Minggu, 26 April 2026
Beranda blog Halaman 9685

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Begini Komentar Nikita Mirzani

0

batampos.co.id – Artis Nikita Mirzani berkomentar terkait penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Niki mengucapkan rasa syukur atas penetapan tersebut.

“Bibi sudah jadi tersangka? Wow amazing. Alhamdulillah kalau memang begitu,” ujar Nikita Mirzani dalam Instagram live.

Ibu tiga anak itu menduga Habib Rizieq akan ditahan karena salah satu pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Yaitu Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Yang ancaman hukumannya sekitar 6 tahun penjara.

Jika Habib Rizieq benar akan langsung dipenjara usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani menganggap hal ini akan menjadi ajang reuni antara ustad Maheer At Thuwailibi dengan Habib Rizieq di dalam tahanan. “Berarti nanti mereka bisa reunian dong di dalam penjara. Kebetulan kan satu sudah masuk tuh,” tutur Nikita Mirzani lebih lanjut.

Bintang film Nenek Gayung itu juga sempat membuat sindiran keras atas ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka oleh pihak kelolisian. Dia merasa penetapan itu sebagai sebuah kemenangan baginya yang merupakan seteru Habib Rizieq.

“Jgn macem2 sama janda anak 3, tumbang semua kan huaaaaaa,” ujar Niki yang dikenal sebagai artis kontroversi itu.

Seperti diketahui, perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq dan Maheer At Thuwailibi terlihat ke permukaan sejak beberapa waktu lalu. Bermula dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang ditanggapi sinis oleh Niki. Ia sempat membuat sindiran dengan menyebut habib tukang obat.

Pernyataan itu rupanya mengundang munculnya masalah yang berujung adanya pernyataan bernada hinaan kalau Nikita Mirzani lont* keluar dari mulut Maheer dan rumah Niki diancam akan digeruduk 800 orang. Pernyataan lont* juga sempat keluar dari mulut Habib Rizieq sendiri dalam acara di Petamburan.(jpg)

Ibu Bunuh Tiga Anaknya yang Masih Balita, Penyebabnya Bikin Pilu…

0

batampos.co.id – Seorang ibu ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat membunuh tiga orang anaknya yang masih balita.

Ibu tersebut berinisial MT (30) warga Desa Banua Sibohou, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

”Dari lokasi petugas kepolisian juga menyita barang bukti sebuah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa ketiga anaknya itu,” ujar Kassubag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu seperti dilansir dari Antara Kamis (10/12/2020).

Kata dia, ketiga balita yang dibunuh berinisial YL 5; SL, 4; dan DL, 2; berjenis kelamin laki-laki. Ketiga jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Sitoli untuk dilakukan visum.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pukul 09.00 WIB, kakek, nenek, ayah, dan kakak sulung korban berangkat ke TPS untuk mengikuti Pilkada Bupati Nias Utara.

Ilustrasi

Sebelum berangkat, mereka sempat berpamitan kepada pelaku dan para korban.

Sepulang dari pilkada tersebut sekitar pukul 13.30 WIB, kakek, nenek dan kakak sulung korban yang duluan tiba di rumah menemukan ketiga korban sudah tewas mengenaskan.

”Sedangkan pelaku saat itu berada di samping ketiga korban dengan posisi tidur terlentang dan sebilah parang berada di dekatnya,” kata Yansen Hulu.

Yansen menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Tuhemberua AKP Ibe J. Harefa dan Kasatreskrim Polres Nias AKP Junisar R. Silalahi bersama personel yang mendapat laporan peristiwa pembunuhan itu langsung berangkat ke lokasi kejadian.

”Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, diketahui bahwa motif pelaku membunuh ketiga anaknya itu karena tak kuat menanggung himpitan ekonomi,” terang Yansen Hulu.(jpg)

Kepatuhan Pemilih saat Pencoblosan Terhadap Prokes di Atas 90 Persen

0

batampos.co.id – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tingkat kepatuhan pemilih yang berpartisipasi saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, terbilang cukup tinggi.

Menurut Wiku, dari hasil pemantauan sistem monitoring Bersama Lawan Covid-19 (BLC) Perubahan Perilaku, dari 32 provinsi yang melingkupi 309 kabupaten/kota, sebanyak 178.039 orang mendapat sanksi berupa teguran.

