batampos.co.id – Manager Admin and General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hioeng, mengatakan ada empat perusahaan di kawasan Batamindo yang kerap merekrut karyawan baru.
Empat perusahaan itu ialah:
PT Tunas Karya.
PT Dynacast Indonesia,
PT Patlite.
Blackmagic Design.
Kata dia, di November 2019 perusahaan yang paling banyak penerimaan adalah PT Dynacast Indonesia.
Ribuan pencaker memadati bursa kerja di MPH Batamindo, Mukakuning, Batam, Kamis (21/11/2019) lalu. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id
Menurutnya pada Senin (4/11/2019) perusahaan tersebut menerima 30 pencaker.
Kemudian Kamis (14/11/2018) 55 pencaker..
“Yyang diterima itu adalah pencaker perempuan,” ujarnya, Kamis (19/12/2019).
Dia berharap ke depan lowongan pekerjaan di Kota Batam terus bertambah.
Sebab dengan ekonomi yang semakin membaik, tenan-tenan di Batamindo akan mengembangkan usaha mereka.
“Bila ada pengembangan, tentu butuh tenaga kerja. Harapan kami semoga saja ke depannya makin bagus saja ekonomi Batam,” ucapnya.(une)
batampos.co.id – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Tiban Mentarau, Sekupang, dalam waktu dekat akan beroperasi.
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, pembangunan proyek senilai Rp 5,2 miliar ini sudah rampung dan saat ini sudah masuk tahap finalisasi.
“Instalasi listrik sudah mulai terpasang. Nama puskesmas juga sudah selesai. Alhamdulilah proyek berjalan sesuai dengan waktu dan kontrak kerja,” kata dia, Kamis (19/12/2019).
Lanjutnya, pengerjaan proyek tersebut tidak mengalami penundaan atau molor dari jadwal.
Didi menyebutkan, Puskesmas tersebut akan melayani masyarakat yang tinggal di Kelurahan Tiban Indah dan sekitarnya.
“Selama ini mereka berobat di Puskesmas Tiban lama dan Sekupang,” jelasnya.
Didi menejlaskan, dua puskesmas tersebut sudah kelebihan kapasitas.
Warga berobat di Puskesmas Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (20/8/2019) lalu. Dalam waktu dekat Puskesmas Tiban Mantarau. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id
“Makanya kehadiran puskesmas baru ini akan menjadi solusi bagi warga yang dekat sana,” sebutnya.
Didi menyebutkan, tahun depan tidak ada penambahan Puskesmas baru.
Meski demikian, ada revitalisasi Puskesmas di Tanjungsengkuang dan relokasi Puskesmas di Baloi Permai.
Puskesmas Baloi Permai akan dipindahkan tidak jauh dari lokasi yang ada sekarang.
“Puskesmas Tanjungsengkuang memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Meski tak ada penambahan puskesmas baru tahun depan, Didi yakin pelayanan kesehatan akan tetap maksimal.
Pasalnya saat ini sudah banyak klinik di perkotaan dan itu sangat membantu pemerintah dalam penyediaan layanan kesehatan untuk masyarakat.
“Sekarang petugas medis harus siap melayani pasien 24 jam,” katanya.
Pihaknya juga terus memantau pelayanan kesehatan di malam hari.
Pasalnya banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan kesehatan di malam hari belum maksimal.
“Tahun ini sudah sangat ketat pengawasan bagi dokter yang jaga malam,” bebernya.(yui)
batampos.co.id – Guna mengatasi lonjakan penumpang pada arus mudik Natal dan Tahun baru, pelabuhan Domestik Sekupang membuat tata tertib yang harus dipatuhi operator kapal.
Kasatker Terminal Pelabuhan Domestik Sekupang, Suherman, mengatakan, ada empat hal yang harus dipatuhi.
Aktivitas di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Pengelola PDS memberikan tata tertib yang ketat untuk para operator kapal yang akan membawa penumpang pada mudik Natal dan Tahun Baru. Foto; Dalil Harahap/batampos.co.id
Yaitu:
Kapal harus dalam kondisi baik.
