Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10883

Pak Polisi Pencurian Motor Marak Lagi Nih di Batam

0

batampos.co.id – Aksi pencurian sepeda motor semakin marak di Kota Batam. Meskipun sudah banyak pelaku yang ditangkap, namun pencurian kendaraan bermotor ini terus terjadi.

Apes kali ini dialami Rio. Warga Batuaji itu tidak menyangka jika Sepeda motor Yamaha R 15 yang baru dikredit tiga bulan lenyap saat parkir di depan rumahnya di perumahan Senawangi, Minggu (10/11/2019) pagi.

“Dini hari saya parkir, paginya sudah tak ada. Padahal kunci stang,” ujarnya saat melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji, Senin (11/11/2019).

Anggota Ditkrimum Polda Kepri membawa empat tersangka pencuri kendaraan bermotor beberapa waktu lalu. Pencurian kendaran bermotor kian marak di Kota Batam, terakhir aksi pencurian terjadi di Peruamhan Senawangi, Batuaji. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Kata dia, motor sport tersebut baru masuk cicilan ketiga.

Baca Juga: Catat, Kata Polisi 3 Kawasan Ini Rawan Pencurian

“Memang parah kali sekarang ini. Maling motor semakin marak,” tuturnya.

Atas kejadian itu Rio mengalami kerugian jutaan rupiah. Ia pun akan mengurus asuransi kendaraanya tersebut.

Rio menuturkan, di tempat tinggalnya sudah beberapa kali terjadi pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Hati-hati, Ada Pencurian Modus Tanya Alamat

“Semoga ini secepatnya diberantas habis. Sudah meresahkan mereka (pencuri motor),” ujarnya.(eja)

250 Ribu Pelajar di Batam Sikat Gigi Bersama

0

batampos.co.id – Sebanyak 250 ribu siswa melakukan aksi sikat gigi massal di halaman Mall Botania 2. Kegiatan itu merupakan puncak dari peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), sekaligus untuk memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan jumlah peserta sikat gigi terbanyak.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

“Yang jelas tujuannya untuk menerapkan perilaku hidup sehat terutama kalangan anak sekolah,” kata dia.

Selain itu lanjutnya, sikat gigi massal dilakukan sebagai bentuk edukasi dan meningkatkan kesadaran sejak dini kepada pelajar dalam menjaga kebersihan gigi.

Para pelajar SD mengangkat sikat gigi dan pasta gigi sebelum bersama-sama menyikat gigi mereka. Kegiatan tersebut merupakan puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Ketua Panitia Acara, Purnama Agustine Siahaan, mengatakan, tujuan utama kegiatan tersebut untuk membiasakan dan menjaga kesehatan gigi anak.

Sekaligus bentuk mencengah karies atau penyakit infeksi yang merusak struktur gigi. Karies lanjutnya adalah penyebab utama gigi berlubang.

Selain itu, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan para pelajar dapat menerapakan hidup sehat dengan mengosok gigi pagi setelah makan dan malam sebelum tidur.

Siswa SD Sultan Agung, Checio Aditya, mengatakan, setelah mengikuti kegiatan itu dirinya akan lebih rajin membersihkan gigi.

“Setelah ikut acara HKN ini, saya akan rajin sikat gigi pagi dan malam,” ujar bocah 9 tahun itu.

Sebelum dilaksanakan sikat gigi massal yang diikuti para pelajar mulai PAUD hingga SMA, dilantunkan lagu-lagu nasional pembangkit semangat kebangsaan.

Seperti Tanah Airku Tidak Kulupakan, Ibu pertiwi dan bahkan lagu Bunda dari Melly Goeslow.(nto)

Diprotes, Status SHM Lahan Batam Tetap Bisa Turun Jadi HGB

0

Wacana pemerintah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengembalikan status lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB) di sejumlah permukiman menuai protes. Kebijakan ini dianggap membingungkan sekaligus merugikan.

Wacana perubahan status SHM menjadi HGB membuat warga Perumnas Sagulung, Batam, gelisah. Seluruh rumah berikut lahan di permukiman itu sudah berstatus SHM.

