Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 9907

Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Kapolri Perintahkan Penegakan Disiplin

0

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut sahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 lalu. Idham mengatakan, sampai dengan Minggu (9/8), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. Secara total kasus positif sudah sebanyak 125.396.

“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut,” kata Idham.

Melalui Inpres tersebut, maka sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bisa dimaksimalkan. Sebab selama ini tingkat kepatuhan masyarakat terbilang rendah.

“Kami tinggal menyinkronkan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” jelasnya.

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.

“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” pungkas Idham.

Dalam Inpres tersebut telah ditetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu disahkan Jokowi pada Selasa (4/8), dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.(jpg)

Bandar Sabu Meninggal Usai Ditangkap

0

batampos.co.id – Hendri Alfree Bakhari alias Otong, bandar narkotika jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, tewas, Sabtu (8/8) pagi. Pria 38 tahun ini sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Informasi yang didapatkan, Hendri ditangkap bersama 3 rekannya di bendang atau tempat penyimpanan ikan di Belakangpadang pada Kamis (6/8) malam. Saat itu, ia pesta sabu. Namun, setelah ditangkap polisi, Otong meninggal dunia.

”Saat itu, abang saya lagi di bendang. Kemudian, ada beberapa polisi menangkap dan memukulnya,” ujar adik Otong, Mega Selvia Bakhari di RSBK.

Mega menjelaskan, sebelum proses penangkapan, abangnya tersebut tidak menderita sakit. Namun, pada Sabtu (8/8) siang, pihak keluarga mendapat kabar duka tersebut dari pihak kepolisian. ”Meninggalnya ini sangat janggal. Kenapa dari malam (Jumat) masuk rumah sakit, dan siangnya (Sabtu) kami dikabari meninggal,” keluhnya.

Kejanggalan lain yang ditemukan, kata Mega, yaitu pada jasad atau wajah Otong yang diplaster. Kemudian kakinya lebam. Akibat kejanggalan ini, pihak keluarga membawa jasad Otong ke RSBP Batam untuk diautopsi.

”Di sini kami mau keadilan. Untuk sekarang belum dilakukan autopsi, karena masih menunggu surat pengantar dari polisi. Hari ini (Minggu) baru hasil swab-nya keluar, hasilnya negatif,” terang Mega yang dihubungi Minggu (9/8) siang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, dari tangan Otong, pihaknya mengamankan 1,41 gram sabu, timbangan, dan kaca pirek. ”Ada tiga paket sabu saat itu, satu paket dibuang tersangka ini ke laut. Kami lakukan tes urine, keempatnya positif narkoba,” kata Rahman.

Rahman menjelaskan, Otong merupakan target operasinya. Pihaknya mendapatkan informasi, Otong merupakan bandar yang menyelundupkan 106 kilogram sabu dari Malaysia. Barang haram tersebut diduga masih disimpannya di beberapa lokasi di Batam.

”Dia (Otong) ini bandar besar. Saat kita terima informasi keberadaannya, kita langsung menangkapnya,” katanya dilansir Harian Batam Pos, Senin (10/8).

Setelah penangkapan, kata Rahman, pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mencari keberadaan barang bukti ratusan kilogram tersebut. ”Saat pemeriksaan, yang bersangkutan merasa dadanya sesak. Kemudian kita berikan pertolongan awal dengan membelikan alat bantu pernafasan yang biasa digunakan pengidap asma,” ungkapnya.

Rahman menambahkan pada Jumat (7/8) kondisi Otong memburuk. Kemudian pihaknya membawa tersangka ini menuju RSBK. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.15 WIB. ”Jadi yang bersangkutan mengeluh sesak nafas. Dan sempat ditangani dokter,” tegas Rahman.

Terkait jasad Otong yang diplaster di bagian wajah, Rahman mengaku tindakan tersebut merupakan kebijakan dokter. Prosedur itu untuk mengantisipasi penularan Covid-19. ”Terakhir saya konfirmasi pihak rumah sakit itu termasuk protokol pencegahan penularan Covid-19. Karena yang bersangkutan mengalami sesak nafas,” terang Rahman.

