Jumat, 19 Juni 2026
Beranda blog Halaman 11350

Larang Politik Dinasti di Daerah

0

batampos.co.id – Komisi II DPR menyambut baik rencana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor. Komisi II mendukung larangan mantan napi korupsi jadi calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik.

Salah satunya dengan mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada.

“Kami dukung jika pemerintah dan KPU mengajukan revisi,” kata dia, Senin (31/7).

Selain larangan bagi mantan napi korupsi jadi kepala daerah, politikus Gerindra itu juga mengusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.

“Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain,” ungkapnya.

Riza Patria mengatakan, aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerajaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi.

Selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II DPR. Pihaknya pun masih menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah maupun KPU. Tentu, kata dia, persoalan itu perlu dibahas bersama Komisi II sebelum pengajuan revisi undang-undang dilakukan.

Nihayatul Wafiroh, wakil ketua Komisi II mengatakan, pihaknya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan revisi UU Pilkada.

“Kalau pemerintah atau partai-partai meminta, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas,” terang dia.

Terkait larangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah, Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu sangat bergantung pada partai politik. Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai.

“Ada atau tidak aturan itu, menurut saya tidak berpengaruh jika partai kenceng dalam seleksi,” tutur politikus PKB itu.

Yang terpenting sekarang, lanjut dia, partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi pemerintah dan DPR yang kembali membuka peluang revisi UU Pilkada.

’’Sehingga apa yang diusung oleh KPU mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan lagi dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh,’’ terangnya, kemarin.

KPU punya pengalaman buruk ketika larangan tersebut diatur dalam peraturan KPU pada pemilu 2019 lalu. Ada yang menggugatnya ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Alhasil, KPU harus gigit jari karena eks koruptor boleh nyaleg.

’’Kalau itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada, kami berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas,’’ lanjutnya.

Pada pemilu 2019, eks koruptor hanya mencalonkan diri di level DPRD dan DPD. Tidak ada caleg DPR yang berstatus eks koruptor. Sebab, dalam pileg, pengurus parpol di daerah punya otonomi untuk menentukan siapa caleg yang diusung. Sementara, dalam pilkada, calon kepala daerah harus mendapat persetujuan dari DPP.

Bila DPP sudah menyetujui gagasan larangan eks koruptor untuk nyalon, maka komitmen itu akan lebih kuat untuk dijalankan. DPP bisa menolak ketika pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hendak mencalonkan eks koruptor. Karena itu, Pramono optimis gagasan tersebut akan mulus.

Di luar itu, Pramono berharap langkah tersbeut juga didukung seluruh rakyat. Sehingga tidak ada yang sampai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dilakukan kepada UU 8/2015. Namun, bila digugat lagi di MK, hakim bisa lebih progresif dalam memutus. Karena sudah ada fakta riil yang harus dicermati.

’’Bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi,’’ tambah mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten itu.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengingatkan, kasus bupati Kudus seharusnya sudah cukup menjadi dasar dalam merevisi UU Pilkada. Kasus bupati kudus adalah fakta bahwa eks koruptor berpotensi menjadi residivis bila diberi kekuasaan lagi.

“Kalau Undang-Undang memberikan ruang untuk itu (melarang eks koruptor nyalon), maka bisa dijalankan,’’ ujarnya. (lum/byu)

Kelistrikan Batam – Bintan dalam Kondisi Siaga, PLN Batam Ajak Berhemat

0
Ilustrasi

batampos.co.id – Selasa, (30/7/2019) terjadi gangguan System Control Generator Syncron pada pembangkit ELB Unit 1.

Gangguan ini menyebabkan pemadaman tidak terencana pada sebagian wilayah Batam tersebab defisit daya sebesar 37 MW.

Tim PLN Batam segera melakukan inspeksi. Saat itu perbaikan segera dilakukan. Rabu, (31/7/2019) sekira pukul 17.14 WIB  pembangkit ELB Unit 1 berhasil masuk ke sistem kelistrikan Batam – Bintan dengan beban secara bertahap sehingga sistem kelistrikan Batam – Bintan berangsur Normal.

Namun cadangan daya kelistrikan saat ini sangat minim yaitu sekitar 2persen dikarenakan masih adanya gangguan mesin pembangkit DEB.

Saat itu kondisi sistem kelistrikan Batam – Bintan dinyatakan dalam kondisi siaga.

