Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 9797

Ingat! Wajib Cuci Tangan Pakai Sabun Sebelum Wudhu

0

batampos.co.id – Kini, menerapkan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 memang tak bsa ditawar lagi. Setiap orang diwajibkan melindungi dirinya dengan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Terkait dengan mencuci tangan, masyarakat diharapkan bisa melakukannya dengan rutin. Terlebih jika seusai berkegiatan dan ingin menyentuh muka. Seperti ketika berwudhu. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, ada baiknya mengambil wudhu setelah mencuci tangan dengan sabun.

“Minimal harus harus sudah tercuci terlebih dahulu, kadang kan ada orang ya, orang itu wudhu tapi ambil air wudhu itu tangannya kotor, kemana-mana pegang apa-apa ambil air wudhu itu mestinya dicuci dulu,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

Kata dia, hal-hal kecil seperti itu lah yang juga harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan melakukan kontak dengan mata, hidung mulut sebelum tangan steril. “Yang kecil-kecil seperti itu memang penting untuk diperhatikan yang kecil-kecil, tidak hanya 3M,” jelasnya.

Jika kalian terinfeksi virus tersebut, orang yang ada di lingkungan kalian pun juga berpotensi mengalami hal yang sama. Jadi ingat pesan ibu untuk selalu patuhi 3M.(jpg)

Provinsi Khusus “Natambas”, Sebuah Keniscayaan?

0

DUKUNGAN lisan sudah diberikan Gubernur Kepri Isdianto untuk pembentukan provinsi khusus Natuna – Anambas (selanjutnya saya singkat “Natambas”). Jejak digitalnya bisa ditelusuri dan terekam baik di platform online/internet. Penegasan itu diucapkan Isdianto, menjawab pertanyaan saya ketika silaturahmi dengan insan pers, September yang lalu, di Batam.

Isdianto yang kini cuti karena mengikuti kampanye Pilgub Kepri 2020, bahkan mengakui kapanpun Bupati Natuna dan Anambas memohon rekom kepada dirinya, akan dia berikan. “Kapanpun bupatinya minta (rekomendasi), langsung saya berikan,” ucapnya, di depan puluhan wartawan.

Saya sengaja meminta ketegasan Gubernur Kepri Isdianto, sebab saya membaca pernyataannya di media, sebelumnya. Sebagai orang Natuna yang kini dipercaya memimpin PWI Kepri, saya berkewajiban meminta ketegasan Isdianto saat itu. Sebab, ada banyak telepon yang masuk ke saya mempertanyakan keseriusan janji gubernur yang menggantikan Nurdin Basirun itu.

Oleh sebab itu, senyampang Isdianto masih menjadi gubernur, menurut hemat saya, para elite dan masyarakat di Natuna dan Anambas harus segera meresponsnya. Paling tidak, dapatkan dulu rekomendasi tertulis. Terlepas nanti apakah Isdianto masih terpilih atau tidak sebagai gubernur pada pilkada 9 Desember nanti, paling tidak, “Natambas” sudah punya bukti tertulis untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Memang, untuk menjadi sebuah daerah pemekaran baru atau sering disebut daerah otonom baru (DOB), perlu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam UU. Untuk menjadi provinsi, misalnya, perlu dibuat dalam bentuk UU pemekaran, di mana harus disetujui oleh DPR RI bersama pemerintah. Rekomendasi juga harus diberikan oleh DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi induk dan gubernur, diteruskan ke Pusat cq Mendagri. UU yang akan disahkan di Senayan itu bisa datang dari hak inisiatif DPR RI atau usulan pemerintah pusat kepada Senayan.

Selain itu, menurut UU Nomor 23 tahun 2014, syarat pemekaran provinsi baru di antaranya juga harus memiliki jumlah kabupaten/kota minimal 5. Usia kabupaten/kota juga minimal 5 tahun. Selanjutnya, ada persyaratan lain seperti jumlah penduduk, sumber PAD, dan lain sebagainya.

Jalannya memang agak panjang dan berliku. Apalagi jika untuk DOB “normal”. Persyaratan perundang-undangannya harus lengkap. Usulan muncul dari bawah (Natuna dan Anambas), lalu ke DPRD Kepri, Gubernur, dan diteruskan ke Jakarta. Namun, jalan agak singkat sebetulnya dapat ditempuh dengan menjadikan DOB tersebut sebagai “provinsi khusus”. Dalam hal ini, provinsi khusus “Natambas”. Tergantung political will pemerintah (Presiden RI) bersama pimpinan DPR RI.

