batampos.co.id – Pemko Batam mengajukan penarikan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari DPRD Batam.
Penyebabnya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni pada pasal 18 ayat 3 menyebutkan, Bupati/Wako wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mengatakan, sesuai bunyi UU tersebut pihaknya menarik kembali Ranperda RDTR yang sebelumnya diusulkan.
Surat penarikan Ranperda RDTR 7 Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) di Pulau Batam tahun 2020-2040, sudah dikirimkan kepada DPRD Batam, dan tinggal menunggu rapat bersama untuk membahas penarikan Ranperda tersebut.
”Rabu kemarin (13/1) sudah kami kirim ke DPRD. Untuk menghindari terjadinya persoalan hukum terkait penetapan Ranperda RDTR tujuh bagian wilayah perencanaan, karena sudah ada di UU Cipta Kerja,” katanya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Kantor Wali Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Untuk itu, Pemko Batam meminta persetujuan untuk menarik kembali Ranperda RDTR 7 BWP Pulau Batam.
Ranperda itu diajukan Pemko Batam ke DPRD Batam pada 20 April 2020 lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
”Turunan UU itu menjadi landasan Pemko Batam mengeluarkan Perwako tentang RDTR nantinya. Kita cabut dulu, karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengaku belum melihat surat terkait penarikan Ranperda RDTR tersebut.
Menurutnya, jika memang sudah ada undang-undang yang mengatur terkait Ranperda RDTR tersebut, cukup melalu Perwako dan bukan Perda.
”Karena kami membahas RDTR, bersamaan dengan RTRW. Sekarang kita sudah setengah jalan. Kalau pencabutan, harus melalui Paripurna juga. Nanti lah kita agendakan rapat bersama,”
sebutnya.(jpg)
batampos.co.id – Jalan rusak dan berlubang kembali menjadi pemandangan di beberapa ruas jalan protokol di Batam.
Kondisi itu makin parah sejak hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Batam sejak beberapa waktu terakhir.
Akibatnya, aspal banyak yang rusak dan sebagian menyisakan lubang besar.
Seperti, di Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batam Center, serta beberapa ruas jalan di wilayah Bengkong dan Batu Ampar.
Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Marina City, Tanjung Uncang yang kerusakannya semakin parah.
Jjalan Marina City dari arah Tanjung Riau, persisnya di depan kawasan Agrowisata Kebun Jambu Marina, semakin parah.
Ilustrasi jalan rusak. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Lubang-lubang berukuran besar dan dalam di sepanjang ruas jalan sangat membahayakan pengendara.
”Karena sudah banyak yang jadi korban, mulai dari (pemotor) ibu-ibu hingga bapak-bapak juga pernah jatuh karena lubang jalan itu, makanya kita kasih tanda dengan ban bekas ini,” ujar Sugito, pekerja di kawasan wisata pantai Marina.
Pantauan di lapangan, sedikitnya ada lima titik jalan berlubang yang cukup besar di lokasi tersebut.
Satu titik kerusakan sangat riskan sebab persis di tikungan depan hotel Harris Resort Waterfront.
Sementara di Jalan Laksamana Bintan, Sei Panas, kerusakan parah terlihat di dekat U-Turn ke arah Tempat Permakaman Umum (TPU) Taman Langgeng, Sei Panas.
Aspal yang terkikis, membuat lubang jalan makin besar.(jpg)
batampos.co.id – Aston Batam Hotel and Residence memperkenalkan layanan Smart Room yang akan membantu para tamu dan diklaim mampu meningkatkan layanan hotel dengan mengutamakan protokol kesehatan, Jumat (15/1/2021)
IT Manager Aston Batam Hotel and Residence, Daniel Liem, menyampaikan, layanan Smart Room dikembangkan dari Microsite yang dipakai sebagai Communication Flatform yang bisa di akses melalui Mini Websites dan mampu menampilkan semua informasi mengenai fasiltas hotel dan seluruh paket dan promo.
Tak hanya itu, dalam layanan tersebut juga mampu melakukan booking, yang nantinya para tamu akan melakukan Self Check-In, untuk memperkecil interaksi tamu dan staff Hotel ketika ingin melakukan proses Check-In.
