Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 10908

Wali Kota Batam Batasi Akses Warga ke Kantornya

0

batampos.co.id – Warga yang ingin bertemu Wali Kota Batam Muhammad Rudi maupun Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, harus banyak bersabar. Pasalnya, jika dulu warga bisa menunggu kepala daerah di lantai lima yang juga merupakan ruangan kantor Wali Kota dan wakilnya berada, kini hal itu tak bisa dilakukan lagi. Para tamu dibatasi hanya bisa mengakses ruangan hingga lantai empat saja.

Pembatasan ini bahkan diikuti dengan tidak adanya akses lift ke lantai tersebut. Tidak hanya itu, akses lewat tangga menuju lantai lima juga dipasang pintu yang hanya bisa diakses petugas. Padahal sebelumnya, pintu kaca yang berada persis di depan ruangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja yang aksesnya dibatasi.

”Saya disuruh tunggu di sini. Enggak tahu juga kenapa,” kata seorang warga yang enggan namanya disebut, saat menunggu untuk bertemu wali kota di lantai empat Kantor Wali Kota Batam.

Untuk diketahui, sebelumnya lantai empat banyak digunakan untuk berbagai ruang pertemuan.

Dua pekerja merapikan bagian dalam ruang tunggu tamu di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin (9/9).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemko Batam Efrius menyampaikan, walau ada pembatasan, namun aktivitas penerimaan tamu berjalan seperti biasa. Bahkan, kini di lantai empat tengah dipersiapkan ruang khusus untuk tamu. Ruang tersebut kini sedang dikerjakan.

”Untuk tamu disiapkan ruang khusus. Yang di lantai lima untuk ruang tunggu pertemuan, misalnya ada kunju-ngan dari daerah lain,” kata Efrius.

Menurutnya, hal ini semata-mata untuk membuat tamu nyaman. Dengan menyiapkan ruangan yang representatif bagi tamu.

”Dulu, kadang kalau kedatangan tamu dari daerah lain dan tamu dalam daerah, kan tabrakan acara-nya, jadi ramai lantai lima. Tempat yang terbatas jadi banyak yang berdiri juga,” imbuhnya.

Tidak hanya akses ke lantai lima yang kini sudah terbatas. Akses masuk ke Kantor Wali Kota Batam juga diperketat. Sebelum pintu utama, sudah ada petugas Satpol PP Batam yang berjaga. Selanjutnya, pengunjung masih harus mengisi daftar hadir pada penjagaan bagian dalam.

Selain pembatasan akses, pengawalan wali kota juga tidak seperti dulu. Biasanya, wali kota hanya dikawal satu hingga dua orang, kini pengawalan mencapai empat orang. (iza)

Mau Ganti Nama, Bisa Kok, Ini Prosesnya

0

batampos.co.id – Anda yang ingin menganti nama harus melalui beberapa proses> hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukannya di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Kepala Bidang Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Gita, menyebutkan, untuk pengurusan penambahan dan perubahan nama prosesnya harus melalui Pengadilan Negeri Batam terlebih dahulu.

”Setelah siap sidang di pengadilan, baru mengurus ke Disduk dengan membawa dokumen persyaratan,” katanya.

Adapun, persyaratan yang harus dilengkapi adalah mengisi formulir permohonan, akta kelahiran asli, fotokopi surat nikah/akta perkawinan catatan sipil orangtua, fotokopi kartu keluarga orangtua, fotokopi kartu tanda penduduk (e-KTP) suami-istri, fotokopi vonis pengadilan, dan fotokopi kartu tanda penduduk (e-KTP) dua orang saksi.

Ilustrasi akta kelahiran. Foto: Jawa Pos

Sementara untuk prosedur pengurusan di PN Batam, yakni mengisi surat pengajuan ke Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian pemohon melengkapi beberapa dokumen seperti e-KTP, ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

”Prosedurnya mudah. Dokumen itu masing-masing di fotokopi,” katanya.

Setelah urusan dokumen dan administrasi selesai, proses selanjutnya adalah menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Batam untuk menghadiri sidang.

Saat sidang, seluruh dokumen asli dibawa, sekaligus saksi.(une)

Tarif Sekali Kencan Rp 2 Juta

0

batampos.co.id – Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi di Kompleks Villa Garden, Tebing, Karimun. Praktik prostitusi yang mempekerjakan 31 orang wanita ini (sebelumnya disebut 26, red), ternyata sudah berlangsung sejak 2015. Ke-31 pekerja seks komersial (PSK) itu direkrut melalui media sosial.