Di atas semua itu, hingga hari ini pemerintah pusat masih menetapkan status moratorium untuk pemekaran. Kemendagri masih menghentikan pemekaran DOB. Apalagi di tengah situasi keuangan negara yang sedang terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 saat ini. Hanya saja, untuk Natuna, saya pikir bisa dilakukan melalui jalur khusus dengan alasan khusus pula.

Alasan khususnya adalah geografis, geopolitik, dan hankam. Sebab secara geografis, Natuna dan Anambas adalah wilayah paling Utara Indonesia, menghala kepada Laut China Selatan (LCS) yang di sekitarnya terdapat 9 negara. Kesembilan negara itu masing-masing Malaysia, Singapura, Brunei, China, Vietnam, Filipina, Thailand, Myanmar, dan Kamboja.

Apalagi hingga hari ini, masih terjadi dispute oleh China atas LCS yang membentang di Utara Natuna. China masih mempedomani batas tradisional versi mereka (nine dash line). Ini juga yang menyebabkan masih sering terjadi ketegangan di LCS antara AL kita dengan coastguard China. Meskipun dalam UNCLOS, perbatasan Indonesia dengan China di LCS sebetulnya sudah final.

Alasan lain, wilayah laut Natuna dan Anambas yang begitu luas, belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua kabupaten itu untuk menunjang pendapatan daerah dan mensejahterakan rakyatnya. Sebab, sebagai kabupaten, Natuna dan Anambas memiliki kewenangan terbatas atas laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Wilayah 0 hingga 12 mil laut, menurut UU, menjadi kewenangan provinsi. Dalam hal ini Provinsi Kepri.

Sementara di sisi lain, jangkauan tangan Pemprov Kepri masih terbatas di Natuna dan Anambas. Wilayah Kepri yang 97 persennya terdiri dari laut, menjadi hambatan tersendiri bagi akselerasi pelayanan hingga ke wilayah paling Utara itu. Tak mungkin Pemprov Kepri bisa maksimal melayani rakyat hingga ke pulau-pulau yang tersebar di Natuna dan Anambas itu. Sebaliknya, bagi daerah, kewenangan pemkab yang terbatasi oleh UU, membuat mereka tak dapat berbuat maksimal.

Oleh karenanya, menurut hemat saya, jika pemerintah pusat memerhatikan alasan-alasan di atas, sudah sewajarnya Natuna dan Anambas naik menjadi provinsi “khusus”. Kekhususannya seperti sudah diuraikan serba singkat di atas tadi. Untuk memaksimalkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman hankam, beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maka provinsi “khusus” dapat dikatakan sebagai sebuah keniscayaan. Tipe TNI dan Polri juga mesti ditingkatkan.

Tinggal sekarang, seluruh stake holders yang ada di Natuna dan Anambas bersatu untuk memperjuangkannya secara sungguh-sungguh. Bentuk segera badan persiapan pembentukan atau panitia pemekaran yang lebih terstruktur, punya legalitas, dan mewakili semua pemangku kepentingan. Jadikan gerakan bersama.

Selanjutnya, buanglah semua ego dan kecurigaan demi cita-cita tersebut. Misalnya, contoh kecil, jangan sampai terjadi, belum apa-apa, muncul kecurigaan tentang siapa nanti yang akan jadi pahlawan serta di mana posisi ibukota. Bagaimana? *

Pengakuan Pelaku Demo, Ikut Anarkis Padahal Tak Tahu Omnibus Law

0

batampos.co.id – Aksi unjuk rasa Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang berakahir rusuh. Tak sedikit juga pendemo yang ditangkap karena diduga melakukan aksi anarkis di tengah aksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa pelaku demo yang diduga melakukan tindak anarkis saat aksi. Salah satunya Ignatius Peter, 22. Peter mengaku hanya ikut-ikutan saat terlibat unjuk rasa yang berakhir bentrok di DKI Jakarta pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10). Dia mengaku tidak tahu menahu konteks demontrasi yang diikutinya.

“Teman pinjam motor mau ikut demo di Pejompongan, saya terus ikut takut motornya hilang,” ujar Ignatius, Senin (12/10).

Dia bahkan mengaku tak paham terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh mahasiswa dan buruh. “Saya nggak ngerti Omnibus Law, saya ikut demo karena diajak teman dan termakan hoaks,” jelasnya.

Mahasiswa semester 3 jurusan perhotelan di AKPAR Pertiwi, Jakarta Timur itu mengaku berangkat bersama temannya dari rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur. Dia pun mengakui turut serta merusak mobil tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Aksi anarkisnya itu pun terekam video. Rumah Ignatius pun didatangi oleh polisi. Dia langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.

