Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 10337

Pelaksaaan Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

0

batampos.co.id – Upaya membendung arus mudik untuk mencegah potensi penularan Covid-19 tidak lagi bersifat imbauan. Selasa (21/4) pemerintah secara resmi melarang masyarakat pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri.

”Pada rapat hari ini (kemarin, Red) saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas secara virtual. Sebelumnya larangan mudik telah diberlakukan bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Larangan tersebut antara lain didasari pertimbangan bahwa masih banyak masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Survei Kementerian Perhubungan tentang minat masyarakat untuk mudik menunjukkan, 68 persen warga sudah memutuskan tahun ini tidak mudik. Yang masih bersikeras untuk mudik sebanyak 24 persen dan 7 persen sudah pulang ke kampung halaman. ”Artinya, masih ada angka sangat besar, 24 persen lagi,” ungkap Jokowi.

Larangan itu juga diambil setelah program bansos mulai dilaksanakan. Khususnya bansos pencegah mudik di Jabodetabek. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengizinkan masyarakat berhari raya dengan pulang ke kampung halaman.

Namun, larangan mudik tidak akan diberlakukan di semua daerah. ”(Berlaku) untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” terang Menteri Perhubungan (ad interim) Luhut Binsar Pandjaitan setelah ratas. Termasuk wilayah zona merah Covid-19 yang belum mendapat penetapan PSBB.

Larangan tersebut berlaku efektif mulai Jumat (24/4). Sejumlah sanksi sedang disiapkan untuk menindak mereka yang bandel dan tetap nekat pulang kampung. Sanksi efektif berlaku mulai 7 Mei.

Pelaksanaannya mirip dengan karantina wilayah. ”Nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah (larangan mudik), khususnya Jabodetabek,” kata Luhut.

Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. Misalnya truk pengangkut logistik. Begitu pula lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, misalnya pengguna KRL, masih diperbolehkan.

Pemerintah akan mengambil sejumlah langkah teknis untuk melaksanakan larangan mudik. Yang utama adalah memastikan arus logistik tidak terhambat. ”Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik,” tambahnya. Baik logistik bahan pangan, medis, maupun keuangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi. ”Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” lanjutnya.

Skenario yang disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Terkait sanksi, menurut Budi, bisa mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” terangnya.(jpg)

DPR : Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Tidak Terbangun dan Rakyat Rugi

0

batampos.co.id – Komisi VII DPR meminta Pertamina dan PGN tetap menjaga kinerjanya ditengah lesunya industri migas dunia.

Apalagi beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong BUMN Migas itu memangkas margin bisnisnya.

Salah satunya adalah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar USD 6 per mmbtu di plant gate sebagaimana permen menteri ESDM no 8 tahun 2020.

Politisi PDIP, Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

“Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (permen ESDM no 8 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat,” jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, Selasa (21/4).

Dalam kesempatan ini Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No 8 2020 yang baru dirilis pekan lalu.

Tifatul mensinyalir regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatam gas bumi.

Ia bahkan menduga permen yang menjadi turunan Perpres No 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu tersebut akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengoptimalkan penggunaan gas sebagai bahan bakar kendaraan bermotor dengan nama brand produk GasKu. Foto: PGN untuk batampos.co.id

“Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu,” tegasnya.

Kepada komisi VII DPR, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM Nomor 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata USD 8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan USD 6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar USD 2,4 per mmbtu.

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar USD 4 – USD 4.5 per mmbtu.

Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar USD 5,4 per mmbtu.

“Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif,” ujarnya.

Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban, menambahkan apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu.

Menurut Arie penerapan Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2020 akan berdampak pendapatan perusahaan yang diperkirakan turun sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah.

“Saat ini PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar US$ 1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Gigih menjelaskan bahwa PGN akan mengusulkan beberapa opsi insentif kepada kementerian ESDM terkait pelaksanaan kebijakan harga gas industri tertentu ini.