Dari 31 orang PSK yang diamankan polisi, 21 orang berasal dari Jawa Barat, dua orang dari Jakarta, tiga orang dari Jawa Tengah, dua orang dari Lampung, satu orang dari Palembang, dan satu orang dari Sumatera Uta-ra.

“Kami sudah mengamankan Ak (Akui alias Papi Awi) selaku pengelola tempat dan Fa (Depri Priatna alias Fahlen),” kata Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, Senin (9/9).
Papi Awi memasang tarif yang variatif untuk setiap PSK. Untuk sekali kencan, tarifnya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.

Namun, uang itu tak sepenuhnya diberikan ke para wanita yang dijadikan PSK. Papi Awi menerapkan sistem bagi hasil. 50 persen untuk dirinya dan 50 persen lagi untuk para PSK yang bersangkutan.

Itupun uang tersebut tidak langsung diberikan kepada si PSK. Papi Awi memberikan uang itu setiap enam bulan sekali. Tentunya setelah dipotong biaya makan dan berbagai keperluan lainnya.

“Makanya di sini terjadi eksploitasi secara ekonomi dan seksual yang dilakukan para pelaku,” ungkapnya.

Siapa saja pria hidung belang yang menggunakan jasa para para PSK tersebut? Ari menyebut yang melakukan pemesanan biasanya orang dari luar Karimun.

ilustrasi

“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Masih ada beberapa poin yang perlu kami kejar,” tuturnya.

Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi salah satu lembaga negara ke Polisi. Dari informasi tersebut menyebutkan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Juga dari Reva, salah satu korban yang berhasil melarikan diri.

Reva yang akhirnya melapor ke polisi menceritakan kondisi pekerjaannya dan 30 orang rekannya di Komplek Villa Garden atau yang populer disebut Villa Kaveling. Kepada polisi Reva menyebutkan, saat rekrutmen ia dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Begitu juga dengan 30 orang lainnya.

Papi Awi mengiming-imingi mereka dengan gaji yang besar. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan beberapa fasilitas yang menggiurkan.

Namun, saat sampai di Karimun, fakta berkata lain. Reva dan puluhan wanita muda lainnya diminta melayani pria hidung belang yang memesan PSK melalui media sosial (medsos) yang dikelola Papi Awi.

“Berangkat dari inilah kami melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap Ak (Papi Awi) dan Fa (Fahlen),” ucap Ari.

Fahlen sendiri bertugas merekrut wanita-wanita yang dijanjikan pekerjaan pemandu lagu. Setiap berhasil mengirimkan beberapa wanita ke Karimun, Fahlen mendapatkan uang dari Papi Awi.

Demi menjerat para perempuan yang masuk ke villa Papi Awi, sejak awal keberang-katan mereka sudah dibebani dengan utang. Mulai dari biaya keberangkatan hingga biaya selama hidup di sana.

Utang yang menumpuk ini membuat para perempuan ini terpaksa melaksanakan apa yang diminta Papi Awi.

Bagaimana cara melakukan perekrutan? Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, perekrutan dilakukan melalui beberapa media sosial. Di salah satu media sosial, terdapat 4.200 anggota atau pengikut.

Di media sosial tersebut, Fahlen juga menyebutkan kriteria wanita yang bisa bekerja di villa Papi Awi.

“Khusus cewek yang mau ikut kerja boleh langsung chat/WA ke nomor 089534******, yang niat kerja cari uang banyak, syarat umur 18 hingga 25 tahun dan memiliki KTP serta berat badan ideal, tidak gemuk.” Begitu salah satu posting-an Fahlen di medsosnya.

Wanita yang tertarik dengan lowongan kerja yang diunggah Fahlen biasanya akan menghubungi nomor yang dicantumkan.

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
ANGGOTA Ditkrimum Polda Kepri membawa dua tersangka kasus perdagangan orang, Awi dan Fahlen, saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (9/9). Keduanya diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

“Nanti kontak melalui WA baru dijelaskan pekerjaanya apa saja oleh sang perekrut,” ungkapnya.

Pengiriman para wanita ini dilakukan setelah ada pembayaran dan pemesanan tiket dilakukan oleh Papi Awi. Sesampai di Karimun, semuanya ditampung di Kompleks Villa Garden milik Awi.