Kendati demikian, Ignatius membantah melakukan penganiayaan kepada aparat. Dia hanya turut serta merusak kendaraan tahanan. Selain itu, dia mengaku baru kali ini terlibat unjuk rasa dan merusak fasilitas.

Di sisi lain, Ignatius memastikan tidak menerima imbalan apapun meskipun ikut serta dalam unjuk rasa. “Jujur saya tidak mendapat imbalan sama sekali. Teman saya tidak tahu dapat atau tidak. Tapi intinya saya tidak mendapatkan imbalan tersebut,” tandasnya.(jpg)

MUI Kota Batam Keluarkan Imbauan Terkait UU Cipta kerja, Ini Isinya….

0

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada warga Kota Batam terkait Undang-Undang Cipta kerja (Omnimbus Law).

Dalam imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Batam, Usman Ahmad, pada Minggu (11/10/2020), terdapat 4 poin penting yakni:

1. Mengimbau kepada seluruh elemen yang menyampaikan hak pendapat di muka umum untuk dapat menyampaikan penuh kesantunan, adab, etika dan memperhatikan norma-norma dalam emnyampaikan pendapata di muka umum serta tidak melakukan hal-hal anarkis yang dapat merugikan kita semua dan tetap menjaga kondusifitas Kota Batam.

2. Meminta kepada aparat keamanan kepolisian didalam mengamankan dan mengawal elemen masyarakat uang akan menyaipakan hak pendapatnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan refresif serta tetap melindungi Hak Azasi Manusia (HAM) elemen yang menyamapikan pendapat.

3. Mendorong seleluruh elemen masyarakat yang tidak sependapat dengan UU Cipta kerja (Omnimbus Law) untuk dapat menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

4. Mengharapkan kepada segenap elemen masyarakat utnuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan dan bersama-sama mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*/esa)

Pemerintah Kebut Vaksin Covid-19 Awal November

0

batampos.co.id – Rencana mendatangkan vaksin secara besar-besaran terus dimatangkan pemerintah. Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Duta Besar RI Djauhari Oratmangun dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir belum lama ini melakukan kunjungan kerja dan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Tiongkok dan jajaran pemerintahannya serta pimpinan perusahaan produsen vaksin Covid-19, Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.

Pertemuan bertujuan memfinalisasi pembelian vaksin Covid-19 yang telah dijajaki oleh Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri dalam konteks persiapan eksekusi vaksinasi, transfer teknologi, dan penjajakan regional production di Indonesia.

Vaksin dari ketiga perusahaan tersebut diketahui sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ke-3 dan dalam proses mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) di sejumlah negara. Cansino melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Arab Saudi, Rusia dan Pakistan. G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Moroko dan Argentina. Sementara itu Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.

Emergency Use Authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020. Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm.

Terkait dengan pemanfaatan vaksin, tim inspeksi yang terdiri dari unsur BPOM, Kementerian Kesehatan, MUI, Bio Farma akan bertolak ke Tiongkok pada tanggal 14 Oktober 2020 untuk melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin produksi Sinovac, dan Cansino. Sementara data untuk vaksin G42/Sinopharm akan diambil dari data uji klinis di UAE karena diproduksi di sana.

Dirut Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, Kehalalan vaksin Sinovac dan Cansino akan dijamin melalui partisipasi MUI dalam proses pengujian data, begitu juga dengan kehalalan vaksin G42/Sinopharm, “MUI-nya Abu Dhabi sudah menyatakan no issue dengan kehalalan vaksin G42,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/10).

Jumlah vaksin yang disanggupi oleh masing-masing perusahaan beragam, tergantung dari kapasitas produksi dan komitmen kepada pembeli lain. Untuk tahun ini Cansino menyanggupi 100,000 vaksin (single dose) pada bulan November 2020, dan sekitar 15-20 juta untuk tahun 2021. G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini, yang 5 juta dosis akan mulai datang pada bulan November 2020.

Sementara itu Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020, dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.

Untuk tahun 2021, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose). Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi, sementara dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.

Menkes Terawan menyebut, persiapan detail untuk program vaksinasi ini terus dilakukan, dengan prioritas para tenaga kesehatan dan aparat keamanan yang berada di garis terdepan dalam penanganan Covid-19. Menkes dan jajarannya telah menyiapkan program vaksinasi Covid-19 dan mengambil langkah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan di Indonesia dan akan segera melakukan simulasi di beberapa puskesmas. Sejak akhir September 2020 juga telah dilaksanakan pelatihan kepada tenaga kesehatan mengenai tata cara vaksinasi Covid-19.

