Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10305

brigth PLN Batam Resmikan Pos Pelayanan Galang

0

batampos.co.id – bright PLN Batam meresmikan Pos Pelayanan Unit Galang pada Senin (1/6/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pos Pelayanan tersebut berlokasi dekat dengan Rumah Sakit Khusus Covid-19, Kecamatan Galang, untuk sementara berfungsi sebagai Kantor Pelayanan wilayah Galang dan sekitarnya.

Executive Vice President of Human Capital and General Affair, Mujiono, mengatakan, inisiatif pembuatan kantor ini adalah untuk memaksimalkan pelayanan bright PLN Batam kepada masyarakat Galang.

“Sejalan dengan momen Hari Lahirnya Pancasila tanggal 01 Juni Ini, bright PLN Batam juga lahir di Pulau Galang, semoga kelahiran bright PLN Batam di Pulau Galang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serkitar kita”, ujar Mujiono.

kata dia, bright PLN Batam selama ini sudah menanam asset berupa Jaringan Tengangan Menengah (JTM) di daerah tersebut.

Aset ini kata dia, harus dipelihara dengan baik. Salah satunya dengan menempatkan Pos Pelayanan, sehingga keberadaan bright PLN Batam semakin dekat dengan masyakarat.

bright PLN Batam meresmikan Pos Pelayanan Unit Galang pada Senin (1/6/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Foto: PLN Batam untuk batampos.co.id

Mujiono menambahkan, selain untuk memaksimalkan pelayanan, kantor tersebut juga berfungsi untuk memudahkan informasi keberadaan bright PLN Batam dalam menjaga atau melayani keandalan pasokan seandainya terjadi gangguan serta untuk pelayanan penyambungan baru.

“Sekali lagi, kita harus bekerja ikhlas dan terbaik demi menerangi negeri, Insya Allah pahala ada pada kita semua,” ujarnya.

“Lokasi ini juga dekat dengan RS Khusus Covid-19 Pulau Galang, sehingga petugas dapat membantu keandalan listrik saat siaga Covid-19 dan ini merupakan salah satu bentuk komitmen bright PLN Batam untuk membantu pemerintah dalam masa pemdemi Covid-19 tutupnya.

Semangat menerangi negeri terus dilakukan bright PLN Batam dengan antusiasme dan terus berupaya memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat di daerah yang terpencil.

Dengan kapasitas listrik yang cukup, bright PLN Batam mengoptimalkan mesin pembangkit dan diharapkan seluruh masyarakat wilayah Batam, Rempang dan Galang (Barelang) dapat menikmati aliran listrik.(*)

Pembatasan Angkutan Mudik Diperpanjang hingga 7 Juni

0

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan memperpanjang Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Angkutan Selama Musim Mudik. Semula pembatasan itu berlaku hingga Minggu (31/5). Kini diperpanjang sepekan menjadi hingga 7 Juni.

Kebijakan tersebut direspons pengelola moda angkutan umum. PT KAI kemarin akhirnya ikut memperpanjang pengoperasian kereta api luar biasa (KLB) hingga 7 Juni. ”Perpanjangan ini kami tujukan untuk melayani masyarakat tertentu yang masih boleh bepergian sesuai dengan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute. Mulai hari ini perjalanan KLB dari Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Untuk membeli tiket, calon penumpang tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Aturan yang disebut terakhir itu berlaku bagi penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilayani di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan.

PT Angkasa Pura II juga memperpanjang pembatasan hingga 7 Juni. ”Dalam artian, penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Ke depan PT Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat domestik. ”Calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration,” jelasnya.

Jika perjalanan disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.(jpg)

Pembatasan Penerbangan Diperpanjang, Cek Dokumen Berikut ini Sebelum Berangkat

0

batampos.co.id – PT Angkasa Pura II (Persero)/AP II menyampaikan, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara AP II. Hal itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05 Tahun 2020 masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Selain itu, Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk Permenhub 25/2020.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara AP II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin (1/6).

Awaluddin menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Terkait dengan pengecualian tersebut, kata dia, maka AP II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020. Berikut dokumen yang dipersyaratkan.

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon II.
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
3. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, melaporan rencana perjalanan .
7. Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
8. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.(jpg)

Polisi Amankan Pria yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

0

batampos.co.id – RI diamankan anggota Polres Tanjungpinang karena meresahkan masyarakat.

RI diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). RI diamankan di Jalan Medang Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, Kamis (29/5/2020).

Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang, AKP Darmin, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan warga kepada polisi.

Saat di lokasi, petugas berusaha membujuknya, namun RI melakukan perlawanan lalu menyerang petugas. Namun berbekal electric gun, borgol dan body vest, petugas berhasil melumpuhkannya.

