Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 9911

Usung Lukita di Batam, Ini Daftar 75 Paslon yang Diusung PDIP di Pilkada 2020

0

batampos.co.id – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah mengumumkan 75 pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

‎”Alhamdulillah kita masuk ke tahap ketiga pemumuman ncalon dari PDIP dari seluruh Indonesia dari timur sampai ke barat,” ujar Puan dalam konfrensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (11/8).

‎Puan mengatakan, semoga 75 pasangan calon kepala daerah yang telah diumumkan ini bisa langsung berjuang dan hadir ke tengah-tengah rakyat. Sehingga nantinya bisa menang di hajatan serentak kepala daerah tersebut.

‎”Semoga calon-calon ini bisa segera berjuang dan perjuangan di 9 Desember 2020, Insya Allah kita semua menang‎,” katanya.

Berikut ini adalah 75 pasangan calon yang diusung PDIP pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Sumatera Utara
1. Asahan: Rosmansyah, STP. dan Hj. Winda Fitrika
2. Simalungun: Dr. H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus
3. Nias Utara: Marselinus Ingati Nazara, A.Md. dan Jaya Putra Zega
4. Kota Sibolga: Dr. H. Bahdin Nur Tanjung, S.E., M.M. dan Edipolo Sitanggang, S.Pi
5. Kota Medan: Muhammad Bobby Afif Nasution dan H . Aulia Rachman
6. Kota Binjai: Hj. Lisa Andriani Lubis, S.Psi. dan H. Sapta Bangun, S.E.
7. Kota Tanjungbalai: H.M. Syahrial, S.H., M.H. dan H. Waris, S.Ag., M.M.
8. Labuhanbatu Utara: H. Ahmad Rizal dan H. Aripay Tambunan, M.M.
9. Toba Samosir: Ir. Poltak Sitorus, M.Sc dan Toni M. Simanjuntak, S.E.
10. Karo: Iwan Sembiring Depari, S.H. dan Ir. Budianto Surbakti, M.M.
11. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor dan Dr. Mutsyuhito Solin, M.Pd
12. Nias Barat: Eliyus Waruwu, SPT. dan Mareko Zebua, S.H.

Sumatera Barat
13. Dharmasraya: Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E. dan Drs. H. D.P. Datuk Labuan

Riau
14. Pelalawan: H. Zukri dan Nasarudin, S.H., M.H.
15. Rokan Hulu: H. Sukiman dan Indra Gunawan
16. Kota Dumai: Hendri Sandra, S.E. dan Dr. H. Muhammad Rizal Akbar, .Si., M.Phil.
17. Bengkalis: Kaderismanto dan Sri Barat (Iyeth Bustami)
18. Kepulauan Rokan Hilir: H. Suyatno dan Drs. H. Jamiludin
19. Kepulauan Meranti: H.M. Adil, S.H. dan H. Asmar

Kepulauan Riau
20. Kepulauan Anambas: Abdul Haris, S.H. dan Wan Zuhendra
21. Natuna: Wan Siswandi, S.Sos dan Rodial Huda
22. Kota Batam: Drs. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. dan Drs. Abdul Basyid Has
23. Bintan: H. Apri Sujadi, S.Sos dan Roby Kurniawan, S.P.W.K
24. Lingga: Riki Syolihin, S.Fil.I., M.Si dan H. Raja Supri, S.Sos., M.Si

Jambi
25. Batanghari: Hj. Yunnita Asmara, SH dan H. Muhammad Mahdan, S.KOM

Sumatera Selatan
26. Oku Selatan: Popo Ali Murtopo, B.Kom. dan Sholehien Abuasir, S.P., M.Si.