“Pada tahap awal, kami akan memberikan prioritas vaksin kepada mereka yang di garda terdepan, yaitu medis dan paramedic, pelayanan public, TNI/Polri, dan seluruh tenaga pendidik” tuturnya.

Akuntabilitas pengadaan vaksin yang dibayarkan pemerintah maupun yang mandiri tetap harus melalui Bio Farma, sebagai BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan vaksin. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, dalam waktu dekat Bio Farma diminta memaparkan kepada publik mengenai biaya pembelian vaksin dari semua mitra kerjasamanya.

Menkes kemudian menegaskan bahwa para garda terdepan dan yang tidak mampu secara ekonomi akan dibayarkan vaksinnya oleh Pemerintah. “Mereka yang di garda terdepan dan peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI dalam BPJS Kesehatan akan ditanggung biaya vaksinnya oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Dalam pertemuannya, Menkes juga mengajak Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac untuk melakukan kerjasama transfer teknologi dengan Bio Farma dan kerjasama riset termsuk uji klinis dengan lembaga penelitian medis yang ada di Indonesia. Sebab, Bio Farma merupakan salah satu dari sekitar 29 produsen vaksin atau 22 negara di dunia yang telah memperoleh Prakualifikasi Badan Kesehatan Dunia (PQ WHO) sehingga dipercaya dapat memenuhi kebutuhan vaksin di lebih dari 150 negara.(jpg)

Silaturahmi Selalu Ramai, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Kecintaan masyarakat kepada Marlin Agustina sangat besar. Wajar saja bila setiap acara silaturahmi, warga yang hadir selalu ramai. Karena itu wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sejak awal masa kampanye, Marlin selalu menerapkan protokol kesehatan. Tak lain demi membantu pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Berbagai aturan penyelenggara Pemilu Marlin taati dalam masa kampanye. Jumlah peserta yang hadir dibatasi maksimal 50 orang pada setiap pertemuan. Tempat duduk pun diatur berjarak.

Selain itu, di setiap titik masuk ke lokasi pertemuan pasti disediakan sarana cuci tangan. Serta dilakukan pengukuran suhu tubuh. Seluruh warga yang hadir pun wajib mengenakan masker.

Marlin juga membagikan masker bagi warga yang hadir di lokasi. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan.

“Saya bagi masker ini polos saja, tidak ada logo-logonya. Jadi bisa Bapak Ibu pakai di mana saja. Dan ini bisa dipakai berulang karena bisa dicuci. Ini saya sudah tanya sama Bawaslu, katanya tidak apa kalau membagikan masker, karena bertujuan membantu kampanyekan protokol kesehatan,” tutur Marlin seraya memasangkan masker ke warga di Seibinti, Kecamatan Sagulung, Sabtu (10/10/2020).

Tidak hanya itu, dalam setiap sambutannya Marlin juga tak pernah absen mengingatkan warga untuk patuhi protokol kesehatan.

“Pandemi ini belum belum berakhir ya Bapak Ibu. Ayo kita bantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker ini penting Bapak Ibu, karena melindungi diri kita dan orang di sekitar kita juga,” pesannya.

Marlin merupakan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Pada Pilkada Kepri 2020 ini Marlin berpasangan dengan Ansar Ahmad. (*)

Buruh Kembali Demo di Depan Istana, Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu

0

batampos.co.id – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin (12/10). Rencananya aksi tersebut berlangsung lima hari pada 12-16 Oktober 2020.

“Betul mulai hari ini kami menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja, di 11 provinsi. Tapi sebagian bergerak juga ke Istana Negara,” kata Deputi Konsolidasi DEN KSBSI, Sunardi dilansir JawaPos.com, Senin (12/10).

Sunardi menuturkan, tuntutan DEN KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya hal ini sangat mendegradasi kaum pekerja maupun buruh.

“UU Cipta Kerja ini mendegradasi hak-hak buruh. Contohnya soal pesangon, kalau buruh di PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh mendapatkan hak pesangon 32 kali. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja berkurang menjadi 25 kali,” ujar Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga mempersoalkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai juga merugikan pekerja dan buruh. Menurutnya, dalam UU 13/2003 pekerja hanya dikontrak dua tahun, pada tahun ketiga bisa diangkat karyawan tetap, namun dalam UU Cipta Kerja kontrak kerja tanpa batas.

“Kemudian juga outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan,” sesal Sunardi.

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan elemen masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun DEN KSBSI meminta Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.

“Kami juga sudah menyiapkan jika ingin mengajukan judicial review ke MK. Tapi kami punya waktu satu bulan agar Presiden menerbitkan Perrpu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.(jpg)

Rusunawa Pemko Batam Akan Disterilkan

0

batampos.co.id – Rusunawa Pemko Batam di Tanjung Uncang, telah kosong dengan rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menjalani karantina.