War­ga di sana mengaku me­mutuskan untuk membeli rumah di permukiman itu karena statusnya yang sudah hak milik, bukan HGB seperti umumnya lahan lainnya di Batam.

“Dulu developer pemerintah yang bangun Perumnas Sagulung memang menawarkan iming-iming kepemilikan SHM untuk menarik minat masyarakat Batam saat itu. Ya saya tertarik makanya beli,” ujar Dwi, salah satu warga Perumnas Sagulung, akhir pekan lalu.

Kini, setelah ada wacana pe­rubahan status SHM menjadi HGB, Dwi mengaku bingung.

“Aneh. Kok diubah? Kami dulu beli karena itu hak milik, maka kami beli Perumnas, tidak ke developer lain,” ungkapnya.

Dwi yang merupakan karyawan pengelola Kawasan In­dustri Batamindo juga me­ngatakan, banyak rekan-rekannya yang mengambil rumah di sana.

Ia mempertanyakan kebijakan ini karena menyangkut kepastian di Batam. Polemik yang kini hangat diperdebatkan warga Batam ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 ten­­tang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai atas tanah.

Baca Juga: Guru Besar Pertanahan UGM: Status Hak Milik Tak Boleh Diganggu Gugat

Demikian halnya de­ngan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41/ 1973 ten­tang Status Lahan di Batam yang Menjadi Milik Negara.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Ampuan Situmeang menyebutkan negara tidak boleh memiliki la­han. Kata Ampuan, menurut UUD 45, bumi, bir, beserta kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara.

Ilustrasi perumahan. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ne­gara hanya berhak me­ngua­sai, mempunyai Hak Menguasai Negara (HMN). Bukan dimiliki.

“Maka, HPL OB/BP Batam adalah substitusi dari HMN itu. Jadi, HPL bukan berarti lahan itu milik negara, dan/atau milik BP Batam,” ujar Ampuan, Jumat (8/11/2019) siang lalu.

Ampuan mengungkapkan, kekeliruan ini timbul ketika Otorita Batam (OB) yang kini menjadi BP Batam dulu membuat surat keputusan (SK) Kepala OB Nomor: 374/UM-KPTS/XII/1998, tentang Penerbitan Rekomendasi HM Rumah Tinggal Per 1 Desember 1998 yang didasari keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

“Harusnya ini tidak berlaku khusus di Batam tapi sudah diberlakukan, maka jadi menjerat OB yang sekarang beralih menjadi BP Batam,” jelasnya.

Dosen pascasarjana di Universitas Internasional Batam ini juga mengutip pernyataan Wakil Kepala BPN yang juga guru besar Pertanahan UGM, Profesor Maria Soemardjono, yang menyebutkan hak milik yang berada di atas HPL dianggap sah. Boleh-boleh saja.

Baca Juga: Punya SHM Tetap Wajib Bayar UWTO Lho

“Tentu kalau melihat ulang, BP Batam ada tekniknya untuk melakukan sesuatu tentang semua hak yg ada di atas HPL. Termasuk untuk mengubah status hak atas tanah di atas HPL. Namun, itu harus dilakukan bertahap. Tak boleh langsung serta merta,” tegas Ampuan.

Sebelumnya, BP Batam beralasan pemberlakuan SHM bertentangan dengan regulasi. Mereka mendapat perintah langsung dari pusat.

Menanggapinya, Ampuan menyebutkan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Komisi IV DPR-RI, harus bisa melihat dan menerima adanya pelakuan kebijakan yang khusus di Batam.

“Karena semua wilayah kerja BP Batam adalah HPL, dan semua Hak yang timbul adalah di atas HPL. Intinya begitu,” jelasnya.

Ampuan pun menyarankan kepada BP Batam agar polemik perubahan status SHM ke HGB ini tak perlu dibuat heboh, apalagi terlalu memaksakan untuk menurunkannya.

Ampuan menambahkan, secara hukum HGB dan SHM boleh berlaku masing-masing. Misalnya HGB menjadi SHM demikian sebaliknya.