Selama ini, seluruh wanita ini melayani pelanggannya di luar Villa Garden. Mereka berkencan di hotel-hotel yang telah diatur oleh Papi Awi.

Erlangga mengatakan, kedua orang tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 55 KUHP.

“Ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama selama 15 tahun,” ucapnya.

Sementara ke-31 wanita yang kini ikut diamankan akan dipulangkan ke daerah masing-masing. “Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Terkenal hingga Singapura

Villa Garden atau Villa Kaveling yang terletak di Kelurahan Kaveling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sebenarnya sudah cukup lama berdiri. Villa ini juga cukup terkenal, terutama di kalangan pria hidung belang. Bukan hanya warga lokal, banyak orang Malaysia dan Singapura yang sudah familiar dengan villa tersebut.

Sumber Batam Pos menyebutkan, awalnya kawasan Villa Kaveling itu hanya kompleks perumahan yang memiliki fasilitas kolam renang dan juga tempat hiburan. Namun, kondisi ini tidak berlangsung lama. “Khususnya, setelah ruko-ruko di Puakang, Kecamatan Karimun, yang dijadikan tempat karaoke ditutup pada 2001-2002,” ujar sumber tersebut, Senin (9/9).

Setelah tempat-tempat karaoke di Puakang tutup, tidak semua pelaku usaha karaoke pindah ke tempat yang baru. Hanya ada beberapa pengusaha karaoke yang membuka kembali usahanya di lokasi baru. Tapi, lokasinya tidak ke Villa Kaveling, melainkan ke ruko-ruko yang ada di kawasan Kaveling. Jenisnya tetap usaha hiburan karaoke, dan ada juga disebut bar atau pub. Namun, kondisi ini juga tidak berlangsung lama. Satu per satu pelaku bisnis ini mulai menutup usahanya.

“Belakangan pindah ke komplek perumahan yang biasa disebut Villa Garden itu. Sampai saat ini orang biasa menyebutnya Villa Kaveling. Tempatnya memang tertutup dan tidak terlihat dari jalan. Tapi orang asing dari Malaysia dan Singapura sudah mengenal tempat ini,” katanya. (ska/san)

Retribusi Damkar Baru 50 Persen

0

batampos.co.id – Hingga Agustus 2019, realisasi retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (damkar) melalui Dinas Pemadam Kebakaran baru tercapai 50 persen atau Rp 300 juta dari target Rp 600 juta.

Kepala Dinas Damkar Kota Batam, Azman, mengatakan, pendapatan tersebut masih akan bertambah signifikan di akhir tahun. Kata dia, hal itu sama dengan periode di tahun-tahun sebelumnya.

”Biasanya di akhir tahun banyak yang masuk. Mudah-mudahan bisa tercapai. Kita bekerja maksimal terus kok,” katanya, Senin (9/9/2019).

Azman menjelaskan, saat ini hanya ada ratusan bangunan yang dijadikan objek retribusi pemadam kebakaran. Bangunan tersebut dipastikan memilik alat pemadam kebakaran di dalam gedung.

”Kita periksa dulu, artinya kita melayani masyarakat dulu. Kita tanya dulu apakah ada alat di dalam gedung,” jelasnya.

“Kalau tidak ada maka kita minta untuk dipasang. Dan setelah itu baru masuk dalam objek retribusi,” katanya lagi.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemko Batam melakukan latihan penanggulangan kebakaran di Dataran Engku Putri, Batam Center, Minggu (11/2) lalu. Hingga Agustus, realisasi retribusi pemeriksaan alat Damkar baru tercapai 50 persen atau Rp 300 juta dari target Rp 600 juta di 2019 ini. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurut Azman, saat ini belum semua bangunan di Kota Batam menjadi objek retribusi pemeriksaan alat Damkar.

Karena lanjutnya, masih ada yang terkendala izin bangunan dan teknis lainnya.

”Kalau sekarang secara keseluruhan ada ratusan objek retribusi, kita terus melakukan pembaruan,” paparnya.

“Kita bekerja sama dengan dinas lain terkait perizinan dan sebagainya,” jelasnya lagi.

Anggota DPRD Kota Batam, Edward Brando, mengatakan, retribusi pemeriksaan alat Damkar ini sangat membantu PAD Kota Batam.

Ia meminta agar Dinas Damkar lebih giat melakukan pendataan dan pemeriksaan gedung yang ada di Batam.