“Selain itu, rata-rata kepatuhan individu memakai masker di area TPS sebesar 95,96 persen. Sedangkan rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan sebesar 90,71 persen,” ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Sebaliknya, dari kepatuhan institusi dan kesediaan fasilitas penunjang, seperti tempat cuci tangan, disinfektan, petugas pengawas penerapan protokol kesehatan terlihat masih rendah, persentasenya dibawah 50 persen.

“Hal ini sangat disayangkan, terlebih mengingat tingginya kepatuhan pemilih saat pilkada,” lanjut Wiku.

Selain memantau data real time, Satgas menerima laporan langsung dari perwakilan daerah, yaitu Sulawesi Utara, Papua dan Bali. “Hasil pantauan menunjukkan aman dan terkendali, baik dari sisi teknis penyelenggaraan, maupun dilihat dari penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Untuk pemantauan pilkada ini, kata Wiku juga sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir menggunakan sistem monitoring BLC Perubahan Perilaku kepada 164,5 juta jiwa dengan 42,4 juta titik pemantauan yang tersebar di 512 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Dan akan terus dipantau karena rangkaian kegiatan pilkada masih akan berjalan hingga pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilihan.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada Satgas di daerah untuk terus melakukan penegakan disiplin secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya pada rangkaian pilkada serentak yang masih berlangsung,” pungkasnya.(jpg)

Penyidik Segera Tangkap Rizieq Shihab, Posisinya Dirahasiakan FPI

0

batampos.co.id – Kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, akhirnya membuat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyandang status tersangka. Selain Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka lagi.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara Saudara MRS,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kemarin (10/12).

Tersangka lainnya adalah ketua panitia Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi, penanggung jawab Maman Suryadi, penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis, dan kepala seksi acara Idrus. ’’Penetapan tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020,’’ imbuhnya.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (10/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Rizieq dikenai pasal 216 KUHP terkait dengan melawan petugas. Sementara itu, lima tersangka lain dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Yusri menyatakan, setelah ini penyidik berupaya menghadirkan para tersangka. Jika diperlukan, dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Upaya pemanggilan atau penangkapan,’’ katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan telah mendengar kabar status tersangka Rizieq Syihab. Pihaknya akan membahas perkembangan terbaru itu. ’’Kami, tim kuasa hukum, akan berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ jelas Aziz.

Soal pernyataan akan adanya penangkapan Rizieq dan tersangka lain, Aziz mengatakan bahwa polisi memang memiliki hak untuk melakukan upaya paksa tersebut. ’’Tapi, kami tidak mau bersuuzan dan tetap berprasangka baik dengan humanis dari pihak kepolisian,’’ ujar wakil sekretaris umum (Wasekum) FPI itu.

Dengan alasan keamanan, pihaknya merahasiakan posisi Rizieq saat ini. Aziz menyebut Rizieq tengah menjalani pemulihan.(jpg)

Pasien Covid-19 Bertambah Lagi, Ini Jumlahnya…

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam kembali bertambah pada Kamis (11/12/20202) sebanyak 32 orang.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id diketahui 18 orang bergejala dan 14 orang tanpa gejala.

Dengan adanya penambahan tersebut total jumlah pasien Covid-19 sebanyak 4.496 orang.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota hingga Kamis (10/12/2020).

Terdiri dari 2.139 wanita dan 2.357 pria. Pada hari yang sama terdapat 28 orang yang dinyatakan sembuh.

Sehingga saat ini total pasien yang sembuh sebanyak 3.720 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui 1.792 adalah wanita dan 1.928 pria. Sementara pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 662 orang dan meninggal dunia 114 orang.(*/esa)

Waspada Gelombang Tinggi

0

batampos.co.id – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan agar masyarakat waspada terhadap gelombang tinggi yang diprediksi terjadi pada Desember hingga awal Februari 2020.

Gelombang tinggi diprediksi akan melanda sebagian besar perairan di Provinsi Kepri atau yang kerap disebut musim angin utara.

Berdasarkan data Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, ada dua wilayah yang statusnya waspada. Masyarakat yang beraktivitas di perairan tersebut, haru ekstra hati-hati. Bahkan disarankan untuk tidak berlayar di laut.