IT Manager Aston Batam Hotel and Residence, Daniel Liem saat melakukan pemaparan layanan Smart Room dan TV servis. Foto: Angga/batampos.co.id
“Proses check-in sendiri hanya butuh waktu 3-5 menit dan kartu kamar bisa langsung di berikan melalui Keycard Station yang di sediakan di Lobby Hotel,” ucap Daniel.
Pihaknya menyampaikan, layanan inovasi terbaru ini menjadi yang pertama di Kota Batam bahkan di Kepulauan Riau.
Pada inovasi tersebut juga menyediakan layanan TV Service, Google Assistant, Light & AC Control, Routine Task, yang seluruh dapat di kontrol hanya menggunakan suara.
“Dari layanan baru tersebut, pihak hotel juga telah menyediakan akun seperti Spotify dan Netflix dengan layanan premium,” paparnya.(*)
batampos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum memutuskan jadwal belajar tatap muka untuk jenjang SMA/SMK sederajat.
Pasalnya, hingga saat ini penerapan belajar tatap muka di sekolah masih menunggu keputusan dari Gubernur Kepri.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Muhammad Dali, menjelaskan, diperbolehkannya sistem pembelajaran tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang diterbitkan pada 20 November 2020 lalu.
Namun, dalam SKB tersebut isinya hanya memperbolehkan, bukan mewajibkan.
”Akan tetapi dia tidak dikatakan wajib, jadi dibolehkan untuk di
semua zona tanpa terkecuali. Jadi, mulai dari zona hijau sampai zona merah, dibolehkan,” ujar Dali, Jumat (15/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Dilanjutkan Dali, bagi sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, harus mengisi halaman Dapodik (data pokok pendidikan).
Dalam halaman tersebut, berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sekolah yang akan menggelar belajar tatap muka di sekolah, dalam hal penerapan protokol kesehatan (protkes).
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat meninjau sistem belajar tatap muka di salah satu sekolah di Kecamatan Belakang Padang. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id
”Berdasarkan data, sudah lebih dari 60 persen yang sudah siap melalui isian data. Dinas Pendidikan juga sudah melakukan verifikasi, hanya menunggu arahan dan persetujuan gubernur sampai hari ini,” katanya.
Sementara mengenai kesiapan Disdik Kepri dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, Dali menyebut bahwa pihaknya juga sudah siap lebih dari 65 persen.
Termasuk, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri yang juga ikut membantu dalam menyiapkan alat rapid test Covid-19 bagi sekolah yang mau melakukannya.
”Rapid Itu juga tidak wajib, bagi yang mau rapid, silakan rapid,” bebernya.
Sementara, sambung Dali, bagi guru dan orangtua yang masih keberatan dengan pembelajaran tatap muka, juga tidak masalah.
Bagi yang masih keberatan, juga dipersilakan untuk tetap melakukan pembelajaran secara daring maupun luring.
Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak tidak membesar-
besarkan masalah bahwa tatap muka ini wajib.
Ditegaskan Dali, bahwa tatap muka ini tidak wajib dan tidak ada sanksi bagi siapapun yang belum bersedia belajar tatap muka.
”Hanya diatur, yang setuju 70 persen tatap muka, silakan masuk sekolah. Yang 30 persen tidak setuju, silahkan belajar di rumah dengan metode apakah daring atau luring,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini seluruh daerah berkiblat ke ibu kota dan Pulau Jawa yang memutuskan untuk kembali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh sebab itu, kata Dali, Presiden Jokowi pada 11 Januari kemarin telah memerintahkan kepada semua gubernur untuk siap-siap melakukan PSBB, termasuk Kepri.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Gubenur Kepri.
Ia berharap, dengan vaksinasi yang sudah berjalan, bisa segera
melaksanakan kegiatan belajar tatap ke depannya.
”Karena saya menargetkan kemarin jangan ambil peluang di tanggal 4 Januari (hari pertama masuk semester genap) untuk masuk sekolah, karena orang barusan liburan, takut ada klaster libur. Jadi kita tunggu di minggu ketiga bulan Januari, mudah-mudahan pak Gubernur sudah setuju,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa SMK di Kota Batam masih menantikan izin dari Gubernur Kepri terkait pelaksanaan belajar tatap muka.
Namun, pihak sekolah mengaku sudah siap dengan segala persyaratan yang dibutuhkan, seperti sarana dan prasarana penerapan protkes.
Untuk SMK, pengajuan belajar tatap muka ini hanya untuk mata pelajaran umum seperti yang diterapkan di SMA dan SLB.