”Kita minta agar di akhir tahun ada lonjakan realisasi yang signifikan. Diharapkan target ini bisa tercapai,” katanya.

Menurut Edward, pertumbuhan bangunan yang pesat di Batam harus sejalan dengan kenaikan objek retribusi.

Pemeriksaan alat pemadam kebakaran ini bukan hanya sekadar masalah uang yang dibayarkan, tetapi lebih ke keselamatan setiap orang yang ada di dalam gedung.

”Jadi, ini lebih ke keselamatan orang yang ada di dalam gedung. Kita minta juga kepada masyarakat dan pemilik gedung di Batam untuk perdu-li dengan hal ini,” imbuhnya.(*)

Ditilang Polisi Profesional

0

Mungkin, Operasi Patuh Seligi 2019 menjadi momok bagi sebagian pengendara. Maklum, Korps Bhayangkara menindak siapapun pengendara yang tidak melengkapi do­kumen, seperti Surat Izin Me­ngemudi (SIM) dan Surat Tan­da Nomor Kendaraan (STNK).
Minggu (8/9) lalu merupakan hari yang bersejarah bagi saya. Untuk pertama kalinya selama mengantongi SIM, saya ditilang polisi.

Pagi, saat hendak mengantar anak latihan karate, mobil operasional bertuliskan Harian Pagi Batam Pos yang saya kendarai masuk daftar antre pemeriksaan.

Lokasinya di Jalan Orchard Boulevard, depan Top 100. Tidak ada panik sedikitpun. Santai saja layaknya pengendara mobil pada umumnya.

Na­mun, saya agak jengkel de­ngan mobil di depan saya yang mengerem mendadak. Mungkin pengemudi itu ketakutan karena ada razia. Kwakakakakakak.
Akhirnya, giliran saya ­diperiksa. Seorang petugas polisi mendatangi saya. Pria. Sangat sopan. Tutur katanya baik.

Saya diminta menunjukkan SIM dan STNK. Langsung saja saya ambil SIM dari dompet. Sementara STNK berada di pelindung silau mobil. Akhirnya saya diminta parkir dulu, sementara SIM diambil.

Kesalahan saya, STNK yang saya bawa fotokopian. Kebetulan, memang sejak saya menggunakan mobil itu tidak pernah mengecek. Ketentuan perusahaan, STNK asli memang berada di kantor. Sementara yang membawa kendaraan hanya fotokopian. Biar aman. Hehehehehe.

Tak lama, dapatlah surat tilang berwarna biru dari seorang polwan. Sebelum me­nyerahkan, saya diberi penjelasan. Sangat detail. Mulai dari pelanggarannya, cara menyelesaikannya, dan imbauan. Kebetulan saya melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya Rp 500.000.

Semuanya dilakukan dengan sangat sopan, baik, dan ramah. Terakhir, saya diminta memilih untuk menghadiri sidang Jumat (27/9) mendatang atau membayar melalui e-Tilang melalui Polda Kepri.

Apakah saya marah, jengkel, atau kecewa karena telah ditilang? Tidak. Bagi saya ini pengalaman berharga. Mak­lum, ini pengalaman pertama saya. Apalagi ditilang oleh aparat yang profesional. Ya, setidaknya saya tahu bagaimana bentuk surat tilang. Hehehehehehe.
Di sisi lain, dengan tilang tersebut saya bisa berbagi pengalaman dengan anak saya.

Memberi contoh kepada anak saya, jika melanggar lalu lintas akan ditilang polisi, kapan anak saya sudah boleh mengendarai kenda­raan sendiri, atau hal-hal yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan di jalan.

Barulah Senin (9/9) siang, saya coba selesaikan kewajiban melalui e-Tilang. Bukannya takut ikut sidang. Soal sidang, saya sudah biasa. Na­mun mobilitas tinggi yang membuat saya harus segera menyelesaikan. Urusan pekerjaan tidak boleh terganggu.
Awalnya, muncul persoalan. Saat pihak bank meminta nomor virtual account, nomor register tilang saya tidak terbaca. Kebetulan belum ada SMS dari e-Tilang.

Saya coba berkali-kali lewat situs e-Tilang tidak bisa juga. “etilang.polri.go.id menyatakan No Belangko E******* tidak ditemukan,” begitu penjelasan tertulis di etilang.polri.go.id.
Mungkin saja server lagi sibuk. Karena yang berurusan dengan e-Tilang banyak.