Lelaki tersebut, kata Darmin, seringkali berkeliaran tanpa pakaian di perumahan warga. Selain itu, ODGJ ini juga sering berkeliaran dengan membawa senjata tajam lalu mengancam warga.

“Hal ini yang buat warga sangat resah,” jelasnya.

Menurut Darmin, lelaki tersebut tinggal bersama orang tuanya. Keluarganya berharap kepada polisi, RI dapat diselamatkan agar dapat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaannya.

“Yang bersangkutan sudah dibawa Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya. (odi)

New Normal Sekolah Ditunda, IGI Dukung Keputusan Jokowi

0

batampos.co.id – Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendukung sikap pemerintah yang menunda penerapan new normal di dunia pendidikan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim. Dia meminta Mendikbud Nadiem Makarim segera menyampaikan ke masyarakat bahwa pemerintah tidak terburu-buru menerapkan new normal di bidang pendidikan.

”Sebab, begitu banyak dinas pendidikan yang sudah bersiap-siap menjalankan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli,” kata dia Minggu (31/5).

Ramli menuturkan, IGI tetap menolak keinginan banyak pihak yang mendorong pembelajaran tatap muka dijalankan walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat dalam sehari.

Mereka meyakini, upaya menjalankan protokol kesehatan di sekolah saat ini cukup berat. Apalagi, 60 persen guru di sekolah berstatus non-PNS dengan penghasilan sekitar Rp 250 ribu/bulan. Selain itu, protokol yang ketat itu dimulai sejak anak masuk pagar sekolah hingga pulang. Itu belum termasuk protokol yang harus dijalani anak-anak sejak keluar rumah dan selama di perjalanan menuju sekolah.

Menurut Ramli, potensi penularan Covid-19 terhadap anak sangat tinggi. Meskipun, anak-anak hanya belajar di dalam kelas selama satu jam. Kalaupun ada sekolah yang bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, kemungkinan hanya sekolah-sekolah bonafide yang berbiaya mahal. ”Oleh karena itu, Kemendikbud harus bersikap tegas sesuai arahan presiden,” tuturnya.

Ramli mengatakan, saat ini Kemendikbud seperti mengalami kegamangan. Kondisi itu mengakibatkan pemda atau dinas pendidikan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dia menegaskan, new normal di dunia pendidikan diterapkan jika new normal secara umum berjalan baik dan tidak berdampak peningkatan kembali kasus Covid-19.

Dia mencontohkan, 86 anak dinyatakan positif terinfeksi virus korona di NTT sampai Kamis (28/5). Dari jumlah itu, 35 pasien adalah balita di rentang usia 0–5 tahun. Sisanya memiliki rentang usia di atas 5 tahun sampai 18 tahun. Sedangkan di Jakarta sebagai episentrum Covid-19, kasus korona pada usia 0–5 tahun sebanyak 89 kasus.

Selain itu, ada petisi Tunda Masuk Sekolah Selama Pademi. Sampai kemarin petisi tersebut diteken lebih dari 92 ribu orang. Ramli mengatakan, data-data tersebut sudah bisa jadi dasar bagi Kemendikbud untuk mengambil keputusan. Selama ini Kemendikbud memang belum tegas dan terkesan menyerahkan ke BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam kesempatan terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pengurangan pembatasan di sektor pendidikan masih dibahas sematang-matangnya. Dia mengatakan, presiden mewanti-wanti supaya tidak tergesa-gesa. Sebab, risikonya terlalu besar. Kalau nanti salah kelola, sekolah justru bisa menjadi klaster penularan baru. ”Dan kalau menjadi klaster baru, konsekuensinya di dunia citra kurang bagus, bahkan sangat membahayakan,” katanya. Karena kebijakan ini menyangkut anak-anak.(jpg)

Syarat Terapkan New Normal, Kasus Positif Covid-19 Harus Turun 50 Persen

0

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan sebelas indikator utama untuk memulai tatanan kehidupan normal baru (new normal). Sebelas indikator tersebut harus terpenuhi sebelum panduan new normal dilaksanakan.

Indikator pertama dan kedua adalah penurunan tambahan kasus positif dan kasus probable (ODP dan PDP) selama dua minggu setelah puncak terakhir. Angka penurunannya harus lebih dari 50 persen. Kemudian, harus ada penurunan jumlah pasien korona yang meninggal. Baik pasien berkategori positif, PDP, maupun ODP.