”Harusnya ini diberlakukan secara konsisten, dan ini pasti memudahkan BP Batam dalam mengelola lahan ke depan,” ujarnya.

Jika begitu, mengapa tak semua lahan di permukiman dengan luas di bawah 600 meter persegi tidak diubah menjadi status SHM saja?

Sehingga tidak ada kesan diskriminasi. Ampuan menyebutkan BP Batam harus bisa menjawab ini.

Baca Juga: Tentang Dicabutnya Sertifikat Hak Milik di Pulau Batam, Ada yang Kecewa, Ada yang Biasa Saja

“Aturannya begitu memang di Keputusan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1998. HGB diubah otomatis menjadi SHM,” ungkapnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan lahan di permukiman yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) tidak akan diganggu gugat lagi.

“Ke depan sudah jelas tidak akan diganggu. Kalau perumahan ya boleh, tapi kalau lahan bisnis belum ada dan tak akan pernah diberikan,” kata Rudi di Gedung Balairungsari BP Batam, Senin (4/11/2019) lalu.

Rudi juga mengklaim bahwa surat dari BP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam juga bukan untuk menurunkan status SHM jadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Ia hanya menyebut jika ada proses transaksional baru bisa diturunkan. Itupun belum menjadi keputusan final dan masih akan dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.

Wacana penurunan SHM jadi HGB sebenarnya sudah mengemuka sejak 2016. Saat itu tujuannya untuk menata ulang tata ruang di Batam, dimana status tertinggi untuk kepemilikan lahan hanya bisa mencapai status HGB.

Saat itu, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahcroni, mengatakan status SHM ini akan kembali berubah menjadi HGB ketika si pemilik rumah mengubah peruntukan rumahnya menjadi jasa atau lainnya.

“Atau pada saat menjual rumah sehingga kepemilikannya beralih. Maka SHM akan turun jadi HGB,” katanya.

Wacana tersebut kemudian dipertegas lagi dengan munculnya rekomendasi yang diberikan Komisi IV DPR terkait penurunan SHM menjadi HGB pada Agustus lalu.

Baca Juga: BP Batam Turunkan Status Sertifikat Hak Milik Menjadi SHGB

“Surat tersebut memang dikirimkan dari BP Batam. Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam akan menjalankan rekomendasi DPR RI Komisi IV terkait dengan hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar.

Ada dua poin penting dalam rekomendasi dari Komisi IV DPR, yakni penurunan SHM menjadi HGB untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah.

Dalam PP tersebut diatur bahwa di atas tanah HPL hanya bisa diberikan HGB dan hak pakai.

“Maka terhadap tanah yang telah diberikan SHM agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai,” katanya lagi.

Sedangkan poin kedua menyebutkan, untuk menindaklanjuti proses penurunan status SHM menjadi HGB, maka BP Batam akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(cha,leo.yui)

Pemko Batam Dideadline Kementerian ATR, Karena Masalah Ini

0

batampos.co.id – Pemko Batam harus secepatnya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberi waktu, jelang akhir tahun perda tersebut harus disahkan.

”Maksimal 31 Desember Pemko dan DPRD sudah harus mengesahkan. Jika tidak, maka kita akan kembali lagi ke awal (pembahasan),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak.

Diakuinya, saat ini pembahasan Ranperda RTRW masih dalam pembahasan di Bapemperda DPRD Batam. Sejumlah agenda pembahasan pun sudah dijadwalkan.

”Kita berharap Pemko bersama tim Ranperda RTRW, termasuk BP Batam bisa fokus bersama-sama menyelesaikan perda ini. Sehingga apa yang diminta kementerian bisa kita selesaikan,” kata Jefri.

Ilustrasi Peta Batam. Kementerian ATR mendesak Pemko Batam untuk segera menuntaskan Perda RTRW paling lambat akhir Desember 2019. Foto: google

Jefri juga berharap, Pemko Batam bisa memberikan data secara detail terkait perubahan RTRW, peta terbaru serta permasalahan terbaru yang belum dimasukkan di dokumen naskah akademis.