Menjelang Senin sore, hape saya berdering. Ada SMS masuk. Dari e-Tilang. Di situ tertulis nomor BRIVA yang kepanjangan dari BRI Virtual Account. Tertera juga nominal denda yang harus dibayar.

Dalam sekejap, langsung diselesaikan. Selesai. Tinggal ambil SIM saya biar kembali ke dompet lagi.

Terlepas dari urusan tilang-menilang, apa yang saya rasakan setidaknya memberi gambaran bagaimana profesionalisme Korps Bhayangkara. Selama Operasi Patuh Seligi 2019, mereka tidak pandang bulu.

Tak peduli rekan atau bukan. Selama melanggar, ya harus ditindak. Yang melanggar pun juga harus legawa. Seperti cerita saya dengan polisi di atas.

Kebetulan, apa yang saya alami ini berbanding terbalik dengan yang beredar di media sosial (medsos). Makanya saya agak kaget. Yang ramai dibicarakan soal kegalakan atau kebrutalan aparat, tapi yang saya rasakan justru sisi humanis dari kepolisian.

Profesionalisme harus ditanamkan kepada seluruh anggota Polri di manapun berada. Tidak boleh tidak. Karena polisi berhadapan dan bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sesuai jargonnya: pelindung, penga-yom, dan pelayan masyarakat.

Setahu saya, Polri sebagai lembaga negara memang terus membenahi diri. Di setiap berita maupun pernyataan atau sambutan pimpinan Polri, korps berseragam cokelat itu berupaya terus meningkatkan profesionalismenya.

Reformasi di tubuh Polri harus kita dukung. Biar aparat kita makin profesional. Bisa semakin melindungi, mengayomi, dan melayani kita semua.

Bicara soal pelayanan, apa yang dilakukan Polri patut diacungi jempol. Saya kasih contoh e-Tilang. Sistem ini sesuai dengan perkembangan zaman. Mengutamakan kemudahan dan transparansi.

Pelayanan model ini yang dinanti masyarakat. Tidak sekadar menilang, namun juga memudahkan pelanggar menyelesaikan persoalannya. Tidak mempersulit.

Dalam membayar denda, tidak perlu repot-repot harus wara-wiri. Bisa lewat hape sambil ngopi. Buka saja situs e-Tilang di alamat etilang.polri.go.id, masukkan kode register, lalu bayar melalui mobile banking. Dan selesai. Simpel.
Saya mengibaratkan, ditilang polisi profesional. (*)

Oknum Guru Cabul Mengaku Terpengaruh Film Dewasa

0

batampos.co.id – Seorang oknum guru SD Swasta di Kota Batam, Sy alias Ml, 45, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang siswinya. Oknum guru tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

”Sejauh ini masih tiga orang yang melapor. Tentunya kita prihatin dengan anak-anak kita, dan ini terjadi dilakukan oleh orang dekat. Sehigga kita kenakan pasal 82 karena yang melakukan adalah orangtua, wali, pengasuh atau tenaga pendidik. Hukumannya bisa diperberat 1/3 dari hukuman di pasal 82 ayat (1) karena pelakunya orang terdekat,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Senin (9/9) siang.

Dia menuturkan, terungkapnya kasus dugaan perbuatan cabul seorang onum guru SD swasta Shabilla di Pesona Asri, Batam Centre ini berdasarkan laporan dari orangtua korban, Kamis (5/9) bahwa anaknya menjadi kor-ban cabul dari seorang oknum guru.

Pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan langkah penyelidikan dan ternyata oknum guru tersebut sudah kabur ke kampung halamannya di Tanjungbalai Karimun.

”Tanggal 6 September siang, yang bersangkutann atau pelaku berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ­ke Polresta Barelang. Sejauh ini, sudah kita periksa ada tiga korban dari SD Shabilla Pesona Asri yang rata-rata korbannya anak usia 9 dan 10 tahun,” tutur dia.

Dijelaskan Prasetyo, dalam melakukan pencabulan itu, tersangka melakukannya dengan modus memberikan informasi kepada korban bahwa dia bisa hipnoterapi yang bisa membangkitkan energi positif dari dalam diri korban. Saat korban menutup mata untuk melaksanakan proses hipnoterapi tersebut, tersangka kemudian melangsungkan aksi pencabulannya.