Mengingat kondisi cadangan daya dalam kondisi siaga, agar tidak terjadi dampak pemadaman kami menghimbau para pelanggan dapat melakukan penghematan penggunaan tenaga listrik pada waktu beban puncak yaitu pukul 09.00 s.d 12.00 WIB kemudian 13.00 sd 16.00 WIB dan 18.00 sd 21.00 WIB. Dengan menggunakan listrik sesuai dengan kebutuhan.

Corporate Secretay bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya menyampaikan permintaan maaf atas pemadaman tersebut.

“PLN Batam memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, kami memohon doa dan kesabaran masyarakat agar sistem kelistrikan Batam – Bintan dapat normal kembali,” pungkas Denny. (*)

Penampakan 7 Makam di Dalam Masjid Baitusysyakur Kota Batam

0

batampos.co.id – Umat islam di Kota Batam mungkin sudah tidak asing lagi dengan Masjid Baitusysyakur yang berada di kawasan Jodoh, Nagoya, Kota Batam.

Masjid yang berada tepat di depan pos polisi Jodoh itu ternyata memiliki tujuh makam dan usia diperkirakan sudah ratusan tahun.

Makam-makam tersebut seluruhnya sudah diberikan keramik putih. Makan-makam itu  juga diberikan kain kuning dan putih.

Makam-makam itu pun bukan berada di luar, namun persis di dalam area masjid. Penjaga makam, Edwar, mengatakan, tujuh makam tersebut sudah ada sejak masjid itu dibangun.

Tampak depan masjid Baitusysyakur, Jodoh, Kota Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Informasi yang didapatknya, usia ketujuh makam itu diperkirakan sudah ratusan tahun.

“Saya mimpi dan disuruh datang ke makam ini,” katanya saat ditemui batampos.co.id, Rabu (31/7/2019).

Kata dia, dari tujuh makam tersebut hanya dua saja yang diketahui namanya. yaitu Raja Sulaiman, yang posisi makamnya berada di tengah.

Sementara dua makam yang disebelah kanan, salah satunya diketahui bernama Zubaidah.

“Yang satunya lagi saya tidak tahu dan yang berjejer empat ini makam cucu dan cicitnya Raja Sulaiman,” jelasnya.

Tujuh makam yang berada di dalam masjid Baitusysyakur, Kota Batam. Makam-makam itu diperkirakan sudah berusia ratusan tahun. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan, itu menuturkan, dirinya mulai menjaga makam-makam tersebut sejak tahun 1999 hingga sekarang.

Selama 20 tahun menjadi juru kunci makam di Masjid Baitusysyakur, Edwar, mengatakan, tidak pernah mengalami hal-hal mistis.

Hanya saja lanjut, Edwar, tujuh makam tersebut pernah hendak dipindahkan. Namun anehnya, alat berat yang digunakan untuk memindahkan makam-makam itu selalu mati.

Akhirnya makam-makam tersebut dibiarkan ditempatnya hingga saat ini di dalam masjid.

Ia juga mengatakan, koin-koin yang berada di atas makam Raja Sulaiman merupakan milik para peziarah.

“Selain koin, peziarah terkadang memakai kemenyan atau dupa, itu adalah cara mereka untuk berziarah,” ujarnya.

Namun lanjutnya yang paling penting adalah para peziarah tidak boleh syirik.

“Karena kita semua hamba allah,” tuturnya.(nto)

Ingat ya, Mantan Koruptor Tak Boleh Nyalon jadi Kepala Daerah

0

batampos.co.id – Kasus bu­pati Kudus membuka fakta bahwa eks koruptor yang diberi kekuasaan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Pemerintah yang awalnya tidak berencana merevisi Undang-Undang Pilkada pun mulai melunak dan membuka peluang revisi terbatas.

Sebab, UU Pilkada yang berlaku saat ini memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah.

’’Revisinya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru,’’ terang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rakor di gedung Ombudsman, Selasa (30/7/2019).

Pada akhirnya, tutur Tjahjo, revisi UU Pilkada memang dimungkinkan setelah mencermati sejumlah hal. Pertama, perkembangan dinamika pileg dan pilpres dimana masa kampanye begitu panjang.

Juga soal perlu tidaknya pileg dan pilpres kembali di­se­­rentakkan karena ada kaitan dengan rencana serentak bersama pilkada.