Rahman mengaku selama pengembangan pihaknya tak pernah melakukan penganiayaan kepada Otong. ”Kaki lebam itu tidak ada hubungan dengan kematiannya. Badan dan wajahnya bersih. Sudah dicek langsung sama keluarga,” tutupnya. (*/jpg)

Kurikulum Darurat Sudah Terbit, Beban Siswa dan Guru Berkurang

0

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan kurikulum darurat. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kami meluncurkan kurikulum darurat, untuk memberikan fleksibilitas untuk semua peserta didik dan guru, penyederhanaan dan bantuan spesifik untuk bisa mengerjakan dan mengoptimalkan PJJ (pembelajaran jarak jauh),” ungkapnya dalam telekonferensi pers, Jumat (7/8) lalu.

Kata dia, kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional, lalu menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud dilansir dari Jawapos.com, Senin (10/8)

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap dia.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.

“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Nadiem. (*/jpg)

BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

0

batampos.co.id – Pemotongan gaji menjadi alasan utama pemerintah memberikan tambahan gaji kepada pekerja. Karena itu, yang disasar adalah mereka yang tercatat di BPJamsostek sebagai peserta dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Selama ini mereka tidak masuk skema bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam paparannya di kantor presiden Jumat (7/8) lalu.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan bantuan sosial untuk berbagai segmen masyarakat. Khususnya untuk 29 juta keluarga paling miskin atau setara 120 juta penduduk. Lewat program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bansos desa, dan lainnya.

Bagi mereka yang terkena PHK, disediakan stimulus berupa program kartu prakerja hingga padat karya tunai. ’’Ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberi bantuan,’’ terangnya. Yakni, tenaga kerja formal yang masih bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJamsostek, tetapi kondisi perusahaannya kurang baik. Karena itu, sebagian dipotong gajinya.

Para karyawan tersebut selama ini tidak bisa mendapat bantuan karena tidak masuk kriteria. Mereka bukan kelompok rumah tangga miskin, juga bukan kelompok pekerja yang di-PHK. Padahal, mereka juga membutuhkan bantuan karena gajinya dipotong. ’’Dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,’’ lanjut wakil menteri BUMN ke-2 itu.

Pihaknya kemudian bekerja sama dengan BPJamsostek untuk menyisir data para karyawan tersebut. Hasilnya, didapati 13,8 juta karyawan dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Artinya, pendapatan mereka di bawah Rp 5 juta per bulan. ’’Sebagian besar di antara mereka berpendapatan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan,’’ tuturnya.

Dia memastikan, tidak ada di antara 13,8 juta karyawan itu yang berstatus PNS ataupun karyawan BUMN. Sebab, tidak ada instansi pemerintah maupun BUMN yang sampai memotong gaji para karyawannya.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan itu akan diberikan secara tunai dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan di kuartal III atau September mendatang. Kemudian, tahap kedua di kuartal IV. Bisa November atau Desember. Semuanya langsung masuk ke rekening tenaga kerja masing-masing.

Satgas bersama BPJamsostek dalam dua pekan ke depan mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekening setiap pekerja. Itu dilakukan untuk kepentingan pencairan dana karena akan langsung ditransfer via rekening. Tidak melalui perusahaan masing-masing.

Budi memastikan, data 13,8 juta tenaga kerja itu lengkap dan valid. Sebab, besaran iuran bulanan mereka tercatat dengan baik di BPJamsostek. Dengan demikian, nama pekerja, perusahaan tempat bekerja, dan masa kerjanya terdata dengan baik. Selama karyawan itu membayar iuran BPJamsostek di bawah Rp 150 ribu per bulan, dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.

Bantuan itu akan memperkecil gap dengan mereka yang tidak menerima bantuan subsidi gaji. Sebab, mereka yang bukan kelompok penerima bantuan itu hampir pasti sudah masuk di kelompok penerima bantuan lainnya. ’’Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain,’’ imbuhnya.