Lalu, penurunan jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah pasien sembuh, serta probable yang selesai masa pemantauan. Ada juga indikator kenaikan jumlah pengujian spesimen selama dua minggu terakhir, jumlah kasus positif dari seluruh sampel yang diuji (positivity rate) di bawah 5 persen, serta angka reproduksi efektif (RT) kurang dari satu.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sebelas indikator itu akan menentukan apakah sebuah daerah bisa mulai mengaktifkan kembali kegiatan warga dengan kenormalan baru (new normal).

’’Indikator-indikator ini berbasis data dan landasan ilmiah. Data pendekatan yang dipakai berdasar kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),’’ jelas Wiku, Minggu (31/5).

Berdasar data kasus Covid-19, diketahui ada 102 wilayah yang dinyatakan aman. Ke-102 daerah dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah tersebut selanjutnya diberi wewenang untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat secara produktif dan aman dari Covid-19.

Daerah-daerah itu berada di Provinsi Aceh (14 kota-kabupaten), Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4), Bangka Belitung (1), dan Lampung (2). Kemudian, Jawa Tengah (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan Sulawesi Tenggara (5). Lalu, NTT (14), Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat (5).

Wiku menyebutkan, peningkatan kesehatan masyarakat adalah kunci bagi daerah yang ingin segera memasuki fase new normal. Baik peningkatan kesehatan secara individu maupun bersama-sama. Hal itu penting karena pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika protokol kesehatan dipatuhi mulai tingkat rumah tangga, RT, RW, hingga nasional, dia yakin virus korona sulit berkembang biak dan menular. ’’Dengan demikian, itulah upaya kita meningkatkan kesehatan masyarakat,’’ jelasnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan, pengambilan keputusan pada tiap wilayah dapat melalui forkopimda dan DPRD. Namun, masukan berbagai pakar harus tetap dipertimbangkan. Mulai kedokteran, epidemiologi, hingga kesehatan masyarakat. Selain itu, masukan para tokoh agama, tokoh budaya, pakar ekonomi kerakyatan, dan tokoh pers di daerah perlu ditampung. Dalam proses tersebut, Doni berharap para bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan gubernur masing-masing.

’’Pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi,’’ terangnya. Tahap prakondisi tersebut meliputi edukasi, sosialisasi, dan simulasi. ’’Sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka kembali,’’ katanya.(jpg)

Pendaftaran SBMPTN Mulai Besok, UTBK 15-20 Juli

0

batampos.co.id – Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) tetap dilaksanakan. Kemarin (31/5) Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melakukan sosialisasi secara daring. Salah satu hal yang berbeda dari seleksi kali ini adalah hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) tidak akan diumumkan. Hasilnya akan langsung digunakan untuk SBMPTN.

Ketua Pelaksana LTMPT 2020 Mohammad Nasih menyatakan, pihaknya tetap menjaga agar proses seleksi berjalan adil. Dia yakin nanti ada lebih dari 1 juta siswa lulusan SMA atau SMK yang mengikuti ujian. Namun, hanya 150 ribu yang akan diterima. ”Soal kami rancang sedemikian rupa. Proses kami rancang untuk menjaga fairness,” ujarnya

Proses UTBK kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun lalu, nilai UTBK diperlihatkan kepada siswa dan sekolah. Lalu, siswa memilih program studi yang diinginkan. Nah, tahun ini berbeda. Hasil UTBK tidak diumumkan, tetapi langsung digunakan untuk SBMPTN. ”Ini perlu disikapi sendiri. Saran saya, sejak awal siswa mengukur kemampuan. Kompetensi siswa perlu dilihat,” katanya.

Nasih juga mengingatkan agar pemilihan program studi (prodi) dicermati. Apakah yang dipersyaratkan prodi tersebut sesuai dengan kemampuan siswa. Dia menyatakan, persiapan itu penting karena penyelenggaraan di tengah pandemi tidak memungkinkan adanya perubahan. Proses harus dilakukan cepat. ”Siswa hanya diberi kesempatan sekali,” paparnya.

Nasih juga menyatakan, protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Misalnya, saat mendaftar tak perlu beramai-ramai. Dia juga menyarankan agar saat tes menggunakan masker.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap siswa hanya boleh sekali mengikuti tes. Karena itu, perlu hati-hati saat melakukan finalisasi jawaban. Pada pelaksanaannya, setiap hari ada empat sesi. ”Khusus Jumat hanya dua sesi,” jelasnya. Pelaksanaannya dilakukan pada 15–20 Juli.

Setelah mendaftar, ada kuesioner yang berkaitan dengan Covid-19 dan harus dijawab. Jika lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat virtual. Hanya pendaftar yang memiliki sertifikat virtual itu yang dibolehkan mengikuti tes.