Ilustrasi

Kemudian, jeda antara pilkada 2020 dengan pilkada berikutnya di 2024. Juga bila ada masukan dari berbagai pihak.

’’Semua bisa memberi masukan, kami akomodir dan akan kami bahas bersama,’’ lanjut Tjahjo saat disinggung kemungkinan diakomodirnya larangan mencalonkan diri bagi eks koruptor.

Saat ini, ada tiga UU Pilkada yang berlaku. Pertama adalah UU 1/2015. Sebagian pasal dalam UU tersebut kemudian direvisi dan dituangkan dalam UU 8/2015.

Tidak lama kemudian, ada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut. Tepatnya di pasal 7g yang melarang eks terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara ikut dalam pencalonan.

Hasilnya, MK mengabulkan permohonan uji materi itu meskipun ada dua hakim yang berpendapat berbeda.

Putusan itu lalu diadopsi ke dalam UU 10/2016. Eks terpidana yang dimaksud pasal itu boleh menjadi calon kepala daerah asalkan mengumumkan statusnya kepada publik.

Bahwa dia adalah eks terpidana. Artinya, sejak putusan MK tersebut, para eks koruptor boleh menjadi calon kepala daerah.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pencalonan seseorang sebagai kepala daerah sangat tergantung pada aturan yang ada. Atau juga putusan pe­nga­dilan.

’’Ada vonis pe­ngadilan yang mengatakan dia tidak boleh aktif di politik selama beberapa tahun,’’ terangnya di Kantor Wapres, kemarin.

Bila ada putusan semacam itu dijatuhkkan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi, maka dia akan kehilangan hak poltiknya untuk dipilih. Dia tidak akan bisa mencalonkan diri dalam jabatan politik.

’’Tapi selama dia tidak dilarang, ya dia bisa (mencalonkan diri),’’ lanjut JK, saat disinggung tentang perlunya melarang eks koruptor menjadi calon kepala daerah.

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengapresiasi niat baik pemerintah yang membuka peluang revisi UU Pemilu.

Malah, dia berharap perubahan bisa dilakukan lebih cepat. ’’Menurut saya, kalau untuk tujuan baik ngapain harus ditunda-tunda,’’ terangnya usai sidang lanjutan sengketa hasil pileg di MK, kemarin.

Menurut dia, masih cukup waktu untuk mengubah regulasi di level UU agar pelak-sanaan pilkada bisa lebih baik.

’’Mungkin ada masyarakat yang mengajukan pengujian Undang-Undang Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar soal syarat calon, itu satu langkah yang bisa cepat juga,’’ lanjutnya.

Jadi alternatifnya adalah pembuat UU merevisi regulasi atau ada masyarakat yang mengajukan uji materi.

Memang, pada 2015 MK pernah memutus perkara tersebut dan menghapus larangan mencalonkan diri. Namun, regulasi tetap memiliki peluang untuk berganti, apalagi ada perkembangan terbaru di tengah masyarakat.

’’Siapa tahu pertimbangannya berubah,’’ tambah mantan Komisioner KPU Jawa Tengah itu.(byu/jpg)

Program Rujuk Balik, Harapan Manis Penderita Penyakit Kronis

0

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui Program Rujuk Balik (PRB), BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan harapan sehat dan hidup lebih lama bagi para penderita penyakit kronis.

Manfaat PRB ini sangat dirasakan Misno, 69. Sudah tiga tahun belakangan ia menjadi peserta PRB di Puskesmas Baloi Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“PRB ini sangat membantu. Karena penyakit kita jadi lebih terkontrol,” kata Misno, Selasa (30/7).

Warga Perumahan Bida Asri I Blok C2, Batam Centre, ini mengaku menderita dua penyakit kronis sekaligus. Yakni diabetes melitus (DM) dan jantung koroner. Ia mulai menderita penyakit tersebut sejak 2008 lalu, sebelum era JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

Tak hanya di Batam, ia sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta dan Bandung. Hingga akhirnya ia beralih menjadi peserta JKN-KIS pada 2014 silam.

Sejak saat itu, ia banyak mendapatkan pelayanan kesehatan di Batam, baik di faskes pertama maupun lanjutan. Dan kini ia aktif kontrol kesehatan dan mengambil obat di Puskesmas Baloi Permai sebagai peserta PRB.