Lampung
27 Kota Bandar Lampung: Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si. dan Drs. Deddy Amarullah
28. Pesawaran: H. Dendi Ramadhona K, ST. dan S. Marzuki, S.Sos., M.Si
29. Way Kanan: Hi.Raden Adipati Surya, SH.,MM dan Dr. Drs. Hi. Edward Antony
30. Lampung Timur: H. Zaiful Bokhari, ST., MM dan Sudibyo

Kepulauan Bangka Belitung
31. Bangka Barat: Markus, S.H. dan H. Badri Syamsu, S.E.
32. Bangka Tengah: Didit Sri Gusjaya, S.H., M.H. dan H. Korari Suwondo, S.H.
33. Bangka Selatan: Riza Herdavid, S.T.,M.Tr.IP dan Debby Vita Dewi, SE
34. Belitung Timur: Yuri Kemal Fadlullah dan Nurdiansyah, S.Sos

Banten
35. Kota Tangerang Selatan: Drs. H. Muhamad, M.Si. dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Jawa Barat
36. Kota Bandung: Hj. Yena Rohaniah Skandar dan Atep

Jawa Timur
37. Tuban: Setiajit, SH, MM dan Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H.
38. Gresik: H. Fandi Achmad Yani, S.E dan DRA. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd
39. Banyuwangi: Ipuk Fiestiandani, S.Pd. dan H. Sugirah, S.Pd., M.Si.
40. Ponorogo: H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. dan Lisdyarita, S.H.
41. Lamongan: Dra. HJ. Kartika Hidayati, M.M., M.HP dan Sa’im, S.Pd.

Kalimantan Barat
42. Sambas: Dr. H. Helman Fachri, S.E., M.M. dan Darso
43. Sintang: Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M. dan Drs. Syarifuddin, M.M.
44. Bengkayang: Martinus, S.M dan dr. Carlos Dja’afara, M.Kes

Kalimantan Timur
45. Kutai Timur: H. Mahyunadi, S.E. dan H. Lulu Kinsu

Kalimantan Tengah
46. Kotawaringin Timur: H. Halikinnor, SH, MM dan Irawati, S.Pd

Sulawesi Selatan
47. Soppeng: H. Andi Kaswadi Razak, SE dan Ir. H. Lutfi Halide, M.P.
48. Tana Toraja: Drs. Albertus Patarru, Ak. MM dan Drs. John Diplomasi
49. Barru: Ir. Suardi Saleh, M.Si dan Andi Mirza Riogi Idris
50. Luwu Timur: Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd.
51. Toraja Utara: DR. Kala’tiku Paembonan, M.Si dan dr. Etha Rimba P. Tandi Payung, MBA

Sulawesi Utara
52. Kota Tomohon: Caroll J. A. Senduk, SH dan Wenny Lumentut
Sulawesi Tengah
53. Poso: Muhammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali

Sulawesi Barat
54. Mamuju: Hj. Sitti Sutina Suhardi, S.H., M.Si. dan Ado Mas’ud, S.Sos
55. Mamuju Tengah: H. M. Aras Tamauni dan Drs. H. Muh, Amin Jasa
56. Pasang Kayu: H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Hj. Herny,S.Sos., M.Si

Sulawesi Tenggara
57. Muna: L.M. Rusman Emba, S.T. dan Drs. H. Bachrun, M.Si
58. Konawe Selatan: Rusmin Abdul Gani, S.E. dan Senawan Silondae, A.Md.P
59. Konawe Kepulauan: Ir. H. Amrullah, M.T. dan Andi Muhammad Lutfi, S.E., M.M
60. Kolaka Timur: H. Samsul Bahri, S.H., M.Si dan Hj. Andi Merya, S.IP

Maluku
61. Buru Selatan: Safitri Malik Soulissa, S.IP dan Gerson Eliaser Selsily, S.E.
62. Kepulauan Aru: Johan Gonga dan Muin Sogalrey, S.E.

Maluku Utara
63. Pulau Taliabu: H. Muhaimin Syarif, S.E. dan Syafruddin Mohalisi
64. Halmahera Barat: Danny Missy, S.E. M.M. dan Imran Lolory, S.IP., M.Si
65. Halmahera Utara: Joel Wogono, S.H. dan Drs. Hi. Sais Bajak, M.Si
66. Halmahera Selatan: H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba
67. Kepulauan Sula: Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H. dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy

Papua
68. Keerom: Piter Gusbager, S.Hut., MUP dan Drs. Wahfir Kosasih, M.H., M.S.i
69. Yalimo: Lakius Peyon, SST. Par dan Nahum Mabel, SH
70. Mamberamo Raya: DR (HC) Jhon Tabo, S.E., MBA. dan Ever Mudumi
71. Supiori: Ronny S. Gustaf Momoribo, S.STP., M.Si. dan Albert Edison Rumbekwan
72. Nabire: Mesak Magai, S.Sos., M.Si. dan Ismail Jamaluddin
73. Merauke: Heribertus Silvinus Silubun, S.H. dan Bambang Setiadji Suji

Papua Barat
74. Manokwari: Hermus Indou, S.IP., M.H. dan Drs. Edy Budoyo
75. Teluk Wondama: Elysa Auri, S.E., M.M. dan Fery Michael Deminikus Aauparay

Didalangi 4 Napi di Lapas, Catut Nama Pejabat Negara untuk Menipu

0

batampos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus mencatut nama pejabat negara. Kasus ini didalangi empat narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuningan Kelas II A, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, narapidana yang terlibat yakni DA, 32; K, 37; JS, 41 dan DK, 30. Mereka mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sejumlah pejabat negara lainnya.

“Juga mencatut nama Kedubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR,” kata Awi kepad wartawan, Selasa (11/8).

Awi menjelaskan, kasus terungkap setelah polisi mnerima laporan masyarakat. Bareskrim kemudian bekerjasama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus tersebut.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan, 17 nama dubes Indonesia yang dicatut yakni yang bertugas di Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia dan Spanyol.

“Aksi penipuan dilakukan dari dalam Lapas. Total korban semua 26 orang,” sambung Slamet.

Para pelaku beraksi dengan modus membuat akun WhatsApp mengatanasnamakan para pejabat negara tersebut. “Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” jelasnya.

Kepada penyidik, para pelaku sudah meraup untung hingga Rp 332 juta. “Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu,” tandas Slamet.

Keempat tersangka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(jpg)

BPJS Kesehatan Gandeng Wasnaker untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

0

batampos.co.id – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Objek pengawasan dan pemeriksaan tersebut adalah kepatuhan pendaftaran peserta, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran.

Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam melakukan kegiatan sosialisasi kepada 70 badan usaha bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kepulauan Riau yang dibagi menjadi 2 batch yakni pada Rabu (5/8/2020) dan Jumat (7/8/2020) di kantor BPJS Kesehatan, Batam Centre.

Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Batam, Febria Kurniadi Fajra, mengatakan, salah satu permasalahan terkait kepatuhan badan usaha adalah masih terdapat badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

Karena itu, lanjutnya, BPJS Kesehatan memerlukan peran Wasnaker sebagai pewakilan dari pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada badan usaha.

Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Batam, saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

“Harapannya badan usaha menjadi lebih paham bahwa mendaftarkan seluruh pekerja itu adalah keharusan, apalagi disampaikan oleh bagian dari pemerintah” kata Febri.

Selain dengan sosialisasi bersama, kedepannya BPJS Kesehatan bersama Wasnaker juga akan melakukan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang diduga tidak patuh.

Kerjasama dengan Wasnaker ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Sudianto, mengatakan badan usaha harus memastikan agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Selain untuk memenuhi hak dari pekerja, hal tersebut juga untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Saya sudah bilang berulang kali bahwa mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN itu wajib. Kalau tidak, nanti perusahaan yang akan menanggungnya,” kata Sudianto.

Guna memastikan hal itu, Sudianto, menyampaikan bahwa setiap badan usaha wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan maksimal 30 hari setelah badan usaha tersebut berdiri.

Jika tidak dipatuhi maka akan diberikan sanksi. Sudianto juga mengimbau agar setiap badan usaha patuh terhadap program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh, jadi jangan sampai lah kami berikan sanksi,” kata Sudianto.(*)

Sah, Lukita Dinarsyah Tuwo Diusung PDI Perjuangan di Pilwako Batam

0

batampos.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengumumkan 75 pasangan calon yang diusung pada pemilihan kepala daerah 2020.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Selasa (11/8/2020).

Pengumuman ini merupakan gelombang ketiga setelah DPP PDIP mengumumkan 48 pasangan calon pada 19 Februari, dan 45 nama calon pada gelombang kedua pada 17 Juli.