Sementara, pelajaran praktik tetap berjalan seperti biasa dengan mengedepankan penerapan protkes.
”Kita upayakan semuanya bisa berjalan seperti biasa lagi meskipun dengan batasan protokol kesehatan. Segala persyaratan sudah kita penuhi mulai dari persetujuan orangtua, keterangan dari camat, Dinkes atau Gugus Tugas,” ujar Kepala SMKN 8 Farmasi Batam, Rafio.
Sebelum mengajukan permohonan belajar tatap muka, pihak sekolah terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari berbagai pihak seperti kecamatan, Dinkes dan Gugus Tugas.
Surat rekomendasi ini memastikan apakah sekolah tersebut mampu menjalankan protkes atau tidak.
”Kalau dari SMKN 8, sudah lengkap semua tinggal rekomendasi dari Dinkes. Jumat (8/1/2021) kemarin sudah turun mereka lihat ke lokasi sekolah. Kalau sudah dapat rekomendasi dari Dinkes, kita pastikan siap 100 persen,” ujar Rafio.
Senada disampaikan Kepala SMKN I Batam, Lea Lindrawijaya. Pengajuan belajar tatap muka untuk mata pelajaran umum, sudah disampaikan ke Disdik Kepri sejak beberapa pekan yang lalu.
Berkas persyaratan telah dipenuhi dan berharap dapat izin dari Gubernur Kepri.
”Tinggal izin dari Gubernur saja. Kalau persyaratan dan persiapan sudah lengkap semua,” ujar Lea.(jpg)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam merilis pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, portal LMS merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, khususnya Direktorat Pengelolaan Lahan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan lahan di Batam.
Dendi menjelaskan, gebrakan baru tersebut pemohon dapat mengakses sistem melalui laman lms.bpbatam.go.id, dengan memasukkan username dan password, serta kode keamanan, lalu klik “masuk”.
Setelah klik “Buat Permohonan” pada sebelah kiri layar, Pemohon kemudian akan menemukan 5 pilihan pendaftaran permohonan.
BP Batam merilis pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2. Foto: BP Batam
“Layanan yang dihadirkan di sistem, antara lain Pelayanan Pengalokasian Lahan, Perpanjangan Hak Atas Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Pelaporan Hak Tanggungan, dan Perubahan Dokumen,” kata Dendi Gustinandar.
Dendi melanjutkan, salah satu kelebihan dari LMS Online Versi 2 ini pemohon dapat memonitor status berkas melalui menu Tracking pada portal, dengan mengisi nomor pendaftaran dan PIN atau nomor telepon maupun nama Pengurus.
“Tidak hanya itu, untuk melengkapi kekurangan dokumen permohonan perizinan, Pemohon tidak perlu lagi mengirimkan e-mail. Cukup dilengkapi di LMS Online Versi 2 dan pastikan Anda sudah login di sistem. Tutorial lebih lengkap sudah tersedia di Youtube resmi LMS Online,” jelas Dendi.
Dendi mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal dengan mengurus berkas permohonannya secara mandiri.
“Melalui perizinan online ini, BP Batam mengakomodir kebutuhan Pemohon dengan menghadirkan kemudahan pengurusan serta transparansi status berkas dan biaya perizinan,” tutur Dendi.
Pembaruan LMS Online ini, dikatakan Dendi, dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan perijinan lahan BP Batam, sesuai amanat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga berharap, sebagai sumber realisasi penerimaan dan unit usaha penghasil terbesar, Direktorat Pengelolaan Lahan dapat terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan investor ke depannya.(*/esa)
batampos.co.id – Kalangan pengusaha mendukung penggabungan rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan BP Bintan dan BP Karimun.
Mereka berharap kebijakan itu bisa membuat pelayanan terhadap investasi lebih efisien.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri berharap integrasi ketiga badan pengusahaan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun, seka-
ligus juga diikuti pelimpahan kewenangan perizinan yang berkaitan dengan urusan industri.
Sehingga semangatnya sesuai dengan Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja.
“Salah satu tujuan dari terbitnya UU Cipta Kerja adalah memperbaiki iklim investasi dan wujudkan kepastian sehingga mendorong investasi,” kata Wakil Ketua Koordinator
HKI Kepri, Tjaw Hoeing, Jumat (15/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Menurut Tjaw, RPP tentang KPBPB bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka pening-
katan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja dan
peningkatan daya saing.