Beberapa opsi yang bisa dilakukan adalah melalui penerapan harga khusus yang dibeli PGN dari pemasok.

Volume gas dengan harga khusus ini akan dijual kepada pelanggan-pelanggan PGN, baik pelanggan industri yang masuk dalam Keppres nomor 40, ataupun yang diluar Keppres nomor 40.

Namun, Gigih melanjutkan, apabila kondisi demand masih menurun dan PGN tidak bisa menjual, maka alternatif lain perusahaa bisa mengusulkan semacam penggantian biaya secara cash dari pemerintah.

“Ini semua akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuannya,” lanjutnya.(*)

Semi Lockdown Singapura Ketat, Hanya 1 Orang yang Boleh Belanja Tiap Rumah

0

batampos.co.id – Pemerintah Singapura telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan semi lockdown atau “Pemutus Sirkuit” mata rantai penularan Covid-19 selama empat minggu lagi hingga 1 Juni. Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengumumkan kebijakan itu lantaran lonjakan kasus baru terus meningkat terutama berasal dari asrama pekerja migran.

“Ini untuk menjaga semua orang di Singapura aman, kami tidak akan mengakhiri pemutus sirkuit pada 4 Mei,” tegasnya seperti dilansir dari AsiaOne, Rabu (22/4).

Dua tujuan semi lockdown adalah untuk memastikan bahwa transmisi di asrama pekerja migran terkendali dan tidak menyebar lebih jauh ke masyarakat. Tindakan saat ini juga akan diperketat lebih lanjut.

Hanya 1 warga di tiap rumah yang boleh keluar rumah. Lee meminta warga Singapura untuk tinggal di rumah dan hanya keluar untuk kebutuhan penting seperti membeli makanan atau kebutuhan.

Hanya satu orang dari setiap rumah tangga yang bisa keluar rumah. Dan wajib mengenakan masker saat melakukannya.

Akses ke hotspot seperti pasar basah juga akan diperketat untuk memastikan jarak yang cukup aman. Pihak berwenang juga akan menutup lebih banyak tempat kerja untuk meminimalkan kontak di antara para pekerja. Hanya toko, supermarket, pabrik, dan lainnya yang menyediakan layanan paling esensial yang akan tetap terbuka.

“Pemerintah memahami dampak dari keputusan ini pada bisnis dan pekerja. Langkah-langkah yang diumumkan sebelumnya akan diperpanjang,” katanya.

PM Lee menekankan perlunya warga Singapura untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, terutama para lansia yang lebih rentan terhadap virus Korona. Jangan ada yang menganggap enteng.

“Ada yang bilang kalau mereka jatuh sakit, itu masalah mereka. Namun, jika kamu sakit dan menularkan virus ke orang lain, itu menjadi masalah semua orang,” tegasnya.

Dia mendesak semua orang untuk tidak menganggap enteng virus Korona dan mengambil tindakan pencegahan dengan serius. “Mari kita semua bertanggung jawab secara sosial dan melindungi diri kita sendiri agar orang lain tetap aman,” tandasnya.(jpg)

Pengemudi Mobil Terbang Divonis 10 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim…..

0

batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Vonia memutus 10 bulan penjara terhadap Farisa Valentina, pengemudi mobil terbang di  kawasan Harbour Bay, Batuampar beberapa waktu lalu.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari 1 tahun tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim Marta Napitupulu menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah.

Ia dinilai lalai mengendarai kendaraannya sehingga menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.

”Menyatakan terdakwa Farisa Valentina telah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat  (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Marta saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Dipaparkan hakim Marta saat membacakan amar putusan, ada hal yang memberatkan terdakwa Farisa Valentine, yakni akibat perbuatannya, korban mengalami luka yang cukup serius serta harus mendapat perawatan intensif.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Sementara itu, lanjutnya, hal yang meringankan adalah keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban, bertanggung jawab, telah menyesali perbuatannya, dan berlaku sopan selama persidangan.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Farisa Valentina dengan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah aga terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan 10 bulan penjara oleh majelis hakim, ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 bulan penjara.