“Perairan natuna dan Anambas yang cukup tinggi. Makanya BMKG mengeluarkan peringatan dini,” kata Forecaster Stamet Hang Nadim, Rizka Manurung, Kamis (10/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Berdasarkan analisis BMKG pusat, ada sirkulasi angin yang
terpantau di utara Aceh. Angin tersebut bergerak dari barat daya
hingga ke barat laut. Kecepatan angin berkisar 6 hingga 30 knot.

Ilustrasi

“Akibatnya, terjadi gelombang tinggi. Perairan Anambas terpantau gelombang kategori sedang, yakni 1,25 hingga 2,5 meter. Di perairan Natuna ada gelombang kategori tinggi, 2,5 hingga 4 meter,” tuturnya.

Ia mengatakan, untuk gelombang di atas 1,25 meter, dapat berisiko tinggi terhadap perahu nelayan. Lalu, gelombang se-
tinggi 1,5 meter, berdampak terhadap kapal tongkang.

Sedangkan gelombang setinggi 2,5 meter, berdampak ke kapal feri.

“Gelombang di atas 4 meter berdampak ke kapal kargo atau pesiar. Mohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, agar selalu waspada,” ujar Rizka.

Di perairan Batam, tinggi gelombang mencapai 1 meter, Tanjung Pinang 1,2 meter, Karimun 1 meter, Lingga 1,2 meter.

“Tapi masih tergolong aman. Walau pun memang perairannya sedang tidak tenang,” ucapnya.(jpg)

KPK Masih Temukan Permasalahan Penyaluran Bansos Penanganan Covid-19

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) ke depan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

“Salah satunya karena KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12).

Ali menyampaikan, rendahnya kualitas dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos. Permasalahan itu seperti penerimaan bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan.

“Data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan, yang paling banyak dilaporkan adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan. Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya DTKS yang tidak padan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan,” ucap Ipi.

Ipi menyatakan, saat ini KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial (Kemensos). Khususnya terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal, KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kementerian Sosial berbeda. “Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut,” cetus Ipi.

Selain itu, integrasi data Kemensos dengan data daerah, sambung Ipi, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan juga masih lemah.

Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos, juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.

“Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan,” pungkas Ipi.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Meski Sudah Ada Vaksin Warga Diminta Tetap Pakai Masker

0

batampos.co.id – Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Kusnandi Rusmil mengajak warga tetap memakai masker meski sudah ada vaksin Covid-19. Selain itu, warga juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

”Saya harap warga jangan sampai menyepelekan Covid-19. Ingat harus tetap menjaga jarak, pakai masker, serta rajin mencuci tangan. Protokol kesehatan harus tetap ditegakkan atau diterapkan warga,” kata Kusnandi Rusmil seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan wajib dilakukan apabila nanti telah dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Kusnandi Rusmil. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Saat ini sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 produk Sinovac, Tiongkok, tiba pada Minggu (6/12) malam dan kini telah disimpan dalam cold storage Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.

”Jika ada vaksin, di samping tadi, kita mesti memenuhi kaidah-kaidah kesehatan yang ada seperti menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, jangan ngumpul-ngumpul kalau nggak perlu dan hindari kerumunan, serta mandi kalau habis pergi. Kalau ada vaksin, pakailah vaksin itu karena itu akan mencegah,” tutur Kusnandi.

Dia mengatakan, vaksin bisa mencegah terjadinya penularan sebuah penyakit. Sehingga, walaupun sudah ada vaksin, protokol kesehatan harus tetap diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

”Karena vaksin itu akan bisa mencegah penyakit, seperti saat kita memakai vaksin influenza. Jadi pakailah karena itu untuk mencegah penyakit supaya tidak kena. Sehingga nanti kalau kita ada vaksin, pakailah vaksin itu. Itu lah harapan saya,” ujar Kusnandi.(jpg)

Boleh Gelar Pesta Kembang Api, Tapi…

0

batampos.co.id – Pemko Batam tak melarang pihak swasta seperti hotel, resort atau tempat lainnya menggelar pesta kembang api saat pergantian Tahun Baru nanti.

Namun, penyelenggara wajib memperhatikan beberapa hal sebelum menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau mendatangkan orang dalam jumlah banyak tersebut.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, menjelang
akhir tahun, berbagai upaya dilakukan agar tingkat kunjungan wisatawan nusantara (Wisnus) ke Batam bisa meningkat.