“Kalau melihat tujuan awal terbitnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan revisi aturan terkait KPBPB adalah mempermudah semua proses perizinan dari hilir ke hulu sehingga diharapkan KPBPB
ini menjadi menarik dan memiliki daya tarik dan daya saing dalam mendatangkan investasi asing,” tuturnya.
Hal-hal yang selama ini menjadi kendala berusaha, seperti aturan terkait ketentuan pembatasan impor, seharusnya menjadi kewenangan dari Kepala KPBPB, tanpa harus berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait.
“Kendala yang kami hadapi selama ini adalah setiap perusahaan industri yang mendapatkan proyek baru dan calon investor, harus cek dulu bahan baku yang diimpor apakah masuk dalam kategori barang larangan terbatas atau tidak,” ungkapnya.
Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo/ batampos.co.id
Jika bahan baku industri yang diimpor masuk dalam kategori pembatasan, maka prosesnya untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis sampai pada penerbitan persetujuan impornya memerlukan waktu yang cukup panjang, walaupun prosesnya sudah online.
Dalam RPP tentang KPBPB ini, kami sarankan agar proses tersebut selesai di badan pengusahaan saja tanpa melibatkan instansi teknis,” paparnya.
Beberapa waktu yang lalu, calon investor dari Tiongkok yang bergerak dalam bidang pemrosesan makanan untuk pasar ekspor tidak jadi berinvestasi di Batam.
Sebabnya, karena salah satu bahan baku yang diperlukan yakni Acetic Acid masuk dalam kategori Barang Bahaya Tertentu (B2), sehingga dibutuhkan rekomendasi dan persetujuan impor dari instansi terkait.
“Padahal lahan yang dibutuhkan sebesar dua hektare dan akhirnya mereka memilih berinvestasi di Vietnam yang lebih ramah. Kemudian ada juga salah satu perusahaan Singapura yang karena ribetnya pengurusan perizinan untuk importasi bahan baku, akhirnya setop operasi juga,” ungkapnya.
Menurut Tjaw, hal-hal seperti itu seharusnya diakomodir dalam RPP tentang KPBPB, sehingga ke depannya, tidak terjadi lagi masalah klasik yang menyebabkan calon investor enggan masuk
ke Batam, atau yang ada setop operasi karena bahan baku
tidak bisa masuk.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkirim surat juga dukungan ke Presiden untuk RPP tentang KPBPB, yang sedang disusun oleh pemerintah pusat.
“Pada pokoknya kita meminta agar sistem Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, tetap dipertahankan sampai masa waktu yang telah ditentukan oleh UU,” katanya.
Perihal penyatuan badan pengusahaan, Apindo Batam mendukung penuh. Karena penyatuan ini selain akan membentuk sinergi di tubuh badan pengusahaan di Batam, Bintan, dan Karimun, juga akan menyederhanakan birokrasi di tubuh pengelola FTZ.
“Diharapkan dengan penyatuan itu harmonisasi aturan akan tercipta dan tentu saja kita berharap pengurusan perizinan investasi akan semakin cepat dan mudah,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar seluruh perizinan benar-benar diserahkan seluruhnya kepada badan pengusahaan yang baru nanti, supaya pengusaha tidak perlu repot lagi bolak balik ke Jakarta untuk mengurus perizinan tertentu.
“Akan terjadi penghematan waktu dan tenaga dan akan mempercepat proses produksi,” imbuhnya.
Selain itu, masih ada beberapa persoalan di Batam, yang masih harus dibereskan pemerintah pusat.
“Dengan PP baru ini, kami berharap bisa ada perbaikan terhadap permasalahan yang ada. Terutama untuk infrastruktur investasi yang masih harus ditingkatkan, supaya bisa bersaing dan juga kepastian berusaha yang semakin baik di Batam dan kawasan FTZ lainnya,” harapnya.
Berbeda dengan HKI Kepri dan Apindo Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam melihat RPP tentang KPBPB baru ini, masih jauh dari ekspektasi dunia usaha.
“Seharusnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Dewan Kawasan (DK) Batam, tidak hanya menggabungkan Batam, Bintan, dan Karimun, tetapi juga Tanjungpinang, Lingga, Natuna dan Anambas,” kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Menurut Jadi, meski bukan termasuk kawasan FTZ, akan lebih baik baik jika Kepri digabung secara keseluruhan.