“Dengan program ini saya jadi teratur minum obat dan kontrol kesehatan. Jadi harapan untuk sembuh makin tinggi. Minimal kondisi kesehatan saya tetap stabil dan terkendali,” katanya.

Misno bukan satu-satunya penderita penyakit kronis yang menjadi peserta program rujuk balik di Puskesmas Baloi Permai, Batam. Ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang juga aktif sebagai peserta PRB di puskesmas tersebut.

“Umumnya mereka menderita diabetes melitus, hipertensi, dan jantung,” kata dr Eka Maya Sari Pane, koordinator dokter Puskesmas Baloi Permai, Selasa (30/7).

Dokter Maya mengatakan, manfaat program rujuk balik ini bukan hanya dirasakan oleh pasien atau peserta BPJS Kesehatan saja. Kata dia, pihak puskesmas selaku fasilitas kesehatan (faskes) pertama juga mendapatkan manfaatnya.

 

Pasien BPJS Kesehatan antre di Puskesmas Baloi Permai, Batam, Selasa (30/7/2019). foto: batampos.co.id / yulianti

Di antaranya, meningkatkan fungsi puskesmas sebagai gate keeper dalam pengendalian penyakit, khususnya penyakit kronis. Selain itu, dengan PRB ini dokter dan tenaga medis di puskesmas bisa meningkatkan kompetensi penanganan medik terhadap pasien melalui bimbingan dokter spesialis.

“Yang jelas kualitas kerja kami meningkat. Tidak hanya melayani pembuatan surat rujukan terus,” kata dr Maya.

Menurut dia, setiap peserta PRB yang datang ke puskesmas akan mendapatkan beberapa pelayanan. Pertama, tentu dilakukan pemeriksaan dan kontrol terhadap kondisi penyakitnya. Lalu, dokter atau tim medis akan memberikan resep obat sesuai yang diresepkan oleh dokter spesialis yang menangani pasien tersebut di faskes lanjutan atau rumah sakit.

“Lalu, si pasien mengambil obatnya di Apotek Kimia Farma. Obatnya gratis karena ditanggung BPJS,” katanya.

Dokter Maya melanjutkan, bagi peserta PRB, program ini tentu sangat menguntungkan. Sebab mereka tak perlu sering-sering datang dan antre di rumah sakit atau faskes lanjutan untuk sekadar kontrol atau meminta obat.

Sebab jika mengambil obat di rumah sakit, dokter spesialis hanya akan memberi resep obat untuk kebutuhan selama 3 sampai 7 hari. Sementara jika menjadi peserta PRB dan mengambil obat melalui faskes pertama, pasien akan mendapatkan obat untuk kebutuhan selama sebulan.

Dengan rutin kontrol di faskes pertama dan ketersediaan obat yang terjaga, para pasien penyakit kronis bisa rutin meminum obat sesuai jadwal dan kebutuhan. Juga, mereka bisa mengetahui perkembangan penyakitnya. Sehingga risiko penyakit kronisnya akan kambuh lagi bisa diminimalisir.

“Kalau harus ambil obat setiap seminggu sekali ke rumah sakit, kadang mereka malas. Kadang tak sempat karena tak ada yang mengantar. Jadi minum obatnya tidak teratur,” kata dr Maya.

Sementara Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Asfurina, menjelaskan program rujuk balik memang diperuntukkan bagi para peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis yang kondisinya sudah terkontrol atau stabil. Tetapi, mereka masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang.

Sehingga, mereka dikembalikan ke faskes primer seperti Puskesmas, dokter keluarga, atau klinik untuk mendapatkan perawatan dan layanan obat yang lebih mudah. Dengan begitu, risiko komplikasi dan kambuh bisa dikurangi.

“Jadi, pasien penyakit kronis sudah dinyatakan stabil oleh dokter di rumah sakit, pengobatannya akan dikembalikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, misalnya Puskesmas,” kata Asfurina, Selasa (30/7).

Selain mengurangi risiko komplikasi, program rujuk balik juga bermafaat meningkatkan kemudahan akses kesehatan bagi peserta JKN-KIS, memudahkan pasien mendapat obat, serta meningkatkan kepatuhan peserta PRB dalam mengonsumsi obat.