Meskipun di tengah pandemi, pihak swasta diperbolehkan meng-
gelar pesta kembang api asal sesuai protokol kesehatan.

“Untuk tingkat kota tidak ada kembang api di Engku Putri.
Karena kita takut ada kerumunan dan ada klaster baru. namun,
kalau hotel boleh saja, sebab mereka lagi berjuang menaikkan tingkat hunian jelang tutup tahun,” kata Rudi, Kamis (10/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kendati demikian, mereka tetap harus mengantongi surat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Ilustrasi pesta kembang api di Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Karena, ada beberapa aspek yang harus mereka perhatikan untuk
menggelar acara seperti jumlah orang yang hadir, protokol kesehatan yang harus diterapkan untuk menjamin keamanan dan
kenyamanan tamu mereka.

“Kalau untuk tingkat hotel atau resort, saya yakin dan percaya
mereka sudah sangat paham. Sebab, kalau ada klaster, mereka juga yang akan rugi, untuk itu pasti mereka mempersiapkan
dengan matang,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, saat ini tingkat hunian hotel cukup meningkat, meskipun situasinya masih pandemi.

Meski begitu, angkanya dibandingkan dengan tahun lalu sudah pasti turun drastis.

“Yang menghabiskan waktu di hotel kebanyakan orang kita-kita juga. Misalnya dari luar Batam dan pulau terdekat lainnya seperti Tanjung Pinang, Karimun, dan lainnya. Ini tentu karena mereka percaya hotel kita aman,” ungkap Rudi.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan, demi pemulihan ekonomi Batam
yang lebih cepat.

Menurutnya, jika angka Covid-19 terkendali dan bisa dihentikan, tidak menutup kemungkinan wisatawan dari negara seberang bisa kembali masuk, bahkan jumlahnya bisa lebih banyak.

“Sekarang kita semua masih berjuang untuk menangani persoalan ini. Perlu dukungan dan kesadaran semua pihak,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan, tahun ini tidak akan menggelar pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2021.

Hal ini dikarenakan tidak dianggarkan dalam APBD tahun ini dan situasi yang tidak mendukung.

“Sudah beberapa tahun ini kita tidak ada anggarkan, tahun lalu itu dibantu salah satu perusahaan di Batam. Kalau tahun ini, untuk tingkat kota tak ada, karena memang kondisi dalam pandemi Covid-19,” ujar Ardiwinata.

Namun, jika ada pihak hotel maupun resort yang ingin menggelar kegiatan pesta kembang api, ia meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) dengan ketat, dan membatasi peserta agar tidak terjadi keramaian yang berdampak pada penyebaran Covid-19.

“Kalau memang pesta kembang api ini berhubungan dengan pariwisata, silakan berkoordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pesta kembang api, bisa dilaku-
kan guna menarik wisatawan ke Batam.

“Kami sudah koordinasi dengan pengelola dan pelaku wisata untuk berhati-hati menggelar acara. Utamakan keamanan, kenyamanan, terapkan protkes,” pesannya.(jpg)

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

0

batampos.co.id – Kementerian Keuangan menyatakan adanya kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok pada Februari 2021 mendatang.

Dalam hal ini, pemerintah hanya menaikkan cukai Sigaret Kretek
Mesin (SKM) sebesar 12,5 persen.

”Kenaikan (cukai) tersebut hanya untuk kretek putih mesin. Sedangkan untuk kretek tangan (SKT), tidak naik,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, Kamis (10/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Rizki menjelaskan, kebijakan tidak dinaikkannya cukai rokok tangan diambil pemerintah karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

Sebab, industri ini paling banyak menyerap teaga kerjna dan tembakau petani.

”Penyaluran dana bagi hasil juga ditata ulang. Sehingga bisa langsung bermanfaat untuk masyarakat, baik berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), pelatihan ataupun kesehatan,” kata Rizki.

Ilustrasi

Rizki menambahkan, dengan kenaikan cukai ini, pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada para produsen rokok. Sehingga, pada awal tahun nanti, sudah ditempelkan cukai baru.

”Pastinya kita lakukan sosialiasi dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual mengatakan pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

”Supaya kebijakan dapat berjalan tanpa hambatan dan saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi ter kait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau ini,” kata Sri Mulyani.(jpg)