Di tempat terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria program subsidi gaji itu. Pengumpulan dilakukan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dia berharap para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja bisa proaktif menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud. ”Tentunya bagi yang sesuai skema dan kriteria pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tengah memfinalkan skema dan kriteria bantuan subsidi gaji itu berdasar data kepesertaan BPJamsostek dan lembaga lain. Dari BPJamsostek sendiri, data yang disampaikan kepada pemerintah ialah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasar upah pekerja yang dilaporkan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja. Subsidi tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Yang kemudian mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

”Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red),” katanya.(jpg)

Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning, Satu Kelas Maksimal Diisi Separo Siswa

0

batampos.co.id – Bukan hanya sekolah umum di zona kuning yang diizinkan buka. Pembelajaran tatap muka juga boleh dilakukan di lembaga pendidikan berasrama selain pesantren. Namun, kapasitasnya harus dikurangi hingga 50 persen dari kondisi normal.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menyebutkan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30–50 persen dari standar peserta didik per kelas. SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28–36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Sekolah luar biasa yang awalnya 5–8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD, dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Begitu pula madrasah berasrama di zona hijau dan kuning. Asrama dengan kapasitas peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang dibatasi hanya 50 persen untuk bulan pertama. Bulan kedua 100 persen dan dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Sementara itu, untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada bulan pertama hanya ada 25 persen peserta. Dilanjutkan bulan kedua 50 persen, bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

’’Saat ini 88 persen dari keseluruhan daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal, Red) berada di zona kuning dan hijau,’’ katanya kemarin.

Dengan penyesuaian SKB ini, satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda/kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua.

Namun, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung pemerintah pusat. Dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko di daerah.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta semua elemen untuk ikut aktif menyosialisasikan protokol kesehatan, termasuk di lingkungan pesantren. Ma’ruf menyatakan, pesantren memiliki peran untuk menjaga cara berpikir umat. Terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, saat ini masih banyak warga yang belum mengindahkan bahaya yang mengintai.

Ma’ruf menuturkan, pesantren tidak sekadar menjaga umat Islam dari aspek akidah. Tetapi juga menjaga amaliah atau perbuatan umat. ’’Amaliahnya yang banyak tidak sesuai dengan akidah (bahwa, Red) bahaya yang dihadapi umat sekarang yaitu bahaya Covid-19 dan bahaya ekonomi,’’ tuturnya.

Ketua umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, saat ini negara sangat membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. ’’Sebab, negara mengalami cobaan yang berat,’’ jelasnya. Menurut Ma’ruf, pandemi Covid-19 tidak hanya membawa bahaya kesehatan. Tetapi juga bahaya sosial dan ekonomi.

Dia menuturkan, pada masa awal pandemi sekitar tiga bulan lalu, pemerintah berupaya menangkal Covid-19 dari aspek kesehatan. Caranya, memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ternyata kebijakan PSBB itu menimbulkan bahaya ekonomi. Hal itu memicu maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika kondisi tersebut dibiarkan terus, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi. Sebab, ekonomi bangsa menjadi lemah. Karena itu, pemerintah menangani dampak pandemi dari aspek kesehatan dan ekonomi sekaligus.

Sementara itu, per 2 Agustus 2020 ini, Satgas Covid-19 mencatat perubahan zonasi tingkat penularan di 514 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengungkapkan, saat ini ada 51 dan 35 daerah yang hijau. Sebanyak 51 daerah berhasil mempertahankan tren tidak ada pertambahan kasus positif baru selama 4 minggu terakhir. Sedangkan 35 memang tidak pernah mencatatkan adanya kasus positif.

”Yang 51 ini dulunya sudah pernah ada di zona oranye, kuning, atau merah. Kemudian, selama 4 minggu terakhir tidak ada kasus baru,” katanya.

Wiku mengatakan, dalam perkembangannya, jumlah daerah hijau memang mengalami penyusutan. Namun, jumlah daerah merah atau risiko penularan tinggi juga mengalami kecenderungan menyusut. ”Yang makin banyak itu yang di tengah (daerah kuning dan oranye, Red),” papar Wiku.

Persentase daerah merah, kata Wiku, relatif menurun. Hanya sempat naik sebentar pada Minggu (26/7), kemudian turun di Agustus. ”Yang harus kita perhatikan bukan yang merah, tapi oranye yang kuning. Daerah hijau makin turun. Pernah cukup tinggi,” katanya.

Meski demikian, semua pihak, terutama pemerintah darah, harus memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan baik oleh masyarakat. ”Dari waktu ke waktu berubah. Kalau kita kendur atau lengah akan berubah menjadi lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu, perbandingan pertumbuhan antara kasus positif dan kesembuhan saat ini hampir sama. Angka kesembuhan menunjukkan pertumbuhan yang relatif meningkat. Kemudian, lanjut Wiku, jika melihat kasus tertinggi nasional, lima provinsi tetap menjadi yang teratas. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. (jpg)

Dua Karyawan Positif Covid-19, BP Batam Tutup Layanan SKPL dan SPPL

0

batampos.co.id – Dua karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam dinyatakan positif Covid-19. Mereka bekerja di bagian layanan penerbitan dokumen Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL) dan Surat Persetujuan Pengalokasian Lahan (SPPL).