Di Provinsi Kepri sendiri ada lima calon Bupati dan Wali Kota.

Lukita (empat dari kanan) berfoto bersama dengan pengurus DPC PDI Perjuangan saat mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti Pilwako 2020 dengan diusung oleh PDI P. Lukit akhirnya resmi diusung PDi Perjuangan bersama Abdul Basyid Has sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Batam. Foto: Galih/batampos.co.id

Berikut nama-nama calon Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kepri yang diusung PDI Perjuangan:

1. Kepulauan Anambas: Abdul Haris dan Wan Zuhendra
2. Kabupaten Natuna: Wan Siswandi dan Rodial Huda
3. Kota Batam: Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has
4. Kabupaten Bintan: Apri Sujadi dan Roby Kurniawan
5. Kabupaten Lingga: Riki Syolihin dan Raja Supri

Namun pada kesempatan itu, PDI P belum mengumumkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Kepri.(*/esa)

Empat Bulan Memburu Lowongan Kerja di Kota Batam, Ini Kata Para Pencaker…

0

batampos.co.id – Puluhan pencari kerja (Pencaker) terlihat duduk di sepanjang jalan di depan kawasan PT Cammo Industrial Park, Batam Center untuk mendapatkan link lowongan pekerjaan yang akan ditempel perusahaan yang memerlukan tenaga kerja.

Aktivitas tersebut hampir terlihat setiap hari dilakukan para pencaker di kawasan tersebut. Hal itu mereka lakukan demi mendapatkan sedikit informasi pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut.

Hal ini diutarakan oleh Ilham. Pria asal Solok, Sumatera Barat, itu mengatakan, dirinya sudah empat bulan berada di Kota Batam.

Ia menginjakkan kaki ke kota industri ini dengan harapan mendapatkan pekerjaan sehingga dapat memperbaiki perekonomian keluargnya di kampung halaman.

Selama empat bulan juga dirinya bergumul dengan waktu di beberapa kawasan industri di Kota Batam. Namun hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.

“Dari pukul 07.00 WIB saya sudah di kawasan Muka Kuning untuk lihat loker tapi belum ada,” jelasnya saat ditemui batampos.co.id, Selasa (11/8/2020).

Sebenarnya ada beberapa perusahaan yang membuka kesempatan bagi pencari kerja. Tetapi kata dia, mayoritas yang diperlukan adalah tenaga kerja perempuan.

Puluhan pencari kerja menanti info lowongan pekerjaan di sepanjang kawasan industri Cammo Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batampso.co.id

Selain itu, dirinya juga kalah bersaing dengan para pencari kerja lainnya dikarenakan minim pengalaman.

Surat pengalaman kerja kata dia, menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pencari kerja saat ini.

Ia menjelaskan, untuk mengirimkan surat lamaran ditengah wabah Covid-19 dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui pos dan kedua adalah dengan menggunakan surat elektronik atau email.

“Sudah puluhan yang saya masukan tapi belum ada panggilan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan rekannya, Feby. Pria yang juga berasal dari Sumatera Barat itu, mengaku harus bangun lebih awal agar mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

“Kemarin saya di kawasan Panbil, Muka Kuning, di sana ada loker dari PT Manufakturing untuk operator. Tapi belum ada satu jam info loker yang ditempel sudah dicabut lagi,” jelasnya.

Menurutnya saat itu ada sekitar 500-an pencari kerja yang memadari papan informasi lowongan pekerjaa di kawasan industri Panbil.

Feby menjelaskan, untuk menunjang kebutuhan hidupnya setiap hari dirinya memilih menetap di kediamannya di Kota Batam.

“Kami akan masih mencari loker bang, ngak tahu sampai kapan. Ya muda-mudahan kami segera dapat kerjalah bang, ngak enak nganggur lama,” jelasnya.(nto)

Karyawan Penerima Subsidi Gaji Ditambah Menjadi 15,7 Juta Orang

0

batampos.co.id – Gelontoran duit untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui program bantuan subsidi upah (BSU) semakin besar. Pemerintah memastikan bahwa jumlah penerima program tersebut ditambah. Dari 13.870.496 menjadi 15.725.232 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam paparannya di kantor presiden menuturkan, pada rapat lanjutan terkait BSU, pemerintah memutuskan untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan. ’’Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang,” katanya, Senin (10/8).