Rencana pola trayek tidak boleh menyimpang dari yang sudah ditentukan oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
Alat keselamatan yaitu life jaket, ILR (Inlatable Liferaft) serta pelampung berenang (life Bouy) harus tersedia.
Kapal tidak boleh memiliki bangku cadangan terutama untuk kapal cepat atau fery dan speedboat.(nto)
batampos.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Batam mencatat peningkatan pengajuan dispensasi menikah atau pernikahan dini di 2019.
Hingga November ada 19 permohonan dispensasi menikah yang diterima PA Kelas IA Batam.
Humas PA Kelas IA Batam, Bermawi, mengatakan adanya perubahan peraturan perlindungan anak yang baru saja ditetapkan akan berdampak terhadap dikeluarkannya surat dispensasi menikah nantinya.
“Iya, kami harus hati-hati dalam memproses permohonan yang masuk. Sebab kalau jumlahnya meningkat tajam nanti dipertanyakan, jadi semua sangat hati-hati,” kata dia, Kamis (19/12/2019).
Kata dia, derdasarkan aturan terbaru, usia menikah baik laki-laki maupun perempuan minimal 19 tahun.
Mereka yang di bawah usia tersebut, harus mengantongi surat dispensasi menikah jika ingin terikat dalam tali pernikahan.
“Tujuannya melindungi anak. Sebab usia 16 tahun dinilai masih sangat remaja sehingga ada kekhawatiran dalam menghadapi pernikahan nantinya,” jelasnya.
Tahun ini lanjutnya, pernikahan usia dini yang masuk lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Oihaknya khawatiran jika perubahan aturan tersebut akan berdampak terhadap jumlah permohonan dispensasi kedepannya.
“Sebab harus 19 tahun ke bawah. Untuk itu sangat diperlukan bantuan semua pihak untuk bisa menekan pernikahan usia dini ini terutama lingkungan keluarga,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pernikahan dini hampir semua disebabkan karena pergaulan bebas.
Jika dilihat kematangan usia, emosional dan lainnya pasangan muda ini sangat rentan dengan perceraian.
Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.
Berdasarkan data perceraian usia produktf atau 20-35 tahun menjadi penyumbang perceraian cukup banyak.
“Pernikahan itu sangat sakral. Jadi niatnya itu yang harus dibenarkan,” kata dia.
Untuk itu lanjutnya, anak-anak harus dalam pengawasan orangtua agar tidak terjadi pernikahan di usia dini.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Batam, Budi Dermawan, mengatakan, untuk menekan pernikahan dini, sangat dibutuhkan peran orangtua, sekolah dan anak itu sendiri.
Pendidikan agama memiliki peran penting dalam pergaulan anak.
“Pernikahan dini memang sangat rentan dengan perceraian. Untuk itu setiap ada bimbingan pernikahan kami selalu menitikberatkan makna pernikahan,” sebutnya.
Antisipasi lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan merencanakan sertifikasi menikah.
Meskipun belum ada petunjuk teknisnya namun ini bertujuan untuk membekali pasangan yang ingin menikah agar bisa menjaga pernikahan dan jauh dari perceraian.
“Pemerintah berupaya menekan angka perceraian. Jadi membutuhkan bantuan semua pihak terutama orangtua agar tidak terjadi pernikahan di usia dini,” bebernya.(yui)
batampos.co.id – Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Agus Wilianto, mengatakan di Natuna akan segera ditempatkan kantor bea cukai untuk menambah penerimaan pajak dan pengawasan perbatasan.
”Pemda Natuna sudah menyampaikan aspirasi dan akan difasilitasi sebagai kepentingan daerah sesuai kewenangan,” katanya di Ranai, Rabu (18/12/2019).
Agus mengatakan, penempatan bea cukai di Natuna dinilai sangat penting. Karena salah satu wilayah perbatasan. Dan tugas dan fungsi bea cukai dibidang penerimaan pajak, mengusulkan dari penerimaan negara bea masuk dan bea keluar dan cukai, pengawasan wilayah perbatasan serta menjadi lembaga yang melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang membahayakan.