Sementara bagi faskes tingkat pertama, PRB bermafaat meningkatkan fungsi faskes dari aspek pelayanan yang komprehensif dalam pembiayaan yang rasional. Lalu mendorong dan memperkuat peran faskes pertama sebagai kontak pertama, koordinator pelayanan, kontinuitas, dan komprehensif dalam pelayanan primer.

“Program ini juga mendorong komunikasi dan kolaborasi faskes pertama dengan apoteker dalam mengoptimalkan pengobatan peserta PRB,” kata Asfurina.

Asfurina menambahkan, saat ini terdapat 3.149 perserta PRB murni di Batam. Dari jumlah itu, hanya 1.295 yang berstatus peserta PRB aktif. Sementara 1.854 lainnya merupakan peserta PRB pasif.

Dari 1.295 perserta PRB aktif itu didominasi penderita hipertensi, yakni sebanyak 510 pasien. Kemudian disusul pasien diebetes melitus (DM) sebanyak 452 orang, penyakit jantung 115 orang, asma 87 orang, epilepsi 60 orang, stroke 57 orang, penyakit paru kronis 9 orang, dan skizofrenia sebanyak 5 orang.

Ditanya soal cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Batam, Asfurina menyebut saat sudah mencapai 95,22 persen. Capaian tersebut melampaui angka 95 persen Universal Health Coveage (UHC) yang ditargetkan pemerintah Indonesia pada 2019 ini. (yulianti)

Investor Asal China Kembali Lirik Kota Batam

0

batampos.co.idOnline Single Submission (OSS) kembali berhasil menarik investor untuk datang dan berinvestasi ke Kota Batam.

Investor tersebut adalah Shandong Weima Pumps Manufacturing. Ltd. Perusahaan tersebut mendatangi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (31/7/2019).

Melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau lebih dikenal dengan OSS, para pengusaha investor dapat lebih cepat, mudah, dan aman untuk melakukan proses perizinan investasi.

Direktur Promosi dan Humas, Dendi Gustinandar, mengatakan, perusahaan Weima atau Shandong Weima Pumps Manufacturing Co., Ltd mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengunjungi BP Batam.

Perwakilan perusahaan Shandong Weima Pumps Manufacturing. Ltd saat melakukan pertemuan dengan BP Batam, Rabu (31/7/2019). Foto: Dokumentasi Humas BP Batam untuk batampos.co.id

Di BP Batam kata dia, calon investor tersebut mendalami lebih lanjut mengenai potensi serta peluang yang akan didapat apabila berinvestasi di Batam.

“Shandong Weima Pumps Manufacturing., Ltd. atau lebih akrab disapa Weima ini merupakan perusahaan mengkhususkan diri dalam penelitian dan pengembangan teknologi pengangkatan minyak dan gas dari China,” jelasnya.

“Perusahaan Weima rencananya akan membuka pabriknya pada bulan Oktober 2019 dan segera merekrut sejumlah tenaga kerja baru di Batam” tambah Dendi.

Senior Development Manager of Overseas Market Shandong Weima Pumps Manufacturing Ltd, Yao Liang dan Market Managernya, Jia Hao, mengungkapkan jika investasi berjalan dengan lancar, perusahaan mereka berencana akan memindahkan seluruh perusahaannya dari Cina ke Batam.(*/esa)

Polri Kantongi Akun Resmi Jual Beli NIK E-KTP

0

batampos.co.id – Aparat kepolisian mendapatkan akun resmi yang diduga melakukan  jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah membuat laporan polisi untuk mengungkap perkara ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan mendalami hal ini. Dari laporan yang dibuat masih dianggap kurang karena bukti yang diajukan kurang kuat.

“Hasil diskusi kemarin diperlukan penguatan bukti-bukti yang akan dilaporkan kepada Dirsiber,” ujar Dedi di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Dedi menjelaskan, dalam kasus ini ada dua pidana berbeda. Pertama terkait isi konten, dan kedua terkait penyebaran berita bohong atau hoax.

“Kalau isi kontennya terkait menyangkut masalah pencemaran nama baik. Kalau pidana lainnya menyangkut berita hoax,” ucapnya.

Petugas Kecamatan Batam Kota merapikan e-KTP milik warga, Jumat (23/2/2018) lalu. Banyak masyarakat yang kerap mendapatkan pesan singkat penipuan atau penawaran produk. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dengan delik tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyampaikan, informasi yang diperoleh pihaknya dari Ditjen Dukcapil bahwa konten yang tersiar di media sosial 80 persen adalah hoax. Sedangkan 20 persen lainnya harus diklarifikasi, dikonfirmasi dan diverifikasi ulang.