”Hukuman terhadap kamu (terdakwa-red), telah dikurangi selama 2 bulan dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah kamu terima, pikirpikir atau banding,” tanya Marta.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Farisa Valentina yang saat itu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Perempuan Baloi didampingi penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari, untuk melakukan upaya hukum lainnya.

”Yang mulia, kami pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah akan menerima atau melakukan
upaya hukum lainnya,” kata penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan juga masih menyatakan pikir-pikir.(she)

TKI dan Tekongnya Ditangkap di Pantai Nongsa

0

batampos.co.id – Polsek Nongsa menangkap dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bersama tekongnya di Pantai Nongsa, Sambau, Senin (21/4/2020).

Penangkapan bermula saat polisi melaksanakan patroli beberapa pintu masuk TKI ke Batam.

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa AKP Ramadhanto.

”Benar, sudah kami amankan,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Ia mengatakan, penangkapan terjadi Senin (21/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu 4
personel unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Aipda Neri Sugiantomi berpatroli di Perairan Pantai Nongsa menggunakan speedboat atau kapal cepat.

TKI ditangkap di perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepri, menjalani prosedur pencegahan Covid-19 kemarin. (BAKAMLA)

Saat patroli tersebut, polisi melihat ada pancung mengangkut dua orang (diduga sebagai  TKI ilegal,red) dari Malaysia.

Polisi pun mendekati pancung dan langsung menggiringnya ke Pelabuhan Pantai Nongsa.
Begitu sampai di tepi pantai.

Tim menginterogasi dua penumpang dan tekong kapal. Dari pemeriksaan tersebut, tekong kapal tidak dilengkapi dokumen resmi.

Beredar juga informasi, ada keterlibatan seorang ASN dalam kasus tersebut. Mengenai  hal tersebut, Ramadhanto mengaku saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan
pendalaman penyidik.

”Nanti ya, masih kami dalami,” ujarnya.

Saat ini, baik dua orang TKI dan tekong kapal, masih berada di Polsek Nongsa menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ramadhanto mengatakan, ke depan jajarannya akan terus menggiatkan patroli di sekitar perairan Nongsa.

Hal ini demi mengantisipasi masuknya TKI dari Malaysia secara ilegal. Apalagi di tengah pandemi Covid 19, kewaspadaan polisi akan terus ditingkatkan guna memutus rantai penyebaran oleh orang luar yang masuk.

”Pastinya patroli akan terus kami tingkatkan,” jelasnya.(ska)

Masa PSBB, 27 Orang Ini Malah Asyik Judi Sabung Ayam

0

batampos.co.id – Banyak orang masih tak mengindahkan intruksi pemerintah terkait physical distancing selama pandemi Covid-19. Mereka malah asik berkumpul, bahkan berjudi.

Aksi tak terpuji ini dilakukan oleh 27 orang di kawasan Bintara, Bekasi. Alih-alih menerapkan physical distancing di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mereka malah asik berjudi sabung ayam.

Aksi mereka kemudian dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Lokasi judi sabung ayam ini terletak di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja melakukan sebuah tempat yang dijadikan sarana perjudian yaitu jenis sabung ayam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu (22/4).

Suyudi menyebut, selain melanggar pidana perjuadian, para pelaku juga tak mengindahkan larangan berkumpul lebih dari 5 orang selama PSBB. Kegiatan sabung ayam ini dilakukan disebuah rumah milik salah seorang pelaku.

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan masyarakat yang dibuat resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan perjudian sabung ayam. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (21/4) kemarin.

“Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara,” tambah Suyudi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantina dan Kesehatan. Seluruh pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(jpg)

Kakek Gultom Pulang, ODP di Rusunawa BP Batam Tinggal Satu Orang

0

batampos.co.id – Kakek Gultom, seorang ODP yang ada di rusunawa BP Batam di Tanjunguncang akhirnya diperbolehkan pulang.