”Kita ingin mensinkronisasikan dulu. Memang tak mudah, apalagi dengan berbagai macam perubahan yang ada. Termasuk terbitnya Permenhub 272 ini,” paparnya.

”Seperti apa nanti? Makanya kita ingin dipaparkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Jefri mengakui, Ranperda RTRW berisikan 127 pasal dari 10 bab. Artinya butuh keseri-usan pemerintah daerah baik Pemko Batam, DPRD Batam maupun BP Batam untuk menyelesaikan sebelum waktu yang ditetapkan.

”Perlu juga diketahui jika roh PP (Peraturan Pemerintah) 63 terhadap ex officio Wali Kota Batam berdasarkan Perda RTRW. Bukan Keppres lagi. Artinya ini penting dan harus menjadi prioritas bersama,” pungkas politikus PKB itu.(rng)

Kubah Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Ada Rembesan Air, Ternyata…..

0

batampos.co.id – Pemko Batam memastikan kondisi kubah Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batam baik-baik saja.

Hal ini menyusul adanya masukan dari warga yang menyebut seolah ada rembesan air sehingga membuat gambar awan pada kubah kurang menarik.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Suhar, menegaskan, kubah masjid terlihat seolah lembab karena memakai kalsiboard per lembar.

Sehingga, saat dicat ada perbedaan ketebalan antara sambungan dan bukan sambungan.

”Intinya bayangannya tetap masih kelihatan. Kalau bocor enggak mungkin itu penutup atap enamel dilapisi lagi dengan underlayer zincalum,” tegas Suhar, Minggu (10/11/2019).

Bahkan, pihaknya secara rutin mengecek masjid yang kini jadi salah satu ikon dan kebanggan warga Batam tersebut.

Warga Kota Batam yang berkunjung ke Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah menyebut seolah ada rembesan air sehingga membuat gambar awan pada kubah di bagian dalam masjid kurang menarik. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

”Saya setiap hari di sana saat hujan lebat dan bisa dipastikan tak ada satupun yang bocor di ruang utama kubah/dome itu. Ada gradasi warna juga maka yang paling atas birunya lebih gelap,” papar dia.

Menurut dia, penyempurnaan kubah masjid akan terus dilakukan alias tidak berhenti dengan kondisi sekarang.

Hal ini dilakukan seiring penyempurnaan masjid, termasuk dilakukan tahun 2020 mendatang.

”Pada kubah contohnya, masih banyak mau digambar. Semua akan kita full-kan. Masih banyak kaligrafi dari atas sampai ke bawah,” terangnya.

Tidak hanya itu, sepanjang mihrab juga akan dibubuhi kaligrafi asmaul husna. Juga dipercantik layar LED.

Ruang utama salat akan menjadi ruangan tertutup dilengkapi AC, juga kaca patri warna-warni.

”Begitu selesai pengesahan APBD 2020 kita akan segera lelangkan,” ucap dia.(iza)

Asyik, Kebun Raya Batam Segera Miliki Menara Pandang

0

batampos.co.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mendapat kucuran dana dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di 2020 mendatang Rp 3,1 miliar.

Sebagian besar akan digunakan untuk penataan Kebun Raya Batam (KRB) di Nongsa.

”Tahun depan sudah direncanakan, kita mendapatkan sekitar Rp 3,1 miliar. Ini akan kita gunakan untuk berbagai kegiatan,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, Jumat (8/11/2019).

“Penataan kebun raya akan terus kita lakukan agar lebih indah dan nyaman,” ujarnya lagi.

Ardiwinata mengatakan, ada beberapa pembangunan baru di kebun raya seperti pembangunan kamar mandi, musala, menara pandang, pedestrian jalan, gazebo, dan lampu taman.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mendapat kucuran dana dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di 2020 mendatang Rp 3,1 miliar. Sebagian dana tersebut digunakan untuk mempercantik Kebun Raya Batam. Foto: Rifki Setiawan/batampos.co.id

”Ini akan membuat kebun raya bertambah indah dan kita berharap kebun raya ini akan semakin banyak dikunjungi wisatawan,” katanya.