Sy, oknum guru yang jadi tersangka kasus pencabulan tertunduk lesu saat diekspos polisi di Mapolresta Barelang, Senin (9/9).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka Sy dan juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian dari tiga orang korban, sebuah kalung liontin yang digunakan tersangka untuk hipnoterapi, dan satu buah USB atau flashdisc yang ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

”Flashdisc itu berisikan film-film dewasa. Diduga aksi ini karena adanya film dewasa. Untuk korban akan kita berikan trauma healing dan kita akan bekerja sama dengan lembaga lain terkait anak tersebut. Sehingga anak bisa hilang trauma dan bahagia kembali, jauh dari rasa ketakutan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru SD Shabilla di kawasan Pesona Asri diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (6/9) siang di tempat pelariannya, Tanjungbalai Karimun. Oknum guru pria itu diduga mencabuli tiga siswinya.

PGRI Tak Berikan Bantuan Hukum

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batam tidak akan membantu memberikan bantuan hukum pada oknum guru pelaku pelecehan seksual di salah satu sekolah swasta di kawasan Batam Kota.

Ketua PGRI Batam Rustam Effendi mengatakan, pelaku tindak pidana apapun tidak dibenarkan untuk dibantu. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.

”Kami mengutuk keras, tak ada bantuan, malah kami kutuk. Biarkan diserahkan ke hukum yang berlaku,” ucap Rustam, Senin (9/9).

Terkait status tersangka dalam keanggotaan PGRI, Rustam mengaku belum memastikan apakah yang bersangkutan tergabung dalam PGRI atau tidak. Pihaknya juga belum mendapat laporan terkait hal ini. ”Apakah yang bersangkutan masuk organisasi kami, belum ada laporan. Kalau sebagai anggota, buktinya harus punya kartu anggota,” imbuh dia.

Akan tetapi, ia menegaskan walaupun anggota PGRI, tetap tidak akan diberikan toleransi terkait apapun bentuk pidana. ”Tetap tidak ada yang namanya pembelaan. Narkoba, asusila, tindak pidana apapun,” tambahnya.

Ia mengaku, soal pembinaan bagi guru, kewenangannya tidak di PGRI melainkan wewenang Dinas Pendidikan. Pihaknya hanya fokus di kesejahteraan guru. Namun demikian, pihaknya kerap memberikan imbauan pada guru agar menjalankan profesi sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Tolong jangan ada lagi. Guru ini tak hanya me-ngajar, tapi juga membina. Saya imbau kepada anggota PGRI yang jumlahnya 11 ribu orang,” harap dia.

Kepada masyarakat, ia meminta agar kasus yang melibatkan oknum tidak dikaitkan dengan profesi guru secara umum. Karena, pelaku kejahatan hanyalah segelintir orang yang merusak citra profesi guru. ”Kami minta masyarakat juga jangan langsung hakimi semua guru, masih banyak yang baik. Kepada yang salah, ya ikuti proses hukum,” kata dia. (iza)

Mau Buat SIM, Syaratnya Cuma Ini Aja Lho

0

batampos.co.id – Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu banyak mempersiapkan dokumen.

Anda cukup membawa KTP elektronik beserta fotokopi dan surat keterangan sehat dari klinik yang ditunjuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polresta Barelang).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan dalam proses pembuatan SIM baru dilaksanakan di Satlantas Polresta Barelang. Sementara perpanjangan SIM bisa dilakukan di beberapa gerai SIM.

”Untuk waktu pelayanan SIM kepada masyarakat masih normal seperti biasanya, mengikuti jam kerja. Kita membuka jam pelayanan pada pagi hari sampai sore hari,” ujarnya.

kata dia, untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru, hanya perlu memenuhi beberapa syarat.

Warga antre menunggu giliran perekaman data pembuatan SIM di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

Jika persyaratan itu sudah dilengkapi, pengurusan SIM akan lebih mudah.

“Syarat-syarat yang perlu dibawa e-KTP asli beserta fotokopinya, dan surat kesehatan,” jelasnya.

”Setelah itu dapat mengisi formulir, membayar PNBP SIM sesuai dengan aturan yang ada di loket BRI yang sudah kami sediakan di Mapolresta Barelang,” kata dia lagi.

Untuk SIM C lanjutnya tarifnya Rp 100 ribu dan untuk SIM A Rp 120 ribu

Setelah mengisi formulir, masyarakat akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.