Hasil swab dari petugas medis menunjukan kalau kakek yang rela jadi ODP demi sang cucu itu negatif dari paparan Covid-19.

Dia kembali ke keluarga bersama beberapa ODP lainnya pada Minggu (19/4/2020) siang.

ODP yang tersisa di rusunawa BP Batam saat ini hanya tinggal seorang lagi.

”Semua sudah keluar kemarin (Minggu, red). Ada sekitar sepuluh orang yang sudah dipulangkan. Hari ini masuk satu lagi,” ujar Koordinator Lapangan dari Tagana yang bertugas di Rusunawa Nur Arifin, Senin (20/4).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) berfoto bersama 50-an warga Batam yang sempat diisolasi di Rusunawa BP Batam. Mereka diperbolehkan pulang dan dinyatakan steril dari virus corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

Seperti yang diketahui, kakek Gultom merupakan ayah dari Vianey Magdalensia Gultom, pasien Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit umum Daerah (RSuD) Embung Fatimah Batam di Batuaji, Senin (30/3/2020) lalu.

Vianey meninggalkan seorang putra yang berusia 13 tahun. Bintang nama anak Vianey itu. Ia harus menjalani masa karantina setelah ibunya meninggal.

Karena Bintang hanya seorang diri dikarantina, kakek Gultom tak rela. Dia yang bebas dari riwayat Covid-19 menyerahkan diri untuk dijadikan ODP demi menemani sang cucu.

Selama 14 hari bersama sang cucu di Rusunawa, kakek Gultom kembali berhadapan  dengan kenyataan pahit. Dia kembali berpisah dengan cucunya karena cucunya positif terjangkit Covid-19.

Bintang dipindahkan ke rumah sakit, sementara dia tetap di rusunawa sebagai ODP sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.(eja)

Polsek KKP Larang Warga Batam Mudik, Tapi……

0

batampos.co.id – Polsek Wilayah Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) meminta seluruh perusahaan pelayaran di berbagai pelabuhan di Batam, seperti Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Punggur, dan pelabuhan lainnya untuk menolak melayani masyarakat yang ingin mudik.

Hal ini untuk memutuskan penularan Covid-19.

“Kita sudah lakukan imbauan dan bicarakan dengan perusahaan pelayaran. Tinggal pelaksanannya saja,” ujar Kapolsek Wilayah Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Syaiful Badawi, Selasa (21/4/2020).

Badawi menjelaskan, untuk mengantisipasi mudik ini, seluruh masyarakat yang memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam akan ditolak untuk menaiki kapal.

Dua calon penumpang membeli tiket di konter tiket di Pelabuhan Domestik Sekupang. Polsek KKP meminta masyarakat Kota Batam untuk tidak mudik.  Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki identitas luar Batam akan dilayani sesuai asal atau kampung halamannya.

“Seperti KTP Jakarta, hanya bisa tujuan ke Jakarta. Nah, pihak Pelni sudah menerapkan  ini. Tinggal menunggu perusahaan lainnya,” kata Badawi.

Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik jelang Ramadan dan Lebaran untuk menunda keberangkatan hingga situasi kondusif dan wabah corona ini bisa diatasi secara keseluruhan.

“Satu kesalahan besar jika mengambil keputusan mudik yang sudah diketahui resikonya. Jangan mudik. Lindungi keluarga di kampung,” katanya.

Purwadi berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi imbauan pemerintah. Di antaranya tidak melakukan aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.(opi)

Untuk Pengamanan Selama Ramadan Polri Bentuk Satgas Begal dan Preman

0

batampos.co.id – Bulan suci Ramadan akan datang beberapa hari lagi. Polri pun mulai bersiap mengantisipasi aksi kejahatan selama periode tersebut lamtaran aksi kriminalitas kerap terjadi tiap jelang Hari Raya Idul Fitri.

Untuk tahun ini, Polri akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi kejahatan begal dan premanisme. Satgas ini akan dibentuk diseluruh Polda jajaran se-Indonesia.