Sementara itu saat disinggung apakah akun @hendraalm milik Hendra Hendrawan yang dilaporkan, Dedi enggan menyebutkan nama.

Dia hanya memastikan semua akun yang berhubungan dengan jual beli NIK ini didalami oleh penyidik.

Dan saat ini sudah dikantongi identitas akun pertama yang membuat dan menyebarkannya.

“Semua akun, tapi tim Dirsiber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi menggolongkan pelaku dalam 3 kategori. Yakni kreator, buzzer dan forwarder.

Seluruh fakta hukum akan didalami dari 3 pihak ini. Untuk kreator dan buzzer bisa dikenakan pidana, sedangkan forwarder biasanya hanya diperingatkan agar lebih berhati-hati dalam meneruskan ssbuah konten di media sosial.

Sebelumnya, beredar di media sosial informasi dari warganet mengenai jual-beli data pada KK dan NIK. Informasi ini diunggah pemilik akun Twitter @hendralm pada (26/7). Dia mengunggah foto yang berisi jual-beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.(jpc)

Kapal AL Amerika Ditahan TNI AL

0

batampos.co.id – TNI Angkatan Laut (AL) menahan kapal kapal Angkatan Laut Amerika Serikat, United States Naval Ship (USNS) Fall River di Pelabuhan Tanjung Wangi, Selasa (30/7/2019).

Personel United States Marine Corps (USMC) pun tidak bisa menurunkan personelnya lantaran tak memenuhi persyaratan dokumen.

Padahal, kapal tersebut direncanakan berlatih bersama personel marinir Indonesia di Kali Selogiri, Desa Ketapang, hari ini (31/7/2019).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Agus Winartono, menyatakan, kapal itu tertahan karena dokumennya tidak lengkap.

Kapal Angkatan Laut Amerika yang ditahan TNI AL. Foto: jpg

Hingga kapal bersandar pukul 10.03, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan laporan dari agen kapal.

”Seharusnya ada surat atau pemberitahuan minimal 1 x 24 jam sebelum bersandar,” katanya.

“Apalagi, itu kapal perang, kapal bermuatan pupuk saja tetap melaporkan,” ujar Agus lagi.

Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal, menjelaskan, USNS Fall River sebenarnya datang untuk menurunkan personel dan alat transportasi yang akan digunakan dalam latihan CARAT 2019 dengan marinir Indonesia.(fre/aif/c22/diq/jpnn)

Koopssus TNI Resmi Berdiri, Ini Tugasnya…

0

batampos.co.id – TNI memiliki pasukan elite baru. Kemarin (30/7/2019) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI resmi berdiri.

Tugasnya berkaitan langsung dengan penanggulangan terorisme. Landasan pembentukan Koopssus TNI sebagai badan pelaksana pusat Mabes TNI adalah Perpres 42/2019 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Panglima TNI 19/2019.

Koopssus TNI berada langsung di bawah panglima yang bisa digerakkan atas perintah presiden.

Komandan Koopssus TNI diisi perwira tinggi bintang dua promosi. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunjuk Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya bertugas sebagai direktur A Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Hadi Tjahjanto menjelaskan, Koopssus TNI sengaja dibuat sebagai badan pelaksana pusat.

”Karena balakpus lebih mudah dan simpel dibanding kotama,” ungkapnya, kemarin.

Bermarkas di Mabes TNI, Jakarta Timur, Koopssus TNI dilahirkan sebagai bentuk baru dari Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninjau pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI saat diresmikan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Saat era Panglima TNI Moeldoko, organisasi itu sempat hadir. Namun, kemudian hilang.
Nah, kemarin, Hadi meng-hidupkan kembali tersebut dengan bentuk baru.

Hadi tidak mengelak adanya kesamaan tersebut. Dia menyatakan bahwa Koopssus TNI sama dengan Koopssusgab TNI.

”Saat itu belum ada UU-nya dan sekarang sudah ada UU-nya, keppres, dan perpresnya untuk pembentukan Koopssus TNI,” terangnya.

Selain nama yang mirip, prajurit yang mengawaki Koopssus TNI serupa dengan Koopssusgab TNI.

Yakni, satuan khusus dari tiga matra TNI: Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dari TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU.