”Lalu mengikuti ujian teori dan praktik. Jika sudah lulus ujian teori dan praktik, SIM sudah bisa langsung diambil,” tuturnya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, syaratnya sama dengan pengurusan baru. Namun, saat perpanjangan, pemohon harus membawa SIM asli.

Dan untuk loket perpanjangannya ada di beberapa tempat seperti BCS Mall, Mal Pelayanan Publik, dan beberapa tempat lainnya.(*)

Polisi Ringkus Sindikat Curanmor

0

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan empat orang pelaku sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Batam. Keempatnya adalah Bsm, An, Es, dan Ts.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menga-takan, dari keempatnya, yang melakukan pencurian hanya satu orang, yakni Es. Sedang-kan tiga orang lainnya hanya sebagai penadah.

”Tapi mereka kelompok curanmor yang kerjanya cukup rapi,” katanya, Senin (9/9).
Es, tutur Ari, selaku pemetik beraksi setelah ada pesanan dari beberapa orang. ”Dapat pesanan dari luar, baru mere-ka lakukan (pencurian). By order,” tutur Ari.

Pesanan pasti dilakukan orang-orang yang ingin mencari motor murah, tanpa surat-surat namun memiliki kualitas yang baik. Dari hasil penyelidikan polisi, sebaran motor curian ini ditemukan mulai dari Kampung Aceh, Rusun Mukakuning hingga Jembatan 3 Barelang.

”Ada juga bengkel yang khusus menampung ini semua,” tuturnya.

Anggota Ditkrimum Polda Kepri membawa empat tersangka pencuri kendaraan bermotor serta menunjukkan kendaraan hasil kejahatan pelaku saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (9/9).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Modus Es dalam mencuri, berbeda dari modus-modus biasanya. Es selalu membuntuti dan menunggu korbannya lalai. Hampir sebagian besar korban dari Es adalah perempuan.

”Jadi dia buntuti, pantau terus. Biasanya korban yang merasa hanya sebentar masuk toko, meninggalkan kunci begitu saja. Saat itulah pelaku ini beraksi,” ungkapnya.

Dari 10 kendaraan yang diamankan, kebanyakan berasal dari Laporan Polisi (LP) Polsek Sekupang. ”Kami melakukan pencocokan LP dengan barang bukti diamankan. Sebagian besar dari Sekupang, lalu beberapa wilayah lainnya di Batam,” tuturnya.

Es diduga telah lama beraksi. Oleh karena itu, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

”Kami jerat mereka dengan pasal 362 dan 480 KUHP. Tidak menutup kemungkinan kami jerat dengan pasal 365 juga, karena ada dugaan tindak kekerasan saat tersangka ini melakukan pencurian kenda-raan bermotor,” ungkapnya.(ska)

Kader PKS Mrotol Tengah Jalan

0

batampos.co.id – Setelah sekian lama menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Rahman, mantan Ketua DPW PKS Kepri 2 periode, memutuskan keluar dari partai berlambang bulan sabit kembar tersebut. Keputusan itu bukan tanpa alasan, Abdul Rahman menganggap banyak kebijakan DPP yang kontroversial.

”Pergulatan perbedaan ini sudah lama, bahkan banyak fitnah-fitnah kepada perseorangan yang massif disebar, dan selaku anggota Majelis Syuro’, saya langsung tanyakan pada sumbernya, tetapi tidak ada yang bisa membuktikan,” ungkap dia.

Abdul Rahman mengaku miris terhadap konflik yang terjadi di PKS yang notabene merupakan partai dakwah. Puncak terbukanya konflik adalah kasus Fahri Hamzah yang pemecatannya dibatalkan pengadilan. Terbukti Fahri Hamzah tak bersalah, tetapi justru partai bersikap keras terhadap yang dianggap membelanya.

”Banyak yang dikucilkan dan diberhentikan dari kepengurusan tanpa sebab yang jelas. Maka terhitung hari ini, bersamaan dengan berakhirnya tugas di DPRD Kepri, kami sepakat mundur secara resmi,” papar Abdul Rahman.

Keputusannya ke luar dari PKS ini diikuti ratusan kader inti dan kader pendukung PKS di Kepri. Bahkan, sebagian di antaranya merupakan mantan pengurus partai hingga mantan anggota dewan.

