batampos.co.id – Pelaku kejahatan pencurian semakin nekat dan tak kenal tempat. Asal ada kesempatan, mereka beraksi.
Seperti yang dilakukan dua orang karyawan PT Philips Industries Batam, Sigit Dwi Permana dan Irfan Maulana (DPO).
Keduanya diketahui mencuri satu bundel aluminium di perusahaan tempat mereka bekerja.
Tak hanya mereka, seorang karyawan PT Accord Mandiri Batam juga terseret karena turut mengantarkan barang hasil curian itu ke pembeli (penadah).
Aksi mereka pun akhirnya terbongkar. Dua dari tiga pelaku itu kini menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Saat persidangan beragendakan keterangan terdakwa dan saksi pada Selasa (4/9/2019). Keduanya mengaku mencuri satu bundel aluminium seberat 959,50 kg yang terletak di Receiving Store Philips Industries Batam ke dalam peti kayu dan memindahkannya dari Area Store B1 ke Area Scrap B1 dengan menggunakan forklift.

Aksi itu mereka lakukan dini hari yakni sekitar pukul 2.00 WIB, saat kondisi perusahaan tengah sepi.
“Saya dengan Maulana yang ambil, sementara yang antar ke penjual dilakukan Sardi,” kata Sigit di depan majelis hakim dan JPU.
Barang itu berhasil mereka bawa dan dijual kepada Kancil (DPO) dengan harga Rp 11 juta.
Hasil penjualan itu dibagi tiga. Sardi mendapatkan Rp 2 juta, Sigit Rp 3 juta dan sisanya diambil oleh Irfan Maulana yang kini tengah buron.
“Padahal kalian digaji Rp 3,8 juta tapi masih saja mencuri,” kesal Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita, sesaat setelah mengetahui terdakwa digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
Sementara aksi pencurian itu sebenarnya dipergoki oleh salah seorang karyawan yang tengah bertugas pada pagi itu.
Namun entah apa alasanya, aksi pencurian itu baru dilaporkan ke pimpinan perusahaan tujuh hari kemudian.
“Mereka sempat kerja sehari setelah pencurian itu,” ujar seorang saksi dari perusahaan Philips.
Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan pun rugi Rp 24 juta. Sementara perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.(une)