Hadi mengatakan, tugas Koopsus untuk penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.

”Yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia,” terang Hadi.

Koopssus TNI akan bergerak sebagai penangkal, penindak, dan pemulih dari aksi-aksi terorisme yang mengancam Indonesia.

Lantaran diisi prajurit berkualifikasi khusus, dia mene-kankan, Koopssus TNI harus mampu melaksanakan misi dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi.

Mantan KSAU itu tidak ragu menyebutkan bahwa Koopssus TNI mampu menjalankan setiap tugas dengan persentase sukses mendekati seratus persen.

”Ciri Koopssus TNI seperti yang saya sampaikan adalah kecepatan,” katanya.

Meski tidak teperinci, Hadi menuturkan, jumlah personel pendukung dalam Koopssus TNI sebanyak 400 prajurit.

Sedangkan tim yang khusus dipakai sebagai penindak satu kompi. Bila ditotal, jumlahnya sekitar 500 personel.

Sebagian besar di antaranya masuk dalam tim penangkal.

”Intelijen 80 persen. Kami laksanakan surveillance atau observasi jarak dekat,” bebernya.

Sisanya, sebanyak 20, persen merupakan tim penin-dak.(syn)

Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor Antar Pulau di Kota Batam Ditangkap, Sehari Bisa 5 Unit Sepeda Motor yang Dicuri

0

batampso.co.id – Dua pasang suami isteri dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin (16/7/2019) lalu.

Mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah berhasil menggasak 30-an unit sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam.

Empat pelaku curanmor ini adalah Rian. Residivis kasus curanmor bersama pasanganya Rahel serta, Koko residivis kasus jambret berserta pasangannya Yus.

Mereka dibekuk di tempat yang berbeda. Rian dan Rahel di Tembesi sementara Koko dan Yus di Nongsa.

Rian dan Rahel adalah pemain lama yang baru bebas dari penjara bulan Maret lalu. Mereka berkenalan di dalam Lapas dan saat bebas keduanya melibatkan pasangan masing-masing untuk mencuri sepeda motor.

Baca Juga: Pencuri Motor Ditangkap Korbannya Sendiri

Rahel pasangan Rian, saat ini tengah hamil dua bulan saat ini. Mereka dibekuk berdasarkan laporan percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza Mall, sepekan yang lalu.

Aksi terakhir mereka terekam kamera CCTv. Penyidik Polsek Sagulung berhasil mengenali wajah Rian yang sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama.

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, meminta kepada komplotan pencurian memperagakan bagaimana mereka merusak stop kontak sepeda motor yang akan dicuri. Dalam sehari komplotan itu bisa mengasak 5 unit sepeda motor. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Rian dan Rahel kemudian ditangkap di rumah mereka di perumahan Medio Raya, Tembesi. Kemudian menyusul pasangan Koko dan Yus di Nongsa.

“Satu jaringan mereka, selalu bersama-sama saat “bermain,” kata Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Rabu (31/7/2019).

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri itu menggunakan mobil rental.

“Rahel ini bagian nyetir, lainnya bagian bawa pulang motor curian dan sehari bisa lima unit sepeda motor yang mereka curi,” katanya lagi.

Kata dia, untuk mencuri satu sepeda motor, kompolotan itu hanya memerlukan waktu setengah menit.

Baca Juga: Modus Pencurian Baru, Sewa Mobil untuk Curi Motor

Kunci kontak sepeda motor yang hendak dibawa kabur dicungkil paksa dengan kunci buatan yang sudah mereka sediakan.

“Sudah 30-an unit yang mereka curi sejak April lalu dan yang berhasil kami amankan delapan unit saja,” ujarnya.

“Yang lainnya sudah dijual ke pulau-pulau jadi agak susah mau ngejar,” kata Riyanto lagi.

Komplotan curanmor itu diduga memiliki jaringan penadah. Sebab, sepeda motor yang dicuri dijual ke pemesan.

“Dipesan dulu baru kami cari, tapi ke luar Batam semua,” kata salah seorang pelaku, Rian.

Rian dan Koko kepada wartawan mengaku nekat menjadi spesialis pencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara.

Selain sepeda motor, dalam pengungkapan ini Polsek Sagulung juga mengamankan satu unit mobil Ayla yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor.

“Mobil rental ini, mereka pakai saat coba curi yang di SP itu,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(eja)