“Tiap kabupaten dan kota itu beda penanganannya, maka lebih baik digabungkan secara keseluruhan, karena bagaimanapun secara geografis, Kepri adalah perbatasan,” ungkapnya.
Jadi mengungkapkan, jika tujuannya memang benar mengintegrasikan antarpulau, lebih baik seluruh Kepri di-
satukan.
“Masalah selama ini yang terjadi yakni barang-barang yang masuk ke wilayah FTZ BBK tidak bisa masuk ke wilayah lainnya di
Kepri,” ungkapnya.
Selain itu, penyatuan seluruh wilayah Kepri menjadi kawasan perdagangan bebas, agar seluruh masyarakat Kepri mendapatkan pemberlakuan dan fasilitas yang sama.
“Kalau memang benar tujuannya adalah mengintegrasikan, mengefisiensikan, meningkatkan atau menggabungkan daya saing kabupaten dan kota se-Kepri dan sekaligus percepatan pembangunan ekonomi di daerah perbatasan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, menilai RPP tentang KPBPB ini, tidak terlalu mengakomodir pengembangan dunia maritim di Batam.
“Kelebihan Batam dan Kepri itu di maritim. Klausul mengenai pengelolaan maritim, kurang mantap untuk songsong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Osman, tidak ada daerah lain di Indonesia yang memiliki keuntungan lokasi sestrategis Batam.
“Tapi belum bisa dikelola dengan baik, saling tabrakan yang ada.
Dimana nanti kewenangan DK, harus jelas pengaturannya, jadi tidak seperti sekarang ini,” paparnya.
Dunia maritim pernah berjaya sekitar satu dasawarsa silam, dimana sekitar 380 ribu tenaga kerja diserap.
“Tapi sekarang, tinggal 20 persen saja,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat lewat aplikasi Zoom yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan pihak terkait dan pelaku usaha, Kamis (14/1/2021) sore, disebutkan masa tugas BP Batam akan berakhir paling lambat 2024.
BP Batam akan disatukan dengan BP Bintan dan BP Karimun, sesuai ketentuan yang tertuang dalam RPP BAB Ketentuan Peralihan, Pasal 76 Ayat 4, menjadi Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.
Dengan demikian, Kepala BP Batam saat ini, Muhammad Rudi, akan menjadi Kepala BP Batam terakhir sepanjang sejarah.(jpg)
batampos.co.id – Tim dari Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum, Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial HSL alias H.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 WIB dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjung Pinang.
“Korbannya seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka berinisial HSL alias H yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015 lalu,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Jumat (15/1/2021)
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 WIB. Saat itu pelaku melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya.
Setelah melakukan pengamatan, keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menuju ke Kosan korban.
Pelaku lanjutnya, masuk dengan cara mencongkel jendela di lantai dasar dengan obeng.
“Kemudian pelaku naik ke lantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan. Foto: Polda Kepri
Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku lantas membuka selimut korban yang saat itu sedang tertidur.
Korban lanjutnya terbangun. Melihat itu pelaku langsung mencekik leher korban.
“Korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada di samping tempat tidurnya. Selanjutnya terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut,” tuturnya.
Perwira menengah kepolisian itu melanjutkan, pelaku lantas mencekik dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian memeriksa denyut nadi korban.
“(Pelaku,red) menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. Setelah menjalankan aksinya pelaku meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjung Pinang,” paparnya.
Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 pelaku mencoba menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam.
“Pelaku mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah handphone dari tersangka yang merupakan milik korban,” tuturnya
“Selanjutnya tim gabungan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 jam 21.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HSL di Pasar Induk/pasar pagi, Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni 1 unit handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah.
Kemudian 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya.(*/esa)
batampos.co.id – Pasien Covid-19 di Kota Batam bertambah 11 orang pada Kamis (14/1/2021), sehingga saat ini totalnya sudah mencapai 5.304 orang.
Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, diketahui semua pasien tersebut terkonfirmasi bergejala Covid-19.
Pada hari yang sama terdapat 16 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. Sehingga saat ini total jumlah pasien yang sembuh sebanyak 4.600 orang.
Sementara itu jumlah pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 567 orang dan yang meninggal dunia 137 orang.
Diketahui tingkat kesembuh pasien Covid-19 mendapai 86,9 persen, sedangkan tingkat kasus aktif 10,7 persen dan kematian 2,6 persen.