Selain itu, DAK ini juga akan digunakan untuk berbagai pelatihan. Ada beberapa jenis pelatihan terkait kepariwisataan yang akan digelar di Batam.

”Kita berharap pelaku pariwisata dan pemerintah akan terus bekerja sama untuk memajukan dunia pariwisata di Batam,” katanya.

Terkait total anggaran 2020, Ardiwinata tidak mau berkomentar banyak. Ia mengatakan, beberapa anggaran yang akan dikelola akan dimaksimalkan untuk perkembangan pariwisata.

”Intinya, anggaran yang sedikit atau pun banyak, kita akan tetap maksimal untuk kemajuan pariwisata,” katanya.(ian)

Terjawab, Gas 3 Kilogram Langka Karena Ini

0

batampos.co.id – Terjawab sudah penyebab kelangkaan gas melon atau elpiji kemasan 3 kilogram (kg) selama ini, khususnya untuk dua wilayah yakni Sagulung dan Batuaji.

Tim dari Pertamina Kepri yang dipimpin langsung oleh Sales Branch Manager Pertamina Kepri, William, turun langsung dan mengecek sejumlah pangkalan elpiji 3 kg yang berada dua kawasan ini, Jumat (8/11/2019).

Hasilnya, seperti yang banyak diduga selama ini, banyak gas melon yang diborong oleh para pengecer maupun peda-gang nakal sehingga menyebabkan kelangkaan.

Saat sidak, tim mendapati ada warga yang membeli gas melon melebihi batas ketentuan perorangan, yakni maksimal dua tabung.

Kala itu, warga yang kedapatan membeli lebih dari dua tabung itu mengaku untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual eceran demi mengambil untung.

”Saya beli empat tabung, karena di rumah saya sering masak. Sumpah, saya bukan penjual elpiji eceran. Rumah saya juga tak jauh dari sini (Tembesi) kok,” kilah salah satu pembeli, yang dalam sekali beli membawa hingga empat tabung elpiji 3 kg.

Begitu tahu yang menanyainya tim dari Pertamina Kepri, si pembeli yang mengaku tinggal di rumah liar kawasan Tembesi tersebut, langsung pergi meninggalkan tim dan hanya membeli satu tabung saja karena ketakutan.

Ada juga pembeli yang sengaja memodifikasi sepeda motornya agar bisa muat gas melon lebih dari tiga tabung.

Begitu tahu ada sidak dari Pertamina Kepri, pembeli yang tinggal di Simpang Barelang itu mengaku sengaja membeli enam tabung karena untuk usaha warung makannya.

Marketing Branch Manager Pertamina Kepri, William, mengatakan, pihaknya mewaspadai pembelian gas melon dalam jumlah banyak.

Pasalnya, setelah dicek ke lapangan, ternyata memang banyak orang yang membeli dua tabung lebih dari satu pangkalan.

”Ini yang susah kami deteksi. Mereka mengakunya pemilik usaha warung makan,” ujarnya.

“Ada juga yang mengaku untuk masak di rumah tapi sekali beli tiga tabung. Begitu ketahuan tim, hanya satu tabung diambil, yang dua dibawa balik sambil nunggu di kejauhan, menunggu kami pergi,” ujar William, Minggu (10/11/2019) sore.

Tim dari Pertamina Cabang Kepri saat melakukan sidak pangkalan dan mendapati pembeli gas melon dalam jumlah banyak di wilayah Sagulung dan Batuaji, Jumat (8/11/2019) lalu. Foto: Galih Adi Saputro/batampos.co.id

Hasil sidak, didapati masih banyak pangkalan di kawasan Batuaji-Sagulung yang kurang bahkan tak selektif memilah mana pembeli yang memang benar-benar untuk kebutuhan rumah tangga dan mana yang dijual kembali (pengecer) dengan maksud mengambil keuntungan.

”Mayoritas pangkalan saya dapati, banyak justru yang takut atau yang penting barangnya cepat habis,” katanya.

“Tanpa memperdulikan seharusnya gas melon dijual untuk mencukupi kebutuhan masyarakat rumah tangga yang tinggal di sekitar pangkalan,” terangnya lagi.