Agus berharap, ke depan keberadaan instansi ini dapat memberikan sumbangsih untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan.
”Natuna akan cepat berkembang jika terdapat keterlibatan investor untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Kantor bea cukai akan segera dibangun untuk memudahkan proses eksport potensi perikanan khususnya pada komoditi ikan hidup, maupun komoditi perdagangan lainnya, mengingat Natuna kaya potensi alam yang memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal mengatakan, Natuna saat ini menjadi sorotan pemerintah pusat menjadi sasaran program kerja percepatan pembangunan wilayah perbatasan.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah sedang membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membenahi fasilitas dan prasarana pendukung, seperti pada bidang perdagangan lintas negara, melalui rencana pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
”Beberapa sektor, seperti potensi kelautan perikanan dan pariwisata, diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian daerah,” ujarnya. (arn)
batampos.co.id – Hingga November 2019, ada 2.895 pekerja diserap sejumlah perusahaan di Batamindo Mukakuning.
Berdasarkan data dari pengelola Batamindo, tercatat penerimaan terbanyak pada Januari 2019.
Ratusan pencaker berebut memasukkan lamaran di MPH Batamindo, Mukakuning, Selasa (2/7/2019) lalu. Selama 2019 perusahaan di kawasan Batamindo menyerap 2.895 pekerja. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan 2017 dan 2018. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id
Berikut rinciannya:
januari 530 pekerja.
Februari 502 pekerja.
Maret 366 pekerja.
April 218 pekerja.
Mei 263 pekerja.
Juni 255 pekerja,
Juli 384 pekerja.
Agustus 113 pekerja.
September 189 pekerja.
Oktober 55 pekerja.
November sebanyak 56 pekerja.
Jumlah total pencaker yang diserap tahun ini di kawasan Batamindo jauh menurun dibandingkan 2017 dan 2018.
Dimana pada 2017 pekerja yang terserap 5.410 pekerja dan 2018 sebanyak 4.891 pekerja.(une)
batampos.co.id – Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa RH dan MKS mengakui semua perbuatannya.
Dimana, aksi jambret dilakukan keduanya di kawasan Seraya tepatnya di depan Hotel Ace pada 30 September 2019 lalu.
Dalam persidangan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, RH mengaku berangkat dari kos-kosan yang berada di Perumahan Happy Garden bersama MKS dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam nomor polisi BP 2232 AI.
RH bertugas mengendarai sepeda motor sementara MKS bertugas sebagai eksekutor.
“Awalnya kami keliling dan kami melihat kakak itu (Korban Tintin Endarwati, red) jalan sambil video call yang mulia,” ujar RH kepada Ketua Majelis Hakim, Jasael.
Ilustrasi
Menurut RH, awalnya mereka tidak ada niat sama sekali untuk melakukan penjambretan.
Namun karena melihat korban yang berjalan kaki tengah melakukan video call, niat itu muncul langsung memepet dan merampas ponsel korban dengan tangan kirinya.
Usai mendapatkan ponsel itu, kedua terdakwa menjual dengan memposting di media sosial Facebook.
Sementara dalam keterangan saksi korban, atas perbuatan kedua terdakwa, ia mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 juta atas ponsel Oppo F9 yang dibawa kabur oleh kedua terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi, kemudian majelis hakim menunda persidangan dua pekan mendatang dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gie)
batampos.co.id – Warga Perumahan Bandara Mas, Batam Kota, menolak pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di kawasan perumahan mereka.
Aksi penolakan ini diperlihatkan dengan membongkar paksa tenda pekerja pembangunan SUTT di kawasan perumahan Bandara Mas, Rabu (18/12/2019).
Sebagian besar warga beralasan, penolakan ini demi menjaga keselamatan masa depan anak-anak mereka.
Ketua RW Bandara Mas, Dharta Pratama, mengakui keresahan warga dengan adanya pembangunan menara atau tower SUTT tersebut.
”Keberadaan tower ini berdampak terhadap kesehatan warga sekitar,” kata Dharta saat ditemui Batam Pos, Rabu (18/12/2019).