“Dari pihak kepolisian membentuk Satgas Begal ya, Satgas Begal dan Preman,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (22/4).

Melalui satgas ini, Polri berharap masyarakat bisa lebih merasa nyaman selama menjalankan ibadah Ramadan. Selain itu, Polri juga berharap angka kejahatan bisa berkurang.

“Itu (satgas) masing-masing Polda dikomandani Direktur Reserse Kriminal Umum untuk menangani begal,” tambahnya.

Selain Satgas Begal dan Preman, pihaknya juga menurunkan Satgas Pangan. Satgas ini guna memastikan pasokan dan stabilitas harga di pasar. Karena sudah menjadi rahasia umum, jelang Hari Raya Idul Fitri harga sejumlah komoditas kerap kali melonjak.

“Kita turunkan Satgas Pangan. Nanti kita akan cek apakah ada harga-harga makanan yang melambung dan potensi penimbunan barang,” pungkas Argo.(jpg)

Tak Pakai Masker Langsung Disuruh Pulang

0

batampos.co.id – Pemerintah mulai memperketat aturan social distancing sebagai upaya mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

Tim satuan kerja yang terdiri dari jajaran Polsek Batuaji dan Satuan Polisi Pamong Praja langsung bekerja untuk ini.

Mereka melakukan patroli pengawasan di wilayah Batuaji, khususnya di lokasi-lokasi keramaian.

Tim pun langsung serius mengawasi lokasi keramaian. Baik di pasar, pusat perbelanjaan, pinggir jalan, ataupun dalam lingkungan pemukiman warga.

Warga yang dijumpai berkumpul akan langsung dibubarkan. Begitu juga dengan yang berkeliaran tanpa menggunakan masker, disuruh pulang.

Ternyata, pengawasan ekstra ketat ini sudah berlangsung sejak Minggu (19/4/2020) lalu dan hasilnya cukup baik.

Warga mulai menghindari lokasi keramaian dan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

”Kami awasi terus. Di rumah ibadah, pasar ataupun mall semua kita datangi. Masyarakat harus benar-benar menjalankan apa yang sudah dimaklumatkan pemerintah,” ujarnya.

Tim patroli gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam mulai bertindak tegas dan membubarkan masyarakat yang berkumpul saat makan malam. Foto; BP Batam untuk batampos.co.id

Pantauan di lapangan, selain petugas keamanan, pengawasan serupa juga dilakukan perangkat RT/RW di masing-masing lingkungan.

Akses keluar masuk pemukiman diperketat dengan penjagaan petugas keamanan lingkungan. Warga yang keluar masuk diperiksa, mulai dari cek suhu badan dengan alat pendeteksi.

Selain itu, di gerbang perumahan juga disediakan cairan pencuci tangan. Sementara itu, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh di kota ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan PSBB Batam belum  berlaku secara formil karena harus ada surat keputusan dari Menteri Kesehatan.

Namun, saat pemberlakuan PSBB, nantinya akan ada konsekuensi hukum.

”Konsekuensinya kewajiban hukum pemerintah untuk memberikan ketersediaan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya kewajiban bagi pemerintah. Dalam penerapan PSBB juga akan ada kewajiban hukum kepada masyarakat Kota Batam untuk mentaati PSBB.

Jika tidak bisa mentaati, tentunya harus ditindak mulai dari pembubaran kegiatan di tempat umum sampai pada level penindakan.

”Level penindakan untuk diberikan sanksi pidana bagi yang melanggar,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam pemberlakukan itu, nantinya harus ada produk hukum daerah menjabarkan aturannya dan menjamin teknis pelaksanaannya supaya tidak terjadi kekosongan hukum, seperti adanya Peraturan Wali Kota.

”Perwako atau produk hukum daerah ini untuk menjawab peristiwa yang terjadi pada  daerah. Karena bisa jadi daerah masing-masing memiliki kejadian atau karakteristik yang berbeda-beda,” imbuhnya.(gie/eja)