Atas temuan itu, William akan mengevaluasi kembali dan mendata mana pangkalan yang bandel dan nakal untuk dijatuhi sanksi.

Sanksi lanjutnya berupa pengurangan kuota atau pasokan, hingga pencabutan kontrak atau izin pendirian pangkalan.

Ia mencontohkan, untuk satu pangkalan yang mendapat suplai 60 tabung gas melon dalam sekali kirim, lanjutnya, jumlah tersebut itu sudah melalui kajian dan survei matang dari tim Pertamina terhadap jumlah warga perumahan yang tinggal di kawasan pangkalan.

”Kami terus evaluasi pangkalan-pangkalan tabung melon di Batam,” tuturnya.

“Misalnya ada permintaan yang meningkat, pasti akan kami tambah, asalkan dalam buku laporan penjualan hariannya jelas, tabung melon itu sudah didistribusikan ke masyarakat rumah tangga atau seperti apa,” ujarnya lagi.

Saat ini, setiap hari Pertamina Kepri memberikan kuota untuk didistribusikan ke seluruh pangkalan tabung melon di Batam sebanyak 36.760 tabung.

Sedangkan untuk dua kecamatan yakni Sagulung dan Batuaji, dari 490 pangkalan yang ada, per harinya dipasok 10 ribu tabung.

”Kalau di pangkalan masih saja langka, ini yang harus kami awasi dan curigai, didistribusikan kemana saja tabung melon itu,” paparnya.

Ia mencontohkan apabila satu pangkalan dipasok 150 tabung dan habis tak sampai 24 jam, dapat dipastikan gas 3 kilogram itu dijual atau diborong terlebih dahulu oleh pengecer yang sudah bekerja sama dengan pangkalan nakal.

“Ini yang akan kami bersihkan,” tegas William.

Sementara untuk kondisi normal, seharusnya sekali dipasok, minimal pangkalan itu paling cepat menghabiskan stok pengiriman selama 2 hari.

Karena itu, jika masyarakat mendapati pangkalan yang kedapatan menjual dalam partai besar ke pengecer tabung melon atau gas elpiji 3 kg, diminta melaporkan langsung ke Pertamina melalui contact center di 135 yang pasti akan kami tindaklanjuti saat itu juga di lapangan.

”Laporan kecurangan itu seperti misalnya, pangkalan menjual elpiji 3 kg tak boleh melebihi HET (harga eceran tertinggi) yakni Rp 18 ribu. Selain itu, pembelian setiap orang itu maksimal hanya diperbolehkan dua tabung saja,” terangnya.

Saat ini, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg yang kedapatan menjual di atas HET ke masyarakat.

Serta kedapatan menjual tabungnya ke pengecer dalam jumlah besar, mencapai puluhan tabung sekali beli.

”Ada sekitar lima pangkalan elpiji di Batuaji dan Sagulung yang sudah kami sanksi,” ujarnya.

Sanksi lajutnya, berupa pengurangan jumlah kuota pasokan ke pangkalan dan dialihkan ke pangkalan terdekat yang tepat sasaran pendistribusiannya ke masyarakat.

“Hingga yang baru ini kami cabut izin penjualan elpiji 3 kg produk Pertamina,” jelasnya.

Pihaknya menerapkan sanksi tegas untuk mengurai akar masalah kelangkaan gas 3 kilogram di Batam.

Sebab, lanjut William, Pertamina tak pernah sekalipun mengurangi kuota elpiji 3 kg ke masyarakat, justru kuota terus ditambah.

”Logikanya, kalau kuota tetap seperti sebelum ada kelangkaan tabung melon, harusnya kan tak ada kelangkaan,” jelasnya.

“Ini kuota sudah ditambah tak pernah dikurangi, masih saja masyarakat sulit mendapatkan tabung melon di sejumlah pangkalan. Inilah penyakitnya, ini ulah pengecer dan pangkalan nakal,’’ ujar William.

Karena banyaknya persoalan terkait kelangkaan tabung melon di Batuaji dan Sagulung beberapa hari belakangan, Pertamina Kepri langsung membentuk tim satgas pengawasan tabung melon.