Budi menjelaskan, siswa yang akan mengikuti UTBK harus memiliki akun LTMPT. Pelaksanaan tes UTBK dilakukan di kota masing-masing. Mereka yang pulang kampung dapat menyesuaikan tempat UTBK di lokasi terdekat. Lokasi tes tersebar di 85 universitas dan institut serta 8 politeknik.(jpg)

Lion Air Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Patuhi 8 Ketentuan Ini

0

batampos.co.id – Senin (1/6/2020), maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengoperasikan layanan mereka.

Namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang pesawat udara tersebut selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, memaparkan, salah satu yang harus dipatuhi calon penumpang adalah tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Berikut hal-hal yang harus dipatuhi calon penumpang Lion Air Group:

1. Tiba empat jam sebelum penerbangan.

2. Penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Seperti tiket              pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara, identitas diri resmi          dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya), dan surat                    keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen      lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

3. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana                         dipersyaratkan.

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC)      sebelum berangkat baik di website Kemenkes atau bentuk lain (cetak) yang                      disediakan oleh petugas.

5. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat        dan keluar dari bandar udara.

6. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand              sanitizer).

7. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,                  menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, calon penumpang membawa          hand sanitizer sendiri.

8. Calon penumpang diwajibkan memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh                  pemerintah daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir.

  • DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun              2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
  • Denpasar, Bali, mengacu pada Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri          Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat                    bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga                  ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan            Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/
  • Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung mengacu pada          Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020        tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka              Belitung.
  • Padang, Sumatera Barat mengacu pada Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor            360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui            Jalur Udara.

“Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut,” ucap Danang, Senin (1/6/2020).

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.

“Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(jpg)

Polisi Buru Pemasok Ganja Aktor Dwi Sasono

0

batampos.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Dwi Sasono. Penyidik masih mengejar satu orang pelaku yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk Dwi.

“Penyelidikan tentang bahwa ada seseorang yang sekarang masih DPO, inisialnya adalah C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (1/7).

Yusri menyampaikan, C diduga memasok ganja ke Dwi Sasono pada 26 Mei 2020. Tak lama berselang setelah transaksi terjadi, polisi langsung mengamankan Dwi di kediamannya. “Identitasnya sudah diketahui, tim sekarang masih bekerja di lapangan,” jelas Yusri.

Yusri pun memastikan C bukan dari kalangan artis. Dia hanya pengedar biasa yang sudah sering memasok ganja kepada Dwi Sasono.

Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

“Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja hampir 16 gram, dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat,” kata Yusri.

Dwi ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, dia bersikap kooperatif, tanpa melakukan perlawanan.(jpg)

Datangi Kawasan Sagulung, Wakil Wali Kota Batam: Waspada Terhadap OTG

0

batampos.co.id – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemko Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menaati imbaun pemerintah.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad juga terus melakukan peninjauan ke titik-titik keramaian.

Salah satunya di Kecamatan Sagulung. Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam itu mengatakan, hal itu dilakukan untuk memantau pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat (PAM) dan mengimbau agar aktivitas di pusat keramaian tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Ada pun pemantuan berlangsung di 3 kedai kopi, 3 masjid, 1 minimarket, 1 pasar, dan pangkalan ojek.

Dengan menggunakan pengeras suara, Amsakar mengedukasi masyarakat untuk mendukung melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi new normal di Kota Batam.

“Mohon dukungannya untuk melaksanakan protokol kesehatan, tidak berkumpul di tempat keramaian, menjaga jarak, disiplin gunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan rajin berolahraga,” pesan Amsakar.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja biru) saat memberikan imbauan kepada masyarakat di salah satu pasar di Sagulung untuk menaati protokol kesehatan. Foto: Media Center Pemko Batam

Kata dia, berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang tinggi maka tidak akan berhasil.

“Jadi kesadaran masyarakat itu sangat penting. Tanpa ada kesadaran masyarakat, maka itu tidak akan berhasil,” jelasnya.

Dari hasil pantauan tersebut 98 persen masyarakat sudah sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Hanya 2 persen masyarakat yang masih ngeyel atau tidak patuh.

“Tentu harapan kita bersama kesadaran tersebut sudah membudaya, insyaallah wabah ini akan sirna,” harapnya.

Selain itu, Amsakar meminta masyarakat terus waspada terhadap orang tanpa gejala (OTG).

Karena lanjutnya berdasarkan hasil tes PCR dari 128 orang yang positif covid-19, ada 82 orang tanpa gejala.

“Orang tanpa gejala itu sama seperti kita dalam keadaan sehat tidak terdeteksi, karena tidak menunjukkan tanda-tanda gejala pada umumnya,” kata dia.(*/esa)