Mokhrizal, Kepala Badan Kebangpol Kepri Lamidi, Plt Kepala Biro Humas, Protokol, dan Penghubung Kepri Zulkifli, jajaran eselon II dan eselon III Pemprov Kepri lainnya.(*/uma)

Siswa Siswi Putus Sekolah di Anambas Kebanyakan Jenjang Pendidikan SMP

0

batampos.co.id – Setiap tahunnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas menerima laporan terkait siswa dan siswi yang putus sekolah. Baik itu jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah ini.

Kepala Seksi PTK SMP Disdikpora Kepulauan Anambas, Irman, mengatakan dari sejumlah siswa siswi yang putus sekolah yang tinggi menurut jenjang pendidikan yaitu SMP yakni 33 orang di tahun 2019.

Namun untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) 7 orang siswa siswa yang putus sekolah. Data tersebut diperoleh dari koordinator wilayah (Korwil).

“Kita kan dapat datanya dari Korwil. Korwil ini pun dapat datanya juga dari sekolahan, untuk alasan mengapa mereka putus sekolah kita tidak terlalu mengetahuifaktor nya,” ujar Kasi PTK SMP Disdikpora, Irman, Selasa (2/3/2021).

Masih kata dia, pemerintah daerah ini setiap tahunnya turut memberikan bantuan seperti pakaian seragam sekolah dan transportasi.

“Upaya kita kan sudah ada dalam membantu anak-anak yang ingin sekolah, tinggal dari anak dan orang tua itu sendiri bagaimana menyikapinya,” ucapnya.

Lanjut dia lagi mengatakan siswa siswa putus sekolah itu kebanyakan lebih tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan dari sekolah SMP ke jenjang pendidikan SMA. Menurut Irman, hal itu disebabkan faktor wilayah dan jarak tempuh, karena Kepulauan Anambas dipisahkan oleh laut dari pulau ke pulau yang tidak memiliki bangunan sekolah.

“Seperti di daerah Kiabu, Mengkait, orang tuanya tidak punya biaya untuk menyekolahkan ke luar pulau, karena jarak tempuhnya cukup jauh,” jelasnya. (fai)

Dua Pembakar Hutan di Batam Diringkus Polisi

0

batampos.co.id – Polsek Sekupang menangkap dua tersangka pembakaran hutan dan lahan di dua titik berbeda.

Kedua pelaku adalah IH dan S. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah korek api warna biru, dua buah cangkul, satu buah sekop, satu buah pompa air, satu buah selang pemadam kebakaran dan satu buah pompa air berwarna biru.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka, S, 43, warga Kaveling Plus Seitemiang, ditangkap saat membakar hutan lindung di belakang area permakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Seitemiang.

”Tersangka S kita amankan Selasa (2/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun, luas yang dibakar sekitar satu hektare. Tersangka menggunakan lokasi tersebut untuk bercocok tanam,” kata Yudi, saat konfrensi pers di Mapolsek Sekupang, Rabu (3/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ditambahkan Yudi, penangkapan tersangka berawal dari patroli Polsek Sekupang. Tiba-tiba, di lokasi, tim patroli melihat gumpalan asap yang cukup besar.

Ilustrasi. Kawasan hutan Mangsang, Seibeduk, yang terbakar sejak Senin (1/3/2021) hingga Selasa (2/3/2021) kemarin. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Setelah ditelusuri, ditemukan tersangka tengah membakar hutan lindung. Dari hasil pemeriksaan atas pengakuan tersangka, tersangka membakar sampah di lokasi yang akan dijadikannya
area berkebun.

”Tersangka tidak hanya berkebun, namun juga melakukan penebasan pohon hutan lindung untuk dijadikan tambahan lokasi
berkebun,” bebernya.

Diperkirakan, lahan hutan seluas satu hektare yang berada di belakang Tempat Permakaman Umum (TPU) Seitemiang itu ludes terbakar.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 36 UU tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan pasal 76 Jo pas 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Sementara pelaku pembakar lahan lainnya, IH, 40, warga rumah liar di samping Rumah Sakit Awal Bros Batam, juga kedapatan tengah membakar hutan di hutan depan Southlink, Sekupang.

Ada tiga titik lokasi berbeda yang dibakar pelaku dengan luas 25 meter persegi.

Tersangka IH juga ditangkap bermula dari patroli Polsek Sekupang. Saat itu, tim patroli melihat ada gumpalan asap di lokasi.

”Kita cek ke sana, ada tiga lokasi yang sudah dibakar. Tersangka kita amankan juga saat tengah membakar hutan,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, IH disangkakan pasal 36 UU tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan pasal 76 Jo pas50 UU Nomor 41 Tahun 1999 ancaman penjara 10 tahun.(jpg)