Satgas ini dibentuk 1 November 2019 lalu. Timnya terdiri dari internal Pertamina, para agen serta pangkalan tabung gas elpiji 3 kg khusus untuk mengawasi 490 pangkalan di Batuaji dan Sagulung.

”Kami minta ke semua agen di Sagulung dan Batujai serta pangkalan tabung melon, agar setiap hari selalu memberikan laporan terbaru tentang ketersediaan stoknya dan penjua-lannya,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya bisa memonitor apakah stok pangkalan habis atau masih ada, berapa hari stok atau pasokan itu habis.

”Dari laporan itulah, kami jadikan bahan evaluasi untuk memaksimalkan penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran ke masyarakat,” tegasnya.

Agen dan tiap pangkalan nantinya oleh Pertamina diwajibkan rutin melaporkan penjualannya, jumlah stoknya serta wajib melampirkan bukti visual berupa foto stok tabung melon.

”Ini sudah kami jalankan beberapa hari di dua kecamatan, Batuaji dan Sagulung,” ucapnya.

Hasilnya pihaknya mengetahui mana pangkalan yang nakal dan harus dijatuhi sanksi. Ke depannya, tim satgas pengawasan agen dan pangkalan penjualan elpiji 3 kg akan disebar dan diperluas lagi ke semua wilayah di Batam.(gas,eja,she,une, rng)

Cak Nardi Kembali Pimpin Arema Batam

0

batampos.co.id – Sunardi kembali terpilih sebagai Ketua Paguyuban Keluarga Besar Arema Batam (PKBAB) periode 2019-2022. Pentolan arek Malang (Arema) ini terpilih secara aklamasi dari 198 peserta yang ikut dalam Musyawarah Besar (MUBES) PKBAB V di gedung Dispora Batam, Minggu (10/11).

Ketua panitia Mubes V PKBAB, Fadil Al Islami mengatakan, warga Malang yang tergabung dalam PKBAB sepakat memilih Cak Nardi (panggilan akrab Sunardi) memimpin Arema Batam untuk periode 2019-2022.

“Seluruh peserta Mubes sepakat menunjuk Cak Nardi sebagai ketua PKBAB untuk periode 3 tahun mendatang,” kata Fadil.

Dia menjelaskan, kegiatan Mubes V PKBAB berjalan lancar dan tertib. Selain pemilihan ketua, Mubes juga untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan yang akan dimisioner dan juga membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua terpilih Cak Nardi mengucapkan terima kasih kepada warga PKBAB yang kembali mempercayakan dirinya memimpin Arema Batam. Dirinya berjanji bersama kepengurusan PKBAB yang baru bekerja semaksimal mungkin demi kemajuan bersama.

“Kita akan lanjutkan program-program yang belum sempat terlaksana, intinya harus lebih baik kedepanya,” katanya.

Mubes dengan tema pererat soliditas dan solidaritas dibuka sesepuh Arema (Arek Malang) Bapak Bambang Sudiono. Dalam arahannya, Bambang meminta seluruh warga Malang di Batam untuk menjaga silahturahmi dan soliditas. Selain itu juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan turut serta dalam pembangunan Kota Batam. “Saling bahu membahu dan tingkatkan kepedulian sosial terhadap sesama tanpa pandang suku, ras dan golongan. Serta turut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Batam,” pesan Bambang.

Sementara mantan kepala BP Batam Mustofa Widjaja dalam sambutannya mengaku bangga dengan kekompakan Arema Batam. Mustofa meminta seluruh anggota PKBAB bisa menggali potensi diri, khususnya dalam berorganisasi.

“PKBAB adalah salah satu wadah untuk meningkatkan kemampuan dalam berorganisasi. Saya berharap muncul kader-kader berkualitas yang bisa memberikan sumbangsih kepada kemajuan Kota Batam,” kata bakal calon Walikota Batam ini. (*)

Tujuh Rumah dan Pondok Dihantam Puting Beliung

0

batampos.co.id – Setidaknya tujuh unit rumah dan pondok milik warga Desa Resang, porak poranda setelah dihantam hujan deras disertai puting beliung. Musibah ini terjadi Jumat (8/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Selain rumah, puting beliung juga membuat pohon tumbang.