Ia mengatakan, penolakan ini sudah lama disuarakan, persisnya sejak 2013 lalu. Pembangunan tower ini, kata Dharta, tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) awalnya.
Menurutnya, sesuai dengan Amdal, tower tersebut dibangun di seberang perumahan, bukan di lingkungan dalam perumahan.
”Kalau dari bundaran ke bandara, rencananya tower itu di sisi kanan jalan. Tapi tahunya di sisi kiri jalan, pas di kawasan perumahan kami,” ucapnya.
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos
Dharta mengaku tidak tahu menahu dengan perubahan rencana ini. Seharusnya, kata dia, pemindahan tempat pembangunan tower tersebut harus melibatkan warga.
”Perubahan pembangunan ini tidak mengajak runding warga. Tahu-tahunya sudah berada di sini. Harusnya kan diajak, kami ini warga yang terdampak,” tuturnya.
Ia mengatakan, permintaan warga sederhana, yakni meminta tower dibangun di lokasi awal, bukan di area perumahan.
”Silahkan bangun, tapi kembali ke titik awal mulanya,” ucapnya.
Protes warga atas pembangunan tower ini dijaga oleh petugas kepolisian dan TNI. Protes ini berhenti setelah adanya mediasi antara kedua belah pihak.
Camat Batam Kota, Fairuz Batubara, meminta pengembang menghentikan sementara pembangunan SUTT tersebut. Ia meminta tidak ada keributan di saat perayaan Hari Jadi Kota Batam.
”Jangan ada ribut-ribut lah,” ujarnya.
Ia mengatakan, sangat mendukung pembangunan di Kota Batam. Namun, bila ada protes dari warga, harusnya jadi perhatian.
Ia mengatakan, protes ini disebabkan belum terealisasinya secara maksimal sosialisasi di kalangan masyarakat.
”Kasus lama, tahun 2013. Saya camat ke-3 yang mengurus protes ini,” katanya.
Menurut Fairuz, pihaknya sudah menyurati pimpinan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
”Sudah kami surati. Pertemuan demi pertemuan juga beberapa kali dilaksanakan. Tapi selalu deadlock (tak ada mufakat),” ujarnya.
Sementara itu, pihak PLN Batam yang dikonfirmasi terkait rencana pembangunan tower SUTT tersebut, belum memberikan penjelasan.
Corporate Secretary PLN Batam, Denny Hendri Wijaya, tak ingin berkomentar terkait pembangunan tower itu.
”Nanti saja ya, ada rilis yang akan kami sampaikan,” ujarnya.(ska)
batampos.co.id – Dalam rangka memberikan informasi kepada Pekerja Penerima
Upah sebagai peserta program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Batam melakukan
sosialisasi kepada pegawai Bea Cukai Kota Batam pada Jum’at lalu di Aula Kantor Bea
Cukai.
Ia menjelaskan bahwa tarif biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat dari hari ke hari. Sehingga jika seseorang atau keluarganya mengalami sakit tentu akan berdampak pada keadaan ekonomi keluarga tersebut.
Oleh karena itu sudah seharusnya setiap orang menjadi peserta JKN-KIS. Setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta PPU yaitu 5 persen dari gaji tersebut berlaku untuk
peserta, istri dan tiga orang anak.
Apabila peserta PPU memiliki lebih dari 3 (tiga) anak. Maka anak ke empat dapat dibayarkan dengan iuran satu persen dari gaji khusus untuk Pegawai Negeri Sipil.
BPJS KEsehatan Cabang Batam saat mel;akukan sosialisasi JKN-KIS di Bea Cukai kota Batam. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id
Selain tentang manfaat program JKN-KIS, Amel juga menjelaskan tentang aplikasi Mobile
JKN yang di dalamnya terdapat banyak fitur.
Sehingga dapat mempermudah akses peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Fitur di aplikasi tersebut antara lain pendaftaran, perubahan data peserta, cek tagihan hingga KIS digital.
