batampos.co.id – Protokol kesehatan akan diberlakukan kepada WNI yang kembali dari luar negeri. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan empat kategori WNI yang akan pulang ke Indonesia.
Pertama, WNI yang bekerja di daratan, terutama di Malaysia. Kedua, WNI yang bekerja di kapal pesiar. Kategori ketiga adalah WNI jamaah tablig dan terakhir WNI umum di luar tiga kategori itu. Saat mereka tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan lengkap. Khususnya status kesehatan mereka, termasuk daerah tujuan akhir.
Pemerintah menambahkan syarat baru bagi WNI yang mau pulang. Yakni, mereka harus menyertakan sertifikat kesehatan dari negara tempat bekerja atau yang dikunjungi. ’’Nanti dibantu kedutaan besar (untuk mendapatkannya),’’ terang Muhadjir.
Meski sudah membawa sertifikat kesehatan, mereka akan dicek ulang oleh kantor kesehatan pelabuhan. Dari situ, mereka dipisah menjadi dua golongan. Bila dinyatakan memiliki gejala, mereka akan dikirim ke pusat karantina milik Kementerian Sosial. Alternatif lain adalah Pulau Galang, Natuna, dan Sebaru.
Sementara itu, WNI yang sehat akan dibantu pulang ke daerah asal. Tapi, mereka wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Ketentuan itu berlaku bagi semua WNI yang pulang dari LN.
Menlu Retno menyebutkan, saat ini memang sedang terjadi gelombang eksodus kepulangan WNI dari Malaysia, khususnya pekerja migran. Itu adalah dampak kebijakan movement control order (MCO) di Malaysia. ’’Jumlah WNI kita yang tinggal dan bekerja di Malaysia sudah dapat dipastikan melebihi satu juta orang,’’ terangnya.
Begitu pula anak buah kapal (ABK) yang berada di seluruh dunia. ABK asal Indonesia tercatat berjumlah 11.838 orang. Mereka bekerja di 80 kapal pesiar. Untuk saat ini, setiap KBRI dan KJRI berupaya agar semua hak mereka dipenuhi pemilik kapal.(jpg)