Terkait kondisi dua pegawai itu, BP Batam sudah melakukan langkah-langkah pencegahan penularan. Salah satunya, menutup sementara layanan SKPL dan SPPL mulai 29 Juli hingga 12 Agustus.

”Seluruh pegawai yang mengurus SKPL dan SPPL tengah menjalani wajib karantina mandiri,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Minggu (9/8).

Tak hanya itu, BP Batam juga mengambil langkah-langkah cepat untuk merespons kejadian ini dengan mensterilkan ruang kerja, lift, dan fasilitas umum lainnya. Juga memberlakukan work from home (WFH) dan tes kepada pegawai lainnya.

Ia mengatakan, dua pasien positif Covid-19 merupakan rekan satu kantor. Dua-duanya yakni DSG, 32, dan LW, 46. ”LW itu atasannya dari DSG,” sebut Dendi.

DSG saat ini dirawat di RS Elisabeth Lubukbaja dan dan LW dirawat di RSKI Galang. ”Kami akan terus lakukan pengetesan di lingkungan sekeliling. Artinya BP Batam akan ikuti protokol yang benar,” ungkapnya.(*/jpg)

Pegawai KPK jadi ASN, Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

0

batampos.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menjadikan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Akibatnya, kini KPK menurutnya akan mudah diintervensi oleh kepentingan politik.

“Karena KPK telah menjadi lembaga di bawah Presiden. Sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi,” kata Samad, Minggu (9/8).

Samad khawatir, ke depan lembaga yang pernah dipimpinnya tidak lagi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih, pimpinan KPK saat ini selalu menggaungkan pencegahan korupsi.

“Yang paling kita khawatirkan, tidak akan ada lagi kerja-kerja penindakan Tipikor. Yang ada cuma pencegahan, kampanye dan sosialisasi,” ujar Samad.

Samad pun menilai, dampak dari pegawai KPK menjadi ASN mengurangi keberanian pegawai lembaga antirasuah menyuarakan isu pemberantasan korupsi. Menurutnya, pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang semula diangkat dan diberhentikan oleh KPK, kini berpotensi diberhentikan instansi lain, karena status ASN.

“Alih status ini membuat mereka bukan lagi orang KPK, meskipun statusnya pegawai KPK,” cetus Samad.

Samad berpendapat, KPK tidak bisa lagi menerima pegawai dengan model merit system yang selama ini telah dijalankan. Pasalnya, penerimaan pegawai KPK sejak awal didirikan menggunakan program ‘Indonesia Memanggil’.

“Model merit system selama ini dengan program ‘Indonesia Memanggil’ adalah bentuk dari kekhususan KPK. Tapi sebtulnya kekhususan KPK sudah mati ketika UU No 19/2019 diberlakukan dengan menempatkan KPK di bawah presiden,” tandas Samad.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Kini, pegawai KPK resmi beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

“Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” sebagaimana dikutip dalam PP 41/2020, Minggu (9/8).

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

Pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

“Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 11.(jpg)

Dokter RSUP Meninggal Karena Covid-19 di Batam

0

batampos.co.id – Dokter HM Syamsu Rizal bin Moenif Ahmadi, yang sehari-hari bertugas di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri meninggal dunia setelah terinfeksi virus corona (Covid-19). Ia meninggal di ruang ICU Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, Sabtu (8/8) sekitar pukul 22.33 WIB.

”Iya benar, pasien (dr HM Syamsu Rizal, red) meninggal tadi malam (Sabtu, 8/8, red),” kata Didi Kusmarjadi, Kepala Dinas Kesehata (Dinkes) Kota Batam, Minggu (9/8).

Didi mengatakan, di Batam, dokter berusia 49 tahun itu terdaftar sebagai pasien Covid-19 nomor 338. ASN-NAKES RS Provinsi Kepri ini kondisinya tidak stabil saat dirawat. Bahkan, keadaanya semakin memburuk.