Rusunawa yang berada di simpang PT Batamec tersebut, akan disterilisasi sehingga bisa kembali dipergunakan sesuai fungsinya.

Dilansir dari Harian Batam Pos, Petugas medis dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Tanjung Uncang, dr Jee menuturkan, pengosongan lokasi karantina sementara ini karena Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) di Pulau Galang, mulai longgar dengan pasien Covid-19.

Sehingga PMI yang baru tiba dari luar negeri dialihkan ke
sana untuk menjalani masa karantina.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (berdiri kemeja putih) saat meninjau para PMI yang dikaranrina di Rusun Pemko Batam di Tanjunguncang beberapa waktu lalu. Foto: Media Center Pemko Batam

“Ke Galang semua sekarang karena memang sudah mulai longgar di sana. Kemarin-kemarin padat di sana (RSKI), makanya (karantina PMI) di sini,” ujar dr Jee, Minggu (11/10/2020).

Sebelum dikosongkan, ada ratusan PMI yang menjalani karantina sementara di rusunawa Pemko Batam tersebut.

Karantina yang dimaksud adalah khusus bagi PMI yang baru tiba di Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen swab atau dokumen bebas Covid-19 dari negara tempat mereka bekerja.

Karantina ini sebagai upaya antisipasi agar mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Para PMI ini diperbolehkan kembali ke tempat asal jika hasil swab di Batam negatif. Tapi jika positif, maka harus menjalani perawatan medis hingga sembuh sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

“Mereka ini (rombongan PMI) umumnya bukan orang Batam, makanya harus dipastikan dulu negatif baru boleh kembali ke tempat asal masing-masing,” kata dr Jee.(jpg)

Indonesia-Singapura Buka Perbatasan Segera, Ini Syaratnya

0

batampos.co.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi melanjutkan pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Singapura, Dr Vivian Balakrishnan melalui telepon tentang pengaturan jalur hijau timbal balik atau koridor perjalanan untuk bisnis esensial dan perjalanan resmi antara Indonesia dan Singapura. Hal diungkapkan melalui rilis bersama Senin, (12/10).

Dalam pembicaraan itu para menteri menegaskan kembali hubungan baik dan lama antara Singapura dan Indonesia. Mereka mengingat kembali diskusi pada Agustus 2020 tentang pentingnya memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan dalam mengatasi tantangan bersama yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Termasuk dimulainya kembali perjalanan penting sambil menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di kedua negara.

Dalam konteks ini, para menteri menyambut baik hasil perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang pembentukan Reciprocal Green Lane (RGL) antara Singapura dan Indonesia. RGL juga akan disebut oleh Indonesia sebagai Travel Corridor Arrangement (TCA).

RGL/TCA akan memungkinkan perjalanan lintas batas untuk bisnis penting dan tujuan resmi untuk dilanjutkan antara kedua negara. Pemohon yang memenuhi syarat untuk RGL/TCA adalah warga negara Indonesia serta warga negara dan penduduk Singapura. Para pelancong ini harus mematuhi pencegahan Covid-19 dan tindakan kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara, termasuk tes swab reaksi berantai polimerase (PCR) Covid-19 sebelum dan setelah kedatangan dari institusi kesehatan yang diakui bersama.

Aplikasi untuk RGL/TCA akan dibuka pada 26 Oktober 2020 dan perjalanan akan segera dimulai setelahnya. Rincian operasional RGL/TCA termasuk persyaratan prosedural, protokol kesehatan, dan proses aplikasi akan diumumkan pada waktunya.(*/uma)

Standar Lulus Diubah Jadi Asesmen Nasional, Tidak Ada Lagi UN

0

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, metode Asesmen Nasional akan dilakukan untuk menggantikan standar kelulusan peserta didik melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang akan diterapkan pada 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa hal ini bukan hanya sebagai pengganti daripada UN dan USBN, tetapi juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan. Asesmen Nasional tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil asesmen nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Kata dia, Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program keseteraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

AKM ini dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif, yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karir yang ingin mereka tekuni di masa depan.

“Fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bantuk angka atau secara kuantitatif,” jelas dia.

Bagian kedua dari Asesmen Nasional adalah survei karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis dan kreatif,” tutur dia.

Bagian ketiga dari Asesmen Nasional adalah survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid. “Hasil Asesmen Nasional tidak ada konsekuensinya buat sekolah, hanya pemetaan agar tahu kondisi sebenarnya,” imbuh Nadiem.

Pihaknya juga akan membantu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan tiap sekolah dan daerah. (*/jpg)