Di antaranya nama-nama yang ikut mundur terdapat

  • Raja Miskal, Ketua PKS Bintan dan mantan anggota DPRD Bintan,
  • Riky Indrakari yang juga mantan anggota DPRD Batam dan mantan Ketua DPD PKS Batam,
  • Mukriyadi mantan anggota DPRD Batam,
  • Ispiraini Lc, Ketua Dewan Syariah DPD PKS Batam.

Kesemuanya adalah orang-orang lama yang membesarkan PKS di Kepri.

”Saya sendiri bersama pengurus DPD PKS Bintan, secara formal telah menyerahkan surat pengunduran diri dua minggu lalu. Kami memang sejak awal bersepakat menuntaskan Pemilu 2019, karena hal itu merupakan amanah dakwah. Ini juga untuk menepis anggapan, bahwa kami dianggap gila jabatan. Toh yang terbukti, kami justru mundur setelah PKS di Kepri mendapatkan suara lebih besar dari tahun 2014 lalu,” urai Raja Miskal.

Disinggung soal langkah selanjutnya setelah keluar dari PKS, Abdul Rahman menyebut bahwa sebagian besar akan tetap berada di jalur politik dan sebagiannya membersama umat dalam berbagai wadah ormas seperti Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI).

Terkait partai baru, salah satu isu yang sudah banyak beredar di tengah masyarakat, Fahri Hamzah dan kawan-kawannya memang sedang mempersiapkan partai baru sebagai sarana perjuangan selanjutnya. Bahkan disebut-sebut partai itu bernama Gelombang Rakyat atau disingkat GELORA, dengan visinya mewujudkan Indonesia sebagai kekuatan lima besar dunia.

”Memang ada pembahasan tentang parpol baru, dan itu masih dalam tahap diskusi. Tunggu saja kalau nanti sudah pasti. Tetapi pada intinya, bahwa perjuangan untuk membangun kesejahteraan bangsa Indonesia tidak boleh berhenti,” pungkas Abdul Rahman. (ash)

Pemprov Kepri Tambal Ruas Jalan Ahmad Dahlan

0

batampos.co.id – Jalan Ahmad Dahlan, Seitemiang dalam kondisi rusak parah. Lubang berukuran besar berjubel di sepanjang jalan menuju Tanjungriau, Sekupang.

Kerusakan ini menjadi keluhan serius warga pengguna jalan. Sebab kerap menyebabkan kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

Keluhan warga yang sudah berlangsung lama ini akhirnya ditanggapi Pemerintah Provinsi Kepri.

Pemprov melalui Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepri, mulai memperbaiki kerusakan jalan tersebut mulai dari depan TPU Seitemiang.

Pantuan di lapangan, proses penambalan dimulai dengan penggalian lokasi jalan yang berlubang, kemudian disemenisasi dan lapisi aspal agar merata dan serasi dengan aspal jalan lain yang masih utuh.

Pengerjan sudah berjalan separuh dan rencananya akan dilakukan merata hingga ke Tanjungriau.

“Tambal aja ini. Karena masih bagus pengaspalan jalan ini. Cuman yang lubang-lubang ini saja ditambal,” kata seorang pekerja di lapangan.

Ruas Jalan Ahmd Dahlan yang diperbaiki Pemporv Kepri. Ruas jalan ini dulunya “dihiasi” lubang-lubang besar. Foto: Eja/batampos.co.id

Lurah Tanjungriau Agus Sofyan, membenarkan perbaikan akses jalan di kelurahan Tanjungriau tersebut.

Proyek peningkatan jalan ini dari Pemprov selaku penanggung jawab atas ruas jalan tersebut.

“Iya sudah saya lihat ke lapangan, sudah mulai ada pengerjaan. Kami menyambut baik karena memang kondisi jalan itu sudah rusak parah,” ujar Agus.

Kata dia, kerusakan jalan Ahmada Dahlan ini tidak saja karena usia jalan yang sudah termakan usia, tapi juga padatnya aktivitas kendaraan proyek.

Truk-truk beroda sepuluh yang melakukan aktivitas pematangan lahan setiap saat melintasi lokasi jalan tersebut.

Muatan truk yang terlampu banyak menyebabkan aspal jalan jebol dan lama kelamaan menjadi lubang.

“Banyak juga kendaraan proyek jadi cepat rusak. Semoga penambalan ini bisa mengembalikan kondisi jalan seperti semula,” ujar Agus.(eja)