”Untuk hasil swab tenggorokannya terkonfirmasi positif pada 4 Agustus lalu. Sedangkan untuk pemulasaran jenazah tetap berdasarkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Didi.

Sebelumnya, dokter yang dikenal aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi Islam itu, pada 2 Agustus datang berobat di UGD RS Awal Bros Batam dengan keluhan demam, batuk, dan pilek, disertai sesak napas sejak 31 Juli.

Pasien diketahui baru tiba di Batam dari Surabaya, Jawa Timur. Sesuai dengan keluhannya tersebut, dokter melakukan pemeriksaan secara intensif dengan pemeriksaan laboratorium dan RDT yang hasilnya diperoleh IgG dan IgM Non Reaktif.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan rontgen thorak dengan kesan pneumonia. Berdasarkan hasil pemeriksaannya tersebut, dokter menegakkan diagnosis pneumonia + probable Covid-19. Pasien ini menjalani rawat inap di ruang isolasi rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, 3-4 Agustus dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan pertama dan kedua yang hasilnya diterima dan diketahui pada 4 Agustus dengan terkonfirmasi positif.

Dari awal perawatan kondisinya kurang stabil dan telah dilakukan tindakan intubasi serta terpasang ventilator di ruang perawatan ICU isolasi RSAB Batam. ”Kondisi terus turun, dan petugas medis sudah melakukan yang terbaik,” kata Didi.

Dengan penambahan kasus ini, total pasien Covid-19 yang meninggal untuk Kota Batam menjadi 20 kasus. Kepergian dr M Syamsurizal juga membuat umat Islam Kepri berduka. Semasa hidupnya, selain bergabung di beberapa organisasi Islam, ia juga menjabat Direktur Rumah Sehat Baznas (RSB) Kota Batam. Ia juga selalu aktif menggelar kegiatan khitanan massal.(*/jpg)

Perusahaan Travel Journey Indonesia Kecewa Mandiri Tunas Finance Tolak Relaksasi Kredit

0

batampos.co.id – Perusahaan PT Journey Indonesia Tour and Travel (JITT) Batam, salah satu perusahaan bergerak di sektor pariwisata yang terdampak langsung tak ada penjualan paket wisata karena pendemi covid-19.

Perusahaan JITT ini, sudah terlanjur membeli tiga unit bus pariwisata melalui kredit di Mandiri Tunas Finance Batam Centre. Pembelian bus baru pariwisata tiga unit (dua unit 32 seater dan satu unit 42 seater).

Kredit sudah berjalan 17 dengan cicilan Rp 46,7 juta per bulan. Karena pemasukan tak ada dan pendemi covid-19 belum mereda, April 2020 lalu pihak perusahaan mengajukan relaksasi kredit ke Mandiri Tunas Finance Batam Centre.

“Saya kecewa dengan Mandiri Tunas Finance, tak ada customer care pada nasabahnya. April 2020 lalu, saya sudah minta keringanan membayar bunga saja melalui Sylvia, marketing Mandiri Tunas Finace yang selama ini biasa berurusan dengan kredit perusahaan,” ujar pemilik PT Journey Indonesia Tour and Travel, Joni, kepada wartawan di Batam Centre, akhir pekan lalu.

Relaksasi yang dimintakan Joni, membayar bunga saja selama enam bulan ke depan, sambil menunggu perkembangan covid-19 dan situasi perekonomian Batam.

Oleh Sylvia, kata Joni, pihaknya disarankan mengajukan relaksasi melalui website yang ditunjuk dan pihaknya sudah melakukan submit (ok) melalui website tersebut dua kali.

Kantor Mandiri Tunas Finance di Batam Centre. Foto: Istimewa

“Di April 2020 itu, saya telepon Sylvia yang biasa meng-handle kredit kami. Bagaimana dengan permohonan relaksasi kredit kami. Jawabnya tunggu saja, karena permohonan se-Indonesia dan antrean panjang,” aku Joni.

Tiba Mei 2020, Joni kembali menelepon Sylvia dan ke Mandiri Tunas Finance menanyakan perkembangan permohonan relaksasi kreditnya.

“Jawabannya tetap sama, disuruh menunggu saja karena antrean panjang,” ungkap Joni.

Tiba Juni 2020, kata Joni, dia mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance, disambut Sylvia dan dua rekan kerjanya.