Kepala Desa Resang, Hanafi, mengatakan ada tujuh orang yang rumah dan pondoknya rusak, yakni Zailani alias Asoi, Zaid, Zaidah, Pahimbu, Maisum, alib Tabo, Kasni/Zakaria. Kerusakannya di bagian atap rumah.

“Setelah menerima kabar, kami bersama pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas Resang dan pihak lainnya langsung turun ke lapangan dan memberikan bantuan,” ujar Hanafi, Minggu (10/11).

Hanafi menambahkan, petugas kantor Desa Resang juga melakukan pendataan terhadap korban sebagai bahan data yang akan diperlukan selanjutnya. Dan mere-ka juga telah memberitahukan dan menyampaikan data korban kepada Pemkab Lingga.

Salah satu rumah korban warga yang terkena puting beliung, Jumat (8/11/2019).

Di tempat terpisah, Camat Singkep Selatan, Sabirin, mengatakan wilayah Singkep Selatan dalam tahun ini telah dilanda hujan disertai angin kencang dan memakan kor-ban material sebanyak dua kali kejadian.

Mantan Kabag Humas Pemkab Lingga ini juga berpesan agar warga tetap waspada, terlebih kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini.

“Kami bersama petugas kantor desa telah mengunjungi korban dan memberikan bantuan. Tapi kami akan terus melakukan kunjungan untuk memantau kondisi korban,” kata Sabirin.

Salah satu korban bencana angin puting beliung, Zailani, mengaku tidak menyangka angin menerpa rumahnya dengan begitu kencang, bahkan membawa dan meroboh kan sejumlah atap rumah yang mereka tempati.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerin-tahan kecamatan dan Desa Resang yang bergerak dengan cepat dan tanggap kepada warganya yang mengalami kesusahan,” kata Zailani. (*)

Catat, Kata Polisi 3 Kawasan Ini Rawan Pencurian

0

batampos.co.id – Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus, menyebutkan beberapa wilayah di Kota Batam menjadi antensi jajaran Polresta Barelang dalam kasus pencurian sepeda motor dan lainnya.

Tiga wilayah itu yakni Batuaji, Sagulung serta di kawasan mata kucing.

“Untuk daerah yang rawan atas aksi pencurian sepeda motor menjadi atensi kita dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Wilayah itu termasuk red line,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam menciptakan rasa aman dan nyamanan kepada masyarakat di beberapa wilayah itu, pihaknya melaksanakan patroli bersama dengan polsek-polsek.

Dimana patroli itu akan dilakukan setiap malam menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat.

“Untuk wilayah yang menjadi atensi kita itu, ada patroli Batara Biru 422 dan Patroli Batara Biru 425,” jelasnya.

Ilustrasi. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Patroli itu kita lakukan setiap malam yang dianggap rawan dengan kejahatan jalanan,” tuturnya lagi.

Dijelaskannya, patroli itu tidak hanya melakukan keliling saja, personel yang melaksanakan patroli juga meninggalkan nomor telepon anggotanya.

Bila sewatu-waktu masyarakat membutuhkan kehadiran polisi bisa dengan segera menghubungi anggota yang bersangkutan.

“Kita tidak ingin lagi terjadinya aksi main hakim sendiri. Untuk itu, jika menemukan adanya pelaku kejahatan yang tertangkap, jangan main hakim sendiri. Serahkan kepada kita agar bisa diproses,” bebernya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat juga selalu diminta untuk mengawasi kendaraannya dengan menggunakan kunci tambahan.

Termasuk kendaraan roda empat untuk tidak meninggalkan barang berharga karena rawan dengan aksi pencurian pecah kaca.

“Selain tugas pokoknya polisi dalam memberikan rasa aman, pemerintah daerah juga harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat terkait parkir yang resmi. Ada rasa tanggungjawabnya juga,” imbuhnya.(gie)