Saat ini pemerintah bersama BPJamsostek terus memvalidasi data penerima. Juga, mengumpulkan nomor rekening penerima manfaat melalui bagian HRD tiap-tiap perusahaan. Program BSU mulai disalurkan September mendatang.

Konsekuensi penambahan jumlah penerima tersebut, kebutuhan anggaran program BSU naik. Yakni, dari semula Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Wajib Terdaftar di BPJS-TK dan Serahkan Nomor Rekening

Ida menjelaskan, ada beberapa syarat seorang pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Antara lain, pekerja itu merupakan WNI yang terdaftar di BPJamsostek. Status kepesertaannya harus aktif dan rutin membayar iuran dengan nilai di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Pekerja tersebut juga harus memiliki rekening bank yang aktif. Sebab, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Selain itu, calon penerima bantuan tidak boleh tercatat sebagai peserta program kartu prakerja.

Ida menegaskan, program BSU menggunakan sumber data tunggal. Yakni, data kepesertaan BPJamsostek yang telah diverifikasi dan divalidasi BPJamsostek sesuai kriteria. ’’Batas waktu pengambilan data per 30 Juni 2020,’’ terangnya.

Dengan demikian, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebelum 30 Juni yang bisa diikutsertakan dalam program BSU.

Mengenai pengawasan BSU, Ida menyatakan, pihaknya sudah meminta pendampingan dari aparat penegak hukum. Yakni, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Juga, lembaga audit seperti BPK dan BPKP. ’’Ini dalam rangka meyakinkan kami sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran,’’ terang dia.(jpg)

KPK Pastikan Independensi Pegawai Tak Tergerus Karena Jadi ASN

0

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa sistem penggajian lembaga antirasuah setelah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menggerus independensi pegawainya. Menurut Ghufron, KPK tidak layak dicap bgeitu saja sebagai macan ompong hanya karena digaji oleh pemerintah.

“(Anggapan, Red) Sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah (hal yang, Red) mengecilkan indepensi pegawai KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari semangat dan pemahaman bahwa independensi merupakan hal yang utama dalam penegakan hukum.

“Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK,” tegas Ghufron.

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan. Pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.

“Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan,” kata staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangannya.

Dini menyatakan, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden”.

Oleh karena itu, Dini pun memastikan PP 41/2020 terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu atau melemahkan KPK. Dini mengklaim, hal tersebut tidak lain untuk memperkuat kinerja KPK.

“Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(jpg)

Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Wajib Terdaftar di BPJS-TK dan Serahkan Nomor Rekening

0

batampos.co.id – Rencana pemerintah memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, mulai diproses. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, karyawan yang akan mendapatkan bansos ini wajib terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang kini bernama BP-Jamsostek.

”Karyawan harus masih aktif dan terdaftar di BPJS-TK sampai 30 Juni,” kata Surya Rizal, kepala Kantor BPJS-TK Batam Nagoya, Senin (10/8).

Rizal menambahkan, subsidi itu akan diberikan dan diprioritaskan bagi karyawan yang masih aktif bekerja atau bukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. ”Kalau sudah di-PHK sebelum tanggal tersebut, dan BPJS-TK-nya tak aktif lagi, ya tidak dapat,” ujarnya.

BPJS-TK pun mengimbau kepada perusahaan untuk memperbarui nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS-TK. Bantuan tersebut akan disalurkan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan melibatkan BPJS-TK.

Rizal kembali menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Sehingga, bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU), maupun karyawan yang berstatus PNS dan pegawai pemerintahaan atau BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

Bantuan senilai Rp 600 ribu ini rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan diberikan selama 4 bulan dengan total bantuan mencapi Rp 2,4 juta per orang. “Bantuan tersebut akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing peserta dan akan dibagikan dalam dua kali tahap pencairan dengan besaran senilai Rp 1,2 juta dalam satu kali pencaiaran” jelasnya.