“Tidak ada kata minta maaf atas tidak ada customer care bahwa saya telah mengajukan relaksasi kredit sejak April 2020,” sesal Joni.

Terus, kata Joni, Sylvia dan rekannya memberi dua opsi:

1. Sanggup membayar bunga berapa. Kemudian, dua bulan yang lalu tetap bayar bunga, terus disisa empat bulan ke depan membayar bunga juga.
2. Membayar tunggakan dua bulan setelah itu mulai Juli 2020, membayar bunga saja Rp 6 juta per bus sampai enam bulan ke depan.

“Saya mengambil opsi nomor 2, kemudian saya tanyain bisa membayar tunggakan kapan. Dijawab hari itu juga atau besoknya. Terus, saya disuruh mengisi formulir ulang lagi untuk relaksasi tersebut,” aku Joni menyebut, keesokan harinya dia menyetor tunggakan.

Kemudian pada Juli 2020, debt collector menagih lagi atas suruhan kantor sesuai jumlah cicilan biasa.

“Saya kasih tahu ke debt collector, sudah ada kesepakatan dapat keringanan membayar bunga saja. Bunga keringanan itu telah saya setor, tetapi jawaban si debt collector dirinya atas suruhan kantor,” ujar Joni.

Selang beberapa hari kemudian, Joni mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance disambut marketing yang rekan kerjanya Sylvia.

Rekan kerja Sylvia tersebut menyampaikan bahwa relaksasi Joni ditolak.

Sehingga, terjadi argumen karena pihak Mandiri Tunas Finance sebelumnya sudah menjanjikan permohonan Joni di-approve.

“Tetapi, malah membalikkan kata-kata lagi. Karena opsi pilihan, mereka yang awalnya mengasih ke saya,” ujar Joni.

Kemudian marketing tersebut minta waktu satu minggu, akan mengabarin ulang. Setelah satu minggu berlalu, tetap tak dikabarin.

“Tiba waktu dua minggu saya call ke customer service untuk disambungkan. Setelah disambungkan, yang memberi informasi bahwa relaksasi saya tetap ditolak,” kesal Joni.

Joni kecewa, kreditnya miliaran sudah menengah ke atas, sudah berjalan 17 bulan dengan pembayaran lancar, karena terdampak covid-19 tak diberikan relaksasi.

“Presiden Jokowi saja memerintahkan lembaga keuangan memberikan relaksasi. Kenapa Mandiri Tunas Finance tidak patuh pada perintah Presiden,” keluh Joni.

Marketing Mandiri Tunas Finance,  Sylvia, membenarkan April 2020 lalu dirinya menyarankan agar pengajuan relaksasi kredit PT Journey Indonesia Tour and Travel (JITT) Batam melalui website.

”Karena kita meminimalisir customer datang ke kantor. Karena pada saat itu lagi marak-maraknya Covid-19 ini pak,” kata Sylvia menjawab pertanyaan via WhatsApp.

Sylvia juga mengatakan, pengajuan relaksasi PT Journey wewenangnya bukan pada dirinya.

“Itu (wewenang,red) di tim cabang kita,” katanya.(*)

Kader Gerindra Ingin Prabowo Nyapres Lagi di 2024

0

batampos.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan seluruh kader menginginkan Prabowo Subianto kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Adapun dalam Kongres Luar Biasa, Prabowo baru saja diputuskan menjadi Ketua Umum dan juga Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra untuk periode 2020-2025.

“Partai Gerindra kemudian seluruh DPD dsn DPC tadi meminta Pak Prabowo untuk maju dalam Pilpres tahun 2024,” ujar Muzani di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (8/8).

Terhadap permintaan para kadernya tersebut, Prabowo belum bisa memberi jawaban. Ia masih menunggu waktu yang tepat mengenai sikapnya di Pilpres 2024.

“Pak Prabowo tadi di hadapan kongres luar biasa mengatakan bahwa tentang hal tersebut akan diputuskan satu tahun atau satu setengah tahun dulu,” katanya.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan yang menjadi fokus saat ini Prabowo Subianto adalah membesarkan Partai Gerindra dan juga mengemban jabatan Menteri Pertahanan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemudian beliau juga akan berkonsentrasi terhadap kerja-kerja politik lainya,” ungkapnya. (jpg)