Dengan aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan peserta sehingga pada akhirnya dapat mengurangi antrian di kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Di dalam aplikasi ini Bapak Ibu bisa melakukan banyak hal sehingga Bapak Ibu tidak perlu datang ke kantor untuk sekedar merubah faskes,” ujar Amel.
Sebanyak 70 pegawai kantor Bea Cukai Batam baik PNS maupun CPNS antusias dalam
mengikuti sosialisasi ini.
Peserta pun diarahkan untuk mendownload aplikasi Mobile JKN. Kemudian, untuk memudahkan peserta dalam memahami aplikasi, dijelaskan pula bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut.
Rudi salah seorang pegawai Bea Cukai Batam, mengatakan, program JKN-KIS
sangat banyak membantunya dan keluarganya.
Ia mengaku, istrinya sudah tiga kali melahirkan dengan dibantu program JKN-KIS.
“Saya merasa sangat terbantu dengan program JKN-KIS, tiga anak saya lahir
dibantu program JKN-KIS, hidup saya sangat dibantu dengan KIS ini,” ujar Rudi.(*)
batampos.co.id – Tahun ini penerimaan yang didapat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Kota Batam dari cukai, khususnya rokok dan mikol tembus Rp 11 miliar.
Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, umlah tersebut meningkat 100 persen lebih dibandingkan tahun 2018 Rp 5,9 miliar.
Tidak hanya itu, kata dia, realisasi penerimaan dari bea masuk juga mencapai target yang ditentukan dari Rp 200 miliar, didapat Rp 210 miliar.
“Peningkatan penerimaan negara yang didapat BC Batam ini karena yang dulunya rokok produksi lokal Batam tak dikenakan cukai atau pajak, per bulan Mei 2019 ini dikenakan cukai untuk yang dijual ke luar Batam,” ujarnya saat menggelar pemusnahan barang milik negara di halaman kantor Bea Cukai Batam, Kamis (19/12/2019).
Tidak hanya rokok, minuman beralkohol dari Batam yang hendak dibawa keluar dari Batam juga dikenakan cukai atau pajak dari yang sebelumnya tak dikenakan cukai.
Aturan tersebut kata dia, tertuang dalam nota dinas Dirjen BC Nomor ND-466/BC/2019 yang ditandatangani Dirje BC tembusan Menko Perekonomian.
“Berdasarkan nota Dirjen BC, semua rokok dan minuman beralkohol wajib dikenakan cukai, meski itu dari Batam atau dari FTZ,” ujar Susila.
Petugas Bea dan Cukai tipe B Batam menunjukkan rokok dan minuman sitaan hasil hasil Operasi Ampadan di kawasan FTZ Batam beberapa waktu lalu. Tahun ini penerimaan yang didapat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Kota Batam dari cukai, khususnya rokok dan mikol tembus Rp 11 miliar. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id
Adanya aturan pengenaan cukai rokok produksi lokal Batam dan mikol yang hendak di bawa keluar Batam, lanjut Susila, otomatis akan mendongkrak penerimaan negara dari sisi pajak atau cukai.
“Untuk kendala, mungkin di awal memang banyak tapi relatif,” jelasnya.
Contohnya kata Susila, para pelaku usaha awalnya kaget karena sebelumnya tak dikenakan cukai. Namun tahun ini dikenakan cukai.
“Makanya kami dari BC menindaklanjutinya dengan menggencarkan sosialisasi ke para pelaku usaha,” terangnya.
Mneurutnya, diberlakukannya aturan pengenaan cukai rokok produksi lokal dan mikol yang hendak dibawa keluar dari Batam tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen BC dengan
tembusan Menko Perekonomian.
“Aturan tersebut bernama ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 yang merupakan satu paket dengan pengenaan cukai mikol dari Batam yang dibawa keluar daerah lainnya,” ujarnya.
Diberlakukannya aturan ND-466/BC/2019 tentang pengenaan cukai rokok lokal Batam dan mikol yang hendak dibawa keluar Batam, berawal dari menindaklanjuti kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Batam melakukan rapat bersama Menko Perekonomian bersama Kapolri terkait razia terhadap kuota barang kena cukai yang ada di Batam.(gas)