Rizal mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria. Dia berharap perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif dalam pengumpulan nomor rekening ini.

”Surat resminya hari ini (kemarin, red) dikirim ke perusahaan-perusahaan. Tapi sejak Jumat (7/8) lalu kami sudah sampaikan secara lisan ke beberapa perusahaan. Dari pusat kami diberi waktu sampai 16 Agustus untuk pengumpulan nomor rekening ini,” tuturnya.

Proses pengumpulan data nomor rekening itu dapat menggunakan SIPP, dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening. Namun, bagi yang belum menggunakan SIPP, pelaporan bisa menggunakan format file excel yang dilampirkan pada e-mail.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJS-TK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

Rozal berharap program ini dapat meringankan beban para pekerja yang terkena dampak Covid-19. Sehingga dapat mempertahankan daya beli guna memenuhi kebutuhan pokok dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS-TK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM),” terangnya. (*/ska/jpg)

Putra Siregar Bantah Pernyataan Dijebak di Video yang Beredar

0

batampos.co.id – Putra Siregar membantah terkait video yang mengaku dirinya telah dijebak dalam kasus jual ponsel ilegal. Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan tersebut.

”Enggak lah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari,” kata Putra, Senin (10/8).

Meski video Putra yang menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh rekan bisnis saat membeli ponsel telah viral. Putra menegaskan bahwa video itu bukan rilis resmi yang diperuntukkan untuk media massa dan menyebut video itu hanya merupakan cuplikan. ”Jadi, itu belum preskon, belum rilis. Itu (video) hanya diambil cuplikan-cuplikan. Kalau saya baru ini preskon, ini yang kedua. Satunya lagi di tempat Om Dedy,” ucapnya.

Baca Juga: Putra Siregar Mengaku Dijebak dan Ada Persaingan Bisnis

Setelah kabar penangkapannya beredar, Putra Siregar melalui akun Facebook-nya di Group Facebook Putra Siregar Merakyat yang disiarkan langsung, Selasa (28/7) siang. Ia menjelaskan penangkapan terhadap dirinya terkait dengan kejadian tahun 2017 silam, saat ia masih bergabung dalam satu perusahaan.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget. Tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai. Aku dijebak,” katanya.

Meski mengaku dijebak, Putra Siregar mengaku tetap bertanggung jawab. Ia menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta sebagai jaminan. “Aku bayar kerugian negara itu, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih. Bahkan, uang tabunganku Rp 500 juta aku titipkan,” bebernya.

Putra Siregar menilai, apa yang ia alami tak terlepas persaingan usaha ia jalani. Ia menduga, ada beberapa pihak yang tidak suka melihat pengusaha pribumi berhasil. Ia bertekad akan buka-bukaan soal ihwal ia dijebak. “Aku akan buka-bukaan semuanya tentang aku dijebak. Agar semua bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Meski Putra sudah menjalani sidang perdananya, tapi hingga kini PS Store yang berada di Jakarta Timur masih melayani pembeli. Apabila Putra divonis bersalah oleh Hakim, ancaman hukuman singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara sudah menanti. (*/ygi/jpg)

Pemerintah Akan Beri Reward Buat Pekerja Medis, Layaknya Gaji ke-13

0

batampos.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memberikan apresiasi atau reward kepada tenaga kesehatan yang berkontribusi dalam menangani kasus Covid-19. Hal tersebut masuk dalam usulan program kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 23,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemberian apresiasi tersebut telah dibahas dan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reward yang ditujukan kepada nakes dan non nakes tersebut tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (10/8).

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif kepada nakes hingga akhir Desember 2020. Pemberian insentif juga berlaku bagi pekerja non nakes. “Pemberian reward sebagai bentuk ucapan terima kasih,” ucapnya.

Sri Mulyani memaparkan, dalam usulan pemanfaatan program tersebut akan digunakan untuk mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan pasien dapat terus meningkat dan menekan tingkat kematian pasien Covid-19.

Disamping itu, pemerintah akan terus meningkatkan sosialisasi agar perilaku masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan demi memperluas penularan Covid-19. (*/jpg)