Hingga saat ini pasien Covid-19 di Kota Batam masih didominasi oleh pria. Jumlahnya mencapai 2.808 orang. Sementara wanita 2.496 orang.
Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Kamis (14/1/2021).
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru.
Kata dia hal itu sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan
masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.
Shingga dikhawatirkan hal itu nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.
“Kami ingatkan dan imbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah,” jelasnya.
Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.
Sserta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.(*/esa)
batampos.co.id – Pelaksaanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia memunculkan pertanyaan dari masyarakat dunia. Karena Indonesia memilih mendahulukan kalangan usia produktif yaitu pada rentang 18 – 59 tahun. Sementara negara-negara lain mendahulukan golongan lanjut usia.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa vaksin saat ini ditujukan bagi mereka yang masuk dalam golongan berisiko tinggi. Sementara untuk vaksin yang ditujukan pada kalangan lanjut usia perlu pengembangan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan keamanannya. Namun pemerintah berkomitmen untuk memperluas ruang lingkup program vaksinasi,” jelasnya dalam konferensi pers virtual baru-baru ini
Wiku menambahkan bahwa saat ini terdapat sejumlah kelompok yang masuk dalam risiko tinggi terpapar Covid-19. Seperti pegawai sektor pelayanan publik ataupun tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 di garda terdepan.
Tak terkecuali kalangan lanjut usia. Penting untuk diketahui, bahwa vaksinasi saat ini dilakukan agar program vaksinasi dapat berjalan sesuai jadwal. Untuk itulah alasangya mengapa pegawai sektor pelayanan publik dan tenaga kesehatan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
“Kita memahami bahwa terdapat beberapa kelompok yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 termasuk kalangan lanjut usia. Sama halnya dengan pegawai pemerintah dan tenaga kesehatan, dan kita harus memastikan bahwa program vaksinasi berjalan sesuai jadwal,” lanjutnya.
Pemerintah menyadari bahwa saat ini jumlah vaksin yang ada tidak bisa mencukupi kebutuhan untuk memvaksin semua orang di dunia. Karenanya bagi kelompok berisiko lain termasuk kalangan lanjut usia tetap berikut masyarakat umum akan divaksinasi dengan memperoleh vaksin dari beberapa produsen lainnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa lansia akan segera divaksinasi pada akhir Maret-April. Menkes Budi mengatakan di bebarapa negara, tahapan kedua berbeda. Yaitu ada yang berdasar umur. Di Indonesia, lansia belakangan.
“Mengapa? Karena kita butuh waktu untuk memastikan bahwa vasin yang bisa digunakan nanti bisa berlaku di atas 60 tahun,” katanya.
Menurutnya, hasil uji klinis 3 di Bandung untuk vaksin Sinovac selama ini diperuntukkan rentang usia 18-59 tahun. Itu sebabnya, hasil diskusi dengan secara scientific memang disarankan menggunakan Sinovac sesuai dengan yang diujikliniskan di Bandung. Sehingga vaksin untuk lansia masih harus menunggu hasil uji klinis untuk lansia di negara lain seperti Brasil.
Menkes menyebut kelompok lansia akan disuntik vaksin yang sudah uji klinis pada mereka di atas 60 tahun. Lansia bakal disuntik sekitar Maret-April dengan vaksin Pfizer atau AstraZeneca, lalu dilanjutkan dengan masyarakat umum.
“Kami akan mulai dengan petugas publik dan lansia itu sekitar Maret-April. Kalau selesai diharapkan akhir April atau awal Mei kita bisa melakuan untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.(jpg)
batampos.co.id – Kasus positif Covid-19 di Kota Batam masih terus terjadi. Bahkan pada Rabu (13/1/2021) lalu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam dinyatakan positif Covid-19.
ASN Pemko Batam tersebut diketahui menetap di Kecamatan Batam Kota dan berusia 44 tahun.
ASN tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berinisial RP.
RP diketahui mengalami keluhan saat ini nafas terasa menyesak dan meriang. Saat ini yang bersangkutan dirawat di RS Awal Bros.
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan terhadap seluruh cluster dapat disimpulkan sementara, bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru.
Hal itu sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.
Sehingga lanjutnya, hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.
“Kami ingatkan dan imbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah,” katanya.
Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kemudian tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.
Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.(*/esa)